Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 17 halaman

PUT-006648.10/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Hanyoung Electronic Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006648.10/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/201/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006648.10/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-

406.001, beralamat di Jl. Jangari RT 003 RW 002, Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sung Ki Ho, Jabatan Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John, S.E., S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-018/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

2. Nama: Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-456/PP/IKH/2020tanggal12 Agustus 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

3. Nama: Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H., M.M., CA, CPA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-046/PP/IKH/2021tanggal01 Februari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/HEI-Kuasa Banding/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/NIP.197705231999031005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba

Rahayu/NIP.198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/ NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongky

Setiawan/NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17175/PJ.07/2022 tanggal 28 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Nomor PEN-1227/PP/BR/2021 tanggal 28 Oktober 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/HEI- Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015 Nomor 00001/201/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir Disetujui
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.556.993.325,0026.692.423.274,0020.556.993.325,00
2PPh Pasal 21 yang terutang639.790.374,001.007.916.171,00639.790.374,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran masa694.740.704,00694.740.704,00694.740.704,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak54.950.330,0054.950.330,0054.950.330,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan639.790.374,00639.790.374,00639.790.374,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00368.125.797,000,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP176.700.383,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
f. Jumlah sanksi administrasi176.700.383,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00544.826.180,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/HEI-Keberatan/IV/2020 tanggal 02 April 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.556.993.325,0026.692.423.274,006.135.429.949,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak26.692.423.274,000,0026.692.423.274,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.007.916.171,000,001.007.916.171,00
Kredit Pajak639.790.374,000,00639.790.374,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar368.125.797,000,00368.125.797,00
Sanksi Administrasi176.700.383,000,00176.700.383,00
Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar544.826.180,000,00544.826.180,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 (cap harian pos tanggal 10 Juni 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Masalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Pemohon Banding: 20.556.993.325,00

Menurut Terbanding: 26.692.423.274,00

Koreksi: 6.135.429.949,00

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Bandng terdapat objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp6.135.429.949,00 atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21;

bahwa Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan per masa pajak, sehingga apabila Terbanding melakukan penetapan seharusnya dilakukan per masa pajak;

bahwa Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C:

Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp6.135.429.949,00 dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 Masa Pajak Januari ssampai dengan Desember 2015;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus dibayar adalah Rp0,00;

bahwa penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak: 20.556.993.325,00

PPh Pasal 21 Terutang: 639.790.374,00

Setoran Masa: 694.740.704,00

Dikompensasikan: 54.950.330,00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan: 639.790.374,00

Pajak yang Kurang Dibayar: -

Sanksi Adm: -

PPh yang masih harus dibayar: -

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006648.10.2021/PAN/2022 tanggal 17 Juni 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00045/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 01/HEI-Keberatan/IV/2020 tanggal 2 April 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015 Nomor 00001/201/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

John, S.E., S.H.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Shoma Sari S.E., Ak., M.M.;

Bukti P-6. Paspor dan Pakta Integritas a.n. Sung Ki Ho;

Bukti P-7. Akta Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, S.H., Nomor 21 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hanyoung Electronic Indonesia;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Akhir;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3839/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 10 Maret 2021;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00728/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Maret 2022;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis bulan April 2022;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00045/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/201/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.556.993.325,0026.692.423.274,006.135.429.949,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp6.135.429.949,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp6.135.429.949,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 21 yang atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan dengan rincian sebagai berikut: Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Goyek PPh Pasa. 21

- Uraran MenLtut Pemer ksa

5-590 WAGE R SATLARY PRODUCT LPK RA 47 533 152

§-2001 WAGE & SALLARY FRODUST HE Re BC 418 S87 C13

64-5009 WE FARE EXPENSES Rp VOTE ET

6610: WAGES & SALLARIES OFFICE Ra BE 872.255.204

6-6117 BFJS KETENAGAKLEJAAN Ra 4G 2/0 293

66118 BPJS KESEHATAN Ro 154.238.025

EB112 TRANSPOR! EXPLNSES Ro 5 709.509

&-B10& BANK EXPENSES Re 9.108.503

§ 9908 MISSELLANOUS FXPENSES Re 244 245.709

£5014 MISSELLANOUS EXPENSES Re 18 209.909

66707 RENT EXPENSES Re 14 559.000

Ooek Pajak Menurut Pemeriksaj Rp 23.607 643 724

Onek Pajar AMlenurut SPT VP Re 22.552 413 775

Koreksi Objek Pajak Rp 5.135.429.949

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya dilakukan per masa pajak dan transaksi yang dikoreksi Terbanding sebagian besar masih dibawah PTKP bulan dan harian sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah atas biaya-biaya yang dikoreksi merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang terutang yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa atas sengketa banding ini Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Dokumen Nature Transaksi;

2. SPT PPh 21;

3. Rincian Koreksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti dapat Terbanding sampaikan bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan data berupa:

1. Scan Dokumen masing-masing transaksi terkait akun Buku Besar (GL) yang dijadikan dasar koreksi;

2. Scan SPT PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2015 atas kegiatan lokasi (Cikarang dan Cianjur);

3. Rekapan Dokumen dan penjelasannya atas masing-masing transaksi terkait akun Buku Besar (GL);

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2015 dari Laporan Keuangan tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Ocyek PPh Paga. 24

- Uraran Menurut Pemer ksa

5-500 WAGF 4 SALLARY PRODUCT LPK RP 47 533 152

3.530 WAGES SALLARYPRODUCTHE Rp IL A8 BET 013

S499 WE.FARE EXPENSES Ra TO SES

6-510. WAGES 3 SALLARIES OFFICE Rp E 672.255.204

6-6117 BPJS KETENAGAKLKJAAN Ra 46.213 793

66118 BPJS KESEHATAN Ro 154.738.025

E6112 TKANSPORI EXPENSES Ro & 709.500

£-6108 BANK EXPENSES Re 9.108.503

9 9953 MISSLLLANOUS FXPENSES Ry 234 245.709

6-014 MISSELLANOUS EXPENSES Rp 18 305 909

66907 RLNT EXPENSES Re 14 559.900

Oo,ek Pajak Menurut Pemeriksa Ae 25 Sa? 543724

Onjek Pajak Menurut SPT VP Re 22.582 413 775

Koreksi Objek Pajak Rp 5.135.429.949 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan Uji Bukti dapat Terbanding uraikan sebagai berikut :

a. bahwa dokumen dari akun yang dikoreksi sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen terkait akun yang dikoreksi dengan total nilai sejumlah Rp1.295.460.798,00;

b. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga dari Penerima Penghasilan sehubungan dengan penghasilan dibawah PTKP;

c. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bahwa atas dokumen tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Indeks C.1.2 dasar koreksi Pemeriksa adalah berasal dari akun Buku Besar (GL), dimana dalam Kertas Kerja Pemeriksa tersebut telah jelas tanggal dari masing-masing transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Pada Tahun Berjalan, Pasal 15 dinyatakan:

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa berdasarkan PMK 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

Pasal 21 dinyatakan :

(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.

(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Pasal 22 ayat (4) dinyatakan :

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.

bahwa berdasarkan PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pasal 2 dinyatakan :

(6) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan

berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 7 dinyatakan :

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sejumlah Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

bahwa Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 adalah pajak yang terutang tiap masa pajak, disetor tiap masa pajak dan dilaporkan tiap masa pajak, Apabila ada keterlambatan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa oleh karena Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan per masa pajak, seharusnya penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan per masa pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen atas transaksi sebagaimana koreksi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa dalam koreksinya Pemeriksa mengambil akun-akun dalam Buku Besar yang menurut Pemeriksa terdapat unsur PPh Pasal 21 selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015, selanjutnya Pemeriksa mengurangkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga timbullah koreksi Pemeriksa dalam sengketa ini;

bahwa didalam Kertas Kerja Pemeriksa tidak dapat ditelusuri transaksi mana saja yang memang benar-benar belum dilaporkan Pemohon Banding, dan pada saat

proses pemeriksaan Tim Pemeriksa juga tidak pernah memberikan informasi atas transaksi mana saja yang belum dikenakan PPh 21 oleh Pemohon Banding; bahwa atas transaksi yang dilakukan koreksi sebagian besar masih dibawah PTKP, bukan objek PPh 21 dll sebagaimana terinci dalam rincian koreksi;

Menimbang bahwa berdasarkan Uji Bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat obyek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sejumlah Rp6.135.429.949,00 atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan obyek PPh 21 dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Oryek PPh Pagar 21

- Uralan Menurut Pemer ksa

5-500 WSSF &SALLARYPRGDUCTLPK Rp 47 533 152

545901 WASES SALLARYPRODUCTHE R8 25418 S87 C12 b-A900 WELFARE EXPENSES Rp DOSA

6-519. WAGES 3 SALLARIES OFFICE Ra 8 672.355.204

66117 BFJS KETENAGAKLRJAAN Ra ab 2/0 75)

66118 BPJS KESEHATAN Ro 154.236.025

E6112 TKANSPORI EXPLNSES Rp 6 709.509

E-B105 BANK EXPENSES Rs 9.106.503

49933 MISSELLANQUS FXPENSES Re 234 245.709

5.5014 MISCELLANOUS EXPENSES Ro 18 300 900

66107 RENT EXPENSES Rp 14559000

Oaek Pajah Menurut Pemeriksa) Re 25 637 543744

On,ek Pajak. Menurut SPT WP Re 22.562 413 775

Koreksi Objek Pajak Rp 8.435.429.949 bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00728/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 18 Desember 2019 diketahui bahwa atas jumlah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp6.135.429.949,00 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang terdata pada KPP Pratama Cianjur dan Terbanding menggunakan tarif tertentu PPh Pasal 21 terutang sebesar 6%;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dari dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Uji Bukti terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen terkait akun yang dikoreksi dengan total nilai sejumlah Rp1.295.460.798,00. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga dari Penerima Penghasilan sehubungan dengan penghasilan dibawah PTKP dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bahwa atas dokumen tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2015;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.295.460.798,00 dan dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.839.969.151,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.839.969.151,00 dan menolak banding sejumlah Rp1.295.460.798,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengkea Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak6.135.429.949,001.295.460.798,004.839.969.151,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp26.692.423.274,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 4.839.969.151,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp21.852.454.123,00 bahwa perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 terutang menurut TerbandingRp1.007.916.171,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 290.398.149,00 - PPh Pasal 21 terutang menurut Pengadilan PajakRp 717.518.022,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 Nomor 00001/201/15/406/20 tanggal 16 Januari 2020 atas nama PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-406.001, beralamat di Jl. Jangari RT 003 RW 002, Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak21.852.454.123,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang717.518.022,00
Kredit Pajak639.790.374,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar77.727.648,00
Sanksi Administrasi37.309.271,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar115.036.919,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.