Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006513.28/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Surya Hutani Jaya, PPh Pasal 21 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006513.28/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KE28TUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006513.28.2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Surya Hutani Jaya, NPWP 01.585.574.5-722.001, beralamat di Gedung PT. Sarana Bina Semesta Alam, Jl. HM. Ardan Nomor 065 RT 001 Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh John Andrew, Jabatan Direktur berdasarkan Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M. Akta Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Surya Hutani Jaya, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Agus Darwanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : SRH/TAX/2024/10/028 tanggal 28 Oktober

2024

Izin Kuasa Hukum : KEP-549/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar/19770803 2000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2384/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1318/PP/BR/2024 Tanggal 22 Oktober 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-82/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagaiberikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Juli 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding bw Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan permohonan banding terhadap Kep. DJP No. KEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Jan s.d. Des 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara) selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena Keputusan DJP No. KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 diterima pada tanggal 15 Mei 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

d. Jumlah pajak terutang disetujui dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 adalah sebesar Rp 0 namun telah dibayar seluruhnya sebesar Rp 68.193.938

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding ditandatangani oleh John Andrew jabatan selaku direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan DJP No. KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Final Pasal 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Balikpapan, dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianJumlah (Rp) Menurut
Wajib PajakFiskus
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh Yang Masih Harus (YMH) Dibayar664.413.065 60.012.335 60.012.335 - - -1.039.735.000 112.570.283 60.012.335 52.557.948 15.635.990 68.193.938

2. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Jan s.d. Des 2021 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6 September 2023, yaitu keberatan terhadap koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 259.108.043

3. TerbandingtelahmenerbitkanKeputusanDJPNoKEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 21, isinya mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut :

SemulaDitambah/Menjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. PPh Terutang c. Kredit Pajak d. PPh Kurang/(Lebih) Bayar e. Sanksi Administrasi f. Jumlah PPh YMH/(Lebih) Dibayar1.039.735.000 112.570.283 60.012.335 52.557.948 15.635.990 68.193.938- - 4.932.099 (5.341.098) (1.428.440) (6.769.538)1.039.735.000 112.570.283 64.944.434 47.216.850 14.207.550 61.424.400

Pokok Sengketa Banding

Pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 259.108.043 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Uraian Alasan Banding

Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

Dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 21 UU PPh.

Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 259.108.043 dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Final Pasal 21 merujuk pada kalimat “pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp 1.039.735.000” yang tercantum dalam halaman 18 angka 16 Laporan Keuangan Audit 2021, yang menurut Terbanding belum dilakukan

pemungutan PPh Final Pasal 21 oleh Wajib Pajak sebagaimana dalam halaman 8 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo hanya berdasarkan pada kalimat “pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp 1.039.735.000” yang tercantum dalam halaman 18 angka 16 Laporan Keuangan Audit 2021, namun Terbanding tidak memiliki bukti berupa rincian identitas pegawai/bukan pegawai, bukti pembayaran, keterangan atau bukti dari pihak ketiga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU KUP.

3. Bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp 1.039.735.000 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit 2021 merupakan suatu bentuk penyajian data imbalan pekerja untuk memenuhi PSAK 24, namun pada hakikatnya pembayaran manfaat tersebut telah dicatat dalam akun Exp. Salary & Benefit. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada akun tersendiri untuk pembayaran manfaat sebesar Rp 1.039.735.000 dalam buku besar Pemohon Banding.

4. Bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp 1.039.735.000 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit 2021 terdiri dari :

No.PenghasilanLaporan Keu.Objek PPh Pasal 21Keterangan
PegawaiAudit 2021Non FinalFinal
1Meninggal552.199.939-552.199.939Penghasilan bruto telah dipotong PPh Final Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT PPh 21
2Pensiun116.213.991-116.213.991
3Resign25.551.97119.639.9375.912.034
4PHK--106.300.993
5Jubilee345.769.099345.769.099-Penghargaan masa kerja telah dipotong PPh 21 dan dilaporkan
pada SPT PPh 21
1.039.735.000365.409.036780.626.957

a. Bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp 674.325.964 merupakan penghasilan bruto pegawai yang telah dipotong PPh Final Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari :

• Penghasilan bruto pegawai meninggal sebesar Rp 552.199.939

• Penghasilan bruto pegawai pensiun sebesar Rp 116.213.991

• Penghasilan bruto pegawai mengundurkan diri sebesar Rp 5.912.034

b. Bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp 19.639.937 merupakan penghasilan bruto pegawai mengundurkan diri maka termasuk objek PPh Pasal 21, namun tidak dipotong PPh Pasal 21 karena penghasilan bruto pegawai tersebut di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU PPh jo Pasal 1 PMK- 101/PMK.010/2016.

c. Bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp 345.769.099 merupakan penghargaan masa kerja pegawai dan bagian dari penghasilan bruto pegawai yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Hal ini dibuktikan dengan rincian penghasilan pegawai dalam slip gaji dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang menerima penghargaan masa kerja.

d. Bahwa selisih sebesar Rp 86.661.056 (diperoleh dari Rp 345.769.099 - Rp 259.108.043) antara nilai pembayaran manfaat penghargaan masa kerja pegawai dengan nilai koreksi Objek PPh Final Pasal 21 berasal dari penghitungan sebagai berikut :

Pembayaran manfaat atas pegawai PHKRp 106.300.993 Pembayaran manfaat atas pegawai resignRp 19.639.937 (-)

Rp 86.661.056

5. Bahwa Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus adalah tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Pemohon Banding mencatat pembayaran manfaat atas penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp 345.769.099 dalam akun Exp. Salary & Benefit - Bonus, nilai koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 259.108.043 merupakan bagian dari pembayaran manfaat atas penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp 345.769.099 tersebut.

b. Terbanding telah melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp 1.457.970.463 pada koreksi objek PPh Pasal 21 NPWP 01.585.574.5-728.000 sebagaimana dalam halaman 5 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

c. Dengan demikian, Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp 1.457.970.463 baik koreksi objek PPh Pasal 21 maupun koreksi objek PPh Final Pasal 21.

6. Bahwa faktanya koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 259.108.043 yang merupakan bagian dari pembayaran manfaat atas penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp 345.769.099 telah dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21.

Kesimpulan dan Usul

1. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Pendapat dan simpulan Terbanding atas koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 259.108.043 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

2. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak ini agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan penghitungan PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut :

No.UraianJumlah
(Rp)
1 2 3PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh YMH/(Lebih) Dibayar- - -

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-82/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006513.28.2024/PAN/2024 tanggal 8 Agustus 2024 berkenaan dengan surat banding dari PT Surya Hutani Jaya Nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024 hal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 06594/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Final Pasal 21 Nomor 00005/243/21/725/23 Tanggal 14 Juni 2023, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 01 Agustus 2024 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 029 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 014 Mei

2024 diterima tanggal 15 Mei 2024.terima

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 014 Mei

2024

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

pajak

i. Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad

John Andrew (Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

- Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Balikpapan Nomor LAP-00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 06 September 2023 yang diterima KPP Madya Balikpapan tanggal 11 September 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM05004843/BPS/KPP.140503/2023 tanggal 13 September 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut (Rp)

No.UraianTerbandingPemohon BandingKoreBksainydainngg D(Riapj)ukan abcde = c-d

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh1.039.735.000780.626.957259.108.043

2. Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak:112.570.28364.944.43447.625.849

3.a.PPh ditanggung Pemerintah

b.Setoran masa---

c.STP (pokok kurang bayar)64.944.43464.944.434-

d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….---

e.Uang Tebusan yang telah dibayar---

f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih--- -

- -

g

.

L

a

i

n

-

l

a

i

n

-

-

- h

.

K

o

m

p

e

n

s

a

s

i

k

e

l

e

b

i

h

a

n

k

e

M

a

s

a

P

a

j

a

k

…

.

-

-

- i.

J

u

m

l

a

h

p

a

j

a

k

y

a

n

g

d

a

p

a

t

d

i

k

r

e

d

i

t

k

a

n

P

a

jak yang

641475...961427453...485

34949564.944.4

- 344175..612753..85

45..tab

i

d..

a

kBK

/e

uk

nua

r

aak

n

g

sdP

i

b

a1

y3

a

(r

()

2

-

3U)

.

i

)

S

au

n

k

s

iK

a

d

m

i

n

i

s

t

r

a

t

if

:

4995 --

g

P

a

a

l

2

K3

Ph

-

n

i

a

n

a

s

a

l

1

3

(

u

r

f

b

U

P

c

.

K

e

n

a

i

k

a

n

P

a

s

a

l

1

3

(

3

)

h

u

r

u

f

d

K

U

P

-

- -

d

.

K

e

n

a

i

k

a

n

P

a

s

a

l

1

8

a

y

a

t

(

3

)

U

U

P

P

- -

-

e

.

Ju

m

l

a

h

s

a

n

k

s

i

a

d

m

i

n

i

s

t

r

a

t

i

f

(

a

+

b

+

c

+

d

)

-

- -

---

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)62.799.444-62.799.444 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "UU KUP"), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan Final Pasal 21 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang - 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Pasal 1 angka 4

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Pasal 2 Angka 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

2. Data dan Fakta

1) PemeriksaandilakukanberdasarkanSuratPerintah PemeriksaanNomorPRIN00171/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00003/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023.

2) Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas terdapat objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pada pos Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada Laporan Keuangan Audited Wajib Pajak Tahun Pajak 2021 terdapat pembayaran manfaat dari Wajib Pajak kepada karyawannya sebesar Rp1.039.735.000

b) Pada pos-pos Laporan Rugi Laba Tahun Pajak 2018 terdapat pos 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebesar Rp1.244.843.000 serta penyisihan imbalan kerja tahun berjalan sebesar (Rp205.108.000). Sehingga apabila dijumlahkan didapat pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp1.039.735.000.

3) Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut dan telah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut saat proses pemeriksaan.

4) Tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir dan tetap mempertahankan pendapat sesuai dengan yang tertuang dalam tanggapan SPHP yang telah disampaikan.

5) Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023.

6) Terhadap Pemohon Banding diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021.

7) Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januaris.dDesember 2021melaluisuratnomor SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6 September 2023.

8) DalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023 dinyatakan bahwa Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen sesuai dengan surat nomor S-221/KP.05/PaPj.2/2022 tanggal 13 September 2022, dan telah di berikan Surat Peringatan I dengan nomor S-248/WPJ.14/KP.05/PaPj.2/2022 Surat Peringatan II nomor S-295/WPJ.14/KP.05/PaPj.2/2022 dan telah di buatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

9) Berdasarkan uraian tersebut pada huruf d, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding.

10) Terbanding telah mengirimkan kepada Pemohon Banding surat nomor S618/WPJ.14/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi. Dalam surat tersebut, Peneliti meminta Wajib Pajak untuk meminjamkan dokumen pendukung berupa: a) Laporan Keuangan Tahun 2021;

b)General Ledger Tahun 2021;

11) Atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen.

12) Telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-3859/WPJ.146/2023 tanggal 6 September 2023. Dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Jelaskan keberatan Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 Final? Jawaban:

Keberatan atas kurang potong/kurang setor/kurang lapor atas objek PPh Pasal 21 Final. Menurut Wajib Pajak terjadi dua kali koreksi atas objek yang sama, yaitu pesangon, dan sudah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 Non Final.

(2) Jika menurut Wajib Pajak sudah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 Non Final, berarti atas beban PPh pasal 21 Final ini dibebankan dalam penghasilan non final ya?

Jawaban:

Wajib Pajak akan cek kembali. Menurut Wajib Pajak mereka telah melakukan koreksi fiskal positif.

13) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan

Berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Mengabulkan DPP PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp780.627.056. Berdasarkan penelitian pelaporan SPT PPh Pasal 21 masa Januari s.d Desember 2021 pada Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Wajib Pajak telah lapor Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp780.627.056, sehingga setoran masa PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 menjadi sebesar Rp64.944.434.

b. Menolak alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa telah melakukan 2 (dua) kali koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang sama, yaitu dikoreksi atas PT Surya Hutani Jaya NPWP 01.585.574.5-728.000. Berdasarkan hasil penelitian Kerta Kerja Pemeriksaan Pemeriksa diketahui tidak terdapat koreksi sebagaimana alasan Wajib Pajak

c. Menolak alasan Wajib Pajak yang menyatakan seharusnya SKPKB tersebut terbitkan oleh KPP Pratama Samarinda Ilir. Disampaikan bahwa NPWP 01.585.574.5-722.001 sejak tanggal 24 Mei 2021 telah dipindahkan dan terdaftar di KPP Madya Balikpapan.

d. Menolak alasan Wajib Pajak bahwa SKPKB Final Pasal 21 seharusnya diterbitkan untuk setiap Masa Pajak. Sesuai Bagian Kelima Pasal 3 ayat (4) PMK18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang intinya adalah SKP PPh Pasal 21 dikecualikan dari ketentuan penerbitan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai, untuk penerbitan SKP PPh Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

14) Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a. Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat PemberitahuanUntukHadirnomorS- 00037/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari Selasa tanggal 25 April 2024 dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir dilaksanakan.

b. Lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H.

c. PemohonBandingmenghadiriPembahasanAkhir sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S- 00037/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024, dengan diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding, yaitu Bapak Agus Darmawanto. Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis nomor SRH/TAX/2024/04/007 tanggal 22 April 2024.

d. Tanggapan tertulis Pemohon Banding tersebut, tidak menyetujui sebagian hasil Penelitian Keberatan, dengan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan pada surat keberatan..

Tanggapan Terbanding

1) Alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding relatif sama dengan alasan dalam surat keberatan.

2) Atas alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit- Bonus sebesar Rp1.457.970.463 baik koreksi objek PPh Pasal 21 maupun objek PPh Final PPh Pasal 21 sebagaimana surat Permohonan Banding halaman 3 angka 4 Pemohon Banding, dapat dijelaskan Terbanding berpendapat bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 merupakan objek PPh Final dan bukan merupakan akun Exp. Salary & Benefit-Bonus sebesar Rp1.457.970.463 sebagaimana argumen Pemohon Banding. Hal ini disimpulkan dari beberapa hal sebagai berikut:

a) Pada akun Exp. Salary & Benefit yang ditemukan oleh Terbanding di dalam General Ledger 2021 yang diberikan oleh Wajib Pajak telah dibedakan perinciannya adalah sebagai berikut:

b) Alasan Pemohon Banding dalam Permohonan Bandingnya halaman 3 angka 5 bahwa Terbanding melakukan dua kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit-Bonus sebesar Rp1.457.970.463 tidaklah benar. Dalam General Ledger Pemohon

Banding akun sebesar Rp1.457.970.463 memiliki kode

611101003, sedangkan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah

sebesar Rp1.244.843.000 dengan kode 611101010.

c) Berdasarkan penelitian kembali Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir, disimpulkan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 dilakukan penyesuaian, dengan penghitungan ekualisasi sebagai berikut: Pos-pos Rugi Laba:

d) Berdasarkan perhitungan terbanding di atas dapat diketahui bahwa Terbanding tidak menghitung objek PPh Final Pasal 21 yang dilaporkan pada NPWP 01.585.574.5-722.001

e) Sebagaimana Surat Permohonan Banding Pemohon Banding nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024 halaman 2 pada bagian "Menurut Pemohon banding" angka 1 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Final Pasal 21 merujuk pada kalimat "pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp1.039.735.000". Dari jumlah sebesar Rp1.039.735.000 tersebut Pemohon Banding mengakui sebagian bahwa atas pembayaran sebesar Rp780.626.957 merupakan objek PPh Final PPh Pasal 21, namun atas sebagian koreksi atau sebesar Rp259.108.043 menurut Pemohon Banding merupakan objek pajak non final.

Koreksi Terbanding pada dasarnya adalah akun 611101010 EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY sebesar Rp1.244.843.000, dan memperhitungkan (dikurangi dengan) penyisihan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp205.108.000 sebagaimana tercantum dalam laporan audit Pemohon Banding.

Sedangkan Pemohon Banding dalam surat permohonannya halaman 3 pada angka4 menjelaskan sebagai berikut:

- Objek PPh FinalRp 780.626.957

- Obyek PPh Non FinalRp 365.409.036 TotalRp1.146.035.993

Dimana selisih sebesar Rp86.661.056 berasal dari:

- Pembayaran manfaat atasRp106.300.993 pegawai PHK

- Pembayaran manfaat atas

pegawai resignRp19.639.937 (-)

Rp86.661.056

3)Terbanding berpendapat bahwa yang dimaksud dalam koreksi Terbanding berbeda dengan argumen Pemohon Banding. Berikut adalah tabel yang menunjukkan hasil penelitian Terbanding terhadap argumen Pemohon Banding:

UraianPemohon BandingTerbanding
Objek PPh Final Objek PPh Non Final Dikurangi Penyisihan liabilitas imbalan kerja Selisih Pembayaran manfaat atas Pegawai PHK dengan Pembayaran Manfaat atas pegawai resign780.626.957 365.409.036 - 86.661.0561.244.843.000 - 205.108.000 -
Jumlah1.059.374.9371.039.735.000

sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 telah diperhitungkan dalam pelaporan SPT PPh 21 atau SPT PPh Final Pasal 21 Wajib Pajak.

4)Sebagaimana Pemohon Banding dalam permohonan Bandingnya halaman 2 pada bagian Menurut Pemohon Banding nomor 2, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo hanya berdasarkan pada kalimat "pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp1.039.735.000" yang tercantum dalam halaman 18 angka 16 Laporan Keuangan Audit 2021, namun Terbanding tidak memiliki bukti berupa rincian identitas pegawai/bukan pegawai, bukti pembayaran, keterangan atau bukti dari pihak ketiga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) UU KUP, tanggapan terbanding adalah sebagai berikut:

a. Sesuai Pasal 1 angka (4) PMK-16/PMK.03/2010 bahwa Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

b. Bahwa memang koreksi Terbanding pada dasarnya adalah akun 611101010 EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY sebesar Rp1.244.843.000, dan memperhitungkan (dikurangi dengan)

penyisihan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp205.108.000 sebagaimana tercantum dalam laporan audit Pemohon Banding.

c. Atas koreksi tersebut diatas di ekualisasi dengan pelaoran SPT PPh Final Pasal 21 Pemohon Banding, dengan hasil terdapat objek pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp259.108.043.

d. Pemohon Banding mengakui objek pajak sebesar Rp780.626.957 semuanya merupakan objek PPh Final. Hal ini sejalan dengan sengketa pajak atas objek PPh Final Pasal 21 Tahun Pajak 2021. Sedangkan atas nilai sengketa sebesar Rp259.108.043 menurut Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 21 Non Final.

e. Atas hal tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui jumlah sebesar 780.626.957 ada pada akun Exp Salary & Benefit Gratuity kode 611101010, namun atas nilai sebesar Rp259.108.043 Pemohon Banding menggunakan akun lain untuk menjawabnya, yaitu akun Exp Salary & Benefit Bonus kode 611101003 sebesar Rp365.409.036. Dengan demikian Pemohon

Banding tidak memberikan jawaban atas apa yang

menyebabkan selisih sebesar Rp259.108.043 pada akun Exp

Salary & Benefit Gratuity kode 611101010 tersebut, melainkan menggunakan kode lain pada akun Exp Salary & Benefit Bonus kode 611101003 untuk menjelaskannya.

5) Sehubungan alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding halaman 3 angka 3, bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audited 2021 merupakan suatu bentuk penyajian data imbalan pekerja untuk memenuhi PSAK 24, namun pada hakikatnya pembayaran manfaat tersebut telah dicatat dalam akun Exp. Salary & Benefit. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada akun tersendiri untuk pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 dalam buku besar Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat bahwa walaupun pembayaran manfaat

dari pemberi kerja dicatat dalam akun Exp. Salary & Benefit, namun atas setiap jenis pencatatan terkait akun Exp. Salary & Benefit telah

diketegorikan berbeda-beda, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa walaupun sama-sama akun Exp. Salary & Benefit namun terbagi menjadi kelompok-kelompok pos akun yang berbeda, sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp259.108.043, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat banding Nomor SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP06594/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 3 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Juni 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 06594/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021, atas nama PT Surya Hutani Jaya NPWP 015855745722001/0015855745728000NITKU 0015855745728000000008.

bahwa Terbanding didalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-62 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan DJP No. KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6

September 2023

Bukti P-3 Fotokopi SKPKB PPh Final Pasal 21 No. 00005/243/21/725/23

tanggal 14 Juni 2023 dan bukti bayar sebesar Rp 68.193.938 dengan NTPN CBE400T6M51PCDK2 tanggal 12 Juli 2023

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. No. 3

tanggal 1 April 1992

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 123

tanggal 31 Maret 2023

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No 08

tanggal 5 Juni 2024

Bukti P-7 Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/026 tanggal

28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-8 Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/027 tanggal

28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-9 Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/028 tanggal

28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Egy Prasetyo Hutomo,

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-12 KTP dan NPWP Egy Prasetyo Hutomo,

Bukti P-13 KTP dan NPWP atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-14 Scan Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-15 Scan Keputusan DJP No. KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-16 Scan Keputusan DJP No. KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-17 Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/009 tanggal 6

September 2023

Bukti P-18 Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6

September 2023

Bukti P-19 Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 6

September 2023

Bukti P-20 Scan SKPLB PPh Badan No. 00015/416/21/725/23 tanggal 14 Juni

2023

Bukti P-21 Scan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Bukti P-22 Scan SKPKB PPh Psl 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni

2023

Bukti P-23 Scan Bukti bayar

Bukti P-24 Scan bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. No. 3 tanggal

1 April 1992

Bukti P-25 Scan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 123

tanggal 31 Maret 2023

Bukti P-26 Scan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No 08

tanggal 5 Juni 2024

Bukti P-27 Scan Kartu Kuasa Hukum,

Bukti P-28 Matriks Sengketa;

Bukti P-29 Fotokopi Laporan Keuangan yang telah Diaudit Tahun 2021; Bukti P-30 Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-31 Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai Desember

2021;

Bukti P-32 ScanKeputusanTerbandingNo.KEP-

06594/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 03 September 2024;

Bukti P-33 Penjelasan tertulis;

Bukti P-34 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-35 Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-36 Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

Bukti P-37 Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti P-38 Bukti-bukti atas transaksi Cash Advance (voucher document,

invoice, nota, laporan anggaran, kuitansi, rekening koran);

Bukti P-39 Bukti-bukti atas transaksi ganti rugi (rekening koran, vocucher

document, debit note)

Bukti P-40 Penjelasan tertulis;

Bukti P-41 Bukti-bukti pengembalian adv karyawan (fotokopi rekening koran,

voucher, debit note)

Bukti P-42 SuratPemberitahuanUntukHadirtanggalS-

00035/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-43 Bukti-bukti ganti rugi perawatan jalan (fotokopi rekening koran,

voucher, debit note);

Bukti P-44 SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor2-

174/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-45 Penjelasan tertulis;

Bukti P-46 Fotokopi bukti transaksi atas penghasilan lain-lain;

Bukti P-47 Rincian penghasilan dan biaya pada Laporan Audit Tahun 2021; Bukti P-48 Rincian voucher document atas Interest Expense;

Bukti P-49 Rincian voucher document Inventory Write-Off;

Bukti P-50 Copy Laporan Valuasi Aktuaria PSAK 24 Imbalan Kerja 2022 Bukti P-51 Jurnal Nomor 1200000274 31 Desember 2022

Bukti P-52 Penjelasan tertulis;

Bukti P-53 Fotokopi bukti transaksi atas penghasilan lain-lain;

Bukti P-54 Berita Acara Stock Opname BBM 2021 beserta dokumen

pemateraian kemudian;

Bukti P-55 Rincian inventory write-off;

Bukti P-56 Rekening koran pada September, Oktober dan November Tahun

2021;

Bukti P-57 Surat mengenai perpanjangan waktu untuk penyelesaian utang

kepada PT Surya Hutani Jaya;

Bukti P-58 Rincian interest expense;

Bukti P-59 Penjelasan tertulis;

Bukti P-60 Bukti atas transaksi Ganti Rugi (debit note, voucher document,

rekening koran);

Bukti P-61 Bukti atas transaksi Cash Advance (voucher document, invoice,

nota, laporan anggaran, kuitansi, rekening koran);

Bukti P-62 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-5645/PJ.07/2024 tanggal 29 Oktober

2024,

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-5939/PJ.07/2024 tanggal 15 November

2024;

Bukti T-3 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-6312/PJ.07/2024 tanggal 6 Desember

2024,

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-501/PJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025; Bukti T-8 Penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-835/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025

;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 KKP dalam format excel;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-1194/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti T-13 Penjelasan tertulis;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1564/PJ.07/2025 tanggal 17 April 2025 Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-1997/PJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025, Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-2384/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025, Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa SRH/TAX/2024/07/019 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 21780.626.957,00,1.039.735.000,00259.108.043,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa PPh Pasal 21 Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. Keberatan (Rp,00)Sengketa Koreksi (Rp,00)
1DPP PPh Pasal 21780.627.0561.039.735.000259.107.944

Koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp259.107.944,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada proses pemeriksaan, berdasarkan pos Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2021 terdapat pembayaran manfaat dari Pemohon Banding kepada karyawannya sebesar Rp1.039.735.000,00;

bahwa pada pos-pos Laporan Rugi Laba Tahun Pajak 2018 terdapat pos 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebesar Rp1.244.843.000 serta penyisihan imbalan kerja tahun berjalan sebesar (Rp205.108.000) sehingga apabila dijumlahkan didapat pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp1.039.735.000,00;

bahwa Terbanding mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) atas DPP PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp780.627.056,00. Berdasarkan penelitian pelaporan SPT PPh Pasal 21 masa Januari s.d Desember 2021 pada Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp780.627.056,00;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit-Bonus sebesar Rp1.457.970.463,00, sebagai objek PPh Pasal 21 maupun objek PPh Final Pasal 21, dapat dijelaskan bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 merupakan objek PPh Final dan bukan merupakan akun Exp. Salary & Benefit-Bonus sebesar Rp1.457.970.463,00;

bahwa pada akun Exp. Salary & Benefit yang ditemukan oleh Terbanding dalam General Ledger 2021 yang diberikan oleh Pemohon Banding telah dibedakan perinciannya sebagai berikut:

611101001EXP SALARY & BENEFIT SALARY27.409.554.115
611101002EXP SALARY & BENEFIT OVERTIME621.567.662
611101003EXP SALARY & BENEFIT BONUS1.457.970.463
611101004EXP SALARY & BENEFIT THR2.512.950.805
611101005EXP SALARY & BENEFIT INSENTIF1.580.139.776
611101006EXP SALARY & BENEFIT SEVERANCE716.756.104
611101007EXP SALARY & BENEFIT OTHER ALLOWANCE10.528.237.501
611101008EXP SALARY & BENEFIT BPJS TENAKER1.795.364.087
611101009EXP SALARY & BENEFIT DAILY11.250.000
611101010EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY1.244.843.000
611101011EXP SALARY & BENEFIT BPJS KESEHATAN954.806.788
611101012EXP SALARY & BENEFIT REWARD130.844.009
T O T A L48.964.284.310

bahwa dalam General Ledger Pemohon Banding akun sebesar Rp1.457.970.463,00 memiliki kode 611101003, sedangkan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebesar Rp1.244.843.000 dengan kode 611101010; bahwa akun dengan kode 611101010 EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY yang menjadi dasar koreksi dalam sengketa a quo tidak menjadi dasar perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 21 atas NPWP 01.585.574.5-728.000 (pusat) pada saat pembahasan akhir dengan rincian sebagai berikut:

bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksi Objek PPh Final PPh Pasal 21 atas NPWP 01.585.574.5-722.001 (cabang) adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dari jumlah sebesar Rp1.039.735.000,00 tersebut Pemohon Banding mengakui sebagian bahwa atas pembayaran sebesar Rp780.626.957,00 merupakan objek PPh Pasal 21 final, namun atas koreksi sebesar Rp259.108.043,00 merupakan objek pajak non final;

bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp259.108.043 menurut Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 21 Non Final yang menjadi bagian dari nilai objek PPh Pasal 21 sebesar Rp345.769.099,00 sebagaimana tabel yang disajikan oleh Pemohon Banding pada penjelasan tertulis persidangan tanggal 17 Desember 2024;

bahwa dalam Surat Banding halaman 3 pada angka 4, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

− Objek PPh FinalRp 780.626.957

− Obyek PPh Non FinalRp 365.409.036

TotalRp1.146.035.993

Dimana selisih sebesar Rp86.661.056 berasal dari:

− Pembayaran manfaat atas pegawai PHKRp106.300.993

− Pembayaran manfaat atas pegawai resignRp 19.639.937

Rp 86.661.056

bahwa faktanya akun 611101010 EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY sebesar Rp1.244.843.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan akun pada Laporan Laba Rugi yang berasal dari pencatatan di

General Ledger. Dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai tersebut berasal dari jurnal penyesuaian adalah tidak berdasar. Berdasarkan bukti berupa Voucher Document yang disampaikan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa akun tersebut merupakan Biaya Imbalan Kerja Karyawan 2021, bukan jurnal penyesuaian sebagaimana dalil Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa akun 611101010 EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY merupakan akun baru dan berdiri sendiri sehingga apabila akun tersebut merupakan akun untuk menampung penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka hal tersebut adalah tidak lazim karena biasanya penyesuaian dilakukan dengan menambah atau mengurangkan nilai saldo dari akun yang sudah terbentuk sebelumnya tanpa harus memunculkan akun baru sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa argumen Pemohon Banding merujuk pada akun yang berbeda dengan akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebagaimana tabel berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 telah diperhitungkan dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21 atau SPT PPh Final Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding mengakui jumlah sebesar Rp780.626.957,00 merupakan bagian dari akun Exp Salary & Benefit Gratuity kode 611101010, namun atas nilai sebesar Rp259.108.043,00, Pemohon Banding menggunakan akun lain untuk menjawabnya, yaitu akun Exp Salary & Benefit

Bonus kode 611101003 sebesar Rp365.409.036,00. Dengan demikian Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas penyebab selisih sebesar Rp259.108.043,00 pada akun Exp Salary & Benefit Gratuity kode 611101010 tersebut, melainkan menggunakan kode lain pada akun Exp Salary & Benefit Bonus kode 611101003 untuk menjelaskannya;

bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audited 2021 merupakan suatu bentuk penyajian data imbalan pekerja untuk memenuhi PSAK 24, namun pada hakikatnya pembayaran manfaat tersebut telah dicatat dalam akun Exp. Salary & Benefit. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada akun tersendiri untuk pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 dalam buku besar Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa walaupun pembayaran manfaat dari pemberi kerja dicatat dalam akun Exp. Salary & Benefit, namun atas setiap jenis pencatatan terkait akun Exp. Salary & Benefit telah dikategorikan berbeda-beda, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa walaupun sama- sama akun Exp. Salary & Benefit namun terbagi menjadi kelompok-kelompok pos akun yang berbeda, sebagai berikut:

bahwa faktanya, pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audited 2021 dilaporkan dengan menggunakan akun tersendiri yaitu, 611101010 EXP SALARY & BENEFIT GRATUITY sebesar Rp1.244.843.000,00 dengan perhitungan realisasi pembayarannya tercermin melalui pengurang dalam akun Penyisihan Liabilitas Imbalan Kerja sebesar Rp205.108.000,00;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit – Bonus, sengketa a quo yang pada faktanya berasal dari akun Exp. Salary & Benefit – Gratuity bukan akun Exp. Salary & Benefit – Bonus.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek PPh Final Pasal 21 merujuk pada kalimat “pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp 1.039.735.000” dalam halaman 18 angka 16 Laporan Keuangan Audit 2021, yang menurut Terbanding belum dipungut PPh Final Pasal 21 oleh Wajib Pajak sebagaimana hal 8 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa data pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit 2021 merupakan bentuk penyajian data imbalan kerja untuk memenuhi PSAK 24 sebagaimana dalam Laporan Valuasi Aktuaria Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja 2021 yang dibuat oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan;

bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit 2021 telah dipotong PPh Pasal 21 maupun PPh Final Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, dengan rincian sebagai berikut:

No.PenghasilanLaporan Keu.Objek PPh Pasal 21Keterangan
PegawaiAudit 2021Non FinalFinal
1Meninggal552.199.939-552.199.939Penghasilan bruto telah dipotong PPh Final Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT PPh 21
2Pensiun116.213.991-116.213.991
3Resign25.551.97119.639.9375.912.034
4PHK--106.300.993
5Jubilee345.769.099345.769.099-Penghargaan masa kerja telah dipotong PPh 21 dan dilaporkan pada SPT PPh 21
1.039.735.000365.409.036780.626.957

bahwa atas penghasilan bruto atas pegawai meninggal sebesar Rp552.199.939,00, penghasilan bruto atas pegawai pensiun sebesar Rp116.213.991,00, dan penghasilan bruto atas pegawai mengundurkan diri sebesar Rp5.912.034,00, dengan total sebesar Rp 674.325.964,00, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 21 atas penghasilan bruto pegawai sebesar Rp780.626.957,00;

bahwa jumlah sebesar Rp19.639.937,00 merupakan penghasilan bruto atas pegawai yang mengundurkan diri maka termasuk objek PPh Pasal 21, namun tidak dipotong PPh Pasal 21 karena penghasilan bruto pegawai tersebut di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU PPh jo Pasal 1 PMK-101/PMK.010/2016;

bahwa jumlah sebesar Rp345.769.099,00 merupakan penghargaan masa kerja pegawai dan bagian dari penghasilan bruto pegawai yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Hal ini dibuktikan dengan rincian penghasilan pegawai pada slip gaji dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang bersangkutan;

bahwa koreksi objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp259.108.043,00 merupakan bagian dari penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp345.769.099,00, selisih sebesar Rp86.661.056,00 (diperoleh dari Rp

345.769.099 - Rp 259.108.043) antara penghargaan masa kerja pegawai dengan koreksi a quo berasal dari penghitungan sebagai berikut :

Penghasilan bruto atas pegawai PHKRp 106.300.993

Penghasilan bruto atas pegawai resignRp 19.639.937 (-)

Rp 86.661.056

bahwa Penghasilan bruto atas pegawai PHK sebesar Rp106.300.993,00 bukan merupakan bagian dari pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00;

bahwa Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus dengan alasan:

a. Pemohon Banding mencatat pembayaran penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp345.769.099 dalam akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp1.457.970.463, nilai koreksi objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp259.108.043 merupakan bagian dari penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp 345.769.099,00;

b. Terbanding telah melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp 1.457.970.463 pada koreksi objek PPh Pasal 21 NPWP 01.585.574.5-728.000 sebagaimana dalam halaman 5 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

c. Dengan demikian, Terbanding telah melakukan 2 (dua) kali koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp1.457.970.463,00 baik koreksi objek PPh Pasal 21 maupun koreksi objek PPh Final Pasal 21;

bahwa pernyataan Terbanding bahwa pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 merupakan objek PPh Final dan bukan merupakan akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp1.457.970.46,003 adalah suatu kesalahan;

bahwa Terbanding menyatakan “Koreksi Terbanding pada dasarnya adalah akun 611101010 Exp. Salary & Benefit-Gratuity sebesar Rp 1.244.843.000, dan memperhitungkan (dikurangi dengan) penyisihan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp205.108.000,00 sebagaimana tercantum dalam laporan audit Pemohon Banding”;

bahwa Exp. Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 maupun objek PPh Final Pasal 21 karena biaya tersebut berasal dari jurnal penyesuaian (adjustment) dan tidak ada bukti pembayaran, maka tidak ada penghasilan yang diterima/diperoleh oleh pegawai maupun bukan pegawai;

bahwa jurnal Exp. Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp 1.393.254.000 merupakan jurnal penyesuaian (adjustment) atas biaya imbalan kerja karyawan 2022 terkait PSAK 24;

bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa “argumen Pemohon Banding merujuk pada akun yang berbeda dengan akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding", Pemohon Banding memiliki akun Exp. Salary & Benefit dengan beberapa kategori dalam General Ledger 2021, dengan rincian sebagai berikut:

J

u572048934160(Rm,,,,,,,,,,,, la

h

No.

C

O

A

N

am

a

P

e

rk

iraan

p)

1

666666666661111111111111111111111

11111111111

00000000000

11111111111000000000000000000011112345678012 EEEEEEEEEEExxxxxxxxxxxppppppppppp........... SSSSSSSSSSSaaaaaaaaaaalllllllllllaaaaaaaaaaarrrrrrrrrrryyyyyyyyyyy &&&&&&&&&&&

BBBBBBBBBBB

eeeeeeeeeeennnnnnnnnnn

eeeeeeeeeee

fit

-

S

alary

27

,

4

951842065213

55

400937486764,,,,,,,,,,,,048705137610860700118600735601508249 2

fit

-

O

vertim

e

4556

56

3

fit

-

B

onus

1

,,,

97

4

fit

-

T

HR

2

95

5

fit

-

In

sentif

1

13

6

fit

-

S

everan

ce

72597

75

7

fit

-

O

ther A

llo

wa

ga

an

ce

10

,,,

23

8

fit

-

B

PJS T

en

K

e

rja

1

36

9

fit

-

G

ratuity

-

1

84

10

fit

-

B

PJS K

es

e

h

a

ta

n

80

11

fit

-

R

eward

41

84

46

,

34

bahwa akun Exp. Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp (1.244.843.000) yang menjadi dasar koreksi Terbanding memiliki nilai negatif;

bahwa Pemohon Banding mengalokasikan akun Exp. Salary & Benefit tersebut pada pos-pos dalam Laporan Keuangan Audit 2021, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah

Alo

kasBi

No.

CO

A

Nama Perkiraan

(Rp)

WIP

HPP

eban Usaha

HTI DP 1

6666666666611111111111

110

10

0000000011112345678012 EEEEEEEEEEExxxxxxxxxxxppppppppppp. S

aaaaaaaaaaalllllllllllaaaaaaaaaaarrrrrrrrrrryyyyyyyyyyy &

Benefit - Salary

27,409,554,1

860708600011735608249150

1,489,198,407

4,756,024,713

6,957,020,628

14,207,310,367 2

110

10

. S

&

Benefit - Overtime

621,567,6

-

564,674,150

-

56,893,512 3

110

10

. S

&

Benefit - Bonus

1,457,970,4

66,454,737

194,585,765

685,839,560

511,090,401 4

110

10

. S

&

Benefit - THR

2,512,950,8

115,808,546

431,765,887

717,132,635

1,248,243,737 5

110

10

. S

&

Benefit - Insentif

1,580,139,7

10,003,932

133,808,420

1,141,826,632

294,500,792 6

110

10

. S

&

Benefit - Severance

716,756,1

-

-

1,657,133

715,098,971 7

110

10

. S

&

Benefit - Other Allowance

10,528,237,5

616,909,279

1,887,792,170

2,148,074,411

5,875,461,641 8

110

10

. S

&

Benefit - BPJS Tenaga Ke

rja

1,795,364,0

-

-

1,795,445,350

-81,263 9

110

10

. S

&

Benefit - Gratuity

- 1,244,843,0

-

-

- 1,244,843,000

- 10

110

10

. S

&

Benefit - BPJS Kesehatan

954,806,7

-14,285,747

-44,999,116

1,147,924,091

- 133,832,440 11

110

10

. S

&

Benefit - Reward

130,844,0

300,000

35,969,900

79,613,337

14,960,772 46,463,348,3

2,284,389,154

7,959,621,889

13,429,690,777

22,789,646,490 bahwa Exp. Salary & Benefit sebesar Rp7.959.621.889,00 dialokasikan pada pos HPP dan sebesar Rp13.429.690.777,00 dialokasikan pada pos Beban Administrasi dan Umum dalam Laporan Keuangan Audit 2021 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan dalam pembuatan Laporan Valuasi Aktuaria Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja 2021 untuk memenuhi PSAK 24 Imbalan Kerja, dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa penghitungan liabilitas imbalan kerja karyawan dalam Laporan Valuasi Aktuaria Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja 2021 dicantumkan dalam Lap. Keuangan Audit 2021:

bahwa data pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 sebagaimana dalam Laporan Valuasi Aktuaria Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja 2021 berasal dari akun Exp. Salary & Benefit, dengan rincian sebagai berikut:

No.COANama PerkiraanJumlah (Rp)Data Pembayaran Manfaat
PPh 21 Non FinalPPh 21 FinalTotal
1611101003Exp. Salary & Benefit - Bonus1,457,970,463345,769,099-3 45,769,099
2611101005Exp. Salary & Benefit - Insentif1,580,139,7761 9,639,937-1 9,639,937
3611101006Exp. Salary & Benefit - Severance7 16,756,104-6 74,325,9646 74,325,964
3,754,866,343365,409,0366 74,325,9641,039,735,000

bahwa terbentuknya akun Exp. Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp (1.244.843.000) berasal dari jurnal penyesuaian terkait penghitungan liabilitas imbalan kerja karyawan dalam Laporan Valuasi Aktuaria Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja 2021, dengan jurnal:

224101001 Estimation for Employee Remuneration877.808.000 651101002 Income Tax Deferred488.209.616 431104001 Other Comprehensive Income367.035.000 611101010Exp. Salary & Benefit - Gratuity1.244.843.000 121101001Deferred Tax Asset488.209.616

bahwa pada hakikatnya data pembayaran manfaat sebesar Rp 1.039.735.000 berasal dari akun Exp. Salary & Benefit - Bonus, Exp. Salary & Benefit - Insentif, dan Exp. Salary & Benefit - Severance;

bahwa dalam Exp. Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp (1.244.843.000) tidak terdapat arus uang keluar dari Pemohon Banding kepada pegawai/bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan sehingga tidak memenuhi Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa “Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam akun Exp. Salary & Benefit - Bonus terdapat objek pemotongan PPh Pasal 21 Final dan non Final”, pernyataan Terbanding tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya Pemohon Banding tidak menyatakan hal tersebut;

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp1.457.970.463 pada koreksi objek PPh Pasal 21 NPWP 01.585.574.5-728.000 sebagaimana dalam hal 5 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait kebenaran material objek PPh Pasal 21;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

PPh Pasal 21:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,danpembayaranlainsebagaiimbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharapemerintahyangmembayargaji,upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggarakegiatanyangmelakukanpembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

...

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

...

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PP No. 68/2009) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (2):

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Pasal 4:

Tarif Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 5:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4:

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya

masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Pasal 2 Angka 1:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Copy 9 (sembilan) Bukti Potong PPh Pasal 21 Final;

2. Copy slip gaji bulan Jan-Des 2021;

3. Copy 69 Bukti Potong PPh Pasal 21;

4. Rincian Pembayaran Manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00;

5. Laporan Valuasi Aktuaria Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja Tahun 2021;

6. Voucer Document atas Jurnal pada akun Exp. Salary & Benefir-Gratuity;

7. Laporan Keuangan Tahun 2021 yang diaudt oleh akuntan publik;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan; dan

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturanperundang-undangan,PengadilanPajakmemberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh jo Pasal 2 ayat (1) PP No. 68/2009, Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa terdapat pembayaran manfaat dari Pemohon Banding kepada karyawannya sebesar Rp259.107.944,00 yang merupakan objek PPh Pasal 21 Final dan belum dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan pos Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2021 yang menyatakan adanya pembayaran manfaat dari Pemohon Banding kepada karyawannya sebesar Rp1.039.735.000,00 dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebesar Rp780.627.056,00;

bahwa menurut Terbanding, nilai pembayaran manfaat kepada karyawannya sebesar Rp1.039.735.000,00 berdasarkan pos Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2021 berasal dari pos 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00 serta penyisihan imbalan kerja tahun berjalan sebesar (Rp205.108.000);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp259.108.043,00 merupakan bagian dari penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp345.769.099,00 yang telah dipotong PPh Pasal 21 non final;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat pembayaran penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp345.769.099 dalam akun Exp. Salary & Benefit - Bonus sebesar Rp1.457.970.463,00 sehingga nilai koreksi a quo sebesar Rp259.108.043,00 merupakan bagian dari penghargaan masa kerja pegawai sebesar Rp345.769.099,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pernyataan pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000 dalam Laporan Keuangan Audit 2021 merupakan bentuk penyajian data imbalan kerja untuk memenuhi PSAK 24 sesuai dengan Laporan Valuasi Aktuaria yang dibuat oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan;

bahwa berdasarkan halaman 18 angka 16 Laporan Keuangan Audit 2021, terdapat pernyataan “pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp1.039.735.000”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mengkaitkan pernyataan adanya pembayaran manfaat dari pemberi kerja sebesar Rp1.039.735.000,00 dalam Laporan Keuangan Audit 2021 dengan fakta adanya pencatatan pada akun 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00 serta penyisihan imbalan kerja tahun berjalan sebesar Rp(205.108.000,00);

bahwa oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa koreksi a quo dilakukan berdasarkan akun 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00;

bahwa Pemohon Banding menolak pencatatan pada akun 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebagai dasar koreksi a quo dengan dalil bahwa akun a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 21, baik final maupun non final, karena biaya tersebut berasal dari jurnal penyesuaian (adjustment) atas biaya imbalan kerja karyawan 2022 terkait PSAK 24;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada bukti pembayaran yang dicatat pada akun 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00 sehingga tidak terdapat penghasilan yang diterima/diperoleh oleh pegawai maupun bukan pegawai;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,

tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dikaitkan dengan pencatatan pada akun 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity sebagai dasar koreksi a quo oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding das sollen menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa akun 611101010 EXP Salary & Benefit Gratuity mencatat transaksi pembayaran gaji, upah, dan sejenisnya sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;

bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung berupa voucer document bahwa pencatatan akun Exp. Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00 dilakukan dengan jurnal sebagai berikut:

224101001 Estimation for Employee Remuneration877.808.000 651101002 Income Tax Deferred488.209.616 431104001 Other Comprehensive Income367.035.000 611101010Exp. Salary & Benefit - Gratuity1.244.843.000 121101001Deferred Tax Asset488.209.616

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa akun nominal 611101010 Exp. Salary & Benefit - Gratuity dicatat pada sisi kredit menunjukkan adanya adjustment yang menurunkan beban gratuity sehubungan dengan penurunan estimasi/penyisihan imbalan kerja;

bahwa pencatatan akun biaya (nominal) pada sisi kredit menggambarkan adanya koreksi atas perhitungan aktuaria/periode sebelumnya sehngga mendukung dalil Pemohon Banding bahwa akun 611101010 Exp. Salary & Benefit - Gratuity berasal dari jurnal penyesuaian (adjustment) atas biaya imbalan kerja karyawan 2022 terkait PSAK 24;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa tidak lazim akun 611101010 Exp Salary & Benefit Gratuity digunakan untuk menampung penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena biasanya penyesuaian dilakukan dengan menambah atau mengurangkan nilai saldo dari akun yang sudah terbentuk, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding a quo bertentangan dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak a quo yang telah diaudit oleh auditor independen dengan opini “wajar dalam semua hal yang material” yang dapat dimaknai bahwa pencatatan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang diterima secara umum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan relevansi pencatatan pada sisi kredit atau minusnya akun biaya (nominal) Salary & Benefit - Gratuity sebesar Rp1.244.843.000,00 dengan adanya arus uang keluar terkait transaksi pembayaran gaji dan sejenisnya kepada karyawan sebagai objek PPh Pasal 21 final;

bahwa untuk mendukung kebenaran materiil dalilnya bahwa atas nilai koreksi a quo merupakan telah dipotong PPh Pasal 21, Pemohon Banding dapat menguraikan pembayaran manfaat sebesar Rp1.039.735.000,00 per pegawai dan Bukti Potong PPh Pasal 21 di mana pemotongan PPh Pasal 21 non final sebesar Rp365.409.036,00 dan pemotongan PPh Pasal 21 final sebesar Rp780.626.957,00, di mana terdapat penghasilan bruto sebesar Rp19.639.937,00 kepada pegawai resign yang tidak dipotong PPh Pasal 21 karena masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU PPh jo Pasal 1 PMK-101/PMK.010/2016;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri259.108.043,000,00259.108.043,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 21 menurut TerbandingRp1.039.735.000 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp259.108.043 DPP PPh Final Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp780.626.957

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00005/243/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, atas nama PT Surya Hutani Jaya, NPWP 01.585.574.5-722.001, beralamat di Gedung PT. Sarana Bina Semesta Alam, Jl. HM. Ardan Nomor 065 RT 001 Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak780.626.957,00
2.PPh Final Pasal 21 yang terutang64.944.434,00
3.Kredit Pajak64.944.434,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.HumAdriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.