Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006501.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITRA BARA SELATAN, NPWP 63.156.922.5-422.000, yang beralamat di Jalan Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, yang diwakili oleh Sdr. Heri Janto, SE., jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Renaldy Aldiansyah,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IMP/MBS/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 jo. 0030/IMP/MBS/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rahmanto/197207281999031001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP : Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3130/BC/KPU.1/2025 tanggal 03 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1264/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

013/IMP/MBS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00924/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0026/IMP/MBS/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Hal 2 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. PPN Impor0 8.139.400 15.422.1235.000.000 10.073.650 23.932.7985.000.000 1.934.250 8.510.675
Jumlah Kekurangan Pembayaran15.444.925

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 002/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.444.925,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/IMP/MBS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/IMP/MBS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Hal 3 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nopen 019779 tanggal 09 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (KGS)Harga / KGSDitetapkan TerbandingKenaikan (%)
Curtain Accessories – Alumunium Ring3.079.230 PCSCNY 0,0036CNY 0,015315,002%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon Banding menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. bahwa Pemohon Banding, sesuai Sales Contract (yang berkedudukan yang sama dengan Proforma Invoice/Contract Agreement) Nomor XS24288 tanggal 04 November 2024 telah bersepakat untuk melakukan transaksi pembelian barang dari Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. selaku vendor di China;

b. bahwa pembelian barang tersebut terealisasi sebagaimana tertuang dalam Invoice Nomor XS24288 tanggal 10 Desember 2024 yaitu untuk barang yang sama sebanyak 3.079.230 PCS dalam harga sama sesuai kesepakatan dengan total harga (CIF) CNY 11.129,69;

c. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Angka 12 huruf a), Terbanding menyatakan:

”bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespondensi meskipun telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait terbentuknya nilai transaksi;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding.

Hal 4 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Ketiadaaan bukti korespondesi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

d. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Angka 12 huruf e), Terbanding menyatakan:

”bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar atas nilai transaksi pada Invoice meskipun telah telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran nilai transaksi. Padahal berdasarkan penelitian Term of Payment pada dokumen Sales Contract diketahui pada proses keberatan telah memasuki waktu untuk melakukan pembayaran atau pelunasan atas nilai transaksi;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pada saat pengajuan keberatansebagaimanatercantumdalamsuratNomor 002/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, jangka waktu pembayaran sebagaimana diatur dalam Sales Contract belum jatuh tempo. Hal ini dikarenakan dalam klausul Term of Payment disebutkan: “100% By TT After BL Date Around 90 Days. If The Quality Of Goods Not As Per Buyer’s Sample, Seller And Buyer Agree Payment Will Be Discussed Later Or After The Finished Goods Is Sold.” Dengan demikian, kewajiban pembayaran baru timbul setelah melewati jangka waktu sekitar 90 hari sejak tanggal BL dan/atau setelah tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli apabila terdapat ketidaksesuaian kualitas barang;

bahwa guna memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses banding dan sebagai bentuk itikad baik Pemohon Banding, pembayaran telah dilakukan dan dibuktikan dengan dokumen pembayaran tertanggal 25 April 2025. Oleh karena itu, tidak tepat apabila disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar, karena pada saat pengajuan keberatan kewajiban tersebut memang belum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan para pihak dalam Sales Contract;

e. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Angka 12 huruf g), Terbanding menyatakan:

Hal 5 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

”bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor PYIE202413019713E27576 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan PICC Property And Casuality Company Limited dengan pihak Insured Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui pada dokumen Invoice mencatumkan Incoterms CIF namun pada polis asuransi tercantum pihak yang melakukan issued asuransi adalah Pemohon Banding, sehingga ditemukan ketidaksesuaian data terkait Incoterm yang digunakan;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pencantuman nama Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung (The Insured) dalam polis asuransi dimaksud adalah hal yang wajar dan sesuai dengan substansi transaksi, mengingat barang yang diasuransikan merupakan milik Pemohon Banding sebagai pembeli dalam transaksi jual beli internasional yang bersangkutan. Oleh karena itu, meskipun Incoterm yang digunakan dalam dokumen Invoice adalah CIF (Cost, Insurance, and Freight), pencantuman nama pembeli sebagai pihak tertanggung tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Incoterm tersebut;

bahwa sebagaimana diketahui, dalam praktik perdagangan internasional dengan menggunakan Incoterm CIF, kewajiban untuk mengasuransikan barang selama pengangkutan berada pada pihak penjual. Namun demikian, tidak terdapat larangan maupun pembatasan terhadap pencantuman nama pembeli sebagai pihak tertanggung dalam polis asuransi, sepanjang hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan bertujuan untuk melindungi kepentingan barang yang secara ekonomis telah menjadi milik pembeli sejak saat pengapalan;

bahwa dengan demikian, pencantuman nama Pemohon Banding dalam polis asuransi tidak dapat diartikan sebagai bentuk ketidaksesuaian atau penyimpangan terhadap ketentuan Incoterm CIF, melainkan merupakan cerminan dari pelaksanaan kehati-hatian oleh pihak pembeli untuk menjamin perlindungan atas kepentingan atas barang yang dibeli;

Hal 6 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

f. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Angka 12 huruf i), Terbanding menyatakan:

”bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembukuan akuntansi berupa Jurnal Umum, Buku Pembelian dan Buku Hutang namun pada pembukuan tersebut hanya mencatat data transaksi a quo, dan terdapat pencatatan pembayaran hutang atas importasi a quo tanggal 25 April 2025, sehingga semakin menunjukkan sudah terdapat pelunasan namun Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pelunasan meskipun telah dimintakan secara patut dan layak;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding dokumen pembukuan yang disampaikan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan proses pencatatan akuntansi secara wajar atas transaksi importasi yang bersangkutan, termasuk pencatatan pembayaran pada tanggal 25 April 2025 yang dilakukan untuk memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses banding, bukan pada saat pengajuan keberatan; bahwa perlu ditegaskan pula bahwa saat pengajuan keberatan dilakukan, kewajiban pembayaran atas transaksi tersebut belum jatuh tempo berdasarkan Term of Payment dalam Sales Contract, yaitu “100% By Tt After Bl Date Around 90 Days. If The Quality Of Goods Not As Per Buyer’s Sample, Seller And Buyer Agree Payment Will Be Discussed Later Or After The Finished Goods Is Sold.” Dengan demikian, pada saat keberatan diajukan, belum terdapat kewajiban untuk melampirkan bukti pelunasan karena pembayaran memang belum dilakukan;

bahwa adapun pencatatan pelunasan yang tercantum dalam pembukuan tertanggal 25 April 2025 semata-mata mencerminkan kondisi aktual setelah pengajuan keberatan, yang dilakukan dalam rangka mendukung proses pembuktian dalam tahap banding. Oleh karena itu, ketidakterlampirannya bukti pembayaran pada saat keberatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak kooperatif atau tidak menyampaikan dokumen secara layak, karena kewajiban pelunasan belum timbul pada saat itu;

Hal 7 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

g. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (Angka 12 huruf j), Terbanding menyatakan:

”bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT MASA PPN namun tidak menyerahkan lampiran SPT Masa PPN berupa Formulir 111 B1 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, sehingga tidak dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut atas nilai transaksi;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan sebagai bukti bahwa transaksi impor a quo telah dilaporkan sebagaimana mestinya. Adapun ketidakterlampirannya Formulir 1111 B1 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak dapat dilakukan penelitian atas nilai transaksi, mengingat informasi terkait perolehan atas impor BKP tersebut telah tercermin dalam dokumen pendukung lainnya, termasuk Invoice, Sales Contract, bukti pengiriman (Bill of Lading), dan dokumen pembukuan yang telah disampaikan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, berdasarkan prinsip formalitas dalam administrasi perpajakan, kekurangan atas dokumen pelengkap tidak seharusnya menghilangkan substansi dari pelaporan yang telah dilakukan, apalagi jika seluruh elemen transaksi telah dicatat dan tersedia dalam dokumen lain yang diserahkan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa dengan demikian, keberatan Pemohon Banding tetap memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas nilai transaksi berdasarkan dokumen dan data lain yang telah disampaikan secara substansial dan relevan;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas

Hal 8 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp15.444.925,00 (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: D2F9337EP761V787 tanggal 21 Februari 2025.

bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon Banding haturkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00924/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Merah;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Nama Barang : Curtain Accessories - Plastic Ribon Hook …dst (3 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB))

b. Nilai Pabean : (CIF) CNY61.529,69;

c. Negara Asal : China (CN);

d. Supplier: Hangzhou Yinhong Trading Co.,Ltd;

3. bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Terbanding, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Terbanding menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

Hal 9 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

PosJenis BarangJumlah (PCE)PIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
HargaHarga TotalHargaHarga Total
SatuanSatuan
1Sesuai data pada PIB
2Curtain Accessories - Aluminum Ring3.079.2300,003611.129,690,015046.188,45
3Sesuai data pada PIB
T O T A L61.529,6996.588,45

4. bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Terbanding adalah:

DNP yang diserahkan tidak dapat diyakini kebenarannya, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima; Tidak melampirkan Bukti Transfer dan rekening koran; Tidak ada catatan pembelian; Terdapat harga pembanding yang objektif dan terukur; NP ditetapkan berdasarkan metode II sd VI secara hirarki;

5. bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp15.444.925,00 (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor 01918/KBT.01/2025 tanggal 03 April 2025;

7. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp15.444.925,00 (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

Hal 10 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

Hal 11 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

C. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp15.444.925,00 (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);

3. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean

Hal 12 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut :

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Terbanding. Dalam hal permintaan Terbanding sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Terbanding akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

5. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

Hal 13 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

Hal 14 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah

Hal 15 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai

Hal 16 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback

Hal 17 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dan informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Hal 18 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

6. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai :

a. importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau

i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin,

wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan

f. Sediaan Barang.

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

Hal 19 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali

(3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

(4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan

7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

Hal 20 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

b. bahwa telah dilakukan permintaan data dan keterangan melalui surat Nomor S-580/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 09 April 2025, dengan tenggat waktu penyampaian selambat-lambatnya tanggal 12 Mei 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan;

c. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespodensi meskipun telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait terbentuknya nilai transaksi;

Hal 21 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

d. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order Nomor 021/XI/MBS/IMP/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dengan nilai transaksi CNY61.458,12 (CIF Jakarta) dengan keterangan Term of Payment: 100% By TT After BL Date Around 90 Days;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Sales Contract Nomor XS24288 tanggal 04 November 2024 yang diterbitkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd kepada Pemohon Banding, dengan nilai transaksi CNY61.458,12 (CIF Jakarta) dan tercantum keterangan Term of Payment: 100% By TT After BL Date Around 90 Days;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor XS24288 tanggal 10 Desember 2024, dengan nilai transaksi CNY61.529,69 (CIF Jakarta) yang diterbitkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd kepada Pemohon Banding;

g. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar atas nilai transaksi pada Invoice meskipun telah telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran nilai transaksi. Padahal berdasarkan penelitian Term of Payment pada dokumen Sales Contract diketahui pada proses keberatan telah memasuki waktu untuk melakukan pembayaran atau pelunasan atas nilai transaksi;

h. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Bill of Lading Nomor OOLU2751433670 tanggal 29 Desember 2024 dengan pihak Shipper Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dan Consignee Pemohon Banding dan terdapat keterangan Ocean Freight Prepaid;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor PYIE202413019713E27576 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan PICC Property And Casualty Company Limited dengan pihak Insured Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian lebih lanjut

Hal 22 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

diketahui pada dokumen Invoice mencantumkan Incoterms CIF namun pada polis asuransi tercantum pihak yang melakukan issued asuransi adalah Pemohon Banding, sehingga ditemukan ketidaksesuaian data terkait Incoterm yang digunakan;

j. bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekening koran Bank BCA periode bulan Januari dan Februari beserta Buku Bank, namun pada rekening koran maupun buku bank tersebut hanya mencatat data pembayaran penerimaan negara atas importasi a quo;

k. bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembukuan akuntansi berupa Jurnal Umum, Buku Pembelian dan Buku Hutang namun pada pembukuan tersebut hanya mencatat data transaksi a quo, dan terdapat pencatatan pembayaran hutang atas importasi a quo tanggal 25 April 2025, sehingga semakin menunjukan sudah terdapat pelunasan namun Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pelunasan meskipun telah dimintakan secara patut dan layak;

l. bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT MASA PPN namun tidak menyerahkan lampiran SPT Masa PPN berupa Formulir 1111 B1 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, sehingga tidak dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut atas nilai transaksi;

m. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

9. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

Hal 23 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

10. bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

11. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

12. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF CNY96.588,45;

13. bahwa penelitian sanksi administrasi

a. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Terbanding, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Hal 24 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

c. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, importasi pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025;

- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0026/IMP/MBS/XI/2025 tanggal 21 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00924/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Oktober 2025:

Hal 25 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

a. Bagian Analisis (Nomor 8 huruf a):

“Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, tambahan data yang relevan sebenarnya telah disampaikan oleh Pemohon Banding melalui surat elektronik pada tanggal 13 Mei 2025, dan bahkan telah dikonfirmasi penerimaannya oleh pihak Terbanding pada tanggal 14 Mei 2025, sebagaimana terlihat pada bukti tangkapan layar dibawah ini:

bahwa dengan demikian, tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data, bukti, atau penjelasan tambahan dalam tenggat waktu yang ditentukan, karena Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban tersebut dengan menyerahkan dokumen pendukung secara

Hal 26 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

tepat waktu dan sesuai dengan prosedur komunikasi yang telah disepakati. Oleh karenanya, anggapan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data atau bahwa data yang diajukan dianggap telah cukup bukanlah cerminan keadaan yang sebenarnya. Pemohon Banding telah menunjukkan upaya aktif untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi guna mendukung keberatan yang diajukan;

b. Bagian Analisis (Nomor 8 huruf c):

“bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespodensi meskipun telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait terbentuknya nilai transaksi;”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

c. Bagian Analisis (Nomor 8 huruf g):

“bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar atas nilai transaksi pada Invoice meskipun telah telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran nilai transaksi. Padahal berdasarkan penelitian Term of Payment pada dokumen Sales Contract diketahui pada proses keberatan telah memasuki waktu untuk melakukan pembayaran atau pelunasan atas nilai transaksi.”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pada saat pengajuan keberatansebagaimanatercantumdalamsuratNomor 002/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, jangka waktu pembayaran

Hal 27 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

sebagaimana diatur dalam Sales Contract belum jatuh tempo. Hal ini dikarenakan dalam klausul Term of Payment disebutkan: “100% By TT After BL Date Around 90 Days. If The Quality Of Goods Not As Per Buyer’s Sample, Seller And Buyer Agree Payment Will Be Discussed Later Or After The Finished Goods Is Sold.” Dengan demikian, kewajiban pembayaran baru timbul setelah melewati jangka waktu sekitar 90 hari sejak tanggal BL dan/atau setelah tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli apabila terdapat ketidaksesuaian kualitas barang;

bahwa namun demikian, guna memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses banding dan sebagai bentuk itikad baik Pemohon Banding, pembayaran telah dilakukan dan dibuktikan dengan dokumen pembayaran tertanggal 25 April 2025. Oleh karena itu, tidak tepat apabila disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar, karena pada saat pengajuan keberatan kewajiban tersebut memang belum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan para pihak dalam Sales Contract;

d. Bagian Analisis (Nomor 8 huruf i):

“bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor PYIE202413019713E27576 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan PICC Property And Casualty Company Limited dengan pihak Insured Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui pada dokumen Invoice mencantumkan Incoterms CIF namun pada polis asuransi tercantum pihak yang melakukan issued asuransi adalah Pemohon Banding, sehingga ditemukan ketidaksesuaian data terkait Incoterm yang digunakan.”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pencantuman nama Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung (The Insured) dalam polis asuransi dimaksud adalah hal yang wajar dan sesuai dengan substansi transaksi, mengingat barang yang diasuransikan merupakan milik Pemohon Banding sebagai pembeli dalam transaksi jual beli internasional yang bersangkutan. Oleh karena itu, meskipun Incoterm yang digunakan dalam dokumen Invoice adalah CIF (Cost, Insurance, and Freight),

Hal 28 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

pencantuman nama pembeli sebagai pihak tertanggung tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Incoterm tersebut;

bahwa sebagaimana diketahui, dalam praktik perdagangan internasional dengan menggunakan Incoterm CIF, kewajiban untuk mengasuransikan barang selama pengangkutan berada pada pihak penjual. Namun demikian, tidak terdapat larangan maupun pembatasan terhadap pencantuman nama pembeli sebagai pihak tertanggung dalam polis asuransi, sepanjang hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan bertujuan untuk melindungi kepentingan barang yang secara ekonomis telah menjadi milik pembeli sejak saat pengapalan;

bahwa dengan demikian, pencantuman nama Pemohon Banding dalam polis asuransi tidak dapat diartikan sebagai bentuk ketidaksesuaian atau penyimpangan terhadap ketentuan Incoterm CIF, melainkan merupakan cerminan dari pelaksanaan kehati-hatian oleh pihak pembeli untuk menjamin perlindungan atas kepentingan atas barang yang dibeli;

e. Bagian Analisis (angka 8 huruf j):

“bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekening koran BCA periode bulan Januari dan Februari beserta Buku Bank, namun pada rekening koran maupun buku bank tersebut hanya mencatat data pembayaran penerimaan negara atas importasi a quo."

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, Pada tahap pengajuan keberatan, memang belum terdapat pembayaran kepada pemasok karena proses administrasi internal dan mekanisme penyelesaian transaksi masih berjalan, sehingga wajar apabila dokumen perbankan yang tersedia pada periode tersebut hanya mencatat pembayaran penerimaan negara; bahwa namun demikian, dalam proses banding, Pemohon Banding telah melampirkan data pembukuan yang telah diperbarui beserta rekening giro yang secara jelas menunjukkan transaksi pembayaran kepada pemasok sebagai bukti pelunasan barang. Dokumen tersebut memberikan gambaran lengkap mengenai alur pembayaran yang sebenarnya dan

Hal 29 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

menunjukkan bahwa kewajiban komersial Pemohon Banding atas importasi dimaksud telah sepenuhnya diselesaikan;

bahwa dengan demikian, fakta bahwa rekening koran dan Buku Bank pada tahap keberatan hanya mencatat pembayaran penerimaan negara tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran nilai transaksi. Sebaliknya, rangkaian dokumen yang telah disampaikan baik pada tahap keberatan maupun pada proses banding secara konsisten menunjukkan bahwa seluruh pembayaran telah dilaksanakan, tercatat, dan sejalan dengan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding;

f. Bagian Analisis (angka 8 huruf k):

“bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembukuan akuntansi berupa Jurnal Umum, Buku Pembelian dan Buku Hutang namun pada pembukuan tersebut hanya mencatat data transaksi a quo, dan terdapat pencatatan pembayaran hutang atas importasi a quo tanggal 25 April 2025, sehingga semakin menunjukan sudah terdapat pelunasan namun Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pelunasan meskipun telah dimintakan secara patut dan layak."

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding dokumen pembukuan yang disampaikan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan proses pencatatan akuntansi secara wajar atas transaksi importasi yang bersangkutan, termasuk pencatatan pembayaran pada tanggal 25 April 2025 yang dilakukan untuk memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses banding, bukan pada saat pengajuan keberatan; bahwa perlu ditegaskan pula bahwa saat pengajuan keberatan dilakukan, kewajiban pembayaran atas transaksi tersebut belum jatuh tempo berdasarkan Term of Payment dalam Sales Contract, yaitu “100% By TT After BL Date Around 90 Days. If The Quality Of Goods Not As Per Buyer’s Sample, Seller And Buyer Agree Payment Will Be Discussed Later Or After The Finished Goods Is Sold.” Dengan demikian, pada saat keberatan diajukan, belum terdapat kewajiban untuk melampirkan bukti pelunasan karena pembayaran memang belum dilakukan;

Hal 30 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

bahwa adapun pencatatan pelunasan yang tercantum dalam pembukuan tertanggal 25 April 2025 semata-mata mencerminkan kondisi aktual setelah pengajuan keberatan, yang dilakukan dalam rangka mendukung proses pembuktian dalam tahap banding. Oleh karena itu, ketidakterlampirannya bukti pembayaran pada saat keberatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak kooperatif atau tidak menyampaikan dokumen secara layak, karena kewajiban pelunasan belum timbul pada saat itu;

g. Bagian Analisis (Nomor 8 huruf l):

“bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT MASA PPN namun tidak menyerahkan lampiran SPT Masa PPN berupa Formulir 1111 B1 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, sehingga tidak dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut atas nilai transaksi.”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan sebagai bukti bahwa transaksi impor a quo telah dilaporkan sebagaimana mestinya. Adapun ketidakterlampirannya Formulir 1111 B1 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak dapat dilakukan penelitian atas nilai transaksi, mengingat informasi terkait perolehan atas impor BKP tersebut telah tercermin dalam dokumen pendukung lainnya, termasuk Invoice, Sales Contract, bukti pengiriman (Bill of Lading), dan dokumen pembukuan yang telah disampaikan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, berdasarkan prinsip formalitas dalam administrasi perpajakan, kekurangan atas dokumen pelengkap tidak seharusnya menghilangkan substansi dari pelaporan yang telah dilakukan, apalagi jika seluruh elemen transaksi telah dicatat dan tersedia dalam dokumen lain yang diserahkan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Namun, sebagai pelengkap proses banding ini, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN beserta lampirannya;

Hal 31 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

bahwa dengan demikian, keberatan Pemohon Banding tetap memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas nilai transaksi berdasarkan dokumen dan data lain yang telah disampaikan secara substansial dan relevan;

B. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025.

- bahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025;

C. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp15.444.925,00 (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: D2F9337EP761V787 tanggal 21 Februari 2025;

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Hal 32 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon Banding haturkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01209/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 002/IMP/MBS/III/2025 tanggal 27 Maret

2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640250200988935 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN D2F9337EP761V787 tanggal bayar 21 Februari 2025 sebesar Rp15.444.925,00;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 019779 tanggal 09

Januari 2025 dilengkap Billing DJBC & BPN atas PIB;

Bukti P-6. Dokumen Pelengkap Pabean : (SPPB Nomor 019940/KPU.1/2025

tanggal09Januari2025,PurchaseOrderNomor 021/XI/MBS/IMP/2024 tanggal 01 November 2024, Sales Contract Nomor XS24288 tanggal 04 November 2024, Commercial Invoice Nomor XS24288 tanggal 10 Desember 2024, Packing List Nomor XS24288 tanggal 10 Desember 2024, Sea Waybill Nomor OOLU2751433670 tanggal 29 Desember 2024, Cargo Transportation Insurance (e-Policy), Certificate of Origin Form E Nomor E24MA7FN65A90384 tanggal 30 Desember 2024, dan e-COO);

Bukti P-7. Dokumen Pendukung : (Bukti Transfer BCA (Telegraphic Transfer),

Jurnal Umum, Persediaan Barang Dagang, Rekap Pembelian Januari 2025, Buku Penjualan Januari 2025, Kartu Stock, Buku Bank Januari 2025, Buku Bank Februari 2025, Buku Bank April 2025, Kartu Hutang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN Januari 2025, Nomor Induk Berusaha

Hal 33 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

(NIB) Nomor 0402220009499, NPWP Perusahaan, dan Rekening Giro April 2025);

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Mitra Bara Selatan Nomor 51 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9. Surat Nomor 0030/IMP/MBS/11/2026 tanggal 21 Januari 2026

tentang Tanggapan atas Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding (Nomor 268928 tanggal 30 November 2024); Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

006467/KPU.1/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-007/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari 2026

tentang Tanggapan Atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Hal 34 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/IMP/MBS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanPos 2 CIF CNY 11.129,69 Total CIF CNY 61.529,69Pos 2 CIF CNY 46.188,45 Total CIF CNY 96.588,45bahwa nilai transaksi barang “Curtain Accessories - Aluminum Ring” yang diberitahukan pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF CNY96.588,45;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.444.925,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 35 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan

menetapkan nilai pabean, karena:

1) Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang diserahkan tidak memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti bayar, dan rekening koran yang memadai pada tahap keberatan meskipun telah dimintakan secara patut.

2) Terdapat ketidaksesuaian data terkait Incoterm; Invoice mencantumkan CIF, namun polis asuransi diterbitkan atas nama Pemohon (pembeli), bukan oleh penjual.

3) Ditemukan perbedaan jumlah barang untuk jenis Curtain Accessories – Aluminum Ring antara PO/Sales Contract (3.079.200 pcs) dengan Invoice (3.079.230 pcs) tanpa penjelasan memadai.

4) Klausul pembayaran dalam Sales Contract yang menyatakan pembayaran akan didiskusikan kemudian jika kualitas tidak sesuai (payment will be discussed later) dinilai menghilangkan kepastian harga.

5) Pembayaran dilakukan kepada pihak ketiga (Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd) yang bukan merupakan penjual dalam Invoice tanpa bukti hubungan hukum yang jelas.

Menimbang, atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding

keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

• Nilai transaksi yang diberitahukan telah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, dan Invoice, serta mencerminkan harga yang sebenarnya dibayar.

• Ketiadaan bukti bayar pada tahap keberatan karena pembayaran belum jatuh tempo sesuai Term of Payment (TT 90 hari setelah B/L).

Hal 36 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

• Perbedaan jumlah barang sebanyak 30 pcs adalah hal wajar dalam pengiriman massal dan masih dalam koridor klausul toleransi kuantitas +/- 10% yang disepakati dalam kontrak.

• Pencantuman nama Pemohon sebagai pihak tertanggung dalam asuransi adalah untuk melindungi kepentingan barang yang secara ekonomis telah menjadi milik pembeli sejak pengapalan.

• Pemohon telah melengkapi bukti bayar, rekening koran periode April 2025, dan pembukuan lengkap pada tahap banding sebagai wujud itikad baik dan transparansi.

bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025, khususnya pada pos 2 (Curtain Accessories – Aluminum Ring). Terbanding menggugurkan nilai transaksi karena dokumen tidak akurat dan menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI-III) sesuai PMK Nomor 144/PMK.04/2022. bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hal 37 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022). bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hal 38 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar” Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Hal 39 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau

Hal 40 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas ,

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Curtain Accessories – Aluminum Ring 3.079.230,00 piece (HS: 7616.99.90) pos 2 pada PIB a quo Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 006467/KPU.1/2025 dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan PIB pembanding nomor 268928 tanggal 30-11-2024 pada pos 10 dengan uraian: Aluminium Ring 10.072 piece (HS: 7616.99.90).

Barang yang dibandingkan tersebut tidak mempunyai kesamaan uraian yang spesifik dengan uraian barang a quo, di mana barang pembanding hanya disebut secara umum sebagai "Aluminium Ring" sementara barang a quo adalah spesifik aksesoris gorden (Curtain Accessories). Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik barang, tingkat perdagangan, jumlah, waktu pengapalan, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian yang dilakukan. Oleh karena itu, meskipun secara substansi penggunaan data pembanding dapat dibenarkan setelah gugurnya metode nilai transaksi, namun secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean.

B. PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka

Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

Hal 41 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025, Pemohon memberitahukan impor 3 (tiga) jenis barang sebanyak 675 package. Impor tersebut memiliki berat kotor 9.510,00 kg dan berat bersih 8.700,00 kg. Salah satunya adalah barang yang disengketakan yaitu Curtain Accessories - Aluminum Ring, HS: 7616.99.90 (3.079.230,00 piece, 473 package, CIF CNY11.129,69)), Supplier barang adalah Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY 61.529,69. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp2.206,86 sehingga setara dengan Rp135.787.411,673 Purchase Order (PO) No. 021/XI/MBS/IMP/2024 tanggal 01 November 2024: Mencantumkan pesanan barang ke Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dengan harga Aluminum Ring CNY 0,0036/pcs sebanyak 3.079.200,00 piece sehingga total untuk barang a quo senilai CIF CNY11.085,12, total amount untuk seluruh pesanan 3 jenis barang senilai CIF CNY61.485,12. Term of payment: 100% by TT after BL date around 90 days.

• Sales Contract No. XS24288 tanggal 04 November 2024: Memuat kesepakatan harga yang sama dengan PO dan Term of Payment 100% by TT after BL date around 90 days. Disebutkan: payment to Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd.

• Invoice No. XS24288 tanggal 10 Desember 2024: Diterbitkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dengan total nilai CIF CNY 61.529,69. Jumlah Aluminum Ring tercatat 3.079.230 pcs dengan harga satuan CNY0,0036.

• Bill of Lading (B/L) No. OOLU2751433670 tanggal 29 Desember 2024: mengangkut barang a quo dengan Shipper Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd, Consignee PT Mitra Bara Selatan, dengan keterangan Ocean Freight Prepaid.

• Polis Asuransi No. PYIE202413019713E27576 tanggal 12 Desember 2024: Diterbitkan oleh PICC dengan tertanggung (Insured) PT Mitra Bara Selatan, amount insured CNY67.682,66 (110% dari CIF).

Hal 42 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

• Bukti Bayar (Aplikasi Transfer BCA) tanggal 25 April 2025: Pemohon mentransfer CNY 61.529,69 (setara Rp141.899.771,00) kepada Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd dengan keterangan "Payment inv No. 2012/XS24288". Pada validasi bank tercantum a,l.: Rp141.899.771,00

• Rekening Koran BCA periode April 2025: Terdapat mutasi debet pada 25/04 sebesar Rp141.899.771,00 yang identik dengan nominal pada bukti transfer.

• Pembukuan Perusahaan: Jurnal Umum, Buku Pembelian, dan Kartu Hutang menunjukkan pencatatan transaksi PIB no aju 090 dan pelunasannya pada tanggal 25 April 2025. Ditemukan kerugian selisih kurs sebesar Rp6.112.359,33 saat pelunasan.

• Kartu Stock/Persediaan: Mencatat masuknya barang sesuai PIB 019779 pada 11/01/2025 dan penjualan langsung pada tanggal yang sama.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis

menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon.

Menimbang, bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah

didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF CNY 61.529,69 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual.

Menimbang, bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini

kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 61.529,69CIF CNY 96.588,45CIF CNY 61.529,69

Hal 43 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025, sebesar CIF CNY 61.529,69 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 44 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01209/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 006759/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Februari 2025 atas nama PT. Mitra Bara Selatan, NPWP 63.156.922.5-422.000, yang beralamat di Jalan Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 019779 tanggal 09 Januari 2025, sebesar CIF CNY 61.529,69.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota.

Hal 45 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 46 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-006501.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mitra Bara Selatan

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.