Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-006562.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

CV Laras Inti Agrisatwa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006562.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00082/207/19/651/23 tanggal 20 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006562.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Laras Inti Agrisatwa, NPWP 03.186.296.4-626.000, beralamat di Jalan Argopuro, Rambigundam, Rambipuji, Kab. Jember, Jawa Timur 68152, yang diwakili oleh Siswanto Harjosudewo, jabatan: Direktur, (cv.larasinti@yahoo.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Budi Santoso,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Heri Basuki Rudianto /

19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-345/WPJ.12/2025 tanggal 25 April 2025,

2. Nama / NIP: Tenti Tiffany / 19760808 199602 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1419/WPJ.12/2024 tanggal 9 Desember 2024,

3. Nama / NIP: Iman Satria Donimando /

19750311 199511 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

4. Nama / NIP: Raden Bayu Agus Priyanto /

19890830 201210 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-140/WPJ.12/2025 tanggal 3 Februari 2025,

5. Nama / NIP: Rahadi Ari Baskoro /

19850711 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

6. Nama / NIP: Dhanang Bagus Setiawan /

19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-449/WPJ.12/2025 tanggal 28 Mei 2025,

CV Laras Inti Agrisatwa

7. Nama / NIP: Siti Fadlilah / 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

8. Nama / NIP: Novi Ariyanto / 19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

9. Nama / NIP: Tri Heriyanto / 19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

10. Nama / NIP: Lilik Andayani / 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-558/WPJ.12/2025 tanggal 25 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 1982/LIA/VII/2024 tanggal 27
Juli 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
135/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor SB1-196562/LIA/XI/2024
tanggal 21 November 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;

CV Laras Inti Agrisatwa

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor
00082/207/19/651/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut:

CV Laras Inti Agrisatwa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/LIA/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1982/LIA/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1982/LIA/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pokok Sengketa Permohonan Banding ini, karena Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa Penyerahan “Bekatul” yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang semula Dibebaskan dari Pengenaan PPN dengan Faktur Pajak Kode 08, menjadi terutang PPN dan harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01. Dengan alasan Produk “Bekatul” tidak terdapat dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, Tentang

CV Laras Inti Agrisatwa

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015, Tentang Kreteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Terbanding menerbitkan Surat Keputusan KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang Tidak Disetujui oleh Pemohon Banding, dimana keputusan tersebut terurai sebagai berikut:

URAIANKEPUTUSAN KEBERATAN TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDINGKOREKSI YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING
DPP611.677.0000(611.677.000)
PPN Terutang61.167.7000(61.167.700)
Denda Bunga Pasal 13 (2) KUP26.718.0510(26.718.051)
Pajak Terutang Kurang Bayar87.885.7510(87.885.751)

Dasar Hukum

1. Pasal 1, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015, Tentang Kreteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 2 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

3. Pasal 16B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

5. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;

CV Laras Inti Agrisatwa

6. BAB II Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;

Alasan Mengajukan Banding

1. Keputusan Terbanding hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017

bahwa mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tanggal 31 Desember 2015, Tentang Kreteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, produknya Hanya terbatas yang ada pada Lampiran 1. Keputusan tersebut:

A. Bertentangan dengan Peraturan-Peraturan dan Undang-Undang Lain

yang Berlaku;

B. Tidak sesuai dengan Fakta di Lapangan;

C. Kontradiksi dengan Tindakan Terbanding sendiri dalam Proses

Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak, serta tidak memberikan kepastian hukum yang ujungnya merugikan Wajib Pajak;

D. Bertentangan dengan Kepentingan Nasional dan Tujuan Perdagangan; E. Semena mena dan mengabaikan Asas Keadilan;

CV Laras Inti Agrisatwa

2. Keputusan Terbanding bertentangan dengan Peraturan-Peraturan dan Undang-Undang Lain yang Berlaku

bahwa Keputusan Terbanding yang hanya mendasarkan pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, sangat bertentangan dengan Peraturan-Peraturan Lain yang berlaku seperti dijelaskan pada uraian berikut ini:

A. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015

Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, menyatakan:

Menimbang:

a. bahwa bahan pakan asal tumbuhan dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila produksi dalam negeri telah mencukupi;

b. bahwa apabila produksi bahan pakan asal tumbuhan di dalam negeri belum mencukupi, pemenuhannya dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

bahwa Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 disusun berdasar pertimbangan Menteri Pertanian, seperti yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 2 Nopember 2015, Pasal 1 ayat (2) huruf h. Sedangkan

CV Laras Inti Agrisatwa

Kementerian Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 20 ayat (4), mengeluarkanPeraturanMenteriPertanianNomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, menimbang bahwa:

a. Bahan Pakan Asal Tumbuhan hanya dapat dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, apabila produksi dalam negeri telah mencukupi;

b. Bahan Pakan Asal Tumbuhan di dalam negeri belum mencukupi, maka pemenuhan dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri;

bahwaberdasarPeraturanMenteriPertanianNomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tersebut cukup jelas, bahwa Tidak Diperkenankan Eksport Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali produksi dalam negeri terpenuhi. Jadi Bahan Pakan Ternak asal Tumbuhan dari Lokal, menurut Kementerian Pertanian harus dijual di dalam negeri, di mana hal ini sangat bertentangan dengan Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 yang justru Menghalangi Penyerahan Bahan Pakan Ternak Lokal (Bekatul) dengan mengenakan PPN, sedangkan Importnya Dibebaskan;

B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan

Kesehatan Hewan, yang menyatakan:

Pasal 20

(4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah mengutamakan bahan baku pakan lokal;

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa “Bekatul” merupakan Bahan Pakan Ternak dari Bahan Pangan asal lokal yang diutamakan pengadaannya oleh Pemerintah, sehingga Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 justru menghalangi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang mengutamakan Pengadaan Pakan atau Bahan Pakan dari Bahan Baku Pakan Lokal;

C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15

Oktober 2009, Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan:

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

bahwa selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang secara ringkas dapat diuraikan:

NO.URAIANPASAL
1.Bahan Pakan Ternak untuk Pembuatan Pakan Ternak (tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan), merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas: A. Importnya B. PenyerahannyaPasal 1 Ayat (1) huruf h Ayat (2) huruf h
2.Kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanianPasal 1 Ayat (1) huruf h Ayat (2) huruf h

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa dari peraturan perpajakan di atas dapat diketahui bahwa Pemerintah melindungi Bahan Pakan yang merupakan komoditi strategis, Importnya saja Dibebaskan PPN, apalagi Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dari Wilayah Republik Indonesia (Dalam Negeri/Lokal), seperti “Bekatul” dapat dipastikan Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Jadi sangat jelas bahwa Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 sehingga mengenakan PPN atas Penyerahan “Bekatul” Pemohon Banding kepada Pembuat Pakan Ternak, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16B ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (2) huruf h;

3. Keputusan Terbanding bertentangan dengan Fakta di Lapangan

bahwa Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, sangat bertentangan dengan Fakta di Lapangan, bahwa “Bekatul” merupakan Bahan Baku Pakan Ternak “Lokal” yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, di mana faktanya:

A. “Bekatul” sebagai Pakan Ternak sudah dijual bebas bahkan secara on

line;

B. Penyerahan Bekatul yang Pemohon Banding lakukan, seluruhnya

kepada Industri Pembuat Pakan Ternak;

bahwa Data Lengkap Customer yang menerima Penyerahan Bekatul dari Pemohon Banding, terinci sebagai berikut:

NO.NAMA CUSTOMERALAMATNPWP
1PT. PANCA PATRIOT PRIMAJL. MUNCUL INDUSTRI II Blok - No.11 RT:000 RW:000 Kel.KEBOANSIKEP Kec.GEDANGAN Kab.SIDOARJO01.941.621.3-641.000

CV Laras Inti Agrisatwa

JAWA TIMUR 61254
2PT. CARGIL INDONESIAGEDUNG WISMA 46 KOTA BNI LT.26 SUITE 26.01 JL JEND. SUDIRMAN KAV 1 Blok - No.- RT:010 RW:009 Kel.KARET TENGSIN Kec.TANAH ABANG Kota/Kab.JAKARTA PUSAT DKI JAKARTA 1022001.002.071.7-057.000
3PT. CJ FEED AND CARE INDONESIAMENARA JAMSOSTEK LT.21 JL. JEND.GATOT SUBROTO Blok - No.- RT:000 RW:000 Kel.- Kec.- Kota/Kab.JAKARTA SELATAN – 0000002.192.966.6-057.000
4PT. MALINDO FEEDMILL GRESIKJALAN RS FATMAWATI NO.15 KOMPLEK GOLDEN PLAZA Blok G 17-22 No.- RT:000 RW:000 Kel.CILANDAK Kec.JAKARTA SELATAN Kota/Kab.DKI JAKARTA RAYA - 0000001.824.326.1-054.000
5PT. PAKINDO JAYA PERKASAJL. TANGKIS Blok - No.1 RT:000 RW:000 Kel.SADANG Kec.TAMAN Kota/Kab.SIDOARJO - 0000002.370.595.7-641.000
6PT. SIERAD PRODUCEJL. RAYA PARUNG BOGOR KM 19 Blok - No.- RT:000 RW:000 Kel.JABON MEKAR Kec.PARUNG Kota/Kab.BOGOR - 0000001.393.676.0-054.000
7PT. WIRIFA SAKTINGORO INDUSTRI PERSADA BLOK T3 JALAN RAYA NGORO Blok - No.- RT:000 RW:000 Kel.- Kec.- Kota/Kab.MOJOKERTO JAWA TIMUR 6136501.002.294.5-057.000

bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Keputusan Terbanding sangat tidak relevan dengan keadaan di Lapangan, mengingat “Bekatul” jelas-jelas Bahan Pakan yang sangat dibutuhkan oleh Industri Pakan Ternak dan merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis yang seharusnya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, sedangkan Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 belum ada

CV Laras Inti Agrisatwa

penyesuaian, sehingga merugikan Wajib Pajak yang seharusnya memperoleh Fasilitas Dibebaskan;

4. Keputusan Terbanding Kontradiksi dengan Tindakan Terbanding sendiri dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak, serta tidak memberikan kepastian hukum yang ujungnya merugikan Wajib Pajak

bahwa Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, bertentangan dan kontradiksi dengan Tindakan Terbanding sendiri dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan ke Wajib Pajak;

bahwa hal ini terbukti pada kasus-kasus berikut ini:

A. bahwaSKP-NIHILPPNMasaPebruari2017Nomor

00002/507/17/626/21 tanggal 26 Januari 2021 atas Hasil Pemeriksaan tahun 2017, sama sekali tidak mempermasalahkan, bahwa Penyerahan Bekatul yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pembuat Pakan Ternak Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan menggunakan Faktur Pajak Kode 08;

bahwa hal ini merupakan pengakuan dari Terbanding bahwa Penyerahan Bekatul yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar menggunakan Faktur Pajak Kode 08, yaitu Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN;

B. bahwa Terbanding memiliki pemahaman yang kontradiksi dengan Kantor

Pelayanan Pajak Pratama-Semarang Tengah yang notabene merupakan Terbanding sendiri;

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa hal ini dapat dilihat pada “Surat Jawaban atas Permohonan Penjelasan terkait Pengenaan PPN” yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama-Semarang Tengah:

Dirjen Pajak : KPP Pratama – Semarang Tengah

Nomor: S-489/KPP.1016/2022

Tanggal: 7 Juli 2022

Hal: Surat Jawaban atas Permohonan Penjelasan terkait

Pengenaan PPN

yang menyatakan bahwa Penyerahan “Bekatul” PPN-nya Dibebaskan sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pembuat Pakan Ternak;

C. bahwa Pemohon Banding sudah terdaftar sebagai PKP sejak 15

Februari 2012 dan selama proses Penyuluhan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Terbanding hingga saat ini, baik di KPP Pratama Jember maupun di KPP Madya Malang, tidak ada himbauan dari Terbanding agar memungut PPN atas Penyerahan Bekatul;

bahwaSuratHimbauanterakhirNomorSP2DK- 1452/WPJ.12/KP.09/2021 Tanggal 2 September 2021 yang diterima dari Terbanding sebelum pemeriksaan, hanya terkait dengan konfirmasi PPh Pasal 22 dan Penjelasan Biaya-Biaya Operasional;

bahwa dalam memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, terutama Lampiran 1, memberikan masalah tersendiri terhadap Terbanding maupun Wajib Pajak, karena tidak sesuai dengan Fakta di Lapangan dan bertentangan dengan Peraturan yang lain yang berlaku, sehingga tidak ada kepastian hukum yang ujung ujungnya tetap saja merugikan Wajib Pajak. Sehingga Keputusan Terbanding bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan, yang menyatakan:

CV Laras Inti Agrisatwa

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:

b. kepastian hukum;

c. adil dan sehat;

d. keamanan berusaha.

5. Keputusan Terbanding bertentangan dengan Kepentingan Nasional & Tujuan Pengaturan Perdagangan

bahwa Kepentingan Nasional dan Tujuan Pengaturan Perdagangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, menyatakan:

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:

a. Kepentingan nasional.

Pasal 3

Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:

a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri.

bahwa sedangkan salah satu kepentingan nasional dan pengaturan perdagangan terkait Pakan Ternak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, yang menyatakan:

Pasal 20

(4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah mengutamakan bahan baku pakan lokal.

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa mengingat pentingnya Kepentingan Nasional tersebut, Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan yang Membatasi Eksport Bahan Pakan ke luar negeri dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, menyatakan:

Menimbang:

a. bahwa bahan pakan asal tumbuhan dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila produksi dalam negeri telah mencukupi;

b. bahwa apabila produksi bahan pakan asal tumbuhan di dalam negeri belum mencukupi, pemenuhannya dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri;

bahwa jadi Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 sangat bertentangan dengan Kepentingan Nasional dan Tujuan Pengaturan Perdagang yang tertuang dalam:

A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, BAB II

Asas dan Tujuan, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 huruf a dan huruf b yang menghendaki Kebijakan Perdagangan mendasarkan pada Kepentingan Nasional, meningkatkan Pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;

B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan

Kesehatan Hewan, Pasal 20 ayat (4) yang mengutamakan Pengadaan Bahan Pakan Lokal;

C. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015

Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yang membatasi agar Bahan Pakan Lokal tidak dieksport ke Luar Negeri;

CV Laras Inti Agrisatwa

6. Keputusan Terbanding Semena-mena dan mengabaikan asas keadilan

bahwa Pemohon Banding menganggap bahwa Ketetapan dan Keputusan Terbanding atas Pemeriksaan tahun 2019 semena-mena dan mengabaikan asas keadilan karena tanpa mempertimbangkan:

A. bahwaSKP-NIHILPPNMasaPebruari2017Nomor

00002/507/17/626/21 tanggal 26 Januari 2021 atas Hasil Pemeriksaan tahun 2017, sama sekali tidak mempermasalahkan atas Penyerahan Bekatul yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pembuat Pakan Ternak Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan menggunakan Faktur Pajak Kode 08;

B. bahwa Pemohon Banding sudah PKP sejak 15 Februari 2012, tetapi

hingga saat ini sebagai Pemberi Penyuluhan dan pelaksana Pengawasan, Terbanding tidak pernah memberikan himbauan apapun terkait Faktur Pajak Dibebaskan yang Pemohon Banding buat atas Penyerahan Bekatul dengan Kode 08;

bahwa bahkan membenarkan penggunaan Faktur Pajak Kode 08 oleh Pemohon Banding atas Penyerahan Bekatul kepada Pembuat Pakan Ternak;

bahwa tetapi saat pemeriksaan tahun 2019, justru menetapkan atas Penyerahan Bekatul kepada Pembuat Pakan Ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN;

C. bahwa Laba Kotor atas Penyerahan Bekatul yang Pemohon Banding

lakukan hanya sekitar 5%, di mana dapat Terbanding lihat pada Perincian Penyerahan Bekatul Per-Nota, Per-Laba Kotor Tahun 2019. Jadi jika Terbanding memaksa Pemohon Banding melakukan Pemungutan PPN, maka Tidak Ada Azas Keadilan dalam penerapan Peraturan tersebut.

bahwa karena Laba Kotor hanya mencapai 5%, dipotong ongkos kirim dan kuli yang mencapai 3%, sehingga laba bersih hanya sekitar 2%. Tetapi Terbanding memaksakan memungut PPN sebesar 10%;

CV Laras Inti Agrisatwa

D. bahwa Terbanding memaksakan Ketetapannya dengan hanya

mendasarkan pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, tanpa mempertimbangkan pemikiran logis bahwa Pemerintah tidak mungkin membebaskan PPN atas Import Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, sedangkan yang dari Lokal justru dikenakan PPN;

E. bahwa Terbanding telah mengabaikan, bahwa keputusannya banyak

bertentangan dengan peraturan-peraturan dan undang-undang lain yang berlaku;

bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, menunjukkan begitu semena-menanya Terbanding dalam menetapkan Keputusan;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Terbanding yang hanya mendasarkan pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017:

1. bahwa bertentangan dengan Peraturan-Peraturan dan Undang-Undang Lain yang Berlaku, yaitu:

A. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015

Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak menghendaki Bahan Pakan Lokal dieksport;

B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan

Kesehatan Hewan, Pasal 20 ayat (4), yang mengutamakan Pengadaan Pakan/Bahan Pakan mengutamakan Bahan Pakan Lokal;

C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15

Oktober 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 16B ayat (2) huruf b. dan

CV Laras Inti Agrisatwa

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 2 ayat (1) huruf h yang menghendaki Penyerahan dan Import Bahan Pakan Dibebaskan dari PPN;

Jadi tidak wajar jika Terbanding tetap mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai dasar Penyerahan “Bekatul” dikenakan PPN;

2. bahwa Keputusan Terbanding Tidak Sesuai dengan Fakta di Lapangan;

bahwa fakta di Lapangan bahwa “Bekatul” merupakan Bahan Pakan bukan imbuhan yang dibutuhkan oleh Industri Pembuat Pakan Ternak yang terbukti dengan:

A. “Bekatul” sebagai Bahan Pakan Ternak telah dijual On Line;

B. Penyerahan “Bekatul” yang dilakukan oleh Pemohon Banding, semua

kepada Industri Pembuat Pakan Ternak;

Jadi tidak relevan kalau Terbanding tetap mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai dasar Penyerahan “Bekatul” dikenakan PPN;

3. bahwa Keputusan Terbanding Bertentangan dan Kontradiksi dengan Tindakan Terbanding sendiri dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan Wajib;

bahwa Keputusan Terbanding bertentangan sendiri dengan tindakan dan kebijakan Terbanding sendiri dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak, yaitu:

A. SKP-NIHIL PPN Masa Pebruari 2017 Nomor 00002/507/17/626/21

tanggal 26 Januari 2021 atas Hasil Pemeriksaan tahun 2017, sama sekali tidak mempermasalahkan PPN atas Penyerahan “Bekatul”;

CV Laras Inti Agrisatwa

B. Terbanding memiliki pemahaman yang kontradiksi dengan Kantor

Pelayanan Pajak Pratama-Semarang Tengah yang notabene merupakan Terbanding sendiri;

bahwa hal ini dapat dilihat pada “Surat Jawaban atas Permohonan Penjelasan terkait Pengenaan PPN” yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama-Semarang Tengah:

Dirjen Pajak : KPP Pratama – Semarang Tengah

Nomor: S-489/KPP.1016/2022

Tanggal: 7 Juli 2022

Hal: Surat Jawaban atas Permohonan Penjelasan terkait

Pengenaan PPN

Yang menyatakan bahwa Penyerahan “Bekatul” PPN-nya Dibebaskan sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pembuat Pakan Ternak;

C. Pemohon Banding sudah terdaftar sebagai PKP sejak 15 Februari 2012

dan selama proses Penyuluhan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Terbanding hingga saat ini, baik di KPP Pratama Jember maupun di KPP Madya Malang, tidak ada himbauan dari Terbanding agar memungut PPN atas Penyerahan Bekatul;

bahwa Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, terutama Lampiran 1, memberikan masalah tersendiri terhadap Terbanding maupun Wajib Pajak, karena tidak sesuai dengan fakta di Lapangan dan bertentangan dengan Peraturan yang lain yang berlaku, sehingga tidak ada kepastian hukum yang ujung ujungnya tetap saja merugikan Wajib Pajak dan Keputusan Terbanding bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 2 huruf b,c,d yang menghendaki Kebijakan Perdagangan harus memiliki Kepastian Hukum, Adil dan Sehat, serta keamanan berusaha;

CV Laras Inti Agrisatwa

4. bahwa Keputusan Terbanding bertentangan dengan Kepentingan Nasional & Tujuan Pengaturan Perdagangan. Jadi Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 sangat bertentangan dengan Kepentingan Nasional dan Tujuan Pengaturan Perdagang yang tertuang dalam:

A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, BAB II

Asas dan Tujuan, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 huruf a dan huruf b yang menghendaki Kebijakan Perdagangan mendasarkan pada Kepentingan Nasional, meningkatkan Pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;

B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan

Kesehatan Hewan, Pasal 20 ayat (4) yang mengutamakan Pengadaan Bahan Pakan Lokal;

C. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015

Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yang membatasi agar Bahan Pakan Lokal tidak dieksport ke Luar Negeri;

5. bahwa Keputusan Terbanding Semena-mena dan mengabaikan asas keadilan;

bahwa Pemohon Banding menganggap bahwa Ketetapan dan Keputusan Terbanding atas Pemeriksaan tahun 2019 semena-mena dan mengabaikan asas keadilan karena:

A. MengabaikanHasilPemeriksaansebelumnyayangtidak

mempermasalah-kan atas Penyerahan Bekatul yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pembuat Pakan Ternak Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan menggunakan Faktur Pajak Kode 08;

B. Sejak PKP 15 Februari 2012, tetapi hingga saat ini, Terbanding tidak

pernah memberikan himbauan apapun terkait Faktur Pajak Dibebaskan yang Pemohon Banding buat atas Penyerahan Bekatul dengan Kode 08;

CV Laras Inti Agrisatwa

C. Laba Bersih tidak lebih dari 2%, tetapi Terbanding memaksakan

memungut PPN sebesar 10%;

D. Terbanding memaksakan Ketetapannya dengan hanya mendasarkan

padaLampiran1PeraturanMenteriKeuanganNomor 142/PMK.010/2017, tanpa mempertimbangkan pemikiran logis bahwa Pemerintah tidak mungkin membebaskan PPN atas Import Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, sedangkan yang dari Lokal justru dikenakan PPN;

E. Terbanding telah mengabaikan, bahwa keputusannya banyak

bertentangan dengan peraturan-peraturan dan undang-undang lain yang berlaku;

bahwa jadi Keputusan Terbanding yang hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 sudah seharusnya tidak dilakukan, karena Lampiran 1 tersebut:

A. Sudah Tidak Sesuai lagi dengan Fakta di Lapangan;

B. Bertentangan dengan Peraturan-Peraturan dan Undang-Undang Lain

yang berlaku;

C. Tidak mendukung kepentingan Pemerintah dan Wajib Pajak;

D. Mengandung unsur ketidak adilan;

E. Mengandung ketidak pastian hukum yang sangat merugikan Wajib

Pajak;

Usulan

bahwa berdasar uraian dan kesimpulan di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan agar yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB-PPN Masa Pajak September 2019 Nomor 00082/207/19/651/23 Tanggal 20 Juni 2023 yang Diputuskan Tidak Benar, karena hanya didasarkan pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, memutuskan bahwa

CV Laras Inti Agrisatwa

Penyerahan “Bekatul” yang dilakukan Pemohon Banding yang semula Dibebaskan dengan menggunakan Faktur Pajak Kode 08, menjadi Terutang PPN dan harus menggunakan Faktur Pajak Kode 01. Sekaligus Membatalkan SKPKB-PPN Masa Pajak September 2019 Nomor 00082/207/19/651/23 Tanggal 20 Juni 2023.

Karena Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017: A. Sudah Tidak Sesuai lagi dengan Fakta di Lapangan;

B. Bertentangan dengan Peraturan-Peraturan dan Undang-Undang Lain yang

berlaku;

C. Tidak mendukung kepentingan Pemerintah dan Wajib Pajak;

D. Mengandung unsur ketidak adilan;

E. Mengandung ketidak pastian hukum yang sangat merugikan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-135/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

2) Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 16B ayat (1) beserta Penjelasan-nya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN);

CV Laras Inti Agrisatwa

3) Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 81/2015);

4) Pasal 1, Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK 142/2017);

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan bahan untuk pembuatan pakan ternak (selanjutnya disebut ‘bahan pakan ternak’) berupa bekatul kepada pabrik pembuat pakan ternak. Koreksi tersebut merupakan reklasifikasi dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut SPT Masa PPN Pemohon Banding (bukan penambahan objek baru);

NOPENYERAHAN TERUTANG PPNWPFISKUSKOREKSI
(Keberatan)(SKP)diajukan keb
1.Ekspor000
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0611.677.000611.677.000
3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN611.677.0000(611.677.000)
6.Jumlah611.677.000611.677.0000

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding karena menurut Pemohon Banding penyerahan bekatul tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa melihat alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding dan dasar koreksi Terbanding, pokok sengketa dalam pengajuan keberatan ini adalah apakah penyerahan bahan pakan ternak berupa bekatul kepada pabrik pembuat pakan ternak merupakan “penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” atau “penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN”. Dengan demikian sengketa yang ada merupakan sengketa yuridis / penafsiran ketentuan;

bahwa terdapat persamaan persepsi antara Pemohon Banding dan Terbanding (bukan menjadi sengketa) terkait penyerahan bekatul sebagai berikut:

- bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama berpendapat bahwa bekatul merupakan bahan pakan ternak, bukan pakan ternak;

- bahwa tidak terdapat sengketa terkait tujuan penyerahan BKP tersebut, yaitu diserahkan kepada pabrik pembuat pakan ternak (bukan diserahkan ke konsumen akhir / peternakan atau ke pabrik pakan ikan);

- bahwa dasar hukum yang digunakan dasar koreksi dan dasar pengajuan keberatan sama, yaitu PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

Tanggapan Terbanding

bahwa alasan pengajuan banding atau ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah sebagai berikut:

1) bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding hanya mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/ 2017; Tanggapan Terbanding:

- bahwa sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang di bidang perpajakan, Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang sesuai untuk memutuskan pokok sengketa, yaitu terkait penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Terbanding

CV Laras Inti Agrisatwa

menggunakan dasar hukum Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Pasal 1 ayat

(2) PP 81/2015, dan PMK 142/2017;

- bahwa dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa Keputusan Terbanding hanya mengacu pada Lampiran 1 PMK 142/2017 adalah tidak tepat;

2) bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding bertentangan dengan Peraturan-Peraturan dan Undang-Undang Lain yang Berlaku. Tanggapan Terbanding:

- bahwa Pemohon Banding telah salah memahami PMK 142/2017 dengan membuat simpulan sendiri bahwa dengan adanya PMK 142/2017 telah menghalangi penyerahan bahan pakan ternak lokal (bekatul) dengan mengenakan PPN, sedangkan impornya Dibebaskan dari pengenaan PPN;

- bahwa simpulan tersebut sama sekali tidak benar. Dalam Pasal 1 PMK 142/2017 secara jelas dinyatakan bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, tidak semua bahan pakan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN. Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN tercantum dalam Lampiran 1 PMK 142/2017;

- bahwa untuk bahan pakan ternak asal impor, terdapat syarat tambahan untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, yaitu harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

CV Laras Inti Agrisatwa

c. dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.

- bahwa dengan demikian, bahan pakan ternak dari dalam negeri maupun bahan pakan ternak asal impor yang tercantum pada Lampiran 1 PMK 142/2017 dapat memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan untuk bahan pakan ternak asal impor terdapat tiga syarat tambahan sebagaimana disebut di Pasal 3 PMK 142/2017;

- bahwa Bekatul sebagai bahan pakan ternak tidak masuk dalam rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam lampiran I PMK 142/2017 sehingga bekatul tidak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor;

3) bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding bertentangan dengan Fakta di Lapangan mengingat “Bekatul” jelas-jelas Bahan Pakan yang sangat dibutuhkan oleh Industri Pakan Ternak dan merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis yang seharusnya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, sedangkan Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 belum ada penyesuaian, sehingga merugikan Wajib Pajak yang seharusnya memperoleh Fasilitas Dibebaskan;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015 bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

- bahwa untuk itu, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

CV Laras Inti Agrisatwa

267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan Menteri Keuangan ini telah mengalami dua kali perubahan dan yang saat ini berlaku adalah perubahan kedua, yaitu PMK-142/PMK.010/2017;

- bahwa dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan ini bersifat dinamis, dapat berubah bila diperlukan berdasarkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) PMK-142/2017, bahwa “Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini”. Sampai saat ini belum ada penyesuaian lagi atas PMK-142/2017 karena memang belum ada pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

- bahwa apabila pemohon banding berpendapat bahwa ketentuan ini tidak lagi relevan dan perlu dilakukan penyesuaian, tentu bukan disampaikan kepada Terbanding karena sebagai pelaksana Undang-undang di bidang perpajakan, Terbanding harus berpegang teguh pada aturan perpajakan yang berlaku;

4) bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding Kontradiksi dengan Tindakan Terbanding sendiri dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak, serta tidak memberikan kepastian hukum yang ujungnya merugikan Wajib Pajak;

Tanggapan Terbanding:

bahwa dengan membuat putusan keberatan yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku, merupakan upaya Terbanding dalam memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak;

CV Laras Inti Agrisatwa

5) bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding bertentangan dengan Kepentingan Nasional & Tujuan Pengaturan Perdagangan; Tanggapan Terbanding:

bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak berdasar karena Terbanding telah membuat putusan dengan berdasar ketentuan yang berlaku. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

6) bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding Semena-mena dan mengabaikan asas keadilan;

Tanggapan Terbanding:

bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dipungut sendiri Masa Pajak September 2019 sebesar Rp611.677.000 yang diajukan

CV Laras Inti Agrisatwa

banding seluruhnya oleh Pemohon Banding, telah sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB1-196562/LIA/XI/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Sofkopi Akta Perseroan Komanditer “C.V. Laras Inti Agrisatwa”

Nomor 01 tanggal 1 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan Endah Dianti Wulandari, S.H., Notaris berkedudukan di Jember;

Bukti P-2. Sofkopi Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer

CV Laras Inti Agrisatwa Nomor 21 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Felicia Melissa Yuanita,S.H.,M.Kn., Notaris berkedudukan di Jember;

Bukti P-3. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 012/LIA/VIII/2023 tanggal 10

Agustus 2023,

Bukti P-5. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00082/207/19/651/23 tanggal 20 Juni 2023;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Budi Santoso;

Bukti P-8. Sofkopi Nomor Pokok Wajib Pajak Budi Santoso;

Bukti P-9. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Hendro Siswanto Harjosudewo

(Direktur);

Bukti P-10. Sofkopi Nomor Pokok Wajib Pajak Hendro Siswanto

Harjosudewo (Direktur);

CV Laras Inti Agrisatwa

Bukti P-11. Sofkopi Pakta Integritas yang ditandatangani Hendro Siswanto
Harjosudewo, jabatan: Direktur;
Bukti P-12. Sofkopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak,
Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan
Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1, 3 dan 5;
Bukti P-13. Sofkopi Pemerintah Nomor Peraturan 81 Tahun 2015 tanggal 2
Nopember 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1;
Bukti P-14. Sofkopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Pasal 16B Ayat (1) Huruf b;
Bukti P-15. Sofkopi Peraturan Menteri Pertanian Nomor
57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan Dan
Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah
Negara Republik Indonesia;
Bukti P-16. Sofkopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pasal 20 Ayat (4);
Bukti P-17. Sofkopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 dan Pasal 3;
Bukti P-18. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Februari 2017 Nomor 00002/507/17/626/21 tanggal
26 Januari 2021;

CV Laras Inti Agrisatwa

Bukti P-19. Sofkopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang

Tengah Nomor S-489/KPP.1016/2022 tanggal 7 Juli 2022, Jawaban atas Permohonan Penjelasan terkait Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-20. SofkopiSuratHimbauanterakhirNomorSP2DK-

1452/WPJ.12/KP.09/2021 tanggal 2 September 2021;

Bukti P-21. Sofkopi Perincian Penjualan Bekatul Per-Customer Per-Nota

Tahun 2019;

Bukti P-22. Sofkopi Perincian Penyerahan Bekatul Per-Nota Per-Laba Kotor

Tahun 2019;

Bukti P-23. Sofkopi Bukti “Bekatul/Dedak Padi” dijual bebas sebagai Pakan

Ternak secara on-line;

Bukti P-24. Sofkopi Perincian Customer Industri Pembuat Pakan Ternak; Bukti P-25. Sofkopi Bungkil Inti Sawit oleh Kementerian Pertanian

dinyatakan sebagai Pakan Ternak;

Bukti P-26. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Januari 2021 Nomor 00163/207/21/651/24 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-27. Sofkopi Surat Permohonan Pembatalan Pemeriksaan Nomor

017/LIA/V/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-28. SofkopiKeputusanMahkamahAgungNomor

3578/B/PK/Pjk/2024;

Bukti P-29. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 2048/LIA/III/2025 tanggal 10

Maret 2025;

Bukti P-30. Sofkopi Bukti Kirim Pos Lampiran;

Bukti P-31. Sofkopi Bukti Potong 1721 A1 atas nama Budi Santoso; Bukti P-32. SofkopiKeputusanMahkamahAgungNomor

2360/B/PK/Pjk/2024;

Bukti P-33. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 51982/LIA/VI/2025 tanggal 3

Juni 2025;

CV Laras Inti Agrisatwa

Bukti P-34. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00013/507/21/645/25 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-35. Sofkopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan CV TYS; Bukti P-36. Sofkopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Abadi

Pangan Gemilang;

Bukti P-37. Sofkopi Surat Nomor S-751/WPJ.12/2025 tanggal 13 Maret 2025

Pernyataan Terbanding Terkait Bekatul Sebagai Pakan Ternak; Bukti P-38. Sofkopi Jawaban Menteri Pertanian terkait Palm Kernel Expeller

Nomor B-6001PK.110F3.12023 tanggal 6 Januari 2023; Bukti P-39. Sofkopi Faktur Pajak Masa Oktober 2018 PT Panca Patriot

Prima;

Bukti P-40. Sofkopi Faktur Pajak Masa Januari 2019 PT Panca Patriot

Prima;

Bukti P-41. Sofkopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan-2020-1098 tanggal 28 Juli 2021;

Bukti P-42. Sofkopi Berita Acara Laras Inti Agrisatwa Surat Permintaan

Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan-1452;

Bukti P-43. Sofkopi Berita Acara Laras Inti Agrisatwa Surat Permintaan

Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan-1098;

Bukti P-44. Sofkopi Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data

dan/atau Keterangan Tahun 2020 Tindak Lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan-1098;

Bukti P-45. Sofkopi Surat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil III Nomor S-

1292WPJ.122025 Permintaan Pendapat kepada Kementrian Pertanian;

Bukti P-46. Sofkopi Tanggapan Tertulis Nomor 61982/LIA/VI/2025 tanggal

30 Juni 2025;

CV Laras Inti Agrisatwa

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-271/WPJ.12/2025 tanggal

31 Januari 2025;

Bukti T-6.Sofkopi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Dan Perizinan Usaha Peternakan;

Bukti T-7.SofkopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000669.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti T-8.Sofkopi Nota Dinas Direktorat Peraturan Perpajakan I tanggal 28

Agustus 2022 hal Penyampaian Tanggapan atas Permohonan Penegasan terkait Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Dedak Beras sebagai Bahan Pakan untuk Pebuatan Pakan Ternak;

Bukti T-9.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-742/WPJ.12/2025 tanggal

13 Maret 2025;

Bukti T-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1200/WPJ.12/2025

tanggal 5 Mei 2025;

Bukti T-11. Sofkopi SPT;

Bukti T-12. Sofkopi Detail Pajak Masukan Laras Inti 2019 2020;

Bukti T-13. Sofkopi Jawaban Menteri Pertanian terkait Palm Kernel Expeller; Bukti T-14. Sofkopi Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data

dan/atau Keterangan Tahun 2019 Tindak Lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan-1452;

CV Laras Inti Agrisatwa

Bukti T-15. Sofkopi Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data
dan/atau Keterangan Tahun 2020 Tindak Lanjut Surat
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan-1098;
Bukti T-16. Sofkopi Surat Terbanding Nomor S-1292/WPJ.12/2025 tanggal
6 Mei 2025 hal Permintaan Pendapat Atas Bekatul Sebagai
Bahan Pakan Ternak Terkait Penerapan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;
Bukti T-17. Sofkopi Resi Pos Kementerian Pertanian;
Bukti T-18. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1637/WPJ.12/2025
tanggal 16 Juni 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor
00082/207/19/651/23 tanggal 20 Juni 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

CV Laras Inti Agrisatwa

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 1982/LIA/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak18.289.394.71518.289.394.7150
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri611.677.000
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(611.677.000)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terkait reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp611.677.000;

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP terkait reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa koreksi ini merupakan reklasifikasi penyerahan Bekatul, yang semula menurut Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN (menggunakan Faktur Pajak Kode 08), oleh Terbanding dikoreksi sebagi penyerahan yang terutang PPN (menggunakan Faktur Pajak Kode 01);

• bahwa Terbanding menyatakan Penyerahan Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak yang dibebaskan dari PPN harus mengacu pada Rincian yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa Bekatul (dedak beras) sebagai bahan pakan ternak tidak termasuk dalam rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 142/2017. Oleh karena itu, penyerahan Bekatul dikenakan PPN, baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor;

• bahwa Terbanding mengakui bahwa penyerahan Bekatul oleh Pemohon Banding dilakukan kepada pabrik pembuat pakan ternak dan bukan kepada konsumen akhir/peternakan;

• bahwa Terbanding menegaskan bahwa sebagai pelaksana undang-undang perpajakan, mereka harus berpegang teguh pada aturan perpajakan yang berlaku (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2017);

• bahwa menurut Terbanding, PMK tersebut bersifat dinamis dan penyesuaian baru dapat dilakukan melalui perubahan PMK berdasarkan pertimbangan Menteri Pertanian, dan hingga saat ini belum ada penyesuaian untuk memasukkan bekatul;

• bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Keputusan Terbanding telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu Pasal 16B Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN, Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015, dan PMK Nomor 142 Tahun 2017;

CV Laras Inti Agrisatwa

bahwa Pemohon Banding, tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

• bahwa Bekatul seharusnya dibebaskan dari PPN karena dikategorikan sebagai Pakan Ternak atau Bahan Pakan Strategis;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Bekatul dapat dikategorikan sebagai Pakan Ternak, bukan hanya Bahan Pakan Ternak, karena dapat dikonsumsi langsung oleh hewan ternak (seperti sapi, kambing, kuda, dan ayam) secara tunggal atau campuran, diolah maupun tidak diolah, untuk kelangsungan hidup, produksi, dan berkembang biak;

• bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat

(2) Huruf f, penyerahan Pakan Ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan dibebaskan dari pengenaan PPN;

• bahwa Pemohon Banding membandingkan dengan kasus Palm Kernel Expeller (PKE), dimana Mahkamah Agung memutuskan bahwa PKE, yang juga tidak terdaftar di Lampiran I PMK Nomor 142 Tahun 2017, dibebaskan PPN karena dapat dikategorikan sebagai Pakan Ternak berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2) Huruf f;

• bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding yang mengenakan PPN atas bekatul lokal bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat (4) yang mengutamakan bahan baku pakan lokal;

• bahwa Bekatul dianggap sebagai komoditas strategis lokal yang sangat dibutuhkan, bahkan dilarang untuk diekspor maupun diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015, sehingga menurut Pemohon Banding tidak masuk akal jika penyerahan barang strategis lokal dikenakan PPN, sementara impor bahan pakan sebagaimana pada Lampiran I PMK Nomor 142 Tahun 2017 dibebaskan;

• bahwa Pemohon Banding menganggap Keputusan Terbanding melanggar asas keadilan dan kepastian hukum, karena:

CV Laras Inti Agrisatwa

- margin laba kotor Pemohon Banding dari penjualan bekatul hanya
sekitar 5%, dan pengenaan PPN 10% ditambah denda menghabiskan
sebagian besar (sekitar 77%) dari laba akumulatif Pemohon Banding;
- terdapat keputusan dan tindakan Terbanding di masa lalu yaitu seperti
Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Februari 2017 dan surat
dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah, yang tidak
mempermasalahkan atau bahkan membenarkan penggunaan Faktur
Pajak Kode 08 atas penyerahan Bekatul;
• bahwa Pemohon Banding juga mencatat bahwa bekatul/dedak padi
terdapat dalam Lampiran II PMK 142 tahun 2017 tentang Daftar Bahan
Pakan Ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
• bahwa mengingat PPN adalah pajak yang bersifat objektif, dikenakan
terhadap barang itu sendiri tanpa memandang kepada siapa barang
tersebut diserahkan, maka jika Bekatul dikategorikan sebagai bahan pakan
(meskipun untuk ikan, bukan ternak), penyerahannya seharusnya tetap
dibebaskan dari PPN;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas
yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas DPP
terkait reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp611.677.000, telah sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan
sengketa yang bersifat yuridis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan
para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang
diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

CV Laras Inti Agrisatwa

• bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas
DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang alasan
utamanya adalah Bekatul tidak termasuk dalam rincian bahan pakan ternak
yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I PMK Nomor 142 Tahun 2017;
• bahwa Terbanding berpendapat bahwa jika Pemohon Banding merasa
ketentuan dalam PMK Nomor 142 Tahun 2017 sudah tidak relevan, tidak
berkeadilan, atau perlu dikaji ulang, maka saluran hukum yang tepat adalah
melalui pengajuan Judicial Review atau Uji Materi, dan hal tersebut bukan
merupakan ranah atau wewenang Pengadilan Pajak;
• bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak menjadi Pengusaha
Kena Pajak (PKP) pada tahun 2012 hingga dilakukannya pemeriksaan
Tahun Pajak 2019, tidak pernah ada himbauan, saran, atau bimbingan dari
pihak Terbanding (baik Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember maupun Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang) untuk
memungut PPN atas penyerahan Bekatul;
• bahwa Pemohon Banding selalu melaporkan penyerahan Bekatul
menggunakan Faktur Pajak Kode 08 (dibebaskan) yang seharusnya data
penyerahan tersebut dapat dianalisa oleh Terbanding, namun pada
faktanya tidak pernah dipermasalahkan hingga saat pemeriksaan tahun
2019;
• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding dinilai tidak
konsisten dalam pengenaan PPN atas penyerahan Bekatul dengan fakta-
fakta sebagai berikut:
- bahwa adanya permohonan penjelasan dari Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah menunjukkan adanya
ketidakpastian pengenaan PPN atas penyerahan Bekatul. Bahwa dalam
Surat Jawaban atas Permohonan Penjelasan terkait Pengenaan PPN
Nomor S-489/KPP.1016/2022 tanggal 7 Juli 2022, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Semarang Tengah secara tegas menyatakan bahwa
penyerahan "Bekatul" PPN-nya dibebaskan sepanjang penyerahannya
dilakukan kepada pembuat pakan ternak dan menggunakan Faktur

CV Laras Inti Agrisatwa

Pajak Kode 08, yang selanjutnya terdapat Nota Dinas dari Direktur
Peraturan Perpajakan I dengan ND-1302/PJ.02/2022 yang menganulir
penjelasan tersebut;
- bahwa berdasarkan pemeriksaan Tahun Pajak 2017, Terbanding
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Nomor
00002/507/17/626/21 tanggal 26 Januari 2021, dimana Pemeriksa Pajak
sama sekali tidak mempermasalahkan penyerahan Bekatul yang
dilaporkan Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak Kode 08
(dibebaskan);
- bahwa dalam permasalahan yang sama atas nama CV Sumber Pangan
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Tim Quality
Assurance (QA) Pemeriksaan melalui Risalah Nomor PRINT-
80/RIKSIS/KPP.1209/2024 memutuskan untuk mengabulkan
permohonan pembebasan PPN atas Bekatul. Tim QA berpendapat
bahwa meskipun bekatul tidak ada di Lampiran I PMK Nomor 142 Tahun
2017, perlakuan perpajakannya harus disamakan dengan produk
sampingan lain yang dibebaskan (seperti PKE) sejalan dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;
- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti ketetapan pajak dari
berbagai Kantor Pelayanan Pajak lain yang juga membebaskan PPN
atas Bekatul, antara lain:
▪ Kantor Pelayanan Pajak Lamongan (Kantor Wilayah Jawa Timur I):
Surat Ketetapan Pajak PPN Nihil atas PT Lancar Sukses Perkasa
tahun 2021;
▪ Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi (Kantor Wilayah Jawa Timur III):
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 atas CV TYS
yang tidak mengoreksi PPN Bekatul;
▪ Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Tahun 2021 atas PT Abadi Pangan Gemilang;
• bahwa dalam argumentasinya Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada
Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor
57/Permentan/PK.110/11/2015, pakan didefinisikan sebagai bahan

CV Laras Inti Agrisatwa

makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

• bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Bekatul secara teknis memenuhi kriteria sebagai bahan makanan tunggal yang mengandung nutrisi tinggi untuk ternak dan fakta menunjukkan masyarakat Indonesia secara luas telah lama menggunakan Bekatul sebagai pakan harian langsung untuk ayam, sapi, kambing, bebek, hingga kuda;

Menimbang bahwa Pasal 16B Ayat (1) UU PPN merupakan dasar hukum untuk menetapkan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, dan ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan PP Nomor 81 Tahun 2015, dimana dalam Pasal 1 Ayat (1) Huruf f menetapkan pakan ternak sebagai BKP strategis yang dibebaskan PPN;

Menimbang bahwa Mahkamah Agung dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali mengenai PKE telah memberi kaidah hukum yang bersifat korektif dan mengikat, yaitu bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak salah menerapkan hukum ketika menolak pembebasan PPN hanya karena suatu komoditas tidak terdapat dalam lampiran PMK, padahal PP Nomor 81 Tahun 2015 memberi pembebasan atas dasar sifat nyata barang sebagai pakan ternak;

Menimbang bahwa dalam putusan-putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan secara tegas bahwa PKE dapat diberikan langsung kepada ternak dan oleh karenanya merupakan pakan ternak yang dibebaskan PPN, serta menyatakan bahwa koreksi DPP PPN yang dilakukan Termohon Peninjauan kembali tidak dapat dipertahankan dan wajib dibatalkan;

CV Laras Inti Agrisatwa

Menimbang bahwa kaidah hukum tersebut menurut Pengadilan Pajak

berlaku mutatis mutandis terhadap pokok masalah pengenaan PPN atas penyerahan bekatul dalam sengketa a quo, karena unsur-unsur faktual dan normatifnya telah terpenuhi secara lebih kuat;

bahwa Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 81 Tahun 2015 memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan Pakan Ternak secara langsung. Karena bekatul secara substansi adalah pakan ternak, maka Lampiran PMK yang bersifat teknis tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau menggugurkan fasilitas yang telah diberikan oleh Peraturan Pemerintah yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati adanya ketidakkonsistenan sikap Terbanding yang pada pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2017) telah menerima penyerahan bekatul sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN. Selain itu, Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding mengenai kebijakan larangan ekspor bekatul oleh Kementerian Pertanian sangat relevan dimana tidak logis dan mencederai asas keadilan jika pemerintah di satu sisi menganggap bekatul sebagai barang strategis yang harus dilindungi stok lokalnya, namun di sisi lain Terbanding justru membebani penyerahan lokal tersebut dengan PPN sementara impor bahan pakan lainnya dibebaskan;

bahwa berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti di persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa penafsiran Terbanding yang hanya berpegang pada teks lampiran secara kaku telah mengabaikan fakta materiil dan tujuan sosiologis dari pemberian fasilitas pajak bagi sektor peternakan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan koreksi reklasifikasi dari Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

CV Laras Inti Agrisatwa

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

CV Laras Inti Agrisatwa

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri611.677.0000611.677.000
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(611.677.000)0(611.677.000)

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus dibayar0 611.677.000 17.677.717.715
18.289.394.715 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

CV Laras Inti Agrisatwa

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00082/207/19/651/23 tanggal 20 Juni 2023, atas nama CV Laras Inti Agrisatwa, NPWP 03.186.296.4-626.000, beralamat di Jalan Argopuro, Rambigundam, Rambipuji, Kab. Jember, Jawa Timur 68152, (cv.larasinti@yahoo.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

CV Laras Inti Agrisatwa

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

CV Laras Inti Agrisatwa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.