Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006651.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur ;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 250/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:252/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1470/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 185/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1619/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JJID/SUB/478764728/122024 tanggal 03 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 210.393.419.473,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 11.357.249.287,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 461.755.722,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 222.212.424.482,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 222.212.424.482,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 21.039.334.580,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 17.811.089.085,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 1.157.981.098,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 18.969.070.183,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 2.070.264.397,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 0,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 2.070.264.397,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 904.291.489,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 2.974.555.886,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 143.002.373,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 19/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 192.053.209.757,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 11.357.249.287,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 461.755.722,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 203.872.214.766,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 203.872.214.766,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 19.205.313.609,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 18.164.763.178,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 1.157.981.098,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 19.322.744.276,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp (117.430.667,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 0,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp (117.430.667,00)
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp (117.430.667,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar2.070.264.397,000,002.070.264.397,00
b. Sanksi Bunga904.291.489,000,00904.291.489,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar2.974.555.886,000,002.974.555.886,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 185/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 185/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonKeputusanKoreksi yang Diajukan
BandingKeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
A.Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri192.053.209.757210.393.419.47318.340.209.716
B.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan18.164.763.17817.811.089.085353.674.093

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp18.340.209.716,00

Menurut Terbanding

Halaman ke 5 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN dan beranggapan bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan PPN dengan perincian sebagai berikut:

No.DetailJumlah (Rp)

1Koreksi atas Transaksi On-Invoice1.151.151.208 2Koreksi atas Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan12.881.136.364 3Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma4.307.922.144

Total18.340.209.716 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar nilai potongan harga pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada distributor/pembeli Pemohon Banding, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ("UU PPN") dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai definisi potongan harga. Mengacu pada Peraturan Dirrektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran II angka 5 berbunyi:

“Potongan Harga.

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, daiam hal terdapat potongan harga yang diberikan.";

bahwa substansi pemberian diskon atau potongan harga tersebut merupakan hal yang lazim dalam transaksi bisnis, sebagaimana diatur dalam butir 18 Pasal 1 UU PPN:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan daiam Faktur Pajak.”;

Halaman ke 6 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding berpendapat telah tepat mencantumkan angka tersebut sebagai potongan harga karena merupakan fakta transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan transaksi jual-beli / Penyerahan BKP, dengan demikian maka Harga Jual dalam Faktur Pajak tersebut merupakan seluruh jumlah penyerahan BKP dan tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum di atas, maka koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208,00, adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364,00 bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas biaya intercompany charge-out yang dikoreksi oleh Terbanding, pada transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding, di dalamnya terdapat transaksi intracompany yang seharusnya bukan merupakan objek PPN;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat 4 (empat) sektor usaha/divisi dalam entitas Pemohon Banding, dalam hal ini biaya yang dicatat oleh sektor Consumer merupakan biaya yang seharusnya dibebankan kepada 3 (tiga) sektor lainnya, yaitu sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

bahwa keempat sektor tersebut tergabung ke dalam satu entitas dengan kode SAP yang berbeda, dalam hal ini setiap biaya jasa yang dicatat oleh salah satu sektor usaha yang diberikan oleh sektor lainnya maka akan dicatat sebagai intracompany expense pada sektor yang memanfaatkan dan intracompany income pada sektor yang memberikan jasa, namun biaya dan penghasilan tersebut sudah dilakukan offset dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan juga perhitungan SPT PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jumlah yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding merupakan transaksi antar sektor di dalam

Halaman ke 7 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

entitas Pemohon Banding, sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3) Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144,00 bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai margin sebagai potongan harga karena lawan transaksi tidak perlu membayar sebesar nilai tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas diskon penjualan berdasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi sehingga berpendapat bahwa sebesar nilai margin merupakan penyerahan jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi sehingga terutang PPN, namun faktanya nilai tersebut merupakan margin/potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

B. Sengketa terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp353.674.093,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp353.674.093,00 dengan berbagai alasan seperti:

- terdapat Faktur Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

- hasil dari konfirmasi negatif yang dilakukan oleh Terbanding;

- terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material, dan;

- alasan-alasan lainnya menurut Terbanding;

Halaman ke 8 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menurut Pemohon Banding bahwa sengketa terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp353.674.093,00 terdiri dari:

• Koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding sebesar Rp236.243.426,00 dimana Pemohon Banding dapat menerima koreksi sebesar Rp99.528.377,00 dan mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp136.715.049,00;

• Tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00;

Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp136.715.048,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp136.715.048,00 dengan penjelasan sebagi berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN, seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material pengkreditan pajak masukan. Bukti dan penjelasan terkait akan Pemohon Banding sampaikan;

bahwa terkat dengan Faktur Pajak yang telah dikreditkan namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran pajak kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan, padahal sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan bahwa: “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak

Halaman ke 9 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak."; bahwa lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU PPN juga menyebutkan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.";

bahwa bukti-bukti maupun penjelasan secara lebih rinci terkait dengan pengkreditan pajak masukan ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00 bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan saat pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00; bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding dan ditemukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dapat diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Halaman ke 10 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebesar Rp18.340.209.716,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

3. bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp136.715.048,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

4. bahwa tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN dan ditemukan pada proses pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00 adalah tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada, sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas sejumlah tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018;

Halaman ke 11 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 19/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp2.974.555.886,00 dengan NTPN B4E167NO50MRA0L;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1619/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Surat Keberatan/ Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
AD PP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri192.053.209.757210.393.419.473210.393.419.47318.340.209.716
BP ajak Masukan yang dapat Diperhitungkan17.947.804.13417.811.089.08517.811.089.085136.715.049

A. Sengketa DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Halaman ke 12 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

− Pasal 4 ayat (1);

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

− Pasal 13 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 26 Juni 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.340.209.716,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:

(1) Koreksi atas Transaksi On-invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp1.151.151.208,00 yang substansinya merupakan kompensasi dari jasa (jasa logistik) yang disediakan atau diberikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan penghargaan yang diberikan Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi tertentu yang disepakati kedua belah pihak;

(2) Koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364,00 yaitu Pemohon Banding belum melakukan pemungutan untuk tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat dalam general ledger 2018 sebagai pengurang biaya dan/atau misc income;

(3) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar

Halaman ke 13 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Rp4.307.922.144,00 yaitu karena diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah fee yang diterima PT Kimia Farma atas pelaksanaan kegiatan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

b) bahwa sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 1A ayat 1 UU PPN, (2) Pasal 4 ayat 1 UU PPN, (3) Pasal 12 ayat (3) UU PPh, (4) Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b U PPh, (5) Pasal 23 ayat 1 UU PPh, (6) PP Nomor 1 Tahun 2012, (7) Pasal 1 PER - 11/PJ/2015, (8) Pasal 1 UU PPN, (9) PMK Nomor 70/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. 30/PMK.03/2011;

2) bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

a) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama);

b) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

c) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

d) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan

Halaman ke 14 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

terkait dengan sengketa yaitu:

a) SPT Masa PPN;

b) bahwa rincian transaksi terkait Koreksi atas Transaksi On- invoice, terdiri dari Temporary Price Reduction - Price Off – Discount, Cash Discounts - Settlement Payment Terms, dan Logistics Fees;

c) bahwa terkait Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma (1) Rincian transaksi;

(2) Kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan Janssen Pharmaceutica Belgium beserta addendumnya;

(3) Invoice handling, Invoice Produk;

(4) BA Pemeriksaan Barang;

(5) Sampel Purchase Order PT Kimia Farma kepada Janssen Pharmaceutica Belgium;

(6) Surat Persetujuan Impor PT Kimia Farma dari Kemenkes;

(7) Surat Tanggapan Tertulis;

4) bahwa Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding:

a) bahwa Pembahasan dan Klarifikasi telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2024 sesuai Undangan nomor UND-08/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

b) bahwa Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-571 /WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

5) bahwa Penelitian terhadap data/ dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a) Koreksi atas Transaksi On-invoice (1) bahwa rincian transaksi On-invoice terdiri dari;

Halaman ke 15 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa penjelasan:

(a) bahwa akun 404054 Logistics Fees merupakan diskon yang diberikan ke distributor atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko (on-invoice), klaim ini diberikan kepada national key account (NKA) sebesar % tertentu dari pembelian yang ditentukan dalam perjanjian, klaim ini adalah nilai yang ditanggung dari Pemohon Banding ke NKA untuk proses logistik yang dilakukan oleh NKA, nilai ini diberikan on-invoice, langsung dipotong dalam faktur;

(b) bahwa akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms merupakan profit margin tambahan sebesar 1% yang diberikan Pemohon Banding kepada distributor, akun ini berupa diskon on-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding ke distributor atas pembayaran tepat waktu, diskon ini diberikan ketika penjualan produk dilakukan, dengan melihat analisis pembayaran oleh distributor secara kuarter, mengenai klausul pembayaran tepat waktu, Pemohon Banding akan melakukan analisis pembayaran secara kuarter terhadap seluruh distributor, apabila dalam waktu 3 bulan berturut-turut ada distributor yang tidak bayar tepat waktu, maka tambahan diskon 1% akan dicabut;

(c) bahwa akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off - Discount merupakan klaim program diskon yang diambil oleh outlet/toko atas pembeliannya dan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui Distributor,

Halaman ke 16 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diskon atas pembelian produk yang dilakukan outlet/toko dari distributor akan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui distributor, keterangan tambahan dari bagian sales Pemohon Banding, ini merupakan diskon on-invoice dari J&J ke NKA (National Key Account) customer untuk promo dengan periode tertentu dan untuk produk yang sudah disepakati;

bahwa akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya, akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak;

(2) bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, transaksi On-invoice merupakan diskon dari Pemohon Banding kepada Distributor atau Distributor ke outlet, diskon yang diberikan atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko, serta profit margin distributor sebesar 1%;

(3) bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak memberikan skema transaksi, alur penerbitan Faktur Pajak, kontrak/ perjanjian kerja, Faktur Pajak, Invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya;

(4) bahwa berdasarkan data dan informasi, Terbanding dalam Keberatan berkesimpulan:

(a) Akun 404054 Logistics Fees bahwa terdapat 2 kegiatan yang dilakukan namun digabungkan dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk

Halaman ke 17 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mekanisme pembebanan akun tersebut, kegiatan tersebut adalah penjualan produk J&J ke distributor dan jasa logistik yang dilakukan distributor pada produk J&J yang disepakati ditanggung sebagian dengan % tertentu oleh distributor, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak tanpa potongan biaya logistic;

(b) Akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms bahwa substansinya pemberian profit margin tambahan sebesar 1% tersebut bukan atau tidak termasuk dalam pengertian diskon atau potongan harga dalam faktur pajak karena diberikan apabila mencapai prestasi tertentu dimana hal tersebut disebut sebagai penghargaan dalam UU PPh, oleh sebab itu faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Bandingseharusnyatidakmemasukkan penghargaan tersebut sebagai potongan harga atau diskon yang mengurangi DPP;

(c) Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off

– Discount bahwa akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya, akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak, hal ini menunjukkan adanya syarat (pencapaian prestasi tertentu) yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh outlet/toko untuk mendapatkan

Halaman ke 18 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diskon tersebut, terdapat kegiatan tersendiri yang harus dilakukan oleh distributor terlebih dahulu untuk mendapatkannya;

(5) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

b) Koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan (1) bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa keberatan:

(a) bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN karena merupakan transaksi intracompany;

(b) bahwa terdapat 4 (empat) sektor usaha dalam entitas Pemohon Banding (Consumer, Pharma, Medical, dan Vision Care), dalam hal ini biaya yang dicatat oleh sektor Consumer merupakan biaya yang seharusnya dibebankan oleh sektor lainnya, maka dari itu biaya tersebut akan dicatat sebagai intracompany expense pada sektor Pharma, Medical, dan Vision Care dan intracompany income pada sektor Consumer;

(c) bahwa daftar dalam tabel excel untuk menjelaskan pembebanannya dalam akun biaya akan diserahkan kepada Terbanding dalam Keberatan melalui penjelasan terpisah dan dikirimkan melalui surel kepada Terbanding dalam Keberatan segera;

(2) bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan bahwa dalam pencatatan atau jurnal tersebut merupakan transfer biaya antar divisi;

c) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma (1) bahwa dalam Pasal 5 perjanjian/ kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan Janssen Pharmaceutica Belgium disebutkan bahwa atas penunjukkan PT Kimia Farma sebagai importir dan distributor produk, PT Kimia

Halaman ke 19 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Farma diberikan imbalan 27,5% dari harga netto apotek, yang terdiri dari imbalan atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

(2) bahwa berdasarkan isi Pasal 5 di atas, dapat disimpulkan bahwa selain penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, Pemohon Banding juga menerima jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi dari PT Kimia Farma;

(3) bahwa atas 2 kegiatan tersebut tidak dapat digabung dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk mekanisme penagihannya, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak atas penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, tanpa potongan yang substansinya merupakan imbalan atas kegiatan pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi yang dilakukan PT Kimia Farma;

(4) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

6) bahwa hasil penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 735/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 03 April 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

(2) bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.340.209.716,00;

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024;

7) bahwa Kuasa Pemohon Banding Sdr Regina Riani Sugianto hadir

Halaman ke 20 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sesuai dengan undangan, namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan;

8) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan keterangan secara lisan terkait koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan tanpa memberikan dokumen pendukung tambahan; bahwa dalam penjelasannya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan merupakan biaya intercompany charge out yang direimburst ke 3 sektor lainnya yaitu Pharma, Medical, dan Vision Care;

b) bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan biaya intercompany charge out yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

c) bahwa adapun jumlah biaya yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care tidak sesuai dengan angka koreksi karena terdapat biaya yang direimburst ke pihak lain (selain 3 sektor di atas);

9) bahwa kehadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 1841/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

10) bahwa pada tanggal 26 April 2024 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 44/JJID/TAX/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

11) bahwa tanggapan Pemohon Banding pada intinya sama dengan isi surat keberatan, tanpa bukti/ dokumen tambahan;

12) bahwa Terbanding dalam keberatan tidak dapat menerima penjelasan lisan Pemohon Banding karena tidak disertai bukti/dokumen pendukung;

13) bahwa Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Halaman ke 21 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

B. Sengketa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

− Pasal 9 ayat 2,

− Pasal 9 ayat (2b),

− Pasal 9 ayat 8 huruf b,

− Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b,

− Pasal 13 ayat 5,

− Pasal 13 ayat 9;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

− Pasal 9 ayat (1),

− Pasal 9 ayat (5);

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

− Pasal 13 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

Halaman ke 22 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 07 Mei 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp236.243.426,00 yang terdiri dari:

(1) Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp55.613.536,00, karena tidak terdapat dokumen bukti terkait arus uang dan barang/ jasa yang memadai;

(2) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp88.274.041,00 dengan penjelasan:

(a) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk sewa apartemen, sewa dispenser, pembelian air galon, aqua water dan persediaan minuman sachet, tisu dan karena bersifat pemberian natura/kenikmatan;

(b) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk pembelian iphone, ipad, koper dan peralatan elektronik lain yang sejenis namun tidak dicatat aset oleh Pemohon Banding;

(c) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk sewa kendaraan dan perawatan kendaraan yang tidak dapat diyakini sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(3) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp72.372.629,00, dengan penjelasan:

(1) bahwa tidak benar dalam pencantuman nilai DPP seharusnya;

(2) bahwa kode yang digunakan pada Faktur Pajak juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(4) Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan

Halaman ke 23 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00 dengan penjelasan:

bahwa dalam dokumen tersebut, substansi kegiatan dari deskripsi yang dicantumkan tidak masuk dalam pengertian barang/jasa dalam UU PPN dan lebih merupakan penghargaan yang diberikan Wajib Pajak kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi atau kondisi tertentu sesuai kesepakatan;

b) Sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), (2) Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), (3) Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, (4) Pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, (5) Pasal 9 ayat 2b UU PPN , (6) Pasal 13 ayat 5 UU PPN, (7) Pasal 13 ayat 9 UU PPN, (8) Pasal 13 ayat 8 UU PPN , (9) Pasal 9 ayat 2 dan 2b UU PPN, (10)Pasal 1 UU PPN, (11)PMK Nomor 83/PMK.03/2012, (12)PMK Nomor 151/PMK.03/2013, (13)PER-24/PJ/2012;

2) bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

bahwa penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, sesuai:

a) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama);

Halaman ke 24 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

c) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

d) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu;

a) Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi:

bahwa tidak ada;

b) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha:

(1) Summary

Summary Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha

Jumlah

Masa | Tahun Sengketa Penjelasan

Pembeliar persediaan air minum, srack, sewa

Natura 58.646.997 | 5.864.700 (dispenser, dan sejerisrya sebagai persenuhas os 2018 - keburukan dasar seluruh karyawan Wajio Pajak

Sewa Kencaraan — 8.425.000

Elektronik 20.600.909 | 2.960.000 (2) Rincian/ daftar Faktur Pajak;

c) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material;

(1) Kontrak dengan PPG dan PT Taisho;

(2) Summary:

Halaman ke 25 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Summary Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material tae Pa DN BEN

Masa | Tahun Sengketa ppp | pro” (3) Daftar Faktur Pajak;

d) Daftar Faktur Pajak atas Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak;

e) Daftar PM dan PIB yang belum dikreditkan atas Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan;

4) bahwa pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding:

a) bahwa Pembahasan dan Klarifikasi telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2024 sesuai Undangan nomor UND-08/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

b) bahwa Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-571/WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

5) bahwa penelitian terhadap data/ dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a) Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan dokumen sehingga tidak dapat dilakukan pengujian pemenuhan syarat formal dan material, dan pengujian arus uang dan barang;

Halaman ke 26 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan, karena Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak;

c) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material (1) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya kontrak dengan PPG dan PT Taisho;

(2) bahwa berdasarkan daftar Summary, Pemohon Banding menyatakan terdapat penulisan nama BKP dan DPP yang tidak benar;

(3) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;

d) Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan, Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak;

e) Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan (1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, tidak terdapat koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan;

(2) bahwa Faktur Pajak yang belum dikreditkan Pemohon Banding dan ditemukan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa karena dalam email Pemohon Banding tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, email hanya berisi list PPN yang belum

Halaman ke 27 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dikreditkan;

(3) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

6) bahwa hasil penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 735/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 03 April 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan perpajakan;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

(3) bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp236.243.426,00;

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024;

7) bahwa Kuasa Pemohon Banding Sdr Regina Riani Sugianto hadir sesuai dengan undangan, namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan;

8) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan keterangan secara lisan terkait koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan tanpa memberikan dokumen pendukung tambahan; bahwa dalam penjelasannya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan merupakan biaya intercompany charge out yang direimburst ke 3 sektor lainnya yaitu Pharma, Medical, dan Vision Care;

b) bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan biaya intercompany charge out yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

Halaman ke 28 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c) bahwa adapun jumlah biaya yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care tidak sesuai dengan angka koreksi karena terdapat biaya yang direimburst ke pihak lain (selain 3 sektor di atas);

9) bahwa kehadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-1841/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

10) bahwa pada tanggal 26 April 2024 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 44/JJID/TAX/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

11) bahwa tanggapan Pemohon Banding pada intinya sama dengan isi surat keberatan, tanpa bukti/ dokumen tambahan;

12) bahwa Terbanding dalam keberatan tidak dapat menerima penjelasan lisan Pemohon Banding karena tidak disertai bukti/dokumen pendukung;

13) bahwa Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

bahwa sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018 menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 29 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pajak Pemeriksaan Keberatan

1 (Dasar Pengenaan Pajax a. Atas Penyerahan Barang dan vasa yang terutang PPN a.*. Eksper 0 9 9 a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut senciri 192.053.209.757 | 219.393.419.473 | 219.393.419.473 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN ** 357.245.287 11.357.249,287 11,357 249.287 a4. Penyerahan yang PPN-nya tdak dipungut 486” 755.722 461.755.722 461.755.722 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengeraan PPN ie] 2 3 aé. Jumlahiai-a2ta3tadta5i 203.872.2°4.766 | 222.212.424.482 | 222.212.424 482 b. Atas Penyerahan Barang dan vasa yang tidak terutang PPN is ie] 9 c. Jumlah Seluruh Penyerakan 203,872.2°4.766 | 222.212.424.482 | 222.212.424.482 d. Atas Impor BK?/-emarfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean d.*. Impor BKP ie] 2 3 d.2. Pemanfaatan BK? tidax berwujud dari Luar Daerah Pabean ie] 0 9

0.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabear 0 9 3 d.4. Pemungutan Pa.ax cleh Perrungut Sajak c 9 9 d.5. Kegiata” Membangun Serdiri C 9 9 dé. Penyerahan atas Aktiva “etap yang Menurut Tujuan Serrua “idax Untuk 0 ie) ie}

Diperjualoelixan d.7. Peroeran yarg PPN-nya tidax seharusnya dibebaskan atau tidak d.pungut i} 0 3 d.8. “Tanggung Jawab Secara Renteng C 0 3 d.g. Jumlah id.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau c.6 atau d.7 atau d.8 atau ie] 0 3

2 |Penghiturgan PPN Kurang Bayar a. Pajax Keluaran yang harus d punguvdibayar sendiri “9205313669 21.039. 334.589 21.939,334.589 b. Dikxurangi b.*. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama c 2 3 b.2. Pajax Masukan yang dapat diperhitung<an *8.047,.332.5°* 17.811.089.085 17.811.089.085 b.3. STP ipckox kurang bayar) 0 9 5 b.4. Dibayar dengan NPWP senciri *.187.88° C38 1.°57.981.098 1.157.981.098

5.5. Lain-ain G 9 3 b.8. Jumlah “92053 EC 18.969.079,° 83 18.969.979.183 c. Diperhitungkan:

c.*. SKPLB c 0 5

6.2. SKPPKP G 9 9

2.3. Jumlah ie.1-e.zi G 9 3 d. PPN yang senarusya tidak terutang d.“. Dibayar dergan NPWP oihak ain ie] 0 3 d.2. Dibayar dergan NPWP senciri c 0 5 d.3. Tear dipungut C 2 9 d4. Jumlah id.1-d.24d.31 G 9 3 e. Jumlah paak yang dapat dipevhitung<ar iib.8-c.3i atau id.4)i “G.205.3°3.609 18.969.070.° 83 18.969.979.183 f. Jumlah penghitungar PPN <urang Bayar: seharusnya ticak terutang fe-ai 8 2.070.264.397 2.075.284 397

3 |Kelebihar Pajak yang sudah a. Dixompensasixan ke Masa Pajak berikutnya c 2 9 b. Dixompensasi<an ke Masa Pajak..... ikarena pembetulan: c 2 9 c. Jumlah tat} Cc 9 9

£ (PPN yang «urang dibayar '2.e-8.c1 ej 2.070.264.397 2.075.264 397

5 |Sanksi Acrrinistrasi a. Bunga Pasal 13 2; KUP 904.291.489 904.291.489 b. Kenakan Pasal “3 (Zai KUP a 8 c. Kenakan Pasal “313) XL? 9 3 d. Kena kan Pasal “7C 15) KJP 0 3

8. Kena kan Pasal “7D {5} KJP 9 3 f. Bunga Pasal 1312: KUP jo. Pasal 9 (4fi PPN ie] 3

9. Jumlah tatbte-dtetf) 904,291,489 954.291.489

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (445.9)

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 185/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Halaman ke 30 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 000023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JJID/SUB/478764728/122024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Halaman ke 31 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 19/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar

Rp2.974.555.886,00 dengan NTPN B4E167NO50MRA0L

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 253/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-7 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 254/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-10 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 255/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-13 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-15 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Halaman ke 32 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-20 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Bukti T-7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Bukti T-9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023,

Bukti T-10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti T-12. Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

Halaman ke 33 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 185/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri192.053.209.757,00210.393.419.473,0018.340.209.716,00

Halaman ke 34 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2Pajak Masukan yang

18.164.763.178,00 17.811.089.085,00353.674.093,00 dapat diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yakni berupa:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.340.209.716,00;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp353.674.093 ,00.

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

Halaman ke 35 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Halaman ke 36 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa

Halaman ke 37 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

Halaman ke 38 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Halaman ke 39 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Pasal 9 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 9 ayat (5)

Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya

Halaman ke 40 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan Johnson & Johnson yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPN Masa Pajak Juni 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 19/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp2.974.555.886,00 dengan NTPN B4E167NO50MRA0L,

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 253/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

9. Surat Kuasa Khusus Nomor 255/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

12. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni Pramono,

13. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

14. Matriks sengketa,

Halaman ke 41 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

15. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

17. Daftar koreksi Terbanding yang berasal dari penulusuran faktur pajak masuka n dan yang berasal dari akun biaya;

18. Surat Penjelasan Tertulis Atas Transaksi Antara PT Johnson & Johnson Indonesia Dengan PT Kimia Farma Tbk Untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 Nomor 41/JNJ/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

19. Perjanjian Mutu antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia;

20. Terjemahan dari Perjanjian Mutu antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia;

21. Invoice, Faktur Pajak, Packing List, PO dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia

22. Kesimpulan akhir.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait atas sengketa menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPN Masa Pajak Juni 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas,

2. LHP,

3. KKP,

4. LPK,

5. Matriks sengketa,

6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025,

7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan,

8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023,

10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

12. Kesimpulan akhir.

Halaman ke 42 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Koreksi DPP Penyerahan Yg PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp18.340.209.716

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.340.209.716,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208;

2. Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di terbitkan sebesar Rp12.881.136.364;

3. Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144. Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding secara lisan maupun tertulis di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208

1. bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transaksi On- Invoice dengan total nilai sebesar Rp1.151.151.208. Koreksi ini didasarkan pada kesimpulan Terbanding bahwa diskon atau potongan harga yang dicantumkan Pemohon Banding dalam Faktur Pajak tersebut bukanlah diskon murni (price reduction), melainkan merupakan kompensasi atas jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding atau penghargaan atas pencapaian prestasi tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Terbanding berpendapat bahwa secara substansi, transaksi penjualan barang dengan diskon bersyarat atau kompensasi jasa tersebut harus direklasifikasi menjadi dua objek pajak yang terpisah, yaitu transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau pemberian penghargaan;

2. bahwa koreksi atas transaksi On-Invoice ini mencakup tiga akun, yakni:

a. Koreksi atas Akun 404054 Logistics Fees sebesar Rp449.067.631. Terbanding berpendapat bahwa pada akun ini, terdapat dua kegiatan berbeda yang digabungkan dalam satu invoice dan satu Faktur Pajak, yaitu kegiatan penyerahan BKP (penjualan produk J&J) dan kegiatan

Halaman ke 43 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penyerahan jasa logistik yang dilakukan oleh distributor. Mekanismenya, sebagian biaya logistik ditanggung oleh Pemohon Banding melalui potongan persentase tertentu, diberikan secara on-invoice. Terbanding menegaskan bahwa penyerahan BKP dan penyerahan JKP (jasa logistik) adalah dua kegiatan yang masing-masing terutang PPN dan wajib diperlakukan secara terpisah. Seharusnya, Faktur Pajak dibuat tersendiri sesuai harga jual produk tanpa potongan biaya logistik, dan jasa logistik seharusnya dibuatkan Faktur Pajak tersendiri oleh distributor melalui mekanisme off-invoice;

b. Koreksi atas Akun 405000 Cash Discounts – Settlement Payment Terms sebesar Rp618.089.298. Terbanding menemukan bahwa diskon 1% ini tidak melekat otomatis pada transaksi penyerahan BKP, melainkan baru diberikan apabila distributor memenuhi syarat tertentu, yaitu melakukan pembayaran tepat waktu. Dengan adanya syarat pencapaian prestasi tertentu, diskon ini tidak dapat dikategorikan sebagai potongan harga langsung (price reduction) yang sah mengurangi DPP PPN sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN dan Lampiran II angka 5 PER-24/PJ/2012. Secara substansi, pemberian diskon berbasis syarat ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai pemberian imbalan atau penghargaan atas prestasi tertentu dari distributor;

c. Koreksi terkait Akun 404010 Temporary Price Reduction – Price Off – Discount sebesar Rp83.994.279. Terbanding menilai bahwa sifat pemberian diskon ini serupa dengan diskon bersyarat, di mana potongan harga baru diberikan apabila outlet/toko mencapai target pembelian produk yang telah disepakati. Untuk mendapatkan diskon ini, distributor/outlet harus melakukan kegiatan tambahan berupa pencapaian target penjualan. Karena diskon ini bergantung pada pencapaian prestasi tertentu, maka secara substansi dianggap sebagai bentuk reward atau penghargaan/bonus dan bukan potongan harga yang otomatis mengurangi DPP PPN saat transaksi awal terjadi. Oleh karena itu, reward berupa diskon bersyarat ini tidak boleh mengurangi DPP PPN, melainkan seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 bagi distributor penerima.

Halaman ke 44 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3. bahwa dasar yuridis yang digunakan Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli. SE-24/PJ/2018 mengatur bahwa imbalan yang diterima Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu, seperti Pencapaian syarat tertentu (misalnya, pembelian mencapai jumlah tertentu atau pelunasan tepat waktu), dikategorikan sebagai penghargaan (reward). Angka 6 dari SE- 24/PJ/2018 secara eksplisit menyatakan bahwa imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu bukan merupakan potongan harga sehingga tidak boleh dicantumkan sebagai pengurang harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP pada Faktur Pajak;

4. bahwa Terbanding juga menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena transaksi dilakukan dengan pihak independen, Terbanding tidak berwenang mereklasifikasi diskon menjadi jasa. Terbanding menegaskan bahwa hubungan istimewa bukanlah satu-satunya dasar koreksi fiskal. Terbanding berwenang melakukan reklasifikasi jika potongan harga yang dicatat ternyata merupakan imbalan jasa logistik atau imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu, dan bukan diskon dagang murni. Selain itu, Terbanding menepis klaim Pemohon Banding mengenai pemajakan ganda PPh Pasal 23 dan PPN, karena objek PPh 23 dan PPN berbeda dimana PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima distributor, sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan distributor kepada Pemohon Banding:

5. bahwa meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa potongan harga dapat mengurangi harga jual sepanjang dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak, dalam hal ini Terbanding menekankan bahwa potongan harga juga harus memenuhi syarat bahwa substansi ekonominya benar-benar merupakan potongan harga (price reduction) dan bukan imbalan atau kompensasi atas jasa/kontribusi tertentu. Terbanding menyimpulkan bahwa akun-akun on- invoice tersebut secara substansi mengandung unsur imbalan jasa/kontribusi distributor yang wajib diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 23 dan PPN. Selain itu, Pemohon Banding dinilai tidak memberikan skema transaksi, alur

Halaman ke 45 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penerbitan Faktur Pajak, kontrak/perjanjian kerja, Faktur Pajak, Invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang memadai selama proses pemeriksaan hingga persidangan untuk membuktikan bahwa jumlah tersebut adalah diskon murni;

6. bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208,00, karena secara ketentuan perpajakan, potongan harga bersyarat atau kompensasi jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada distributor tidak memenuhi syarat untuk mengurangi Dasar Pengenaan Pajak PPN.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Yang Belum Diterbitkan Sebesar Rp12.881.136.364

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364 dimana Pemohon Banding dianggap belum melakukan pemungutan untuk tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat dalam General Ledger 2018 sebagai pengurang biaya dan/atau miscellaneous income;

2. bahwa yang menjadi alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa sebagian dari transaksi yang dicatat dalam general ledger tersebut merupakan transaksi non-objek PPN. Dalam proses pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa nilai yang dikoreksi ini berasal dari akun-akun seperti Intercompany Receivable Account, IC Finance Charge-Out, IC Local Shared Service Charge- Out, Misc Income, dan beberapa akun beban lainnya yang dikurangi (charge- out);

3. bahwa Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa sebagian besar dari total koreksi awal (yaitu Rp 29.436.003.750 dari Rp 50.671.907.689) adalah transaksi intracompany yang terjadi antar sektor usaha/divisi di dalam entitas Pemohon Banding sendiri (sektor Consumer, Pharma, Medical, dan Vision Care). Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya jasa yang dicatat oleh satu sektor dan dibebankan ke sektor lain dicatat sebagai intracompany

Halaman ke 46 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

expense dan intracompany income, yang kemudian telah di-offset dalam laporan keuangan dan perhitungan SPT PPh Badan, sehingga seharusnya tidak terutang PPN. Atas hal tersebut Terbanding membatalkan sebagian koreksi sebesar DPP Rp19.780.234.822. Pembatalan ini dilakukan karena Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti dan penjelasan bahwa dalam pencatatan atau jurnal tersebut memang terdapat transfer biaya antar divisi yang bukan merupakan transaksi penagihan ke afiliasi di luar negeri. Dengan adanya pembatalan sebagian ini, maka selisih yang tersisa dan dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp12.881.136.364;

4. bahwa terkait sisa koreksi DPP sebesar Rp12.881.136.364 ini, Terbanding berpendapat bahwa jumlah tersebut tidak dapat dijelaskan secara tuntas oleh Pemohon Banding dengan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai. Dalam proses pemeriksaan dan persidangan banding, Pemohon Banding hanya menyatakan adanya transaksi intracompany tetapi gagal memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut bahwa selisih koreksi ini benar-benar merupakan pencatatan atau jurnal transfer biaya antar divisi yang non-objek PPN;

5. bahwa menurut Terbanding karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti yang meyakinkan atas selisih tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN ini harus dipertahankan. Sesuai dengan ketentuan yuridis, Terbanding menggunakan kewenangannya untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

6. bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dicatat sebagai pengurang biaya dan/atau miscellaneous income tersebut adalah murni transfer biaya internal. Terbanding mendalilkan bahwa transaksi ini adalah penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dengan demikian, jika Pemohon Banding menerima penghasilan dari jasa (markup/tagihan jasa) namun belum memungut PPN dan tidak mampu membuktikan sifat non-objek pajaknya, maka Terbanding berhak

Halaman ke 47 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

melakukan koreksi DPP a quo;

7. bahwa Terbanding meminta kepada Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan Yg PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 12.881.136.364 karena beban pembuktian berada pada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung yang cukup bahwa jumlah yang tersisa dari koreksi awal tersebut adalah murni transaksi antar sektor internal (intracompany) yang dikecualikan dari objek PPN. Akibat dari tidak terpenuhinya beban pembuktian tersebut, Terbanding memperlakukan sisa nilai transaksi tersebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak di mana PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding.

Terkait Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma dengan nilai koreksi sebesar Rp4.307.922.144 dimana Terbanding meyakini bahwa nilai yang dicantumkan Pemohon Banding sebagai "diskon" dalam Faktur Pajak kepada Kimia Farma bukanlah potongan harga murni, melainkan merupakan imbalan atau fee yang wajib dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Kimia Farma atas pelaksanaan berbagai jenis jasa;

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang mendasari koreksi ini adalah adanya temuan Terbanding mengenai substansi perjanjian antara Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) dengan PT Kimia Farma (Tbk) dan Janssen Pharmaceutica Belgium. Transaksi ini melibatkan penjualan barang berupa obat yang mengandung narkotika (opioid), di mana Kimia Farma adalah satu-satunya pihak yang diizinkan di Indonesia untuk melakukan penyimpanan dan penjualan produk tersebut. Meskipun Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada Kimia Farma senilai harga jual kepada pembeli akhir dikurangi margin yang diterima Kimia Farma, Terbanding menganggap margin ini tidak boleh dianggap sebagai potongan harga;

3. bahwa Terbanding merujuk pada Pasal 5 perjanjian/kontrak yang secara

Halaman ke 48 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

eksplisit menjelaskan bahwa imbalan yang diberikan kepada PT Kimia Farma bukanlah sekadar margin allowance. Pasal 5 perjanjian tersebut secara rinci menetapkan bahwa atas penunjukan Kimia Farma sebagai importir dan distributor produk, Kimia Farma diberikan imbalan sejumlah 27,5% dari Harga Netto Apotek;

4. bahwa menurut Terbanding bahwa imbalan 27,5% tersebut secara spesifik terdiri dari kompensasi atas pelaksanaan kegiatan impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Berdasarkan isi Pasal 5 ini, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan penjualan produk (Penyerahan Barang Kena Pajak/BKP) kepada Kimia Farma, tetapi Pemohon Banding juga menerima Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu jasa impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi, dari PT Kimia Farma;

5. bahwa dengan adanya dua kegiatan yang berbeda dan masing-masing terutang PPN yaitu penyerahan BKP oleh Pemohon Banding dan penyerahan JKP oleh Kimia Farma, Terbanding berpendapat bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan dua objek pajak yang berbeda dan wajib diperlakukan secara terpisah. Penggabungan atau penanggungan biaya jasa (yang berbentuk imbalan 27,5%) ke dalam Faktur Pajak penjualan BKP melalui mekanisme potongan harga dianggap bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

6. bahwa oleh karena itu, Terbanding menegaskan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding seharusnya dibuat berdasarkan harga jual produk tanpa adanya potongan yang substansinya merupakan imbalan atas jasa yang diterima. Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) harus dikenakan secara terpisah atas penyerahan BKP (produk) dan penyerahan JKP (jasa logistik, dll.) oleh Kimia Farma, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang PPN;

7. bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena kedua pihak independen, Terbanding tidak berhak mereklasifikasi transaksi. Terbanding menekankan bahwa terlepas dari kesepakatan bisnis para pihak, kepatuhan perpajakan harus didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika suatu bentuk diskon tidak memenuhi syarat

Halaman ke 49 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai pengurang DPP PPN, maka ia harus diperlakukan sebagai dua kegiatan yang terpisah dan terutang PPN. Koreksi DPP dilakukan karena potongan harga tersebut secara substansi adalah kompensasi atas jasa;

8. bahwa Terbanding tetap pada pendapatnya dan memohon kepada Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp4.307.922.144 karena nilai tersebut secara kontraktual (Pasal 5 perjanjian) terbukti merupakan pembayaran untuk jasa impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi yang diterima Pemohon Banding dari Kimia Farma, yang seharusnya tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan produk, melainkan menjadi objek PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.340.209.716,-; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya baik secara lisan maupun tertulis didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju terhadap tindakan Terbanding yang melakukan reklasifikasi substansi transaksi. Terbanding telah mengklasifikasikan ulang transaksi penjualan barang dengan potongan harga ini menjadi dua transaksi terpisah: penyerahan barang tanpa potongan harga (yang memicu koreksi DPP PPN) dan transaksi pemberian jasa atau penghargaan dari distributor kepada Pemohon Banding (yang dikenakan PPh Pasal 23). Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansi, potongan harga yang diberikan adalah hal yang lazim dalam praktik bisnis dan merupakan pengurangan harga jual murni (price reduction);

2. bahwa terkait dengan Akun 404054 Logistics Fees sebesar Rp449.067.631, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jumlah ini merupakan diskon yang diberikan langsung kepada distributor, khususnya National Key Account (NKA),

Halaman ke 50 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai kompensasi atas biaya logistik dan transportasi yang ditanggung NKA dalam mendistribusikan barang dari pusat distribusi ke toko-toko. Diskon ini diberikan secara on-invoice dan langsung dipotong dalam Faktur Pajak. Pemohon Banding menegaskan bahwa sama sekali tidak ada pemberian jasa secara terpisah yang dilakukan oleh distributor; diskon ini hanya diberikan karena distributor tertentu menanggung biaya tambahan untuk mendistribusikan barang yang dibeli dari Pemohon Banding, dan bukan merupakan transaksi jasa yang terpisah;

3. bahwa terkait Akun 405000 Cash Discounts – Settlement Payment Terms senilai Rp618.089.298 yang merupakan potongan harga sebesar 1%, Pemohon Banding membantah bahwa hal tersebut adalah penghargaan atau imbalan atas prestasi tertentu. Pemohon Banding menjelaskan bahwa potongan harga 1% ini adalah syarat penjualan yang umum yang diberikan kepada distributor yang melakukan pembayaran tepat waktu. Oleh karena itu, diskon ini tidak dikategorikan sebagai pemberian jasa karena tidak diperlukan kegiatan tambahan dari sisi distributor selain memenuhi kewajiban membayar tagihan sesuai jangka waktu yang disepakati;

4. bahwa sementara itu, koreksi pada Akun 404010 Temporary Price Reduction – Price Off – Discount sebesar Rp83.994.279, juga dibantah oleh Pemohon Banding karena hal tersebut adalah klaim program diskon yang diambil oleh outlet atau toko atas pembelian produk dan ditagihkan kembali kepada Pemohon Banding melalui distributor, yang kemudian dicantumkan sebagai potongan harga dalam invoice Pemohon Banding kepada distributor. Pemohon Banding berargumen bahwa diskon ini diberikan secara umum kepada pelanggan tanpa keharusan untuk melakukan jasa tertentu. Diskon ini, bersama dengan diskon lainnya, adalah potongan harga yang secara eksplisit dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa transaksi penjualan dengan distributor adalah transaksi antara pihak independen, sehingga pada prinsipnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan reklasifikasi transaksi yang sah menjadi dua transaksi yang berbeda (penjualan barang dan pemberian jasa). Pemohon Banding berpegangan pada Pasal 1338 ayat (1)

Halaman ke 51 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, nilai transaksi yang disepakati oleh kedua pihak setelah diskon adalah nilai yang benar dan mengikat;

6. bahwa secara yuridis, Pemohon Banding berargumen bahwa potongan harga tersebut telah memenuhi syarat untuk mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Karena potongan harga ini secara eksplisit tercantum dalam Faktur Pajak, maka koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan ini serta Lampiran II angka 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, yang mengatur pengisian kolom potongan harga;

7. bahwa Pemohon Banding menyoroti bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas akun-akun on-invoice ini pada perhitungan DPP PPh Pasal 23 dengan anggapan bahwa jumlah tersebut merupakan penghargaan yang belum dilaporkan. Pemohon Banding memperingatkan bahwa apabila PPh Pasal 23 dikenakan atas transaksi on-invoice ini, dan pada saat yang sama DPP PPN juga dikoreksi (dinaikkan karena potongan dianggap bukan diskon), maka hal ini akan menimbulkan pemajakan dua kali pada objek yang sama. Berdasarkan semua alasan faktual dan dasar hukum tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di terbitkan sebesar Rp12.881.136.364

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Faktur Pajak yang belum diterbitkan senilai Rp12.881.136.364 dimana Pemohon Banding berargumentasi bahwa jumlah yang dikoreksi tersebut, yang dicatat dalam general ledger sebagai pengurang biaya atau miscellaneous income (pendapatan lain-lain), pada hakikatnya merupakan transaksi intracompany (antar sektor) di dalam entitas Pemohon Banding sendiri dan

Halaman ke 52 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

2. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa entitas bisnis PT Johnson & Johnson Indonesia terdiri dari 4 (empat) sektor usaha atau divisi yang beroperasi di bawah satu entitas hukum yang sama, yakni sektor Consumer, Pharma, Medical, dan Vision Care. Meskipun keempat sektor ini tergabung dalam satu entitas, mereka dicatat dengan kode SAP yang berbeda untuk tujuan akuntansi internal;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP yang dipertahankan Terbanding ini pada dasarnya berasal dari jurnal akuntansi internal yang mencatat biaya intercompany charge-out. Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa jika suatu sektor, misalnya sektor Consumer, mencatat pendapatan yang seharusnya dibebankan kepada tiga sektor lainnya (Pharma, Medical, dan Vision Care), maka biaya tersebut akan dicatat sebagai intracompany expense pada sektor penerima manfaat dan sebagai intracompany income pada sektor yang memberikan jasa;

4. bahwa menurut pemohon Banding bahwa secara substansi, transaksi ini hanyalah transfer alokasi biaya internal atau penyesuaian antar divisi yang berada di bawah payung hukum yang sama. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya dan penghasilan yang timbul dari transaksi alokasi biaya antar sektor ini telah dilakukan offset (saling hapus) dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan juga telah dipertimbangkan dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding, yakni Rp12.881.136.364, merupakan transaksi antar sektor di dalam satu entitas Pemohon Banding. Transaksi yang terjadi di dalam entitas sendiri dan bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak eksternal, sehingga seharusnya tidak terutang PPN;

6. bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pihaknya telah memungut PPN atas biaya intercompany charge-out yang dikoreksi oleh Terbanding, dan menegaskan bahwa yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi intracompany yang seharusnya non-objek PPN. Dengan kata lain, Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi Terbanding bahwa nilai tersebut adalah penyerahan jasa

Halaman ke 53 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang harus dipungut PPN-nya sendiri karena sifat aslinya adalah alokasi biaya internal;

7. bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364. Pembatalan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi tersebut merupakan mekanisme akuntansi internal yang sudah di-offset dalam laporan keuangan dan PPh Badan, sehingga secara hukum tidak memenuhi kriteria sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. DPP yang dikoreksi ini dianggap tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya.

Terkait Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144

1. bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan kepada PT Kimia Farma Tbk sebesar Rp4.307.922.144,-. Pemohon Banding mendasarkan penolakannya pada klasifikasi substansial bahwa nilai yang dipersengketakan tersebut adalah margin penjualan atau potongan harga murni yang telah disepakati, bukan merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Transaksi ini berkaitan dengan penjualan obat yang mengandung narkotika (opioid), di mana Kimia Farma adalah satu-satunya pihak yang diizinkan untuk melakukan penyimpanan dan penjualan produk tersebut di Indonesia;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa mekanisme penetapan harga yang diterapkan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada Kimia Farma dengan nilai sebesar harga jual kepada pembeli akhir (yang ditentukan oleh Pemohon Banding) dikurangi dengan margin yang diterima oleh Kimia Farma,. Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai margin ini sebagai potongan harga karena lawan transaksi (Kimia Farma) pada dasarnya tidak perlu membayar sebesar nilai tersebut kepada Pemohon Banding. Nilai ini secara faktual tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai potongan harga;

3. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak tindakan Terbanding yang

Halaman ke 54 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

melakukan reklasifikasi transaksi penjualan barang dengan potongan harga menjadi dua transaksi terpisah—penjualan barang tanpa potongan dan transaksi pemberian jasa (impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi) oleh Kimia Farma,. Bantahan ini diperkuat dengan fakta bahwa Pemohon Banding dan Kimia Farma adalah dua pihak yang independen dan tidak memiliki hubungan istimewa,. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mengubah substansi transaksi yang telah disepakati secara sah oleh pihak-pihak independent;

4. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam kenyataannya, Kimia Farma sendiri mencatatkan penghasilan yang diperolehnya dari transaksi ini sebagai margin penjualan dan bukan sebagai penghasilan jasa,. Dengan demikian, secara akuntansi dan operasional, kedua pihak sepakat bahwa nilai tersebut adalah bagian dari proses margin penjualan, bukan pembayaran untuk jasa yang terpisah. Penjelasan rinci mengenai potongan harga ini juga telah disampaikan kepada Terbanding melalui Surat Penjelasan Tertulis pada proses pemeriksaan sebelumnya;

5. bahwa Pemohon Banding juga berargumen bahwa ada potensi timbulnya pemajakan ganda. Terbanding melakukan koreksi PPN atas margin ini karena menganggapnya sebagai imbalan jasa yang terutang PPN, dan pada saat yang sama, Terbanding juga cenderung mengoreksi objek PPh Pasal 23 karena dianggap sebagai penghargaan/imbalan. Pemohon Banding berargumen bahwa jika PPN dikenakan atas transaksi ini, maka seharusnya tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang, untuk menghindari pemajakan dua kali pada objek yang sama. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa meskipun terjadi kesalahan klasifikasi (yang tidak disetujui Pemohon Banding), karena Kimia Farma tetap membayar PPh Badan atas seluruh penghasilan (margin penjualan) tanpa kredit PPh Pasal 23, maka tidak ada kerugian negara dari klasifikasi tersebut;

6. bahwa berdasarkan keseluruhan alasan, termasuk status independen para pihak, pemenuhan persyaratan potongan harga yang dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak, dan pengakuan margin secara internal, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma

Halaman ke 55 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebesar Rp4.307.922.144 adalah tidak tepat dan oleh karena itu harus dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah potongan harga atau diskon yang sah, yang telah dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa diskon tersebut secara substansi merupakan kompensasi jasa (jasa logistik) atau penghargaan atas pencapaian prestasi tertentu (pembayaran tepat waktu, pencapaian target pembelian), sehingga harus direklasifikasi sebagai imbalan jasa yang terutang PPN (sebagai Jasa Kena Pajak/JKP), dan oleh karenanya tidak dapat mengurangi DPP penjualan BKP;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, penjelasan para pihak, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208 yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup:

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN (UU PPN). Sesuai dengan Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Harga Jual didefinisikan

Halaman ke 56 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. dalam sengketa a quo Pemohon Banding telah membuktikan bahwa potongan harga ini (Logistic Fees, Cash Discounts – Settlement Payment Terms, dan Temporary Price Reduction) secara eksplisit dicantumkan sebagai pengurang harga jual pada Faktur Pajak yang diterbitkan kepada distributor. Dengan munculnya potongan harga secara eksplisit dalam Faktur Pajak yang merupakan dokumen perpajakan resmi, secara yuridis formal harus diakui sebagai pengurang Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan perlunya reklasifikasi berdasarkan substansi (mengacu pada SE-24/PJ/2018) karena adanya unsur jasa logistik atau penghargaan atas prestasi tertentu, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan distributornya merupakan transaksi jual-beli antara pihak independen yang dilandasi oleh kesepakatan bisnis yang wajar (arm's length transaction). Dalam transaksi independen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wewenang Terbanding untuk mereklasifikasi potongan harga yang telah disepakati dan dicantumkan secara formal dalam Faktur Pajak menjadi dua transaksi terpisah (penjualan BKP dan pemberian JKP) harus dilakukan dengan pembuktian yang sangat kuat dan meyakinkan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun 404054 (Logistic Fees) dan 405000 (Cash Discounts) pada dasarnya merupakan diskon yang diberikan langsung dan dicantumkan pada Faktur saat penjualan, yang merefleksikan nilai kesepakatan bersih atas penjualan BKP. Potongan harga ini merupakan persyaratan penjualan yang umum dan bukan penyerahan jasa terpisah yang membutuhkan Faktur Pajak sendiri dari distributor; bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa penafsiran Terbanding yang mengesampingkan Harga Jual yang disepakati oleh pihak independen dan secara eksplisit dicantumkan dalam Faktur Pajak (sebagai Harga Jual dikurangi potongan harga) bertentangan dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 18 UU PPN. Meskipun Terbanding mengutip SE-24/PJ/2018 yang menyatakan bahwa imbalan atas pencapaian syarat tertentu (seperti pembelian jumlah tertentu atau pembayaran tepat waktu) bukan merupakan potongan harga yang mengurangi DPP, dalam konteks ini, potongan harga tersebut telah disepakati

Halaman ke 57 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

oleh pihak independen dan secara formal mengurangi nilai tagihan dalam Faktur Pajak, sehingga substansinya terwujud sebagai pengurangan harga jual BKP. Apabila potongan tersebut memang merupakan imbalan jasa dari distributor, seharusnya terdapat penagihan JKP dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor, bukan mekanisme pengurangan harga jual oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak meyakini bahwa potongan harga sebesar Rp1.151.151.208 yang diberikan Pemohon Banding kepada distributornya dan dicantumkan dalam Faktur Pajak, telah memenuhi persyaratan sebagai potongan harga yang sah yang secara hukum dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN dan PER- 24/PJ/2012. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transaksi On-Invoice sebesar Rp1.151.151.208 adalah tidak berdasar dan harus dibatalkan.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Yang Belum Diterbitkan Sebesar Rp12.881.136.364

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding a quo adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait dengan Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364 dimana Terbanding melakukan koreksi ini karena berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPN atas tagihan jasa dan/atau markup yang dicatat dalam pembukuan yang seharusnya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa Pengadilan Pajak setelah menilai fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa

Halaman ke 58 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364 yang ditetapkan oleh Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait koreksi a quo, awalnya dilakukan Terbanding atas total DPP sebesar Rp50.671.907.689, yang merupakan tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat Pemohon Banding sebagai pengurang biaya dan/atau misc income dalam general ledger tahun 2018. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah yang dikoreksi merupakan transaksi intracompany (antar sektor/divisi) yang seharusnya tidak terutang PPN. Terbanding kemudian membatalkan sebagian koreksi karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan penjelasan bahwa dalam pencatatan atau jurnal tersebut terdapat transfer biaya antar divisi yang mana bukan merupakan transaksi penagihan ke afiliasi di luar negeri dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp12.881.136.364;

bahwa dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapatl membuktikan secara tuntas dengan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai bahwa sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut adalah transaksi non-objek PPN. Pengadilan Pajak memandang bahwa prinsip pembuktian dalam sengketa pajak a quo berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa ketetapan pajak Terbanding adalah tidak benar. Pemohon Banding wajib memberikan bukti dan penjelasan yang meyakinkan untuk membatalkan dasar koreksi yang telah ditetapkan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai sesuai dengan fakta persidangan, atas selisih koreksi dengan nilai DPP Rp12.881.136.364 tersebut, dimana sampai sidang pemeriksaan sengketa banding dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang membuktikan bahwa jumlah tersebut adalah pencatatan atau jurnal yang merupakan transfer biaya antar divisi. Hal ini juga terjadi pada proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa terdapat transaksi intracompany tanpa menyertakan dokumen pendukung yang cukup, kompeten, dan memadai untuk menjelaskan sifat dari transfer biaya sebesar Rp12.881.136.364 ini. Dengan tidak adanya bukti pendukung yang substansial dan terperinci yang mengaitkan sisa saldo koreksi ini sebagai transfer biaya murni antar divisi non-objek PPN, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa

Halaman ke 59 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktiannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait dengan Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan sebesar Rp12.881.136.364, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp4.307.922.144. Dalam hal ini Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan potongan harga/margin penjualan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, yang seharusnya mengurangi DPP BKP. Namun Terbanding berpendapat bahwa potongan harga tersebut, meskipun dicantumkan dalam Faktur Pajak, secara substansi dan kontraktual merupakan imbalan jasa yang wajib dikenakan PPN, bukan diskon murni yang mengurangi Harga Jual BKP;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menilai bukti-bukti berupa data,menilai fakta persidangan, mendengar penjelasan para pihak dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, berpendapat bahwa substansi ekonomi dari nilai yang dikoreksi ini secara jelas merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PT Kimia Farma kepada Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5

Halaman ke 60 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma, dan Janssen Pharmaceutica Belgium, imbalan sebesar 27,5% dari Harga Netto Apotek diberikan kepada PT Kimia Farma atas penunjukannya sebagai importir dan distributor produk. Imbalan ini secara eksplisit terdiri dari jasa atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Dengan demikian, nilai sebesar Rp4.307.922.144 yang diklaim Pemohon Banding sebagai margin/potongan harga penjualan BKP, pada hakikatnya dinilai Pengadilan Pajak merupakan pembayaran Pemohon Banding atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh PT Kimia Farma; bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa penjualan produk Pemohon Banding ke PT Kimia Farma (sebagai penyerahan BKP) dan penerimaan jasa impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi dari PT Kimia Farma (sebagai penyerahan JKP) merupakan dua kegiatan yang berbeda dan masing-masing terutang PPN. Meskipun secara transaksi bisnis Pemohon Banding diperbolehkan menagihkan invoice atas penyerahan BKP yang langsung dikurangi dengan kewajiban membayar jasa logistik dan lainnya, namun dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kesepakatan para pihak tidak dapat mengesampingkan ketentuan perpajakan. Transaksi tersebut harus diperlakukan secara terpisah sesuai ketentuan PPN yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena transaksi dilakukan dengan pihak independen, Terbanding tidak berwenang melakukan reklasifikasi, serta dalil bahwa tidak ada kerugian negara karena PT Kimia Farma telah membayar PPh Badan. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang menegaskan bahwa hubungan istimewa bukanlah satu-satunya dasar koreksi fiskal dimana fiskus tetap berwenang mereklasifikasi potongan harga yang substansinya merupakan imbalan jasa meskipun transaksi dilakukan dengan pihak independen. Lebih lanjut, kewajiban PPN (yang fokus pada objek penyerahan BKP dan JKP) adalah berbeda dan terpisah dari kewajiban PPh Badan. Dengan demikian, dalil bahwa tidak terjadi pemajakan ganda hanya karena PPh Badan telah dibayar oleh Kimia Farma adalah tidak relevan untuk meniadakan kewajiban PPN atas penyerahan JKP (jasa) yang diterima Pemohon Banding, yang nilai imbalannya termaktub dalam Pasal 5 perjanjian antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma, dan Janssen Pharmaceutica

Halaman ke 61 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Belgium;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp4.307.922.144 tersebut adalah potongan harga murni yang dapat mengurangi DPP penjualan BKP, dan sebaliknya fakta berdasarkan perjanjian menunjukkan bahwa nilai tersebut adalah imbalan jasa yang terutang PPN, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku koreksi a quo tetap dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp353.674.093 ,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp353.674.093 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi Rp38.494.500,00;

2. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha Rp5.864.700,00;

3. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material Rp72.372.629,00;

4. Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak Rp19.983.220,00;

5. Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan Rp216.959.044,00.

Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding secara lisan maupun tertulis di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp38.494.500,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang dikreditkan tetapi tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp38.494.500,00. Dasar Terbanding melakukan koreksi ini adalah karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen

Halaman ke 62 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bukti yang memadai terkait arus uang dan barang/jasa untuk mendukung pengkreditan Pajak Masukan tersebut. Kegagalan Pemohon Banding untuk memenuhi permintaan dokumen secara keseluruhan, termasuk bukti pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan kepada lawan transaksi, menyebabkan Terbanding tidak dapat menguji pemenuhan syarat formal dan material Faktur Pajak yang diklaim;

2. bahwa menurut Terbanding koreksi ini juga didasarkan pada prinsip tanggung jawab renteng (joint and several liability) yang berlaku bagi Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Prinsip ini menyatakan bahwa apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang (Pajak Keluaran lawan transaksi) ternyata tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa (karena tidak dilaporkan), dan pembeli (Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual/pemberi jasa, maka Pajak Masukan yang dikreditkan oleh pembeli tersebut tidak dapat diperhitungkan;

3. bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi ini terdaftar dalam Masa Pajak Juni dan Juli, dan mencantumkan nama penjual BKP/Pemberi JKP, di antaranya PT KUJALANI AMSALMU. Terbanding menyimpulkan bahwa karena Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, maka hak pengkreditan Pemohon Banding gugur, sebab pengkreditan Pajak Masukan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak memenuhi syarat material apabila berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP;

4. bahwa Terbanding menekankan bahwa beban pembuktian berada di pihak Pemohon Banding. Dalam halini kepada Pemohon Banding telah dilakukan permintaan untuk menyerahkan seluruh dokumen, termasuk dokumen pendukung, untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan material, dan pengujian arus uang dan barang. Namun, karena Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan dokumen selama proses keberatan dan juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut selama proses persidangan Banding, Terbanding tetap dengan pendapatnya terkait koreksi ini yakni

Halaman ke 63 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait untuk membantah koreksi Terbanding;

5. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp38.494.500,00 tidak dapat dikreditkan. Koreksi ini konsisten dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Ketidakpatuhan lawan transaksi dalam pelaporan, dikombinasikan dengan ketidakmampuan Pemohon Banding menunjukkan bukti arus uang yang memadai, secara otomatis meniadakan hak pengkreditan Pajak Masukan tersebut.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp5.864.700,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang dianggap Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp5.864.700,00. Dasar koreksi ini adalah ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang melarang pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Menurut Terbanding, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen:

2. bahwa koreksi dilakukan terhadap pengeluaran yang diklasifikasikan Terbanding sebagai pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan atau pengeluaran konsumtif yang tidak mendukung langsung kegiatan terutang PPN. Faktur Pajak yang dikoreksi meliputi biaya yang berhubungan dengan fasilitas kantor, seperti sewa dispenser, pembelian air galon, air mineral, persediaan minuman sachet, dan tisu. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran semacam ini, meskipun diklaim oleh Pemohon Banding sebagai praktik lazim untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha, tetap tidak memenuhi kriteria hubungan langsung yang disyaratkan oleh UU PPN;

3. bahwa menurut Terbanding koreksi ini juga dilakukan karena terkait pembelian

Halaman ke 64 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

peralatan elektronik dan aset pendukung yang diragukan kaitan langsungnya dengan kegiatan utama Pemohon Banding. Faktur Pajak dikoreksi untuk perolehan iPhone, iPad, koper, dan peralatan elektronik lain yang sejenis. Terbanding beralasan bahwa pembelian barang-barang ini tidak dapat dipertimbangkan karena tidak dicatat sebagai aset oleh Pemohon Banding, sehingga tidak meyakinkan bahwa penggunaannya 100% terkait dengan kegiatan usaha yang menghasilkan Pajak Keluaran;

4. bahwa selain itu, Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas biaya yang terkait dengan operasional kendaraan dan pemeliharaan properti yang tidak dapat dibuktikan sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha. Termasuk dalam koreksi ini adalah Faktur Pajak untuk sewa kendaraan dan perawatan kendaraan yang Terbanding tidak dapat yakini sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Faktur Pajak atas pembelian bingkai (frame), sewa dan cuci karpet juga dikoreksi karena dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

5. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran-pengeluaran ini gagal memenuhi syarat material pengkreditan Pajak Masukan karena tidak termasuk dalam lingkup pengeluaran untuk produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Lebih lanjut, Terbanding menegaskan bahwa beban pembuktian untuk membantah koreksi ini berada pada Pemohon Banding, dan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang memadai selama proses persidangan Banding, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.864.700,00 tersebut harus dipertahankan.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp72.372.629,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dengan nilai total Rp72.372.629,00 dimana koreksi ini didasarkan pada temuan bahwa faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, khususnya dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk dan PT Kelly Services Indonesia, tidak memenuhi syarat formal dan material

Halaman ke 65 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang diatur dalam Undang-Undang PPN;

2. bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN, yang mensyaratkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi syarat material apabila keterangan yang tercantum di dalamnya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP);

3. bahwa menurut Terbanding pelanggaran persyaratan formal terjadi jika Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yang mencakup keterangan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga. Apabila Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (9) tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat diperhitungkan;

4. bahwa koreksi Rp72.372.629,00 ini dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan lawan transaksi dan jenis pelanggarannya. Kategori pertama terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, yang dikoreksi karena nama BKP/JKP tidak diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terbanding berpendapat bahwa meskipun transaksi antara Pemohon Banding dan PT Taisho adalah penyerahan jasa maklon (contract manufacturing service), Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho justru mencantumkan BKP dengan deskripsi nama produk. Hal ini menyebabkan faktur tersebut dianggap tidak benar dalam pengisian keterangan yang sesungguhnya mengenai penyerahan jasa yang terjadi;

5. bahwa meskipun Pemohon Banding berdalih bahwa secara kontraktual dan substansial transaksi tersebut adalah jasa maklon, dan kedua belah pihak memahami esensinya, Terbanding menolak pengkreditan karena keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan Faktur Pajak tersebut cacat material;

6. bahwa kategori kedua yang dikoreksi adalah Faktur Pajak atas jasa tenaga outsourcing yang berasal dari PT Kelly Services Indonesia. Koreksi ini didasarkan pada temuan bahwa DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

Halaman ke 66 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tersebut dianggap tidak benar. Terbanding merujuk pada ketentuan yang berlaku saat itu (PMK Nomor 83/PMK.03/2012) yang mengatur bahwa jika tagihan atas jasa penyediaan tenaga kerja dirinci, DPP-nya adalah "nilai lain". Nilai lain ini merupakan seluruh tagihan yang diminta oleh pengusaha jasa kecuali imbalan yang diterima oleh tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Dalam hal ini Terbanding menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) penyedia jasa tenaga kerja (PT Kelly) seharusnya memisahkan komponen jasa dan imbalan tenaga kerja, sehingga DPP PPN hanyalah nilai jasa saja, dan seharusnya dibuatkan Faktur Pajak dengan kode yang sesuai (Kode 04);

7. bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia tidak memenuhi ketentuan formal dan material karena adanya ketidakbenaran dalam pencantuman nilai DPP yang seharusnya (termasuk imbalan tenaga kerja) dan penggunaan kode Faktur Pajak yang tidak sesuai;

8. bahwa Terbanding memberi penekanan bahwa beban pembuktian untuk membantah koreksi ini berada pada Pemohon Banding. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang memadai, dan hanya memberikan kontrak dengan PT Taisho, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi tersebut harus dipertahankan. Ketidakmampuan Pemohon Banding membuktikan pemenuhan syarat formal dan material Faktur Pajak mengakibatkan hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan tersebut sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

Terkait Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00;

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00 dimana yang mendasari koreksi ini adalah keyakinan Terbanding bahwa dokumen yang dijadikan dasar pengkreditan Pajak Masukan tersebut bukanlah Faktur Pajak yang sah karena

Halaman ke 67 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

secara substansi isinya tidak menggambarkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya;

2. bahwa menurut Terbanding, dokumen yang mendasari pengkreditan Pajak Masukan tersebut memiliki substansi kegiatan yang tidak masuk dalam pengertian barang/jasa dalam Undang-Undang PPN. Sebaliknya, pengeluaran tersebut lebih merupakan penghargaan (reward) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi atau kondisi tertentu sesuai kesepakatan;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa jenis-jenis dokumen yang dikoreksi ini secara umum dikenal dalam e-Faktur sebagai rabat/klaim program/insentif. Contoh nama barang atau jasa yang dicantumkan dalam e-Faktur tersebut meliputi "Rebate periode bulan Oktober - Desember 2017," "Klaim Program Visibility Promo September Ceria - Result Rebate," "INSENTIV MARET," "ADD INSENTIV," dan "INSENTIVE JB CORNER JAN - FEB 2018". Selain itu, terdapat pula Faktur Pajak yang mencantumkan nama seperti "REBATE 2% SUPPORT ANNIVERSARY DI MITRA GROUP," "Reimbursement Atas biaya /Program Condi Rebate 3%," dan "Penggantian atas Support Rebate LKA Nov- Dec 2017";

4. bahwa Terbanding merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli. SE- 24/PJ/2018 mengatur bahwa imbalan yang diterima Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu, seperti Pencapaian syarat tertentu (termasuk pembelian mencapai jumlah tertentu atau pelunasan sesuai jangka waktu tertentu), dikategorikan sebagai penghargaan (reward);

5. bahwa menurut Terbanding bahwa perlakuan PPN atas penghargaan ini diatur terpisah. Jika penghargaan diwujudkan dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP), maka penjual wajib memungut PPN, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkannya. Namun, jika penghargaan atau imbalan diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli, maka transaksi tersebut tidak dikenai PPN;

6. bahwa dalam skema rabat yang dilakukan Pemohon Banding ini, Terbanding

Halaman ke 68 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mencermati bahwa ada kondisi dimana Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi "rabat/klaim program/insentif" tersebut, yang berarti Pemohon Banding dipungut PPN oleh pihak lawan transaksi/pembeli. Hal ini menimbulkan ambiguitas, karena Terbanding tidak diberikan penjelasan mendetail apakah rabat/insentif tersebut diberikan dalam bentuk barang (yang terutang PPN) atau dalam bentuk uang/pengurang kewajiban (yang tidak terutang PPN);

7. bahwa terlepas dari bentuk imbalannya, Terbanding berargumen bahwa dokumen tersebut tetap tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP. Karena deskripsi dalam faktur pajak tersebut berupa "rabat/klaim program/insentif" yang substansinya adalah penghargaan, hal itu dianggap tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan barang atau jasa yang diatur dalam UU PPN;

8. bahwa menurut Terbanding jika transaksi tersebut terutang PPN (misalnya dalam bentuk penyerahan JKP oleh distributor kepada Pemohon Banding), seharusnya Pemohon Banding yang menjadi pemungut PPN atau terdapat Faktur Pajak yang sah, namun Terbanding melihat Pemohon Banding justru yang dipungut PPN oleh lawan transaksi/pembeli;

9. bahwa Terbanding berpendapat bahwa terhadap koreksi ini, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding. Terbanding mencatat bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak tanpa melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan nature dari transaksi penghargaan/imbalan tersebut;

10. bahwa demikian pula selama proses persidangan Banding, menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang memadai terkait koreksi ini. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa transaksi penghargaan/imbalan tersebut memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan;

11. bahwa karena dokumen yang dijadikan dasar pengkreditan Pajak Masukan ini

Halaman ke 69 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dinilai tidak Terbanding memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) UU PPN, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diberlakukan;

12. bahwa dengan tidak terpenuhinya beban pembuktian oleh Pemohon Banding mengenai sifat sebenarnya dari rabat/klaim program/insentif dan ketidakmampuan dalam menyediakan dokumen pendukung yang detail, Terbanding menegaskan bahwa koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00 harus dipertahankan.

Terkait Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00;

1. bahwa Terbanding mempertahankan posisinya untuk tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang diklaim Pemohon Banding belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan, dengan nilai sebesar Rp216.959.044,00. Koreksi negatif ini diajukan oleh Pemohon Banding dengan mengacu pada Pasal 67 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021, yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan saat pemeriksaan dapat diperhitungkan dalam ketetapan pajak;

2. bahwa argumen Terbanding mengapa koreksi negatif ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) adalah ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menyediakan dokumen Faktur Pajak yang memadai. Faktur Pajak yang belum dikreditkan tersebut tidak dipertimbangkan karena dalam komunikasi (email) Pemohon Banding yang diajukan kepada Pemeriksa, tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Email yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berisi daftar (list) PPN yang belum dikreditkan, tanpa melampirkan bukti-bukti formal dan material dari faktur pajak tersebut;

3. bahwa ketidaktersediaan dokumen faktur pajak yang sebenarnya menyebabkan Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak dapat meneliti pemenuhan syarat formal dan material dari Pajak Masukan yang diklaim. Pengujian terhadap syarat formal dan material ini sangat penting karena Pajak Masukan

Halaman ke 70 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Tanpa Faktur Pajak yang dapat diuji, hak pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diakui;

4. bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Dalam konteks sengketa pajak, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang memadai, dan hanya memberikan daftar PPN tanpa dokumen pendukung yang detail, Terbanding berpendapat bahwa koreksi negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp216.959.044,00 tersebut secara hukum tidak dapat dilakukan;

5. bahwa dengan demikian penolakan Terbanding untuk mengakui Koreksi Negatif Rp216.959.044,00 didasarkan pada prinsip kehati-hatian karena Pemohon Banding hanya menyediakan data mentah (list) dan tidak dapat memenuhi kewajiban dokumentasi yang memungkinkan Terbanding (Pemeriksa) menguji keabsahan formal dan material Pajak Masukan tersebut, sehingga hak pengkreditan atas jumlah tersebut tidak dapat diakui.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp353.674.093;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya baik secara lisan maupun tertulis didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp38.494.500,00

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp38.494.500,00. Pemohon Banding mendasarkan penolakan ini pada definisi Pajak Masukan sesuai Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Lebih lanjut, Pemohon Banding

Halaman ke 71 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menegaskan bahwa Pajak Masukan tersebut adalah haknya untuk dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) UU PPN;

2. bahwa Pemohon Banding mengklaim bahwa transaksi ini memiliki nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp384.945.000,00, yang seharusnya terutang PPN sejumlah Rp38.494.500,00. Lawan transaksi Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak yang sah untuk jumlah tersebut, dan jumlah Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding (Rp38.494.500,00) telah sesuai dengan jumlah PPN terutang yang tertera dalam Faktur Pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa pengkreditan Pajak Masukan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 1 angka 24 UU PPN, dan merupakan hak yang melekat pada Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding secara khusus membantah penerapan prinsip tanggung jawab renteng yang menjadi dasar koreksi Terbanding, yang seringkali diterapkan ketika pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar kepada penjual/pemberi jasa. Sesuai Pasal 16F UU PPN, pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Dengan adanya penyampaian bukti pembayaran tersebut, Pemohon Banding berargumen bahwa tanggung jawab renteng gugur, dan koreksi Terbanding menjadi tidak berdasar;

4. bahwa berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp38.494.500,00 adalah tidak tepat. Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya dalam hal pengkreditan Pajak Masukan yang didukung oleh Faktur Pajak yang diterbitkan dan bukti pembayaran pajak, sehingga Pajak Masukan tersebut secara hukum seharusnya dapat diperhitungkan dan koreksi Terbanding harus dibatalkan.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp5.864.700,00

1. bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas koreksi Pajak Masukan (PM)

Halaman ke 72 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang dilakukan oleh Terbanding terkait Faktur Pajak yang dianggap Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp5.864.700,00. Penolakan ini didasarkan pada argumentasi bahwa semua Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang- Undang PPN karena seluruhnya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding menegaskan bahwa pengeluaran tersebut secara nyata berhubungan langsung dengan kelancaran kegiatan usaha dan bukan sekadar pengeluaran konsumtif yang tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa koreksi Terbanding mencakup Faktur Pajak untuk pengeluaran yang dikategorikan sebagai natura/kenikmatan, seperti sewa dispenser, pembelian air galon, air mineral, persediaan minuman sachet, dan tisu. Pemohon Banding mengklaim bahwa pembelian persediaan snack dan minuman ini disediakan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding dan merupakan bentuk dukungan esensial agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar. Pemohon Banding memiliki tanggung jawab atas seluruh karyawannya dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di lokasi usaha;

3. bahwa Pemohon Banding memperkuat argumentasinya dengan menyatakan bahwa pemberian snack dan minuman merupakan praktik yang lazim dalam dunia usaha dan memberikan contoh bahwa tidak ada satu pun lokasi usaha yang tidak menyediakan air minum bagi karyawannya. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran ini merupakan biaya operasional yang tidak terpisahkan dan secara langsung mendukung fungsi perusahaan untuk menghasilkan penyerahan terutang PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak terkait seharusnya dapat dikreditkan, dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.864.700,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp72.372.629,00

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp72.372.629,00. Bantahan Pemohon Banding berfokus pada dua kategori

Halaman ke 73 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

koreksi, yakni penulisan nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dianggap tidak sesuai kenyataan (terkait PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dianggap tidak benar (terkait PT Kelly Services Indonesia), di mana Pemohon Banding bersikeras bahwa secara substansi dan kontraktual, Faktur Pajak (FP) yang dikreditkan telah sah dan memenuhi persyaratan material;

2. bahwa terkait koreksi atas Faktur Pajak dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, yang didasarkan pada asumsi Terbanding bahwa deskripsi BKP/JKP tidak diisi sesuai keadaan sebenarnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah jasa maklon (contract manufacturing). Pemohon Banding memiliki perjanjian contract manufacturing yang secara eksplisit mengatur kontrak atas pemberian jasa maklon. Oleh karena itu, semua hak dan kewajiban, termasuk dokumen transaksi, harus diinterpretasikan dengan mengacu pada perjanjian jasa maklon antara Pemohon Banding dan PT Taisho;

3. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa sesuai dengan Poin 2 paragraf 3 dari Quality Agreement (Perjanjian) yang telah disepakati, jasa yang diberikan oleh PT Taisho adalah jasa maklon. PT Taisho bertugas memproduksi produk milik Pemohon Banding sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak;

4. bahwa meskipun deskripsi yang dicantumkan dalam Faktur Pajak oleh PT Taisho merincikan produk atau barang yang dimaklon, nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan tersebut semata-mata mencerminkan nilai jasa maklon atas produk yang dihasilkan, bukan nilai barang itu sendiri. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh bahan baku dan barang jadi yang digunakan dalam proses produksi merupakan milik penuh Pemohon Banding. Dengan demikian, PT Taisho tidak memiliki hak kepemilikan atau dasar untuk menagihkan nilai bahan baku, melainkan hanya menagihkan kompensasi atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi;

5. bahwa Pemohon Banding mengklaim bahwa Terbanding tidak dapat

Halaman ke 74 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menafsirkan/menginterpretasikan transaksi secara sepihak dan sepotong- sepotong tanpa mempertimbangkan aspek substansial dan kontraktual. Pemohon Banding mengadopsi prinsip "substance over form" dalam ketentuan perpajakan, yang menekankan bahwa substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan daripada bentuk formalnya. Oleh karena itu, meskipun deskripsi dalam Faktur Pajak dinilai kurang tepat, selama substansi ekonomi transaksi adalah jasa maklon dan dapat dibuktikan melalui perjanjian, Faktur Pajak tersebut tetap sah;

6. bahwa terkait koreksi atas Faktur Pajak dari PT Kelly Services Indonesia (yang diduga Terbanding DPP PPN tidak benar), Pemohon Banding secara umum menyatakan bahwa pihaknya telah mengkreditkan Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak yang diterima telah mencantumkan seluruh keterangan memenuhi ketentuan, maka Pajak Masukan harus dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

7. bahwa sebagaimana argumen yang telah diuraikan diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp72.372.629,00 dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa FP dari PT Taisho sah karena substansi ekonominya adalah jasa maklon, dan FP dari PT Kelly Services sah karena telah memenuhi ketentuan formal dan material pengkreditan Pajak Masukan. Pemohon Banding menolak asumsi sepihak Terbanding yang mengabaikan bukti kontraktual dan prinsip substansi atas bentuk.

Terkait Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00;

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak koreksi Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp19.983.220,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dasar pengkreditan tersebut Bukan Merupakan Faktur Pajak. Pemohon Banding mendasarkan penolakannya pada pemahaman bahwa transaksi yang mendasari koreksi tersebut bukanlah penghargaan non-objek PPN, melainkan merupakan biaya penggantian (reimbursement) yang secara sah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

Halaman ke 75 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa Pemohon Banding berargumen dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang PPN (UU PPN), khususnya terkait definisi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Penggantian. Berdasarkan UU PPN, Penggantian didefinisikan sebagai nilai berupa uang yang diminta oleh pengusaha atas penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. DPP sendiri adalah jumlah yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai yang dipersengketakan termasuk dalam konsep Penggantian atas Jasa Kena Pajak, sehingga transaksi tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN;

3. bahwa secara substansi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai koreksi tersebut adalah biaya penggantian (reimbursement) atas pembayaran rabat yang dilakukan oleh distributor kepada retailer/agen. Ketentuan mengenai pembayaran rabat ini telah diatur di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan Distributor. Pemohon Banding mengklaim bahwa karena ketentuan pembayaran rabat telah diatur dalam perjanjian, maka atas pembayaran penggantian ini benar terutang PPN sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

4. bahwa Pemohon Banding juga menguraikan kriteria yang harus dipenuhi dalam pemungutan PPN atas reimbursement agar dianggap sah, yaitu: harus terdapat perjanjian mengenai reimbursement antara para pihak, bukti tagihan diberikan kepada penanggung beban yang sebenarnya, dan tidak ada markup/markdown nilai atau harga. Pihak-pihak yang dimaksud dalam kriteria ini melibatkan pihak pertama (penerima jasa/penanggung beban yang sebenarnya), pihak kedua (pemberi jasa/penalang pembayaran), dan pihak ketiga (vendor selaku pelaksana pesanan jasa);

5. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa dokumen tersebut secara hakikat merupakan tagihan penggantian yang diatur secara kontraktual dan memenuhi kriteria sebagai transaksi Jasa Kena Pajak yang sah terutang PPN, dan oleh

Halaman ke 76 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

karenanya seharusnya Faktur Pajak yang diterbitkan dapat dikreditkan.

Terkait Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif terhadap Pajak Masukan (PM) yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan, dengan nilai sebesar Rp216.959.044,00. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, karena Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan prosedural yang memungkinkan pengkreditan PM di luar SPT Masa PPN;

2. bahwa Penolakan atau ketidaksetujuan Pemohon Banding atas tindakan Terbanding didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 ("PMK-18"). Aturan tersebut mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan. Hal ini berlaku berdasarkan dokumen yang (a) diberitahukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen, dan/atau (b) ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan tersebut, yaitu memberitahukan adanya Pajak Masukan yang belum dikreditkan kepada Terbanding. Pemberitahuan ini dilakukan dengan memberikan list PPN yang belum dikreditkan baik pada saat proses pemeriksaan maupun proses keberatan. Pemahaman Pemohon Banding adalah bahwa Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PKP, terutama jika tidak ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetap dapat diperhitungkan;

4. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berargumen bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3) PMK 18, Pajak Masukan sebesar Rp216.959.044,00 yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN namun telah diberitahukan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan seharusnya diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding. Tindakan Terbanding yang tidak mengakui dan tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 77 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

5. bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan landasan hukum tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dan sebaliknya, memerintahkan Terbanding untuk melakukan koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas jumlah tersebut karena telah diberitahukan dalam proses pemeriksaan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi sebesar Rp38.494.500,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi (sebagaimana hasil konfirmasi negatif) senilai Rp38.494.500,00. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah ini adalah Pajak Masukan yang sah dan sesuai dengan jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak yang diterbitkan lawan transaksi, sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkannya. Namun, Terbanding berpendapat bahwa koreksi ini dilakukan karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan dokumen dan bukti yang memadai untuk memverifikasi keabsahan transaksi tersebut;

bahwa rincian Pajak Masukan (PM) yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN

Halaman ke 78 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Masa Juni

010.002-

PT KUJALANI AMSALMU18.526360863/21/2018 51,370,000 5,137,000

010.002-

PT KUJALANI AMSALMU18.526360905/7/2018 4,400,000440,000

010.002-

PT KUJALANI AMSALMU18.526360945/22/2018 322,025,000 32,202,500

010.002-

PT KUJALANI AMSALMU18.526360955/22/2018 7,150,000715,000 bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi senilai Rp38.494.500,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2b) Undang- Undang PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Persyaratan ini mencakup aspek formal (pengisian lengkap dan benar) dan aspek material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP). Dalam sengketa a quo, beban pembuktian untuk membantah koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding berada pada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding lah yang mendalilkan pengkreditan pajak masukan dalam SPT Masa PPN nya;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan dan menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut benar- benar telah memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dikreditkan. Sampai dengan sidang pemeriksaan sengketa banding dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mencatat bahwa tidak ada bukti terkait berupa arus uang dan barang/jasa yang memadai yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti berupa arus uang dan barang/jasa, menjadikan Pengadilan Pajak tidak dapat melakukan pengujian pemenuhan syarat formal dan material atas Faktur

Halaman ke 79 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pajak Masukan a quo yang menjadi dasar koreksi. Dalam konteks koreksi ini, Pengadilan Pajak memaknai bahwa ketiadaan bukti pembayaran atau alur transaksi yang jelas, dapat menimbulkan tanggung jawab renteng (joint and several liability) bagi pembeli BKP atau penerima JKP. Jika pembeli/penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual/pemberi jasa, maka menurut Pengadilan Pajak atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipenuhinya beban pembuktian oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran materiil atas Faktur Pajak yang dikreditkan sebesar Rp38.494.500,00 tersebut. Ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menyediakan dokumen yang secara tuntas membuktikan arus transaksi dan pembayaran pajak yang benar, terutama untuk membantah temuan Terbanding mengenai ketidaksesuaian pelaporan lawan transaksi, mengakibatkan risiko hukum terkait tanggung jawab renteng tetap berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang dikreditkan tetapi tidak dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp38.494.500,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp5.864.700,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha senilai Rp5.864.700,00. Koreksi ini dilakukan Terbanding dengan dasar bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) seperti sewa dispenser, pembelian air galon, persediaan minuman sachet, snack, dan sejenisnya, bersifat natura/kenikmatan dan tidak memiliki

Halaman ke 80 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hubungan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan (PM) tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa rincian Pajak Masukan (PM) yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanJumlah
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Masa Juni PT UNITED MEDIA 010.002-18.25670833 PT UNITED MEDIA 010.002-18.25672162 PT TIRTA INVESTAMA 010.003-18.19098286 PT CAHAYA INTI PUTRA 010.003-18.29498708 SEJAHTERA PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993607 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993749 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993750 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993751 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993770 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993798 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993840 PT UNITED MEDIA 010.003-18.67993892 PT UNITED MEDIA 010.003-18.679940183/15/2018 4/25/2018 4/30/2018 4/27/2018 4/30/2018 5/2/2018 5/2/2018 5/2/2018 5/3/2018 5/3/2018 5/7/2018 5/8/2018 5/14/20181,743,340 655,488 5,133,637 28,700,852 4,440,000 5,210,000 622,400 405,000 1,194,500 3,463,230 1,444,500 3,288,750 2,345,300174,334 65,549 513,364 2,870,085 444,000 521,000 62,240 40,500 119,450 346,323 144,450 328,875 234,530
Jumlah Masa Juni58,646,9975,864,700

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha senilai Rp5.864.700,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang menjadi dasar hukum koreksi pengkreditan Pajak Masukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa pengkreditan PM tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan

Halaman ke 81 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Namun, dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Dalam hal ini Pemohon Banding mendalilkan bahwa pembelian persediaan snack dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan usaha dan pemenuhan kebutuhan dasar karyawan, yang merupakan praktik lazim dalam dunia usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran Pemohon Banding untuk menyediakan kebutuhan dasar di lingkungan kerja (seperti air minum, sewa dispenser, dan persediaan ringan) secara substansial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi manajemen sumber daya manusia dan fasilitas kantor, yang dikategorikan sebagai pengeluaran untuk manajemen dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa pendapat Terbanding yang menafsirkan secara sempit bahwa penyediaan fasilitas kerja dasar bagi karyawan sebagai natura/kenikmatan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, akan mengabaikan realitas operasional dalam konteks dunia usaha masa sekarang. Pengadilan Pajak memandang bahwa setiap kegiatan usaha memerlukan kantor atau lokasi operasional yang layak dimana biaya untuk membuat lokasi tersebut menjadi fungsional (termasuk menyediakan air minum atau memastikan kebersihan kantor) adalah biaya overhead yang pasti timbul dan esensial untuk mendukung kelangsungan kegiatan produksi, distribusi, atau pemasaran;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan substansi di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pajak Masukan sebesar Rp5.864.700,00 yang timbul dari Faktur Pajak terkait pengeluaran untuk sewa dispenser, air minum, dan persediaan sejenis, memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Pajak Masukan ini tidak berdasar dan harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang Dapat

Halaman ke 82 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Diperhitungkan atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp5.864.700,00.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp72.372.629,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material Rp72.372.629,00 dimana menurut Terbanding bahwa faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, khususnya dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk dan PT Kelly Services Indonesia, tidak memenuhi syarat formal dan material yang diatur dalam Undang-Undang PPN; bahwa rincian Pajak Masukan (PM) yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Masa Juni PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA TBK. 010.001-18.93574069 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641052 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641053 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641054 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641093 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641095 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641103 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641104 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.15641105 PT KELLY SERVICES INDONESIA 010.003-18.156411065/15/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/2018 4/30/201879,000 13,024,775 6,985,650 40,492,030 11,053,549 53,528,800 170,236,829 201,423,240 17,157,743 209,744,6687,900 1,302,478 698,565 4,049,203 1,105,355 5,352,880 17,023,683 20,142,324 1,715,774 20,974,467
Jumlah Masa Juni723,726,28472,372,629

Halaman ke 83 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Atas Faktur Pajak Masukan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan dengan nomor 010.001- 18.93574069 dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (selanjutnya disebut PT Taisho) yang telah dikreditkan Pemohon Banding yang kemudian dikoreksi Terbanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait Faktur Pajak Masukan dengan nomor 010.001-18.93574069 senilai Rp7,900 dari PT Taisho tersebut merupakan Faktur Pajak terkait transaksi jasa maklon dengan PT Taisho, di mana Pemohon Banding menyediakan bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi oleh PT Taisho. Setelah proses produksi selesai, PT Taisho menagihkan jasa maklon tersebut. Sesuai bukti yang diteliti, penyerahan yang sebenarnya terjadi adalah jasa maklon, bukan penyerahan barang sebagaimana yang ditafsirkan Terbanding berdasarkan penelitian pada faktur a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan, menilai bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan benar-benar telah melakukan transaksi yang dimaksud yang menjadi dasar sengketa a quo dengan bukti-bukti dan dokumen terkait atas Faktur Pajak tersebut. Dan Terbanding telah mengakui sendiri kebenaran setoran PPN tersebut dan keberadaan Faktur Pajak nya, baik yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (sebagai PM) maupun oleh lawan transaksinya (sebagai PK);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dan PT Taisho terikat dalam kontrak jasa maklon, di mana PT Taisho memproduksi barang pesanan Pemohon Banding dengan bahan baku yang disediakan oleh Pemohon Banding, dan kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada Pemohon Banding. Tagihan yang diterbitkan PT Taisho, termasuk Faktur Pajak yang dipersengketakan, adalah representasi nilai atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, bukan nilai penjualan barang itu sendiri. Kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian maklon ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut oleh pihak lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya menafsirkan atau

Halaman ke 84 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menginterpretasi dokumen transaksi secara sepihak dan sepotong-sepotong tanpa mempertimbangkan aspek substansial, kontraktual, dan bukti-bukti dokumen terkait lainnya;

bahwa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini adalah berpegangan pada prinsip keadilan substantif dan doktrin "substance over form" yang diakui dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Prinsip substance over form menekankan bahwa substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan daripada bentuk formalnya untuk kepentingan perpajakan. Faktanya, deskripsi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan, meskipun merujuk pada barang jadi, memiliki keterkaitan langsung dan substansial dengan kegiatan jasa maklon yang menjadi dasar transaksi, yaitu penyerahan hasil maklon. Dengan demikian, meskipun deskripsi dalam Faktur Pajak dianggap kurang tepat secara formal, selama substansi ekonomi transaksi tersebut jelas dan dapat dibuktikan melalui perjanjian dan dokumen lain, Faktur Pajak tersebut tetap sah dan Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara yuridis, Faktur Pajak tersebut pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan formal minimum yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jenis jasa, jumlah penggantian, PPN yang dipungut, dan identitas para pihak. Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (Pasal 13 ayat (9) UU PPN). Namun, berdasarkan bukti kontraktual yang kuat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan dalam Faktur Pajak tersebut, yang menagihkan jasa maklon berdasarkan jumlah produk yang diselesaikan, sesuai dengan realitas ekonomi transaksi. Simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana disiratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dimana Terbanding dalam hal ini tidak dapat membuktikan bahwa substansi transaksi adalah penjualan barang;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak dianggap

Halaman ke 85 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebanyak 1 (satu) faktur pajak dengan nilai Rp7.900 yang diterbitkan oleh PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk.

Atas Faktur Pajak Masukan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dari PT Kelly Services Indonesia

bahwa terkait Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia dengan rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel diatas, merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang Faktur Pajaknya dikoreksi karena DPP dianggap tidak benar dan tidak sesuai kode Fakturnya oleh Terbanding (karena Pemohon Banding diduga tidak memisahkan jasa dengan imbalan tenaga kerja/upah, sesuai PMK 83/PMK.03/2012);

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, keterangan disampaikan para pihak, dan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia, tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak yang diterima telah mencantumkan seluruh keterangan sehingga memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka Pajak Masukan harus dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN. Dalam hal ini menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berhak mengkreditkan PM yang tertera pada Faktur Pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi bahwa DPP yang dilaporkan dalam faktur pajak masukan a quo tidak benar dan kode faktur pajak yang tidak sesuai. Namun faktanya Terbanding tidak pernah menunjukkan dengan bukti-bukti bahwa Pajak Masukan a quo yang dikreditkan merupakan transaksi atas objek non PPN (misalnya, bahwa ada tagihan jasa outsourcing tersebut murni gaji dan upah, yang

Halaman ke 86 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

seharusnya non-objek DPP PPN). Oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dan dibuktikan Pemohon Banding bahwa faktur pajak masukan a quo telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebanyak 9 (sembilan) faktur pajak dengan nilai Rp72.364.792 yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia.

Terkait Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp19.983.220,00 dengan dasar bahwa dokumen yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar pengkreditan PM Bukan Merupakan Faktur Pajak. Terbanding berpendapat bahwa dokumen- dokumen yang dikreditkan Pemohon Banding, yang umumnya mencantumkan deskripsi berupa rabat, klaim program, atau insentif, secara substansi merupakan penghargaan atau imbalan yang diberikan sehubungan dengan pencapaian prestasi atau kondisi tertentu dalam transaksi jual beli (merujuk pada SE-24/PJ/2018). Oleh karena itu, dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material untuk diakui sebagai Faktur Pajak yang sah dan sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding dengan argumen yang menyatakan bahwa tagihan yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut adalah terkait biaya penggantian/ reimbursement atas pembayaran rabat kepada retailer/agen yang telah diatur dalam perjanjian, sehingga terutang PPN;

Halaman ke 87 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa rincian Pajak Masukan (PM) yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemb eri JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggal
Masa Juni PT OPTIK TUNGGAL SEMPURNA PT SUPRALITA MANDIRI PT SUPRALITA MANDIRI PT SUPRALITA MANDIRI PT CATUR SENTOSA ANUGERAH PT PONEKSIM UTAMA. PT RESKI LAIFASTO PT GLOBAL MITRA PRIMA PT SURYA DONASIN010.000-18.04438894 010.001-18.49983182 010.001-18.49983191 010.001-18.49983196 010.001-18.64566296 010.001-18.70280359 010.002-18.17938960 010.003-18.06898349 010.003-18.753970983/19/2018 5/8/2018 5/14/2018 5/14/2018 6/11/2018 5/3/2018 5/26/2018 3/31/2018 6/8/2018Rebate periode bulan Oktober - Desember 2017 Klaim Program Visibility Promo September Ceria - Result Rebate Reff : 1202449/CL/JNJ/ KDR/2018/02 INSENTIV MARET REFF :1302623/CL/JNJ/JBR/2018/04 ADD INSENTIV REFF : 1302624/CL/JNJ/JBR/2018/0 4 INSENTIVE JB CORNER JAN - FEB 2018 REBATE 2% SUPPORT ANNIVERSARY DI MITRA GROUP Reimbursement Atas biaya /Program Condi Rebate 3% Penggantian atas Support Rebate LKA Nov-Dec 2017 RESULT ADD INCENTIVE SPV & SALESMAN DISTRIBUTOR MART 2018 REFF : 0000396/CL/BI/JNJ/PSD/201 8/05

bahwa Pengadilan Pajak telah mendengar keterangan para pihak, melakukan penilaian terhadap seluruh fakta persidangan, maupun bukti-bukti berupa dokumen

Halaman ke 88 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas dasar pengkreditan Pajak Masukan bukan merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menentukan hak pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak merujuk pada Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan material menuntut bahwa Faktur Pajak harus berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak terkait dokumen yang diklaim sebagai Faktur Pajak tersebut, dipandang tidak mencerminkan penyerahan BKP/JKP yang lazim, melainkan imbalan atas kondisi tertentu;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu (seperti pencapaian syarat tertentu) yang diwujudkan dalam bentuk uang atau pengurang kewajiban, tidak dikenai PPN. Sebaliknya, apabila penghargaan diwujudkan dalam bentuk BKP, maka Penjual (Pemohon Banding) yang wajib memungut PPN. Namun, Pengadilan Pajak mencatat bahwa berdasarkan rincian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, justru Pemohon Banding dipungut PPN oleh pihak lawan transaksi/pembeli. Hal ini secara mendasar menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan PPN, di mana Pemohon Banding seharusnya tidak menerima Faktur Pajak Masukan dari pihak pembeli/distributor atas transaksi yang substansinya adalah reward atau reimbursement yang bersifat tidak dikenakan PPN bagi Pemohon Banding (sebagai PPN Keluaran);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa ini, beban pembuktian mutlak berada pada Pemohon Banding untuk membantah koreksi yang ditetapkan Terbanding. Pemohon Banding dalam hal ini wajib membuktikan kebenaran material atas Faktur Pajak yang dikreditkan, yaitu dengan menunjukkan

Halaman ke 89 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa pembayaran rabat/klaim program/insentif tersebut adalah penyerahan yang sah yang terutang PPN dan benar-benar merupakan hak pengkreditan PM bagi Pemohon Banding. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa sampai dengan pemeriksaan sengketa banding di persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mendetail terkait apakah imbalan/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang. Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar Faktur Pajak tanpa melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan sifat transaksi (nature) dari penghargaan/imbalan tersebut;

menimbang, bahwa dengan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menyajikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai guna menjelaskan sifat material transaksi dan untuk membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen tersebut pada hakikatnya bukan Faktur Pajak yang sah karena mewakili penghargaan/imbalan yang tidak dikenakan PPN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan terkait Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp19.983.220,00, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan. Terkait Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Negatif atas Pajak Masukan (PM) yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00. Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) berpendapat bahwa jumlah Pajak Masukan tersebut, yang belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai koreksi negatif dalam

Halaman ke 90 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18), karena Pemohon Banding mengklaim telah memberitahukan daftar PPN yang belum dikreditkan tersebut kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dan mengakomodir permintaan tersebut dengan argumen bahwa dalam email yang Pemohon Banding kirimkan tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya. Lebih lanjut Terbanding menegaskan bahwa email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, mendengar keterangan para pihak, dan menilai bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengkreditkan Pajak Masukan terikat pada pemenuhan persyaratan formal dan material. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal (diisi lengkap dan benar) dan material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP). Meskipun Pasal 67 ayat (3) PMK-18 memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dilakukan pada saat pemeriksaan, namun hal itu dilakukan apabila dokumen Faktur Pajak Masukan tersebut "diberitahukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen". Ketentuan ini menurut Pengadilan Pajak mensyaratkan adanya dokumen yang diperlihatkan secara fisik untuk dapat diperiksa dan diverifikasi oleh Terbanding;

Halaman ke 91 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa pada waktu proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding hanya mengirimkan email yang berisi daftar (list) PPN yang belum dikreditkan, tanpa melampirkan dokumen Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sebenarnya. Ketiadaan dokumen fisik ini menyebabkan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) tidak dapat meneliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, Dengan demikian dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prasyarat substansial dalam Pasal 67 ayat (3) PMK-18, yaitu ‘memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen’, yang sangat penting untuk memverifikasi keabsahan PPN terutang;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pada saat proses banding, faktanya sampai pemeriksaan sengketa banding dicukupkan, Pemohon Banding pun tidak menyampaikan dokumen Faktur Pajak Masukan atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan. Pemohon Banding dalam hal ini hanya mengulang kembali dalil bantahannya sebagaimana telah disampaikan pada waktu pemeriksaan maupun keberatan, dimana Pemohon Banding mendalilkan telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa dalam sengketa banding a quo, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa ketetapan yang dibuat Terbanding adalah tidak benar. Untuk membantah koreksi atau menuntut adanya koreksi negatif (pengurangan pajak terutang), Pemohon Banding wajib menyajikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai, termasuk Faktur Pajak dan dokumen pendukung transaksi. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Faktur Pajak yang sebenarnya dan dokumen pendukung lainnya kepada Terbanding, baik selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun hingga berakhirnya proses persidangan banding, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran materiil atas klaim Pajak Masukan sebesar Rp216.959.044,00 a quo; menimbang bahwa berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen Faktur Pajak yang diperlukan untuk pengujian formal dan material oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding untuk tidak melakukan koreksi negatif adalah sudah tepat dan sesuai

Halaman ke 92 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Pengadilan Pajak tetap mempertahan tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp216.959.044,00.

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

Halaman ke 93 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri 1. Koreksi atas Transaksi On- Invoice 2. Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di terbitkan 3. Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma18.340.209.716 1.151.151.208 12.881.136.364 4.307.922.14417.189.058.508 - 12.881.136.364 4.307.922.1441.151.151.208 1.151.151.208 - -
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 1. Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi 2. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha 3. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal353.674.093 38.494.500 5.864.700 72.372.629275.436.764 38.494.500 - -78.237.329 - 5.864.700 72.372.629

Halaman ke 94 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan Material

4. KoreksiatasDasar19.983.22019.983.220- Pengkreditan Pajak Masukan

Bukan Merupakan Faktur Pajak

5. Koreksi Negatif atas Faktur216.959.044216.959.044- Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat

Pemeriksaan bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Bandingdanmengurangkan putusanTerbandingNomorKEP- 00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri18.340.209.71617.189.058.5081.151.151.208

Halaman ke 95 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2Koreksi Pajak Masukan yang Dapat353.674.093275.436.76478.237.329 Diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,
Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut:
1.DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri semula menurut TerbandingRp210.393.419.473,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.151.151.208,00
DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp209.242.268.265,00
2Pajak Masukan semula menurut TerbandingRp17.811.089.085,00
Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp78.237.329,00
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp17.889.326.414,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri209.242.268.265,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN11.357.249.287,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut461.755.722,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah221.061.273.274,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,00

Halaman ke 96 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. Jumlah Seluruh Penyerahan221.061.273.274,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri20.924.226.827,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.889.326.414,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri1.157.981.098,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan19.047.307.512,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar1.876.919.315,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...0,00
c. Jumlah0,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar1.876.919.315,00
Sanksi Administrasi819.838.357,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.696.757.672,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 97 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00943/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak seluruhnya221.061.273.274,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri20.924.226.827,00
b. Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.889.326.414,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri1.157.981.098,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar1.876.919.315,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar1.876.919.315,00
Sanksi Administrasi819.838.357,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.696.757.672,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 98 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 99 dari 99 halaman. Putusan Nomor PUT-006651.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.