P U T U S A N
Nomor PUT-006618.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00063/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00001/107/20/035/24 tanggal 21 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006618.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARMADA BAHARI UTAMA, NPWP 0022488613035000,
beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 155, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Arief Dermawan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H, M.Kn., Nomor 55 tanggal 20 Oktober 2023, (domisili elektronik: simlala_abu@smshipping.co.id)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arief Dermawan,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Wawan Gunawan /197710121998031002,
2. Nama / NIP: Romlih /197807032000121003
3. Nama / NIP: Dwi Septi Nugroho /19750924 200212 1 002
4. Nama / NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,