P U T U S A N
Nomor PUT-006506.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00045/203/20/096/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006506.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753-4.013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kav.06 Sektor II RT.006 RW.014, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Achmad Fachmi, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Erwien,
Jabatan: Tax Department Head,
Alamat: Permata Cimanggis Cluster Safir G1/18, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001 tanggal 13 Juli 2023,
2. Nama: Ferdy Fahrial,
Jabatan: Finance AR & Billing Department,
Alamat: Jalan Bunga Nomor 67A RT.03 RW.05, Meruya
Selatan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002 tanggal 13 Juli 2023,
3. Nama: Punto Aji Yosarony,
Jabatan: Division Head,
Alamat: Jalan Vanda VII Nomor 23 Palem, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003 tanggal 13 Juli 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;