Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sanden Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sanden Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Biaya dari Luar Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 28; Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sanden Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
1 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
6 Maret 2026