Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 132 halaman

PUT-006542.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Perkebunan Pelalu Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006542.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00070/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006542.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN PELALU RAYA, NPWP 01.453.129.7-202.000, beralamat di Jl. Padang Tarok Jorong Tapian Kandis Palembayan, Kab. Agam, Sumatera Barat 26164, dan beralamat korespondensi di Gd. Menara Batavia Lt.11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Yanto Kosasih jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddy Soeryanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 091/Pjk-Ext/PPR/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

2. Nama: Inriadi Jaya Setiadi Nio

Izin Kuasa Hukum: KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 103/Pjk-Ext/PPR/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho/ 198305182002121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Winiharso Yuono/ 197505311995111001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi/ 198410272009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-710/PJ.07/2026 tanggal 11 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1166/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-02/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/Pjk-

Ext/PPR/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00026/SUB-

CT/WPJ.27/2025 tanggal 30 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 079/Pjk-

Ext/PPR/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor

00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/Pjk-Ext/PPR/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.123.794.254,0020.217.810.004,001.094.015.750,00
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.094.015.750,000,00(1.094.015.750,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 029/Pjk-Ext/PPR/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

029/Pjk-Ext/PPR/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari diajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

bahwa peraturan-peraturan yang mengatur tentang impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

a) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 16B ayat (1) huruf b

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat

atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP 12/2001 stdtd PP 31/2007), antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 1:

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

c. barang hasil pertanian;

d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

e. dihapus;

f. dihapus;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;

h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan

i. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

Pasal 1 angka 2:

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung
dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan
untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses

lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 ayat (2):

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;

d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

e. dihapus;

f. dihapus;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;

h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan

i. RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i,

j. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Lampiran:

c) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 Atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN)

bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 pada Halaman 96 dan 97 sebagai berikut:

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA (INDONESIAN CHAMBER OF COMMERCE AND INDUSTRY) tersebut;

Menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan

karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;

Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah

Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (SE 24/PJ/2014), antara lain mengatur bahwa:

Huruf B. Maksud dan Tujuan:

1. Maksud

Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan implikasi perpajakan yang timbul kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.

2. Tujuan

Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah agar:

a. Isi Putusan Mahkamah Agung tersebut serta implikasi perpajakan dapat diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.

b. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan Putusan Mahkamah Agung dan implikasi perpajakan kepada para pengusaha yang berada di wilayah kerjanya, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

c. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta para pengusaha dapat melaksanakan isi Putusan

Mahkamah Agung serta implikasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Huruf E. Materi angka 2:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah sebagai berikut:

a. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir).

b. Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat

(2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir).

c. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% (perincian jenis barang terlampir).

d. Sehubungan dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Lampiran:

bahwa di dalam Lampiran SE No.24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan/makanan ternak tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014 tersebut, PKE yang merupakan limbah untuk pakan/makanan ternak tetap termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

e) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP 81/2015), antara lain mengatur bahwa:

Bagian Menimbang:

a. bahwa guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang

Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Pasal 1 ayat (2) huruf f dan huruf h:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

f) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1:

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Bahan Pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria :

a. Berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;

b. Dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. Dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

g) bahwaPeraturanMenteriPertanianNomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 57/2015), antara lain mengatur bahwa:

h) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, dalam hasil rumusan tersebut, terdapat hasil pembahasan PPN atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil inti sawit dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f PP No.81 Tahun 2015:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, isi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 sudah sejalan dengan PP No.81 tahun 2015 dan juga Putusan MA No.70P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014 yang merupakan dasar menimbang PP No.81 Tahun 2015 ditetapkan dan diundangkan, dimana PKE yang merupakan limbah untuk makanan ternak tetap termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

2. Proses Pengolahan TBS Menjadi Palm Kernel Expeller (PKE)

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan dan pengolahan Kelapa sawit, dengan produk yang dihasilkan adalah sebagai berikut

a. Flowchart Pengolahan TBS menjadi PKE

b. Kandungan Nutrisi Palm Kernel Expeller menurut Ditjen PKH dan Direktorat Pakan

Sumber :

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Ftwitter.com%2F ternaknesia%2Fstatus%2F1463466812838846465&psig=AOvVaw01Ng b5l1i91CAKSuCtEsGF&ust=1693901984487000&source=images&cd=v fe&opi=89978449&ved=2ahUKEwiT7enhwpCBAxVFoekKHeZzBesQr4k DegQIARA4

Sumber :

https://repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/e8775650- ef18-4bca-825f-d7a4b9fa4cd2/content

3. Penjelasan Kegunaan Palm Kernel Expeller Sebagai Pakan Ternak Dan Atau Bahan Pakan Ternak

a) Artikel-artikel dari Sumber Internet terkait penggunaan PKE sebagai pakan ternak

bahwa berikut beberapa link internet terkait artikel yang menjelaskan pemanfaatan PKE sebagai pakan ternak :

• https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Ftwitter.com% 2Fternaknesia%2Fstatus%2F1463466812838846465&psig=AOvVaw 01Ngb5l1i91CAKSuCtEsGF&ust=1693901984487000&source=imag es&cd=vfe&opi=89978449&ved=2ahUKEwiT7enhwpCBAxVFoekKH eZzBesQr4kDegQIARA4

• https://repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/e8775650- ef18-4bca-825f-d7a4b9fa4cd2/content

• https://www.pertanian.go.id/home/index.php?show=news&act=view&i d=4332

• https://inna.co.id/pemanfaatan-bungkil-sawit-untuk-pakan-ternak/

• https://inna.co.id/mengapa-sapi-butuh-bungkil-sawit/

• https://makmuramanah.co.id/2023/01/20/bungkil-inti-sawit-alternatif- komposisi-pakan-ternak-saat-harga-jagung-melonjak/

• https://lahanmasagro.com/home/productDetail/2/slug/palm-kernel- expeller-pke-br-from-indonesia

• https://go-holdings.com/our-products/palm-kernel-expeller/

• https://inna.co.id/our-products/meal/bungkil-sawit-palm-kernel- expeller-cake-meal/

Sumber:

https://www.pertanian.go.id/home/index.php?show=news&act=view&id=433 2

Sumber :https://inna.co.id/pemanfaatan-bungkil-sawit-untuk-pakan-ternak/

Sumber : https://inna.co.id/mengapa-sapi-butuh-bungkil-sawit/

Sumber : https://makmuramanah.co.id/2023/01/20/bungkil-inti sawit-

alternatif-komposisi-pakan-ternak-saat-harga-jagung- melonjak/

Sumber : https://lahanmasagro.com/home/productDetail/2/slug/palm-kernel- expeller-pke-br-from-indonesia

Sumber : https://go-holdings.com/our-products/palm-kernel-expeller/ bahwa berdasarkan hasil penelusuran di internet , diketemukan artikel dari dalam negeri dan luar negeri di atas, maka dapat diketahui informasi sebagai berikut:

1. Palm Kernel Expeller/ Cake/ Meal, bungkil inti sawit yang diekstraksi dengan pelarut [Bahasa Inggris]; bungkil inti sawit [Bahasa Indonesia]; tourteau de palmiste [Perancis].

Produk sampingan dari proses ekstraksi minyak sawit dari buah sawit. Ini juga merupakan pakan ternak berkualitas yang mengandung protein kasar tingkat tinggi dan tingkat energi sedang. Sangat aman untuk memberi pakan sebagai suplemen untuk sebagian besar kelas ternak;

Penelitian menunjukkan bahwa kandungan lemak, serat, mineral dan protein pada PKE menjadikannya pakan bergizi bagi ternak. PKE mengandung sekitar 55-70% serat yang merupakan nutrisi penting bagi sapi perah;

Selain itu, PKE memiliki rasio fosfor dan kalsium yang tinggi, yang penting untuk pembentukan tulang dan gigi yang sehat serta siklus biokimia. PKE juga merupakan sumber protein dan energi yang bermanfaat;

Terakhir, karena sebagian besar diproduksi menggunakan proses ekstraksi sekrup mekanis, sebagian besar PKE bebas dari bahan kimia dan organisme hasil rekayasa genetika. Saat ini, PKE sudah mapan sebagai bahan pakan ternak utama untuk industri susu Sumber:https://inna.co.id/our-products/meal/bungkil-sawit-palm- kernel-expeller-cake-meal/

2. bahwa Palm Kernel Expeller memiliki kandungan protein dan serat kasar yang tinggi, yang sangat baik digunakan untuk pertumbuhan makhluk hidup, terutama ternak ruminansia.

3. bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) pada akhirnya hanya digunakan untuk makanan ternak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Putusan MA 70P/HUM/2013 jo. SE-24/PJ/2014, PP 81 tahun 2015 dan PMK 267/2015 stdtd 142/2017;

4. bahwa kemudian diketahui PKE dapat digunakan perusahaan SC Jhonson sebagai produk koil pengikat dalam pembuatan obat nyamuk bakar ini, namun penggunaan PKE ini bukan fungsi utama dan tidak bersifat umum serta jumlah penggunaannya juga sangat terbatas, karena PKE bukan sebagai bahan pengikat utama, namun harus di campur dengan pengikat lainnya ; dan penggunaan PKE oleh SC Jhonson sebagai produk koil pengikat pada produk obat nyamuk bakar merk Baygon tidak bisa di kategorikan sebagai fungsi utama dari PKE , karena atas produk obat nyamuk bakar yang sama, yang diproduksi oleh perusahaan lainnya tidak ada menggunakan PKE sebagai produk koil pengikat.

b) Video pemberian Palm Kernel Expeller (PKE) kepada hewan ternak yang di ambil dari Youtube dengan link sebagai berikut:

1) Bungkil Inti Sawit Sebagai Bahan Pakan Ternak

Sumber : https://youtu.be/EuVuC3C09hM?si=KiaSyVCvvwvIkHS1

2) Cara membuat pakan ayam petelur murah berkualitas dengan campuran BIS (bungkil inti sawit)

Sumber https://youtu.be/SKp65hIAx7w?si=8MUJRzPc73s80g1B

3) Bungkil Inti Sawit sebagai substitusi Jagung dalam Pakan Ayam Ras Petelur

Sumber : https://youtu.be/zswOh05dP_o?si=iVyubhrsoQZWIfa-

4) Campuran Pakan Babi Starter menggunakan Bungkil Sawit- Konsentrat-Jagung

Sumber : https://youtu.be/3aahOtw6Dvo?si=qssn7xnXLhsDKiy3

5) Bungkil Sawit Pakan Babi

Sumber : https://youtu.be/onGYYleuOGo?si=cfMg6QFF4G2d7IYU

c) Buku yang disusun Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tahun 2012 dengan judul “Pengolahan dan Pemanfaatan Hasil

Samping Industri Sawit sebagai Bahan Pakan/Penyusun, Arnold Parlindungan Sinurat, I Wayan Mathius, dan Tresnawati Purwadaria “. bahwa penjelasan terkait pemanfaatan Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller) tersaji pada halaman ke 7 sd ke 10 ; dan pada halaman ke-40 sd ke-52:

Halaman ke 7-10

halaman ke-40 sd ke-52

Sumber:

https://www.researchgate.net/publication/328474469_Pengolahan_Hasil _Samping_Industri_Sawit_Sebagai_Bahan_Pakan?enrichId=rgreq- 3b453ecfda207f92cf5c485085dd9c4b-

XXX&enrichSource=Y292ZXJQYWdlOzMyODQ3NDQ2OTtBUzo2ODU wODgyMzY5MjA4MzZAMTU0MDM0OTE3MjU5NA%3D%3D&el=1_x_ 2&_esc=publicationCoverPdf

4. Produk – Produk Yang Dihasilkan Dari Komoditi Perkebunan Berupa Kelapa Sawit Dan Pengelompokannya Sesuai Landasan Hukum (Yuridis) bahwa produk – produk yang dihasilkan dari komoditi perkebunan berupa kelapa sawit baik yang diolah lebih lanjut akan menghasilkan produk – produk sebagai berikut:

bahwa produk sampingan yang dihasilkan dari proses pengolahan TBS berupa Cangkang, Ampas, Daun dan Kompos merupakan BKP tertentu

yang bersifat strategis yaitu: Barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c PP No. 12 Tahun 2021 stdtd PP No. 31 Tahun 2007;

bahwa produk sampingan yang dihasilkan dari proses pengolahan Inti Sawit (Palm Kernel) berupa Bungkil Kelapa Sawit (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku pembuatan makanan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yaitu: Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b PP No. 12 Tahun 2021 stdtd PP No. 31 Tahun 2007;

Landasan Hukum Perlakuan PPN Atas Komoditi Perkebunan Kelapa Sawit Berupa Limbah Untuk Pakan Ternak Atau Palm Kernel Expeller (PKE)

5. Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis

bahwa tata cara Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis harus berdasarkan landasan hukum yang tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf

h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Tata Cara Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis harus berdasarkan landasan hukum yang tertulis, dimana BKP tertentu yang bersifat strategis yang diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya dilakukan melalui 2 cara yaitu:

1. Pembatasan siapa pembelinya

Tata cara Pemberian Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya mengacu pada pembatasan siapa pembelinya hanya berlaku untuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat

(2) huruf a PP 81 Tahun 2015 yaitu BKP tertentu yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diatur lebih lanjut melalui PMK 268/PMK.03/2015 dan Nomor 115/PMK.03/2021;

2. Tidak ada pembatasan siapa pembelinya

Tata cara Pemberian Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya tidak mengacu pada pembatasan siapa pembelinya berlaku untuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, huruf j dan huruf k PP 81 Tahun 2015 tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, karena pada dasarnya penggunaan/fungsi utama BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut sudah ditetapkan sehingga tidak ada pembatasan siapa pembelinya

bahwa dengan demikian tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu bersifat strategis harus mengacu pada landasan hukum yang tertulis dan tidak boleh berdasarkan penafsiran sepihak yang bertentangan dengan putusan

Mahkamah Agung dan peraturan pelaksanaannya agar tercipta kepastian hukum didalam implementasinya;

6. Kriteria Dan/Atau Rincian Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Yang Mendapat Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

bahwa pada prinsipnya pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis: bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) baik yang tertera dalam lampiran maupun yang diluar lampiran sebagaimana dimaksud dalam PMK dijelaskan sebagai berikut:

PMK 267/PMK.010/2 015 stdtd No. 142/PMK.1010/ 2017ObjekTransaksiPerlakuan Perpajakan
ImporPenyerahan
Pasal 1Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategisImporPenyerahanDibebaskan dari pengenaan PPN
Pasal 3Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategisUntuk transaksi Impor harus memenuhi kriteria : a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.-Dibebaskan dari pengenaan PPN
Pasal 5 ayat (1)Didalam lampiran Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang ditetapkan oleh Menteri PertanianImporPenyerahanDibebaskan dari pengenaan PPN
Pasal 5 ayat (2)Diluar lampiran Bahan Pakan untuk pembuatan pakan

ternak, tidak termasuk

imbuhan pakan dan

pelengkappakan

dimana :

a. Yang Masuk Uji ImporPenyerahanDikenakan Materiil berubahPPN menjadi Barang

Kena Pajak

b. YangTidak ImporPenyerahanDibebaskan Masuk Uji Materiildari tetap merupakanpengenaan BKPtertentuPPN yangbersifat

strategis

Sesuai PUT MA No.

70/P/HUM/2013jo.

SE-24/PJ/2014

bahwa berdasarkan landasan hukum yang tertulis dalam PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd No.142/PMK.010/2017 pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) diberikan bukan hanya atas bahan pakan ternak yang tertera Didalam Lampiran saja akan tetapi yang Diluar Lampiran juga mendapat fasilitas yang sama sepanjang tidak masuk uji materiil di MA, dalam hal bahan pakan ternak yang masuk dalam uji materiil di MA maka akan berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya;

bahwa untuk impor bahan pakan ternak sebagaimana yang dimaksud baik yang tertera dalam lampiran maupun diluar lampiran PMK harus memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3;

bahwa untuk bahan pakan ternak diluar lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK harus mengacu pada PUT MA 70P/HUM/2013 jo. SE-24/PJ/2014 dimana untuk bahan pakan ternak berupa PKE yang digunakan untuk makanan ternak sudah ditetapkan oleh DJP dalam lampiran SE-24/PJ/2014 di kolom implikasi PUT MA 70/HUM/2013 tertulis dibebaskan dari pengenaan PPN. dan telah mendapatkan penegasan dari Kementerian Pertanian bahwa bungkil inti sawit (PKE) banyak digunakan oleh peternak sebagai bahan baku pakan dan dapat menyubstitusi bungkil kedelai (soya bean meal) yang pada

akhirnya sama – sama digunakan untuk makanan ternak dan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis sedangkan bungkil kedelai (soya bean meal) tertera dalam lampiran PMK 267/PMK.010/2015 stdtd PMK 142/PMK.010/2017. Dengan demikian sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang sama – sama digunakan untuk makanan ternak tidak boleh diperlakukan berbeda dimana yang 1 diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak sedangkan yang lain diperlakukan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis;

7. Kementerian Pertanian Sebagai Instansi Yang Berwenang Dalam Penetapan Palm Kernel Expeller (PKE) Sebagai Bahan Pakan Ternak bahwa Kementerian Pertanian sebagai instansi Pemerintah yang berwewenang menetapkan klasifikasi barang hasil pertanian telah menyatakan:

a) Saat ini Indonesia membutuhkan Pakan dalam jumlah besar;

b) untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh dari impor bahan baku pakan yang jumlahnya terbatas;

c) Mencari alternatif produksi dalam Negeri diantaranya adalah PKE yang banyak digunakan oleh peternak lokal sebagai bahan baku pakan;

d) Bungkil inti sawit (PKE) dapat menyubstitusi bungkil kedelai/ soyabean meal yang pada akhirnya sama-sama digunakan untuk makanan ternak;

bahwa mengacu pada Permentan, surat dan pendapat dari Kementerian pertanian tentang Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil Inti Sawit yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak atau Bahan Pakan Ternak sebagai berikut:

a) Berdasarkan Permentan Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Bungkil Sawit/ Bungkil Inti Sawit, Bungkil Kedelai/ Soyabean Meal merupakan bahan pakan asal tumbuhan;

b) Jawaban Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal PeternakandanKesehatanHewan,NomorB-

06001/PK.110/F3.1/01/2023 Hal: Jawaban atas Permintaan Pendapat Terhadap Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/PKE) Tanggal 06 Januari 2023, tertulis:

Sehubungan dengan surat saudara No.S-5231/PJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal : Permintaan pendapat Atas Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar bahan pakan ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK No.142/PMK.010/2017;

2. Pertimbangan yang mendasari pengusulan jenis bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah tidak diproduksi di dalam negeri dan merupakan jenis bahan pakan ternak yang bersifat esensial dalam produksi pakan. Usulan bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut juga telah didiskusikan dengan pihak industri pakan;

3. Adapun pertimbangan tidak memasukkan PKE pada lampiran PMK tersebut antara lain karena penggunaan PKE pada saat PMK No. 142/PMK.010/2017 disusun masih sangat kecil. Meningkatnya penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak saat ini disebabkan naiknya harga komoditas bahan pakan ternak yang dapat disubstitusi oleh PKE antara lain bungkil kedelai (Soybean Meal/ SBM);

bahwa berdasarkan Permentan, Surat jawaban atas permintaan pendapat Terhadap Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE) dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Nomor B- 06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 06 Januari 2023. Dengan demikian dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Bungkil Inti Sawit (PKE) dan Bungkil Kedelai (Soybean Meal/ SBM) merupakan Bahan baku pakan/ bahan pakan ternak/ bahan pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang pada akhirnya sama- sama digunakan untuk makanan ternak dan dalam kondisi tertentu

(naiknya harga komoditi kedelai), PKE dapat menyubstitusi Bungkil Kedelai (Soybean Meal);

b) bahwa adapun pertimbangan tidak memasukkan PKE pada lampiran PMK tersebut antara lain karena penggunaan PKE pada saat PMK No.142/PMK.010/2017 disusun masih sangat kecil akan tetapi DJP sudah menetapkan dalam lampiran SE-24/PJ/2014 bahwa limbah untuk pakan ternak (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN pada kolom Implikasi Put MA No.70P/HUM/2013;

c) bahwa secara yuridis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan peraturan-peraturan pelaksanaannya bahwa:

- Bungkil Inti Sawit (PKE) merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis tertera didalam lampiran SE-24/PJ/2014 pada kolom implikasi Putusan MA No.70P/HUM/2013 tertulis : namun untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN dan Diluar Lampiran sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd No. : 142/PMK.010/2017;

- Bungkil Kedelai (Soybean Meal/ SBM) merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis tertera didalam lampiran sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd No. : 142/PMK.010/2017;

d) bahwa pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak berupa bungkil kedelai (Soybean Meal/ SBM) atau Bungkil Inti Sawit (PKE) yang sama-sama digunakan sebagai bahan pakan ternak agar mendapat perlakuan yang sama dalam pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN yaitu :

1. Berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional

2. Mendorong perkembangan dunia usaha

3. Meningkatkan daya saing

4. Mendukung pertahanan nasional

5. Memperlancar pembangunan nasional

bahwa mengingat Indonesia sangat membutuhkan pakan dalam jumlah besar maka harus dicari alternatif produksi bahan pakan ternak dalam negeri diantaranya produksi PKE yang banyak digunakan oleh peternak lokal sebagai bahan baku pakan dan dapat menyubstitusi bungkil kedelai dalam kondisi tertentu sehingga sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dapat bergerak dan berhasil serta meningkatkan daya saing sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat

(1) UU PPN;

8. Kontroversi Perlakuan PPN Atas Palm Kernel Expeller (PKE)

bahwa mengingat didalam implementasi putusan MA 70P/HUM/2013 jo. SE-24/PJ/2014 dan peraturan pelaksananya terjadi penyimpangan hukum dimana Mahkamah Agung telah menyatakan dalam putusannya bahwa Pasal-pasal dalam PP 31/2007 yang bertentangan dengan Undang-undang PPN adalah Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat

(1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c berkenaan dengan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Akan tetapi didalam implementasinya terdapat penambahan batasan-batasan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang PPN yaitu BKP tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP 31/2007, sehingga perlakuan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Palm Kernel Expeller (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan

makanan ternak atau substitusi bungkil kedelai dan/atau jagung diperlakukan tidak sama dimana didalam penerapannya ada yang memperlakukan PKE merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan ada juga yang memperlakukan PKE merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang harus dikenakan PPN atas impor dan/atau penyerahannya berdasarkan penafsiran-penafsiran sepihak yang bertentangan dengan yuridis yang di putuskan oleh MA;

bahwa berikut adalah matriks penjelasan perlakuan PKE sesuai dengan landasan hukum yang tertulis, artikel – artikel dan penegasan dari Kementerian Pertanian sebagai berikut:

9. Yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Dan Mahkamah Agung

bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding juga menyampaikan yurisprudensi dalam kasus yang sama yaitu Pengenaan PPN atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE), telah ada putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk perkara yang sejenis dengan Nomor Putusan sebagai berikut :

1. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Kemilau Permata Sawit dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004102.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004103.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004104.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004105.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004106.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004107.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004108.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004109.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004110.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004111.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004112.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004113.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

m. Putusan Pengadilan Nomor Put-006381.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

n. Putusan Pengadilan Nomor Put-006382.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

o. Putusan Pengadilan Nomor Put-006383.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

p. Putusan Pengadilan Nomor Put-006384.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

q. Putusan Pengadilan Nomor Put-006385.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

r. Putusan Pengadilan Nomor Put-006386.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

s. Putusan Pengadilan Nomor Put-006387.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

t. Putusan Pengadilan Nomor Put-006388.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

u. Putusan Pengadilan Nomor Put-006389.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

v. Putusan Pengadilan Nomor Put-006390.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

w. Putusan Pengadilan Nomor Put-006391.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

x. Putusan Pengadilan Nomor Put-006392.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Kemilau Permata Sawit

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 19 Oktober 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 4068/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

b. 4045/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

c. 4185/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

d. 4046/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

e. 4047/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

f. 4069/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

g. 4195/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024

h. 3843/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Oktober 2024

i. 3844/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Oktober 2024

j. 3845/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Oktober 2024

k. 3846/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Oktober 2024

l. 4045/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Oktober 2024

m. 4466/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

n. 4467/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

o. 4468/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

p. 4676/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

q. 4838/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

r. 4971/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

s. 4469/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

t. 4470/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

u. 4839/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

v. 4972/B/PK/PJK/2024 tanggal 29 Oktober 2024

w. 5427/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024

x. 5283/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024

dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak);

2. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Usaha Sawit Mandiri dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-009514.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-009515.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-009516.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-009517.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-009518.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-009519.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-009520.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-009521.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-009522.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-009523.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-009524.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-009525.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

m. Putusan Pengadilan Nomor Put-009502.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

n. Putusan Pengadilan Nomor Put-009503.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

o. Putusan Pengadilan Nomor Put-009504.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

p. Putusan Pengadilan Nomor Put-009505.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

q. Putusan Pengadilan Nomor Put-009506.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

r. Putusan Pengadilan Nomor Put-009507.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

s. Putusan Pengadilan Nomor Put-009508.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

t. Putusan Pengadilan Nomor Put-009509.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

u. Putusan Pengadilan Nomor Put-009510.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

v. Putusan Pengadilan Nomor Put-009511.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

w. Putusan Pengadilan Nomor Put-009512.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

x. Putusan Pengadilan Nomor Put-009513.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT. Usaha Sawit Mandiri

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 28 Agustus 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa PKE merupakan:

a. pakan ternak yang dapat diberikan langsung kepada ternak tanpa proses pengolahan lebih dahulu, maupun

b. bahwa pakan ternak yang dapat diolah melalui penambahan zat tambahan maupun dilakukan fermentasi untuk dijadikan pakan ternak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) tersebut dapat diberikan secara langsung kepada ternak, sehingga PKE dapat dikategorikan sebagai pakan ternak. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat PKE merupakan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) huruf f;

bahwa setelah mempelajari dan membandingkan isi serta substansi yang diatur dalam PP No.81 Tahun 2015 dengan yang diatur dalam PP No.12 Tahun 2001, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah redaksional, yaitu menyangkut istilah yang digunakan dalam PP No.12/2001 adalah makanan ternak berubah menjadi pakan ternak dalam PP No.81/2015 dan secara substansi sama-sama dinyatakan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam PP No.81/2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo. SE NO.24/PJ/2014;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak di dalam Lampiran SE No.24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta Pemohon Banding melakukan penyerahan Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) kepada lawan transaksi yang tidak bergerak dalam bidang usaha pembuatan pakan ternak atau peternakan. Atas dalil Terbanding menyatakan bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dilakukan kepada lawan transaksi yang bergerak di bidang pembuatan pakan ternak atau peternakan maka atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan PPN karena sudah tidak memenuhi tujuan dari pasal 16B UU PPN serta PP 81 Tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PP 81 Tahun 2015 tersebut mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada subjek atau pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

3. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Teguhkarsa Wanalestari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-008388.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-008389.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-008390.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-008391.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-008392.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-008393.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-008394.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-008395.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-008396.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-008397.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-008398.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-008399.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT. Teguhkarsa Wanalestari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 15 Agustus 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit dapat dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai Pakan Ternak. Pemanfaatan secara langsung adalah sebagai pakan/makanan ternak, walaupun dengan kualitas yang perlu ditingkatkan, sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung adalah dengan diolah menjadi

bubuk dan dapat dimanfaatkan sebagai pencampur makanan ternak atau dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ternak yang lebih berkualitas sehingga Palm Kernel Expeller (PKE) dapat berfungsi sebagai Produk Pakan Ternak dan/atau Bahan Pakan Ternak; Tujuan dan maksud kebijakan Pemerintah dengan penetapan kebijakan PPN Barang Tertentu yang bersifat strategis adalah (salah satu) guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau perolehan BKP Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu termasuk sektor dan industri : Peternakan baik menyangkut impor dan distribusi/penyerahan Bahan Pakan Ternak, Pakan Ternak dan Ternaknya, sehingga dengan ditetapkannya Pakan/Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan pengenaan PPN dimaksudkan dapat mendorong pembangunan nasional pada usaha sektor tertentu termasuk sektor dan industri : Peternakan secara lebih cepat;

Adapun kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian bersifat kebijakan administratif dan tidak mengubah substansi bahwa Bahan Pakan/Makanan Ternak tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkapan pakan, termasuk sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, disimpulkan Palm Kernel Expeller (PKE) dapat berfungsi sebagai Produk Pakan Ternak dan/atau Bahan Pakan Ternak sehingga penyerahan PKE oleh Pemohon Banding adalah sebagai penyerahan Pakan Ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan dan Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis sesuai PP 81 Tahun 2015 dan dibebaskan dari pengenaan PPN;

Pendapat Terbanding bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding bukan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN karena profil perusahaan lawan transaksi Pemohon Banding tidak terkait kegiatan peternakan dan pembuatan pakan ternak tidak didukung dengan ketentuan hukum yang jelas;

4. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Cahaya Sawit Lestari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-002753.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-002754.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-002755.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-002756.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-002757.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-002758.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-002759.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-002760.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-002761.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-002762.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-002763.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-002764.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Cahaya Sawit Lestari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 10 April 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil inti Sawit merupakan pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak, karena dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung sebagai pakan ternak berdasarkan literasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit/Dedak Kernel sebagai limbah untuk pakan ternak adalah merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN yang berasal dari barang hasil pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) dan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdtd PMK Nomor 142/PMK.010/2017 menyatakan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit tidak termasuk barang strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, akan tetapi mengingat limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi dan mengingat Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 267/PMK.010/2015 masih dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor bahan pakan ternak meskipun tidak terdapat dalam daftar lampiran I, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK. 110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik

Indonesia, dimana dalam Lampiran I dan Lampiran IV tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS: 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit sebagai bahan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN;

5. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Gemilang Sawit Lestari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-006369.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-006370.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-006371.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-006372.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-006373.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-006374.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-006375.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-006376.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-006377.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-006378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-006379.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-006380.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Gemilang Sawit Lestari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 31 Maret 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa menimbang adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak telah membaca dan mempelajari Putusan Mahkamah Agung sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu Putusan Nomor 4744/B/PK/Pjk/2020, 5084/B/PK/Pjk/2020, 5085/B/PK/Pjk/2020, 5086/B/PK/Pjk/2020, dan 5302/B/PK/Pjk/2020 dan menyimpulkan bahwa kasusnya memang sama dan serupa dengan sengketa ini;

bahwa dari kegiatan usaha di bidang perkebunan dihasilkan kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete di mana dari kelapa sawit diolah lebih lanjut menjadi CPO, Kernel dan produk sampingan, sedangkan Kernel diproses lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebagai produk utama dan Palm Kernel Expeller (PKE) sebagai limbah untuk pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak;

bahwa limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat fasilitas Pembebasan PPN sesuai dengan 8E-24/PJ/2014, yang merupakan implikasi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70/P/HUM/2013;

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit merupakan pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak, karena dapat digunakan

secara langsung maupun tidak langsung sebagai pakan ternak berdasarkan literasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit/Dedak Kernel sebagai limbah untuk pakan ternak adalah merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN yang berasal dari barang hasil pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian perkebunan, dan kehutanan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81/2015;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81/2015 jo. Pasal 5 ayat (1) dan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdtd PMK Nomor 142/PMK.010/2017 menyatakan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit tidak termasuk barang strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, akan tetapi mengingat limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi dan mengingat Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 267/PMK.010/2015 masih dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor bahan pakan ternak meskipun tidak terdapat dalam daftar lampiran I, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 57/2015), dimana dalam Lampiran I dan Lampiran IV tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS: 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit sebagai bahan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN;

6. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Bina Mitra Makmur dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-007260.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-007261.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-007262.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-010452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-010453.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-010454.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-010353.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-010354.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-010355.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-001486.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-001487.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-001488.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Bina Mitra Makmur

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 13 Maret 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dilakukan kepada lawan transaksi yang bergerak di bidang pembuatan pakan ternak atau peternakan maka atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan PPN karena sudah tidak memenuhi tujuan dari pasal 16B UU PPN serta PMK-81 tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PP 81 mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan, dan oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat dalil Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

bahwa menimbang, pada dasarnya PKE tersebut dapat diberikan secara langsung kepada ternak, Pengadilan Pajak berpendapat PKE dikategorikan sebagai pakan ternak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat PKE merupakan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP No.81 Tahun 2015 pasal 1 ayat (1) huruf f;

7. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Sukses Gemilang Palem dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-003896.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-003897.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-003898.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-003899.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-003900.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Sukses Gemilang Palem

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE

Diucapkan tanggal: 08 Februari 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa setelah mempelajari dan membandingkan isi serta substansi yang diatur dalam PP No.81 Tahun 2015 dengan yang diatur dalam PP No.12 Tahun 2001, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah redaksional, yaitu menyangkut istilah yang digunakan dalam PP No.12/2001 adalah makanan ternak berubah menjadi pakan ternak dalam PP No.81/2015 dan secara substansi sama-sama dinyatakan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa di dalam PP No.81/2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014;

bahwa di dalam Lampiran SE No.24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

8. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Mitra Sawit Jambi dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-007709.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-007710.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-007711.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-007712.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-011996.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-011997.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-011998.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-011999.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-007713.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-007714.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-007715.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004536.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

m. Putusan Pengadilan Nomor Put-012000.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

n. Putusan Pengadilan Nomor Put-012001.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

o. Putusan Pengadilan Nomor Put-012002.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

p. Putusan Pengadilan Nomor Put-012003.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

q. Putusan Pengadilan Nomor Put-012004.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

r. Putusan Pengadilan Nomor Put-012005.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

s. Putusan Pengadilan Nomor Put-012006.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

t. Putusan Pengadilan Nomor Put-012007.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

u. Putusan Pengadilan Nomor Put-000177.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022

v. Putusan Pengadilan Nomor Put-000178.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022

w. Putusan Pengadilan Nomor Put-000179.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022

Pemohon Banding: PT Mitra Sawit Jambi

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 25 Mei 2022

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

9. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Sukses Gemilang Palem dengan Nomor Putusan :

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004549.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004550.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004551.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004552.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004553.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004554.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004555.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004556.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004557.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004558.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004559.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004560.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

Pemohon Banding: PT Sukses Gemilang Palem

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 19 Januari 2022

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 4483 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

b. 4552 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

c. 4484 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

d. 4485 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

e. 4486 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

f. 4487 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

g. 4488 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

h. 4489 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak);

10. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Bina Mitra Makmur dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004537.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004538.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004539.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004540.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004541.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004542.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004543.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004544.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004545.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004546.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004547.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004548.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

Pemohon Banding: PT Bina Mitra Makmur

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 01 Desember 2021

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 4457 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

b. 5264 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

c. 4645 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

d. 4677 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

e. 4678 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

f. 4768 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

g. 4652 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

h. 4653 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

i. 4654 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak);

11. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Kemilau Permata Sawit dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004281.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004282.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004283.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004284.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004285.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004286.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004287.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004288.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004289.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004290.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004291.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004292.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

Pemohon Banding: PT Kemilau Permata Sawit

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 28 Mei 2021

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 2467/B/PK/PJK/2022 tanggal 18 Mei 2022

b. 1188 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 Maret 2022

c. 1189 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 Maret 2022

d. 966 B/PK/PJK/2022 tanggal 22 Maret 2022

e. 1056 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022

f. 1853 B/PK/PJK_2022 tanggal 21 Juni 2022

g. 967 B/PK/PJK/2022 tanggal 22 Maret 2022

h. 1190 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 Maret 2022

i. 1057 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022

j. 968 B/PK/PJK/2022 tanggal 22 Maret 2022

k. 1058 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022

l. 1059 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022

dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak);

12. Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Fortius Agro Asia dengan Nomor Putusan:

a. 5237 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

b. 5300 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

c. 5301 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

d. 5302 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

e. 5304 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

f. 5305 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

g. 5238 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

h. 5306 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

i. 5307 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

j. 5308 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

k. 5309 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

l. 3183 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

m. 3184 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

n. 3185 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

o. 3186 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

p. 3187 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

q. 3188 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

r. 3189 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

s. 3190 B/PK/PJK/2023 tanggal 22 Agustus 2023

t. 3385 B/PK/PJK/2023 tanggal 02 Oktober 2023

u. 3669 B/PK/PJK/2023 tanggal 02 Oktober 2023

v. 3386 B/PK/PJK/2023 tanggal 02 Oktober 2023

dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding (PT Fortius Agro Asia) dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:

a. Put-007060.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

b. Put-007061.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

c. Put-007062.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

d. Put-007066.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

e. Put-008598.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

f. Put-008600.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

g. Put-008601.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

h. Put-008602.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

i. Put-008603.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

j. Put-008604.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

k. Put-008607.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

l. Put-006811.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

m. Put-006812.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

n. Put-006813.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

o. Put-006814.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

p. Put-006815.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

q. Put-006816.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

r. Put-006817.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

s. Put-006818.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

t. Put-006819.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

u. Put-006820.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

v. Put-006821.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2022

13. Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Gemilang Cahaya Mentari dengan Nomor Putusan:

a. 4744 B/PK/PJK/2020 tanggal 14 Desember 2020

b. 5084 B/PK/PJK/2020 tanggal 26 November 2020

c. 5086 B/PK/PJK/2020 tanggal 26 November 2020

d. 5085 B/PK/PJK/2020 tanggal 26 November 2020

e. 5302 B/PK/PJK/2020 tanggal 14 Desember 2020

f. 196/B/PK/PJK/2021 tanggal 03 Maret 2021

dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding (PT Gemilang Cahaya Mentari) dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:

a. Put-001780.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

b. Put-001779.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

c. Put-001783.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

d. Put-001782.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

e. Put-001784.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

f. Put-001785.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

Pertimbangan Majelis Hakim:

Bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) yang dikelompokkan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis (Pasal 1 ayat 1b; PP.31/2007) yaitu Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

Bahwa Limbah untuk Pakan Ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa Kakao, Kopi, Kelapa Sawit, dan Jambu Mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan SE-24/PJ/2014 yang merupakan implikasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70P/HUM/2013;

14. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Gemilang Cahaya Mentari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor-001834.16/2020/PP/MVB Tahun 2021

b. Putusan Pengadilan Nomor-001835.16/2020/PP/MVB Tahun 2021

c. Putusan Pengadilan Nomor-001836.16/2020/PP/MVB Tahun 2021

d. Putusan Pengadilan Nomor-001837.16/2020/PP/MVB Tahun 2021

e. Putusan Pengadilan Nomor-001838.16/2020/PP/MVB Tahun 2021

Pemohon Banding: PT. Gemilang Cahaya Mentari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 20 Agustus 2021

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dari uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 70 P/HUM/2013 Menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang PPN karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal-Pasal tersebut, akan tetapi didalam implementasinya terjadi penambahan batasan-batasan baru yang bertentangan dengan Putusan MA sehingga terjadi penyimpangan hukum sebagai berikut:

No.Putusan MA No. 70 P/HUM/2013Implementasi
1.Pasal 1 ayat (1) huruf cPasal 1 ayat (1) huruf c
2.Pasal 1 ayat (2) huruf aPasal 1 ayat (2) huruf a
3.Pasal 2 ayat (1) huruf fPasal 2 ayat (1) huruf f
4.Pasal 2 ayat (2) huruf cPasal 2 ayat (2) huruf c
5.-Pasal 1 ayat (1) huruf b Tambahan ini
6.-Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak ada di
7.-Pasal 2 ayat (2) huruf b Put MA

bahwa dengan demikian apa yang telah diputuskan oleh MA bertentangan dengan implementasinya, dimana putusan MA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya seharusnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan harus tercipta harmonisasi dan sinkronisasi didalam implementasinya akan tetapi karena didalam implementasinya terjadi penambahan batasan-batasan baru yang bertentangan dengan putusan MA sehingga didalam implementasi Putusan MA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya tidak tercipta harmonisasi dan sinkronisasi (penyimpangan hukum);

bahwa mengingat Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga Yudikatif tertinggi dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia maka putusan MA dan peraturan pelaksanaannya harus terkait, mengikat dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan

harus tercipta harmonisasi dan sinkronisasi dalam proses hukum yang berlaku termasuk dalam proses hukum pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali;

2. bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MA, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan SE-24/PJ/2014 yang didalam lampirannya tertulis sebagai implikasi putusan MA nomor 70P/HUM/2013 bahwa PKE atau limbah untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan landasan hukum yang tertulis dimana tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PP 81/2015 yang mengatur pembatasan pembelinya hanya berlaku untuk BKP tertentu yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 81/2015 yaitu dengan menggunakan SKB PPN, sedangkan untuk BKP tertentu yang bersifat strategis selain mesin dan peralatan pemberian fasilitasnya tanpa menggunakan SKB PPN (tidak melihat siapa pembelinya);

4. bahwa berdasarkan landasan hukum yang tertulis dalam PMK No. 267/PMK.010/2015 stdtd PMK 142/PMK.010/2017 bahwa pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (PKE) diberikan bukan hanya untuk bahan pakan ternak yang tertera dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan tetapi bahan pakan ternak diluar lampiran juga mendapatkan fasilitas yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat

(2), dimana terhadap bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) asal impor harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3;

5. bahwa berdasarkan Jawaban atas surat No. S-5231/PJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal permintaan pendapat terhadap bahan pakan ternak berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE) melalui surat Nomor: B-06001/PK.110/F3.1/01/2023 dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa Bahan Pakan Ternak berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE) merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dapat menyubstitusi bungkil kedelai (Soybean Meal/ SBM) karena baik bungkil kedelai maupun bungkil inti sawit/ PKE sama-sama digunakan sebagai bahan pakan ternak. Akan tetapi secara yuridis bungkil kedelai masuk dalamlampiranPMKNo.267/PMK.010/2015stdtdPMK 142/PMK.010/2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan bungkil inti sawit tidak masuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), akan tetapi masuk dalam lampiran SE- 24/PJ/2014 yang diterbitkan oleh DJP yang merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan putusan MA 70P/HUM/2013;

6. bahwa dalam kasus yang sama yaitu Pengenaan PPN atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE), ada beberapa putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak untuk perkara yang sejenis dengan amar putusan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

7. bahwa ada beberapa putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding dan pada tingkat Mahkamah Agung dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak;

8. bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) walaupun dimasukkan ke dalam kelompok pakan ternak atau bahan pakan, pada akhirnya akan tetap menjadi makanan ternak, dan tetap mendapat fasilitas dibebaskan dari

pengenaan PPN sesuai dengan Putusan MA No.70P/HUM/2013 dan SE- 24/PJ/2014 serta PP No.81 tahun 2015, dan PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd PMK No.142/PMK.010/2017;

9. bahwa isi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 sudah sejalan dengan PP No.81 tahun 2015 dan juga Putusan MA No.70P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014 yang merupakan dasar menimbang PP No.81 Tahun 2015 ditetapkan dan diundangkan, dimana PKE yang merupakan limbah untuk makanan ternak tetap termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

10. bahwa dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata- nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan poin-poin penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2020 menjadi sebagai berikut:

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00026/SUB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 30 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
19.123.794.25420.217.810.00419.123.794.25420.217.810.00419.123.794.254

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, antara lain:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

2) Pasal 16 B ayat (1) huruf b dan huruf c, bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Impor Barang Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah

b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Undang-undang PKH) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur, antara lain:

1) Pasal 1 angka 22, bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.

2) Pasal 1 angka 23, bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah

3) Pasal 19 ayat (1), bahwa setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan Kesehatan pakannya

4) Penjelasan Pasal 19 ayat (1), antara lain bahwa:

a) Yang dimaksud dengan pakan meliputi bahan pakan, pakan konsentrat, tumbuhan pakan, imbuhan pakan, pelengkap pakan, pakan olahan, dan bahan lain yang dapat digunakan sebagai pakan ternak

b) Yang dimaksud dengan “pakan konsentrasi” adalah pakan yang kaya sumber protein dan/ atau sumber energi serta dapat mengandung pelengkap pakan dan/ atau imbuhan pakan

c) Yang dimaksud dengan “tumbuhan pakan” adalah tumbuhan yang tidak dibudidayakan maupun yang di budidayakan (tanaman pakan), baik yang diolah maupun tidak diolah yang dapat dijadikan pakan, seperti rumput dan legume

d) Yang dimaksud dengan “pakan olahan” adalah pakan yang telah mengalami proses fisik, kimia, atau biologi baik tunggal maupun campuran, seperti silase dan ransum jadi untuk unggas

e) Yang dimaksud dengan “bahan lain” adalah bahan penolong untuk mengolah bahan baku menjadi pakan, seperti bahan pengikat dalam pembuatan pellet

f) Yang dimaksud dengan “bahan pakan” adalah bahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan atau bahan lain yang layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun yang belum diolah, seperti dedak, jagung, tepung ikan, tepung tulang non ruminansia, dan tepung darah.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP-81/2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 48 Tahun 2020 (PP-48/2020) mengatur, antara lain:

1) Pasal 1 ayat (1) huruf h, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan

pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

2) Pasal 1 ayat (2), bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a) Huruf f, yaitu pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan

b) Huruf h, yaitu bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian

d. Peraturan Pemerintah Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK-267/2015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK-142/2017) mengatur antara lain:

1) Pasal 1, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

2) Pasal 5 ayat (1), bahwa rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

3) Lampiran I memuat daftar perincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satu bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana tercantum dalam lampiran I dimaksud, yaitu bungkil dengan uraian barang meliputi:

a) Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pellet hasil ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia

b) Bungkil atau residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pellet hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji bunga matahari; dan

c) Bungkil atau residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pellet hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, terhadap Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 dengan alasan terdapat koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan turunannya, Penyerahan Bungkil Inti Sawit (BIS)/ Palm Kernel Expeller (PKE) tidak termasuk barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding tersebut melalui surat Nomor 009/Pjk-Ext/PPR/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dengan alasan PKE merupakan limbah untuk pakan/ makanan ternak yang termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan penjelasan dan keterangan sebagaimana tertuang dalam surat keberatan Pemohon Banding;

c. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00070/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa sengketa yang diajukan banding oleh pemohon banding merupakan sengketa yuridis;

b. bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK tersebut, bungkil inti sawit tidak termasuk dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur Lampiran I Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 mengatur bahwa dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

d. bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 mengatur bahwa Penyesuaian ketentuan mengenai

pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

e. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa bungkil inti sawit merupakan bahan pakan ternak, namun tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, maka atas penyerahan bungkil inti sawit terutang PPN;

f. bahwa banding Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk ditolak;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding in casu Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

079/Pjk-Ext/PPR/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.27/2025

tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 009/Pjk-Ext/PPR/VIII/2024 tanggal 1 Agustus

2024;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Perkebunan Pelalu Raya

Nomor 8 tanggal 23 Juli 1979 yang dibuat oleh Notaris Chairani Bustami, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-5. Akta Perubahan PT Perkebunan Pelalu Raya Nomor 210 tanggal 29

Desember 1987 yang dibuat oleh Notaris Chairani Bustami, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Perkebunan Pelalu Raya Nomor 10

tanggal 27 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Victor Yonathan, S.H., M.Kn., Notaris di Pekanbaru;

Bukti P-7. Surat Setoran Pajak sejumlah Rp218.803.150,00 NTPN

BF1567469JJFKC6N;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 091/Pjk-Ext/PPR/XI/2025 tanggal 5

November 2025;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal

20 Mei 2025;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Eddy Soeryanto;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 103/Pjk-Ext/PPR/XI/2025 tanggal 5

November 2025;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6

Mei 2024;

Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Inriadi Jaya Setiadi Nio; Bukti P-14. SPT Masa PPN;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009522.16.2022.PP.M.XA

Tahun 2023;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 5371B.PK.PJK.2025 atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007990;

Bukti P-18. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 4524B.PK.PJK.2025 atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007987;

Bukti P-19. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1062B.PK.PJK.2025 atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009522;

Bukti P-20. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 5202B.PK.PJK.2025 atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007995;

Bukti P-21. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 4638B.PK.PJK.2025 atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007992;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008328.16.2024.PP.M.XVIIA

Tahun 2025;

Bukti P-23. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 5548B.PK.PJK.2025 atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007994;

Bukti P-24. Pendapat Akhir / Closing Statement Nomor 017/Pjk-Ext/PPR/IV/2026

tanggal 6 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-27

RIKSIS/WPJ.27/RIKSIS/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-782/WPJ.27/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Tambahan Data Penjelasan tanggal 27 Januari 2026;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Januari 2026;

Bukti T-8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB

Tahun 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir /Closing Statement Nomor S-1457/PJ.07/2026 tanggal

19 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00070/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 029/Pjk-Ext/PPR/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.123.794.254,0020.217.810.004,001.094.015.750,00
2DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.094.015.750,000,00(1.094.015.750,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.094.015.750,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller/ampas) sejumlah Rp1.094.015.750,00 yang semula penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 1 angka 4

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pasal 1 angka 5

Pengusaha kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2).

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Pasal 5A

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…dst.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 16 B ayat (1) huruf b

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Undang-Undang PKH) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 1 angka 22

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak

Pasal 1 angka 23

Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

Pasal 19 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan pakannya

Penjelasan Pasal 19 ayat (1)

1) Yang dimaksud dengan pakan meliputi bahan pakan, pakan konsentrat, tumbuhan pakan, imbuhan pakan, pelengkap pakan, pakan olahan, dan bahan lain yang dapat digunakan sebagai pakan ternak.

2) Yang dimaksud dengan “pakan konsentrasi” adalah pakan yang kaya sumber protein dan/ atau sumber energi serta dapat mengandung pelengkap pakan dan/ atau imbuhan pakan.

3) Yang dimaksud dengan “tumbuhan pakan” adalah tumbuhan yang tidak dibudidayakan maupun yang di budidayakan (tanaman pakan), baik yang diolah maupun tidak diolah yang dapat dijadikan pakan, seperti rumput dan legume.

4) Yang dimaksud dengan “pakan olahan” adalah pakan yang telah mengalami proses fisik, kimia, atau biologi baik tunggal maupun campuran, seperti silase dan ransum jadi untuk unggas.

5) Yang dimaksud dengan “bahan lain” adalah bahan penolong untuk mengolah bahan baku menjadi pakan, seperti bahan pengikat dalam pembuatan pellet.

6) Yang dimaksud dengan “bahan pakan” adalah bahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan atau bahan lain yang layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun yang belum diolah, seperti dedak, jagung, tepung ikan, tepung tulang non ruminansia, dan tepung darah;

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun; dan

4. 100 atasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase ampere;

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis

yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

Pasal 5

1. Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

3. Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

Lampiran I Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor

Pasal 4 ayat (1)

Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 17/PMK.010/2018, mengatur ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non-tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri dan investasi;

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 1 angka 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan bahan pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah; Pasal 1 angka 3

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Pakan adalah bahan makanan baik tunggal maupun campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang

diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 mengatur daftar barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan implikasi perpajakannya berdasarkan Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013

No.KomoditiProsesJenis BarangImplikasi Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013
1 2Perkebunan Kelapa Sawit Buah CangkangDipetik, dibrondol Dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit)Tandan Buah Segar (TBS) - Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak. - Tempurung basah/keringBKP yang dikenai PPN BKP yang dikenai PPN (namun untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN) BKP yang dikenai PPN.

Koreksi Atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sejumlah Rp1.094.015.750,00 dan Koreksi Negatif Penyerahan yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Sejumlah (Rp1.094.015.750,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan reklasifikasi dari Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri atas penyerahan Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller, selanjutnya disebut PKE yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan bahan pakan ternak yang tidak termasuk dalam BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (2) huruf

h jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 267/PMK.010/2015 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa terdapat koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.094.015.750,00 untuk Masa Pajak Januari 2020 yaitu atas Penyerahan Bungkil Inti Sawit (BIS)/Palm Kernel Expeller (PKE). Bungkil Inti Sawit (BIS)/Palm Kernel Expeller (PKE) tidak termasuk barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) dan turunannya;

2. bahwa menurut Terbanding bahwa Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) bukan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Secara yuridis berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, bungkil inti sawit atau PKE tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

3. bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Terbanding atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2020, dapat diketahui bahwa Daftar Lawan Transaksi Pemohon Banding (Pembeli) dalam penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) beserta Klasifikasi Usahanya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terlihat bahwa lawan transaksi Pemohon Banding sebagian besar tidak bergerak di bidang / sektor peternakan (bahan pakan) dan hal tersebut juga diakui oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 9 Februari 2026. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat memastikan bahwa PKE tersebut diberikan sebagai makanan ternak, bahan pakan ternak, atau untuk kepentingan tertentu lainnya. Hal ini dimungkinkan karena PKE dapat dimanfaatkan juga untuk kebutuhan di luar sektor peternakan. Sebagai contoh dalam produksi SC Johnson sebagaimana tercantum pada laman https://www.whatsinsidescjohnson.com/id/id/ingredients/palmkernelexpeller. Oleh karena itu PKE tersebut adalah sebagai barang hasil pertanian tertentu yang merupakan barang kena pajak yang tidak dikecualikan dalam UU PPN. PKE dimungkinkan dapat dimanfaatkan juga untuk kebutuhan di luar sektor peternakan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Surat Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Nomor 27.02/PK.110/F3.1/06/2019 Tanggal 27 Juni 2019 Hal Tanggapan Permintaan Pendapat atas Palm Kernel Expeller (S-D.Pakan- 27.02/2019) yang pada intinya menyampaikan bahwa:

a. PKE atau BIS merupakan produk samping pengolahan minyak sawit (palm oil) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pakan. Penggunaan BIS pada ternak harus dicampur dengan bahan pakan lain mengingat kandungan nutrisi BIS tidak dapat mencukupi kebutuhan nutrisi ternak untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

b. Rekomendasi proporsi penggunaan BIS sebagai bahan pakan bervariasi tergantung jenis ternak. Karakteristik nutrisi BIS menjadikan

penggunaannya umum sebagai bahan pakan ternak ruminansia khususnya sapi potong. Penggunaan BIS sebanyak 30% (tiga puluh persen) dalam pakan sapi potong memberikan pertumbuhan ternak yang baik tanpa memunculkan efek samping yang negatif, seperti diare;

c. Penggunaan BIS dalam pakan unggas dapat ditambahkan sebanyak 10% (sepuluh persen) hingga 25% (dua puluh lima persen). Namun, tingginya kandungan serat kasar dan rendahnya asam amino esensial menjadi salah satu faktor pembatas penggunaan BIS dalam pakan unggas, sehingga diperlukan penambahan asam amino murni serta bantuan pemanfaatan kinerja enzim untuk dapat meningkatkan nilai nutrisi, palatabilitas, dan daya cerna BIS dalam pakan unggas;

4. bahwa Terbanding menegaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor SNI 7856:2017 tentang Bungkil Inti Sawit Bahan Pakan Ternak memuat penetapan standar klasifikasi, persyaratan mutu, pengambilan contoh dan analisis, serta penandaan dan pengemasan PKE atau BIS sebagai bahan pakan ternak. Catatan: Dokumen SNI ini disertakan untuk menguatkan bahwa memang benar PKE atau BIS ini merupakan bahan pakan, bukan pakan, karena SNI sendiri menetapkan standar, persyaratan mutu, dan lain-lain. PKE atau BIS sebagai bahan pakan ternak yang justru akan diolah bersama bahan- bahan lain menjadi pakan ternak olahan yang memenuhi standar mutu tertentu;

5. bahwa menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020, telah diatur secara jelas bahwa objek berupa:

a. pakan ternak, tidak termasuk pakan hewan kesayangan; dan

b. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perincian bahan pakan diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, termasuk dalam kelompok BKP Strategis yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa kriteria dan/atau perincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017. Oleh karena itu, pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak diberikan terbatas hanya pada bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tersebut;

7. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa PKE atau BIS merupakan bahan pakan ternak, namun tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017. Dengan demikian, atas penyerahan PKE atau BIS terutang PPN;

8. bahwa Terbanding sampaikan grafik perlakuan PPN atas PKE atau BIS sebagai berikut:

9. bahwa Terbanding melampirkan beberapa Data Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa Penyerahan PKE dengan amar putusan menolak permohonan banding Wajib Pajak sebagai referensi, dengan rincian nomor putusan sebagai berikut:

10. bahwa ringkasan putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quo sebagaimana daftar dalam angka 9 di atas dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Faktur Pajak, Laporan SPT Masa PPN, dan dokumen pendukung lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) oleh Pemohon Banding kepada PT Godwin Austen lndonesia memang terutang PPN dan harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding. Perubahan kode Faktur Pajak dan konsistensi pelaporan dalam SPT Masa PPN periode 2021-2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding

telah membenarkan posisi hukum Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari PPN berdasarkan peraturan yang berIaku;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding, yaitu artikel, jurnal ilmiah, dan laporan resmi, diperoleh fakta bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) memiliki berbagai pemanfaatan yang tidak terbatas pada sektor peternakan. Fakta ini meliputi: - PKE digunakan sebagai bahan pengikat dalam produk koil produksi SC Johnsonsebagaimanatercantumdalam sumberwhatsinsidescjohnson.com. PKE dapat digunakan sebagai media untuk menumbuhkan biomassa mikroalga, sebagaimana dibahas dalam artikel "Utilization of Solid Falm Kernel Expeller for Attached Growth of Chlorella vulgaris sp" yang dipublikasikan dalam AIP Conference Proceedings 2454, 050032 (2022). PKE digunakan sebagai sumber energi biomassa, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center Osaka Jepang). Hasil fermentasi PKE digunakan untuk pakan larva lalat Black Soldier, sebagaimana tercantum 5 LHE untuk PUT- 002132.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 a.n. PT. Sri Indrapura Sawit Lestari dalam artikel "Fungal Fermented Palm Kernel Expeller as Feed for Black Soldier Fly Larvae in Producing Protein and Biodiesel" yang diterbitkan oleh National lnstitute of Health. PKE digunakan sebagai media pertumbuhan cacing sutra, sebagairnana dibahas dalam e-Jurnal Rekayasa dan Teknologi Budidaya Perairan Vol. VI No. 2, Februari 2018.

3. 4. 5. 6. 7. 8. 9;

c. bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa PKE tidak sepenuhnya digunakan sebagai pakan ternak, tetapi memiliki fungsi lain yang relevan dengan berbagai sektor industri, termasuk energi dan produk non peternakan. Fakta ini sesuai dengan Lampiran l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, yang membatasi Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk pakan ternak. PKE tidak termasuk dalam daftar barang yang diberi fasilitas pembebasan PPN,

terutama jika digunakan di luar sektor peternakan. Berdasarkan uraian di atas, PKE yang digunakan untuk keperluan di luar sektor peternakan tidak dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penggunaan PKE yang beragam menunjukkan bahwa klaim Pemohon Banding yang mendasari pembebasan PPN atas penyerahan PKE kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d. bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan yang relevan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan PKE kepada PT Godwin Austen lndonesia tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari PPN dapat dibenarkan secara hukum. Penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) oleh Pemohon Banding kepada pembeli yang tidak bergerak di sektor peternakan atau produksi pakan ternak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN, PP Nomor 81 Tahun 2015, dan Lampiran l PMK Nomor 1421PMK.010/2017;

e. Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan PKE secara substansi memenuhi kriteria sebagai bahan pakan ternak yang bersifat strategis sesuai peraturan, tanpa batasan penggunaannya. Penyerahan kepada eksportir komoditas tidak bertentangan dengan tujuan regulasi pembebasan PPN, yang juga mencakup peningkatan daya saing produk domestik. Bukti bahwa PKE digunakan untuk pakan ternak secara umum sudah cukup, tanpa harus menunjukkan penggunaan spesifik oleh pembeli;

f. bahwa Terbanding berpendapat tidak ada bukti yang mendukung bahwa PKE digunakan untuk pakan ternak. Bahkan, aktivitas eksportasi oleh PT Godwin Austen lndonesia menunjukkan bahwa barang tersebut lebih digunakan sebagai komoditas dagang daripada memenuhi kebutuhan peternakan, sehingga penyerahan PKE kepada mereka tidak berkaitan langsung dengan kegiatan peternakan atau pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam peraturan pembebasan PPN;

g. bahwa pembebasan PPN diberikan kepada barang strategis yang digunakan secara langsung dalam sektor-sektor tertentu seperti peternakan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Kriteria bahan pakan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN harus mendukung sektor peternakan nasional, baik sebagai pakan langsung maupun bahan baku pakan, yang harus tercantum dalam Lampiran l PMK 142/PMK.010/2017. Palm Kernel Expeller (PKE) tidak tercantum dalam daftar tersebut. Tujuan pembebasan PPN adalah untuk memberikan fasilitas kepada sektor tertentu (dalam hal ini, peternakan) guna menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing domestik. Jika barang strategis seperti Palm Kernel Expeller (PKE) tidak digunakan dalam sektor tersebut, maka pemberian fasilitas pembebasan tidak sesuai dengan tujuan sosiologis peraturan;

h. bahwa berdasarkan uraian di atas dalil Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) kepada PT Godwin Austen lndonesia sebagai eksportir komoditas dapat dianggap menyimpang dari tujuan sosiologis peraturan tentang fasilitas pembebasan PPN. Tujuan utama fasilitas ini adalah mendukung sektor peternakan nasional, sedangkan ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) tidak memberikan manfaat Iangsung terhadap sektor tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding, yang menganggap penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN, memiliki dasar yang kuat secara sosiologis dan yuridis;

i. bahwa prinsip keadilan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 harus diterapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kewajiban perpajakan dan kondisi usaha Wajib Pajak. Namun, kondisi usaha yang mengalami penurunan kinerja bukan alasan untuk meniadakan kewajiban perpajakan apabila kewajiban tersebut sesuai dengan 6 LHE untuk PUT-002132.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 a.n. PT. Sri Indrapura Sawit Lestari ketentuan yang berlaku. Koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada hasil pemeriksaan yang

menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang cukup untuk membuktikan bahwa transaksi yang dikoreksi tidak termasuk BKP yang dikenai pajak;

j. bahwa berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip keadilan perpajakan, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini karena kondisi usaha Pemohon Banding yang mengalami penurunan kinerja bukan alasan hukum yang sah untuk menggugurkan kewajiban perpajakan, terlebih jika koreksi tersebut didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa koreksi tersebut melanggar prinsip keadilan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya;

k. bahwa menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah melakukan penghitungan ulang Pajak Masukan sesuai ketentuan tetapi merasa dirugikan oleh koreksi ganda dari Terbanding. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP 00001/RlKSlS/WPJ.02/2023 tanggal 18 Januari 2023 halaman 40, ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak menjadikan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagai objek sengketa dalam keberatan maupun banding. Fakta juga menunjukkan bahwa penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) dikenakan PPN karena tidak memenuhi kriteria pembebasan sebagaimana diatur dalam Lampiran l PMK No.142/PMK.010/2017. bahwa Pemohon Banding tidak mematuhi ketentuan Pasal 3 PMK No.78/PMK.03/2010 yang mengatur penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini, seluruh Pajak Masukan seharusnya disesuaikan berdasarkan proporsi penyerahan terutang pajak terhadap total penyerahan. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai penghitungan kembali Pajak Masukan tidak relevan karena tidak diajukan sebagai objek sengketa dalam keberatan

maupun banding, dan perhitungan Terbanding telah sesuai dengan pedoman dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

l. bahwa menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) sejumlah Rp1.079.718.750,00 dengan alasan bahwa PKE tidak memenuhi kriteria sebagai bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

m. bahwa menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga koreksi atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) sejumlah Rp1.079.718.750,00 tetap dipertahankan;

11. bahwa sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa Penyerahan PKE (Palm Kernel Expeller) sebagaimana tercantum dalam daftar pada angka 9 di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan perusahaan/entitas yang tidak bergerak di sektor peternakan atau produksi pakan ternak, sehingga penyerahan PKE tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan peternakan atau pembuatan pakan ternak;

b. bahwa jika barang strategis seperti Palm Kernel Expeller (PKE) tersebut tidak digunakan dalam sektor peternakan dan diberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan PPN maka pemberian fasilitas pembebasan PPN tidak sesuai dengan tujuan sosiologis peraturan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN, PP Nomor 81 Tahun 2015, dan Lampiran l PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yaitu untuk memberikan fasilitas kepada sektor tertentu (dalam hal ini, peternakan) guna menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing domestik;

12. bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri untuk Masa Pajak Januari 2020 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding

dengan memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang melakukan reklasifikasi penyerahan yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan bungkil sawit (palm kernel expeller) merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Limbah berupa PKE untuk pakan ternak dan/atau untuk bahan pembuatan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK No.267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 harus diimplementasikan dengan konsisten dan sejalan dengan isi amar Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 dan SE Nomor 24/PJ/2014 dan tidak boleh dijalankan atau diimplementasikan bertentangan dan /atau menambah batasan-batasan baru yang bertentangan dengan putusan MA karena Tidak ada Pasal-Pasal dalam Batang Tubuh PMK yang menyatakan bahwa atas impor dan/atau penyerahan bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang Tidak tercantum dalam Lampiran I PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd PMK No.142/PMK.010/2017 harus dikenakan PPN;

2. bahwa barang hasil pertanian merupakan BKP tertentu yang bersifat Strategis yang masuk dalam Uji Materi sebagaimana yang termuat pada Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP No. 31 tahun 2007. Sedangkan Limbah untuk pakan ternak atau PKE merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak masuk dalam Uji Materiil sebagaimana termuat pada Pasal 1 angka 1 huruf b PP. 31 tahun

2007 yaitu: Makanan ternak, unggas dan ikan dan/ atau bahan baku pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

3. bahwa SE Nomor 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan MA No. 70P/HUM/2013 mengenai PPN atas barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2007. Adapun perincian barang hasil pertanian baik Kelompok barang yang masuk uji materiil maupun tidak masuk uji materiil tercantum dalam Lampiran SE-24/PJ/2014 adalah:

bahwa di dalam Lampiran SE No.24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan/makanan ternak tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

4. bahwa pada dasarnya Palm Kernel Expeller (PKE) atau Limbah untuk Pakan ternak digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk Makanan Ternak seperti ayam, domba, sapi dan lainnya karena mengandung protein tinggi yang dapat mempercepat pertumbuhan ternak dengan kandungan Protein kasar 15,14%, lemak kasar 6,08%, serat kasar 17,18%, kalsium 0,47%, fosfor 0,72% dan BETN 57,80% dimana proporsi penggunaan PKE untuk makanan perlu dicampur dengan nutrisi lain sesuai dengan umur ternak;

bahwa dalam hal Palm Kernel Expeller (PKE) digunakan secara:

• langsung untuk makanan Ternak maka PKE diperlakukan sebagai PAKAN TERNAK dan;

• tidak langsung untuk makanan Ternak maka PKE diperlakukan sebagai BAHAN PAKAN;

5. bahwa PALM KERNEL EXPELLER merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa adapun Peraturan Pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 sudah sesuai dan diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. PP Nomor 81 Tahun 2015;

2. PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd PMK No.142/PMK.010/2017;

bahwa dalam KONSIDERAN PP Nomor 81 Tahun 2015, disebutkan bahwa guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013;

bahwa Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 81 Tahun 2015 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 81 Tahun 2015 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

6. bahwa menurut Pemohon Banding terjadi kesalahan penafsiran oleh Terbanding, penafsiran yang mana Palm Kernel Expeller (PKE) seharusnya masuk sebagai pakan ternak sesuai Implikasi Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014 dan diberikan pembebasan PPN, tetapi oleh Terbanding diperlakukan harus masuk sebagai bahan pakan dan harus mengacu pada PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 di mana tidak tercantum dalam rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dalam lampiran Pasal 5 ayat (1) PMK tersebut, sehingga harus dikenakan PPN (tidak diberikan pembebasan PPN);

7. bahwa dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 tidak diketemukan adanya ketentuan yang diatur dalam batang tubuh (pasal-pasal) maupun penjelasannya, yang mengatur tentang pembatasan pembeli PKE, yang membedakan adanya penyerahan PKE yang terutang PPN dan penyerahan PKE yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalam PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd PMK Nomor 142/PMK.010/2017 disajikan Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan dari pengenaan PPN (pada lampiran I), namun sama sekali tidak mengatur tentang pembatasan pembeli PKE yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Selanjutnya bahwa Pengenaan PPN harus berdasarkan “Objek” yang menjadi Penyerahan, bukan berdasarkan Siapa Penggunanya (Subjek) yang menerima penyerahan;

8. bahwa PP Nomor 81 Tahun 2015 yang mencabut dan menggantikan PP Nomor 31 Tahun 2007, pada dasarnya tetap mengatur bahwa untuk pakan ternak tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana perbandingan Peraturan Pemerintah dibawah ini:

PP No.12/2001PP No.31/2007PP No.81/2015
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat tentang Keempat atas Peraturan Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan PPNPeraturan Pemerintah No.31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan PPNPeraturan Pemerintah No.81 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan PPN
PASAL 1PASAL 1PASAL 1
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikanBarang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikanBarang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PP Nomor 81 Tahun 2015 hanya mengubah redaksional yaitu yang semula makanan ternak (PP No.12/2001 s.t.d.d PP No.31/2007) berubah menjadi pakan ternak (PP No.81/2015) dan secara substansi sama-sama termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan / atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalam PP No.81/2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai

dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014;

10. bahwa Pemohon Banding menjual Palm Kernel Expeller (PKE) kepada perusahaan-perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN dan tanpa ada persyaratan apapun termasuk siapakah pembelinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81/2015. Lebih lanjut Pemohon Banding menegaskan bahwa PP Nomor 81 Tahun 2015 mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan. Apabila Terbanding hanya melihat siapa pembeli PKE, bagaimana Terbanding melakukan pengawasan terhadap pembeli PKE? Biasanya Terbanding melakukan pengawasan terhadap pembeli melalui Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak;

11. bahwa dikarenakan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahan terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, maka Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah

dikreditkan sebagaimana tercantum dalam Formulir SPT Masa PPN yaitu Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan, Pada Romawi III. B.3 – Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan;

12. bahwa Pemohon Banding telah mengurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan) karena adanya penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Terbanding dalam hal ini telah melakukan dobel koreksi yaitu:

a. Penyerahan PKE yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi terutang PPN;

b. Pajak Masukan terkait penyerahan PKE yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN tetap tidak dapat dikreditkan;

13. bahwa Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 tidak pernah membatalkan Pasal 1 angka 1 huruf b, Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 (mengatur bahwa BKP Tertentu yang bersifat strategis adalah: makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan) dan Pasal-Pasal tersebut diatas tetap Sah dan berlaku untuk umum karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN hanya dikenakan atas barang hasil pertanian yang masuk dalam kelompok barang yang di uji materiil sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007;

14. bahwa dalam kasus yang sama yaitu Pengenaan PPN atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE), ada beberapa putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak untuk perkara yang sejenis dengan amar putusan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

15. bahwa ada beberapa putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding dan pada tingkat Mahkamah Agung dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak:

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap

dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri

kelapa sawit berupa PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang menghasilkan dan menjual CPO, CPKO dan Palm Kernel Expeller (PKE);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini

termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung

Menimbang bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding

terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Terbanding yang diajukan banding

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020;

3. Surat Keberatan terkait banding ini;

4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Perkebunan Pelalu Raya Nomor 8 tanggal 23 Juli 1979 yang dibuat oleh Notaris Chairani Bustami, S.H., Notaris di Medan;

5. Akta Perubahan PT Perkebunan Pelalu Raya Nomor 210 tanggal 29 Desember 1987 yang dibuat oleh Notaris Chairani Bustami, S.H., Notaris di Medan;

6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perkebunan Pelalu Raya Nomor 10 tanggal 27 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Victor Yonathan, S.H., M.Kn., Notaris di Pekanbaru;

7. Surat Setoran Pajak atas pembayaran SKPKB;

8. Surat Kuasa Khusus atas nama Eddy Soeryanto;

9. Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama Eddy Soeryanto;

10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Eddy Soeryanto;

11. Surat Kuasa Khusus atas nama Inriadi Jaya Setiadi Nio;

12. Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama Inriadi Jaya Setiadi Nio;

13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Inriadi Jaya Setiadi Nio;

14. SPT Masa PPN;

15. Matriks Sengketa;

16. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009522.16/2022/PP/M.XA Tahun 2023;

17. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 5371B.PK.PJK.2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007990;

18. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 4524B.PK.PJK.2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007987;

19. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1062B.PK.PJK.2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009522;

20. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 5202B.PK.PJK.2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007995;

21. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 4638B.PK.PJK.2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007992;

22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008328.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025;

23. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 5548B.PK.PJK.2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007994;

24. Pendapat Akhir / Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen

sebagai bukti dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

5. Matriks Sengketa;

6. Tambahan Data Penjelasan tanggal 27 Januari 2026;

7. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Januari 2026;

8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002117/16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025;

9. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa

banding a quo adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.094.015.750,00

dan koreksi negatif atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan nilai yang sama untuk Masa Pajak Januari 2020, yang timbul karena adanya perbedaan klasifikasi yuridis atas komoditas Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa PKE dikategorikan sebagai bahan pakan (feed ingredient) yang tidak tercantum dalam daftar Lampiran I PMK Nomor 142/PMK.010/2017, serta berargumen bahwa karena penyerahan kepada pembeli di luar sektor peternakan (berdasarkan profil KLU lawan transaksi) sehingga konsekuensinya menyebabkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat diberikan; bahwa di lain pihak Pemohon Banding menegaskan bahwa PKE secara substansi adalah pakan ternak yang dapat dimanfaatkan langsung oleh hewan sehingga memenuhi syarat Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015. Lebih lanjut, Pemohon Banding mendalilkan bahwa fasilitas pembebasan ini bersifat objektif berdasarkan jenis barang tanpa batasan subjek pembeli, sebagaimana didukung oleh landasan hukum yang lebih tinggi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 jo. SE-24/PJ/2014 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang secara spesifik memberikan pedoman bahwa penyerahan bungkil inti sawit adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa PKE merupakan:

a. pakan ternak yang dapat diberikan langsung kepada ternak tanpa proses pengolahan lebih dahulu, maupun

b. pakan ternak yang dapat diolah melalui penambahan zat tambahan maupun dilakukan fermentasi untuk dijadikan pakan ternak;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pada dasarnya Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) tersebut dapat diberikan secara langsung kepada ternak, sehingga PKE dapat dikategorikan sebagai pakan ternak. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat PKE merupakan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) huruf f;

bahwa berdasarkan bukti fisik dan hasil penelitian kandungan nutrisi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PKE merupakan produk sampingan (by-product) dari pengolahan inti sawit yang memiliki kandungan protein dan energi tinggi, sehingga layak digunakan sebagai pakan ternak. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PKE dapat dimanfaatkan secara langsung untuk makanan ternak (seperti sapi dan domba) maupun dicampur dengan nutrisi lain tanpa harus melalui proses pengolahan kimiawi yang kompleks. Oleh karena itu, secara substansi materiil, PKE harus diklasifikasikan sebagai "pakan ternak" sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015, sehingga penafsirannya tidak boleh dibatasi secara sempit hanya sebagai bahan baku pakan yang harus terdaftar dalam lampiran peraturan setingkat Menteri;

bahwa setelah mempelajari dan membandingkan isi serta substansi yang diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dengan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2001, Pengadilan Pajak memaknai bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah redaksional, yaitu menyangkut istilah yang digunakan dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 adalah makanan ternak berubah menjadi pakan ternak dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dan secara substansi sama-sama dinyatakan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa di dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo. SE No.24/PJ/2014 dimana telah ditegaskan bahwa limbah hasil perkebunan kelapa sawit untuk pakan ternak tetap merupakan BKP strategis yang dibebaskan dari PPN. Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 secara spesifik memberikan pedoman yang menegaskan bahwa penyerahan PKE atau bungkil inti sawit adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kebijakan administratif dalam lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 bersifat membatasi dan tidak boleh mereduksi hak Wajib Pajak yang telah dijamin oleh peraturan yang lebih tinggi serta putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa di dalam Lampiran SE Nomor 24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta Pemohon Banding melakukan penyerahan Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) kepada lawan transaksi yang tidak bergerak dalam bidang usaha pembuatan pakan ternak atau peternakan. Atas dalil Terbanding, menyatakan bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dilakukan kepada lawan transaksi yang bergerak di bidang pembuatan pakan ternak atau peternakan maka atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan PPN karena sudah tidak memenuhi tujuan dari Pasal 16B Undang-Undang PPN serta Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PP 81 Tahun 2015 tersebut mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada subjek atau pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PP 81 Tahun 2015 mengatur kriteria pembebasan PPN berdasarkan jenis barangnya (objek), dan bukan berdasarkan subjek atau siapa pihak yang menerima penyerahan tersebut. Tidak ditemukan adanya ketentuan dalam batang tubuh maupun penjelasan PP 81 Tahun 2015 yang mensyaratkan pembeli harus bergerak di sektor peternakan, apalagi untuk penyerahan PKE tidak diwajibkan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Maka, penyerahan PKE kepada pihak mana pun tetap berhak atas fasilitas dibebaskan sepanjang barang tersebut secara substansi adalah pakan ternak. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tidak tepat dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti, dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif penyerahan yang

PPN-nya dipungut sendiri sejumlah Rp1.094.015.750,00 dan koreksi negatif penyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPNsejumlah (Rp1.094.015.750,00) untuk Masa Pajak Januari 2020;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.094.015.750,000,001.094.015.750,00
DPP Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN(1.094.015.750,00)0,00(1.094.015.750,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp20.217.810.004,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.094.015.750,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp19.123.794.254,00

DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(1.094.015.750,00) - DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

menurut Pengadilan PajakRp1.094.015.750,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00013/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 Masa Pajak Januari 2020 atas nama PT PERKEBUNAN PELALU RAYA, NPWP 01.453.129.7-202.000, beralamat di Jl. Padang Tarok Jorong Tapian Kandis Palembayan, Kab. Agam, Sumatera Barat 26164, dan beralamat korespondensi di Gd. Menara Batavia Lt.11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor15.157.563.750,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.123.794.254,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.760.339.140,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.094.015.750,00
Jumlah Seluruh Penyerahan62.135.712.894,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.912.379.426,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.912.379.426,00
Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 April 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng

Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.