Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006518.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Aimfood Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006518.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aimfood Manufacturing Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (10); Pasal 13 ayat (11)
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
  • UU 40/2007Pasal 68
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006518.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Aimfood Manufacturing Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/240/18/418/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
31 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
9 Oktober 2025