Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006627.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 283/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:285/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Pemeriksa Pajak Pertama,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Pemeriksa Pajak Pertama,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1337/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 173/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1442/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JJID/SUB/474970146/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/203/18/052/23

Halaman ke 2 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp49.863.593.645,00

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp1.346.326.575,00

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp660.894.360,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp685.432.215,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp299.396.792,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp984.829.007,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp29.424.398.723,00

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp661.549.960,00

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp660.894.360,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp665.600,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp286.366,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp941.966,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak49.863.593.645,000,0049.863.593.645,00
b. PPh Terutang1.346.326.575,000,001.346.326.575,00
c. Kredit Pajak660.894.360,000,00660.894.360,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00

Halaman ke 3 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar685.432.215,000,00685.432.215,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP299.396.792,000,00299.396.792,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar984.829.007,000,00984.829.007,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 173/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 (cap harian pos tanggal 02 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 173/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2329.424.398.72349.863.593.64520.439.194.922

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 dan beranggapan bahwa Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :

1. Atas transaksi on-invoice dan off invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp7.725.028.040,00;

2. Atas penelusuran Faktur Pajak Masukan dengan bukti potong PPh Pasal 23 untuk objek sewa, jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lainnya sebesar Rp12.714.166.882,00;

Halaman ke 4 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terkait Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berdasarkan diskon penjualan sebesar Rp7.725.028.040,00

- bahwa Pemohon Banding berpendapat atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding terdiri dari tiga klasifikasi yaitu:

(i) Transaksi Discount On Invoice bahwa Discount on-invoice tersebut bukan merupakan remunerasi terkait imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 4 PER- 11/PJ/2015, melainkan pengurang harga pokok penjualan, pada Faktur Penjualan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, potongan harga ini secara nyata telah tercantum sehingga nilai tagihan faktur penjualan kepada pelanggan menunjukkan nilai bersih setelah potongan harga dan insentif, dan setara dengan harga pokok penjualan yang seharusnya;

bahwa hal ini pun telah dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 29/PJ.43/2003 angka 3 yang menegaskan bahwa nilai potongan harga merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli serta bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

(ii) Pencatatan Akrual bahwa koreksi Terbanding masih mengandung unsur pencatatan secara akrual yaitu pada akun 404003 Volume Growth Fund - Rebate sebesar Rp565.642.501,00, dan 512500001 Volume Growth Funds sebesar Rp(566.769.932,00), hal ini sejalan dengan ketentuan akuntansi yang diadopsi oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan ("PwC”) dengan opini Wajar tanpa Pengecualian;

Halaman ke 5 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (”PP-94”) Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan bahwa Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

bahwa dengan demikian maka biaya yang dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding merupakan pencatatan biaya akrual yang belum terdapat pembayaran kepada pelanggan, biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 pada saat pencatatan berdasarkan stelsel akrual dan pemotongan PPh Pasal 23 terkait akan dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat realisasi/pembayaran;

(iii) Reimbursement bahwa akun 403344 - Price Adjustment (F) sejumlah Rp423.839.092,00 merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan terlebih dahulu oleh distributor Pemohon Banding kepada pihak ketiga, dimana atas nilai tersebut dilakukan reimbursement (meminta penggantian) kepada Pemohon Banding, dengan demikian maka atas komponen reimbursement ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (“PMK-141");

- bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan diskon penjualan sebesar Rp7.725.028.040,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Halaman ke 6 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. Terkait Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa sebesar Rp12.714.166.882,00

- bahwa objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada pihak ketiga atas biaya iklan dan promosi yang dibayarkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada pihak ketiga penyedia jasa;

- bahwa sebagaimana diatur dalam PMK-141 yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, nilai reimbursement bukan merupakan objek PPh Pasal 23 apabila terdapat faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak ketiga;

- bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran terkait DPP yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa sebesar Rp12.714.166.882,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman ke 7 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

3. Fotokopi Akta Nomor 42 tanggal 28 Juni 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 05/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp984.829.007,00 dengan NTPN 7127867NO50CCI6H;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1442/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 8 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2329.424.398.72349.863.593.64520.439.194.922

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 12 ayat 3;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2;

- Pasal 23 ayat (1a);

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

- Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4;

Halaman ke 9 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (8);

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan

- Pasal 1;

f. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

2. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan dasar hukum dan data dan fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 26 Juni 2023 serta penjelasan Terbanding (Pemeriksa) diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.471.974.922,00;

b) bahwa berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dengan penjelasan:

(1) bahwa terdapat transaksi on invoice dan off invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) yang substansinya merupakan kompensasi dari jasa yang disediakan dan diberikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan penghargaan yang diberikan Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi tertentu yang disepakati kedua belah pihak;

(2) bahwa berdasarkan pengujian penyandingan antara faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23, terdapat objek sewa, jasa manajemen, jasa konsultasi, dan jasa lainnya yang belum

Halaman ke 10 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dipotong PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum memberikan bukti yang cukup kompeten dan memadai;

(3) bahwa berdasarkan pengujian atas transaksi dengan Kimia Farma, diketahui terdapat pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding dalam bentuk jasa pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi sebagaimana tercantum dalam perjanjian, nilai atas jasa tersebut sebesar 27.5% dari harga netto apotek yang dicantumkan Pemohon Banding dalam bentuk potongan harga di faktur pajak keluaran;

c) Dasar hukum (1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP, (2) Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh, (3) Pasal 23 UU PPh, (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK/03/2015, (5) Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 11/PJ/2015, (6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2018;

2) bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 05/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a) bahwa atas diskon penjualan, bukan merupakan objek PPh Pasal 23, terdiri dari:

(1) bahwa diskon on-invoice bukan merupakan penghargaan yang terkait imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) PER-11/PJ/2015, potongan harga yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan penghasilan bagi pembeli, melainkan pengurang harga pokok penjualan;

(2) bahwa terdapat pencatatan secara akrual sebagaimana pembukuan Pemohon Banding menganut stelsel akrual dimana penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya dibayar secara tunai;

Halaman ke 11 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(3) bahwa terdapat reimbursement yang dibayarkan terlebih dahulu oleh distributor kepada pihak ketiga;

b) bahwa atas koreksi berdasarkan pengujian penyandingan antara faktur pajak dengan bukti potong PPh Pasal 23 seluruhnya merupakan transaksi reimbursement yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

c) bahwa atas koreksi akibat pengujian atas transaksi dengan PT. Kimia Farma merupakan diskon penjualan/potongan harga kepada kimia farma selaku distributor Pemohon Banding, potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi (1) bahwa Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kesatu nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

(3) bahwa Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024;

(4) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

(5) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

(a) General Ledger atas diskon on-invoice, pencatatan akrual dan reimbursement,

Halaman ke 12 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(b) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Kimia Farma, (c) Ketentuan umum dan trading terms antara Pemohon Banding dengan PT. Indomarco Prismatama, (d) SPT Masa PPh Pasal 23;

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

c) bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d) bahwa Terbanding (Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.471.974.922,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 173/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Halaman ke 13 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JJID/SUB/474970146/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding, dengan penambahan sebagai berikut:

1. Terkait Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 atas transaksi dengan PT Kimia Farma sebesar Rp5.217.943.387,00

Halaman ke 14 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa tidak ada pembayaran atas jasa yang dibayarkan kepada PT Kimia Farma, yang sebenarnya terjadi adalah margin atau diskon penjualan yang diberikan kepada PT Kimia Farma sebagai distributor produk Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, potongan harga yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23 terkait penghargaan atas kegiatan tertentu bagi PT Kimia Farma. Melainkan, pengurang harga pokok penjualan Kimia Farma yang tercantum sebagai pengurang DPP atas Barang Kena Pajak pada faktur yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana lazimnya transaksi antara Pemohon Banding dengan distributor lainnya, Kimia Farma sebagai salah satu distributor Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi, repacking, penyimpanan dan distribusi sesuai dengan tugas Kimia Farma sebagai distributor dari Pemohon Banding, transaksi antara Pemohon Banding dengan Kimia Farma adalah jual-beli barang dan bukan pemberian jasa;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa sebesar Rp5.217.943.387,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

Halaman ke 15 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-3 Fotokopi Akta Nomor 42 tanggal 28 Juni 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 05/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar

Rp984.829.007,00 dengan NTPN 7127867NO50CCI6H,

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 283/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-7 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 284/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-10 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 285/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-13 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-15 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-20 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Halaman ke 16 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025,

Bukti P-22 Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited) Tahun 2018, Bukti P-23 Fotokopi Trade Marketing Bulletin,

Bukti P-24 Tangkapan layar pencatatan akun 404054 - logistic fees yang merupakan diskon/pengurang harga jual atas pembelian barang yang dilakukan oleh PT Indomarco (distributor produk Pemohon Banding),

Bukti P-25 Tangkapan layer atas pencatatan sample 404003 Volume Growth Fund

– Rebate terkait akun akrual,

Bukti P-26 Sample invoice atas realisasi akrual, faktur pajak dan bukti penyerahan barang terkait akun 404003 Volume Growth Fund – Rebate,

Bukti P-27 Daftar rincian transaksi-transaksi accrual atas akun 51250001 Volume

Growth Funds,

Bukti P-28 Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kimia Farma,

Bukti P-29 Penjelasan tertulis tanggal 14 Juli 2025,

Bukti P-30 Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti P-31 Pemohon: Invoice dan Bukti Penerimaan Barang Pembelian,

Bukti P-32 Sample Logistics Fees,

Bukti P-33 Sample Cash Discounts - Settlement Payment Terms,

Bukti P-34 Sample Temporary Price Reduction,

Bukti P-35 Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau

Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Indomarco Prismatama tahun 2018,

Bukti P-36 Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau

Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Sumber Indah Lestari tahun 2019,

Bukti P-37 Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau

Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk tahun 2018,

Halaman ke 17 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-38 Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau

Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Alfa Retailindo tahun 2018,

Bukti P-39 Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau

Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Trans Retail Indonesia tahun 2018,

Bukti P-40 Kesimpulan akhir.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025,

Bukti T-7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan, Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Bukti T-9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023, Bukti T-10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022 Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti T-12. Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

Halaman ke 18 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 173/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2329.424.398.723,0049.863.593.645,0020.439.194.922,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 19 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00 yang berasal dari equalisasi antara Objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dimana setelah ditelusuri terdapat Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan, berupa diskon on invoice dan Objek PPh Pasal 23 atas atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Halaman ke 20 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29

Halaman ke 21 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (4)

atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Halaman ke 22 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

Halaman ke 23 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan

Pasal 1 ayat (4)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

Halaman ke 24 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan Johnson & Johnson yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00 Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00 yang berasal dari equalisasi antara Objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dimana setelah ditelusuri terdapat Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan, berupa diskon on invoice dan Objek PPh Pasal 23 atas atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa rincian transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Halaman ke 25 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. Atas transaksi on-invoice dan off invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp 7.725.028.040,00;

2. Atas penelusuran Faktur Pajak Masukan dengan bukti potong PPh Pasal 23 untuk objek sewa, jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lainnya sebesar Rp12.714.166.882,00.

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan di persidangan, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan (Transaksi On-Invoice dan Off Invoice/Diskon atas Penjualan Produk Pemohon Banding) sebesar Rp 7.725.028.040,00

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas diskon penjualan produk Pemohon Banding didasarkan pada prinsip "Substance over form. Meskipun transaksi tersebut dicatat dan terlihat oleh Pemohon Banding sebagai diskon atau potongan harga penjualan biasa, substansinya dinilai oleh Terbanding sebagai penghargaan (award atau reward) yang diberikan atas pencapaian prestasi tertentu oleh distributor atau pelanggan, sehingga hal ini menjadikannya Objek PPh Pasal 23. Koreksi ini mencakup transaksi on-invoice maupun off-invoice (rabat/diskon) yang totalnya sebesar Rp 7.725.028.040,00 (berdasarkan rincian yang disengketakan Pemohon Banding);

2. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mengklasifikasikan diskon sebagai penghargaan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh yang menyebutkan bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, termasuk objek pajak. Penghargaan didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu, dan imbalan ini merupakan objek PPh Pasal 23 jika penerimanya adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh dan Pasal 1 PER-11/PJ/2015;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi terhadap akun 405000 Cash Discount – Settlement Payment Termsdilakukan karena Terbanding memandang potongan harga 1% yang diberikan atas pembayaran tepat waktu tersebut bukan sebagai potongan harga jual biasa, melainkan sebagai profit

Halaman ke 26 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

margin tambahan atau penghargaan. Penghargaan ini diberikan atas pencapaian prestasi berupa target ketepatan waktu pelunasan oleh distributor;

4. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa klasifikasi Cash Discount sebagai penghargaan dipertegas oleh Terbanding dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018. SE-24/PJ/2018 mengatur bahwa imbalan yang diberikan Penjual kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu yang dapat berupa pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu merupakan penghargaan. Oleh karena itu, diskon pada akun 405000, sesuai substansinya, termasuk penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding;

5. bahwa terkait akun 404010 Temporary Price Reduction – Price Off – Discount , Terbanding juga berpendapat bahwa ini adalah penghargaan, bukan potongan harga biasa. Diskon on-invoice ini diberikan atas tercapainya target pembelian produk sesuai kesepakatan. Sesuai SE-24/PJ/2018, pencapaian syarat tertentu seperti pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu termasuk dalam kriteria penghargaan;

6. bahwa terhadap akun-akun yang dicatat secara akrual seperti 404003 Volume Growth Fund - Rebate, 51250001 Volume Growth Funds, dan 512500001 Volume Growth Funds, Terbanding menyatakan rabat ini diberikan karena distributor mencapai target penjualan tertentu. Karena pemberian rabat didasarkan pada pencapaian prestasi (target penjualan), maka rabat tersebut termasuk dalam definisi penghargaan yang harus dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

7. bahwa terkait pencatatan akrual pada akun rabat (off-invoice), Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 hanya dilakukan saat realisasi pembayaran. Terbanding menekankan bahwa karena Pemohon Banding menyusun pembukuan berdasarkan basis akrual, PPh Pasal 23 terutang dan wajib dipotong pada saat biaya tersebut diakui atau dibukukan sebagai utang/beban (saat terjadinya kewajiban), bukan saat kas keluar;

8. bahwa lebih lanjut Terbanding argumentasi bahwa saat terutangnya pajak dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah No. 94

Halaman ke 27 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Tahun 2010, yang menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya, disediakan untuk dibayarkannya, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan. Terbanding menafsirkan istilah "disediakan untuk dibayarkan" sebagai saat terjadinya pencatatan utang atas dasar adanya tagihan atau penyerahan jasa/kewajiban yang telah selesai namun belum dibayar, yang secara akuntansi dicatat sebagai kewajiban. Oleh karena itu, pengakuan utang (akrual biaya) sudah memicu saat terutangnya PPh Pasal 23;

9. bahwa terkait Akun 403344 Price Adjustment (F) yang mencatat mekanisme pemberiannya secara off- invoice dimana akan ada tagihan dari pihak distributor kepada Pemohon Banding atas klaim program ini dari para retailernya. Dalam hal ini Terbanding berpendapat, atas tagihan akun ini masuk dalam definisi penghargaan yang harus dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan. Berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku, substansi atas transaksi dalam akun 403344 Price Adjustment (F) merupakan penghargaan sehubungan adanya pencapaian prestasi yang dicapai sehingga merupakan objek PPh Pasal 23;

10. bahwa Terbanding secara tegas menolak argumen bantahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diskon-diskon tersebut adalah pengurang harga jual biasa dan bukan objek PPh Pasal 23. Terbanding menilai bahwa semua akun yang dikoreksi, baik yang berbentuk rabat (404003, 51250001, 403344 dll.) maupun diskon on-invoice (405000, 404010), memiliki substansi imbalan yang terkait dengan pencapaian prestasi (target penjualan/pembelian/ketepatan waktu) sehingga dikategorikan sebagai penghargaan.

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan Sebesar Rp12.714.166.882,00

1. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 untuk kategori Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya sebesar Rp12.714.166.882,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan penelusuran (pengujian penyandingan) Faktur Pajak Masukan milik Pemohon Banding dengan bukti potong PPh Pasal 23. Terbanding berpendapat bahwa objek jasa tersebut belum dilakukan

Halaman ke 28 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Secara umum, koreksi ini mencakup objek sewa, jasa manajemen, jasa konsultasi, dan jasa lainnya;

2. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh. Ketentuan ini mengatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, wajib dipotong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto. Penggunaan dasar hukum ini menegaskan bahwa setiap imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penyediaan jasa tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa salah satu akun yang dikoreksi dan dikelompokkan Terbanding sebagai bagian dari jasa lainnya adalah Logistic Fees (Akun 404054). Meskipun Pemohon Banding berpendapat bahwa ini adalah diskon on-invoice, Terbanding berkeyakinan bahwa secara substansi, potongan ini merupakan imbalan atas jasa logistik dan transportasi. Jasa ini diberikan oleh distributor (National Key Account—NKA) kepada Pemohon Banding, di mana nilai tersebut adalah klaim yang ditanggung Pemohon Banding kepada NKA untuk proses logistik yang dilakukan oleh NKA;

4. bahwa Terbanding menerapkan prinsip "Substance over form" dalam kasus Logistic Fees. Meskipun pembayaran dilakukan melalui mekanisme potongan langsung pada faktur (on-invoice), Terbanding melihat bahwa imbalan tersebut dibayarkan karena adanya jasa logistik yang diterima oleh Pemohon Banding dari distributor. Oleh karena itu, potongan harga tersebut secara substansial dianggap sebagai imbalan jasa logistik, yang merupakan objek PPh Pasal 23;

5. bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas transaksi dengan PT Kimia Farma. Pemohon Banding menganggap nilai ini sebagai margin atau diskon penjualan. Namun, berdasarkan dokumen perjanjian, Terbanding berpendapat bahwa PT Kimia Farma sebenarnya melaksanakan berbagai jasa untuk Pemohon Banding;

6. bahwa jasa-jasa yang dilaksanakan oleh PT Kimia Farma yang menjadi objek koreksi PPh Pasal 23, menurut Terbanding, meliputi pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Jasa-jasa ini diberikan oleh Kimia Farma kepada Pemohon Banding untuk pengurusan produk yang masih dimiliki

Halaman ke 29 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding sebelum didistribusikan kepada end user. Imbalan untuk jasa-jasa ini dicantumkan dalam bentuk potongan harga sebesar 27.5% dari harga netto apotek;

7. bahwa Terbanding menegaskan bahwa potongan harga tersebut harus diklasifikasikan sebagai imbalan atas jasa dan bukan margin penjualan biasa. Perbedaan utamanya adalah status kepemilikan barang yang masih dipegang oleh Pemohon Banding hingga produk terjual ke end user. Karena Kimia Farma mengurus produk milik Pemohon Banding (penyimpanan, distribusi) dan bukan sekadar membeli-dan-menjual, maka imbalan yang diterimanya adalah imbalan jasa (jasa lain) yang wajib dipotong PPh Pasal 23;

8. bahwa dalam konteks koreksi jasa, Pemohon Banding mengklaim bahwa sebagian besar biaya adalah penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan distributor kepada pihak ketiga, seperti biaya iklan dan promosi. Dalam hal ini Terbanding tetap dengan pendapatnya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perincian transaksi atau bukti pembayaran yang cukup kompeten dan memadai bahwa pembayaran tersebut benar-benar penggantian biaya kepada pihak ketiga. Terbanding merujuk pada PMK-141/PMK.03/2015 yang mensyaratkan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga harus dibuktikan agar dikecualikan dari jumlah bruto PPh Pasal 23;

9. bahwa terkait penolakan Pemohon Banding yang menyajikan SKB Pemotongan PPh Pasal 23 atas beberapa lawan transaksi (Jasa Lain), Terbanding menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan SKB tersebut pada saat pemeriksaan. Terbanding melakukan pembatalan (cleansing) atas transaksi yang lawan transaksinya memiliki SKB dan transaksi tersebut terjadi dalam masa berlaku SKB. Oleh karena itu, transaksi yang tersisa dan dikoreksi (termasuk dalam Rp12.714.166.882,00) adalah transaksi yang terjadi di luar masa berlaku SKB atau transaksi dengan lawan transaksi yang SKB-nya tidak relevan (contoh: PT Sumber Indah Lestari, SKB berlaku tahun 2019, bukan masa sengketa 2018);

10. bahwa oleh karena itu Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas jasa manajemen, jasa konsultasi, dan jasa lainnya tetap harus dipertahankan karena

Halaman ke 30 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding tidak dapat menyanggah bukti dan dasar hukum yang digunakan. Intinya, nominal-nominal yang dicatat Pemohon Banding sebagai diskon/margin harus direklasifikasi sebagai imbalan atas jasa yang disediakan oleh pihak lawan transaksi, menjadikannya objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong, sesuai dengan prinsip Substance over form dan Pasal 23 UU PPh.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.439.194.922,00 yang berasal dari equalisasi antara Objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dimana setelah ditelusuri terdapat Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan, berupa diskon on invoice dan Objek PPh Pasal 23 atas atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan (Transaksi On-Invoice dan Off Invoice/Diskon atas Penjualan Produk Pemohon Banding) sebesar Rp 7.725.028.040,00

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas diskon penjualan produk sebesar Rp 7.725.028.040,00. Inti bantahan Pemohon Banding adalah bahwa transaksi-transaksi tersebut yang diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai Hadiah/Penghargaan atau Jasa Lain pada dasarnya adalah potongan harga (diskon/rabat) yang berfungsi sebagai pengurang harga jual. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah melakukan reklasifikasi atas transaksi penjualan barang menjadi dua transaksi terpisah: penjualan barang tanpa potongan dan pemberian jasa/penghargaan, padahal Pemohon Banding dan distributor adalah pihak independen, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mereklasifikasi transaksi tersebut;

2. bahwa Pemohon Banding menegaskan argumennya dengan mengutip Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003. Surat ini secara eksplisit

Halaman ke 31 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menegaskan bahwa potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurangan harga yang diberikan penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga tersebut, menurut surat tersebut, merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. Lebih lanjut, Surat S-29/PJ.43/2003 menegaskan bahwa sepanjang potongan harga dan insentif penjualan merupakan pengurangan harga, maka potongan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 26 UU PPh;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa diskon on-invoice tersebut bukan merupakan penghargaan yang terkait dengan imbalan atas prestasi dalam kegiatan tertentu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 PER- 11/PJ/2015. Potongan harga ini merupakan persyaratan penjualan yang berlaku umum bagi semua pembeli yang memenuhi syarat, seperti melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu atau membeli barang dalam jumlah tertentu. Potongan harga ini telah secara jelas dicantumkan pada Faktur Penjualan dan Faktur Pajak, sehingga nilai tagihan menunjukkan nilai bersih setelah potongan harga;

4. bahwa terkait akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms (sebesar Rp618.089.298), Pemohon Banding menjelaskan bahwa ini adalah potongan harga sebesar 1% yang diberikan kepada distributor yang melakukan pembayaran tepat waktu. Pemohon Banding berargumen bahwa ini adalah syarat penjualan yang lazim (common sales requirement) yang tidak memerlukan kegiatan tambahan atau jasa terpisah dari distributor, kecuali melunasi tagihan tepat waktu. Oleh karena itu, diskon ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai hadiah/penghargaan atau objek PPh Pasal 23;

5. bahwa Pemohon Banding membantah keras bahwa akun 404054 Logistics Fees merupakan objek jasa lain PPh Pasal 23. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Logistic Fees adalah diskon yang diberikan kepada National Key Account (NKA) sebesar persentase tertentu dari pembelian. Tujuannya adalah untuk menanggung biaya logistik dan transportasi dari distribution center ke toko masing-masing. Potongan ini diberikan on-invoice (dipotong langsung pada

Halaman ke 32 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

faktur), dan Pemohon Banding menegaskan sama sekali tidak ada pemberian jasa secara terpisah yang dilakukan oleh distributor;

6. bahwa Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off - Discount merupakan klaim program diskon yang diambil oleh outlet/toko atas pembeliannya dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui Distributor. Diskon ini dicantumkan sebagai potongan harga dalam invoice Pemohon Banding kepada distributor. Karena sifatnya adalah potongan harga atas pembelian produk, Pemohon Banding menganggapnya sebagai pengurang harga jual biasa, yang bukan merupakan hadiah atau penghargaan atas prestasi tertentu;

7. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mengandung unsur pencatatan secara akrual untuk rabat (Volume Growth Fund

- Rebate dan Volume Growth Funds) juga ditolak. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengurangan harga jual berupa rabat ini, terlepas dari aspek akrualnya, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena bukan hadiah/penghargaan atas pencapaian tertentu dan bukan pula imbalan atas jasa;

8. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa meskipun menyusun pembukuan berdasarkan basis akrual, merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010 yang mengatur saat terutangnya PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya, disediakan untuk dibayarkannya, atau jatuh temponya pembayaran. Biaya akrual yang dikoreksi belum terdapat pembayaran/realisasi. Pemohon Banding menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 terkait akan dilakukan pada saat realisasi/pembayaran, bukan pada saat pencatatan biaya tersebut secara akrual. Sebagai bukti, Pemohon Banding menyajikan data yang menunjukkan akrual terjadi pada bulan sengketa (Januari–Juni 2018), tetapi realisasinya baru terjadi di bulan berikutnya (misalnya September 2018);

9. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi atas akun 403344 Price Adjustment (F) karena nilai tersebut merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan terlebih dahulu oleh distributor kepada pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK No. 141/PMK.03/2015, pembayaran yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan

Halaman ke 33 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penyedia jasa kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung untuk menunjukkan bahwa pembayaran tersebut adalah reimbursement;

10. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa semua koreksi Terbanding atas diskon on-invoice (seperti Cash Discount dan Logistic Fees), rabat off- invoice (akrual), dan reimbursement adalah keliru dan bertentangan dengan peraturanperpajakan(khususnyaS-29/PJ.43/2003danPMK- 141/PMK.03/2015) serta fakta-fakta transaksi. Potongan harga ini berfungsi sebagai pengurang harga jual, sehingga tidak ada Objek PPh Pasal 23 atas hadiah/penghargaan ataupun jasa yang terutang. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Pengadailan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan Sebesar Rp12.714.166.882,00

1. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa sebagian besar objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding dalam kelompok jasa ini merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan oleh lawan transaksi (distributor) kepada pihak ketiga atas biaya-biaya tertentu, khususnya biaya iklan dan promosi. Menurut Pemohon Banding, setelah distributor membayar biaya ini terlebih dahulu kepada pihak ketiga penyedia jasa, Pemohon Banding kemudian melakukan penggantian nilai tersebut kepada distributor. Pemohon Banding menekankan bahwa biaya ini bukan merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh distributor kepada Pemohon Banding, melainkan hanya aliran penggantian biaya;

2. bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan yang mengatur pengecualian reimbursement dari dasar pengenaan PPh Pasal 23, yaitu Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141). Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian atas biaya yang telah dibayarkan

Halaman ke 34 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23;

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, mereka telah memberikan bukti pendukung yang kompeten, seperti faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga, untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut benar-benar bersifat reimbursement. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) huruf d PMK- 141, pengecualian tersebut berlaku sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen terkait. Namun, Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti-bukti yang disajikan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

4. bahwa menurut Pemohon Banding meskipun Terbanding mengelompokkan akun 404054 Logistic Fees sebagai bagian dari jasa manajemen/jasa lainnya, Pemohon Banding membantah bahwa ini adalah imbalan jasa. Pemohon Banding berpendapat bahwa Logistic Fees adalah diskon yang diberikan on- invoice kepada distributor (national key account—NKA) sebagai nilai yang ditanggung oleh Pemohon Banding untuk proses logistik dan transportasi dari distribution center ke toko masing-masing. Pemohon Banding menegaskan bahwa sama sekali tidak ada pemberian jasa secara terpisah yang dilakukan oleh distributor yang menjadikannya objek PPh Pasal 23;

5. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang timbul dari transaksi dengan PT Kimia Farma. Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai yang diterima Kimia Farma adalah margin atau diskon penjualan, karena Kimia Farma adalah pihak yang diizinkan untuk menyimpan dan menjual obat narkotika Pemohon Banding. Ketika Kimia Farma menjual ke pembeli akhir, Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada Kimia Farma sebesar harga jual dikurangi margin Kimia Farma. Kimia Farma sendiri mencatatkan penghasilan ini sebagai margin penjualan, bukan penghasilan jasa;

6. bahwa Pemohon Banding dan Kimia Farma adalah dua pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, Pemohon Banding menolak klaim Terbanding bahwa Kimia Farma memberikan jasa impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Pemohon Banding berargumen bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mereklasifikasi transaksi penjualan dengan

Halaman ke 35 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

potongan harga tersebut menjadi dua transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan tanpa margin dan transaksi pemberian jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23;

7. bahwa Pemohon Banding menyampaikan adanya sejumlah transaksi jasa lain dan sewa yang seharusnya dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 karena lawan transaksi memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Terbanding sendiri (misalnya PT Sumber Alfaria Trijaya, PT Indomarco Prismatama, PT Trans Retail Indonesia, dan PT Alfa Retailindo). Selain itu, Pemohon Banding juga mengklaim bahwa sejumlah Rp12.070.881.280 telah dipotong PPh Pasal 23-nya untuk periode Juni– Desember 2018, sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

3. Fotokopi Akta Nomor 42 tanggal 28 Juni 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 05/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp984.829.007,00 dengan NTPN 7127867NO50CCI6H,

Halaman ke 36 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 283/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

9. Surat Kuasa Khusus Nomor 284/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

12. Surat Kuasa Khusus Nomor 285/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

15. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni Pramono,

16. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

17. Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

18. Matriks sengketa,

19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

20. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

21. Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025,

22. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited) Tahun 2018,

23. Fotokopi Trade Marketing Bulletin, Bukti P-24 Penjelasan tertulis tanggal 14 Juli 2025,

24. Tangkapan layar pencatatan akun 404054 - logistic fees yang merupakan diskon/pengurang harga jual atas pembelian barang yang dilakukan oleh PT Indomarco (distributor produk Pemohon Banding),

Halaman ke 37 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

25. Tangkapan layer atas pencatatan sample 404003 Volume Growth Fund – Rebate terkait akun akrual,

26. Sample invoice atas realisasi akrual, faktur pajak dan bukti penyerahan barang terkait akun 404003 Volume Growth Fund – Rebate,

27. Daftar rincian transaksi-transaksi accrual atas akun 51250001 Volume Growth Funds,

28. Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kimia Farma,

29. Penjelasan tertulis tangal 14 Juli 2025,

30. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

31. Pemohon: Invoice dan Bukti Penerimaan Barang Pembelian,

32. Sample Logistics Fees,

33. Sample Cash Discounts - Settlement Payment Terms,

34. Sample Temporary Price Reduction,

35. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Indomarco Prismatama tahun 2018,

36. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Sumber Indah Lestari tahun 2019,

37. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk tahun 2018,

38. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Alfa Retailindo tahun 2018,

39. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 dan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama PT Trans Retail Indonesia tahun 2018,

40. Kesimpulan akhir.

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

Halaman ke 38 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan;

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025;

7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

8. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023;

9. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

10. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

11. Kesimpulan akhir.

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan (Transaksi On-Invoice dan Off Invoice/Diskon atas Penjualan Produk Pemohon Banding) sebesar Rp 7.725.028.040,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding terhadap akun 405000 Cash Discount – Settlement Payment Terms, akun 404010 Temporary Price Reduction – Price Off – Discount, akun 404003 Volume Growth Fund - Rebate, akun 51250001 Volume Growth Funds, akun 512500001 Volume Growth Funds, dan Akun 403344 Price Adjustment (F) dimana Terbanding mendalilkan adanya Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut Terbanding mendalilkan bahwa diskon/pengurang harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada Para Pembeli/Pelanggan merupakan rabat yang termasuk dalam definisi penghargaan yang harus dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dengan pendapat bahwa diskon on-invoice tersebut bukan merupakan penghargaan yang terkait dengan imbalan atas prestasi dalam kegiatan tertentu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 PER-11/PJ/2015. Menurut Pemohon Banding bahwa potongan harga ini merupakan persyaratan penjualan yang berlaku umum bagi semua pembeli yang memenuhi syarat, seperti melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu atau membeli barang dalam jumlah tertentu dimana potongan harga (diskon/rabat) berfungsi langsung sebagai pengurang harga jual;

Halaman ke 39 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak mencermati terkait pengklasifikasian transaksi diskon/rabat sebagai penghargaan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, penghargaan termasuk dalam kategori objek pajak. Definisi penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Selanjutnya, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 secara spesifik mengatur bahwa imbalan yang diterima Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu, seperti pembelian mencapai jumlah tertentu, penjualan mencapai jumlah tertentu, atau pelunasan sesuai jangka waktu tertentu merupakan penghargaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bantahan Pemohon Banding yang disampaikan di persidangan tidak cukup untuk memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak yang meyakini bahwa potongan harga/rabat tersebut diberikan karena lawan transaksi telah memenuhi syarat atau prestasi tertentu. Oleh karena itu koreksi a quo yang dilakukan oleh Terbanding dinilai Pengadilan Pajak telah sesuai dengan SE-24/PJ/2018. Berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak terkait sengketa a quo, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menganggap transaksi tersebut semata-mata sebagai pengurang harga jual atau rabat biasa, tidak dapat diterima. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa koreksi ini harus didasarkan pada prinsip "Substance over form", sehingga atas transaksi tersebut dipandang Pengadilan Pajak digolongkan sebagai penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa terhadap akun on-invoice yang disengketakan (seperti Cash Discount – Settlement Payment Terms Akun 405000 dan Temporary Price Reduction Akun 404010), Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hal ini hanya syarat penjualan umum. Akun 405000 (Cash Discount) merupakan profit margin tambahan yang diberikan atas pencapaian prestasi berupa ketepatan waktu pembayaran. Demikian pula, akun 404010 diberikan atas pencapaian target pembelian produk. Kedua kondisi ini (pelunasan tepat waktu dan pembelian dalam jumlah tertentu) menurut Pengadilan Pajak secara eksplisit dapat dikategorikan sebagai kriteria pencapaian syarat tertentu yang

Halaman ke 40 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

imbalannya diklasifikasikan sebagai penghargaan berdasarkan SE-24/PJ/2018. Oleh karena itu, diskon tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 29/PJ.43/2003 yang menyatakan diskon adalah pengurang harga jual dan bukan objek PPh. Namun, Pengadilan Pajak memandang bahwa S-29/PJ.43/2003 a quo mengatur diskon yang melekat pada transaksi jual beli normal, sedangkan dalam sengketa ini, diskon/rabat diberikan karena adanya prestasi atau syarat tambahan yang terpenuhi oleh pembeli/distributor, yang secara substansi adalah imbalan. Dengan adanya ketentuan yang lebih spesifik mengenai "Penghargaan" sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu dalam SE-24/PJ/2018, yang mana merupakan ketentuan yang lebih baru dan relevan, maka koreksi Terbanding yang mengklasifikasikannya sebagai objek PPh Pasal 23 sudah tepat;

bahwa terkait koreksi atas rabat yang dicatat secara akrual (off-invoice) pada akun Volume Growth Fund - Rebate (Akun 404003) dan Volume Growth Funds (Akun 51250001 dan 512500001), Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 hanya terutang saat realisasi pembayaran. Mengingat Pemohon Banding menyusun pembukuan berdasarkan basis akrual, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat biaya tersebut "disediakan untuk dibayarkan", yang ditafsirkan sebagai saat terjadinya pencatatan utang atau pengakuan beban/kewajiban sesuai prinsip akuntansi. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, pemotongan wajib dilakukan pada akhir bulan saat biaya tersebut diakui/dibukukan sebagai utang, tanpa harus menunggu kas keluar;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencatat bahwa walaupun dalil Pemohon Banding yang menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 hanya terutang saat realisasi pembayaran dapat dibenarkan, di persidangan Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa pemotongan tersebut benar-benar telah dilakukan dan dilaporkan pada saat realisasi pembayaran. Apabila Pemohon Banding memilih menunda pemotongan hingga realisasi pembayaran, Pemohon Banding harus menunjukkan bukti yang kompeten bahwa pada saat realisasi (dibayarkannya

Halaman ke 41 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penghasilan), PPh Pasal 23 sebesar 15% (sesuai tarif hadiah/penghargaan) telah dipotong dan disetor. Faktanya menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan dokumen pendukung sebagai bukti terkait yang relevan bahwa objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan tersebut telah telah dipotong dan disetor pada waktu tertentu atau masa tertentu saat pembayaran direalisasikan; bahwa terkait koreksi atas akun 403344 Price Adjustment (F) yang menurut Pemohon Banding merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan terlebih dahulu oleh distributor kepada pihak ketiga. Dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK No. 141/PMK.03/2015, pembayaran yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal ini Pengadilan Pajak berpandangan bahwa apabila tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut murni bersifat reimbursement, maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa;

bahwa selama persidangan, Pengadilan Pajak juga mencatat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terkait reimbursement tersebut atas jasa apa, kepada siapa pihak ketiganya, dan tidak ada bukti potong PPh Pasal 23 yang dilakukan pihak kedua kepada pihak ketiga dalam skema transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding. Adapun bukti berupa klaim program diskon Combantrin yang disampaikan Pemohon Banding yakni berupa bukti pencatatan, bukti pembayaran serta credit note Pemohon Banding atas produk Combantrin berikut penjelasannya, dinilai Pengadilan Pajak belum menjawab bahwa atas transaksi tersebut mengandung unsur jasa yang terutang PPh Pasal 23 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding. Oleh karena itu menurut pemahaman Pengadilan Pajak bahwa Combantrin tersebut adalah produk obat (barang), bukan transaksi atas jasa;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan (transaksi on-invoice dan off

Halaman ke 42 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

invoice/diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp7.725.028.040,00 mempunyai dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan Sebesar Rp12.714.166.882,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa September 2018 dimana menurut Terbanding terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berasal dari penelusuran faktur pajak masukan dengan bukti potong PPh Pasal 23 untuk objek sewa, jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lainnya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebesar Rp12.714.166.882,00. Dalam hal ini Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa sebagian besar nilai koreksi ini adalah reimbursement atau potongan harga jual yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, surat-surat, dan bukti-bukti maupun penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa kopreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lainnya berdasarkan penelusuran faktur pajak masukan sebesar Rp12.714.166.882,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh, yang mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, wajib dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan. Penelusuran Terbanding berdasarkan Faktur Pajak Masukan membuktikan adanya pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa kepada Wajib Pajak Badan yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, sehingga Terbanding menetapkan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Halaman ke 43 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa yang menjadi argumen Pemohon Banding terhadap ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding atas sengketa a quo adalah klaim bahwa biaya-biaya yang dikoreksi merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan lawan transaksi kepada pihak ketiga. Pengadilan Pajak merujuk pada Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141), yang memang mengecualikan reimbursement dari jumlah bruto DPP PPh Pasal 23. Namun, pengecualian ini hanya berlaku sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Di dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak dapat menyajikan perincian transaksi atau bukti yang cukup kompeten dan memadai yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa pembayaran tersebut adalah murni penggantian biaya kepada pihak ketiga, bukan imbalan jasa yang diterima oleh distributor;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan argumentasi Terbanding terkait koreksi atas transaksi dengan PT Kimia Farma. Berdasarkan dokumen perjanjian, Pengadilan Pajak menilai bahwa potongan harga yang diterima Kimia Farma sebesar 27.5% dari harga netto apotek diberikan sebagai imbalan atas jasa pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Dalam hal ini Terbanding dinilai dapat membuktikan bahwa kepemilikan produk tersebut masih berada di tangan Pemohon Banding hingga produk tersebut terjual kepada end user. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip Substance over Form, imbalan yang diberikan kepada Kimia Farma adalah pembayaran atas jasa yang mengurus produk milik Pemohon Banding, sehingga atas imbalan tersebut merupakan objek yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa terkait akun 404054 Logistics Fees, Pengadilan Pajak bisa memahami klasifikasi Terbanding bahwa pembayaran yang dicatat dalam akun 404054 Logistics Fees a quo adalah imbalan atas jasa logistik yang diberikan oleh distributor (National Key Account—NKA) kepada Pemohon Banding. Meskipun Pemohon Banding mengklaimnya sebagai diskon on-invoice, nilai yang ditanggung oleh Pemohon Banding ini merupakan biaya untuk proses logistik dan transportasi dari distribution center ke masing-masing toko yang dilakukan NKA. Imbalan jasa logistik ini termasuk dalam kategori jasa lain yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh, dan

Halaman ke 44 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mekanisme pemberian melalui potongan on-invoice tidak mengubah substansi transaksi jasa yang terjadi;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah mempertimbangkan dalil Pemohon Banding mengenai adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 untuk sejumlah lawan transaksi (seperti PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya). Namun, berdasarkan data yang disajikan Terbanding di persidangan, didapat fakta bahwa Terbanding telah melakukan pembatalan koreksi (cleansing) atas transaksi yang memiliki SKB yang masih berlaku pada masa sengketa. Bukti SKB yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan ini dinilai Pengadilan Pajak sudah tidak relevan karena transaksi yang tersisa dalam jumlah koreksi Rp12.714.166.882,00 adalah transaksi yang terjadi di luar masa berlaku SKB atau transaksi yang memang tidak dicakup oleh SKB tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait DPP/Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan Sebesar Rp12.714.166.882,00 untuk Masa September 2018 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Halaman ke 45 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 2320.439.194.922,0020.439.194.922,00-
Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan (Transaksi On-Invoice dan Off7.725.028.040,007.725.028.040,00-

Halaman ke 46 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Invoice/Diskon atas Penjualan Produk Pemohon Banding)
Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan12.714.166.882,0012.714.166.882,00-

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanataskeputusanTerbandingNomorKEP- 00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 menjadi sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 2320.439.194.922,0020.439.194.922,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 47 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1.Objek PPh Pasal 23 semula menurut TerbandingRp49.863.593.645,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00
Objek PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp49.863.593.645,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 49.863.593.645,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp1.346.326.575,00 Kredit Pajak

- Setoran MasaRp660.894.360,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp685.432.215,00 Sanksi administrasi

- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp299.396.792,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp984.829.007,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 48 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00903/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8- 052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPh Pasal 2349.863.593.645,00
PPh Pasal 23 terutang1.346.326.575,00
Kredit Pajak660.894.360,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar685.432.215,00
Sanksi administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP299.396.792,00
Jumlah PPh Yang masih harus dibayar984.829.007,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 49 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 50 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006627.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.