P U T U S A N
Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006501.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITRA BARA SELATAN, NPWP 63.156.922.5-422.000, yang beralamat di Jalan Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, yang diwakili oleh Sdr. Heri Janto, SE., jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Renaldy Aldiansyah,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IMP/MBS/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 jo. 0030/IMP/MBS/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rahmanto/197207281999031001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;