Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-006503.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Central Kuta · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006503.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006503.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Gede Widiatmika, S.H., jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 69/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

2. Nama: Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-482/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 77/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

2 Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

3 Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna / 198709272008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-800/WPJ.11/2024 tanggal 21 Juni 2024,

4 Nama/NIP: Muji Raharjo /197110251994021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

5 Nama/NIP: Endy Prasetyo Widyanto /197505291996031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

6 Nama/NIP: Vindy Safitri/199201112014112002

Jabatan: Asisten Penilai Pajak Terampil,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-414/WPJ.11/2024 tanggal 28 Maret 2024,

7 Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1460/WPJ.11/2023 tanggal 18 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1289/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 jo. Nomor PEN-015/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 52/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-49/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 64/CK/Adm/XI/2023 tanggal 2 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut.

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri02.643.850.674
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah02.643.850.674
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)02.643.850.674
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Jumlah00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0264.385.067
b Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah00
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan00
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar0264.385.067
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b dikompensasikan ke Masa Pajak September 2020 (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar0264.385.067
5Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP076.460.161
Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
Jumlah076.460.161
6Jumlah yang masih harus dibayar0340.845.228
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 48/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganTerbandingPemohon BandingKoreksi yang dibatalkan
Dasar Pengenaan Pajak2.643.850.6741.010.950.6791.632.900.000
Pajak Keluaran264.385.067101.095.067163.290.000
Pajak Masukan000
PPN Kurang (lebih) Bayar264.385.067101.095.067163.290.000
Sanksi Administrasi76.460.16129.236.69347.223.468
PPN yang masih harus dibayar340.845.228130.331.760210.513.468

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023, memutuskan menerima sebagian dan mengurangkan pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar264.385.06790.000.000174.385.067
b.Sanksi Bunga76.460.16127.353.32649.106.835
c.Sanksi Kenaikan000
b.Jumlah PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar340.845.228117.353.326223.491.902

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 52/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023 (cap pos tanggal 15 Juli 2023),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 52/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pomohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
1.Da sar Pengenaan Pajak1.010.950.6791.743.850.674732.900.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing – masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp732.900.000

Menurut Terbanding:

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp732.900.000 merupakan objek PPN Pasal 16D yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva dengan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai hasil penilaian fungsional penilai.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa yang menjadi pokok sengketa pada awalnya adalah koreksi atas penjualan aset tetap (tanah) sebesar Rp1.482.900.000 yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian fungsional penilai.

- bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penilaian kembali objek pajak tanah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum.

- Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

"(1) Harga Perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima."

- bahwa atas penjualan tanah tersebut, Pemohon Banding telah menyesuaikan harga jual aset (tanah) dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (AJB) No. 10 di Notaris I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH., SE., M.Kn dengan harga jual sebesar Rp750.000.000,00

- Mengacu pada pasal di atas, maka seharusnya harga jual tanah Pemohon Banding sebagai dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4(2) dihitung berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima yaitu harga sesuai kesepakatan jual beli sebesar Rp750.000.000,00

- Pemohon Banding juga telah memungut dan menyetorkan pajak atas penjualan tanah tersebut berdasarkan nilai yang disepakati.

- bahwa penilaian kembali objek pajak yang dilakukan Terbanding seharusnya dilakukan untuk transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) UU PPh di atas.

- Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh Hubungan Istimewa dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainny a dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping satu derajat.

- Pihak pembeli tanah Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, sehingga tidak tepat jika nilai jual tanah dilakukan penilaian kembali.

- bahwa berdasarkan Neraca Pemohon Banding memang terdapat penurunan nilai aset tetap sebesar Rp1.418.445.000, namun penurunan tersebut tidak hanya berasal dari tanah saja melainkan juga berasal dari penurunan asset kendaraan:

- Selanjutnya, pada Catatan 6, halaman 16 pada Laporan Audit terdapat rincian aset yang mengalami penurunan sebagai berikut:

- bahwa nilai penurunan aset tetap berupa tanah adalah sebesar Rp800.000.000 dimana nilai tersebut mendekati nilai tanah pada Akta Jual Beli.

- Sehingga, dapat diyakini bahwa harga penjualan aset tetap (tanah) yang ditetapkan dari hasil penilaian fungsional penilai sebesar Rp1.482.900.000 tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu, DPP PPN yang seharusnya dipungut hanya sebesar Rp750.000.000.

Berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp732.900.000 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya.

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Flakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp732.900.000. Sehingga, perhitungan PPN Masa Desember 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
1.Da sar Pengenaan Pajak1.010.950.6791.743.850.674732.900.000
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
2.Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri101.095.067174.385.06773.290.000
3.Pajak yang dapat diperhitungkan__-
4.Pajak yang kurang (lebih) bayar101.095.067174.385.06773.290.000
5.Pajak Dikompensasikan__-
6.Jumlah Pajak kurang (lebih) bayar101.095.067174.385.06773.290.000
7.Sa nksi Administrasi29.236.69349.106.83519.870.142
8.Ju mlah PPN yang masih (lebih) dibayar130.331.760223.491.90293.160.142

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-49/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 25 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp732.900.000 Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPnBM), mengatur antara lain sebagai berikut :

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Pasal 8 huruf e

Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara

Pasal 24 ayat (4)

Dalam hal tim Pemeriksa Pajak dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 Tentang Petunjuk

Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Pasal 1 ayat

5. Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.

6. Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan

Pasal 9

Penilaian properti kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:

a. tanah kosong untuk permukiman dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) meter persegi;

b. tanah kosong untuk pertanian yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh orang pribadi;

c. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;

d. 1 (satu) unit peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;

e. 1 (satu) unit mesin inpidual yang digunakan pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor; dan 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian

Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya Pasal 7

(1) Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:

a. memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam surat pernyataan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b. meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; dan

c. menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal), dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan :

a. nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau

b. nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,

yang mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No 10, Notaris I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH., SE.,M.Kn. Pemohon Banding melakukan penjualan tanah dengan lokasi Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dengan luas 300m2

2) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022

Pasal 8 huruf e,

Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 24 ayat (4)

Dalam hal tim Pemeriksa Pajak dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

3) Sesuai dengan Surat Perintah Penilaian Nomor PRIN-70/WPJ.17/KP.04/2022 tanggal 15 Maret 2022 dilakukan penilaian objek pajak tanah dengan alamat lokasi Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dengan luas 300m yang bertujuan untuk menentukan Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) atas properti untuk melengkapi kepentingan proses Penelitian dan Validasi SSP Objek Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan

4) Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria I, Nomor LAP-21/WPJ.17/KP.04/2022 tanggal 16 Maret 2022 menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisis data dan informasi Objek Penilaian, dan setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Nilai Pasar atas Tanah SHGB Nomor SHM No. 748/Desa Ungasan kondisi per tanggal 28 Agustus 2020 atas nama PT Central Kuta, NPWP 01.522.016.3-904.000, yang terletak di Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali dengan luas tanah 300 m2 adalah sebesar Rp1.482.900.000

5) Sesuai dengan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2020 yang di Audit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan mencatat penurunan nilai aset tetap sebesar Rp1.418.445.000,00 dengan detail :

Tanah:800.000.000,00

Kendaraan:671.830.000,00

1.418.445.000,00

bahwa terdapat perbedaan penurunan nilai aset tetap dimana sesuai dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (AJB) No. 10 di Notaris: I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH., SE., M.Kn dengan harga jual aset sebesar Rp750 000,000,00 sedangkan pada laporan keuangan PT. Central Kuta tahun 2020 yang di Audit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan mencatat penurunan nilai aset tanah adalah Rp800.000.000,00

Hal ini mengidentifikasikan ketidaksesuaian pembukuan jumlah/nilai atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

6) bahwa Pemohon Banding tidak meyakini nilai transaksi yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp750.000.000 merupakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima.karena sesuai hasil permintaan keterangan pada proses keberatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA-20/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 24 Februari 2023, Pemohon Banding tidak mengetahui dimana transaksi dilakukan

7) Sebelum dialihkan, pemegang hak milik atas objek penilaian dengan SHM No. 748/Desa Ungasan adalah Yuli Chandra Dewi sedangkan pemegang hak guna bangunan adalah PT Central Kuta (Pemohon Banding) sehingga meskipun dilakukan pengujian arus uang, akan sulit diyakini kebenarannya jika hanya bisa dilakukan pada PT Central Kuta karena terdapat dua jenis hak atas objek yang sama yang dipegang oleh dua pihak yang berbeda

8) Sebagai informasi, Yuli Chandra Dewi merupakan ibu dari para pemegang saham PT Central Kuta. Oleh karena itu, meskipun tidak terdapat hubungan istimewa antara pembeli dan penjual, terdapat hubungan istimewa di antara penjual yaitu terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat sehingga terdapat indikasi transaksi tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh

9) Oleh karena itu mengutip Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang menyatakan :

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka

memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

Sehingga penggunaan bantuan Fungsional Penilai Pajak yang telah memiliki keahlian, untuk menentukan harga yang sesungguhnya atas properti/aset dengan menggunakan metode Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemeriksa.

10) Berdasarkan uraian diatas terbanding mempertahankan hasil pemeriksaan dimana sesuai dengan pasal 16D Undang-Undang PPN Wajib Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.482.900.000

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa

a. Surat banding Nomor 52/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan

yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor 00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 64/CK/Adm/XI/2023 tanggal 2 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.010.950.6741.743.850.674732.900.000

B. Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa yang menjadi pokok sengketa pada awalnya adalah koreksi atas penjualan aset tetap (tanah) sebesar Rp1.482.900.000 yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian fungsional penilai.

- bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penilaian kembali objek pajak tanah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum.

- Berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

“(1) Harga Perolehan atau harga peniualan dalam hat terjadi jual beti harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau

diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

- bahwa atas penjualan tanah tersebut, Pemohon Banding telah menyesuaikan harga jual aset (tanah) dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (AJB) No. 10 di Notaris: I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH., SE., M.Kn dengan harga jual sebesar Rp750.000.000.

- Mengacu pada pasal di atas, maka seharusnya harga jual tanah Pemohon Banding sebagai dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4(2) dihitung berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima yaitu harga sesuai kesepakatan jual beli sebesar Rp750.000.000.

- Pemohon Banding juga telah memungut dan menyetorkan pajak atas penjualan tanah tersebut berdasrkan nilai yang disepakati.

- bahwa penilaian kembali objek pajak yang dilakukan Terbanding seharusnya dilakukan untuk transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh di atas.

- Berdasarkan pasal 18 ayat (4) UU PPh Hubungan Istimewa dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

- Pihak pembeli tanah Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, sehingga tidak tepat jika nilai jual tanah dilakukan penilaian Kembali.

- bahwa berdasarkan Neraca Pemohon Banding memang terdapat penurunan nilai aset tetap sebesar Rp1.418.445.000, namun penurunan tersebut tidak hanya berasal dari tanah saja melainkan juga berasal dari penurunan aset kendaraan.

- Selanjutnya, Catatan 6, halaman 16 pada Laporan Audit terdapat rincian aset yang mengalami penurunan nilai sebagai berikut:

- bahwa penurunan nilai aset tetap berupa tanah adalah sebesar Rp800.000.000 dimana nilai tersebut mendekati nilai tanah pada Akta Jual Beli.

- Sehingga, dapat diyakini bahwa harga penjualan aset tetap (tanah) yang ditetap dari hasil penilaian fungsional sebesar Rp1.482.900.000 tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu DPP PPN yang seharusnya dipungut adalah Rp750.000.000.

Berdasarkan penjelasan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp732.900.000 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya.

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp732.900.000 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 48/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022; Bukti P-4 Akta Pendirian PT CENTRAL KUTA nomor 6 tanggal 15 November

2006 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi S.H., MBA Notaris di Jakarta Selatan yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CENTRAL

KUTA Nomor 52 tanggal 28 September 2021 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-6 Scan Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum dan Integritas Kuasa Hukum

atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-7 Scan Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 SSP NTPN 178840001GNI70IC tanggal 25 Mei 2022 sebesar

Rp340.845.228;

Bukti P-9 Matriks Sengketa;

Bukti P-10 Akta Perjanjian Cenggiling Nomor 10 tanggal 28 Agustus 2020; Bukti P-11 Kwitansi Penjualan Tanah;

Bukti P-12 Bukti Setor Pajak Penjualan;

Bukti P-13 Bukti Bayar PBB Tanah Ungasan SHM 748;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis PPN Desember 2020;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis PPN Nomor 780/MUC/S-TDR/III/2024 tanggal 21

Maret 2024;

Bukti P-16 Scan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Central Kuta Nomor 21

tanggal 2 Maret 1989 yang dibuat di hadapan Benjamin Adnjana Oka S.H., Notaris di Denpasar;

Bukti P-17 Scan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 28 tanggal 17 Juli

2006 yang dibuat di hadapan Tjia Francisca Teresa Nilawati S.H., Notaris di Denpasar;

Bukti P-18 Bukti Pembayaran PBB;

Bukti P-19 Bukti Penyetoran PPh Final;

Bukti P-20 Surat Keterangan Penelitian Formal;

Bukti P-21 Surat Setoran BPHTB;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis Nomor 1217/MUC/S-TDR/V/2024 tanggal 2 Mei

2024;

Bukti P-23 Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 11 Juli 2024;

Bukti P-24 Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 28 Agustus

2020;

Bukti P-25 Kuitansi Penjualan Tanah;

Bukti P-26 Bukti Pembayaran PBB;

Bukti P-27 Bukti Penyetoran PPh Final;

Bukti P-28 Surat Keterangan Penelitian Formal;

Bukti P-29 Surat Setoran BPHTB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1LPK;

Bukti T-2LHP;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Januari 2024;

Bukti T-4KKP;

Bukti T-5Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 K/Pdt.Sus-Pailit/2023

tanggal 13 Juni 2023;

Bukti T-6Pendapat Akhir nomor S-237/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024; Bukti T-7Scan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Perseroan Terbatas PT.

Central Kuta, berkedudukan di Kabupaten Badung (Debitor), Perseroan Terbatas PT. Bank Central Asia, Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat (Kreditor) Nomor 28 tanggal 9 Agustus 2019;

Bukti T-8Laporan Keuangan Audited Tahun 2020;

Bukti T-9BeritaAcaraPemberianKeteranganNomorBA-

20/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 24 Februari 2023;

Bukti T-10 Buku Besar 2020;

Bukti T-11 KKP Penilaian PT Central Kuta 2020;

Bukti T-12 Putusan Mahkamah Agung Pailit Rachmat Agung Leonardi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 52/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.010.950.674,001.743.850.674,00732.900.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Pasal 16D sebesar Rp732.900.000,00 atas penjualan aset berupa tanah, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp732.900.000,00 dengan alasan bahwa terdapat transaksi penjualan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa tanah yang dilakukan penilaian kembali nilai aset oleh Terbanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak

(DPP) PPN sebesar Rp732.900.000,00 merupakan objek PPN Pasal 16D yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terutama pada hasil penilaian Terbanding terhadap nilai penyerahan tanah sebesar Rp1.482.900.000,00 yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian fungsional penilai, dan Pemohon Banding mengaku telah mengenakan PPN Pasal 16 D terutang berdasarkan nilai yang sebenarnya.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan menyampaikan dokumen alat bukti sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan penilaian pada hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penentuan DPP PPN Pasal 16 D yang berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN mengatur sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penerapan Pasal 16 D UU PPN, namun sengketa terjadi karena nilai penyerahan yang menurut Terbanding transaksi tersebut harus menerapkan harga pasar wajar sehingga Terbanding melakukan penilaian kembali atas nilai penyerahan aktiva dan Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan nilai harga pasar. bahwa landasan hukum penerapan harga pasar untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, adalah Pasal 2 UU PPN sebagai berikut:

(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh

lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi penjualan tanah adalah transaksi kepada pihak independen yang tidak wajib menerapkan Pasal 2 Undang-Undang PPN, dan Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi dengan cara penilaian kembali atas transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan dan menyampaikan alat bukti berupa Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (AJB) No. 10 di Notaris I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH., SE., M.Kn atas sebidang tanah lokasi Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dengan luas 300m2 dengan harga jual sebesar Rp750.000.000,00 serta membuktikan bahwa atas jumlah tersebut Pemohon Banding telah memungut PPN Pasal 16D terutang, menyetorkan dan melaporkan melalui SPT Masa PPN, serta di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan penjualan tanah dengan alat bukti berupa bukti setoran PPN : SSP NTPN 178840001GNI70IC tanggal 25 Mei 2022, Akta Perjanjian Cenggiling Nomor 10 tanggal 28 Agustus 2020; Kuitansi Penjualan Tanah; Bukti Setor Pajak Penjualan; Bukti Bayar PBB Tanah Ungasan SHM 748; Penjelasan Tertulis PPN Nomor 780/MUC/S- TDR/III/2024 tanggal 21 Maret 2024; Bukti Pembayaran PBB; Bukti Penyetoran PPh Final; Surat Setoran BPHTB; Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 28 Agustus 2020; Kuitansi Penjualan Tanah;

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan tahun 2020 terbukti terdapat pelaporan penurunan harta berupa aset tanah sebesar Rp.800.000.000,00 yang di dalamnya termasuk karena transaksi penjualan tanah seharga Rp750.000.000,00 dan bukti akta penjualan tanah terdapat informasi bahwa harga kesepakatan

penjualan tanah adalah sebesar Rp750.000.000,00, namun fakta ini tidak relevan dijadikan dasar Terbanding melakukan koreksi atas penentuan harga pasar wajar yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU PPN yang diatur pada Pasal 2 Undang- Undang PPN.

bahwa Terbanding menjelaskan koreksinya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa landasan hukum yang diterapkan Terbanding terdapat kesalahan karena Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada peraturan-peraturan yang ditujukan untuk menentukan nilai transaksi untuk menentukan besaran Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, sedangkan pada sengketa ini adalah sengketa tentang Pajak Pertambahan nilai yang diatur pada berdasarkan Pasal 16 D UU PPN juncto Pasal 2 UU PPN.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wewenang Terbanding melakukan koreksi atas nilai transaksi berdasarkan Pasal 2 UU PPN adalah jika transaksi tersebut dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan harga pasar wajar yaitu harga yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dalam kondisi transaksi yang sebanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding sebelum ,melakukan koreksi atas penentuan harga pasar wajar, maka Terbanding harus memastikan bahwa

transaksi tersebut merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alat bukti berupa Akta AJB dan Laporan keuangan telah membuktikan terdapat penjualan tanah yang terletak di Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali dengan luas tanah 300 m2, yang dijual dengan kesepakatan harga sebesar RpRp750.000.000,00 kepada pihak pembeli atas nama Sdr. I Ketut Suryawan, SE yang di persidangan dinyatakan Pemohon Banding sebagai pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa, dan tidak terdapat informasi dan fakta- fakta dari Terbanding bahwa pihak pembeli atas nama Sdr. I Ketut Suryawan, SE merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa Obyek tanah yang diperjualbelikan adalah sebidang tanah lokasi Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dengan luas 300m2 berdasarkan SHM No. 748/Desa Ungasan atas nama Yuli Chandra Dewi, dan pemegang hak guna bangunan adalah PT Central Kuta (Pemohon Banding), dimana sdri. Yuli Chandra Dewi adalah ibu kandung dari para pemegang saham PT Central Kuta dengan demikian dapat disimpulkan fakta bahwa sdri. Yuli Chandra Dewi dan PT Central Kuta berada pada pihak yang sama yang pihak penjual bidang tanah, dan tidak terdapat bukti dan fakta baik sdri. Yuli Chandra Dewi dan PT Central Kuta memiliki hubungan istimewa dengan Sdr. I Ketut Suryawan, SE selaku pembeli tanah.

bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena tidak terdapat bukti yang cukup bahwa transaksi penjualan tanah berdasarkan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (AJB) No. 10 di Notaris I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH., SE., M.Kn atas sebidang tanah lokasi Jl. Tundun Penyu, Br. Bakung Sari, Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dengan luas 300m2 adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) UU PPN, maka Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga jua atau penggantian sesuai harga pasar wajar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU PPN, sebagai dasar menetapkan PPN terutang berdasarkan Pasal 16D UU PPN, dan Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup sebagaimana disebutkan di atas, telah

dapat membuktikan memenuhi kewajiban pajak-pajak atas transaksi penjualan tanah yang dilakukannya, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penerapan Pasal 16D Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp732.900.000,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak732.900.000,000,00732.900.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp1.743.850.674,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp732.900.000,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan PajakRp1.010.950.674,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang

PPN:

a.1. EksporRp0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.010.950.674,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Rp0,00

Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Rp0,00

PPN

a.6. JumlahRp 1.010.950.674,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak Rp0,00 terutang PPN

c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 1.010.950.674,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 101.095.067,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp 101.095.067,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp 101.095.067,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp29.236.693,00 PPN yang masih harus dibayarRp 130.331.760,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.