Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006597.99/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT Mitra Distribusi Era Baru, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006597.99/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006597.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Mitra Distribusi Era Baru, NPWP: 91.154.756.0-612.000, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 57 Gresik RT 000 RW 000 Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Lanny Kwandy jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alberth Limandau Alikin

Izin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-005/MDE/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024

2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-011/MDE/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso /198609242008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II

2. Nama/NIP: Tria Sandi Kurniawan/198505172007011002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II

3. Nama/NIP: Gestalt Erza Ramadhani/ 199103292013101004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6404/WPJ.24/2025 tanggal 17 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1086/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 005/MDEB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 109/STG/WPJ.24/2024 tanggal 3 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

i Bi A.A. “UMA RUSLAN

Na URAIAN PENG JSAhHA rates so m5... Kenapadak | MSKUR

To dasa’ Perggagan Basic: ~ ~ ~

AA. Mas Penyerahan Ggreg dan Jasa yaad terulang PPK: ! a1. Fkapo: ti g a2. PRnyesghan yang PPM Aya hats cipurgut se adiri 21202 275075 20,352,270. 475 ad. Penyeahae yang PPA-oya ipungul pisa Pemungul PRM i] iv]

3.8. Penyerahan yang PPA-npa tida d pungut n G a3. Penyerahan yang diehastun Ceri pengonaan PPR j 1 4

AS. darah (a. 422 tad tad tan 20 28e EATS 24,282, 270,075

E. Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak tentang PAN 0 c

G. ser lah Se ‘uz Penyerahan {2.6 + D) ‘ 20,282, 273,975 DO2AF Aa 375 das ops; KAP: meniaalan OKP Tidak Senvujud ceri luar Datrst Pabean ¢

0-Jatd Daerah Fahepa Pemanfaatan AKA dari var Darah Pabean d: 1

1 | dalam Gaereh PalsaniPerungutan pajak leh Pum..ngzl PPM Kog atin po Menang, Senge Pembayaran kerrbol Bajak Mag aia bagi PKP peng

: heru SGAUKar penyerahan seleiah jang ka wast beret:

j RRA ef olehan yang PP-nya tidak seharusnya dibeliickan alau tidak | .

1 peng (Tanggung jawab secerd enleng Pem nays an OPN yang Smp '

menga parkan Masia

4.1, linger DKP q L

‘ Oo Pendielazlan DKP gidak borujad dad Luar Daerah Yaboas di Salam b c

Nana Panen '

HA, Peranfaa'an JKP dan Lat Daerah Pabean digas Daceuh Pabean | By 4 a. Perusgulan ajak leh Pomungul PPN CG al

> 05 Kegitas Membangun Sendiri c ci

: 2.6. Pembayaran kufahali Pape Ma cuka bei PKS yong bolum eno token 7 fi pengetatan Setelah jangka bau tertentu perkins : !

A.A Patolutan yang PPS-nga tidak seharusnya Tibabagkan alas tidaa ni Q

LAPAN get "

: 1 AF Temposrg awah secara reniesg iy La

. 4.6. Pembayaran PPM yang sesiuln mendapackan fesililes : a HI a2 Jumlah (Galau ti. 2 aged. 3 atau dg atau d5 Alau d6 atau df ata a: 4 dE ala Bi

2 echilungan PPM Kurang darar a. Pajak Kol jaran yorg has punguSibayar sendiri (hrf x La stan 1d 01 2,724, 226,267 208,226,662)

LA Hikurangi: :

h.1, PEN yang d sefor di muka dam Masa 2394 yor sarana | 0 i] b.2. Pajak Masuka1 yang dapat dine chil ska | 4,478,143, 749 1,831,121, 270

5, STS pokok kstang bayar) : a Q b.@ Dihayar dengan NPWP sendiri i a aq

. b.G Lai--sia G; 2

66. Jatah Mtb “be od 3) HE eo tad MA 21,270

Diperankan.

C1 SKPFXP o 2 a a ee 0 a 1

Ma AA aa, Eh “JUN LAT RUPIA MENJALT”

Na UAN PENGUSAHA , en | _KENA PAIN TERUS d. Jumlah pajak yang dapa diperhitungkan (bG 231 Ss as 149 LIA 24370

0. Jumlah penghihengan PPA Kerang Bayer ia - (86,524 087) ay (e592

A (Kelebihan Pejok yang sunlalt.

' Do Diksmpossusikan xe Masa Pajok beudartriya 25,420 Br : HG. 520,227

: Ao Phe rpensasiken ke Mg Pak ........... (kerena sembetu at) a4 5 fe, damlah ja + bj | 00 926 207 G6,928 2B?

A4 (PF yang kurang daayar {ie 4 3.) u 154 OOS B7S

6 lah dmn Atri :

4 Honga Pasal (412) KUP | a os. Kersikan Pasal 15 (AM) KUP | 9 enakan Pesal #4 (HD huruf s EU S6, 320,207 id. Kong kan Pasa" 170 Ia) KUP i a fe. Kenaikan anal 170 Thy KUP if]

FO Bunge Paso 1342) KUP jo Pasal 9 (A9 PPN C (9 HUTS f+ Bech 25,524,257

5 ariah PPA yang masih harus dlbayar (st 5.9) _ . oi ETL BERES

: Terbilang. DUA RATUS TUSUH PULUA #UTA SEMBILAN RATUS ENAM PULL DUA RIBU SERATUS ENA PULUH EXAM Rupa z1 Jurmizh Kurangi sbIh} Bayar yang deatzivi Wajlk Pasar Seda akan Pombanasas Akhir ap

Hasil Po merissaan Pemoriksaan

Terbiang: DUA RATUS TU PULUH JUTA SEMBILAN RATUS ENAK PULUH DUA RIBU SERATUS ENAM PULUIL ENAM RUPIAH.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 005/MDED-TX/II.2024 tanggal 5 Februari 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 005/MDEB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024 melalui pos, tanggal cap pos 31 Juli 2024;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/MDEB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak karena permohonan Penggugat;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 23 Juli 2024;

c.bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Lanny Kwandy selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akte Perusahaan yang akan ditunjukkan pada sidang pertama nanti;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kepada Tergugat melalui Surat Nomor 005/MDED-TX/II.2024 tanggal 5 Februari 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Tergugat a quo;

bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang

isinya Menolak Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 005/MDED- TX/II.2024 tanggal 5 Februari 2024 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak a quo;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik;

bahwa atas Ketetapan tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 005/MDED-TX/II.2024 Tanggal 5 Februari 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Penggugat adalah:

a. bahwa tidak pernah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Angka 2 berdasarkan UU KUP;

b. bahwa sehingga menurut penggugat, seharusnya SKPKB tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan Prosedur yang terdapat di Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Angka 2 UU KUP.

bahwa atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d yang diajukan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang isinya Menolak permohonan Penggugat;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa alasan yang mendasari diajukannya gugatan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

Menurut Tergugat:

a. bahwa Tergugat Menolak Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 005/MDED-TX/II.2024 Tangal 5 Februari 2024;

b. bahwa Tergugat mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2019.

Menurut Penggugat

A. Latar Belakang a. Terhadap Penggugat tidak pernah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam perundang- undangan dibidang perpajakan;

b. Penggugat diminta untuk tanda tangan berbagai macam dokumen;

c. Tiba-tiba Penggugat menerima Surat Ketetapan. Pajak dengan tanggal penerbitan 25 Agustus 2022 tanpa adanya undangan pembahasan akhir.

B. Tentang Dasar Hukum Wajib Pajak Harus Diberi Hak Untuk Hadir Dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 07 Tahun 2021

Pasal 1 Angka 25:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan; dan atau bukti yang· dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/ 2013 stdtd PMK No.18/PMK.-03/2021

Pasal 11:

Dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

huruf g:

Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan Pasal 13:

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berhak

Huruf f:

Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan

Pasal 15:

Ayat (4)

Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf b paling lama 2 (dua) bulan,yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sempai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Pasal 43:

ayat (1) :

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Ayat (5)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung a tau melalui faksimail.

C. Tentang Dasar Hukum Batalnya Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil

Pemeriksaan yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang--Undang-Republik Indonesia Nomer 07 Tahun 2021 Pasal 36:

Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat:

Huruf:

Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :

1 . ...

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 17 /PMK.03/ 2013 stdtd PMK No. 18/PMK.0-3/2021

Pasal 60 : Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Ayat (1)

Surat ketetapan pajak dari hasii Pemeriksaan yang ditaksa:nakan tanpa:

a. Penyampaian SPHP; atau

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

Dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, terbukti Penggugat tidak mendapatkanhakuntukmendapatkankesempatanhadir prosespemeriksaan yang sebagaimana diatur di dalam peraturan perpajakan dan wajib pajak juga tidak mendapatkan undangan dalam proses Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;

3. bahwa berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku dibidang perpajakan, hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;

4. bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka .dengan ini Wajib Pajak memohon pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 karena dilaksanakan tanpa memberi hak serta kesempatan untuk hadir bagi Penggugat;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusullkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. membatalkan Keputusan Tergugat a quo;

3. menyatakan bahwa SKPKB No. 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 batal karena diterbitkan dengan tidak melalui Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak;

4. atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 109/STG/WPJ.24/2024 tanggal 3 September 2024 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 005/MDEB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Agustus 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu:
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;✓
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu:
- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima 31 Juli 2024
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Lanny Kwandy. Direktur bertindak selaku: *)
-Penggugat;
-Ahli Warisnya;
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
i.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.**)X

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sepanjang tidak ditemukan data baru, maka Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa objek sengketa gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak ;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 005/MDEB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan pokok sengketa dan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan:

TANGGAPAN ATAS SURAT GUGATAN

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

Pasal 36 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

Penjelasan:

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 184/PMK.03/2015

Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan

Pasal 13 huruf f

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:

f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan

Pasal 41 ayat (1)

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan

Pasal 41 ayat (2)

SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau faksimili; Pasal 42 ayat (1)

Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan

Pasal 42 ayat (2)

Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak;

Pasal 42 ayat (3)

Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir;

Pasal 42 ayat (6)

Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili

Pasal 43 ayat (1)

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pasal 43 ayat (2)

Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 43 ayat (3)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP

Pasal 43 ayat (5)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

Pasal 60 ayat (1) huruf b

Surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 38 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

d. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak;

Pasal 2 huruf d

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak

Data dan Fakta

1. Kronologis sampai dengan pengajuan gugatan dari Penggugat:

TanggalUraian
23 Maret 2022KPP Pratama Gresik menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor PRIN-00108/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan nomor PEMB-00108/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022 dan telah disampaikan kepada Wajib Pajak tanggal 7 April 2022
06 April 2022Tergugat mengirimkan Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan nomor S-599/WPJ.24/KP.10/2022
11 April 2022Tergugat mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-94/WPJ.24/KP.1005/2022 melalui Pos Ekspres
26 April 2022Karena Penggugat tidak memberikan dokumen yang diminta sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka Tergugat membuatkan dan mengirimkan Surat Peringatan I melalui surat nomor S-113/WPJ.24/KP.1005/2022
24 Mei 2022Karena sampai dengan batas waktu yang diminta Penggugat belum menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, maka Tergugat membuatkan dan mengirimkan Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 135/WPJ.24/KP.1005/2022
24 Juni 2022Tergugat membuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
04 Juli 2022Tergugat mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor SPHP-00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima langsung oleh Ibu Lanny Kwandy (Direktur)
19 Juli 2022Penggugat menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor 01/MDE/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022
19 Juli 2022Tergugat mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai nomor UND-119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diantar dan diterima secara langsung oleh Penggugat (Ibu Lanny Kwandy selaku Direktur)
21 Juli 2022Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir
28 Juli 2022Tergugat membuat dan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor S- 1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022 tetapi tidak dihadiri Penggugat
09 Agustus 2022Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
18 Agustus 2022KPP Pratama Gresik menerbitkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00349/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022
25 Agustus 2022KPP Pratama Gresik menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai nomor 00017/207/19/642/22
21 Februari 2024Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan melalui surat nomor 005/MDEB-TX/II.2024 tanggal 05 Februari 2024
21 Juni 2024Tergugat telah mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan dan klarfikasi sengketa perpajakan berdasarkan surat nomor S- 1374/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 11 Juni 2024, untuk hadir pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 , akan tetapi Penggugat tidak hadir, sehingga Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan atas sengketa Perpajakan nomor BA-78/WPJ.246/2024 tanggal 21 Juni 2024
04 Juli 2024Kanwil DJP Jatim II mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024
29 Juli 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 005/MDEB/VII/2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 31 Juli 2024

2. Tanggapan Tergugat

1) Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa SKPKB nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 seharusnya dibatalkan karena diterbitkan dengan tidak melalui Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak

PENDAPAT TERGUGAT a. Dasar Hukum

Pasal 43 ayat (1), (2), (3), dan (5) PMK-17/PMK.03/2013 jo PMK- 184/PMK.03/2015

Ayat (1)

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Ayat (2)

Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Ayat (3)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

Ayat (5)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

b. bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang disampaikan dan diterima secara langsung oleh Penggugat (Ibu Lanny Kwandy selaku Direktur);

c. bahwa atas SPHP tersebut di atas, Penggugat telah menyampaikan surat tanggapan atas SPHP melalui surat nomor 01/MDE/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diterima oleh KPP Pratama Gresik berdasarkan nomor LPAD Form-05010377/WPJ.24/KP.1003/2022 tanggal 19 Juli 2022.

d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PMK- 17/PMK.03/2013 jo PMK-184/PMK.03/2015, Tergugat membuat surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nomor UND- 119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022;

bahwa berdasarkan surat undangan tersebut, pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB yang berlokasi di KPP Pratama Gresik;

e. bahwa surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut Tergugat sampaikan secara langsung dan diterima secara langsung oleh Penggugat (Ibu Lanny Kwandy selaku Direktur).

bahwa Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir sesuai dengan undangan yang disampaikan tersebut di atas.

f. bahwa Tergugat kemudian mengirimkan surat panggilan kepada Penggugat dalam rangka penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor S-1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022;

bahwa atas undangan tersebut di atas, Penggugat juga tidak menghadiri undangan tersebut sehingga Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 09 Agustus 2022;

g. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksan (SPHP) dan Undangan Pembahasan Akhir sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Terkait Penelitian atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP Yang Diajukan Penggugat a. bahwa dalam proses penelitian atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, Tergugat telah mengundang Penggugat dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-1374/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 11 Juni 2024 tetapi Penggugat sampai dengan jangka waku yang ditentukan tidak hadir untuk memberikan keterangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat tidak mendapatkan keterangan tambahan dan bukti-bukti dari Penggugat atas kebenaran argumentasi yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat permohonannya, yaitu bahwa Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian Tergugat atas bukti-bukti yang disampaikan Tim Pemeriksa berupa proses surat menyurat dalam penyampaikan SPHP dan surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka Tergugat berkesimpulan bahwa Tergugat telah mengirimkan SPHP dan Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PMK-17/PMK.03/2013 jo PMK-184/PMK.03/2015;

c. Dengan demikian dalam proses penelitian Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, Tergugat berpendapat bahwa SPHP dan surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Penggugat secara patut dan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 telah dilakukan

melalui pembahasan akhir hasil pemeriksaan tanpa kehadiran Penggugat dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat Dalam Rangka Pembahasan Akhir pada tanggal 09 Agustus 2022.

bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 yang dilakukan tanpa adanya pembahasan akhir adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak terbukti;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Tergugat a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Tergugat a quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat a quo;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-

006597.99.2024/PAN/2024 tanggal 10 September 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor S-005/MDE/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 a.n. Alberth Limandau Alikin;

Bukti P-2. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 a.n. Alberth Limandau Alikin;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Alberth Limandau Alikin;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor S-011/MDE/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 a.n. Mochamad Awi Ekolaksono;

Bukti P-5. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1431/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 a.n. Mochamad Awi Ekolaksono; Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Mochamad Awi Ekolaksono;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Lanny Kwandy;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Ermin Yuniastuti, S.H. tanggal 28 Maret 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Distribusi Era Baru;

Bukti P-9. Fotokopi KTP a.n. Lanny Kwandy;

Bukti P-10. Fotokopi NPWP a.n. Lanny Kwandy;

Bukti P-11. Kronologis sengketa dan bantahan tertulis;

Bukti P-12. Fotokopi BPS SPHP dan LPAD yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Fotokopi Undangan Untuk Menandatangani BA Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Pendapat Akhir Nomor 005/MDEB-PP/XII/2024 tanggal 17 Januari 2025 beserta lampiran buktinya

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Penelitian Permohonan Pembatalan SKP; Bukti T-4.Kronologis sengketa;

Bukti T-5.Fotokopi SPHP beserta tanggapannya;

Bukti T-6.Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir;

Bukti T-7.Fotokopi Panggilan Untuk Menandatangani BA Pembahasan

Akhir;

Bukti T-8.Fotokopi BA ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pemahasan Akhir; Bukti T-9.Screenshot Whatsapp undangan pembahasan;

Bukti T-10. Verifikasi e-meterai undangan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan;

Bukti T-11. Pendapat Akhir Nomor S-22/PJ/WPJ.24/2025 tanggal 20 Januari 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa keputusan Tergugat Nomor KEP- 16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 005/MDEB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dan dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak (KEP-16730) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2019;

Kronologi Gugatan

bahwa kronologi timbulnya gugatan menurut Tergugat adalah sebagai berikut:

TanggalUraian
23 Maret 2022KPP Pratama Gresik menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor PRIN-00108/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022 (PRIN-00108) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan nomor PEMB- 00108/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022 dan telah disampaikan kepada Wajib Pajak tanggal 7 April 2022
06 April 2022Tergugat mengirimkan Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan nomor S-599/WPJ.24/KP.10/2022
11 April 2022Tergugat mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-94/WPJ.24/KP.1005/2022 melalui Pos Ekspres
26 April 2022Karena Penggugat tidak memberikan dokumen yang diminta sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka Tergugat membuatkan dan mengirimkan Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 112/WPJ.24/KP.1005/2022
24 Mei 2022Karena sampai dengan batas waktu yang diminta Penggugat belum menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, maka Tergugat membuatkan dan mengirimkan Surat Peringatan II melalui surat nomor S-135/WPJ.24/KP.1005/2022
24 Juni 2022Tergugat membuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
04 Juli 2022Tergugat mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor SPHP-00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 (SPHP-00130) yang diterima langsung oleh Ibu Lanny Kwandy (Direktur)
19 Juli 2022Penggugat menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor 01/MDE/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022
19 Juli 2022Tergugat mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai nomor UND-119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 (Undangan Pembahasan Akhir) yang diantar dan diterima secara langsung oleh Penggugat (Ibu Lanny Kwandy selaku Direktur)
21 Juli 2022Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir
28 Juli 2022Tergugat membuat dan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor S-1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022 tetapi tidak dihadiri Penggugat
09 Agustus 2022Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
18 Agustus 2022KPP Pratama Gresik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00349/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022
25 Agustus 2022KPP Pratama Gresik menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00017/207/19/642/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2019 (SKPKB-00017)
21 Februari 2024Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak melalui surat nomor 005/MDEB-
TX/II.2024 tanggal 05 Februari 2024 yang diterima KPP Pratama Gresik pada tanggal 21 Februari 2024
21 Juni 2024Tergugat telah mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan berdasarkan surat nomor S- 1374/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 11 Juni 2024, untuk hadir pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, akan tetapi Penggugat tidak hadir, sehingga Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan atas sengketa Perpajakan
04 Juli 2024Kanwil DJP Jawa Timur II menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak (KEP-16730)
29 Juli 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 31 Juli 2024

1. Pokok Sengketa Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan KEP-16730 untuk menolak permohonan pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penerbitan KEP-16730 telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK-8/PMK.03/2013;

bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang- undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea keempat menegaskan bahwa: Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa oleh karena itu, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan;

bahwa faktanya dalam proses pemeriksaan Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP- 00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima oleh Sdr. Lanny Kwandy (Direktur);

bahwa Penggugat menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor 01/MDE/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;

bahwa kepada Penggugat juga telah disampaikan secara patut Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterima oleh Sdr. Lanny Kwandy (Direktur).

bahwa dalam persidangan Tergugat dapat membuktikan bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani oleh Sdr. Lanny Kwandy (Direktur);

bahwa Tergugat telah memberikan hak untuk hadir kepada Penggugat dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, namun Penggugat tidak hadir pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tergugat kemudian membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) PMK-17 Tahun 2013, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan;

bahwa kepada Penggugat, Tergugat juga menyampaikan surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor S-1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022, namun Penggugat tidak hadir pada hari dan tanggal yang ditentukan.

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP- 16730 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Kominfo dari bukti tergugat atas Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaandengan Nomor Und- 121/KPP.2410/2022, diketahui bahwa undangan ini ditandangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bapak Desak Made Budi Armiwati tanggal 19/7/2022 jam 16:14:13 WIB, apakah mungkin Wajib Pajak (Penggugat) datang jam 16:14:13 ke kantor pajak untuk menerima undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan? Sedangkan jam atas undangan Pembahasan Akhir

Pemeriksaan tersebut diluar jam operasional Kantor Pajak sehingga Hal ini membuktikan bahwa Penggugat tidak pernah menerima undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa tangkapan layar informasi dari Kominfo adalah sebagai berikut:

bahwa pendapat Tergugat bahwa Penggugat menerima secara langsung undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah tidak benar. Karena undangan ditandangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bapak Desak Made Budi Armiwati tanggal 19/7/2022 jam 16:14:13 WIB. Hal ini membuktikan bahwa undangan tersebut diluar jam operasional kantor pajak dan hal tersebut tidak benar karena penggugat tidak pernah menerima undangan tersebut;

bahwa Penggugat hanya bertemu 1 (satu) kali dengan Tergugat pada tanggal 4 Juli 2022 di mana Penggugat diminta stempel dan tanda tangan berbagai macam dokumen dan kertas kosong. Dengan mengosongkan tanggal dan seluruh isi diatur oleh tergugat;

bahwa terdapat Bukti Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanpa tanggal dan dengan tanggal sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

wo #EMENTERIAN KELANGAN REPAY. IK INDONESIA

: Lr DIHER.TORAT JEM SFRAL PAJAK i 5 KAHT OR WILAPAN Oo REKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA UR II webs if KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RES K

: WE 200 ARAL OA a P1

1 "Kk OA du Tea CM in Ubah mie PU

: Leah ced PS MEA NAN iga Te peti Song po PIL PA EL Ng Pi Mau oe

: i rara aur Dn TZ KFS TA 00s 1S duh 7972

" Zilal > Degen

. Lampu ,

Hal Derdian Perrbahasan “ell dos Porarlaanar i “Uh Papi BE Miles Jiya FM San. dieu gang Rear]

Jolan ayer, Sangkerg ami 97, Febamram

: Kab. Sresir yag Timur

1 Sekahurca1 | Surat Pealukuan ea Pomereagd cei | GRUP 131

: 4 RED ak, KE SIS022 yu IG Ld 2022 yang eh Uieaipdiran kepada Sdn fava 4 Jal 2972, dangan Ie kam mangendani SaLJara pada:

, har “tanggai : “annis, 27 Jl 2023

! pukul MALE empal > Bacdar Palayanan Pajak Pama Giezia i Lad merachaa Fembodusur Ashi Kasi. Serneksea) ale as) Pore ying dad fintmpaknn kepada Grudarn.

Apabik Saudara lide: beds dalam Poibabssan Akhi" Paul Pemenksaan eeeani dengan

Pe gan taregal tarsesul di a63 aha Ferbinatan thoi dag) Penenkea 27 ciany gap aan

: Olakukar

: Seriar disapa Kar alas pera ah dan kerja saka Saudades IL Aam Agail

Pin Kepala Kaalor FF aparat Pajak

Prien 05.»

: fat ar, pistes Hest

: . Dat agan seam era

: Han Hdl Deak Mage Sudi Marina:

Te Th Jaar

: Aa aire vargas be aac Flies el apa KALI bee Utan ba rasi aru

AN Seri BA Ldr: 3 art: Furla Sea KAA AN ANA LAN MAAN PANAI MN M2“ ANN

KEMENTERIAN KEKANSAN REPUPLIK IHOGNESIA

TC: H 3 WIRER IOKAT JEMNERA| PAJAK

LI: . Sh NTOFAN LATAR GIRER ORO! JENPERAL PAJAK JAWA TIML 8 II

Ve a KAN TUH PELAYAHAN PAJAK PPT AR, GSES! 4 ki 20K ete Hii a TA Iu oe edd

Det COS Jne RE ja, de LE ee ok pred

AAA HI TREY GS BG PARA a ae

MN oper Pp oe ec dort LoOME ARI KP AF I2 TB dar 2022 lab Sern

Lanplar

" Hal Lreangan Pombahasan erin tag | algun

Yr Fimplaan Bo Mea Cosine bers an EL 2g Kara aur Maja Sanga arn Sf, Arles

Kan, Sek, Jae Tri

Seliborgi1 Tembenlahkan kas Perankan ny Gea 0bid +

OAT ete] VSR SDS sangga Fda 2632 yang Inlah ceampuiee se ada Dasara mada wii 2022, Cee i kami qe 13817 SALA park

Tad sbinggal |: Kai's, 2 dui 212

HH a na aS

Hani > Karlen Setayanan Sejak Pratama sits k ank pelak Fembahesan Abe clos Peseta ates asl Penerbangan yor ball

JA Kar kepada Sauer,

Mpetla Dagdara (eh 1995 Adare Paoli Akhi Pail Sackett) ete ed Kangin, har dan 8°98 [ersekuk ata Tawa Pecks aan Ghee lan) Perasaan filngtaa Le ab.

Mila win.

Upi Lisa 193 KAM, as 22 Nathan Jan ne 2sama Saydara digeae beri veil

PP Apt Karton Pelayanan Fejak “iar Gresik

G ih 4 oy Rrandalarsey esa elestrunis

Livan | Kan Cesuk Made Jie, bwat rs cae ala amar Mapan Pama penang Palaran maka er ee ee ee fl PETA Sa ar AI

Bai ene wueae Fi Hp wen a sop este dis peta Aja Bar APA pa ADA dE

bahwa berikut ini Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan di mana Tergugat mengakui bahwa Penggugat tidak hadir namun pada pembuktian tergugat terdapat stempel dan tanda tangan Penggugat, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA or Ba DIREKTORAT JENDERAL PAJAK are Da PEN KANTOR WILAYAH DIREKTSRAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR

TL , KANTOR PELAYANAN PAJAK PRT oa GRESIK “ene Ig [Er nun MA PAN NI PA

Sang oho La

Lian

Tal Feiey ter Arus Mendidalansar Bela Aca Petubakasaa Ak pal

Pemesan “Th Fovpirsn PT Vita Dietrous Era Sar clu Lenny Sara ao Maye> Suqgeone Ko OF Kabomas

Sak Gees, laa Tun

SU Ue RSE SE Gl Senen Pde eo Dea FE 0 nga

Puig” JO Sept GR usang Tak Ca Kekayaan Hal

Sebaya aed eevee Falah bt Sige) Area Resnik cas an Sora) Pere Pesanan como PES Tonys Te PMA Bet gal 21 Mara) 2022 co-gan an cimicls sodalangar fandeca pala

Aman gel SA Sul SIS

Suka Ina yt =

Tama [ste 2 Fai CAL APA SAS TIA Gak

SUK Ana RA 531 be ana Pasal Bap Haa Pen eagan

Pee ae es pd bar tn lan, Ba Pe Bag Ee TR AP PAMA tagih

SS aing an Kira BR na Ha ak nba Dngik

Fits ae eS pi a ae fae o et ites tee. Cita Jean bina 5 bleak an Lab © Scily Senada

Terni. Rae

1 . 1 . 1 . _ot . “at 1. hehe aye . ad . a

bahwa di dalam Pembuktian Tergugat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tergugat mengakui Penggugat tidak hadir, Namun terdapat Stempel dan tanda tangan Penggugat tanggal 28 Juli 2022, sehingga hal tersebut Tergugat merekayasa tanggal dengan tanda tangan dari Penggugat seolah – olah diberikan tanggal 28 Juli 2022;

bahwa tanggal 4 Juli 2022, Panggilan Menandatangani berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan ke Penggugat di mana SPHP masih diberikan dan masih dalam masa sanggahan terkait SPHP. Namun pihak Tergugat merekayasa tanggal dengan tanda tangan dari Penggugat seolah – olah diberikan tanggal 28 Juli 2022;

bahwa Penggugat tidak hadir ke kantor pajak pada tanggal 19 Juli 2022 dan Penggugat hanya bertemu 1 (satu) kali yaitu tanggal 4 juli 2022. Terkait tanggapan SPHP, Penggugat mengirimkan tanggapan SPHP melalui via Pos dan bukan ke kantor pajak;

bahwa jika tanggal 19 Juli 2022 penggugat hadir ke kantor Pajak, Penggugat menanyakan terkait dengan bukti undangannya dimana dan kenapa Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dilakukan bersamaan pemberian SPHP tanggal 4 Juli tahun 2022, yang dimana seharusnya berita Acara hasil Pemeriksaan dilakukan setelah terjadi Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan Tergugat bahwa Penggugat menyampaikan SPHP secara langsung dan menerima Undangan Pembahasan Akhir secara langsung pada tanggal 19 Juli 2022. Berikut ini bukti bahwa Penggugat mengirimkan SPHP Via Pos dengan Nomor Resi P2207190011927 sebagai berikut:

bahwa tanggal 19 Juli 2022 sanggahan SPHP Penggugat kirimkan via Pos dan disana terlacak di sistem bahwa tanggapan SPHP sampai pada tanggal 20 Juli 2022;

bahwa bukti lapor SPHP Pemohon Banding dapatkan dari Pak Fathoni, bahwa Pak Fathoni lah yang menyampaikan tanggapan SPHP ke Tempat Pelayan Terpadu (TPT) secara langsung dan bukan Penggugat sendiri.

Berikut ini chat Pak Fathoni menyampaikan bahwa SPHP tersebut sudah dimasukan ke TPT:

€g Fathoni Kantan Oe & :

20 Juli 2022

Selamat pagi pak 9 5.

pagi Bu.. 99.16

Kiriman ibu juga udah saya masukin ke pelayanan.. 09.17

bahwa seluruh dokumen ditandatangani tanggal 4 Juli 2022 yaitu saat penyampaian SPHP termasuk seluruh kertas kosong dan dokumen di mana tergugat mengakui Penggugat tidak hadir namun terdapat dokumen tanda tangan penggugat tanggal 28 Juli 2022;

bahwa dikarenakan dokumen ditandatangani tanggal 4 Juli 2022, terdapat keanehan karena Tergugat menyatakan Penggugat tidak hadir namun ada tanda tangan dan stempel Penggugat. Penggugat menduga hal tersebut berasal dari kertas kosong yang diminta untuk ditandatangani tanpa tanggal tersebut;

bahwa seluruh dokumen di tandatangani tanggal 4 Juli 2022, Di mana seharusnya penyampaian SPHP saja, didalam PMK 17 tahun 2013 masih memberikan kesempatan wajib pajak untuk melakukan sanggahan SPHP, bukanlah mendatangani berbagai kertas kosong dan berbagai macam dokumen dalam rangkain pemeriksaan seluruhnya lalu tanggal di kosongkan;

bahwa hal ini membuat dokumen yang di tandatangani tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena penyampaian SPHP di mana Penggugat diberikan kesempatan melakukan sanggahan lalu menerima undangan dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Penggugat tidak menerima undangan pembahasan akhir tgl 19 Juli 2022 karena Penggugat tidak ke kantor pajak tanggal 19 Juli 2022 dan penyampaian sanggahan SPHP via pos bukan ke kantor pajak. Undangan tersebut seharusnya disampaikan secara langsung atau via pos, dan Penggugat tidak pernah menerima secara langsung dan via pos. Sehingga Penggugat tidak mendapatkan kesempatan melakukan pembahasan akhir;

2. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 36

1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-17/2013), antara lain mengatur:

Pasal 43:

(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

...

(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Tangkapan layar chat Whatsapp Fathoni Kantan; dan

2. Bukti Penerimaan Surat dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen atas surat tanggapan SPHP;

3. Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022;

4. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND- 121/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022;

5. Verifikasi Undangan Pembahasan Akhir No. UND-119 atas SPHP-00130;

6. Verifikasi Undangan Pembahasan Akhir No. UND-121 atas SPHP-00131.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas SP2 No. PRIN-00108/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022 (tanda terima dengan tanggal)

2. Surat panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor S-1345/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas SP2 No. PRIN-00109/WPJ.24/KP.1004/RIK.SIS/2022 (tanda terima tanpa tanggal)

3. SPHP nomor SPHP-00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas PRIN-00108; dan

4. SPHP nomor SPHP-00131/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas PRIN-00109

5. Tanggapan SPHP nomor 01/MDE/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 atas SPHP-00130;

6. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND- 119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 atas SPHP-00130;

7. Tanggapan SPHP-00131;

8. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND- 121/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 atas SPHP-00131;

9. tangkapan layar chatting pada aplikasi whatsap dengan Lanny Kwandi New Era.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-16730 yang menolak permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terkait penerbitan SKPKB-00017;

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan sanggahan atas SPHP dan tidak menerima undangan pembahasan akhir sehingga tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa sebelum masuk pada materi gugatan, Tergugat menolak gugatan a quo dengan dalil tidak adanya kewenangan Pengadilan Pajak untuk menguji keputusan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP;

bahwa menurut Tergugat, ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan Direktur Jenderal Pajak a quo merupakan atribusi langsung dari undang-undang sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada

Direktur Jenderal Pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Ordonansi Kepatutan a quo sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1928 (Stbl. 1928 no. 187);

bahwa Politik Hukum menentukan arah dan isi hukum yang akan dibentuk, demikian juga politik hukum pada masa kolonial pemerintah Hindia Belanda yang mempengaruhi substansi norma dalam Ordonansi Kepatutan;

bahwa dengan berbedanya politik hukum dan sistem hukum pada masa kolonial dan setelah era kemerdekaan, menurut Pengadilan Pajak, arah pengaturan dalam Ordonansi Kepatutan tidak lagi relevan dengan arah pengaturan dalam UU KUP yang disusun sesuai dengan prinsip negara hukum (rechstaat) berdasarkan amanah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan semangat reformasi perpajakan;

bahwa sebagai negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan negara, pemerintah (Direktur Jenderal Pajak), harus tunduk pada konstitusi dan hukum dengan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi dan prinsip pemisahan kekuasaan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) ayat (2) UUD 1945;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, upaya negara untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah terkait perpajakan dengan dibentuknya lembaga Peradilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa seluruh upaya pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk memungut pajak memerlukan dasar legalitas undang-undang perpajakan

sebagai bagian dari hukum administrasi negara yang secara garis besar mengatur hubungan antara negara dan rakyat;

bahwa hukum pajak di satu sisi mengatur upaya bagaimana negara dapat menjalankan tugasnya untuk memungut pajak, sedangkan di sisi lain hukum pajak juga mengatur perlindungan warga negara atas tindakan pemerintah tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan prinsip negara hukum, Pengadilan Pajak merupakan tempat untuk melindungi warga negara dari tindakan pemerintah dalam memungut pajak, termasuk untuk mendapatkan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa keputusan Tergugat berdasarkan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diuji oleh Pengadilan Pajak, tidak dapat diterima;

bahwa terkait materi gugatan, Tergugat menolak dalil Penggugat a quo dengan alasan bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP-00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima oleh Sdr. Lanny Kwandy selaku Direktur;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa:

2) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

3. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

4. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP secara expressis verbis memberikan kewenangan atributif kepada Dirjen Pajak untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang

dilaksanakan tanpa adanya peristiwa hukum berupa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa dikaitkan dengan posita Penggugat bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan sanggahan atas SPHP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan sanggahan atas SPHP tidak termasuk peristiwa hukum yang dapat menjadi alasan untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa terkait dalil Tergugat bahwa Tergugat telah menyampaikan SPHP, dalil a quo didukung bukti berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP-00130/WPJ.24/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima oleh Sdr. Lanny Kwandy tertanggal 4 Juli 2022;

bahwa sebagaimana disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dan dinyatakan dalam kesimpulan akhirnya, Penggugat mengakui menandatangani dokumen pada tanggal 4 Juli 2022 saat penyampaian SPHP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa Penggugat menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor 01/MDE/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 menunjukkan bahwa sebelumnya Tergugat telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan sehingga memungkinkan bagi Penggugat untuk memberikan tanggapan;

bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat bahwa hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dibatalkan karena Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan sanggahan atas SPHP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, tidak dapat diterima;

bahwa terkait dalil Penggugat bahwa Penggugat tidak menerima undangan pembahasan akhir sehingga tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Tergugat menolak dalil Penggugat a quo dengan alasan bahwa kepada Penggugat telah disampaikan secara patut Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND- 119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 (UND-119) yang diterima oleh Sdr. Lanny Kwandy selaku Direktur;

bahwa menurut Tergugat, Tergugat juga menyampaikan surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor S-1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022, namun Penggugat tidak hadir pada hari dan tanggal yang ditentukan;

bahwa Penggugat menolak pendapat Tergugat a quo dengan alasan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tandatangan elektronik pada sistem informasi Kominfo, Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa undangan ini ditandangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bapak Desak Made Budi Armiwati tanggal 19/7/2022 jam 16:14:13 WIB, sedangkan waktu undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan tersebut diluar jam operasional Kantor Pajak yang membuktikan bahwa Penggugat tidak pernah menerima undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemindaian (scan) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-119/KPP.2410/2022 tanggal 19 Juli 2022 (Undangan Pembahasan Akhir), terkait PRIN-00108 dan PHP-00130, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Undangan Pembahasan Akhir ditandatangani oleh Lanny Kwandy tertanggal 19 Juli 2022;

bahwa berdasarkan tangkapan layar chats pada aplikasi whatsapp yang disampaikan Tergugat, diketahui bahwa terdapat komunikasi kepada akun 'Lanny Kwandi New Era', pada tanggal 19 Juli 2022 menyampaikan file 'Undangan Pembah...' dengan pesan: 'ijin menyampaikan undangan

pembahasan untuk pemeriksaan tahun 2019 dan 2020 MDEB', dan pada tanggal 21 Juli 2022 dengan pesan: 'Mohon Maaf..mengingatkan jadwal pembahasan kita pagi ini..';

bahwa Tergugat juga menyampaikan tangkapan layar chats whatsapp dengan akun 'Lanny Kwandi New Era' pada tanggal 28 Juli 2022 menyampaikan file 'Panggilan untuk Me...' dengan pesan: 'Sore Bu Lanny.. ijin menyampaikan undangan untuk lanjutan pembahasan dan penandatanganan Barita Acara Pembahasan Akhir besok ya Bu.., dan dijawab: 'Baik pak';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Undangan Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Lanny Kwandy tertanggal 19 Juli 2022 dan tangkapan layar chats pada aplikasi whatsap dengan akun 'Lanny Kwandi New Era' tersebut mendukung dalil Tergugat bahwa Tergugat telah menyampaikan secara patut Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa kemudian Penggugat mendalilkan bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya disampaikan secara langsung atau via pos dan Penggugat tidak pernah menerima secara langsung dan via pos;

bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PMK-17/2013, Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak, 'dapat' disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma penyampaian undangan secara langsung atau melalui faksimili dalam PMK-17/2013 bertujuan agar undangan a quo dipastikan diterima oleh Wajib Pajak, menimbang pentingnya informasi yang dikandung dan jangka waktu pemeriksaan yang terbatas;

bahwa dalam konteks fungsi dan tujuan hukum, hukum sebagai kaidah tidak hanya bersifat normatif tetapi juga harus dapat dilaksanakan (doable) yaitu aturan hukum yang disusun oleh pembuat undang-undang harus memiliki daya aplikatif yang efektif agar tujuan hukum tercapai, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;

bahwa sebagaimana pendapat Hans Kelsen dalam teori Pure Theory of Law, hukum harus bersifat normatif tetapi juga harus memiliki daya paksa yang efektif agar masyarakat dapat mematuhinya. Hukum yang tidak dapat dilaksanakan pada akhirnya akan kehilangan otoritas dan legitimasi di mata masyarakat. Hukum yang tidak dapat diterapkan secara konsisten akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, agar hukum dapat diterapkan sehingga efektif implementasinya, norma a quo tidak dapat diinterpretasikan secara sempit sebagaimana pendapat Penggugat bahwa penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus dengan bertemu langsung dengan Wajib Pajak atau hanya melalui media faksimili;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, diksi 'dapat' dalam Pasal 43 ayat (4) a quo dimaknai opsi atau pilihan yang dapat diambil dalam penyampaian undangan pembahasan akhir, dengan tetap memperhatikan kepastian dokumen tersebut diterima oleh Wajib Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada era digital informasi saat ini, sistem informasi dan teknologi faksimili yang memungkinkan pengiriman pesan atau dokumen secara real-time menggunakan jaringan telepon telah tergantikan dengan media komunikasi WhatsApp menggunakan internet;

bahwa terkait keamanan data, media Whatsapp telah menggunakan end-to-end encryption sedangkan faksimili tidak menggunakan enkripsi sehingga faksimili rentan disadap melalui jalur telepon analog;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, membaca pesan atau menguduh dokumen pada media Whatsapp memerlukan keamanan tambahan antara lain PIN dan autentikasi pada telepon genggam atau komputer, sedangkan faksimili tidak memerlukan autentikasi tambahan, hanya akses fisik ke mesin faksimili;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyampaian undangan a quo oleh Tergugat melalui media Whatsapp memenuhi ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) PMK-17/2013;

bahwa oleh karenanya, dalil Penggugat bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap tidak disampaikan karena Penggugat tidak pernah menerima secara langsung dan via pos, tidak dapat diterima;

bahwa terkait pendapat Penggugat bahwa berdasarkan hasil verifikasi tandatangan elektronik pada sistem informasi Kominfo, Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak bapak Desak Made Budi Armiwati tanggal 19/7/2022 pukul 16:14:13 WIB, di luar jam operasional Kantor Pajak, berdasarkan informasi pada sistem informasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Kominfo tersebut, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nomor UND-119/KPP.2410/2022 (UND-119) ditandatangani pada tanggal 19-07-2022 pukul 16:10:37;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, data dari sistem informasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Kominfo tersebut tidak membuktikan bahwa Penggugat tidak pernah menerima undangan tersebut karena secara teknis masih memungkinkan bagi Tergugat untuk menyampaikan undangan tersebut kepada ibu Lanny Kwandi pada hari yang sama dengan kemajuan teknologi informasi;

bahwa faktanya, berdasarkan tangkapan layar chats whatsapp dengan akun 'Lanny Kwandi New Era' pada tanggal 19 Juli 2022, penyampaian file 'Undangan Pembah...' pada pukul 6.49 PM, selaras dengan waktu penandatanganan undangan tersebut secara elektronik pada pukul 16:10:37;

bahwa terkait dengan dalil bahwa Penggugat hanya bertemu 1 (satu) kali dengan Pemeriksa Pajak pada tanggal 4 Juli 2022 di mana Penggugat diminta memberikan stempel dan tanda tangan berbagai macam dokumen dan kertas kosong, Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan asas actori incumbit probatio, Penggugat tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung dalil a quo;

bahwa demikian juga terkait dalil Penggugat bahwa Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dilakukan bersamaan pemberian SPHP tanggal 4 Juli tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil a quo tidak berdasarkan bukti yang cukup;

bahwa kemudian Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat merekayasa tanggal dan tanda tangan Penggugat pada Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor S- 1346/KPP.2410/2022 tanggal 28 Juli 2022, seolah-olah diberikan pada tanggal 28 Juli 2022, sedangkan Tergugat mengakui Penggugat tidak hadir;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, stempel dan tandatangan pada Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan tanda bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak yang menandatangani, bukan bukti bahwa pihak yang menandatangani telah datang untuk hadir pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk “Menolak” gugatan Penggugat a quo;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16730/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Mitra Distribusi Era Baru, NPWP: 91.154.756.0-612.000, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 57 Gresik RT 000 RW 000 Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.