Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006496.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

CV Sumber Usaha Sentosa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006496.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011541/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006496.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Sdr. Nani Ruchiyat, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliani;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0061/IMP/SUS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

2. Nama: Indah Eva Saffanah;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0062/IMP/SUS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

2. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0063/IMP/SUS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2552/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

CV Sumber Usaha Sentosa

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1065/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025 jo. KEP-2/PP/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00802/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0048/SUB/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-011541/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Denda Administrasi61.563.164 13.991.625 083.494.297 18.975.975 5.000.00021.931.133 4.984.350 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran31.915.483

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor SPTNP-011541/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 035/SUS/IMP/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp31.915.483,00;

CV Sumber Usaha Sentosa

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
LIGHT RAYON WOVEN FABRIC DYD-LQ008113.972 MTRCNY 2,19CNY 2,9735,62%

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf c): Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terkait proses negosiasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui. Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli..

CV Sumber Usaha Sentosa

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf d): Bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract nomor LQ25008A tanggal 16 Januari 2025 dengan nilai CFR CNY 264.990,00 dan Terms of Payment: 0-300 days after BL date, note: in chase there are claims about quality of good; payment term will be renegotiated again. Pada dokumen tersebut tidak terdapat nama dan jabatan baik dari pihak penjual (seller) maupun pembeli (buyer).

Sanggahan Pemohon:

Terkait dengan Sales Contract yang dinilai tidak mencantumkan dengan jelas pihak-pihak yang menandatanganinya nama dan jabatan baik dari pihak penjual (seller) maupun pembeli (buyer), perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen tersebut tetap sah dan mengikat secara hukum karena telah memuat identitas para pihak, termasuk nama perusahaan dan posisi hukum masing-masing. Adapun penggunaan stempel perusahaan pada kolom penjual (seller) maupun pembeli (buyer) merupakan praktik umum dalam transaksi bisnis internasional, yang dalam banyak kasus dianggap cukup untuk merepresentasikan persetujuan perusahaan apabila disertai dengan bukti pendukung lain seperti Invoice, bukti pembayaran atau dokumen pengiriman.

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf e): Pemohon melampirkan Invoice nomor LQ25008A tanggal 17 Januari 2025 dengan nilai sebesar CFR CNY 249.598,68, incoterms CFR dan Terms of Payment: -. Bahwa terdapat perbedaan nilai antara nilai pada Sales Contract (CNY 264.990,00) dan nilai pada Commercial Invoice (CNY 249.598,68) dan pada dokumen tersebut tidak terdapat nama dan jabatan pihak penjual (seller).

Sanggahan Pemohon:

Perbedaan nominal pembayaran dan jumlah barang antara Invoice dan Packing List dengan nilai yang tercantum dalam Purchase Order (P/O) atau Sales Contract (S/C), Pemohon menegaskan bahwa dalam Purchase Order atau Sales Contract telah dicantumkan klausul yang

CV Sumber Usaha Sentosa

menyatakan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi hingga lebih atau kurang 10% dari total yang disepakati. Oleh karena itu, variasi nilai transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan komersial yang wajar dan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari nilai yang telah diakui. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pemohon menegaskan bahwa perbedaan yang disebutkan tidak memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan nilai transaksi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding.

d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf f) Pemohon melampirkan bukti pembayaran T/T Bank BCA dengan pengirim: Pemohon Banding dan No. Rek.: 346.047.0900. Pada tanggal 17 Januari 2025 dengan nilai CNY 265.618,53 atau IDR 592.462.131,00 Berita: INV No 2012//LQ25008 bayar Kain. Nilai pembayaran pada bukti T/T berbeda dengan nilai pada dokumen Sales Contract (CNY 264.990,00) dan Invoice (CNY 249.598,68) sehingga diragukan kebenaran atas transaksi a quo.

Sanggahan Pemohon:

Bahwa pembayaran ini merupakan multi payment dari 2 (dua) Invoice, salah satunya Invoice LQ25008A sebesar (CNY 249.598,68) jumlah total dalam rupiah (Rp.556.729.855,74) total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 17 Januari 2025 sebesar (CNY 265.618,53) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp.592.462.131), dengan rincian sebagai berikut:

1. LQ25008A (CNY 249.598,68) dalam rupiah (Rp.556.729.855,74)

2. LQ23169 (CNY 16.019,85) dalam rupiah (Rp.35.732.275,43) TOTAL (CNY 265.618,53)(Rp.592.462.131)

Sebagai pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding sebelumnya yang telah Pemohon Banding lampirkan 1 (Satu) Invoice lainnya yaitu LQ23169

CV Sumber Usaha Sentosa

e. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf g) Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA a.n. Pemohon Banding dengan nomor rekening 346-0470900 Periode 17/01/2025- 17/01/2025, pada tanggal 17 Januari 2025 terdapat transaksi senilai IDR IDR 592.462.131,00, namun rekening koran ini tidak melampirkan laporan selama periode satu bulan dan hanya laporan pada tanggal transaksi sehingga tidak bisa dilakukan uji silang dengan laporan pembukuan.

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Rekening Koran dalam periode satu bulan bersama dengan lampiran surat permohonan banding ini.

f. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf h) Pemohon melampirkan Jurnal Umum namun tidak terdapat keterangan nama perusahaan dan tidak terdapat nilai transaksi a quo. Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Jurnal Umum dengan menyertakan nama perusahaan dalam periode satu bulan bersama dengan lampiran surat permohonan banding ini.

g. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf i) Pemohon melampirkan Buku Bank BCA periode Februari 2025 namun tidak terdapat nilai transaksi a quo.

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Buku Bank dengan nilai transaksi a quo periode Februari 2025 bersama dengan lampiran surat permohonan banding ini.

h. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf j) Pemohon melampirkan Persediaan Bahan Baku namun tidak terdapat nilai transaksi a quo..

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Persediaan Bahan Baku dengan nilai transaksi a quo periode Februari 2025 bersama dengan lampiran surat permohonan banding ini.

CV Sumber Usaha Sentosa

i. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf k) Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Pembelian dan Buku Kas) sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran. Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar Pemohon belum melampirkan dokumen pembukuan secara komprehensif dalam pengajuan sebelumnya. Namun, hal ini tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi impor yang telah dilakukan oleh Pemohon, mengingat bahwa dokumen pendukung lainnya, seperti Invoice, Sales Contract, bukti pembayaran, dan dokumen kepabeanan, telah disampaikan sebagai dasar validitas transaksi.

Bahwa dalam praktik perdagangan, transaksi yang dilakukan telah dicatat dalam sistem keuangan internal perusahaan dan dapat diperiksa lebih lanjut jika diperlukan. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi persyaratan validasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam tanggapan terbanding, bersama dengan pengajuan banding ini Pemohon melampirkan dokumen pembukuan yang mencakup Buku Pembelian dan Buku Kas.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh Terbanding mengenai ketidakterlampirannya pembukuan dalam pengajuan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak kebenaran transaksi karena dokumen pendukung telah tersedia dan dapat diverifikasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar nilai transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah disampaikan dapat diterima sebagai dasar penetapan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

j. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10 huruf l) Bahwa Pemohon tidak melampirkan faktur pajak atau faktur penjualan dan SPT Masa PPN sehingga tidak bisa dibuktikan

CV Sumber Usaha Sentosa

kewajaran dari nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri.

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Formulir SPT Masa PPN untuk periode Februari 2025 sesuai dengan pendaftaran PIB sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dokumentasi atas transaksi yang disengketakan. Meskipun demikian, apabila terdapat bagian atau dokumen pelengkap lain dari SPT Masa PPN yang belum disampaikan secara utuh, hal tersebut semata-mata bersifat administratif dan bukan merupakan indikasi ketidaksesuaian substansi atas transaksi impor yang dilakukan.

Pemohon menyatakan kesediaannya untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPT Masa PPN apabila dianggap perlu, dan menegaskan bahwa dokumen yang telah dilampirkan tetap mencerminkan itikad baik serta transparansi dalam pelaporan dan pembukuan transaksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan SPT Masa PPN tidak dilampirkan secara lengkap, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan Pemohon.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 100563 tanggal 17 Februari 2025 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

CV Sumber Usaha Sentosa

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materiil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00802/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan Importir Produsen jalur Merah (M);

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ008;

b. Negara Asal: CHINA;

c. Nilai Pabean: CIF CNY 249.598,68;

d. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd.

3. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011541/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
1Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ008113.972 MTR2,19 /MTR249.598,682,97 /MTR338.515,19
Total249.598,68338.515,19

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 31.915.483,00 (Tiga puluh satu juta sembilan ratus limabelas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);

CV Sumber Usaha Sentosa

5. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 09 April 2025;

6. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853)

CV Sumber Usaha Sentosa

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 864);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);

10. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 08/BC/2015;

11. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2022;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

CV Sumber Usaha Sentosa

14. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

C. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.

2. Bahwa Pemohon merupakan Importir dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA 4.0: Medium Risk.

3. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

a. Dalil Pemohon

ITA SAS ptunbedan por, yeiiu Pulchese Orde: can Sales Corteect.

bulat bandeng a omernoben, Purchase Gran Gp Sales Cornirasr

eles. pekan salah saku bentuk Korespondensi Calan pasti sang Tapa

Liguosakan sebaga liakli kescpakaran Jae seh antara menjual VIII

WON TS ET GI PURI Gs ESXPORP COLD daw pemboh OM, SLIM TIER OSATIA

ak Ganat ciariixan sebaga! tidak sahsywa senual: irassassi "Mane.

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Transaksi perdagangan internasional diawali dengan negosiasi antara pembeli dan penjual. Jika sudah terdapat kesepakatan, maka dituangkan dalam kontrak jual beli, yang biasa disebut Sales Contract.

2) Bahwa untuk memastikan telah terjadi negosiasi awal dapat dilihat dari adanya bukti korespondensi yang merupakan sarana komunikasi tertulis yang penting dalam perdagangan

CV Sumber Usaha Sentosa

internasional, baik melalui surat biasa, teleks, faksimili atau email bagi importir (pembeli) dan eksportir (penjual).

3) Purchase Order dan Sales Contract (kontrak dagang) timbul setelah proses negosiasi berjalan, yang ditandai dengan adanya bukti korespondensi.

4) Oleh karena itu, keberadaan bukti korespondensi menjadi elemen penting yang dapat memperkuat validitas transaksi serta membuktikan bahwa kesepakatan antara para pihak benar-benar lahir dari proses negosiasi yang sah dan wajar.

b. Dalil Pemohon

* regen ye Des te .

Joao pihak hak yang menandalangasi ya nsina dan jabatan baik dar:

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa tidak adanya nama dan jabatan baik dari pihak penjual (seller) maupun pembeli (buyer) pada Sales Contract menyebabkan Terbanding tidak mengetahui nama dan pejabat yang memberikan wewenang otorisasi atas kesepakatan transaksi barang a quo sebagai representasi dari penjual (seller) dan pembeli (buyer).

c. Dalil Pemohon

CV Sumber Usaha Sentosa

Aoonre 99% dani total yang disepalket. Oleh karera IU, variasi misi

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa dalam Surat Keputusan a quo, Terbanding menyatakan bahwa Nilai pembayaran pada bukti T/T berbeda dengan nilai pada dokumen Sales Contract (CNY 264.990,00) dan Invoice (CNY 249.598,68) sehingga diragukan kebenaran atas transaksi a quo. Jadi bukan hanya pada dokumen Sales Contract saja tetapi juga pada dokumen Invoice yang seharusnya nilai pembayaran pada bukti T/T harus sama dengan nilai transaksi yang ada pada dokumen invoice a quo yaitu pada dokumen Invoice a quo senilai CNY 249.598,68 namun pada bukti T/T Pembayaran senilai CNY 265.618,53. Oleh karena itu, Terbanding meragukan akan kebenaran transaksi a quo.

d. Dalil Pemohon

CV Sumber Usaha Sentosa

Sanggau Porn okam:

Sola satiny a Invoice T-GOSOOSA sebesar (Cin 2 LEE, joclet: fois

Alai cupuat (R5. SES.722.855 Fail total peribayaran dalam tsuki bara

LEMAK LM Jaran POS sebesar (CITY pss. “BE, SS) Gangan Surniain Latul

: Se OGRA CONN AO DUA GBI dalarn alat S29 nb PO BLS,

DUA MOM Baker, | Win. S92.°62.° 315

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa pada proses Keberatan, terbanding tidak dapat meneliti kebenaran lebih lanjut atas 2 (dua) Invoice dimaksud, dikarenakan Terbanding tidak menerima lampiran atas dokumen Invoice lainnya tersebut. Oleh karena itu, akan Terbanding jawab atas sanggahan dimaksud setelah Terbanding menerima lampiran dokumen tersebut.

e. Dalil Pemohon

MET BEAN SMK

OE OGM Akan pia piraan scheming Kare Cea. DD DES SE

t oO i

wea GeTsame denyas laminran sural pervohonan banding ai

gag yo Ka pa NA aa

PAN SES IER Sew nori

: see Ran OUP a OPM kengan Micrive Taka LAKI

ec. Ga rd dey dere, oye ees ed aati: sda 1 7

- tap maar Maan yor

EVM OMAN panda Panai

Cengrakan somonon:

SILANG Akan Twannurkan Ruku Bank (OT Se TAI LTAT SEKSI A Giat

pomade Mebruar? MOS heran Senge TA ai Nai Anna apa ahora

Lo SA PPL I Dersaema MELEE ATA MATAN Sura. perrohonaen

kan Ta athe ee rye

CV Sumber Usaha Sentosa

> 2. x Daan apap ype ae Dnata ar “bags Qa ey (aya eee

EM BEA AR SPSS Le

aL e OOM AD banioaon beum rigamirkan doxuven bembakua

pont ROTOR TR Nera ladles aa ones apt son ay NS - 1 : + rye

SOT a-Mle wa Cane: duagciken dasar uati« METALUKAL kedgnaran

eens i. DOT MEU UNA Chie KU An 0.0 Pen Oren, menginga! hana

POSTION PORCUISUO leinuvea, SEpErti imvoice, Sales contract, uk

pee be ype mee lA sean » TN ana wie Alena ami eny ya tee eye

gitar bae Kos

tiga 2 aa Jaa Di BNI YLSA YA TP uk ap Ia MW yen SS ua mpe maan tarde lg

Ah thou AG ives We NEP OUR aM Ae Aa beat. SC UC LUT Ya UAP

CV Sumber Usaha Sentosa

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa pada proses Keberatan, terbanding tidak dapat meneliti kebenaran lebih lanjut atas dokumen-dokumen tersebut diatas, dikarenakan Terbanding tidak menerima lampiran atas dokumen- dokumen tersebut. Oleh karena itu, akan Terbanding jawab atas sanggahan dimaksud setelah Terbanding menerima lampiran dokumen tersebut.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.

E. Permohonan/Saran

CV Sumber Usaha Sentosa

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0048/SUB/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini:

a. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00802/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025:

a. Bagian Analisis nomor 3 huruf a:

1) Transaksi Perdagangan internasional diawali dengan negoisasi antara Pembeli dan penjual. Jika sudah terdapat kesepakatan, maka dituangkan dalam kontrak jual beli, yang biasa disebut Sales Contract.

2) Bahwa untuk memastikan telah terjadi negoisasi awal dapat dilihat dari adanya bukti korespondensi yang merupakan sarana tertulis yang penting dalam perdagangan internasional, baik melalui surat biasa, teleks, faksimili atau email bagi importir (pembeli) dan eksportir (penjual).

CV Sumber Usaha Sentosa

3) Purchase Order Dan Sales Contract (kontrak dagang) timbul setelah proses negoisasi berjalan, yang ditandai dengan bukti korespondensi.

4) Oleh karena itu, keberadaan bukti korespondensi menjadi elemen penting yang dapat memperkuat validitas transaksi serta membuktikan bahwa kesepakatan antara para pihak benar-benar lahir dari proses negoisasi yang sah dan wajar.

Sanggahan Pemohon:

Dalam pandangan pemohon, dalam praktik hukum perdata maupun hukum perdagangan, kesepakatan para pihak yang berperan sebagai salah satu syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dapat lahir tidak hanya melalui sarana tertulis, melainkan juga secara lisan maupun tindakan yang menimbulkan kepercayaan timbal balik antar pihak.

Bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata memberi ruang kepada para pihak untuk menentukan bentuk maupun cara terjadinya kesepakatan, baik melalui korespondensi tertulis, komunikasi lisan, maupun kesepakatan lain yang dapat diterima sebagai praktik dalam hubungan dagang. Oleh karenanya, ketiadaan bukti korespondensi tertulis bukan serta-merta meniadakan keberadaan kesepakatan jual-beli, sepanjang terdapat alat bukti lain yang secara sah dapat menunjukkan adanya transaksi dan hubungan hukum antara para pihak.

Bahwa dalam praktik perdagangan internasional, meskipun lazim dituangkan dalam bentuk tertulis, tidak tertutup kemungkinan kesepakatan terjadi lebih dahulu secara lisan, baik melalui pertemuan maupun percakapan langsung melalui saluran telekomunikasi, kemudian diikuti dengan Purchase Order dan Sales Contract atau pengiriman barang sebagai bentuk perwujudan perjanjian. Dengan demikian, keberadaan bukti korespondensi tertulis tidak dapat dijadikan satu-satunya tolak ukur validitas transaksi.

CV Sumber Usaha Sentosa

Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menekankan bahwa tidak dilampirkannya bukti korespondensi menyebabkan tidak dapat dilakukan penelitian terbentuknya nilai transaksi tidak berlandaskan.

b. Bagian Analisis nomor 3 huruf b:

“Bahwa tidak adanya nama dan jabatan baik dari pihak penjual (seller) maupun pembeli (buyer) pada Sales Contract menyebabkan Terbanding tidak mengetahui nama dan pejabat yang memberikan wewenang otorisasiatas kesepakatan transaksi barang aquo sebagai representasi dari penjual (seller) dan Pembeli (buyer) ;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Mengenai tidak dicantumkannya nama dan jabatan pejabat yang menandatangani Sales Contract, dengan ini Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam praktik perdagangan internasional, khususnya dengan mitra dagang dari China, dokumen kontrak yang telah dibubuhi cap perusahaan (company chop / company seal ) memiliki kekuatan hukum penuh dan dianggap sebagai representasi resmi dari perusahaan. Bahwa company chop di China merupakan tanda otorisasi yang diakui secara hukum dan lebih tinggi kedudukannya daripada tanda tangan pribadi. Oleh karena itu, meskipun tidak dicantumkan nama dan jabatan pejabat penandatangan, kontrak yang telah dibubuhi cap perusahaan tetap sah dan mengikat para pihak.

Sales Contract yang dilampirkan Pemohon telah ditandatangani dan dibubuhi cap resmi perusahaan eksportir, sehingga secara hukum telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Dengan demikian, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Sales Contract diragukan karena tidak mencantumkan nama/jabatan pejabat penandatangan adalah tidak beralasan hukum, mengingat cap perusahaan dari pihak penjual sudah menjadi bukti otorisasi resmi yang

CV Sumber Usaha Sentosa

sah sesuai praktik umum perdagangan internasional dengan mitra dagang asal China.

c. Bagian analisis nomor 3 huruf c:

“Bahwa dalam Surat Keputusan a quo, Terbanding menyatakan Nilai Pembayaran pada bukti T/T berbeda dengan nilai pada dokumen Sales Contract (CNY 264.990,00) dan Invoice (CNY 249.598,68) Sehingga diragukan kebenaran atas transaksi a quo. Jadi seharusnya nilai pembayaran pada bukti T/T harus sama dengan nilai transaksi yang ada pada dokumen Invoice a quo yaitu pada dokumen Invoice a quo senilai (CNY249.598,68) namun pada bukti T/T Pembayaran senilai CNY 265.618,53 oleh karena itu Terbanding meragukan akan kebenaran transaksi a quo;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Terbanding menyatakan terdapat perbedaan nilai pembayaran antara bukti T/T dengan nilai pada Sales Contract sebesar CNY264.990,00 dan nilai pada Invoice sebesar CNY249.598,68 sehingga diragukan kebenarannya, Pemohon menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar. Perbedaan nilai yang terjadi adalah konsekuensi langsung dari klausul dalam Sales Contract yang dengan tegas menyatakan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi lebih atau kurang hingga 10% dari total yang disepakati. Dengan demikian, nilai dalam Invoice yang berbeda dari nilai dalam Sales Contract bukanlah suatu ketidakwajaran, melainkan merupakan pelaksanaan nyata atas kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, keberatan Terbanding tidak dapat dibenarkan karena transaksi a quo telah sesuai dengan perjanjian dan praktik perdagangan internasional yang lazim. Bahwa Terbanding menyatakan terdapat perbedaan nilai antara bukti pembayaran melalui Bank BCA tanggal 17 Januari 2025 sebesar CNY 265.618,53 (Rp.592.462.131) dengan nilai Invoice sebesar CNY 249.598,68 (Rp.556.729.855,74) dengan ini Pemohon menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

Bahwa Pembayaran ini merupakan multi Payment dari 2 Invoice salah satuInvoicenyaLQ25008AsebesarCNY249.598,68 (Rp.556.729.855,74) terdiri dari pembayaran atas PIB sengketa dan pelunasan atas PIB sebelumnya, sebagaimana rincian sebagai berikut:

• Pembayaran penuh atas PIB sengketa LQ25008A

(CNY249.598,68) dalam rupiah (Rp.556.729.855,74)

• Pelunasan sisa PIB sebelumnya atas PIB LQ23169 (CNY 16.019,85) setelah DP (CNY 288.146,17) telah dibayarkan.

Bahwa dengan demikian, selisih sebesar CNY 16.019,85 bukan merupakan ketidaksesuaian, melainkan merupakan kelebihan bayar yang dialokasikan sebagai pelunasan sah atas kewajiban impor sebelumnya yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran PIB sengketa.

Oleh karenanya, bukti transfer Bank BCA tanggal 17Januari 2025 justru memperkuat posisi Pemohon bahwa pembayaran atas PIB sengketa telah dilakukan secara benar, nyata, dan sesuai dengan dokumen transaksi, termasuk adanya kelebihan bayar yang dialokasikan untuk melunasi kewajiban PIB sebelumnya;

d. Bagian analisis nomor 3 huruf d:

“Bahwa pada proses keberatan, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran lebih lanjut atas 2 dua Invoice dimaksud, dikarenakan terbanding tidak menerima lampiran atas dokumen Invoice lainnya tersebut. Oleh karena itu, akan Terbanding jawab atas sanggahan dimaksud setelah terbanding menerima lampiran dokumen tersebut; Sanggahan Pemohon:

Bahwa kurangnya dokumen pendukung pada saat keberatan bukan merupakan itikad tidak baik, namun dikarenakan faktor internal perusahaan dan sebagai bentuk itikad baik, pemohon sudah melampirkan segala bentuk dokumen pendukung pada saat banding ini.

e. Bagian analisis nomor 3 huruf e:

“Bahwa pada Proses Keberatan, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran lebih lanjut atas dokumen dokumen tersebut diatas

CV Sumber Usaha Sentosa

dikarenakan terbanding tidak menerima lampiran atas dokumen dokumen tersebut oleh karena itu, akan terbanding jawab atas sanggahan dimaksud setelah Terbanding menerima lampiran dokumen tersebut;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat meneliti kebenaran lebih lanjut atas dokumen yang dilampirkan Pemohon pada proses keberatan, dengan ini Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon memang telah menyampaikan dokumen-dokumen pembukuan pada saat proses keberatan, namun diakui terdapat beberapa kekurangan administratif, antara lain:

• Jurnal umum belum mencantumkan nama perusahaan secara lengkap,

• Buku bank belum secara eksplisit menunjukkan nilai transaksi a quo,

• Kartu stok belum memuat data nilai transaksi a quo secara rinci.

2. Kekurangan tersebut bersifat administratif/teknis, bukan merupakan bukti bahwa transaksi impor a quo tidak ada atau tidak sah.

3. Bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen utama yang menjadi syarat sah transaksi impor, yaitu Sales Contract, Invoice, Packing List, PIB, dan bukti pembayaran, yang secara substansi telah cukup membuktikan adanya transaksi a quo.

4. Dalam administrasi perpajakan, dokumen substansial yang menunjukkan adanya transaksi harus lebih diutamakan daripada kekurangan teknis administratif.

5. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat meneliti lebih lanjut adalah tidak tepat, karena dokumen utama yang relevan telah disampaikan Pemohon, sedangkan kekurangan administratif dapat diperbaiki tanpa mengurangi keabsahan transaksi a quo.

b. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

CV Sumber Usaha Sentosa

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025.

c. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 011541/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 31.915.483 (tiga puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 98B2A5SN8MT7BSO0 tanggal 24 Februari 2025

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

CV Sumber Usaha Sentosa

01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 035/SUS/IMP/III/2025 tanggal 25 Maret

2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-011541/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025; Bukti P-4 Billing DJBC Kode billing 640250201174784 dan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) NTPN 98B2A5SN8MT7BSO0 tanggal bayar 24 Februari 2025 sebesar Rp31.915.483;

Bukti P-5 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Sumber Usaha Sentosa Nomor 07 tanggal 10 Januari 2024, di hadapan Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 100563 tanggal 17

Februari 2025, beserta Dokumen Pelengkap Pabean: Polis Asuransi, Bill of Lading, Form E, Invoice, Laporan Surveyor, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, SPJM, SPPB;

Bukti P-7 Dokumen Pendukung Lain: Bukti Kas Keluar, Bukti Penerimaan

Elektronik, Bukti Bayar Multi Payment, Buku Bank Notul, Buku Bank Pembayaran Hutang, Buku Kas, Buku Pembelian, Faktur Pajak, Jurnal Umum, Kartu Stock, KTP dan NPWP Direktur, Lampiran B1, Rekening Giro;

Bukti P-8 Surat Nomor 0084/IMP/SUS/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025

tentang Tanggapan atas Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti P-9 Bukti Pembayaran Bank BCA;

Bukti P-10 Surat Nomor 0009/IMP/SUS/1/2026 tanggal 23 Januari 2026

tentang Pernyataan Penutup (Closing Statement);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

CV Sumber Usaha Sentosa

010999/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-352/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 November

2025 tentang Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-012/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 19 Januari 2026

tentang Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

CV Sumber Usaha Sentosa

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 249.598,68CIF CNY 338.515,19data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp31.915.483,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ00, pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025, dari semula nilai CIF CNY249.598,68 menjadi CIF CNY338.515,19, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp31.915.483,00 (Tiga puluh satu juta sembilan ratus limabelas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan

penetapan Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 dengan alasan

a. Dokumen pendukung yang relevan telah disampaikan, mulai dari PO, kesepakatan harga dalam SC, pencatatan nilai dalam Invoice, hingga rekening koran dan dokumen pembukuan. Dokumen-dokumen tersebut

CV Sumber Usaha Sentosa

dinilai sudah memberikan gambaran yang utuh dan objektif mengenai pembentukan harga;

b. Nilai transaksi telah dicatat secara konsisten dan sesuai ketentuan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025, PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025 dan dokumen

CV Sumber Usaha Sentosa

pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025, diketahui importasi dengan rincian berikut:

a. Importir: CV Sumber Usaha Sentosa

b. Penggirim/ Penjual: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd, China

c. Uraian barang: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ00, 791 PACKAGE (PK), berat bersih: 24.561,0000 kg,

d. Nilai pabean: CIF CNY249.598,68 (Nilai CFR: 249.598,68 CNY, Asuransi: 0,00, Freight: 0,00),

e. Invoice Nomor: LQ25008A tanggal 17 Januari 2025,

f. Bill of Lading Nomor: OOLU2305672400 tanggal 04 Pebruari 2025;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalSUS/004/1/2025, 16- Jan-25LQ25008A, 16-Jan-25LQ25008A, JAN 17, 2025
Penerbit/ PenerimaPenerbit: CV. Sumber Usaha Sentosa Penerima: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,LtdPenerbit (Seller): Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd Penerima (Buyer): CV. Sumber UsahaPenerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd Penerima: CV. Sumber Usaha
Uraian jenis dan jumlah barangLight Rayon Woven Fabric Dyd-LQ008, Quantity: 121000.00 MTRLight Rayon Woven Fabric Dyd-LQ008, Quantity: 121000 MTRLight Rayon Woven Fabric Dyd-LQ008 Quantity: 113972 MTRS
Nilai Total¥ 264,990.00 (Incoterm: CFR)¥ 264,990.00 (Incoterm: CFR)¥ 249,598.68 (Incoterm: CFR)
Klausul PerjanjianLatest Shipment: Feb 2025. Payment Term: 0-300 Days By T/T After Shipment... Partial Shipment: Allowed. Tolerance +/- 10% IS Acceptable.Shipment date: FEB 2025. Payment Term: 0-300 days after BL date... Tolerance 10% (- /+) acceptable.(Tidak ada keterangan)

CV Sumber Usaha Sentosa

3 bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi diketahui berikut

a. Nomor Polis: 102030925020858, tanggal 4 Februari 2025.

b. Penerbit PT. Asuransi Umum Videi,

c. Barang dijamin: 791 Packages Light Rayon Woven Fabric DYD- LQ008.

d. Nilai Asuransi (Sum Insured): CNY 249,598.68

e. Pengangkutan barang menunjuk Invoice Nomor LQ25008A tanggal 17 Januari 2025 dan Bill of Lading Nomor OOLU2305672400

Mempertimbangkan asuransi ditutup di dalam negeri dan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka besaran biaya asuransi yang ditambahkan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol)

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada BCA,

diketahui sebagai berikut:

a. tanggal transaksi transfer: 17 Januari 2025;

b. Pengirim: CV. Sumber Usaha Sentosa (rekening nomor 346-047- 0900);

c. Penerima: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd., China (Rekening Nomor 1211 02000 9200 158073 pada: Industrial and Commercial Bank of China (Shaoxing City Branch);

d. Nilai transfer: CNY265.618,53 (dalam rupiah Rp 592.462.131 dengan kurs rupiah Rp2.230,50), serta terdapat biaya/Charge sebesar Rp 50.000.

e. Pesan/ deskripsi: Payment inv no 2011 ……………

Bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran ini merupakan multi payment dari 2 (dua) invoice, yaitu:

a. LQ25008A (CNY 249.598,68) dalam rupiah (Rp. 556.729.855,74)

b. LQ23169 (CNY 16.019,85) dalam rupiah (Rp. 35.732.275,43) Total (CNY 265.618,53) (Rp. 592.462.131)

Pemohon Banding telah membuktikan dengan PIB dan Invoice terkait dengan Invoice Nomor LQ23169

5. Berdasarkan pemeriksaan rekening koran diketahui sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

a. Bank Penerbit: BCA

b. Nomor dan Nama Pemegang Rekening: 346-047-0900 a.n. CV. Sumber Usaha Sentosa

c. Periode: Januari 2025

d. Keterangan: Pada tanggal 17 Januari 2025, terdapat mutasi dengan deskripsi "tarikan tunai” senilai Rp. 592.462.131

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi

CV Sumber Usaha Sentosa

bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025, sehingga nilai transaksi tidak memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari CV. Sumber Usaha Sentosa (sebagai pembeli) kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”; bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh CV. Sumber Usaha Sentosa dari eksportir Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana

CV Sumber Usaha Sentosa

telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF CNY249.598,68CIF CNY338.515,19CIF CNY249.598,68

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ00, pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025 sebesar CIF CNY249.598,68, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

CV Sumber Usaha Sentosa

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01230/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 011541/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas nama CV Sumber Usaha Sentosa, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ00, pada PIB Nomor 100563 tanggal 17 Februari 2025 sebesar CIF CNY249.598,68.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

CV Sumber Usaha Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

CV Sumber Usaha Sentosa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.