P U T U S A N
Nomor PUT-006549.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00077/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/202/24 tanggal 27 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006549.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKEBUNAN PELALU RAYA, NPWP 01.453.129.7-202.000, beralamat di Jl. Padang Tarok Jorong Tapian Kandis Palembayan, Kab. Agam, Sumatera Barat 26164, dan beralamat korespondensi di Gd. Menara Batavia Lt.11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Yanto Kosasih jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eddy Soeryanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 098/Pjk-Ext/PPR/XI/2025 tanggal 5 November 2025;
2. Nama: Inriadi Jaya Setiadi Nio
Izin Kuasa Hukum: KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 110/Pjk-Ext/PPR/XI/2025 tanggal 5 November 2025;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: