Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-006512.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Surya Hutani Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006512.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Surya Hutani Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32; Pasal 35 ayat (1)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006512.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Surya Hutani Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00130/207/21/725/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 9 Juni 2026