Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 39 halaman

PUT-006506.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Agro Boga Utama · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006506.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00045/203/20/096/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006506.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753-4.013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kav.06 Sektor II RT.006 RW.014, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Achmad Fachmi, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erwien,

Jabatan: Tax Department Head,

Alamat: Permata Cimanggis Cluster Safir G1/18, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001 tanggal 13 Juli 2023,

2. Nama: Ferdy Fahrial,

Jabatan: Finance AR & Billing Department,

Alamat: Jalan Bunga Nomor 67A RT.03 RW.05, Meruya

Selatan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002 tanggal 13 Juli 2023,

3. Nama: Punto Aji Yosarony,

Jabatan: Division Head,

Alamat: Jalan Vanda VII Nomor 23 Palem, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003 tanggal 13 Juli 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosalina Damayanti/197702181996032001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Dwi Susmiati/197306151994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3253/WPJ.30/2024 tanggal 20 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN PEN-1229/PP/BR/2023tanggal24Oktober2023jo.PEN- 002/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024 jo. PEN-019/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo. PEN-024/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ABU- TAX/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 244/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 18 September 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX/ABU/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00045/203/20/096/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.820.765.40236.519.216.986
2PPh Pasal 23 yang terutang57.886.1235.112.653.861
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa57.886.12357.886.123
c. STP (Pokok Kurang Bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan57.886.12357.886.123
4Pajak yang tidak/kurang dibayar05.054.767.738
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.423.422.595
b. Bunga Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah sanksi administrasi01.423.422.595
6Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar06.478.190.333
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/ABU-TAX/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.820.765.402
2PPh Pasal 23 yang terutang57.886.123
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa57.886.123
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan57.886.123
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023, menyatakan Mengabulkan sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak36.519.216.986(9.979.599)36.509.237.387
b. Pajak Penghasilan Terutang5.112.653.861(1.413.776.454)3.698.877.407
c. Kredit Pajak57.886.123057.886.123
d. Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar5.054.767.738(1.413.776.454)3.640.991.284
f. Sanksi Administrasi1.423.422.595(398.119.449)1.025.303.146
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.478.190.333(1.811.895.903)4.666.294.430

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ABU-TAX/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ABU-TAX/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding a quo diterima tanggal 20 April 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Achmad Fachmi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 19 September 2007 dan Akta Nomor 06 tanggal 14 November 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Di dalam bisnis Pemohon Banding banyak istilah trading term antara lain anniversary promotion, B2B, back to school promotion, damage allowance, conditional rebate, DC allowance, discount, fix rebate, imlek promotion, lebaran promotion dan natal promotion. Berikut rincian trading term dalam bisnis Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa:

bahwa dari penjelasan di atas diketahui bahwa koreksi yang diajukan banding adalah:

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa dengan memperhatikan:

1. Pasal 23A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pajak yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-undang;

2. Ketentuan Pasal 1 angka 25, Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 52 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana mestinya telah menghasilkan penetapan dan/atau keputusan Terbanding terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar di setiap Masa

Pajak dengan jumlah yang sama besar sehingga tidak mencerminkan transaksi yang sesungguhnya dan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak dipaksa membayar pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

3. Bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak (Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

4. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yaitu dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dan/atau pengetahuan Hakim Selain itu bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa (Pasal 69, Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak);

5. Bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);

6. Bahwa Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Discount

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak discount sebesar Rp6.941.556.911,00 dengan alasan bahwa discount/potongan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan 23. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kompensasi kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berupa pengurang kewajiban pembeli. Selain hal itu, discount/potongan harga tersebut di atas tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur pajak penjualan (commercial invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak. Dan discount ini merupakan penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan 15% dari Dasar Pengenaan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Terbanding dengan alasan bahwa discount/rabat penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam transaksi ini adalah pemberian volume diskon/rabat kepada para pelanggan (pembeli) dalam hubungan dagang (jual beli putus). Dan bukan merupakan kompensasi yang diberikan ke pembeli. Perlakuan pemberian volume discount ini murni sebagai pengurangan dari penjualan bruto dan bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah memperluas batasan objek pengenaan PPh Pasal 23 yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan telah keliru menerapkan SE-24/PJ/2018;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dimana penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan:

Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding mengenai bahwa rabat/potongan harga tersebut di atas tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak; bahwa mengenai hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa persyaratan agar volume discount/potongan harga/rabat dicantumkan dalam invoice atau faktur pajak adalah ketentuan agar volumediscount/potonganharga/rabattersebutdapat diperhitungkan sebagai pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan bukanlah untuk menentukan objek Pajak Penghasilan 23, dan volume discount/potongan harga/rabat tersebut pada dasarnya adalah pengurang dari penjualan bruto pelanggan dan bukan merupakan penghasilan pelanggan;

bahwa di dalam biaya operasional pada laporan laba rugi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 Pemohon Banding, tidak ada biaya pemberian kompensasi. Diskon/rabat tersebut dalam Audited Financial Statement ada di pos HPP sebagai pengurang penjualan bersih;

bahwa sebagai rujukan Pemohon Banding juga mengacu kepada putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-076709.12/2010/PP/M.VB

Tahun 2018 dan S-1045/PJ.313./2004 tanggal 10 November 2004 angka 4 yang dengan jelas menyatakan bahwa pemberian volume discount kepada pembeli bukan merupakan pemberian hadiah, penghargaan atau pemberian kompensasi yang dikenakan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak sesuai dengan surat penegasan tersebut, telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; bahwa dengan mempertimbangkan prinsip equal treatment demi adanya kepastian hukum dan keadilan, seharusnya Terbanding tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas discount/potongan harga/rabat tersebut;

2. Koreksi Price Protection

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Price Protection sebesar Rp9.746.343.453,00 dengan alasan bahwa price protection yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal

23. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kompensasi kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berupa pengurang kewajiban pembeli. Selain hal itu, price protection tersebut di atas tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur pajak penjualan (commercial invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak. Dan price protection ini merupakan penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan 15% dari Dasar Pengenaan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Terbanding. dengan alasan bahwa karena price protection yang Pemohon Banding lakukan merupakan support sales atas fluktuasi harga yang dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pembeli, sehingga penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi yang disebut perlindungan harga (price protection) dalam hubungan dagang (jual beli putus). Dan bukan merupakan kompensasi yang diberikan ke pembeli. Perlakuan pemberian ini murni sebagai pengurangan dari penjualan bruto dan bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah memperluas batasan objek pengenaan PPh Pasal 23 yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan telah keliru menerapkan SE-24/PJ/2018;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dimana penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan:

Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding mengenai bahwa price protection tersebut di atas tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial

invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa mengenai hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa persyaratan agar price protection dalam invoice atau faktur pajak adalah ketentuan agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan bukanlah untuk menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dan price protection tersebut pada dasarnya adalah pengurang dari penjualan bruto dan bukan merupakan penghasilan pelanggan;

bahwa Price Protection tersebut dalam Audited Financial Statement ada di pos Harga Pokok Penjualan sebagai pengurang penjualan bersih;

bahwa Price Protection kepada pembeli bukan merupakan pemberian hadiah, penghargaan atau pemberian kompensasi yang dikenakan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Bahwa dengan mempertimbangkan prinsip equal treatment demi adanya kepastian hukum dan keadilan, seharusnya Terbanding tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas price protection tersebut;

3. Koreksi Rafaksi

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak rafaksi sebesar Rp1.807.042.999,00 dengan alasan bahwa rafaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan 23. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kompensasi kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berupa pengurang kewajiban pembeli. Selain hal itu, rafaksi tersebut di atas tidak dicantumkan sebagai potongan

harga dalam faktur pajak penjualan (commercial invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak. Dan rafaksi ini merupakan penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan 15% dari Dasar Pengenaan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Terbanding karena rafaksi yang Pemohon Banding lakukan merupakan potongan harga pada saat Pasar Modern menjual ke customer. Pasar Modern melakukan pemotongan dari harga penjualan barang milik Pemohon Banding yang laku dijual. Dan bukan merupakan kompensasi yang diberikan ke pembeli. Perlakuan pemberian ini murni sebagai pengurangan dari penjualan bruto dan bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah memperluas batasan objek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan telah keliru menerapkan SE-24/PJ/2018;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dimana penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan:

Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding mengenai bahwa rafaksi tersebut di atas tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa mengenai hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa persyaratan agar rafaksi dalam invoice atau faktur pajak adalah ketentuan agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan bukanlah untuk menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dan rafaksi tersebut pada dasarnya adalah pengurang dari penjualan bruto pelanggan dan bukan merupakan penghasilan pelanggan;

bahwa Rafaksi tersebut dalam Audited Financial Statement ada di pos Harga Pokok Penjualan sebagai pengurang penjualan bersih; bahwa Rafaksi kepada pembeli bukan merupakan pemberian hadiah, penghargaan atau pemberian kompensasi yang dikenakan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa dengan mempertimbangkan prinsip equal treatment demi adanya kepastian hukum dan keadilan, seharusnya Terbanding tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas rafaksi tersebut;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan;

2. Penetapan pajak yang dilakukan Terbanding bukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, melainkan hanya berdasarkan pada asumsi dan tidak peduli

terhadap kerugian Pemohon Banding dan ketidakpastian hukum atas penetapan tersebut;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding telah memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan;

2. Menyatakan bahwa temuan, kesimpulan dan penetapan pajak yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan pada bukti kompeten dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak cukup alasan untuk mempertahankan penetapan dan/atau keputusan Terbanding berupa SKPKB a quo dan Surat Keputusan Keberatan a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Mengabulkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar adalah sesuai dengan yang diajukan Pemohon Banding, yaitu:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-244/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 18 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding a quo, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

A. Koreksi Discount

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain: Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00127/WPJ.30/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00127/WPJ.30/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022 diketahui terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas discount sebesar Rp6.941.556.911,00;

3) bahwa terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas discount sebesar Rp6.941.556.911,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan a quo;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding a quo perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding a quo, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas akun 5910-1006 Other Sales Expense yang di dalamnya termasuk akun Discount sebesar Rp6.941.556.911,00 dengan alasan Biaya 5910-1006 Other Sales Expense merupakan rabat penjualan. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kompensasi kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berupa pengurang kewajiban pembeli selain itu rabat/potongan harga tersebut tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam Faktur Penjualan (Commercial Invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan Discount/rabat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pemberian volume diskon/rabat kepada para pelanggan (pembeli) dalam hubungan dagang (jual beli putus);

3) bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung terkait discount, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dengan demikian koreksi Terbanding saat pemeriksaan dipertahankan;

B. Price Protection

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain: Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00127/WPJ.30/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022;

2) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00127/WPJ.30/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022 diketahui terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Price Protection sebesar Rp9.746.343.453,00;

3) bahwa terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Price Protection sebesar Rp9.746.343.453,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan a quo;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding a quo perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding a quo, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas akun 5910-1006 Other Sales Expense yang di dalamnya termasuk akun Price Protection sebesar Rp9.746.343.453,00 dengan alasan Biaya 5910-1006 Other Sales Expense merupakan rabat penjualan. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kompensasi kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berupa pengurang kewajiban pembeli selain itu rabat/potongan harga tersebut tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam Faktur Penjualan (Commercial Invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan Discount/rabat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pemberian volume diskon/rabat kepada para pelanggan (pembeli) dalam hubungan dagang (jual beli putus);

3) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung berupa kontrak kerjasama dengan Pasar Modern (Modern Market) sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dengan demikian koreksi Terbanding saat pemeriksaan dipertahankan;

C. Koreksi Rafaksi

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain: Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00127/WPJ.30/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00127/WPJ.30/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022 diketahui terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Rafaksi sebesar Rp1.807.042.999,00;

3) bahwa terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Rafaksi sebesar Rp1.807.042.999,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan a quo;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding a quo perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding a quo, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas akun 5910-1006 Other Sales Expense yang di dalamnya termasuk akun Rafaksi sebesar Rp1.807.042.999,00 dengan alasan Biaya 5910-1006 Other Sales Expense merupakan rabat penjualan. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kompensasi kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berupa

pengurang kewajiban pembeli selain itu rabat/potongan harga tersebut tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam Faktur Penjualan (Commercial Invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan Discount/rabat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pemberian volume diskon/rabat kepada para pelanggan (pembeli) dalam hubungan dagang (jual beli putus);

3) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Biaya Rafaksi merupakan potongan harga pada saat Pasar Modern menjual ke customer selama periode promosi;

4) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat karena Pemohon Banding melakukan potongan harga selama periode promosi maka biaya tersebut termasuk dalam biaya promosi yang sesuai Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dikenakan tarif 2%;

5) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung sehingga atas koreksi Terbanding saat pemeriksaan yang tidak ada dokumen pendukungnya tetap dipertahankan oleh Terbanding. Dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Rafaksi adalah sebagai berikut:

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAX/ABU/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00198/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal23MasaPajakDesember2020Nomor 00045/203/20/096/22 tanggal 26 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/ABU-TAX/VII/2022 tanggal

11 Juli 2022;

Bukti P-4. Dokumen pendukung terkait dengan Discount, Price Protection,

dan Rafaksi;

Bukti P-5. Penjelasan terkait penentuan harga jual ke customer;

Bukti P-6. Summary Dokumen dalam bentuk excel;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis mengenai alasan banding tanpa nomor tanpa

tanggal;

Bukti P-8. Summary Detail terkait dengan discount, price protection, dan

rafaksi dalam format excel;

Bukti P-9. Dokumen Debit Note terkait dengan Discount, Price Protection,

dan Rafaksi;

Bukti P-10. Fotokopi Sundry Income Request (SIR);

Bukti P-11. Trading Term dengan PT Hero Supermarket, PT Lion Super Indo,

PT Lotte Shopping Indonesia, PT Matahari Putra Prima, PT Sumber Agri Sehat, PT Supra Boga Lestari, PT Trans Retail Indonesia;

Bukti P-12. Walkthrough Sample Discount-Price Protection-Rafaksi dalam

format excel;

Bukti P-13. Flow Trading Term;

Bukti P-14. Pendapat Hukum Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal; Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-076709.12/2010/PP/M.VB

Tahun 2018;

Bukti P-16. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182/B/PK/PJK/2017; Bukti P-17. Surat Nomor S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004

Tentang Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Volume Discount;

Bukti P-18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018

Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00082/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022; Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2725/WPJ.30/2023

tanggal 18 April 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Resi Pengiriman Surat Keputusan Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Februari 2024; Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-423/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024; Bukti T-8. Lampiran Pendapat Akhir:

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000729.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2023;

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002224.12/2021/PP/M.XIIA Tahun 2023;

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 008159.12/2018/PP/M.XB Tahun 2021;

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 008460.12/2021/PP/M.XIIA Tahun 2023;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3243/B/PK/Pjk/2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00045/203/20/096/22 tanggal 26 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ABU-TAX/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak18.014.294.02436.509.237.38718.494.943.363

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.494.943.363,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas akun Biaya Other Sales Expenses sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 sejumlah Rp18.494.943.363,00 yang terdiri dari:

NomorUraian KoreksiNilai (Rp)
1.Discount6.941.556.911,00
2.Price Protection9.746.343.453,00
3.Rafaksi1.807.042.999,00
Total18.494.943.363,00

bahwa menurut Terbanding pada pokoknya atas pembayaran Discount, Price Protection, dan Rafaksi merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi a quo merupakan potongan harga murni yang langsung mengurangi nilai penjualan bruto, bukan imbalan atas jasa atau hadiah, karena sifatnya sebagai pengurang harga dalam hubungan jual beli putus, maka transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, pokok permasalahan sengketa ini adalah apakah secara substansi transaksi Discount, Price Protection, dan Rafaksi dengan jumlah keseluruhan Rp18.494.943.363,00 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagai hadiah, penghargaan, atau imbalan jasa manajemen, ataukah merupakan potongan harga murni (trade discount) yang berfungsi sebagai pengurang penjualan bruto sehingga bukan objek pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, mengatur diantaranya terkait imbalan atas syarat tertentu dan perlakuan perpajakannya;

bahwa diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan yang bertindak sebagai importir dan distributor utama untuk produk-produk makanan beku, memiliki jaringan distribusi yang sangat luas dengan total sekitar 7.250 pembeli. Jaringan ini mencakup pelanggan skala besar di sektor pasar modern (retailer), seperti PT Lotte Shopping Indonesia, PT Hero Supermarket Tbk, PT Lion Super Indo, dan PT Trans Retail Indonesia, transaksi dilakukan dalam bentuk hubungan jual beli putus, di mana Pemohon Banding menyuplai barang ke peritel untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen akhir;

1. Koreksi Discount sejumlah Rp6.941.556.911,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sub akun Discount yang dicatat dalam akun 5910-1006 Other Sales Expense, dan menetapkannya sebagai objek PPh Pasal 23 kategori hadiah/penghargaan dengan DPP sebesar Rp6.941.556.911,00 dan PPh Pasal 23 terutang 15% sebesar Rp1.041.233.537,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan diskon tersebut adalah trade discount murni yang diberikan merupakan pengurang penjualan bruto dalam transaksi jual beli putus, bukan penghasilan yang timbul dari pemberian jasa, pekerjaan, maupun penyelenggaraan kegiatan, sehingga bukan objek PPh Pasal 23; Pemohon Banding juga mendalilkan ketentuan penempatan discount di invoice/faktur pajak lebih relevan untuk PPN, bukan untuk menentukan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen sampling berupa Debit Note Nomor 00017316 yang diterbitkan oleh PT Lotte Shopping Indonesia, terdapat keterangan eksplisit “RETRO YEARLY 2019”. Temuan tersebut dikuatkan oleh bukti Trading Terms Nomor FF-0620-00733 yang mencantumkan adanya “Yearly Rebate” yang dihitung berdasarkan persentase pencapaian volume pembelian tahunan, oleh karenanya, dalil Pemohon Banding yang menyatakan diskon diberikan tanpa target atau tanpa persyaratan tertentu tidak terbukti secara faktual;

bahwa berdasarkan SE-24/PJ/2018, imbalan yang diberikan karena pembeli telah mencapai syarat tertentu (seperti target volume) diklasifikasikan sebagai penghargaan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. Pengadilan Pajak menilai

bahwa diskon yang diberikan setelah transaksi terjadi (post-transaction) berdasarkan akumulasi prestasi belanja tidak dapat dikategorikan sebagai potongan harga langsung, namun sebagai penghasilan bagi penerima yang wajib dipotong pajak;

bahwa Terbanding juga mengemukakan fakta bahwa pola pemberian diskon bersifat sangat selektif, yakni dari 7.250 pembeli hanya 9 pembeli yang menerima diskon. Dalam kondisi demikian, tanpa adanya bukti mengenai kriteria pemberian diskon yang terukur dan dapat diverifikasi, keadaan tersebut lebih mendukung kesimpulan bahwa diskon merupakan imbalan yang diberikan berdasarkan kondisi tertentu dan atau pencapaian tertentu, daripada potongan harga yang berlaku umum sebagai pengurang nilai penjualan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, telah diatur prinsip pemajakan atas penghasilan secara luas sebagaimana ditegaskan pada memori penjelasan pasal tersebut bahwa penghasilan didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis, yang dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok Penghasilan, yaitu:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,

seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dibuktikan dengan alat bukti berupa buku besar, akun-akun terkait transaksi pemberian diskon, trading term dengan pihak retailer dan sampel bukti-bukti transaksi, serta penjelasan tentang alur penjualan dan alat bukti transaksi lainnya dapat dibuktikan bahwa pemberian diskon adalah terkait transaksi jual beli yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya yang merupakan pembeli rutin yang mencapai persyaratan tertentu sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi pemberian diskon adalah transaksi terkait dengan kebijakan

penjualan dan pembelian produk dan penghasilan yang timbul dari transaksi pemberian diskon adalah penghasilan dari usaha (business profit) yang akan mempengaruhi penghasilan kena pajak dari usaha yang dijalankan dari pemohon Banding maupun pelanggan sebagai pembeli produk;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa perlakukan diskon penjualan yang diberikan Pemohon Banding di dalam perlakukan akuntansi pada umumnya akan diperlakukan sebagai pengurang perolehan barang, yang diperlakukan sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi pembeli, sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi pemberian diskon akan mengurangi HPP yang pada akhirnya akan mempengaruhi besaran penghasilan Kena Pajak dari usaha pada pihak penerima diskon;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa penerapan Pasal 23 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur persyaratan adanya penghasilan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya yang wajib dipotong PPh Pasal 23 terutang bagi pihak pemotong pajak yang membayarkannya, namun demikian pada transaksi pemberian diskon tidak terdapat unsur pembayaran penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam perkara a quo, alat bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk menguatkan sifat diskon sebagai koreksi harga jual adalah telah sesuai dengan fakta bahwa pemberian diskon adalah merupakan kebijakan penentuan harga (pricing policy) yang merupakan bagian dari pembentukan penghasilan dari usaha (business profit) yang pemajakannya dikenakan pada laba usaha, dan hal ini berlaku baik bagi pemberi diskon maupun bagi penerima diskon, serta Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa transaksi pemberian diskon tidak memenuhi unsur adanya penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memperlakukan transaksi pemberian diskon sebagai pemberian penghasilan dalam bentuk

penghargaan yang terutang PPh Pasal 23 tidak sesuai dengan isi norma yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Discount tidak dipertahankan;

2. Koreksi Price Protection sejumlah Rp9.746.343.453,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sub akun Price Protection yang dicatat dalam akun 5910-1006 Other Sales Expense, dan menetapkannya sebagai objek PPh Pasal 23 kategori hadiah/penghargaan dengan DPP sebesar Rp9.746.343.453,00 dan PPh Pasal 23 terutang 15% sebesar Rp1.461.951.518,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan price protection merupakan kompensasi perlindungan atas fluktuasi harga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembeli, sehingga secara substansi merupakan pengurang penjualan bruto dalam hubungan dagang jual beli putus, bukan kompensasi sebagai penghasilan pembeli, sehingga bukan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Price Protection dalam praktik bisnis lazimnya merupakan mekanisme untuk menjamin pembeli dan atau distributor terhadap fluktuasi harga setelah pembelian. Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya kebijakan tertulis yang mengatur mekanisme perlindungan harga dimaksud, baik berupa surat pernyataan maupun keterangan yang disahkan oleh Direksi;

bahwa meskipun tidak terdapat bukti berupa kebijakan tertulis sebagaimana yang dinyatakan Terbanding, namun demikian bukti transaksi yang tercatat pada buku besar penjualan dan Laporan Keuangan dan dengan alat bukti lain berupa akun-akun terkait transaksi Price Protection, trading term dengan pihak retailer dan sample bukti-bukti transaksi, serta penjelasan tentang alur pemberian Price Protection, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa Price Protection adalah terkait perlindungan harga jual yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya yang merupakan pedagang retailer sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi pemberian diskon adalah transaksi terkait dengan kebijakan bisnis dimana kebijakan ini akan mempengaruhi perolehan penghasilan dari usaha (business profit) dimana

pemajakan atas penghasilan ini dikenakan pada penghasilan kena pajak dari usaha yang dijalankan dari Pemohon Banding maupun pembeli sebagai retailer produk Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa kebijakan bisnis price protection dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa transaksi tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan bisnis sebagai bentuk support sales atas fluktuasi harga bagi pelanggan untuk melindungi perolehan laba pelanggan dan dapat disimpulkan bahwa kebijakan bisnis price protection bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan bagi pembeli, sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 23 ayat(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa penerapan Pasal 23 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur persyaratan adanya penghasilan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya yang wajib dipotong PPh Pasal 23 terutang bagi pihak pemotong pajak yang membayarkannya, namun demikian pada transaksi price protection tidak terdapat unsur pembayaran penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam perkara a quo, alat bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta bahwa price protection adalah kebijakan bisnis yang diberikan Pemohon Banding sebagai perlindungan perolehan laba bagi pembeli, dan hal ini merupakan bagian dari pembentukan penghasilan dari usaha (business profit) yang pemajakannya dikenakan pada laba usaha, dan hal ini berlaku baik bagi Pemohon Banding dan pelanggannya, dan Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa transaksi price protection tidak memenuhi unsur adanya penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memperlakukan transaksi price protection sebagai pemberian penghasilan dalam bentuk penghargaan yang terutang PPh Pasal 23 tidak sesuai dengan isi norma yang dimaksud Pasal 4

ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas price protection tidak dipertahankan;

3. Koreksi Rafaksi sejumlah Rp1.807.042.999,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sub akun Rafaksi yang dicatat dalam akun 5910-1006 Other Sales Expense, dan menetapkannya sebagai objek PPh Pasal 23 dengan DPP sebesar Rp1.807.042.999,00 yang diklasifikasikan menjadi kategori jasa promosi dengan tarif 2% atas nilai sebesar Rp1.724.730.465,00 dan kategori hadiah/penghargaan dengan tarif 15% atas nilai sebesar Rp82.312.534,00, sehingga jumlah PPh Pasal 23 terutang adalah sebesar Rp46.841.489,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan Rafaksi merupakan potongan harga yang terjadi pada saat peritel menjual barang kepada konsumen akhir selama periode promosi, sehingga menurut Pemohon Banding rafaksi merupakan pengurang penjualan bruto dan bukan objek pemotongan PPh Pasal 23; bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah mengabulkan sebagian dengan mengklasifikasikan sebagian Rafaksi sebagai imbalan jasa promosi yang dikenai tarif 2% dan sebagian lainnya tetap diperlakukan sebagai hadiah/penghargaan yang dikenai tarif 15%. Bahwa keadaan tersebut menunjukkan Rafaksi dalam perkara a quo berpotensi memiliki karakter campuran, sehingga penentuannya harus didasarkan pada substansi transaksi dan bukti yang melatarbelakanginya, bukan semata-mata pada penamaan akun;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa penjelasan tertulis mengenai transakai rafaksi yang diperkuat dengan dokumen Trading Term dengan pihak retailer pelanggan Pemohon Banding, commercial invoice, faktur pajak, serta debit note yang dapat membuktikan eksistensi transaksi rafaksi yang berkaitan dengan kegiatan harga promosi produk Pemohon Banding yang melibatkan peran pihak ketiga yaitu retailer sebagai pemasar produk Pemohon Banding; bahwa pemberian rafaksi pada dasarnya adalah program potongan harga yang diberikan oleh retailer kepada konsumen retailer yang dibebankan

kepada Pemohon Banding sebagai pemilik produk dan hal ini telah dijelaskan Pemohon Banding di persidangan dan disertai penyampaian alat bukti yang cukup, sehingga dapat diyakini bahwa transaksi rafaksi ini bukanlah pemberian jasa promosi dari retailer kepada Pemohon Banding, melainkan program promosi yang ditujukan kepada pelanggan akhir, dan harga promosi tersebut dinikmati oleh pelanggan dari pihak retailer sehingga bukan merupakan pemberian imbalan jasa promosi sebagaimana dijadikan dasar koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dari uraian transaksi dan pola pembayaran Rafaksi dalam perkara a quo, meskipun terdapat keterlibatan retailer dalam pelaksanaan promosi, namun kegiatan promosi ini dilakukan untuk kepentingan baik Pemohon Banding maupun pihak retailer (modern market), sehingga rafaksi pada dasarnya merupakan potongan harga kepada pelanggan akhir dan bukan imbalan jasa promosi yang dilakukan pihak retailer kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa penerapan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur persyaratan adanya penghasilan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya yang wajib dipotong PPh Pasal 23 terutang bagi pihak pemotong pajak yang membayarkannya, namun demikian pada transaksi rafaksi ini tidak terdapat unsur pembayaran penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam perkara a quo, alat bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta bahwa transaksi rafaksi adalah kebijakan promosi atas penjualan produk Pemohon Banding yang dilaksanakan melalui keterlibatan pihak ketiga – retailer, namun demikian potongan harga tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai imbalan atas jasa promosi karena terbukti bahwa hasil akhir rafaksi adalah potongan harga yang dinikmati oleh pelanggan retailer sebagai konsumen, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai penghasilan jasa promosi yang dibayarkan, disediakan untuk

dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memperlakukan transaksi rafaksi sebagai imbal jasa promosi yang terutang PPh Pasal 23 tidak sesuai dengan isi norma yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas transaksi rafaksi tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta materiil yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya dalil Pemohon Banding, dan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp18.494.943.363,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 2318.494.943.363018.494.943.363

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut TerbandingRp 36.509.237.387

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 18.494.943.363

- menurut Pengadilan PajakRp 18.014.294.024 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00045/203/20/096/22 tanggal 26 April 2022 atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753-4.013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kav.06 Sektor II RT.006 RW.014, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp18.014.294.024 PPh Pasal 23 yang terutangRp1.148.850.863 Kredit PajakRp57.886.123 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp1.090.964.740 Sanksi AdministrasiRp307.215.670 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.398.180.410

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai

Hakim Anggota dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.