Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-006607.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Bhumireksa Nusasejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006607.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006607.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BHUMIREKSA NUSASEJATI, NPWP 01.332.729.1-073.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt.36, Jl. MH. Thamrin Kav. 28-30 RT 009 RW 005 Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Y. Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Wuriawan Saputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1120/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/BNS- HO/TAX/XII/2022 tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Amalia Putri Damayanti/

NIP.198703132009012003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/ NIP.198412112006021004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-717/WPJ.06/2023 tanggal 13 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1443/PP/BR/2022 tanggal 10 November 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-196/PP/Ucp/2025 tanggal 25 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/BNS- HO/TAX/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 39/WPJ.06/2022 tanggal 29 September 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 037/BNS- HO/TAX/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPembahasan Akhir (Disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPembahasan Akhir (Disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.028.676.35018.913.538.3273.028.676.350
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut42.593.042.53642.593.042.53642.593.042.536
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)45.621.718.88661.506.580.86345.621.718.886
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)45.621.718.88661.506.580.86345.621.718.886
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau Nihil)302.867.6351.891.353.833302.867.635
b . Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.575.565.93329.575.565.93329.575.565.933
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)29.575.565.93329.575.565.93329.575.565.933
c . Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1 +c.2)000
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPembahasan Akhir (Disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
d.3. Telah dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))29.575.565.93329.575.565.93329.575.565.933
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e - a)(29.272.698.298)27.684.212.10029.272.698.298
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)000
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f -3.c)29.272.698.29827.684.212.10029.272.698.298

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 056/BNS-HO/TAX/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.028.676.35018.913.538.32715.884.861.977

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00274/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(27.684.212.100)0(27.684.212.100)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(27.684.212.100)0(27.684.212.100)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/BNS- HO/TAX/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/BNS-HO/TAX/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang dipungut sendiri Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, dengan pertimbangan bahwa:

a. Koreksi tersebut berdasarkan Laporan Penilaian Usaha oleh Tim Penilai yang menghitung Kewajaran Produksi TBS;

b. Laporan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai tersebut telah menggunakan data internal dan eksternal;

c. Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi penyerahan berdasarkan Laporan Penilaian oleh Fungsional Penilai KPP Madya Jakarta Pusat. Pemohon Banding

telah meminta Laporan Penilaian tersebut dengan surat Nomor 005/BNS- HO/TAX/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 namun Pemohon Banding tidak mendapatkan Laporan Penilaian tersebut;

b. bahwa perhitungan standar produksi kelapa sawit yang dilakukan oleh Tim Penilai menurut Pemohon Banding hanyalah suatu batasan maksimal produksi kelapa sawit, yang tentunya akan banyak dipengaruhi oleh berbagai macam faktor diantaranya kondisi kesesuaian tanah untuk perkebunan, pemupukan, curah hujan, dan tenaga kerja;

c. bahwa data produksi TBS, CPO, dan PK yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan adalah data produksi yang real terjadi di kebun/pabrik Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan kewajaran produksi TBS yang dilakukan oleh Tim Penilai karena:

1) Penggunaan sumber data luasan Ha per bibit adalah data per Juni 2018;

2) Perhitungan produksi menggunakan rumus Luas Ha x Standar produksi (ton/ha) tanpa mempertimbangkan jumlah pokok yang produktif. Selain itu standar produksi tersebut angkanya selalu tetap setiap tahunnya, sedangkan produksi yang sebenarnya di kebun Pemohon Banding sangat variatif karena dipengaruhi banyak faktor. Dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa PPKS juga menjual bibit tanaman sawit sehingga sangat wajar PPKS menggunakan nilai standar produksi yang tertinggi sebagai ajang promosi produk PPKS;

3) Data standar produktivitas per bibit dari pihak ketiga adalah standar produksi dengan Stand Per Hectare (SPH) beragam mulai dari 130 pokok/Ha hingga 143/Ha, sedangkan jumlah SPH sebenarnya beragam bahkan ada beberapa wilayah dengan jumlah SPH 90 Pokok/Ha sehingga produktivitasnya akan jauh lebih sedikit dari standar produksi dari penyedia bibit;

4) Tim Penilai juga mencantumkan jumlah pokok tanaman per bibit yang berasal dari jumlah Luasan Ha x SPH, dimana SPH yang digunakan sama yaitu 142 Pokok/Ha yang didapatkan dari rata-rata jumlah pokok tanaman belum menghasilkan dan tanaman menghasilkan keseluruhan per Juni

2018. Sedangkan tanaman yang menghasilkan buah hanya tanaman menghasilkan sehingga jumlah tanaman belum menghasilkan seharusnya tidak masuk dalam perhitungan rata-rata jumlah tanaman. Dalam sumber data tersebut juga tidak terdapat jumlah pokok per tahun tanam tanaman;

5) Pemohon Banding juga tidak mendapatkan data standar produktivitas per bibit dari pihak ketiga, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini kesesuaian standar tersebut dengan bibit yang Pemohon Banding gunakan;

e. bahwa Pemeriksa juga tidak dapat menunjukkan data/dokumen yang valid atas asumsi perhitungan penjualan yang dianggap tidak dilaporkan tersebut, berupa dokumen pengiriman barang (Delivery Order), arus uang masuk ke rekening perusahaan dan ke pihak mana penjualan tersebut dilakukan;

f. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Bandingdi atas, Pemohon Banding menilai bahwa perhitungan dari Tim Penilai/Pemeriksa tersebut hanyalah asumsi dari standar produksi yang selalu sama sepanjang tahun sehingga bukanlah data valid dan real sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi DPP Penyerahan;

g. bahwa SKPLB No: 00065/407/19/073/21 adalah untuk Masa Pajak Desember 2019 namun koreksi oleh Pemeriksa adalah untuk penyerahan selama setahun (Januari sampai dengan Desember 2019) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp15.884.861.977,00 Pemohon Banding tidak setuju karena Laporan Penilaian yang menjadi dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data sesungguhnya di lapangan, selain itu Pemeriksa juga tidak dapat membuktikan penjualan yang tidak dilaporkan tersebut;

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan. Harapan Pemohon Banding semoga uraian yang Pemohon Banding sampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis, untuk dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 39/WPJ.06/2022 tanggal 29 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya. Tidak ada argumen maupun dokumen baru yang disampaikan dalam surat bandingnya dan semua dasar hukum, argumen serta dokurnen yang diberikan sebelumnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat menerbitkan Keputusan Keberatan. Mengingat tidak ada bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya maka Terbanding sangat mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sebesar Rp15.884.861.977,00 berdasarkan hasil pengujian pada SPT Masa PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan alasan koreksi berdasarkan perhitungan dari bantuan tenaga ahli Tim Penilai Pajak KPP Madya Jakarta Pusat;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang tidak setuju dengan cara perhitungan kewajaran produksi TBS yang dilakukan oleh Tim Peneliti karena Penggunaan sumber data luasan Ha per bibit adalah data per Juni 2018, Terbanding berpendapat bahwa Tim Penilai dalam melakukan penilaian menggunakan data per tanggal 1 Januari 2019 s.d.. 31 Desember 2019 berdasarkan poin 1.3 tanggal penilaian (cut off date) bab I Pendahuluan Laporan Penilaian nomor LHA-001/WPJ.06/KP.1205/Pen.Bis/2021 tanggal 9 Maret 2021;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang tidak setuju dengan cara perhitungan kewajaran produksi TBS yang dilakukan oleh Tim Peneliti karena data standar produktivitas per bibit dari pihak ketiga adalah standar produksi dengan Stand Per Hectare (SPH) beragam mulai dari 130 Pokok/Ha hingga 143/Ha dan Tim Penilai juga mencantumkan jumlah pokok tanaman per bibit yang berasal dari Luasan Ha x SPH, dimana SPH yang digunakan sama yaitu 142 Pokok/Ha yang didapatkan dari rata-rata jumlah pokok tanaman, Terbanding berpendapat Bahwa pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah menghitung ulang atas nilai SPH (Stand Per Hectare) yang digunakan oleh Tim Penilai dengan mengeliminasi Tanaman Belum Menghasilkan sehingga diperoleh nilai SPH

sebesar 132 dari yang sebelumnya SPH sebesar 140 pada SPHP dan diperoleh kesimpulan bahwa nilai penjualan CPO dan PK Pemohon Banding atas Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp357.331.044.871,00;

bahwa penilaian dilakukan sesuai SE-27/PJ12017 tanggal 2017 tentang prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya melaiui kegiatan pengenaan PBB atau pemeriksaan;

bahwa berdasarkan laporan penilaian, pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai tersebut telah menggunakan data internal dan eksternal. Data Internal yang digunakan antara lain formulir Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP) PBB dan master file Wajib Pajak. Data Eksternal yang digunakan antara lain data produktivitas kelapa sawit dari produsen bibit kelapa sawit (Marihat, (PPKS), Socfin, Dami Mas), data dari media elektronik (harga TBS dan olahan TBS), data Pemohon Banding (dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, data produktivitas kebun kelapa sawit, data produktivitas pabrik kelapa sawit, laporan keuangan, peta tahun Pemohon Banding sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sebagai Tenaga Ahli dalam pemeriksaan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.884.861.977,00; KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 017/BNS-HO/TAX/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiian Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat rnendukung permohonan banding Pemohon Banding;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadiian Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00274/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding alas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Desember 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 037/BNS-HO/TAX/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Penilaian oleh Fungsional Penilai KPP Madya Jakarta Pusat. Pemohon Banding telah meminta Laporan Penilaian tersebut dengan surat Nomor 005/BNS-HO/TAX/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 namun Pemohon Banding tidak mendapatkan Laporan Penilaian tersebut hingga saat ini;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terhadap cara perhitungan kewajaran produksi TBS dalam Laporan Penilaian, dengan alasan:

1. Atas pendapat Terbanding bahwa Tim Penilai dalam melakukan penilaian menggunakan data per tanggal 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019 sesuai Laporan Penilai Poin 1.3 tidak dapat dibuktikan karena Pemohon Banding tidak mendapatkan Laporan Penilaian tersebut;

2. Dalam penggunaan data SPH (Stand per Hectar) Terbanding menyampaikan bahwa Tim Pemeriksa telah menghitung ulang nilai SPH dengan mengeliminasi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sehingga diperoleh nilai SPH 132 dari sebelumnya 140. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa SPH tanaman kelapa sawit berbeda-beda dalam beberapa area, oleh karena itu Pemohon Banding memiliki peta areal statement yang menunjukkan masing-masing luasan, tahun tanam dan jumlah SPH. Jumlah SPH di sensus setiap tahunnya untuk menghitung kembali tanaman yang masih hidup dan tanaman yang sudah mati sehingga data tetap terkini. Sehingga perhitungan kewajaran produksi tidak dapat menggunakan SPH yang sama untuk semua area;

3. Atas penggunaan data internal dan eksternal oleh Tim Penilai. Terbanding menyatakan bahwa data eksternal yang digunakan antara lain produktivitas kelapa sawit dari produsen bibit kelapa sawit (Marihat, PPKS, Socfin, Dami mas), data dari media elektronik (Harga TBS dan olahan TBS). Pemohon Banding tidak mendapatkan data eksternal yang digunakan tersebut sehingga tidak bisa memastikan kesesuaian datanya. Selain itu, produsen kelapa sawit akan menggunakan nilai standar produksi yang tertinggi sebagai ajang promosi produk mereka tanpa memperhatikan faktor faktor lainnya seperti cuaca, keadaan tanah, kecukupan pupuk, tingkat hama, dan lain lain. Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pemohon Banding memiliki lahan gambut dimana struktur dan karakteristik tanahnya berbeda dengan lahan mineral perkebunan pada umumnya, sedangkan produsen mungkin menggunakan standar produktivitas atas tanaman kelapa sawit yang tumbuh di lahan mineral normal pada umumnya;

bahwa perhitungan standar produksi kelapa sawit yang dilakukan oleh Tim Penilai menurut Pemohon Banding hanyalah suatu batasan maksimal produksi kelapa sawit, yang tentunya akan banyak dipengaruhi oleh berbagai macam faktor diantaranya kondisi kesesuaian tanah untuk perkebunan, pemupukan, curah hujan, dan tenaga kerja;

bahwa data produksi TBS, CPO dan PK yang telah Pemohon Banding sampaikan pada pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan adalah data produksi yang real terjadi di kebun/pabrik Pemohon Banding;

oER» | 22.10%) 22100, oo”

Me Ce

KER% | 4.86%! —asen—— bahwa Pemeriksa juga tidak dapat menunjukkan data/dokumen yang valid atas asumsi perhitungan penjualan yang dianggap tidak dilaporkan tersebut, berupa dokumen pengiriman barang (Delivery Order), arus uang masuk ke rekening perusahaan dan ke pihak mana penjualan tersebut dilakukan;

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menilai bahwa perhitungan dari Tim Penilai/Pemeriksa tersebut hanyalah asumsi dari standar produksi yang selalu sama sepanjang tahun sehingga bukanlah data valid dan real sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi DPP Penyerahan; bahwa SKPLB No: 00065/407/19/073/21 adalah untuk Masa Pajak Desember 2019 namun koreksi oleh Pemeriksa adalah untuk penyerahan selama setahun (Januari sampai dengan Desember 2019) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding beranggapan koreksi Pemeriksa/Penilai hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan data/dokumen yang valid;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Nomor 00274/KEB/PJ//WPJ.06/2022 tanggal 29 September 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00274/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022;

Bukti P-2. SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 056/BNS-HO/TAX/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 08 tanggal 10 Juni 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Akta Nomor 17 tanggal 08 Oktober 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Wuriawan Saputra;

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 7 Desember 2022;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-9. Penjelasan tertulis Proses Bisnis;

Bukti P-10. Legalisir Dokumen SPT BNS Des 2019;

Bukti P-11. SPT PPN Des 2019 Normal, SPT PPN Des 2019 Pb 1, SPT PPN Des 2019 Pb 2;

Bukti P-12. Surat Nomor 041/BNS-HO/TAX/II/2023 tanggal 7 Februari 2023 Hal

Tanggapan dan Penjelasan atas Laporan Hasil Analisis dan KKP, LPP, LPK dari Terbanding, dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Maret 2023 dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tanggal 27 Maret 2023 Perihal Revisi Penjelasan

Kontrak Penjualan dan Arus Produksi CPO PK dalam Quantity; Bukti P-15. Surat tanpa nomor tanggal 2 Mei 2023 Perihal Penjelasan Tambahan atas Ekualisasi E-Faktur Pemeriksa dengan Laporan Penjualan Wajib Pajak;

Bukti P-16. Kontrak penjualan sebanyak 4 (empat) kontrak;

Bukti P-17. Surat nomor 047/BNS-HO/TAX/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 Hal

Tanggapan Akhir (Closing Statement) dan dokumen pendukungnya; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Dokumen LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis alasan koreksi tanpa nomor tanggal Januari 2023; Bukti T-3. Penjelasan Tertulis atas Pengajuan Banding tanpa nomor tanggal 8 Maret 2023;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Tanggapan atas pendapat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 Maret 2023;

Bukti T-5. Surat Nomor S-383/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 29 Mei 2023 Hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00274/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 017/BNS-HO/TAX/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.028.676.350,0018.913.538.327,0015.884.861.977,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp15.884.861.977,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp15.884.861.977,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengenakan koreksi atas DPP Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sejumlah Rp15.884.861.977,00 yang didapat berdasarkan hasil pengujian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d.. Desember 2019 yang mana koreksi ini berdasarkan perhitungan dari bantuan tenaga ahli Tim Penilai Pajak dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data kuantitas produk yang keluar (Despatch) secara rinci/bulanan;

bahwa untuk menghitung jumlah pokok tanaman per bibit, Terbanding menggunakan formula: luasan Ha x SPH (Stand Per Hectare), dengan luasan Ha diambil dari data bulan Juni 2018 dan nilai SPH sebesar 142 pokok/Ha yang didapat dari rata-rata jumlah pokok tanaman;

bahwa Terbanding menghitung ulang nilai SPH dengan mengeliminasi Tanaman Belum Menghasilkan sehingga didapat nilai SPH menjadi 132 pokok/Ha dan diperoleh kesimpulan nilai penjualan CPO dan PK atas Tahun Pajak 2019 adalah sejumlah Rp357.331.044.871,00;

bahwa Terbanding telah menggunakan data sumber yang bersifat internal dan eksternal dengan rincian sebagai berikut:

1. internal: formulir Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP) PBB dan master file Wajib Pajak;

2. eksternal: data produktivitas kelapa sawit dari produsen bibit kelapa sawit (Marihat, (PPKS), Socfin, Dami Mas), data dari media elektronik (harga TBS dan olahan TBS), data Pemohon Banding (dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, data produktivitas kebun kelapa sawit, data produktivitas pabrik kelapa sawit, laporan keuangan, peta tahun Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menggunakan nilai SPH yang beragam untuk menghitung jumlah produksi TBS, CPO, dan PK, yaitu mulai dari 130/Ha s.d.. 143/Ha, dan bahkan ada yang 90/Ha;

bahwa keberagamaan nilai SPH dimaksud terjadi dikarenakan berbagai faktor antara lain kondisi kesesuaian tanah, pemupukan, curah hujan, dan tenaga kerja; bahwa penentuan penggunaan nilai SPH yang sama di setiap tahunnya oleh Terbanding hanyalah bersifat asumsi dan bukan berdasarkan kondisi sebenarnya; bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2017 tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha Dan/Atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB Atau Pemeriksaan yang mana menurut Pemohon Banding tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga koreksi Terbanding yang berdasakan SE-27 seharusnya batal demi hukum;

bahwa pada SE-27 dimaksud berisi hal-hal yang dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

1. SE-27 merupakan ketentuan untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha, bukan untuk menentukan pajak terutang Wajib Pajak;

2. kegiatan penilaian seharusnya dilakukan dengan meninjau ke lapangan;

3. hasil penentuan kewajaran peredaran usaha digunakan untuk menggali potensi pajak Wajib Pajak, sedangkan pada sengketa a quo SE-27 digunakan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang bagi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan untuk Masa Pajak Desember 2019, sedangkan dari perhitungan Terbanding diketahui bahwa koreksi adalah untuk satu tahun, yang mana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Pasal 3 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang mengatur penerbitan SKP adalah untuk setiap masa pajak;

bahwa Terbanding telah menghitung ulang nilai SPH dengan mengeliminasi Tanaman Belum Menghasilkan sehingga diperoleh nilai SPH sebesar 132 dan sebelumnya sebesar 140 sesuai SPHP namun Pemohon Banding tidak mendapatkan perhitungan Terbanding dimaksud;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dengan menggunakan formula yang digunakan Pemeriksa dan didapat hasil untuk tanaman kelapa sawit dengan umur tanaman TBM3 tetap dianggap menghasilkan TBS sebanyak 7.403,24 ton;

bahwa terdapat perbedaan hasil perhitungan di internal Terbanding antara Pemeriksa dan Tim Penilai yang mana hasil TBS yang dihitung oleh Pemeriksa adalah sebanyak 176.713 ton (CPO: 35.059 ton, PK: 8.052 ton), bukan 215.171 ton (CPO: 47.552 ton, PK: 9.811 ton) menurut Tim Penilai;

bahwa Terbanding menyampaikan alasan koreksi Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Usaha dari Tim Penilai Karena setelah dilakukan pengujian terdapat data penyerahan berdasarkan Faktur Pajak yang berbeda secara kuantitas dengan data produksi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menganalisa data dan melakukan ekualisasi kembali atas rincian kuantitas E-Faktur dari Pemeriksa dan didapatkan hasil sebagai berikut:

bahwa perbedaan data kuantitas E-faktur dengan data produksi Pemohon Banding dikarenakan adanya beberapa data terkait kuantitas CPO/PK pada Faktur Pajak atas realisasi penjualan yang belum dikurangkan dengan kuantitas CPO/PK pada Faktur Pajak atas uang muka. Selain itu terdapat Faktur Pajak yang belum dimasukkan dalam perhitungan Terbanding dan adanya revisi kuantitas dalam Faktur Pajak Pengganti dimana Terbanding masih menggunakan kuantitas yang tercantum dalam Faktur Pajak Normal;

bahwa hasil ekualisasi CPO dan PK di atas menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan antara kuantitas penjualan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN (E-Faktur) dengan laporan penjualan Pemohon Banding. Sehingga alasan

perbedaan data E-faktur yang dijadikan dasar koreksi Terbanding menggunakan laporan oleh Tim Penilai tidak dapat dibenarkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bahwa terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat merekonsiliasi perbedaan kuantitas CPO dan PK antara data E- Faktur dan data penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan 2 (dua) buah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001736.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2023 tanggal 5 April 2023 (PPh Badan) dan Putusan Nomor 001738.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2023 tanggal 5 April 2023 (PPN) yang merupakan sengketa a.n. Pemohon Banding sendiri dimana koreksi Terbanding yang menggunakan perhitungan Tim Penilai tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010743.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2020 (PT Padang Palma Permai) dan Putusan Nomor PUT -013729.15/2020/PP/MXIVB Tahun 2022 (PT Bahari Gembira Ria) yang mana koreksi Terbanding yang menggunakan perhitungan Tim Penilai juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sebesar Rp15.884.861.977,00 berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan pendekatan dari Tim Peneliti untuk menguji Kewajaran Peredaran Usaha dengan alasan Terbanding melakukan permintaan bantuan tenaga ahli yaitu Tim Penilai Pajak sesuai dengan SE-27/PJ/2017 karena Pemohon Banding tidak memberikan data kuantitas produk yang keluar (Despatch) pada saat proses pemeriksaan secara rinci/bulanan tidak bisa meyakini besaran kuantitas yang dijual sehingga menggunakan pendekatan lain;;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Perundang- undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, terbatas hanya sampai dengan Peraturan Menteri. Sedangkan Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan SE- 27/PJ/2017 yang menurut Pengadilan Pajak tidak dapat digunakan dalam menghitung pajak terutang Pemohon Banding karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa sumber koreksi Terbanding berdasarkan SPT Masa PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sementara faktanya cara perhitungan kewajaran produksi TBS menggunaan sumber data luasan Ha per bibit adalah data per Juni 2018 dan koreksi Terbanding dilakukan pada Masa Pajak Desember 2019, sedangkan dari perhitungan Terbanding diketahui bahwa koreksi adalah untuk setahun. Dengan demikian terbukti koreksi DPP Penyerahan dalam SKPLB masa Desember 2019 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Pasal 3 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dimana penerbitan SKP adalah untuk setiap masa pajak;

bahwa cara perhitungan kewajaran produksi TBS yang dilakukan oleh Terbanding untuk menghitung jumlah pokok tanaman per bibit menggunakan formula luasan Ha x SPH (Stand Per Hectare) dengan luasan Ha diambil di bulan Juni 2018 dengan nilai SPH 142 pokok/Ha dan Terbanding telah menghitung ulang nilai SPH dengan mengeliminasi Tanaman Belum Menghasilkan sehingga diperoleh nilai SPH sebesar 132 pokok/Ha namun Pemohon Banding tidak mendapatkan perhitungan Terbanding dimaksud;

bahwa Pemohon Banding mencoba melakukan perhitungan dengan cara dan metode yang sama dengan Terbanding (disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 15 Februari 2023). Dari hasil perhitungan Pemohon Banding terlihat bahwa untuk tanaman kelapa sawit dengan umur tanaman TBM3 tetap dianggap

menghasilkan TBS dengan total sebanyak 7.403,24 ton. Jadi Terbanding tidak konsisten dengan pernyataannya bahwa untuk TBM akan dieliminasi dan tidak sejalan dengan pernyataan Tim Penilai bahwa dari luasan kebun kelapa sawit yang sudah menghasilkan dapat dihitung estimasi produksi TBS dari kebun;

bahwa berdasarkan KKP, Terbanding mengakui bahwa TBS yang masuk untuk diproduksi adalah 176.713 ton, bukan 215.171 ton dari hasil pengujian Tim Penilai. Selain itu, CPO dan PK aktual yang dihasilkan menurut Terbanding adalah 39.059 ton dan 8.052 ton, bukan yang dihasilkan dari pengujian oleh Tim Penilai sebanyak 47.552 ton CPO dan 9.811 ton PK;

bahwa faktanya data produksi TBS, CPO dan PK yang telah Pemohon Banding sampaikan pada pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan adalah data produksi yang real terjadi di kebun/pabrik Pemohon Banding;

bahwa terbukti selisih tersebut disebabkan beberapa faktor antara lain;

• Pemohon Banding menggunakan SPH yang beragam untuk menghitung jumlah produksi TBS, CPO dan PK dan;

• Curah hujan yang tinggi antara jam 07:00-15:30 mencapai rata-rata 16 hari/ bulan (222,6 MI/ Bulan) sehingga mempersulit evakuasi TBS;

• Masih rendahnya Output Kerja Tenaga pemanen barn (Tahap pembelajaran) karena Turn Over Karyawan Panen yang cukup tinggi.

• Pemupukan tahun 2015/2016 hanya mencapai 70% yang berdampak pada jumlah TBS yang dihasilkan pada tahun 2017/2018;

• Kekurangan tenaga kerja panen (turn over karyawan pada tahun 2017/2018 sebesar 70% atau rata-rata mencapai 6% per bulan);

bahwa alasan koreksi Terbanding menggunakan Laporan Penilaian Usaha dari Tim Penilai karena setelah dilakukan pengujian terdapat data penyerahan berdasarkan Faktur Pajak yang berbeda secara kuantitas dengan data produksi Pemohon

Banding adalah tidak berdasar faktanya setelah Pemohon Banding menganalisa data dan melakukan ekualisasi Kembali atas rincian kuantitas E-Faktur dari Terbanding didapatkan hasil sebagai berikut:

bahwa terbukti dari hasil ekualisasi CPO dan PK tersebut di atas menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara kuantitas penjualan yang dilaporkan dalam E Faktur (SPT PPN) dengan laporan penjualan Pemohon Banding, sehingga alasan koreksi Terbanding menggunakan laporan dari Tim Penilai tidak dapat dibenarkan; bahwa terbukti perbedaan perhitungan produksi TBS, CPO dan PK yang digunakan untuk menghitung peredaran usaha atau Dasar Pengenaan Pajak seharusnya menggunakan data riil produksi TBS, CPO dan PK dari Pemohon Banding karena apabila menggunakan hasil dari Tim Penilai Terbanding terbukti hanya berdasarkan asumsi dengan tidak mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi produksi TBS, CPO, dan PK tersebut selain itu terbukti alasan Terbanding menggunakan hasil Penilaian Tim Penilai sangat tidak tepat karena terbukti data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk ekualisasi sudah benar pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari hasil pembuktian Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan fakta yang sebenarnya terjadi sehingga cukup alasan koreksi Terbanding atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp15.884.861.977,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Putusan Nomor Put-001736.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2023 tanggal 5 April 2023 (PPh Badan) dan Putusan Nomor 001738.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2023 tanggal 5 April 2023 (PPN) dimana koreksi Terbanding yang menggunakan perhitungan Tim Penilai tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas perusahaan lain dengan nomor Putusan Nomor PUT-010743.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2020 (PT Padang Palma Permai) dan Putusan Nomor PUT-013729.15/2020/PP/MXIVB Tahun 2022 (PT

Bahari Gembira Ria) dimana koreksi Terbanding yang menggunakan perhitungan Tim Penilai juga tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1e), dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan hasil uji bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan dari koreksi Terbanding sengketa PPN sebesar Rp15.884.861.977,00 tidak dapat dipertahankan karena terbukti tidak ada objek PPN atas penjualan TBS/CPO dan PK yang belum dipotong, dibayar, dan dilaporkan untuk Masa Januari s.d. Desember 2018 dan oleh karenanya cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp15.884.861.977,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsebesar Rp15.884.861.977,00;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp15.884.861.977,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp15.884.861.977,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri15.884.861.977,000,0015.884.861.977,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp18.913.538.327,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.884.861.977,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 3.028.676.350,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT BHUMIREKSA NUSASEJATI, NPWP 01.332.729.1-073.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH. Thamrin Kav. 28-30 RT 009 RW 005 Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.028.676.350,00
DPP : Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut42.593.042.536,00
Jumlah Seluruh Penyerahan45.621.718.886,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri302.867.635,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan29.575.565.933,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar(29.272.698.298,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar(29.272.698.298,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. M.Ak., M.Hum., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.