Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman
PUT-006611.15/2020/PPM.XB Tahun 2025
PT Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006611.15/2020/PPM.XB Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Gold Coin Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Agustus 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Agustus 2016
- Pos yang disengketakan
- Biaya Usaha Lainnya atas biaya Royalti
- Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga
- Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penghasilan Bunga
- Kredit Pajak PPh 22 dibayar sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 28 ayat (5); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 28 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006611.15/2020/PPM.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Gold Coin Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 Desember 2021
- Tanggal Pengucapan
- 22 Desember 2025