Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 18 halaman

PUT-006655.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Global Sukses Aeternum · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-006655.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Sukses Aeternum Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006655.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL SUKSES AETERNUM, NPWP 80.938.125.4-428.000,

beralamat di Jalan LMU Nurtanio Nomor 80, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung 40184, yang diwakili oleh Georgius Andre jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2025,

2. Nama: Suripto, S.E,

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-731/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1018/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 153/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00015/WBC.10/SUB/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 053/HF/XI/2025 tanggal 9 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor69.126.000 19.009.425 83.641.845101.261.000 56.767.875 87.176.67832.135.000 37.758.450 3.534.833
Jumlah Kekurangan Pembayaran73.428.283

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan menjadi sebesar Rp245.205.553,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Bea Masuk: Rp101.261.000,00

2. PPN Impor: Rp 87.176.678,00

3. PPH Pasal 22 : Rp 56.767.875,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 153/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 153/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025;

bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Pos Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 sebagai berikut

No.Nama BarangPos TarifTarif BM (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1Polishing Powder 5 Extra Light6804.22.0010122,5
2Polishing Powder 5 Extra Light C6804.22.0010122,5
…, s.d. seri barang Nomor 5 sesuai PIB

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp73.428.283,00 (tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

bahwa berkaitan dengan hal tersebut Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim Yang terhormat berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding demi tegaknya Hukum Perpajakan di Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00015/WBC.10/SUB/2025 tanggal 26 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025, mendapatkan pelayanan jalur hijau diberitahukan antara lain sebagai berikut:

NoNama BarangPos TarifTarif BM (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1Polishing Powder 5 Extra Light6804.22.0010122,5
2Polishing Powder 5 Extra Light C6804.22.0010122,5
…, s.d. seri barang no. 5 sesuai PIB.

bahwa sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan klasifikasi pos tarif bea masuk PIB a quo menjadi sebagai berikut:

NoNama BarangPos TarifTarif BM (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1Polishing Powder 5 Extra Light3405.20.0015127,5
2Polishing Powder 5 Extra Light C3405.20.0015127,5
…, s.d. seri barang no. 5 sesuai PIB

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah tidak diterimanya pemberitahuan klasifikasi pos tarif bea masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang dengan PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 untuk seluruh pos barang yang diberitahukan, sehingga ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp73.428.283,00 (tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

bahwa terhadap importasi pada PIB a quo, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menerbitkan Nota Hasil Intelijen nomor NHI- 57/KBC.100102/2025 tanggal 09 April 2025, dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan sesuai Berita Acara Pemeriksaan nomor BA-65/Riksa/KBC.100102/2025 tanggal 10 April 2025 dengan kesimpulan Geser HS, BM 15%. Adapun hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan disimpulkan bahwa jumlah barang sesuai, jenis barang sesuai contoh diajukan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa adapun foto hasil pemeriksaan fisik barang impor PIB a quo sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang contoh yang diambil dalam pemeriksaan fisik selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB- 449/BLBC.3.01/2025 tanggal 16 April 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirim Surat Nomor S-211/WBC.10/2025 tanggal 10 Juni 2025 hal Permintaan Bukti dan Keterangan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Material Safety Data Sheet (MSDS) atas barang sengketa a quo, diketahui hal sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa brosur jenis-jenis polishing powder PAG Italy, diperoleh informasi sebagai berikut:

1. 5 Extra Light (Marble): Polishing powder untuk memoles lantai marmer secara umum. Sebagian besar marmer yang ada di pasaran dapat dipoles dengan menggunakan polishing powder ini;

2. 5 Extra Light-C (Marble): Polishing powder yang serupa dengan 5 Extra Light. Perbedaan dengan 5 Extra Light adalah diameter kristal yang lebih besar. Biasa digunakan oleh kontraktor;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang disengketakan yaitu PIB a quo Pos 1 dan 2 diidentifikasi sebagai serbuk mengandung aluminium compound, potassium compound, dan kandungan lain (minor) yang digunakan sebagai campuran pemoles untuk lantai marmer; Penelitian klasifikasi barang:

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

Penelitian Pos Pemberitahuan (Pos 1 dan 2):

1. bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 34 termasuk dalam Bagian VI yaitu “Produk Industri Kimia Atau Produk Industri Terkait”;

2. bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 34 adalah “Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, “malam untuk gigi” dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester”;

3. bahwa pos tarif 3405.20.00 berdasarkan Uraian Struktur BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

4. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 Bab 34 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

5. bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor PIB a quo Pos 1 dan 2 merupakan serbuk mengandung aluminium compound, potassium compound, dan kandungan lain (minor) yang digunakan sebagai campuran pemoles untuk lantai marmer, sedangkan uraian pada Pos Tarif 3405.20.00 disebutkan untuk perawatan perabotan dari kayu, lantai atau kerajinan kayu lainnya sehingga dapat dimaknai bahwa kata “lantai” dalam uraian pos tarif tersebut merupakan lantai dari kayu, dan tidak tepat apabila diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3405.20.00;

6. bahwa berdasarkan penelitian keberatan, barang impor PIB a quo Pos 1 dan 2 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3405.90.90 dengan pertimbangan bahwa barang impor a quo berbentuk serbuk yang digunakan sebagai campuran pemoles lantai marmer;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 053/HF/XI/2025 tanggal 9 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan uraian barang Polishing Powder 5 diidentifikasikan sebagai serbuk mengandung aluminium compound, potassium compound,

dan kandungan lain (minor) yang digunakan sebagai campuran pemoles untuk lantai marmer;

bahwa pos tarif 3405.40.00 berdasarkan uraian struktur BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan ke dalam Pos Tarif 6804.22.00 dengan Uraian Struktur BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa setelah Pemohon Banding meneliti kembali bahwa barang yang Pemohon Banding impor berdasarkan hasil penelitian Terbanding, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan uraian barang Polishing Powder 5 diidentifikasikan sebagai bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan untuk dijual eceran dan siap digunakan. Pemohon Banding berpendapat pos yang memberikan uraian yang paling spesifik adalah Pos Tarif 3405.40.00 -Pasta dan Bubuk Penggosok serta preparate penggosok lainnya;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-3. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025; Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250401634365 tanggal 23 April 2025

sebesar Rp73.428.283,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk (Tidak

ada NTPN) tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp73.428.283,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 02 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat oleh

Natalia Astrea Devi Alie Kianggoen, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Bandung;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Nomor 02 tanggal 5 Oktober 2022 oleh Menteri

Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0064475 tanggal 12 Oktober 2022;

Bukti P-8. PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025;

Bukti P-9. Invoice Nomor 0012 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-10. Foto Barang jenis-jenis polishing powder PAG, Italy;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2025 atas

nama Georgius Andre;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3

Oktober 2025 atas nama Suripto, S.E;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024 atas nama Suripto;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 7 Oktober 2025 atas nama

Suripto, S.E;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3

Oktober 2025 atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024 atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 7 Oktober 2025 atas nama

Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001901/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti T-2. Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Satuan

Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas Nomor LHPIB-449/BLBC.3.01/2025 tanggal 16 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Sukses Aeternum Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 153/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbandingPIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025
PemberitahuanPTP Surat Bantahan
1Klasifikasi1 dan 2Pos Tarif 6804.22.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.40.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.90.90 Tarif BM 15%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosUraian Barang
11Polishing Powder 5 Extra Light
22Polishing Powder 5 Extra Light-C

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp245.205.553,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 053/HF/XI/2025 tanggal 9 November 2025, sebagai berikut:

No.PosPemohon BandingPenetapan
PemberitahuanPTP Surat Bantahan
11 dan 2Pos Tarif 6804.22.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.40.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.90.90 Tarif BM 15%

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor dengan uraian jenis barang Polishing Powder 5 Extra Light yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 menjadi 3405.90.90 dengan

alasan barang in casu diidentifikasikan sebagai Polishing powder (bubuk poles) mengandung aluminium compound, potassium compound, dan kandungan lain (minor) yang digunakan sebagai campuran pemoles untuk lantai marmer;

Menimbang bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang in casu pada pos tarif 6804.22.00 namun dalam penjelasan tertulis pengganti bantahan yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding mengidentifikasikan barang in casu sebagai bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan untuk dijual eceran dan siap digunakan dengan memperhatikan KUMHS 3(a) diklasifikasikan pada pos tarif 3405.40.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 053/HF/XI/2025 tanggal 9 November 2025 sebagai berikut:

No.PosPemohon BandingPenetapan
PemberitahuanPTP Surat Bantahan
11 dan 2Pos Tarif 6804.22.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.40.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.90.90 Tarif BM 15%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas importasi barang in casu dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan uji laboratoris yang hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB-449/BLBC.3.01/2025 tanggal 16 April 2025 dengan simpulan sebagai berikut;

bahwa dalam nomenklatur BTKI 2022, Sub-pos 34.05 adalah untuk klasifikasi barang berupa Poles dan krim, untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork, kaca atau logam, pasta dan bubuk penggosok dan preparat semacam itu (dalam bentuk kertas, gumpalan, kain kempa, bukan tenunan, plastik seluler atau karet seluler, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan preparat tersebut maupun tidak), tidak termasuk malam dari pos 34.04:

bahwa terdapat Catatan Penjelasan untuk Pos 34 yang menyebutkan sebagai berikut:

General: “This Chapter covers products mainly obtained by the industrial treatment of fats, oils or waxes (e.g., soap, certain lubricating preparations, prepared waxes, certain polishing or scouring preparations, candles). It also includes certain artificial products, e.g., surface-active agents, surface- active preparations and artificial waxes.”

“This heading covers polishes and creams for footwear, furniture, floors, coachwork, glass or metal (silverware, copper, etc.) and prepared pastes or powders for scouring cooking utensils, sinks, tiles, stoves, etc., ......” “These preparations, which are often put up for retail sale and are usually in the form of liquids, pastes, powders, tablets, sticks, etc., may be used for household or industrial purposes.....”

bahwa berdasar identifikasinya, barang impor in casu merupakan serbuk mengandung aluminium compound, potassium compound, dan kandungan lain (minor) yang digunakan sebagai campuran pemoles untuk lantai marmer;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa barang in casu masuk pada Pos 34, sub-pos 34.05, dengan pos tarif menurut Terbanding 3405.90.90 sedangkan menurut Pemohon Banding masuk pos tarif 3405.40.00;

bahwa dalam BTKI 2022, uraian barang untuk pos tarif 3405.40.00 adalah “Pasta dan bubuk penggosok serta preparat penggosok lainnya” sedangkan uraian barang untuk pos tarif 3405.90.90 adalah lain-lain;

bahwa pos tarif 3405.90.90 dalam BTKI 2022 adalah untuk barang selain:

- poles, krim dan preparat semacam itu untuk alas kaki atau kulit samak (3405.10),

- Poles, krim dan preparat semacam itu untuk perawatan perabotan dari kayu, lantai atau kerajinan kayu lainnya (3405.20),

- Poles dan preparat semacam itu untuk coachwork, selain poles logam (3405.30), dan selain

- Pasta dan bubuk penggosok serta preparat penggosok lainnya (3405.40); bahwa mempertimbangkan bentuk barang in casu sesuai dengan identifikasinya dan MSDS serta memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasikan HS BTKI 2022, barang in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3405.90.90;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3405.90.90 pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 053/HF/XI/2025 tanggal 9 November 2025 sebagai berikut:

No.PosPemohon Banding
PemberitahuanPTP Surat Bantahan
11 dan 2Pos Tarif 6804.22.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.40.00 Tarif BM 10%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 053/HF/XI/2025 tanggal 9 November 2025, selanjutnya menetapkan menjadi 3405.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15% dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
PemberitahuanPTP Surat Bantahan
1Klasifikasi1 dan 2Rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11Pos Tarif 6804.22.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.40.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3405.90.90 Tarif BM 15%Pos Tarif 3405.90.90 Tarif BM 15%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025 menjadi 3405.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp245.205.553,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp101.261.000,00

PPN Impor: Rp 87.176.678,00

PPh Impor: Rp 56.767.875,00

Jumlah: Rp245.205.553,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Sukses Aeternum Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama PT GLOBAL SUKSES AETERNUM, NPWP 80.938.125.4-428.000, yang beralamat di Jalan LMU Nurtanio Nomor 80, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung 40184.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 11 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017482 tanggal 8 April 2025, menjadi 3405.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp245.205.553,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.