P U T U S A N
Nomor PUT-006646.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/240/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006646.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-
406.001, beralamat di Jl. Jangari RT. 003 RW. 002, Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sung Ki Ho, Jabatan Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: John, S.E., S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-018/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;
2. Nama: Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-456/PP/IKH/2020tanggal12 Agustus 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;