P U T U S A N
Nomor PUT-006591.99/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16713/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006591.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Mitra Distribusi Era Baru, NPWP: 91.154.756.0-612.000, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 57 Gresik RT 000 RW 000 Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Lanny Kwandy jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alberth Limandau Alikin
Izin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-001/MDE/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024
2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono
Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-007/MDE/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: