Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Armada Bahari Utama · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 2 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Armada Bahari Utama mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 19 ayat (5) · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 19 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Armada Bahari Utama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
19 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
2 Februari 2026