Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Panorama JTB Tours Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Panorama JTB Tours Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 29 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 8A
  • PMK 121/PMK.03/2015Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Panorama JTB Tours Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
25 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
30 Januari 2026