Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-006511.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT. Surya Hutani Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006511.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006511.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SURYA HUTANI JAYA, NPWP 01.585.574.5-728.000,

beralamat di Jalan HTI Camp 38 Desa Puan Cepak, Sabintulung, Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Jl. Jenderal Gatot Subroto Ruko Alicante No.36A Medang - Pagedangan Tangerang Banten 15334, dalam hal ini diwakili oleh John Andrew, jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Surya Hutani Jaya, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Agus Darwanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : SRH/TAX/2024/10/026 tanggal 28 Oktober

2024;

Izin Kuasa Hukum : KEP-549/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Menara Mandiri II, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: M.Saleh Arifin Siregar/19770803 2000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2384/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1318/PP/BR/2024 Tanggal 22 Oktober 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-83/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor SRH/TAX/2023/09/009 tanggal 6 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak lebih bayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp1.424.506.020;

b. Jumlah pajak lebih bayar menurut penghitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.424.506.020;

c. Jumlah pajak lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp1.424.506.020;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto33.579.176.196(2.713.144.611)30.866.031.585
b.Kompensasi Kerugian33.579.176.196(2.713.144.611)30.866.031.585
c.Penghasilan Kena Pajak---
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang---
e.Kredit Pajak1.424.506.020-1.424.506.020
f.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar1.424.506.020-1.424.506.020
g.Sanksi Administrasi---
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP---
e.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.424.506.020-1.424.506.020

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 31 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa mengajukan permohonan banding terhadap Kep. DJP No. KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tgl 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh No. 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara) selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena Keputusan DJP No. KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 diterima pada tanggal 18 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

d. Jumlah pajak terutang disetujui dalam SKPLB PPh No. 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 adalah lebih bayar sebesar Rp 1.424.506.020 sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding ditandatangani oleh John Andrew jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan DJP No. KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. PemohonBandingtelahmenerimaSKPLBPPhNo. 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Balikpapan, dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianJumlah (Rp) Menurut
Wajib PajakFiskus

1Peredaran Usaha758.830.205.400761.450.544.560 2Harga Pokok Penjualan724.343.058.311723.854.057.957 3Laba (Rugi) Bruto (1-2)34.487.147.08937.596.486.603 4Biaya Usaha28.316.789.33528.316.789.335 5Penghasilan Neto dari Usaha (3-4)6.170.357.7549.279.697.268 6Penghasilan dari Luar Usaha159.351.832.769159.351.832.769 7Biaya dari Luar Usaha153.405.249.455153.405.249.455 8Penghasilan Neto dari Luar Usaha (6-7)5.946.583.3145.946.583.314 9Laba (Rugi) Usaha Sebelum Pajak (5+8)12.116.941.06815.226.280.582 10 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal Positif19.218.218.92219.218.218.922

b. Penyesuaian Fiskal Negatif865.323.308865.323.308

c. Jumlah (a-b)18.352.895.61418.352.895.614

11 Laba (Rugi) Usaha Setelah Pajak (9+10.c)30.469.836.68233.579.176.196 12 Kompensasi Kerugian30.469.836.68233.579.176.196 13 Penghasilan Kena Pajak (11-12)-- 14 PPh Terutang-- 15 Kredit Pajak1.424.506.0201.424.506.020 16 PPh Lebih Bayar (14-15)(1.424.506.020)(1.424.506.020)

2. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB PPh No. 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 kepada DirekturJenderalPajakmelaluiSuratKeberatanNo. SRH/TAX/2023/09/009 tanggal 6 September 2023, yaitu keberatan terhadap :

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.620.339.160;

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 489.000.354;

3. Terbanding telah menerbitkan Keputusan DJP No KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh, isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB PPh No. 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dengan rincian :

SemulaDitambah/Menjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto b. Kompensasi Kerugian c. Penghasilan Kena Pajak d. PPh Terutang e. Kredit Pajak f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar g. Sanksi Administrasi h. Jumlah PPh YMH/(Lebih) Dibayar33.579.176.196 33.579.176.196 - - 1.424.506.020 (1.424.506.020) - (1.424.506.020)(2.713.144.611) (2.713.144.611) - - - - - -30.866.031.585 30.866.031.585 - - 1.424.506.020 (1.424.506.020) - (1.424.506.020)

Pokok Sengketa Banding

Pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Uraian Alasan Banding

Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank oleh Terbanding, namun Terbanding tidak memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi a quo dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan;

2. bahwa Terbanding mendalilkan terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank, namun Terbanding tidak memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi a quo adalah tidak tepat, dengan alasan berikut:

a. Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdd PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

c. bahwa Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdd PMK-184/PMK.03/2015 mempunyai maksud yang sama dengan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi” artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan;

d. bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 dan asas tersebut, Terbanding harus membuktikan adanya penghasilan terkait koreksi a quo berupa identitas pembeli, arus barang/jasa, arus uang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU KUP;

3. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 dengan kronologis sebagai berikut :

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.969.603.369 tanpa alasan dan rincian

yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 9 Mei 2023;

b. Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 2.620.339.160 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023;

c. Berdasarkan hasil keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 396.194.903 dan mengubah nilai sengketa atas koreksi a quo dari sebesar Rp 2.620.339.160 menjadi sebesar Rp 2.536.147.950 dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00035/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024, dengan rincian:

● Uang masuk dari PT Arara Abadi sebesar Rp 1.800.000.000; ● Uang masuk dari pendapatan perawatan jalan sebesar

Rp 331.638.700;

● Uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar

Rp 98.876.847;

● Uang masuk dari advance karyawan sebesar Rp 8.314.347; ● Terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan

lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056;

● Uang masuk di rekening Bank Sinarmas IDR 0023162277 sebesar

Rp 15.796.000;

d. Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :

● Koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar

Rp 98.876.847 karena Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut adalah ganti rugi perawatan jalan;

● Terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan

lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056;

● Koreksi atas uang masuk di rek Bank Sinarmas IDR 0023162277

sebesar Rp 15.796.000 karena Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak;

4. bahwa Terbanding telah mengubah alasan dan rincian atas koreksi Peredaran Usaha merujuk pada point 3 (tiga) di atas adalah tidak berdasar dan cenderung bias, dengan alasan berikut:

● bahwa nilai sengketa keberatan atas koreksi a quo adalah sebesar

Rp2.620.339.160 tanpa alasan dan rincian yang jelas, namun Terbanding telah mengubah nilai sengketa keberatan atas koreksi a quo menjadi sebesar Rp 2.536.147.950 dengan alasan dan rincian dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

● Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar

Rp 2.620.339.160 untuk Masa Pajak Desember 2021 sejalan dengan penerbitan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, namun Terbanding telah mengubah koreksi tersebut menjadi sebesar Rp 2.536.147.950 untuk Masa Pajak Jan s.d. Des 2021;

● bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP hanya mengatur bahwa

Fiskus dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar atas keberatan Wajib Pajak, namun tidak mengatur lebih lanjut Fiskus dapat mengubah alasan dan/atau objek koreksi dari hasil pemeriksaan;

5. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 adalah tidak berdasar dan cenderung bias, dengan alasan sebagai berikut :

a. Pemohon Banding tidak meyakini alasan dan rincian dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir karena sebelumnya Terbanding tidak pernah memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi tersebut sebagaimana dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan;

b. bahwa dalam koreksi a quo sebesar Rp 396.194.903 terdapat transaksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sedangkan Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sehingga koreksi objek PPh Badan a quo tidak sesuai dengan Masa Pajak penerbitan SKPKB PPN tersebut;

6. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 adalah tidak tepat, dengan alasan berikut :

1) bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti transaksi ganti rugi perawatan jalan adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena

Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut;

2) bahwa uang masuk sebesar Rp 98.876.847 merupakan ganti rugi perawatan jalan atas kerusakan jalan areal hutan Pemohon Banding yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan bukti transaksi yang telah diberikan Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding telah mencatat ganti rugi sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya Road Maintenance (perawatan jalan) yang dijurnal posisi kredit sebagai berikut :

111202421Bank Simas IDR 0035445088Rp 98.876.847 622102001Road MaintenanceRp 98.876.847 Bahwa dalam akuntansi saldo normal biaya adalah posisi debit, apabila biaya dijurnal posisi kredit merupakan saldo abnormal yang artinya mengurangi biaya atau menambah penghasilan;

4) Pemohon Banding telah mengakui ganti rugi perawatan jalan sebagai penghasilan, namun Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 sebagai penghasilan sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) kali pengakuan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan;

7. bahwa Terbanding yang mendalilkan “terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056”, adalah tidak tepat dan cenderung bias dengan alasan berikut :

1) bahwa dalil Terbanding tidak terdapat pada koreksi PPh Badan dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan sehingga selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056 bukan merupakan objek koreksi PPh Badan dari hasil pemeriksaan;

2) Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding telah membatalkan koreksi terkait Other Non Operating Income dan Inventory Write Off pada koreksi PPN sebagaimana dalam halaman 21 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023;

8. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha atas uang masuk di rekening Bank Sinarmas IDR 0023162277 sebesar Rp 15.796.000 adalah tidak tepat, dengan alasan :

a. bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti pendukung tersebut.

b. bahwa uang masuk sebesar Rp15.796.000 merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya untuk kegiatan operasional perusahaan yang dilakukan oleh pegawai atau non pegawai sebagaimana bukti pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

1. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Pendapat dan simpulan Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

2. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak ini agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut :

No.UraianJumlah
(Rp)

1 Peredaran Usaha758.830.205.400 2 Harga Pokok Penjualan724.343.058.311 3 Laba (Rugi) Bruto (1-2)34.487.147.089 4 Biaya Usaha28.316.789.335 5 Penghasilan Neto dari Usaha (3-4)6.170.357.754 6 Penghasilan dari Luar Usaha159.351.832.769 7 Biaya dari Luar Usaha153.405.249.455 8 Penghasilan Neto dari Luar Usaha (6-7)5.946.583.314 9 Laba (Rugi) Usaha Sebelum Pajak (5+8)12.116.941.068 10 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal Positif19.218.218.922

b. Penyesuaian Fiskal Negatif865.323.308

c. Jumlah (a-b)18.352.895.614 11 Laba (Rugi) Usaha Setelah Pajak (9+10.c)30.469.836.682 12 Kompensasi Kerugian30.469.836.682 13 Penghasilan Kena Pajak (11-12)- 14 PPh Terutang-

15 Kredit Pajak1.424.506.020 16 PPh Lebih Bayar (14-15)(1.424.506.020)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 83/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 11 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 006511.15.2024/PAN/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Permintaan Surat Uraian Banding, berkenaan dengan surat Banding dari PT Surya Hutani Jaya nomor SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024, yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2024, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam√- Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)- bulan sejak tanggal diterima surat keputusan√

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)-- bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)√- surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan√- yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan√

tanggal diterima Surat Keputusan Direktur- JenderalPajaknomorKEP-

00098/KEB/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024

yang diterima tanggal 18 Mei 2024

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan√- yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajaknomorKEP-

00098/KEB/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus- dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh John Andrew

bertindak selaku :

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:√-

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat-√ penandatangan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021,

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Balikpapan Nomor LAP-00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor SRH/TAX/2023/09/009 tanggal 6 September 2023, yang diterima KPP Madya Balikpapan pada tanggal 11 September2023berdasarkanLPADnomorFORM- 05004844/BPS/KPP.140503/2023 tanggal 13 September 2023.

3. Atas surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/( Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP33.579.176.196 33.579.176.196 - - 1.424.506.020 1.424.506.020 -(2.713.144.611) (2.713.144.611) - - - - -30.866.031.585 30.866.031.585 - - 1.424.506.020 1.424.506.020 -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.424.506.020-1.424.506.020

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok sengketa:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, dan Rekening Koran disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang/bank. Pengujian arus piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

B. Tanggapan atas Pokok Sengketa

1. Menurut Pemohon Banding:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2) Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan

b. Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank oleh Terbanding, namun Terbanding tidak memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi a quo dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan.

2. bahwa Terbanding mendalilkan terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank, namun Terbanding tidak memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi a quo adalah tidak tepat, dengan alasan berikut :

a. Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

b. Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdd PMK- 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

c. Bahwa Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdd PMK- 184/PMK.03/2015 mempunyai maksud yang sama dengan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi” artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.

d. Bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 dan asas tersebut, Terbanding harus membuktikan adanya penghasilan terkait koreksi a quo berupa identitas pembeli, arus barang/jasa, arus uang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU KUP.

3. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 dengan kronologis sebagai berikut :

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.969.603.369 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 9 Mei 2023.

b. Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 2.620.339.160 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023.

c. Berdasarkan hasil keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 396.194.903 dan mengubah nilai sengketa atas koreksi a quo dari sebesar Rp 2.620.339.160 menjadi sebesar Rp 2.536.147.950 dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00035/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024, dengan rincian:

1) Uang masuk dari PT Arara Abadi sebesar Rp 1.800.000.000;

2) Uang masuk dari pendapatan perawatan jalan sebesar Rp 331.638.700;

3) Uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847;

4) Uang masuk dari advance karyawan sebesar Rp 8.314.347;

5) Terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056;

6) Uang masuk di rekening Bank Sinarmas IDR 0023162277 sebesar Rp 15.796.000;

d. Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :

1) Koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 karena Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut adalah ganti rugi perawatan jalan.

2) Terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056

3) Koreksi atas uang masuk di rek Bank Sinarmas IDR 0023162277 sebesar Rp 15.796.000 karena Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak.

e. bahwa Terbanding telah mengubah alasan dan rincian atas koreksi Peredaran Usaha merujuk pada point 3 (tiga) di atas adalah tidak berdasar dan cenderung bias, dengan alasan berikut :

1) bahwa nilai sengketa keberatan atas koreksi a quo adalah sebesar Rp 2.620.339.160 tanpa alasan dan rincian yang jelas, namun Terbanding telah mengubah nilai sengketa keberatan atas koreksi a quo menjadi sebesar Rp 2.536.147.950 dengan alasan dan rincian dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

2) Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.620.339.160 untuk Masa Pajak Desember 2021 sejalan dengan penerbitan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, namun Terbanding telah mengubah koreksi tersebut menjadi sebesar Rp 2.536.147.950 untuk Masa Pajak Jan s.d. Des 2021;

3) bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP hanya mengatur bahwa Fiskus dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar atas keberatan Wajib Pajak, namun tidak mengatur lebih lanjut Fiskus dapat mengubah alasan dan/atau objek koreksi dari hasil pemeriksaan.

f. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 adalah tidak berdasar dan cenderung bias, dengan alasan sebagai berikut :

1) Pemohon Banding tidak meyakini alasan dan rincian dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir karena sebelumnya Terbanding tidak pernah memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi tersebut sebagaimana dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan.

2) bahwa dalam koreksi a quo sebesar Rp 396.194.903 terdapat transaksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sedangkan Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sehingga koreksi objek PPh Badan a quo tidak sesuai dengan Masa Pajak penerbitan SKPKB PPN tersebut.

g. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 adalah tidak tepat, dengan alasan berikut :

1) bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti transaksi ganti rugi perawatan jalan adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut;

2) bahwa uang masuk sebesar Rp 98.876.847 merupakan ganti rugi perawatan jalan atas kerusakan jalan areal hutan Pemohon Banding yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan bukti transaksi yang telah diberikan Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding telah mencatat ganti rugi sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya Road Maintenance (perawatan jalan) yang dijurnal posisi kredit sebagai berikut :

111202421 Bank Simas IDR 0035445088 Rp98.876.847 622102001 Road MaintenanceRp 98.876.847 bahwa dalam akuntansi saldo normal biaya adalah posisi debit, apabila biaya dijurnal posisi kredit merupakan saldo abnormal yang artinya mengurangi biaya atau menambah penghasilan;

4) Pemohon Banding telah mengakui ganti rugi perawatan jalan sebagai penghasilan, namun Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 sebagai penghasilan sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) kali pengakuan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan;

h. bahwa Terbanding yang mendalilkan “terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056”, adalah tidak tepat dan cenderung bias dengan alasan berikut :

1) bahwa dalil Terbanding tidak terdapat pada koreksi PPh Badan dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan sehingga selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056 bukan merupakan objek koreksi PPh Badan dari hasil pemeriksaan;

2) Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding telah membatalkan koreksi terkait Other Non Operating Income dan Inventory Write Off pada koreksi PPN sebagaimana dalam halaman 21 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023;

i. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha atas uang masuk di rekening Bank Sinarmas IDR 0023162277 sebesar Rp 15.796.000 adalah tidak tepat, dengan alasan :

1) bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti pendukung tersebut.

2) bahwa uang masuk sebesar Rp 15.796.000 merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya untuk kegiatan operasional perusahaan yang dilakukan oleh

pegawai atau non pegawai sebagaimana bukti pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding;

b. Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Pendapat dan simpulan Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 396.194.903 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

3. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak ini agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut :

No.UraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba (Rugi) Bruto (1-2) Biaya Usaha Penghasilan Neto dari Usaha (3-4) Penghasilan dari Luar Usaha Biaya dari Luar Usaha Penghasilan Neto dari Luar Usaha (6-7) Laba (Rugi) Usaha Sebelum Pajak (5+8) Penyesuaian Fiskal : d. Penyesuaian Fiskal Positif e. Penyesuaian Fiskal Negatif f. Jumlah (a-b) Laba (Rugi) Usaha Setelah Pajak (9+10.c) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (11-12) PPh Terutang Kredit Pajak PPh Lebih Bayar (14-15)758.830.205.400 724.343.058.311 34.487.147.089 28.316.789.335 6.170.357.754 159.351.832.769 153.405.249.455 5.946.583.314 12.116.941.068 19.218.218.922 865.323.308 18.352.895.614 30.469.836.682 30.469.836.682 - - 1.424.506.020 (1.424.506.020)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak

memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahunpajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut

dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a.surat ketetapan pajak dikirim, atau

b.pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a.pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b.formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 3

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.

6) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah kayu bulat (KB) dan atau Kayu Bulat Kecil (KBK) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Pasal 1 angka 38

Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih.

Pasal 1 angka 49

Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomorSE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Huruf E. Pengertian angka 1

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos- pos yang diperiksa. Huruf F. Materi angka 1

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Lampiran II: Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan Angka 7. Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

(1) apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.

(2) apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisihtersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.

Pengujian keterkaitan dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:

1) Pengujian Arus Barang

2) Pengujian Arus Uang

3) Pengujian Arus Piutang

Pengujian arus piutang dilakukan untuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis).

4) Pengujian Arus Utang

b. Data dan Fakta

1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00216/WPJ.14/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Juni 2022. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023.

2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kepala KPP Madya Balikpapan, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160

Berdasarkan hasil pengujian atas SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, dan Rekening Koran disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang/bank. Pengujian arus piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021.

b) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp489.000.354

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh Bukti Pendukung yang kompeten.

c) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.254.250.912 Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh Bukti Pendukung yang kompeten.

d) Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.756.038.512 Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kompensasi Kerugian yang tidak didukung oleh Bukti Pendukung yang kompeten.

e) Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.039.820.851

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kredit Pajak yang tidak didukung oleh Bukti Pendukung yang kompeten.

f) Atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp489.000.354

3) Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

4) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

Kronologis PemeriksaanNomorTanggalKeterangan
1.Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenS- 221/WPJ.14/KP.05/PaPj.2/202213 September 2022
2.Surat Peringatan IS- 248/WPJ.14/KP.05/PaPj.2/202212 Oktober 2022
3.Surat Peringatan IIS- 295/WPJ.14/KP.05/PaPj.2/202218 November 2022

Berita Acara Pemenuhan

4. SeluruhJumat, 5 Mei 2023

Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen

Berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan.

5) Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-618/WPJ.14/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen dan S-693/WPJ.14/2023 tanggal 28 November 2023 hal Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen Kedua. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:

(a) Softcopy mutasi rekening koran dan penjelasannya:

RekeningNomor Rekening
Bank Sinar Mas IDR0023162277
Bank Sinar Mas USD0032492231
Bank Sinar Mas IDR0035445088
Bank Mandiri IDR1480092079527
Bank Mandiri IDR103-00-0232415-7
Bank BRI IDR008201002318300
Bank Mandiri USD103-00-9653210-0

(b) Rekap pembelian dan uang muka pembelian beserta dokumen sumber (invoice, Faktur Pajak, dan/atau dokumen lain);

(c) Rekap penjualan dan uang muka penjualan beserta dokumen sumber (invoice, Faktur Pajak, dan/atau dokumen lain);

(d) Perincian dan penjelasan lengkap Biaya PSDH/DR dalam HPP sebesar Total Rp9.934.500.306;

(e) Perincian dan penjelasan lengkap terkait Selisih Beda Waktu yaitu Selisih Biaya PSDH/DR sebesar Rp489.000.354;

(f) perjanjian terkait jual beli kayu;

(g) Berita Acara Serah Terima Kayu (BASTK);

(h) Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);

(i) dokumen terkait Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR);

(j) Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB);

(k) laporan mutasi kayu;

(l) Draught Survey atas penjualan kayu;

(m) rekapitulasi dan berita acara hasil penimbangan kayu di jembatan timbang;

(n) Rencana Kerja (RK), Laporan Hasil Cruising (LHC), Laporan Hasil Penebangan (LHP), Daftar Kayu (DK), Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 dan 2021;

(o) mekanisme penentuan harga jual kayu ke pihak afiliasi dan dokumen sumber terkait, antara lain berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

(p) General Ledger Tahun Pajak 2021

(q) Audited report Tahun 2018

(r) data dan/atau dokumen pendukung lain yang mendukung alasan Keberatan.

6) Atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen.

7) Atas dipenuhinya sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut telah dibuatkan Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Data dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 5291/WPJ.146/2023 tanggal 18 Desember 2023.

8) Terbanding melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan PemohonBanding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 5044/WPJ.14/BD.06/2023 tanggal 17 November 2023, dengan hasil pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

(a) Tolong ceritakan kembali yang menjadi alasan keberatan Pemohon Banding!

Jawaban:

Di SPHP tertulis secara gelondongan berdasarkan hasil pengujian terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui pengujian arus piutang. Menurut

Pemohon Banding mereka mampu memberikan breakdown dalam tanggapannya mengenai uang masuk, termasuk cash advance yang menjadi persoalan. Menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan uang muka dalam melakukan kegiatan operasional yang nantinya dikembalikan saat pekerjaan selesai. Menurut Terbanding merupakan penghasilan. Cash advance menurut Pemohon Banding dilakukan untuk pekerjaan yang dilakukan karyawan, operasional, dan vendor. Pemohon Banding tidak mengetahui rincian uang masuk sebesar Rp 2.497.000.000 yang menjadi koreksi Terbanding dalam pemeriksaannya. Atas hal tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut.

(b) Atas cash advance untuk karyawan adakah dasar hitung- hitungannya? Misalnya pertanggungjawaban atau memonya? Jawaban:

Tidak ada pertanggungjawabannya, hanya ada bukti transfer, tidak terdapat memo

(c) Apakah terdapat debit note dengan vendor?

Jawaban:

akan Pemohon Banding lihat kembali, mungkin ada.

(d) Boleh kah Pemohon Banding memberikan penjelasan transfer masuk dari PT Arara Abadi itu apa?

Jawaban:

Pemohon Banding akan melihat dulu, PT Arara Abadi adalah konsumen Pemohon Banding, akan diiinfokan lebih lanjut.

(e) Dalam perhitungan arus piutang didasarkan dari beberapa rekening yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Atas rekening- rekening tersebut apakah ada perbedaan peruntukannya? Jawaban:

Seingat Pemohon Banding ada, tapi Pemohon Banding lupa detailnya. Nanti diinfokan kembali oleh Pemohon Banding.

(f) Boleh Pemohon Banding menjelaskan terkait PSDH/DR? Jawaban:

Menurut Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti yang cukup, koreksi Pemeriksa adalah karena biaya PSDH/DR yang dibebankan lebih besar daripada PSDH/DR tahun 2021. Menurut Pemohon

Banding, terjadinya selisih PSDH/DR itu karena selisih beda waktu. PSDH/DR dibayar saat produksi kayu (saat kayu ditebang), sedangkan kami membiayakan berdasarkan matching cost pada saat kayu dijual. Dengan demikian ada yang PSDH/DR nya sudah dibayarkan pada tahun 2020 namun baru dibebankan pada tahun 2021 karena kayunya baru dijual pada tahun 2021.

(g) Apakah Laporan Hasil Produksi telah diserahkan kepada Pemeriksa?

Jawaban:

Nanti Pemohon Banding akan cek kembali

9) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan

Berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) AtaskoreksiobjekPeredaranUsahasebesar Rp2.620.339.160,Terbanding membatalkan sebagian koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Dalam Lampiran II angka 7 SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, ditegaskan bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi dapat dilakukan dengan pengujian keterkaitan, salah satunya adalah pengujian arus piutang.

Ketentuan tersebut juga secara tegas mensyaratkan adanya prosedur lanjutan apabila menemukan selisih dari hasil pengujian arus piutang. Selisih dari hasil pengujian arus piutang harus diuji lebih lanjut dengan menggunakan bukti- bukti yang ada untuk meyakini apakah selisih tersebut merupakan penyerahan/peredaran usaha yang belum dilaporkan atau tidak.

Pengujian tersebut hanyalah sebatas analisis yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Proses pengujian tersebut seharusnya tidak berhenti hanya pada penemuan angka yang berbeda. Proses pengujian tersebut dapat

ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen sumber dengan menggunakan bukti-bukti yang kuat.

(2) Berdasarkan pengujian arus piutang atas penjualan lokal, koreksi Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.238.829.894, nilai tersebut merupakan selisih penerimaan uang masuk di rekening Bank Sinarmas IDR 0035445088 dengan nilai uang masuk menurut Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP (Surat Pembahasan Hasil Pemeriksaan).

(3) Koreksi Peredaran Usaha dari uang masuk sebesar Rp2.238.829.894 terdiri dari:

1.1 Penjelasan koreksi terkait uang masuk dari PT Arara Abadi

sebesar Rp1.800.000.000,-

- Berdasarkan Rekonsiliasi Faktur Pajak, Invoice dan Rekening Koran (rincian tabel di KKP 3) terkait transaksi dengan PT Arara Abadi diketahui bahwa:

* Total nilai Invoice (DPP + PPN) sesuai dengan pelunasan

piutang, yang pada akhirnya piutang untuk Invoice tahun 2021 selesai (lunas) di tanggal 10/02/2022 dan semua pelunasan tersebut tercatat di General Ledger. Pembayaran tagihan Rp1.800.000.000 untuk Invoice dan Faktur Pajak dimaksud juga sesuai dengan nilai dalam Credit Note.

* Pembayaran dari PT Arara Abadi dilakukan secara bertahap

karena berkaitan dengan cash flow di internal PT Arara Abadi. Menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak menjadi masalah karena kalau dilihat aging piutang PT Arara Abadi tidak lebih dari 6 bulan dan sebagian besar maksimal pembayaran piutang dalam jangka waktu 3 bulan. Hal ini tidak menjadi isue/kendala

buat Pemohon Banding karena PT Arara Abadi merupakan potensial konsumen yang harus dijaga agar tidak berpindah ke kompetitor lain, dan tidak ada peraturan pajak yang mengatur mengenai pembayaran bertahap atas pelunasan piutang. Pada saat awal pembuatan Invoice dan Faktur Pajak terbit sudah dicatat dan diakui pendapatan dan PPN Keluaran dan sudah tertera di SPT Masa PPN dan SPT tahunan Badan.

- Terbanding membatalkan koreksi atas uang masuk dari PT Arara Abadi sebesar Rp1.800.000.000 karena pencatatan di General Ledger sudah sesuai. Nilai yang tercantum dalam Credit Note merujuk pada nilai serta nomor Invoice dan Faktur Pajak yang sama dan sesuai. Atas transaksi tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

1.2 Penjelasan koreksi terkait uang masuk berupa cash deposit

perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,- dan ganti rugi atas perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,-

- Pendapatan lain-lain atas perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,-

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada saat pemberian keterangan atas transaksi diatas diketahui bahwa: * Dari tabel di atas terdapat 4 transaksi yang dibuatkan Invoice dan

Faktur Pajak di tahun 2020 dan dilakukan pelunasan di tahun 2021, transaksi tersebut terjadi karena rekanan meminta bantuan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki jalan di area mereka;

* dari 4 transaksi tersebut dua transaksi tidak dipotong PPh 23

yaitu senilai Rp660.000 dan Rp8.580.000 dan dua yang lain yaitu sebesar Rp504.700 dan Rp321.894,000 di potong PPh Pasal 23

tetapi bukti potong tidak di sampaikan kepada Pemohon Banding sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

* Keempat transaksi diatas sudah diakui sebagai Pendapatan

Lain- Lain dan atas nilai PPN-nya di Tahun Pajak 2020 sudah dilaporkan di SPT Masa PPN (rincian di Tabel 2.a KKP 3) dan SPT Tahunan Badan 2020.

- Ganti rugi atas perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,-

- Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada saat pemberian keterangan atas transaksi dalam diatas diketahui bahwa:

* Untuk ganti rugi perawatan jalan dengan total Rp98.876.847

merupakan klaim ganti rugi PT Surya Hutani kepada

masyarakat atas kerusakan jalan. Dalam transaksi tersebut tidak ada objek PPh Pasal 23 karena tidak ada penyerahan jasa;

* Hal tersebut diatas seusai dengan jurnal pencatatan dalam

General Ledger yaitu Bank (Debit) pada Road Maintenance (Kredit); (road maintenance ini dicatat sebagai COA Expense dengan Nomor COA 622102001).

* Akun Road Maintenance di sebelah kredit maka secara tidak

langsung telah diakui Penghasilan Lain-Lain dengan cara mengurangi biaya road maintenace (posisi kredit), sehingga penghasilan kena pajak juga akan naik.

1.3 Penjelasan koreksi terkait uang masuk berupa transfer atas

advance karyawan

No.Uraian R/KURAIAN Bk BankNomor Urut Buk tiJenis BuktiNomor BuktiKeterangan BuktiNo. DokPENERIMAAN BANK (Rp)Hasil Penelitian Keberatan
Uji Bukti
1.INCOMING SKN R P KLIRING SKNPENY ADV AN TEGUH11Kwitans i dan Nota Pem belian-Adv Karyawan21000005542.231.000adv karyawan atas nam a teguh pras etyo (NPWP 67.176.936.2- 334.000)
2.Trans ferTRF TGL 22/03/202116Debit NoteSRH/TAX/2021/01/47Pem bayaran Uang Makan dan Berobat21000005551.283.113refund m akan & obat atas nam a pt s hield on s ervice, tbk
3.Trans ferTrans fer adv ponton117Nota Trans aks iMB-44941734411Adv Karyawan12000109937.500adv karyawan atas nam a abi gius ti wohing ati (NPWP 82.233.789.5-722.000)
4.TRANSFER ADV TCTrans fer adv TC18Nota Trans aks iMB-445517060960Adv Karyawan12000109944.389.555adv karyawan atas nam a abi gius ti wohing ati (NPWP 82.233.789.5-722.000)
5.TRANSFER ADV VIARTrans fer adv Viar18Nota Trans aks i-Adv Karyawan120001099578.379adv karyawan atas nam a am ar m aruf (NPWP 98.532.104.1.728.000)
6.Trans ferPENY ADV PEMB MATERIAL PEMBUATAN BAK EROSI18Nota Trans aks i-Adv Karyawan210000056923.800adv karyawan atas nam a am ar m aruf (NPWP 98.532.104.1.728.000)
7.Trans ferTrans fer clos ing 60021Nota Trans aks iMB-445539608304Adv Karyawan12000109971.000adv karyawan atas nam a abi gius ti wohing ati (NPWP 82.233.789.5-722.000)
8.Trans fer dinas LTTrans fer dinas LT34Gues t Bill, Nota, Kwitans i-Dinas Karyawan1200010996300.000adv karyawan atas nam a am ar m aruf (NPWP 98.532.104.1.728.000)
Jum lah8.314.347

- Berikut ini adalah alur jurnal transaksi (contoh dari transaksi nomor 1 tabel diatas) terdapat beda tahun dari pemberian uang muka, settlement, dan pengembalian sisa uang muka:

Jurnal 1 : Pada saat awal memberikan advance

Jurnal 2 : Pada saat pertanggung jawaban/settlement biaya

Jurnal 3 : Pada saat pengembalian sisa

- Terbanding membatalkan koreksi atas uang masuk transfer atas advance karyawan sebesar Rp8.314.347 karena pencatatan di General Ledger sudah sesuai dan atas transaksi tersebut adalah pengembalian sisa uang muka dari karyawan PT Surya Hutani Jaya dan tidak ada pengakuan pendapatan atas pengembalian sisa uang muka tersebut.

(4) Nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Lain-Lain cfm Laporan KeuanganRp7.540.698.086 Other Non Operating Income cfm General Ledger Rp7.259.176.030

Rp 281.522.056

(5) Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000

Terbanding mempertahankan koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000 karena Penelti tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding.

(6) Total nilai koreksi yang diketahui dasarnya adalah jumlah nilai di poin 3 + 4 + 5 = Rp2.536.147.950 dan nilai koreksi yang tidak diketahui dasarnya adalah Rp84.191.210

Terbanding membatalkan koreksi sebesar Rp84.191.210 karena Terbanding tidak mengetahui dasar koreksi tersebut.

(7) Sehingga berdasarkan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa terdapat penjualan lokal Pemohon Banding seharusnya sebesar Rp759.226.400.303,-.

(b) Atas koreksi objek Harga Pokok Penjualan sebesar Rp489.000.354, Terbanding membatalkan seluruh koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Pembayaran PSDH/DR dilakukan Pemohon Banding atas produksi kayu namun kayu yang telah dibayarkan PSDH/DR-nya tidak seluruhnya terjual pada tahun yang sama, sehingga selisih biaya PSDH/DR sebesar Rp489.000.354 terjadi karena adanya beda waktu atas pembebanan biaya PSDH/DR yang dilakukan sesuai dengan realisasi penjualan kayu untuk memenuhi prinsip matching cost against revenue.

(2) Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015, PSDH/DR adalah pungutan yang dibayar Pemohon Banding atas hasil hutan, bukan penjualan, dimana terutang saat laporan hasil produksi disetujui/diverifikasi oleh instansi berwenang (persediaan/HPP). Dasar penghitungan penjualan kayu sebagai perhitungan omset adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang telah disahkan oleh Dinas Kehutanan.

(3) Penjelasan Ekualisasi Biaya PSDH/DR:

Biaya PSDH/DR di dalam HPPRp9.934.500.306 Pembayaran PSDH/DR 2021Rp9.445.499.952 Selisih beda waktuRp489.000.354

Biaya PSDH/DR di dalam HPP terdiri dari :

Pembayaran PSDH/DR 2020 dibebankan 2021 Rp1.226.731.299 Pembayaran PSDH/DR 2021 dibebankan 2021 Rp8.707.769.007

Rp9.934.500.306

Selisih biaya PSDH/DR diperoleh dari :

Pembayaran PSDH/DR 2020 dibebankan 2021 Rp1.226.731.299 Pembayaran PSDH/DR 2021 dibebankan 2022 Rp737.730.945 Selisih beda waktuRp489.000.354

(4) Berdasarkan data General Ledger dan Ekualisasi nilai PSDH/DR diketahui hal- hal sebagai berikut:

(5) Terbanding membatalkan koreksi atas PSDH/DR pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp489.000.354 karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih nilai tersebut merupakan beda waktu pencatatan.

10) Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

(a) Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00035/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari

Kamis tanggal 25 April 2024 pukul 09.30 WITA dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir dilaksanakan.

(b) Lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapatpersetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H.

(c) Pemohon Banding menghadiri Pembahasan Akhir secara daring melalui video conference sesuai waktu sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S- 00035/SPUH/WPJ.14/2024 pada tanggal 25 April 2024, dengan diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding, yaitu Bapak Agus Darmawanto. Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan PemberianKeteranganTertulisnomorBA- 1108/WPJ.14/BD.06/2024 tanggal 25 April 2024.

(d) Dalam surat tanggapannya Nomor SRH/TAX/2024/04/005 tanggal 22 April 2024, Pemohon Banding memberikan tanggapan atas hasil penelitian Keberatan sebagai berikut:

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160

(1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160 berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank oleh Terbanding namun Terbanding tidak memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi tersebut sebagaimana dalam halaman 1 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023.

(2) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding memberikan alasan dan rincian atas koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp2.536.147.950 dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi atas uang masuk dari PT Arara Abadi sebesar

b. Koreksi atas uang masuk dari pendapatan perawatan jalan sebesar Rp331.638.700

c. Koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847

d. Koreksi atas uang masuk dari advance karyawan sebesar Rp8.314.347

e. Terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain- lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada general ledger sebesar Rp281.522.056

f. Koreksiatas uang masukdirekeningBank Sinarmas Nomor 0023162277 sebesar Rp15.796.000

(3) Bahwa Terbanding telah mengubah alasan dan rincian atas koreksi Peredaran Usaha merujuk pada point (2) di atas adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023, Namun Terbanding telah mengubah koreksi tersebut menjadi sebesar Rp2.536.147.950 dengan alasan dan rincian sebagaimana dalam SPUH.

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160 untuk Masa Pajak Desember 2021 sebagaimanadalamSKPKBPPNNomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, namun Terbanding telah mengubah koreksi tersebut mejadi tersebut sebesar Rp2.536.147.950 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021.

c. Bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP hanya mengatur bahwa Fiskus dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar atas keberatan Wajib Pajak, namun tidak mengatur lebih lanjut Fiskus dapat mengubah alasan dan/atau objek koreksi dari hasil pemeriksaan.

(4) Bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian keberatan yang membatalkan koreksi Peredaran Usaha dengan rincian koreksi uang masuk dari PT Arara Abadi

sebesar Rp1.800.000.000, uang masuk dari pendapatan perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,dan uang masuk dari advance karyawan sebesar Rp8.314.347.

(5) Bahwa terkait Terbanding mempertahankan koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 karena Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut adalah ganti rugi perawatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

(a) Bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti transaksi ganti rugi perwatan jalan adalah tidak tepat dan bersifat subjektif, karena pendapat dan simpulan Peneliti harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(b) Bahwa uang masuk sebesar Rp98.876.847 merupakan ganti rugi perawatan jalan dari masyarakat kepada Pemohon Banding atas kerusakan jalan areal hutan Pemohon Banding karena dilewati oleh masyarakat, Pemohon Banding telah mencatat ganti rugi sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya Road Maintenance (perawatan jalan) di jurnal posisi kredit berikut:

111202421Bank Sinarmas IDR Rp98.876.847 622102001Road Maintenance Rp98.876.847

(c) Bahwa dalam akuntansi saldo normal biaya adalah posisi debit, apabila biaya dijurnal posisi kredit merupakan saldo abnormal yang artinya mengurangi biaya atau menambah penghasilan.

(d) Bahwa Pemohon Banding telah mengakui ganti rugi perawatan jalan sebagai penghasilan, namun Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk dari ganit rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 sebgaia penghasilan sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) kali pengakuan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan.

(6) Bahwa terkait terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada general ledger sebesar

Rp281.522.056, Pemohon Banding tidak setuju karena koreksi tersebut bukan merupakan objek koreksi dari hail pemeriksaan yaitu koreksi tersebut tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan.

(7) Bahwa terkait Terbanding mempertahankan koreksi atas uang masuk di rekening Bank Sinarmas Nomor 0023162277 sebesar Rp15.796.000 karena Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

(a) Bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan bersifat subjektif, karena pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan pertauran perundang-undangan perpajakan.

(b) Bahwa uang masuk sebesar Rp15.796.000 merupakan pengembalian sisa dana oleh pegawai atau non pegawai atas cash advance untuk kegiatan operasional perusahaan sebagaimana bukti pendukung yang diberikan.

(8) Dengan demikian, pendapat dan simpulan Terbanding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp489.000.354

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian keberatan yang membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya PSDH sebesar Rp489.000.354.

e. Tidak ada data/dokumen baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam tanggapan SPUH sehingga pendapat Terbanding terhadap surat tanggapan Pemohon Banding atas hasil penelitian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian atas SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, dan Rekening Koran disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum

dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang/bank sebesar Rp2.620.339.160. Nilai koreksi sebesar Rp2.620.339.160 tersebut sudah sesuai dengan nilai koreksi dalam Risalah Pembahasan, SPHP, dan SPUH termasuk penjelasannya sehingga tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah mengubah alasan dan rincian atas koreksi Peredaran Usaha tidak tepat.

b. Terbanding mempertahankan koreksi atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 karena Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut adalah ganti rugi perawatan jalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

c. Terdapat Nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,-

Nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Lain-Lain cfm LaporanRp7.540.698.086 Other Non Operating Income cfm GeneralRp7.259.176.030 SelisihRp 281.522.056

d. Terbanding mempertahankan koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000 karena Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding.

C. Tanggapan Terbanding

1. Terkait koreksi Terbanding saat pemeriksaan yang merupakan Pengujian Arus Piutang, telah dijelaskan kepada Wajib Pajak, baik perhitungannya maupun rincian uang masuknya. Pada saat proses Keberatan juga dijelaskan lebih rinci lagi hal-hal yang menjadi koreksi Terbanding saat pemeriksaan. Atas koreksi tersebut Pemohon Banding diminta untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti.

2. Koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Peredaran Usaha/ Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang berasal dari pengujian Arus Piutang dengan rincian sebagai berikut:

3. pada koreksi Terbanding saat pemeriksaan tersebut terlihat unsur- unsur perhitungan yang terdiri dari Saldo Piutang, Uang masuk, Pelunasan Piutang Net-off, Uang Muka Pelanggan, Bukti Potong, PPN yang dipungut, Penghasilan dari Usaha dan Penghasilan dari Luar Usaha;

4. Dalam koreksi Peredaran usaha dari pengujian arus piutang tersebut dilakukan penelitian dan penelaahan oleh Terbanding atas selisih perhitungan apakah terdapat objek pajak yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya;

5. Berdasarkan uang masuk di rekening bank terdapat koreksi sebagai berikut:

a. uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp2.238.829.894, yang terdiri dari:

b. Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000;

Menurut Pemohon Banding merupakan Pengembalian Advance Karyawan;

6. Berdasarkan Penghasilan terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp281.522.056;

7. Sehingga seluruh koreksi yang menjadi sengketa dalam proses Keberatan seluruhnya berasal dari Pengujian Arus Piutang yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan;

8. Ataskoreksiyang dipertahankanTerbanding dalam KeputusanKeberatan sebesar Rp396.194.903, terdiri dari:

a. Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000;

Atas koreksi berupa uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000, Bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat kesamaan data dengan koreksi yang disengketakan;

b. Uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847, berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan;

Atas koreksi atas uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847, berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan, terlihat pada tabel pencatatan dan penjelasan Pemohon Banding saat Keberatan. Bahwa penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan alasan Pemohon Banding, dimana menyatakan bahwa uang tersebut dari masyarakat, berdasarkan bukti-bukti yang ada uang tersebut merupakan pungutan lintas jalan yang dikenakan Pemohon Banding pada pihak-pihak yang menggunakan jalan yang dirawat Pemohon Banding;

c. Selisih nilai akun Penghasilan Lain-LainpadaLaporan Keuangan dengan Other Non Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,-

Penghasilan Lain-Lain cfm LaporanRp7.540.698.086 Other Non Operating Income cfm GeneralRp7.259.176.030 SelisihRp281.522.056

Atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp281.522.056, yang merupakan selisih Penghasilan di Luar Usaha pada Laporan Keuangan Audit dengan General Ledger, Terbanding telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan temuan koreksi tersebut. Namun, Pemohon Banding sampai dengan selesainya proses Keberatan tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti- bukti terkait koreksi tersebut;

D. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap

mempertahankan seluruh koreksi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/017 29 Juli 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-62 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanDJPNo.KEP-

00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/011 tanggal

6 September 2023;

Bukti P-3. Fotokopi SKPK PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14

Juni 2023;

Bukti P-4. Bukti bayar sebesar Rp 30.670.742 dengan SPMKP Nomor

00439A tanggal 7 Juli 2023 dan SKPKPP Nomor KEP- 00043/PPH/KPP.1405/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-5. Bukti bayar sebesar Rp 458.559.444 dengan NTPN

246B067NO28SPIUU tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. No. 3

tanggal 1 April 1992;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No.

123 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No

08 tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-9. Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/026

tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto;

Bukti P-10. Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/027

tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto;

Bukti P-11. Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/028

tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Egy Prasetyo Hutomo;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Agus Darwanto;

Bukti P-14. KTP dan NPWP Egy Prasetyo Hutomo;

Bukti P-15. KTP dan NPWP atas nama Agus Darwanto;

Bukti P-16. Scan Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-17. Scan Keputusan DJP No. KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-18. Scan Keputusan DJP No. KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-19. Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/009 tanggal 6

September 2023;

Bukti P-20. Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6

September 2023;

Bukti P-21. Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 6

September 2023;

Bukti P-22. Scan SKPLB PPh Badan No. 00015/416/21/725/23 tanggal 14

Juni 2023;

Bukti P-23. Scan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni

2023;

Bukti P-24. Scan SKPKB PPh Psl 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14

Juni 2023;

Bukti P-25. Scan Bukti bayar;

Bukti P-26. Scan bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. No. 3

tanggal 1 April 1992;

Bukti P-27. Scan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 123

tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-28. Scan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No 08

tanggal 5 Juni 2024

Bukti P-29. Scan Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-30. Matriks Sengketa;

Bukti P-31. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah Diaudit Tahun 2021; Bukti P-32. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021; Bukti P-33. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai

Desember 2021;

Bukti P-34. ScanKeputusanTerbandingNo.KEP-

06594/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 03 September 2024; Bukti P-35. Penjelasan tertulis;

Bukti P-36. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-37. Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-38. Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

Bukti P-39. Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti P-40. Bukti-bukti atas transaksi Cash Advance (voucher document,

invoice, nota, laporan anggaran, kuitansi, rekening koran); Bukti P-41. Bukti-bukti atas transaksi ganti rugi (rekening koran, vocucher

document, debit note);

Bukti P-42. Penjelasan tertulis;

Bukti P-43. Bukti-bukti pengembalian adv karyawan (fotokopi rekening

koran, voucher, debit note);

Bukti P-44. SuratPemberitahuanUntukHadirtanggalS-

00035/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-45. Bukti-bukti ganti rugi perawatan jalan (fotokopi rekening

koran, voucher, debit note);

Bukti P-46. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 2-

174/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-47. Penjelasan tertulis;

Bukti P-48. Fotokopi bukti transaksi atas penghasilan lain-lain;

Bukti P-49. Rincian penghasilan dan biaya pada Laporan Audit Tahun

2021;

Bukti P-50. Rincian voucher document atas Interest Expense;

Bukti P-51. Rincian voucher document Inventory Write-Off;

Bukti P-52. Penjelasan tertulis;

Bukti P-53. Fotokopi bukti transaksi atas penghasilan lain-lain;

Bukti P-54. Berita Acara Stock Opname BBM 2021 beserta dokumen

pemateraian kemudian;

Bukti P-55. Rincian inventory write-off;

Bukti P-56. Rekening koran pada September, Oktober dan November

Tahun 2021;

Bukti P-57. Surat mengenai perpanjangan waktu untuk penyelesaian

utang kepada PT Surya Hutani Jaya;

Bukti P-58. Rincian interest expense;

Bukti P-59. Penjelasan tertulis;

Bukti P-60. Bukti atas transaksi Ganti Rugi (debit note, voucher

document, rekening koran);

Bukti P-61. Bukti atas transaksi Cash Advance (voucher document,

invoice, nota, laporan anggaran, kuitansi, rekening koran); Bukti P-62. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-5645/PJ.07/2024 tanggal 29 Oktober

2024,

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-5939/PJ.07/2024 tanggal 15 November

2024;

Bukti T-3 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-6312/PJ.07/2024 tanggal 6 Desember

2024,

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-501/PJ.07/2025 tanggal 23 Januari

2025;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-835/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari

2025 ;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 KKP dalam format excel;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-1194/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti T-13 Penjelasan tertulis;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1564/PJ.07/2025 tanggal 17 April 2025 Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-1997/PJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025, Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-2384/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025, Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024, tanggal 14 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani

sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha758.830.205.400759.226.400.303396.194.903

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep, Keberatan (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1Peredaran Usaha758.830.205.400759.226.400.303396.194.903

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut pengujian arus piutang/bank, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, dan Rekening Koran, disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903,00 yang kemudian menjadi sengketa banding dengan rincian: uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00, uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas nomor 0035445088 terkait Ganti Rugi Perawatan Jalan sebesar

Rp98.876.847,00, dan selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00;

1. Koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00

bahwa pada saat proses penelitian keberatan, bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya bukti transfer atau rekening koran saja sehingga tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi uang masuk tersebut merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya operasional perusahaan sebagaimana bukti transaksi dari karyawan a.n. Baron Yuri Setiawan terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan a.n. Wijanarko Herlambang dan Gama Kharalian D. Namun demikian, berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 diketahui bahwa tidak terdapat nama karyawan sebagaimana dokumen Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan penjelasan tertulis pada sidang tanggal 25 Februari 2025 dan 18 Maret 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa Baron Yuri Setiawan merupakan partner Pemohon Banding, sedangkan Wijanarko Herlambang dan Gama Karalian merupakan pihak ketiga yang diberikan akomodasi untuk perjalanan dinas dalam rangka akuisisi Timber Dana Kaltim oleh Pemohon Banding;

2. Uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847,00 berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan bahwa bukti P-6 berupa salinan dokumen Voucher Document dan Debit Note yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan adalah tidak disertai dengan bukti bahwa atas penerimaan tersebut benar-benar telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sebagai penghasilan dalam general ledger untuk membentuk laporan keuangan dengan laba usaha sebesar Rp 12.116.941.068 dalam Audit Report 2021 dan SPT

PPh Badan 2021, hal ini membuktikan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 telah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2021, Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas General Ledger (GL) akun 622102001-Road Maintenance yang diterima Terbanding pada saat pemeriksaan dan diketahui bahwa faktanya tidak semua transaksi uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai pengurang dalam akun 622102001- Road Maintenance pada GL Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan aktivitas perawatan jalan, pada saat keberatan Terbanding telah membatalkan koreksi sebesar Rp331.638.700,00 karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah diterbitkan invoice dan Faktur Pajak serta sudah diakui sebagai Pendapatan Lain- Lain dan atas nilai PPN-nya di Tahun Pajak 2020 sudah dilaporkan di SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa atas transaksi sebesar Rp98.876.847,00, Pemohon Banding tidak mengakuinya sebagai penghasilan dan tidak menerbitkan Faktur Pajak serta tidak terdapat penjelasan yang rinci dan spesifik terkait perbedaan perlakuan pencatatan dan pengakuan penghasilan oleh Pemohon Banding atas kedua transaksi tersebut baik dalam laporan keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, dan SPT Masa PPN padahal sama-sama terkait dengan aktivitas perawatan jalan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “uang masuk sebesar Rp 98.876.847,00 merupakan ganti rugi perawatan jalan areal hutan Pemohon Banding, sedangkan uang masuk sebesar Rp331.638.700,00 merupakan pendapatan lain-lain atas perawatan jalan areal perusahaan lain yang transaksinya telah diakui tidak serupa dengan ganti rugi perawatan jalan oleh Terbanding sebagaimana dalam SPUH PPh Badan 2021” tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten;

3. Selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00

bahwa rincian koreksi a quo merupakan selisih Penghasilan di Luar Usaha pada Laporan Keuangan Audit dengan General Ledger, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan temuan koreksi tersebut. Namun, Pemohon Banding sampai dengan selesainya proses Keberatan tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti-bukti terkait koreksi tersebut sehingga koreksi tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank yang dilakukan oleh Terbanding, namun Terbanding tidak pernah memberikan alasan dan rincian koreksi yang jelas dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan;

bahwa berdasarkan alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.969.603.369,00 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam hal 1 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp2.620.339.160,00 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 Risalah Pembahasan;

bahwa nilai koreksi dalam Surat Keberatan adalah sebesar Rp2.620.339.160,00 tanpa alasan dan rincian, namun Terbanding mengubah nilai koreksi menjadi sebesar Rp2.536.147.950,00 dengan alasan dan rincian sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir; bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160,00 untuk Masa Pajak Desember 2021 sejalan dengan penerbitan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, namun Terbanding mengubah koreksi a quo menjadi sebesar Rp2.536.147.950,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

bahwa dalam koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903,00 terdapat transaksi untuk bulan Desember 2021 sebesar Rp1.200.000,00,

maka seharusnya jumlah koreksi Peredaran Usaha yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp1.200.000,00;

bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP hanya mengatur bahwa Fiskus dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar atas keberatan Wajib Pajak, namun tidak mengatur lebih lanjut Fiskus dapat mengubah alasan dan/atau objek koreksi dari hasil pemeriksaan;

1. Koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00

bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti pendukung Wajib Pajak adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti pendukung tersebut;

bahwa uang masuk sebesar Rp15.796.000,00 merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya operasional perusahaan sebagaimana bukti transaksi di bawah ini:

bahwa bukti uang masuk adalah sebagai berikut:

bahwa transaksi pengembalian sisa dana atas cash advance sebesar Rp15.796.000,00 serupa dengan pengembalian sisa dana atas advance karyawan sebesar Rp8.314.347,00 yang koreksinya telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat keberatan;

bahwa Terbanding menyatakan “berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Jan s.d. Des 2021 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui tidak terdapat nama karyawan sebagaimana dokumen uang masuk sebesar Rp 15.796.000”;

bahwa Baron Yuri Setiawan merupakan partner Pemohon Banding, sedangkan Wijanarko Herlambang dan Gama Karalian merupakan pihak ketiga yang diberikan akomodasi untuk perjalanan dinas; bahwa Baron Yuri Setiawan merupakan partner Pemohon Banding terkait rencana akuisisi PT Timber Dana Kaltim, sedangkan Wijanarko Herlambang dan Gama Karalian merupakan pihak ketiga yang diundang Baron Yuri Setiawan untuk melakukan survei areal PT Timber Dana Kaltim di Kalimantan Timur;

bahwa dalil Terbanding tersebut bukan merupakan alasan Terbanding melakukan koreksi a quo karena Terbanding tidak pernah mempermasalahkan status kepegawaian Baron Yuri Setiawan, Wijanarko Herlambang, dan Gama Karalian dalam berkas pemeriksaan;

2. Uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847,00 berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti transaksi ganti rugi perawatan jalan adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut;

bahwa uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 merupakan ganti rugi perawatan jalan atas kerusakan jalan areal hutan Pemohon Banding yang dilakukan oleh pengguna jalan sesuai dengan bukti transaksi; bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sebagai penghasilan berupa Voucher Document;

Bahwa dalam Voucher Document berisi pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya perawatan jalan (Road Maintenance)

bahwa Pemohon Banding telah mencatat ganti rugi sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya Road Maintenance (perawatan jalan) yang dijurnal posisi kredit sebagai berikut:

111202421 Bank Simas IDR 0035445088 Rp98.876.847,00

622102001 Road Maintenance Rp98.876.847,00;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pelaporan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 sebagai penghasilan pada SPT PPh Badan 2021 berupa Audit Report 2021 dan SPT PPh Badan 2021; bahwa pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sebagai penghasilan telah terdapat dalam general ledger untuk membentuk laporan keuangan dengan laba usaha sebesar Rp12.116.941.068,00 dalam Audit Report 2021 dan SPT PPh Badan 2021, hal ini membuktikan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 telah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2021; bahwa uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 merupakan ganti rugi perawatan jalan areal hutan Pemohon Banding, sedangkan uang masuk sebesar Rp331.638.700,00 merupakan pendapatan lain-lain atas perawatan jalan areal perusahaan lain yang transaksinya telah diakui tidak serupa dengan ganti rugi perawatan jalan oleh Terbanding sebagaimana dalam SPUH PPh Badan 2021;

bahwa terdapat perbedaan identitas lawan transaksi terhadap uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 dengan uang masuk sebesar Rp331.638.700,00, hal ini membuktikan kedua transaksi tersebut tidak serupa;

bahwa pencatatan pendapatan lain-lain atas perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,00 dengan rincian sebagai berikut:

212101001 Account Payable Rp 331.638.700,00

431103002Other Non-Operating Income Rp 301.489.727,00

215101006Tax Payable Vat OutRp 30.148.973,00; bahwa Pemohon Banding telah mengakui ganti rugi perawatan jalan sebagai penghasilan, namun Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) kali pengakuan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan;

bahwa terdapat transaksi ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp184.000.000,00 untuk tahun 2021 yang serupa dengan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00, namun ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp184.000.000,00 tidak dikoreksi Terbanding;

3. Selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00

bahwa koreksi Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 tidak terdapat dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan sehingga koreksi a quo bukan merupakan objek koreksi PPh Badan dari hasil pemeriksaan;

bahwa koreksi Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 bukan berasal dari pengujian arus piutang/bank yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan, karena Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 tidak ada arus piutang dan arus uangnya;

bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi terkait Other Non- Operating Income dan Inventory Write Off terkait koreksi PPN pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dalam halaman 21 Risalah Pembahasan;

bahwa selisih Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 sebagaimana yang dimaksud Terbanding berasal dari Pos lain-lain (Audit Report 2021 halaman 20) sebesar Rp 7.540.698.086,00 dan 431103002 Other Non-Operating Income (General Ledger) sebesar Rp7.259.176.030,00;

bahwa rincian pos lain-lain sebesar Rp7.540.698.086 dalam Audit Report 2021 halaman 20 sebagai berikut :

431103002Other Non-Operating IncomeRp 7.259.176.030 641101001Interest ExpenseRp (87.600.767) 641103003Inventory Write - OffRp 369.122.822 641103999Other Non-Operating Expense Rp1 TotalRp 7.540.698.086

bahwa rincian selisih sebesar Rp281.522.056,00 sebagai berikut: 641101001Interest ExpenseRp (87.600.767) 641103003Inventory Write - OffRp 369.122.822 641103999Other Non Operating Expense Rp1 Selisih menurut TerbandingRp 281.522.056 bahwa tidak terdapat selisih Penghasilan lain-lain sebesar Rp 281.522.056 sebagaimana dimaksud Terbanding karena pada hakikatnya jumlah sebesar Rp281.522.056,00 merupakan bagian dari pos lain-lain sebesar Rp7.540.698.086,00 sebagaimana dalam Audit Report 2021;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung terkait Inventory Write - Off sebesar Rp369.122.822,00 dan Interest Expense sebesar Rp87.600.767,00 untuk melengkapi bukti pencatatan transaksi tersebut yang telah disampaikan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 25 Februari 2025.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat pembuktian kebenaran material terkait peredaran usaha;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah

ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

...

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 26 ayat (4):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Dalam Penjelasannya ditegaskan:

Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak.

Pasal 29 ayat:

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak (yang terutang pajak );

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-17/2013) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 8 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus

didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1):

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto (PMK-15/2018) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1:

Wajib Pajak yang wajib rnenyelenggarakan pernbukuan atau pencatatan, atau dianggap rnernilih rnenyelenggarakan pernbukuan, yang pada saat dilakukan perneriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya rnenyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pernbukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya rnernperlihatkan dan/atau rnerninjarnkan pencatatan atau pernbukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga rnengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

Pasal 2:

Cara lain untuk rnenghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1 rneliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;

b. surnber dan penggunaan dana; dan/atau

...

h. penghitungan rasio.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 dan Audit Report

2. RK Bank Simas 003544508;

3. Voucher Document;

4. Rincian Ganti Rugi Perawatan Jalan Tahun 2023 dan SPHP Tahun Pajak 2023;

5. Voucher Document pengajuan dana TP untuk kegiatan survey

kesesuaian;

6. Rincian Koreksi Ganti Rugi Perawatan Jalan Tahun 2021;

7. Bukti Transfer Cash Advance;

8. Berita Acara Stock Opname Persediaan Solar (inventory write off);

9. RK Bank BRI IDR September dan Oktober 2021;

10. Rincian interest Expense; dan

11. Rincian Penghasilan dan Biaya pada Audit Report 2021;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh dengan dalil bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa Terbanding tidak pernah memberikan alasan dan rincian koreksi yang jelas dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP,

bahwa menurut Pemohon Banding, pada proses keberatan Terbanding mengubah nilai koreksi menjadi sebesar Rp2.536.147.950,00 dengan mengubah alasan dan/atau objek koreksi dari hasil pemeriksaan sehingga bertentangan dengan kewenangan Terbanding berdasasarkan Pasal 26 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1), Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan dan diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa dikaitkan dengan tanggung jawab terbanding untuk melandasi penetapan atau koreksi pajaknya pada bukti yang kuat, koreksi Terbanding yang dituangkan dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan untuk diberikan tanggapan oleh Pemohon Banding dan dibahas pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, das sollen telah dilandasi pada bukti yang kuat;

bahwa faktanya, koreksi awal tim pemeriksa pajak atas Peredaran Usaha dalam SPHP sebesar Rp5.969.603.369,00 berdasarkan pengujian arus piutang;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) UU PPh jo PMK-15/2018, metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan terhadap Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya sehingga rnengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tdak diketahui;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65/2013), metode Tidak Langsung das sollen hanya digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan, untuk mendukung penggunaan metode langsung atau untuk melakukan

identifikasi masalah, serta apabila Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

bahwa oleh karena itu, hasil pengujian dengan metode pemeriksaan tidak langsung tidak serta merta menjadi alasan Terbanding untuk melakukan koreksi, namun harus diuji kembali vailiditasnya berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menanggapi SPHP a quo dengan menjelaskan bahwa asal nilai selisih uji arus piutang sebesar Rp5.969.603.369,00 antara lain berasal dari uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas sebesar Rp15.796.000,00 yang merupakan pengembalian sisa dana oleh karyawan atas cash advance;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas nilai selisih dari uji arus piutang yang menjadi koreksi Terbanding dalam SPHP, Terbanding tidak menguji kembali vailiditasnya berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten namun menggeser beban kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa selisih nilai berdasarkan analisis tersebut bukan merupakan objek PPh; bahwa kemudian setelah pembahasan akhir, Terbanding mengubah nilai koreksi a quo menjadi sebesar Rp2.620.339.160,00 berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir dan penghitungan kembali pengujian arus piutang oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding (tim peneliti keberatan) membatalkan sebagian koreksi tim pemeriksa sebesar Rp2.620.339.160,00 menjadi sebesar Rp2.536.147.950,00 dengan alasan bahwa koreksi berdasarkan pengujian arus piutang harus diuji lebih lanjut dengan menggunakan bukti;

bahwa dalam pembahasan akhir, Pemohon Banding menolak koreksi yang dipertahankan oleh tim peneliti keberatan sebesar Rp2.536.147.950,00 dengan menjelaskan asal nilai selisih sebesar Rp2.536.147.950,00 antara lain uang masuk dari pendapatan perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,00, uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00, selisih nilai akun penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00, dan uang masuk di rekening Bank Sinarmas sebesar Rp15.796.000,00;

bahwa kemudian, berdasarkan tanggapan SPUH, Terbanding (tim peneliti keberatan) mempertahankan koreksi sebesar sebesar Rp396.194.903,00 yang berasal dari uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00, uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas nomor 0035445088 terkait Ganti Rugi Perawatan Jalan sebesar Rp98.876.847,00, dan selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagaimana pada proses pemeriksaan, pada upaya hukum keberatan Terbanding juga mempertahankan koreksi berdasarkan uji arus piutang a quo dengan membebani Pemohon Banding untuk menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa nilai selisih dari uji arus piutang tersebut bukan merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa terkait kebenaran materiil dalil Pemohon Banding bahwa uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00 merupakan pengembalian cash advance yang tidak dicatat sebagai Peredaran Usaha, uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847,00 merupakan Ganti Rugi Perawatan Jalan yang dicatat sebagai pengurang biaya, dan tidak terdapat selisih pencatatan sebesar Rp281.522.056,00 antara akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non- Operating Income pada General Ledger, dalil Pemohon Banding a quo didukung bukti antara lain berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak a quo yang telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar dalam semua hal yang material, voucer dokumen pencatatan, rekening koran Bank Simas dan BRI, Bukti Transfer Cash Advance, dan Berita Acara Stock Opname Persediaan Solar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha396.194.903,000,00396.194.903,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp30.866.031.585 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp396.194.903 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 30.469.836.682

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, atas nama PT. SURYA HUTANI JAYA, NPWP 01.585.574.5-728.000, beralamat di Jalan HTI Camp 38 Desa Puan Cepak, Sabintulung, Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Penghasilan Neto30.469.836.682
2Kompensasi Kerugian30.469.836.682
3Penghasilan Kena Pajak0
4PPh Terutang0
5Kredit Pajak1.424.506.020
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(1.424.506.020)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah Pajak yang masih/(lebih) dibayar(1.424.506.020)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M.Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,

Hum.M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.