Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-006646.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Hanyoung Electronic Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006646.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006646.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-

406.001, beralamat di Jl. Jangari RT. 003 RW. 002, Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sung Ki Ho, Jabatan Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John, S.E., S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-018/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

2. Nama: Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-456/PP/IKH/2020tanggal12 Agustus 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

3. Nama: Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H., M.M., CA, CPA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-046/PP/IKH/2021tanggal01 Februari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/NIP.197705231999031005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba

Rahayu/NIP.198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/ NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongky

Setiawan/NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17175/PJ.07/2022 tanggal 28 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Nomor PEN-1227/PP/BR/2021 tanggal 28 Oktober 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/HEI- Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak0,003.201.896.400,000,00
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang0,0096.071.942,000,00
3.Kredit Pajak0,000,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,0096.071.942,000,00
5.Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0046.114.532,000,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00142.186.474,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/HEI-Keberatan/IV/2020

tanggal 02 April 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.201.896.400,000,003.201.896.400,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.201.896.400,000,003.201.896.400,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang96.071.942,000,0096.071.942,00
Kredit Pajak0,000,000,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar96.071.942,000,0096.071.942,00
Sanksi Administrasi46.114.532,000,0046.114.532,00
Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar142.186.474,000,00142.186.474,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 (cap harian pos tanggal 10 Juni 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Masalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Pemohon Banding: -

Menurut Terbanding: 3.201.896.400

Koreksi: 3.201.896.400

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp3.201.896.400,00 atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan PPh Final Pasal 4 (2);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2);

bahwa Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 (2) adalah pajak yang dikenakan per masa pajak, sehingga apabila Terbanding melakukan penetapan seharusnya dilakukan per masa pajak;

bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C:

Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.201.896.400,00 dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah Rp0,00;

Penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon Banding

Dasar Pengenaan Pajak: -

PPh Final Pasal 4 (2) Terutang:-

Kredit Pajak: -

Pajak yang Kurang Dibayar: -

Sanksi Adm: -

PPh yang masih harus dibayar: -

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006646.25.2021/PAN/2021 tanggal 17 Juni 2021 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 03/HEI-Keberatan/IV/2020 tanggal 02 April 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015 Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

John, S.E., S.H.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H., M.M., CA, CPA;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Shoma Sari S.E., Ak., M.M.;

Bukti P-7. Akta Nomor 21 tanggal 18 Mei 2016, Notaris Nyi Raden Kania Nursanti,

S.H.;

Bukti P-8. Penjelasan Akhir;

Bukti P-9. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai

berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3842/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 10 Maret 2021;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00728/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Maret 2022;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis bulan April 2022;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2)0,003.201.896.400,003.201.896.400,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) sejumlah Rp3.201.896.400,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp3.201.896.400,00 dengan alasan terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum dilaporkan, yang berasal dari pengujian yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan Laporan Keuangan Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Ob. Pasak mumiurui Pemeriksa:

Pose Lapan Laba Rug:

- Tel PPD Pasal 417) breil Pena

PA AN ap 215 ns 5ew3 Tandulanjmar Re 215 006 par yan Bea PAN BR dantartatg Jasa Hivdrrob ed kp 1 46e de1an tC et

- ete bni nya

7 Cviies Rp. 0

Rp 3 485 034.400

Pe Fete Bee

- Sewa btopar ah uke 2011 tp a

Sewa Tike? di rnuke 2016 Fp -

Seni Dewa dtayor d: muka Fp *

Derek dan maa soba nytas Re -

Unpolong'dselot/dlajetkar. mnbsa berikutnya Rp -

Op ita nga pelaryai obeeh PPn Pemalangan bain Ep -

Greatong Jne oidilaporkan oh KPP lan "j Rp :

Ocdek Puja. Menurt Preetika Ro 3.485 OS AG

Objek Papas bee utd ST WP Ro a

Fanta! Cea Pepe, Hp 3 465 (oo 400

Objek Pajak menurut PemeriksaRp3.465.096.400,00 Objek Pajak menurut SPT Pemohon BandingRp 263.200.000,00 Koreksi Objek PajakRp3.201.896.400,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) seharusnya dilakukan per masa pajak dan bukan hanya di Masa Pajak Desember 2015. Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding seharusnya didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tetapi pada sengketa ini Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja dan tidak sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa atas sengketa banding ini Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti yang hasilnya telah

dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Dokumen Nature Transaksi;

2. SPT PPh Pasal 4 ayat (2);

3. Rincian Koreksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

1. Scan Dokumen masing-masing transaksi terkait akun Buku Besar (GL) yang dijadikan dasar koreksi;

2. Scan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari sd Desember 2015 atas kegiatan lokasi (Kerawang dan Cianjur);

3. Rekapan Dokumen dan penjelasannya atas masing-masing transaksi terkait akun Buku Besar (GL);

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2015 dari Data Aktiva Tetap tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

00003 ¥SC2_ANO.8 KINI 143 000

DAFTAR AT VA DAN INSTAN 3 464 881 400

TOTA. 03.54 30- Dasa Layar 2 3 463 006 400

Objek Pajak menurut PemeriksaRp. 3.465.096.400,00 Objek Pajak menurut SPT Pemohon BandingRp. 263.200.000,00 Koreksi Objek PajakRp. 3.201.896.400,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan Uji Bukti dapat Terbanding uraikan sebagai berikut :

a. bahwa dokumen dari akun yang dikoreksi sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan dokumen yang berbeda nilainya. Perbedaan tersebut disebabkan Pemeriksa mengambil data dari aktiva sebagai dasar koreksi. Sedangkan Pemohon Banding membawa dokumen berdasarkan akun pada laporan keuangan;

b. bahwa atas akun pada Electrik Building System sebesar Rp2.184.000.000,00 menurut Terbanding merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan dokumen uji bukti berupa faktur pajak dan invoice. Sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 23;

c. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bahwa atas dokumen tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari- Desember 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Indeks K.1.1 dasar koreksi Pemeriksa adalah berasal dari akun sewa dan Jasa konstruksi dalam Buku Besar (GL), dimana dalam Kertas Kerja Pemeriksa tersebut telah jelas tanggal dari masing-masing transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak diketahui sebagai berikut:

Pasal 2 dinyatakan :

1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan PMK-187/PMK.03/20208 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Pasal 5 (1) :

Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;

Pasal 6 (1):

Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran; bahwa berdasarkan KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, Pasal 5 :

a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;

b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c.untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 7 dinyatakan :

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi;

bahwa Pajak Penghasilan PPh Pasal 4(2) adalah pajak yang terutang tiap masa pajak, disetor tiap masa pajak dan dilaporkan tiap masa pajak, Apabila ada keterlambatan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan maka Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa oleh karena Pajak Penghasilan PPh Pasal 4(2) adalah pajak yang dikenakan per masa pajak, seharusnya penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan per masa pajak juga (seharusnya terdapat equaltreatment);

bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksa, diketahui bahwa atas koreksi dalam SKPKB PPh Pasal 4(2), Pemeriksa menerbitkan STP Pasal 7 KUP (dianggap terlambat lapor STP) di Masa Desember 2015 sehingga dengan demikian terjadi inkonsistensi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa dalam ketetapannya Pemeriksa telah menetapkan DPP PPh Pasal 4(2) Terutang di Masa Pajak Desember sebesar Rp3.201.896.400,00 namun faktanya dalam Kertas Kerja Pemeriksa DPP PPh Pasal 4 (2) tersebut adalah berasal dari akun-akun transaksi dalam buku besar Pemohon Banding selama 1 Tahun Pajak, bukan Masa Desember 2015 sebagaimana tertuang dalam ketetapan;

bahwa dikarenakan penetapan yang dilakukan Terbanding di Masa Pajak Desember 2015, maka menurut Pemohon Banding seharusnya objek PPh Pasal 4(2) merujuk pada Kertas Kerja Pemeriksa atas transaksi Masa Desember 2015 yaitu sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa seharusnya koreksi DPP PPh 4(2) yang dilakukan di Masa Pajak Desember adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen atas transaksi sebagaimana koreksi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat obyek PPh Pasal 4 (2) sejumlah Rp3.201.896.400,00 atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan obyek PPh Pasal 4(2) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2015 dari Data Aktiva Tetap tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Q-9002 FS ANOS EX224925 243 000

JATA3 AAT VATAS SENYUSLTAN 3 454 881 400

TOTA_ 03.24 29-2454 Jaya: 2 3485 096 400

Objek Pajak menurut PemeriksaRp3.465.096.400,00

Objek Pajak menurut SPT Wajib PajakRp 263.200.000,00

Koreksi Objek PajakRp3.201.896.400,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam Kertas Kerja Pemeriksa Indeks K.1.1 dasar koreksi Terbanding adalah berasal dari akun sewa dan Jasa konstruksi dalam Buku Besar (GL), dimana dalam Kertas Kerja Pemeriksa tersebut telah jelas tanggal dari masing-masing transaksi tersebut, yang seharusnya dapat diketahui dengan pasti Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4(2) yang seharusnya, Terbanding melakukan penetapan bahwa dalam satu Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 bukan hanya satu masa saja yaitu Masa Desember 2015;

bahwa berdasarkan PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak diketahui sebagai berikut:

Pasal 2 dinyatakan :

1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan PMK-187/PMK.03/20208 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, diketahui:

Pasal 5 (1) :

Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;

Pasal 6 (1):

Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran;

bahwa berdasarkan KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, Pasal 5 :

a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;

b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyebutkan;

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 7 dinyatakan :

bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa Pajak Penghasilan PPh Pasal 4(2) adalah pajak yang terutang tiap masa pajak, disetor tiap masa pajak dan dilaporkan tiap masa pajak, Apabila ada

keterlambatan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, menyebutkan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak oleh karena Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) adalah pajak yang dikenakan per masa pajak, seharusnya diterbitkan untuk setiap masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2), karena untuk Wajib Pajak yang terlambat memotong, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4(2) akan mendapatkan sanksi denda, maka sudah seharusnya terdapat perlakuan yang sama untuk penerbitan surat ketetapan pajak per masa pajak;

bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksa, diketahui bahwa atas koreksi dalam SKPKB PPh Final Pasal 4(2), Pemeriksa juga menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk denda Pasal 7 KUP (dianggap terlambat lapor SPT) hanya di Masa Desember 2015; bahwa dengan demikian terjadi inkonsistensi yang dilakukan oleh Pemeriksa, (dimana Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Final untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 namun menagihkan sanksi denda tidak melaporkan SPT Masa PPh Final di Masa Pajak Desember 2015);

bahwa dalam ketetapannya Pemeriksa telah menetapkan DPP PPh Pasal 4(2) Terutang di Masa Desember sebesar Rp3.201.896.400,00 Namun faktanya dalam Kertas Kerja Pemeriksa DPP PPh Pasal 4(2) tersebut adalah berasal dari akun-akun transaksi dalam buku besar Pemohon Banding selama 1 Tahun Pajak, bukan Masa Desember 2015 sebagaimana tertuang dalam ketetapan;

bahwa dikarenakan penetapan yang dilakukan Terbanding di Masa Pajak Desember 2015, maka menurut Pemohon Banding seharusnya objek PPh Pasal 4(2) merujuk pada Kertas Kerja Pemeriksa atas transaksi Masa Desember 2015 yaitu sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa menurut Pengadilan Pajak seharusnya koreksi DPP PPh 4(2) yang dilakukan di Masa Pajak Desember adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada masa Desember 2015 tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp3.201.896.400,00 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.201.896.400,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.201.896.400,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.201.896.400,000,003.201.896.400,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.201.896.400,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.201.896.400,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 atas PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-406.001, beralamat di Jl. Jangari RT. 003 RW. 002, Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.