Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman

PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006656.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 268/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:270/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1470/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 191/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1625/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JJID/SUB/478767208/122024 tanggal 03 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

Halaman ke 2 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a.1. EksporRp 125.117.184,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 249.987.030.175,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 12.777.044.130,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 1.848.550.071,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 264.737.741.560,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 264.737.741.560,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 24.998.692.951,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 1.774.212.729,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 20.875.122.555,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 22.649.335.284,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 2.349.357.667,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 499.695.799,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 499.695.799,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 2.849.053.466,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.244.466.554,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 4.093.520.020,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 1.656.289.025,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 17/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

Halaman ke 3 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a.1. EksporRp 125.117.184,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 237.037.882.721,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 12.777.044.130,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 1.848.550.071,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 251.788.594.106,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 251.788.594.106,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 23.703.778.205,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 1.774.212.729,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 21.326.581.069 ,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 23.100.793.798,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 602.984.407,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 499.695.799,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 499.695.799,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 1.102.680.206,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 481.650.714,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.584.330.920,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar2.849.053.466,000,002.849.053.466,00
b. Sanksi Bunga1.244.466.554,000,001.244.466.554,00

Halaman ke 4 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar4.093.520.020,000,004.093.520.020,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 191/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 191/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
A.Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri237.037.882.721*249.987.030.17524.185.087.812
B.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.326.581.06920.875.122.555(451.458.514)

*) Nilai DPP PPN yang penyerahan harus dipungut sendiri tertulis Rp237.037.882.721 seharusnya Rp225.801.942.363

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp24.185.087.812,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN dan beranggapan bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan PPN dengan perincian sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

No.DetailJumlah (Rp)
1Koreksi atas Transaksi On-Invoice1.512.507.308
2Koreksi atas Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan3.970.564.631
3Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma4.846.465.015
4Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma13.855.550.858
Total24.185.087.812

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.512.507.308,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar nilai potongan harga pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada distributor/pembeli Pemohon Banding, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ("UU PPN") dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai definisi potongan harga. Mengacu pada Peraturan Dirrektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran II angka 5 berbunyi:

“Potongan Harga.

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, daiam hal terdapat potongan harga yang diberikan.";

bahwa substansi pemberian diskon atau potongan harga tersebut merupakan hal yang lazim dalam transaksi bisnis, sebagaimana diatur dalam butir 18 Pasal 1 UU PPN:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang

Halaman ke 6 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan daiam Faktur Pajak.”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat telah tepat mencantumkan angka tersebut sebagai potongan harga karena merupakan fakta transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan transaksi jual-beli / Penyerahan BKP, dengan demikian maka Harga Jual dalam Faktur Pajak tersebut merupakan seluruh jumlah penyerahan BKP dan tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum di atas, maka koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.512.507.308,00, adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan sebesar Rp3.970.564.631,00 bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas biaya intercompany charge-out yang dikoreksi oleh Terbanding, pada transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding, di dalamnya terdapat transaksi intracompany yang seharusnya bukan merupakan objek PPN;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat 4 (empat) sektor usaha/divisi dalam entitas Pemohon Banding, dalam hal ini biaya yang dicatat oleh sektor Consumer merupakan biaya yang seharusnya dibebankan kepada 3 (tiga) sektor lainnya, yaitu sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

bahwa keempat sektor tersebut tergabung ke dalam satu entitas dengan kode SAP yang berbeda, dalam hal ini setiap biaya jasa yang dicatat oleh salah satu sektor usaha yang diberikan oleh sektor lainnya maka akan dicatat sebagai intracompany expense pada sektor yang memanfaatkan dan intracompany income pada sektor yang memberikan jasa, namun biaya dan penghasilan tersebut sudah dilakukan offset dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan juga perhitungan SPT PPh Badan;

Halaman ke 7 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jumlah yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding merupakan transaksi antar sektor di dalam entitas Pemohon Banding, sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp3.970.564.631,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3) Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp4.846.465.015,00 bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai margin sebagai potongan harga karena lawan transaksi tidak perlu membayar sebesar nilai tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas diskon penjualan berdasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi sehingga berpendapat bahwa sebesar nilai margin merupakan penyerahan jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi sehingga terutang PPN, namun faktanya nilai tersebut merupakan margin/potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp4.846.465.015,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

4) Koreksi atas Pemberian Cuma – Cuma sebesar Rp13.855.550.858,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pemberian cuma-cuma berdasarkan akun biaya dan Pajak Masukan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp13.855.550.858,00 sudah termasuk ke dalam akun biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, dengan demikian Terbanding melakukan koreksi terhadap objek pemberian cuma-cuma sebanyak dua kali, bukti terkait telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan;

Halaman ke 8 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas pemberian Cuma cuma sebesar Rp13.855.550.858,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

B. Sengketa terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp451.458.514,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp451.458.514,00 dengan berbagai alasan seperti:

- terdapat Faktur Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

- hasil dari konfirmasi negatif yang dilakukan oleh Terbanding;

- terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material, dan;

- alasan-alasan lainnya menurut Terbanding;

Menurut Pemohon Banding bahwa sengketa terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp451.458.514,00 terdiri dari:

• Koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding sebesar Rp430.274.784,00 dimana Pemohon Banding dapat menerima koreksi sebesar Rp29.083.170,00 dan mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp401.461.614,00;

• Tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp49.997.000,00;

Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp401.461.614,00* (bahwa jumlah rincian koreksi adalah sebesar Rp Rp401.461.514,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp401.461.614,00 dengan penjelasan sebagi berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN, seluruh Pajak

Halaman ke 9 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material pengkreditan pajak masukan. Bukti dan penjelasan terkait akan Pemohon Banding sampaikan;

bahwa terkat dengan Faktur Pajak yang telah dikreditkan namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran pajak kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan, padahal sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan bahwa: “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak."; bahwa lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU PPN juga menyebutkan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.";

bahwa bukti-bukti maupun penjelasan secara lebih rinci terkait dengan pengkreditan pajak masukan ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp49.997.000,00 bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan saat pemeriksaan sebesar Rp49.997.000,00; bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon

Halaman ke 10 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Banding dan ditemukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dapat diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp24.185.087.812,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

3. bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp401.461.614,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

4. bahwa tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN dan ditemukan pada proses pemeriksaan sebesar Rp49.997.000,00 adalah tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada, sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas sejumlah tersebut;

Halaman ke 11 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 dan memutuskan bahwa kekurangan pembayaran PPN pada Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp602.984.407,00 dimana SPT awal Pemohon Banding menunjukkan kelebihan bayar sebesar Rp499.695.799,00 yang telah dikompensasikan ke masa berikutnya, dengan demikian sehingga jumlah kelebihan pembayaran PPN Masa Desember 2018 (termasuk sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU KUP) seharusnya adalah sebesar Rp1.656.289.025,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 17/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp4.093.520.020,00 dengan NTPN 59CD97457VJ554DC;

Halaman ke 12 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1625/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Surat Keberatan/ Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
AD PP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri225.801.942.363249.987.030.175249.987.030.17524.185.087.812
BP ajak Masukan yang dapat Diperhitungkan21.276.584.06920.875.122.55520.875.122.555401.461.514

A. Sengketa DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

− Pasal 4 ayat (1);

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Halaman ke 13 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

202/PMK.03/2015

− Pasal 13 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 26 Juni 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.185.087.812,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:

(1) Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp13.855.550.858,00 yaitu berupa barang-barang yang dibeli Pemohon Banding untuk diberikan secara cuma- Cuma baik bersamaan dengan produk Pemohon Banding ataupun tidak;

(2) Koreksi atas Transaksi On-invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp1.512.507.308,00 yang substansinya merupakan kompensasi dari jasa (jasa logistik) yang disediakan atau diberikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan penghargaan yang diberikan Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi tertentu yang disepakati kedua belah pihak;

(3) Koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp3.970.564.631,00 yaitu Pemohon Banding belum melakukan pemungutan untuk tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat dalam general ledger 2018 sebagai pengurang biaya dan/atau misc income;

(4) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp4.846.465.015,00 yaitu karena diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah fee yang diterima PT Kimia

Halaman ke 14 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Farma atas pelaksanaan kegiatan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

b) bahwa sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 1A ayat 1 UU PPN, (2) Pasal 4 ayat 1 UU PPN, (3) Pasal 12 ayat (3) UU PPh, (4) Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b U PPh, (5) Pasal 23 ayat 1 UU PPh, (6) PP Nomor 1 Tahun 2012, (7) Pasal 1 PER - 11/PJ/2015, (8) Pasal 1 UU PPN, (9) PMK Nomor 70/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. 30/PMK.03/2011;

2) bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

a) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama);

b) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

c) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

d) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

a) SPT Masa PPN;

Halaman ke 15 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) Rincian transaksi terkait koreksi atas Pemberian Cuma- Cuma;

c) Koreksi atas Transaksi On-invoice, terdiri dari Temporary Price Reduction - Price Off – Discount, Cash Discounts - Settlement Payment Terms, dan Logistics Fees;

d) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma (1) Rincian transaksi;

(2) Kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan Janssen Pharmaceutica Belgium beserta addendumnya;

(3) Invoice handling, Invoice Produk;

(4) BA Pemeriksaan Barang;

(5) Sampel Purchase Order PT Kimia Farma kepada Janssen Pharmaceutica Belgium;

(6) Surat Persetujuan Impor PT Kimia Farma dari Kemenkes;

(7) Surat Tanggapan Tertulis;

e) Data berupa informasi tentang bukti pemotongan atas imbalan jasa lainnya terkait;

4) bahwa Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding:

a) bahwa Pembahasan dan Klarifikasi telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2024 sesuai Undangan nomor UND-08/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

b) bahwa Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-571 /WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

5) bahwa Penelitian terhadap data/ dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a) Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma (1) bahwa dalam pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan telah meminjamkan pembuktian terkait

Halaman ke 16 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

koreksi Pemberian Cuma-Cuma berupa contoh jurnal pencatatan pemberian Cuma-Cuma serta penjelasan lainnya selama pemeriksaan, data tambahan yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding akan dikirimkan terpisah kepada Terbanding dalam Keberatan;

(2) bahwa faktanya Pemohon Banding hanya memberikan rincian transaksi pemberian Cuma-Cuma berupa buku, blazer, Baby Mittens And Socks dan Generic Washcloth sebesar Rp13.855.550.858,00;

(3) bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

b) Koreksi atas Transaksi On-invoice (1) bahwa rincian transaksi On-invoice terdiri dari;

bahwa penjelasan:

(a) bahwa akun 404054 Logistics Fees merupakan diskon yang diberikan ke distributor atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko (on-invoice), klaim ini diberikan kepada national key account (NKA) sebesar % tertentu dari pembelian yang ditentukan dalam perjanjian, klaim ini adalah nilai yang ditanggung dari Pemohon Banding ke NKA untuk proses logistik yang dilakukan oleh NKA, nilai ini diberikan on-invoice, langsung dipotong dalam faktur;

(b) bahwa akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms merupakan profit margin tambahan sebesar 1% yang diberikan Pemohon Banding kepada distributor, akun ini berupa diskon on-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding ke distributor

Halaman ke 17 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

atas pembayaran tepat waktu, diskon ini diberikan ketika penjualan produk dilakukan, dengan melihat analisis pembayaran oleh distributor secara kuarter, mengenai klausul pembayaran tepat waktu, Pemohon Banding akan melakukan analisis pembayaran secara kuarter terhadap seluruh distributor, apabila dalam waktu 3 bulan berturut-turut ada distributor yang tidak bayar tepat waktu, maka tambahan diskon 1% akan dicabut;

(c) bahwa akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off - Discount merupakan klaim program diskon yang diambil oleh outlet/toko atas pembeliannya dan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui Distributor, diskon atas pembelian produk yang dilakukan outlet/toko dari distributor akan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui distributor, keterangan tambahan dari bagian sales Pemohon Banding, ini merupakan diskon on-invoice dari J&J ke NKA (National Key Account) customer untuk promo dengan periode tertentu dan untuk produk yang sudah disepakati;

bahwa akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya, akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak;

(2) bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, transaksi On-invoice merupakan diskon dari Pemohon Banding

Halaman ke 18 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

kepada Distributor atau Distributor ke outlet, diskon yang diberikan atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko, serta profit margin distributor sebesar 1%;

(3) bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak memberikan skema transaksi, alur penerbitan Faktur Pajak, kontrak/ perjanjian kerja, Faktur Pajak, Invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya;

(4) bahwa berdasarkan data dan informasi, Terbanding dalam Keberatan berkesimpulan:

(a) Akun 404054 Logistics Fees bahwa terdapat 2 kegiatan yang dilakukan namun digabungkan dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk mekanisme pembebanan akun tersebut, kegiatan tersebut adalah penjualan produk J&J ke distributor dan jasa logistik yang dilakukan distributor pada produk J&J yang disepakati ditanggung sebagian dengan % tertentu oleh distributor, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak tanpa potongan biaya logistic;

(b) Akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms bahwa substansinya pemberian profit margin tambahan sebesar 1% tersebut bukan atau tidak termasuk dalam pengertian diskon atau potongan harga dalam faktur pajak karena diberikan apabila mencapai prestasi tertentu dimana hal tersebut disebut sebagai penghargaan dalam UU PPh, oleh sebab itu faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Bandingseharusnyatidakmemasukkan penghargaan tersebut sebagai potongan harga atau diskon yang mengurangi DPP;

Halaman ke 19 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(c) Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off

– Discount bahwa akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya, akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak, hal ini menunjukkan adanya syarat (pencapaian prestasi tertentu) yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh outlet/toko untuk mendapatkan diskon tersebut, terdapat kegiatan tersendiri yang harus dilakukan oleh distributor terlebih dahulu untuk mendapatkannya;

(5) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

c) Koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan (1) bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa keberatan:

(a) bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN karena merupakan transaksi intracompany;

(b) bahwa terdapat 4 (empat) sektor usaha dalam entitas Pemohon Banding (Consumer, Pharma, Medical, dan Vision Care), dalam hal ini biaya yang dicatat oleh sektor Consumer merupakan biaya yang seharusnya dibebankan oleh sektor lainnya, maka dari itu biaya tersebut akan dicatat sebagai intracompany expense pada sektor Pharma, Medical, dan Vision Care dan intracompany income pada sektor Consumer;

(c) bahwa daftar dalam tabel excel untuk menjelaskan

Halaman ke 20 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pembebanannya dalam akun biaya akan diserahkan kepada Terbanding dalam Keberatan melalui penjelasan terpisah dan dikirimkan melalui surel kepada Terbanding dalam Keberatan segera;

(2) bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan bahwa dalam pencatatan atau jurnal tersebut merupakan transfer biaya antar divisi;

d) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma (1) bahwa dalam Pasal 5 perjanjian/ kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan Janssen Pharmaceutica Belgium disebutkan bahwa atas penunjukkan PT Kimia Farma sebagai importir dan distributor produk, PT Kimia Farma diberikan imbalan 27,5% dari harga netto apotek, yang terdiri dari imbalan atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

(2) bahwa berdasarkan isi Pasal 5 di atas, dapat disimpulkan bahwa selain penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, Pemohon Banding juga menerima jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi dari PT Kimia Farma;

(3) bahwa atas 2 kegiatan tersebut tidak dapat digabung dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk mekanisme penagihannya, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak atas penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, tanpa potongan yang substansinya merupakan imbalan atas kegiatan pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi yang dilakukan PT Kimia Farma;

(4) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

Halaman ke 21 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

6) bahwa hasil penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 741/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 03 April 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

(2) bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.185.087.812,00;

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024;

7) bahwa Kuasa Pemohon Banding Sdr Regina Riani Sugianto hadir sesuai dengan undangan, namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan;

8) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan keterangan secara lisan terkait koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan tanpa memberikan dokumen pendukung tambahan; bahwa dalam penjelasannya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan merupakan biaya intercompany charge out yang direimburst ke 3 sektor lainnya yaitu Pharma, Medical, dan Vision Care;

b) bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan biaya intercompany charge out yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

c) bahwa adapun jumlah biaya yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care tidak sesuai dengan angka koreksi karena terdapat biaya yang direimburst ke pihak lain (selain 3 sektor di atas);

9) bahwa kehadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak

Halaman ke 22 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-1847/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

10) bahwa pada tanggal 26 April 2024 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 50/JJID/TAX/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

11) bahwa tanggapan Pemohon Banding pada intinya sama dengan isi surat keberatan, tanpa bukti/ dokumen tambahan;

12) bahwa Terbanding dalam keberatan tidak dapat menerima penjelasan lisan Pemohon Banding karena tidak disertai bukti/dokumen pendukung;

13) bahwa Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

B. Sengketa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

− Pasal 9 ayat 2,

− Pasal 9 ayat (2b),

− Pasal 9 ayat 8 huruf b,

− Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b,

− Pasal 13 ayat 5,

− Pasal 13 ayat 9;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

− Pasal 9 ayat (1),

Halaman ke 23 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

− Pasal 9 ayat (5);

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

− Pasal 13 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 07 Mei 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp430.274.784,00 yang terdiri dari:

(1) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp66.964.054,00 dengan penjelasan:

(a) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk sewa apartemen, sewa dispenser, pembelian air galon, aqua water dan persediaan minuman sachet, tisu dan karena bersifat pemberian natura/kenikmatan;

(b) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk pembelian iphone, ipad, koper dan peralatan elektronik lain yang sejenis namun tidak dicatat aset oleh Pemohon Banding;

(c) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk sewa kendaraan dan perawatan kendaraan yang tidak dapat diyakini sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Halaman ke 24 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(2) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp291.486.950,00, dengan penjelasan:

(1) bahwa tidak benar dalam pencantuman nilai DPP seharusnya;

(2) bahwa kode yang digunakan pada Faktur Pajak juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(3) Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp72.093.680,00 dengan penjelasan:

bahwa dalam dokumen tersebut, substansi kegiatan dari deskripsi yang dicantumkan tidak masuk dalam pengertian barang/jasa dalam UU PPN dan lebih merupakan penghargaan yang diberikan Wajib Pajak kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi atau kondisi tertentu sesuai kesepakatan;

b) Sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), (2) Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), (3) Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, (4) Pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, (5) Pasal 9 ayat 2b UU PPN , (6) Pasal 13 ayat 5 UU PPN, (7) Pasal 13 ayat 9 UU PPN, (8) Pasal 13 ayat 8 UU PPN , (9) Pasal 9 ayat 2 dan 2b UU PPN, (10)Pasal 1 UU PPN, (11)PMK Nomor 83/PMK.03/2012, (12)PMK Nomor 151/PMK.03/2013, (13)PER-24/PJ/2012;

Halaman ke 25 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2) bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

bahwa penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, sesuai:

a) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama);

b) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

c) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

d) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu;

a) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha:

(1) Summary

Summary Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha

Jumlah

Masa | Tahun Sengketa Penjelasan

. DPP PPN

Pembeliar persediaan air minum, srack, sewa

Natura 58.646.897 | 5.864.700 (dispenser, dan sejerisrya sebagai semenuhar

. . kebuturan dasar seluruh karyawan Wajip Pajak

06 2028 -

Sewa Kencaraan | 9.425.509 542.500 (WP Setuju

Sewa 794,088,408 | 79.406.841 [WO Sete

Elektronik 29.600.900 | 2.060.000 (2) Rincian/ daftar Faktur Pajak;

b) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material;

(1) Kontrak dengan PPG dan PT Taisho;

Halaman ke 26 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(2) Summary:

Summary Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material tae Pa Dc pe

Masa | Tahun Sengketa ppp | pro”

[ os | nore Ihamadkndakdisihenar | ana kana

06 2018 - (3) Daftar Faktur Pajak;

c) Daftar Faktur Pajak atas Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak;

d) Daftar PM dan PIB yang belum dikreditkan atas Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan;

4) bahwa pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding:

a) bahwa Pembahasan dan Klarifikasi telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2024 sesuai Undangan nomor UND-08/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

b) bahwa Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-571/WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

5) bahwa penelitian terhadap data/ dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan, karena Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak;

Halaman ke 27 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material (1) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya kontrak dengan PPG dan PT Taisho;

(2) bahwa berdasarkan daftar Summary, Pemohon Banding menyatakan terdapat penulisan nama BKP dan DPP yang tidak benar;

(3) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;

c) Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan, Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak;

d) Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan (1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, tidak terdapat koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan;

(2) bahwa Faktur Pajak yang belum dikreditkan Pemohon Banding dan ditemukan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa karena dalam email Pemohon Banding tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan;

(3) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

6) bahwa hasil penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 741/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 03 April 2024 sebagaimana

Halaman ke 28 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan perpajakan;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

(3) bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp430.274.784,00;

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024;

7) bahwa Kuasa Pemohon Banding Sdr Regina Riani Sugianto hadir sesuai dengan undangan, namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan;

8) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan keterangan secara lisan terkait koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan tanpa memberikan dokumen pendukung tambahan; bahwa dalam penjelasannya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan merupakan biaya intercompany charge out yang direimburst ke 3 sektor lainnya yaitu Pharma, Medical, dan Vision Care;

b) bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan biaya intercompany charge out yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

c) bahwa adapun jumlah biaya yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care tidak sesuai dengan angka koreksi karena terdapat biaya yang direimburst ke pihak lain (selain 3 sektor di atas);

9) bahwa kehadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak

Halaman ke 29 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 1847/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

10) bahwa pada tanggal 26 April 2024 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 50/JJID/TAX/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

11) bahwa tanggapan Pemohon Banding pada intinya sama dengan isi surat keberatan, tanpa bukti/ dokumen tambahan;

12) bahwa Terbanding dalam keberatan tidak dapat menerima penjelasan lisan Pemohon Banding karena tidak disertai bukti/dokumen pendukung;

13) bahwa Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

bahwa sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak i a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 7

A1. Ekspor qd 125.147.1604 - 125117104

3.2. Penyerahan yang PP N-nya harus dipungut sendiri 225.801 042.363) 2498.997.0304175. 249.587.030.075

AA Penyerahan yang PP N-nya hanus dipungut oleh Pemungut PPN 12.777 MA, 139 42,777 044.140: q2.7 77 044,130

A4. Penyerahan yang PPM.nya tidak dipungut 1 849,550.071 1.A48,550,071 4.648,550.071

A5. Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPM a a a a6 Jumlah (a1 +a.2+a.d+a.4ea.5) 240.427.536.564] 264. ar,c47.560 " 264.737,741.560 bh. Atas Penyerahan Karang dan Jasa yang ndak ferufang PPN o a o

C. Jumlah Sek Penyerahan | 240,427,536564 | 26a,737,741560 264 747,741,560 d. Atas Impor BKP/Pemanfaalan BKP Tidak Barvugud dari Luar Dacrah Pabsart d1. Impor BKP 2 2 G

H a2. Pemanfaatan DKP tidak bernsuud dari Luar Orereh Pabean o 2 15)

0.3. Pemanfsatan JKP dar Luer Oeerah Pabean a a 5 a4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 o fr] d5. Kegiatan Membangun Sendiri a a Go a6. Penyerahan atas Akiva Tetap yang Menumt Tuan Semua Tidak Untuk G a Do

Diperualbelikan a7. Perolshan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut o o o

2.8. Tanggung Jawab Secara Renteng Q Oo. G

4.9. Jumlah (d 4 atau d.2 atau d3 atau d4 atau d § atau 6 atau a7 atau 4.9 atau o oO. o

2 (Penghitungan PPM Kurang Bayar

B. Pajak Keluaran yang harus dipunguidibayar sendiri 72 S8D 184 165 24,.990,6982.954 2499269205 b. Dikurangi:

64. PPN yang disetor di muka da am Masa Pajak yang sama 1,774,212, 729 1774212723 | 1.774, 42,729

H b2 Pasak Masukan yang dapat diperhitungkan 21,305,667,239 20.675,122 555 , 20,875,122 555 :

b.3. STP (pokok karang bayar: a al oi

6.4. Cibayar dengan SPW sendiri a oj Oo.

5.5. Laindain 6 Oo: o.

b& Jumlah 23,075,878 She 22 649, 335.284 i 72 645,335 284 t. Diperhitungkan.

¢1 SKPLB o 9 | o c2. SKPPKP a o 0

C3 Jumlah te. 1+e.2) a a a a. PPN yang seharusya tidek terutang:

d.1. Dibayar dengan NPWP pihak bein Q al a

0.2. Dibayar dengan NPWP sendiri o 0 La)

4.3. Telah dipungut o a a d4. Jumlah {4.144.240 3) iF} a fa}

&. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (ib.&-5. 3) atau (4.44) 23,079.679, 565 22 649,355 254 22,649 335,294

1. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar seharusnya tidak terulang (e-a) 1499 683,798) 2 349,357 667 2,349,357 067

3 Kelebihan Pajak yang sudah. !

Lg Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 499,695,799 499,695 739 499.695.799 b. Cikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) oa a oa

Cc. Jumlah feeb) 199.695.799 495,695,799 449,695,799

4 |PPM yang kurang dibayar i2.era.c) g 2.846,055 466 2,049.053,466

S5 (Sanksi Adminisrasi:

a. Bunga Pasal 19 (2) KUP 1244456 554 1.244,465,554 bh. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP g a

©. Kenaikan Pasal 13 43) KUP a ir) do Kenakan Pasal 170 (5) KUP 2 a

8 Kenaikan Pasal 17D 451 KIP 2 hh)

Bunga Pasal 19 (2) KUP jo. asal 9 (4p PPN a o ga. Jumiah {atbrordtest 1244,456 554 1,244, 465,554

€_ kuman PPA yang mesh harus dibayar AE!

Halaman ke 30 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 191/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Halaman ke 31 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 000029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JJID/SUB/478767208/122024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 17/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar

Rp4.093.520.020,00 dengan NTPN 59CD97457VJ554DC;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 271/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-7 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Halaman ke 32 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 272/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-10 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 273/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-13 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-15 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-20 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Halaman ke 33 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti T-7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Bukti T-9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023,

Bukti T-10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti T-12. Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 190/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

Halaman ke 34 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri237.037.882.721,00249.987.030.175,0024.185.087.812,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.326.581.069,0020.875.122.555,00451.458.514,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yakni berupa:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.185.087.812,00;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp451.458.514,00.

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Halaman ke 35 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena

Halaman ke 36 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai

Halaman ke 37 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Halaman ke 38 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan

Halaman ke 39 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Pasal 9 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 9 ayat (5)

Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak

Halaman ke 40 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan Johnson & Johnson yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPN Masa Pajak Desember 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 17/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp4.093.520.020,00 dengan NTPN 59CD97457VJ554DC;

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 271/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Halaman ke 41 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

9. Surat Kuasa Khusus Nomor 272/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

12. Surat Kuasa Khusus Nomor 273/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

15. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni Pramono,

16. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

17. Matriks sengketa,

18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

20. Daftar koreksi Terbanding yang berasal dari penulusuran faktur pajak masuka n dan yang berasal dari akun biaya;

21. Surat Penjelasan Tertulis Atas Transaksi Antara PT Johnson & Johnson Indonesia Dengan PT Kimia Farma Tbk Untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 Nomor 41/JNJ/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

22. Perjanjian Mutu antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia;

23. Terjemahan dari Perjanjian Mutu antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia;

24. Invoice, Faktur Pajak, Packing List, PO dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia

Halaman ke 42 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

25. Kesimpulan akhir.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait atas sengketa menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPN Masa Pajak Juli 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas,

2. LHP,

3. KKP,

4. LPK,

5. Matriks sengketa,

6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025,

7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan,

8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023,

10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

12. Kesimpulan akhir.

Koreksi DPP Penyerahan Yg PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp24.185.087.812,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.185.087.812,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi atas pemberian Cuma – Cuma13.855.550.858
2Koreksi atas Transaksi On- Invoice1.512.507.308
3Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di Terbitkan3.970.564.631
4Koreksi atas Penjualan PT Kimia Farma4.846.465.015
Total24.185.087.812

Menurut Pemohon Banding :

a. Koreksi atas pemberian Cuma – Cuma Rp 13.855.550.858,-

Koreksi atas pemberian cuma-cuma yang dilakukan Terbanding diambil dari:

Halaman ke 43 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

• Pajak masukan terkait pembelian produk yang akan diberikan secara Cuma-Cuma kepada pelanggan Pemohon Banding sebesar Rp 4.886.523.500 (transaksi setahun); dan

• Biaya yang dicatat pada akun Consumer promotions dikurangi dengan DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma yang telah dipungut Pemohon Banding sebesar Rp 11.235.940.358 (biaya satu tahun).

Total koreksi DPP pemberian Cuma-Cuma untuk satu tahun adalah sebesar Rp 16.122.463.858 yang kemudian dialokasikan ke Masa Pajak Juni s/d Desember 2018 sebagai berikut:

Masa PajakDPP PPN Cuma- Cuma dari FP Masukan (Rp)DPP PPN Cuma- Cuma dari akun biaya Consumer Promotions (Rp)Total Koreksi DPP PPN Cuma-Cuma (Rp)
Juni 2018--
Juli 2018437.960.000-437.960.000
Agustus 2018528.074.000-528.074.000
September 2018209.440.000-209.440.000
Oktober 2018375.267.000-375.267.000
November 2018716.172.000-716.172.000
Desember 20182.619.610.50011.235.940.35813.855.550.858
Total4.886.523.50011.235.940.358

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan- alasan sebagai berikut:

• Koreksi DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma yang berasal dari dua sumber adalah tidak tepat. Pembelian produk yang tercantum dalam faktur pajak masukan adalah transaksi yang sama dengan yang tercatat pada akun biaya consumer promotions yang juga menjadi dasar koreksi Terbanding. Dengan demikian, pada dasarnya terdapat koreksi berganda atas objek pajak yang sama.

Halaman ke 44 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

• Terkait koreksi yang berasal dari akun biaya consumer promotions, meskipun pada dasarnya Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma yang belum dilaporkan dan dibayarkan PPN nya di SPT Masa PPN Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan pengalokasian seluruh koreksi pada akun ini yang meliputi transaksi dari bulan Januari s/d Desember 2018 pada Masa Pajak Desember 2018. Sebagai catatan, PPN terkait pemberian Cuma-Cuma untuk masa pajak Januari s/d Mei 2018 telah daluarsa penetapannya pada saat Terbanding menerbitkan SKPKB pada bulan Juni 2023. Untuk Masa Pajak Desember 2018 sendiri, transaksi yang tercatat di bulan Desember 2018 adalah sebesar RP 4.123.492.229 sedangkan DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma yang telah dilaporkan di masa Desember 2018 adalah sebesar Rp 10.534.089.310. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi atas DPP PPN pemberian Cuma-Cuma untuk Masa Pajak Desember 2018.

Pemohon Banding melampirkan daftar koreksi Terbanding yang berasal dari penelurusan faktur pajak masukan maupun yang berasal dari akun biaya sebagai Bukti Pemohon – 01.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas pemberian cuma cuma sebesar Rp. 13.855.550.858,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

b. Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.512.507.308,-

Koreksi atas transaksi on-invoice adalah koreksi yang dilakukan Terbanding pada potongan harga/diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada pembeli (distributor) Pemohon Banding, dimana potongan harga tersebut telah dicantumkan pada Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding.

Potongan-potongan harga tersebut dicantumkan pada akun-akun sebagai berikut:

AkunNama AkunJumlah
404054Logistic Fees543.376.470

Halaman ke 45 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

405000Cash Discount – Settlement Payment Terms699.268.561
404010Temporary Price Reduction – Price Off - Discount269.862.277
Total1.512.507.308

Koreksi atas akun-akun tersebut juga dilakukan Terbanding pada DPP PPh Pasal 23, sehingga pada dasarnya Terbanding telah melakukan reklasifikasi atas transaksi antara Pemohon Banding dengan distributor berupa penjualan barang dengan potongan harga, menjadi dua transaksi terpisah yaitu transaksi penjualan barang oleh Pemohon Banding kepada distributor tanpa potongan harga (yang menimbulkan koreksi DPP PPN), dan transaksi pemberian jasa dari distributor kepada Pemohon Banding (yang merupakan objek PPh Pasal 23). Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• Transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan distributornya adalah transaksi antara pihak independen. Dengan demikian, pada prinsipnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mereklasifikasi transaksi penjualan dengan potongan harga tersebut menjadi dua transaksi yang berbeda.

• Akun 404054 Logistics Fees merupakan diskon yang diberikan kepada distributor atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko (on-invoice). Klaim ini diberikan kepada national key account (NKA) sebesar % tertentu dari pembelian yang ditentukan dalam perjanjian. Klaim ini adalah nilai yang ditanggung dari Pemohon Banding kepada NKA untuk proses logistik yang dilakukan oleh NKA. Nilai ini diberikan on-invoice, langsung dipotong dalam faktur.

Sama sekali tidak ada pemberian jasa secara terpisah yang dilakukan oleh distrinutor kepada Pemohon Banding, karena pada dasarnya Pemohon Banding memberikan diskon langsung kepada distributor tertentu yang membutuhkan biaya tambahan untuk mendistribusikan barang yang dibeli dari Pemohon Banding.

Halaman ke 46 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

• Akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms merupakan potongan harga sebesar 1% yang diberikan Wajib Pajak kepada distributor yang melakukan pembayaran tepat waktu. Hal ini merupakan syarat penjualan yang umum, dimana tidak diperlukan kegiatan tambahan dari sisi distributor kecuali membayar tagihan dari Pemohon Banding secara tepat waktu.

• Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off - Discount merupakan klaim program diskon yang diambil oleh outlet/toko atas pembeliannya dan ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui Distributor. Diskon atas pembelian produk yang dilakukan outlet/toko dari distributor, akan ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui distributor, yang kemudian dicantumkan sebagai potongan harga dalam invoice Pemohon Banding kepada distributor.

• Potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada distributornya adalah potongan harga yang secara umum diberikan kepada para pelanggan tanpa keharusan untuk melakukan jasa tertentu.

Mengacu pada Lampiran II angka 5 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (“PER-12”) yang berbunyi:

“Potongan Harga.

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan."

Bahwa substansi pemberian diskon atau potongan harga tersebut merupakan hal yang lazim dalam transaksi bisnis. Sebagaimana diatur dalam butir 18 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”):

“Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

Halaman ke 47 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Terbanding tidak memungkiri bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi Pemohon Banding merupakan transaksi jual-beli / Penyerahan BKP sehingga Harga Jual dalam Faktur Pajak tersebut merupakan seluruh jumlah penyerahan BKP tersebut tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Nyatanya, potongan harga secara eksplisit disebutkan dalam Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding dan merupakan pengurang harga jual bagi Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum di atas, maka koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.512.507.308,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

c. Koreksi atas Faktur Pajak yang Belum diterbitkan sebesar Rp3.970.564.631.-

Pemohon Banding telah memungut PPN atas biaya intercompany charge-out yang dikoreksi oleh Terbanding. Bahwa pada transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding, di dalamnya terdapat transaksi intracompany yang seharusnya bukan merupakan objek PPN.

Pemohon Banding memiliki 4 (empat) sektor usaha dalam entitas bisnisnya. Dalam hal ini, pendapatan yang dicatat oleh sektor Consumer merupakan biaya yang seharusnya dibebankan kepada 3 (tiga) sektor lainnya, yaitu sektor Pharma, Medical, dan Vision Care.

Bahwa keempat sektor tersebut tergabung ke dalam satu entitas dengan kode SAP yang berbeda. Dalam hal ini, setiap biaya jasa yang dicatat oleh salah satu sektor usaha yang diberikan oleh sektor lainnya maka akan dicatat sebagai intracompany expense pada sektor yang memanfaatkan dan intracompany income pada sektor yang memberikan jasa. Namun, biaya dan penghasilan tersebut sudah dilakukan offset dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan juga perhitungan SPT PPh Badan.

Berdasarkan penjelasan di atas, jumlah yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding merupakan transaksi antar sektor di dalam entitas Pemohon Banding, sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak terutang PPN.

Halaman ke 48 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan sebesar Rp 3.970.564.631,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

d. Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp 4.846.465.015 Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Kimia Farma adalah transaksi penjualan barang berupa obat yang mengandung narkotika (opioid). Kimia Farma adalah satu-satunya pihak di Indonesia yang diijinkan untuk melakukan penyimpanan dan penjualan obat yang mengandung narkotika, sehingga meskipun secara akuntansi Pemohon Banding merupakan pemilik barang, namun penyimpanan dan penanganan barang tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kimia Farma. Kimia Farma adalah satu-satunya pihak yang dapat melakukan penjualan kepada pembeli akhir.

Ketika Kimia Farma melakukan penjualan kepada pembeli akhir, Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada Kimia Farma, dengan nila sebesar harga jual kepada pembeli akhir (yang ditentukan oleh Pemohon Banding) dikurangi dengan margin yang diterima Kimia Farma. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding dan Kimia Farma adalah dua pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa. Dengan demikian, pada prinsipnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mereklasifikasi transaksi penjualan dengan potongan harga tersebut menjadi dua transaksi yang berbeda yaitu transaksi penjualan tanpa margin bagi Kimia Farma, dan transaksi pemberian jasa oleh Kimia Farma yang menurut Terbanding memberikan jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi.

Namun demikian, pada kenyataannya, Kimia Farma mencatatkan penghasilan tersebut sebagai margin penjualan dan bukan sebagai penghasilan jasa. Seandainyapun Terbanding berpendapat bahwa terdapat kesalahan klasifikasi (dimana hal ini tidak Pemohon Banding setujui), namun pada dasarnya tidak ada kerugian negara dari klasifikasi tersebut, meskipun tidak ada PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding tetapi hal ini berarti Kimia Farma tetap harus membayar PPh Badan atas seluruh penghasilan tanpa kredit pajak PPh Pasal 23.

Halaman ke 49 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Penjelasan mengenai potongan harga penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada Kimia Farma telah disampaikan kepada Terbanding berdasarkan Surat Penjelasan Tertulis Atas Transaksi Antara PT Johnson & Johnson Indonesia Dengan PT Kimia Farma Tbk Untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 Nomor 41/JNJ/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023 yang disampaikan melalui email sebagai berikut (terlampir sebagai Bukti Pemohon – 02)

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp 4.846.465.015,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Pendapat Terbanding

1. Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp24.185.087.812,00

a. KoreksiataspemberianCuma-Cumasebesar Rp13.855.550.858,00

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pemberian cuma-cuma berupa barang-barang yang dibeli oleh Pemohon Banding untuk kemudian diberikan secara gratis, baik bersamaan dengan produk yang dijual maupun diberikan secara terpisah.

2) Dalam pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan telah meminjamkan pembuktian terkait koreksi Pemberian Cuma-Cuma berupa contoh jurnal pencatatan pemberian Cuma- Cuma serta penjelasan lainnya selama pemeriksaan. Data tambahan yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding akan dikirimkan terpisah kepada tim Penelaah Keberatan.

Halaman ke 50 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3) Faktanya dalam proses Keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan rincian transaksi pemberian Cuma-Cuma berupa Notebook, Jaket, T-Shirt, Baby Mittens And Socks dan Generic Washcloth.

4) Sesuai ketentuan perpajakan, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara cuma-cuma tetap diperlakukan sebagai penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut.

Dasar Hukum a) Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak.

b) Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

c) Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa walaupun barang tersebut tidak dijual tetapi

Halaman ke 51 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diberikan cuma-cuma, kewajiban memungut PPN tetap melekat pada Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

5) Bahwa dalam proses pengajuan Banding dan selama proses persidangan tidak terdapat dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding misalnya bahwa koreksi tersebut merupakan pemberian Cuma-Cuma yang telah dipungut PPN-nya atau bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma sehingga tidak terutang PPN.

6) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan

b. Koreksi atas Transaksi on-Invoice Rp1.512.507.308,00

1) Terbanding melakukan koreksi atas transaki on-invoice yang merupakan diskon atas penjualan produk Pemohon Banding yang substansinya merupakan kompensasi dari jasa (jasa logistik) yang disediakan atau diberikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan penghargaan yang diberikan Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi tertentu yang disepakati kedua belah pihak.

2) Bahwa rincian transaksi On-invoice tersebut terdiri dari 3 akun yaitu:

AkunNama AkunJumlah
404054Logistic Fee543.376.470
405000Cash Discount-Settlement Payment Terms699.268.561
404010Temporary Price Reduction – Price Off - Discount269.862.277
Total1.512.507.308

Penjelasan:

a) Akun 404054 Logistics Fees merupakan diskon yang diberikan ke distributor atas biaya logistik dan biaya

Halaman ke 52 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

transportasi dari distribution center ke masing-masing toko (on-invoice). Klaim ini diberikan kepada National Key Account (NKA) sebesar % tertentu dari pembelian yang ditentukan dalam perjanjian. Klaim ini adalah nilai yang ditanggung dari Pemohon Banding ke NKA untuk proses logistik yang dilakukan oleh NKA. Nilai ini diberikan on- invoice, langsung dipotong dalam faktur.

b) Akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms merupakan profit margin tambahan sebesar 1% yang diberikan Pemohon Banding kepada distributor. Akun ini berupa diskon on-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding ke distributor atas pembayaran tepat waktu. Diskon ini diberikan ketika penjualan produk dilakukan, dengan melihat analisis pembayaran oleh distributor secara kuarter. Mengenai klausul pembayaran tepat waktu, Pemohon Banding akan melakukan analisis pembayaran secara kuarter terhadap seluruh distributor, apabila dalam waktu 3 bulan berturut-turut ada distributor yang tidak bayar tepat waktu, maka tambahan diskon 1% akan dicabut.

c) Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off - Discount merupakan klaim program diskon yang diambil oleh outlet/toko atas pembeliannya dan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui Distributor. Diskon atas pembelian produk yang dilakukan outlet/toko dari distributor, akan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui distributor. Keterangan tambahan dari bagian sales Pemohon Banding, ini merupakan diskon on-invoice dari J&J ke NKA (National Key Account) customer untuk promo dengan periode tertentu dan untuk produk yang sudah disepakati.

Akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya. Akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan

Halaman ke 53 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak.

3) Menurut penjelasan Pemohon Banding, transaksi On-invoice merupakan diskon dari Pemohon Banding kepada Distributor atau Distributor ke outlet, diskon yang diberikan atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko, serta profit margin distributor sebesar 1%.

4) Bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak memberikan skema transaksi, alur penerbitan Faktur Pajak, kontrak/ perjanjian kerja, Faktur Pajak, Invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

5) Berdasarkan data dan informasi yang tersedia selama proses pemeriksaan sampai dengan persidangan, terkait dengan adanya diskon on-invoice ini Terbanding mengambil kesimpulan:

a) Akun 404054 Logistics Fees sebesar Rp543.376.470,00

(1) Berdasarkan pemeriksaan, terdapat dua kegiatan berbeda yang digabungkan dalam satu invoice dan satu faktur pajak, yaitu:

• Kegiatan penyerahan BKP berupa penjualan produk Johnson & Johnson (J&J) ke distributor.

• Kegiatan penyerahan jasa logistik yang dilakukan oleh distributor atas produk J&J, dengan mekanisme bahwa sebagian biaya logistik ditanggung J&J melalui potongan tertentu (%).

(2) Terbanding berpendapat bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan dua objek pajak yang berbeda dan harus diperlakukan terpisah.

• Untuk penjualan produk J&J, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang wajib

Halaman ke 54 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dibuatkan Faktur Pajak tersendiri sesuai harga jual produk, tanpa dikurangi biaya logistik.

• Untuk jasa logistik oleh distributor, yang kemudian diperhitungkan dalam bentuk diskon on-invoice, seharusnya dibuatkan Faktur Pajak tersendiri oleh distributor melalui mekanisme off-invoice, sebagaimana perlakuan yang telah dilakukan dalam akun 404055.

(3) Pasal 4 ayat (1) UU PPN huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Dengan demikian, penyerahan BKP (produk J&J) dan penyerahan JKP (jasa logistik) adalah dua kegiatan yang masing-masing terutang PPN dan wajib diperlakukan secara terpisah.

(4) Bahwa meskipun Pemohon Banding berpendapat nilai transaksi adalah nilai setelah diskon sesuai kesepatakan yang telah dibuat dengan distributor, sehingga dianggap sah sebagai harga jual. Namun kesepakatan para pihak tidak dapat mengesampingkan ketentuan perpajakan.

(5) Bahwa secara transaksi bisnis boleh saja atas transaksi tersebut Pemohon Banding menagihkan invoice atas kegiatan penyerahan BKP yang dikurangi langsung dengan kewajiban Pemohon Banding membayar jasa logistik. Namun demikian secara pemenuhan kewajiban perpajakan, kesepakatan para pihak tersebut tetap terikat pada ketentuan Perpajakan. Apabila suatu bentuk diskon tidak memenuhi syarat sebagai pengurang DPP PPN, maka walaupun disepakati para pihak,

Halaman ke 55 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

transaksi tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dua kegiatan yang masing-masing terutang PPN dan wajib diperlakukan secara terpisah sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

(6) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

b) Akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment

Terms sebesar Rp699.268.561,00

(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap sampel perjanjian antara Pemohon Banding (J&J) dengan distributor, terungkap bahwa diskon sebesar 1% (cash discount – settlement payment terms) hanya dapat diberikan apabila distributor memenuhi syarat tertentu, yaitu melakukan pembayaran tepat waktu. Dengan demikian, pemberian diskon tersebut tidak bersifat otomatis melekat pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), melainkan baru timbul apabila distributor mencapai prestasi tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.

(2) Hal ini menunjukkan adanya syarat (pencapaian prestasi tertentu) yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh distributor untuk mendapatkan diskon 1% tersebut. Sehingga, secara substansi, diskon tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai potongan harga langsung (price reduction) dalam Faktur Pajak, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai pemberian imbalan atau penghargaan atas prestasi tertentu dari distributor. Pasal 1 angka 18 UU PPN

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut

Halaman ke 56 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Berdasarkan ketentuan di atas, diskon yang dapat mengurangi DPP PPN hanyalah diskon yang bersifat langsung dan dicantumkan dalam Faktur Pajak, bukan imbalan atau reward atas pencapaian prestasi tertentu.

Lampiran II angka 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012

Potongan Harga.

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.

Bahwa Potongan harga yang dimaksud adalah pengurang harga jual langsung, bukan reward atas syarat tertentu.

(3) Bahwa pemberian tambahan margin 1% yang diberikan hanya apabila distributor membayar tepat waktu tidak termasuk dalam pengertian potongan harga yang sah untuk dicantumkan dalam Faktur Pajak. Diskon berbasis syarat tersebut merupakan penghargaan (reward) sebagaimana penghasilan lain bagi distributor, yang menurut ketentuan PPh dapat diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 23, dan dari sisi PPN tidak boleh mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan BKP oleh Pemohon Banding.

c) Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off –

Discount sebesar Rp269.862.277,00

(1) Akun 404010 memiliki sifat pemberian yang serupa dengan akun 403344, perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pemberiannya. Pada akun 404010, mekanismenya dilakukan secara on-invoice dan

Halaman ke 57 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak.

(2) Berdasarkan sampel kontrak untuk akun 403344, diketahui bahwa diskon atau potongan harga dengan persentase tertentu hanya diberikan apabila outlet/toko mencapai target pembelian produk sesuai kesepakatan awal. Persentase yang diberikan dapat berbeda-beda sesuai cluster pencapaian target pembelian. Dengan demikian, untuk mendapatkan diskon tersebut, distributor/outlet harus melakukan kegiatan tambahan berupa pencapaian target penjualan tertentu.

Hal ini menunjukkan adanya syarat (pencapaian prestasi tertentu) yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh outlet/toko untuk mendapatkan diskon tersebut. Terdapat kegiatan tersendiri yang harus dilakukan oleh distributor terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Artinya, diskon ini tidak melekat langsung pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), melainkan bergantung pada pencapaian prestasi tertentu (3) Secara substansi, pemberian diskon yang diberikan dalam bentuk potongan harga pada penjualan berikutnya atas dasar pencapaian target pembelian merupakan suatu bentuk reward atau penghargaan.

Hal tersebut berarti pemberian diskon ini bukan potongan harga dalam pengertian PPN, karena tidak otomatis mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam transaksi awal. Diskon yang sah mengurangi DPP PPN adalah diskon langsung dan dicantumkan dalam

Halaman ke 58 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Faktur Pajak saat transaksi terjadi, bukan diskon bersyarat yang bergantung pada pencapaian target (4) Oleh karena itu, diskon dalam akun 404010 yang diberikan pada penjualan berikutnya setelah tercapainya target pembelian lebih tepat diperlakukan sebagai penghargaan (reward). Dengan demikian, tambahan benefit berupa diskon bersyarat ini merupakan bentuk penghargaan atau bonus atas pencapaian target, yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 pada pihak penerima (distributor), dan tidak boleh dimasukkan sebagai potongan harga yang mengurangi DPP PPN dalam Faktur Pajak.

6) Bahwa UU PPN beserta aturan-aturan dibawahnya mengatur tata cara penerbitan faktur pajak termasuk ditegaskan juga dalam SE-24/PJ/2018.

7) Bahwa terkait dengan adanya potongan harga berupa diskon on-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding, terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Imbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli yang mengatur sebagai berikut:

Angka 2

Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan

dengan transaksi jual beli.

Halaman ke 59 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Angka 3 huruf a b dan c

Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa.

Angka 4 huruf b dan huruf c

Imbalan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

b. Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas

Halaman ke 60 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penyediaan fasilitas ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Pembeli.

c. Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas peralatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta bagi Pembeli.

Angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d

Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya

a. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupakompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasiharga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atasperintah Penjual.

b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).

c. Keterlambatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikankompensasikepadaPembeliatas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti.

d. Program penjualan tertentu atas perintah Penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli

Halaman ke 61 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual.

Angka 6

Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang Diterima oleh Pembeli

sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP.

8) Bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 11 Agustus 2025, Pemohon Banding menjelaskan dalam penjelasan tertulis PPh Pasal 23 bahwa diskon on-invoice diberikan kepada seluruh pihak distributor yang tidak memiliki hubungan istimewa kepada Pemohon Banding yang diberikan pertama pembelian dilakukan secara putus dan kedua bentuk praktik bisnis yang wajar misalnya pembelian 10 atau 100 harganya berbeda dan diskonnya berbeda. Bahwa diskon ini bukan karena pencapaian, namun karena jumlah barang yang dibeli oleh distributor.

9) Bahwa diskon yang diberikan karena jumlah barang yang dibeli oleh distributor sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam persidangan merupakan imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu berupa pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2018 Angka 3 huruf a di atas.

10) Bahwa dalam SE-24/PJ/2018 Angka 6 mengatur Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu

Halaman ke 62 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada SE tersebut, bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP.

11) Dalam kondisi ini, Terbanding berpendapat bahwa apabila potongan harga dalam Faktur Pajak yang diberikan kepada lawan transaksi merupakan penghargaan yang diberikan kepada lawan transaksi dan/atau jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding, maka hal tersebut bukan merupakan potongan harga dalam Faktur Pajak sehingga DPP atas penyerahan yang dilakukan oleh Wajib seharusnya mencantumkan harga barang tanpa potongan tersebut.

12)Terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa potongan harga (on-invoice discount) merupakan hal yang lazim dalam transaksi bisnis dan seharusnya mengurangi harga jual, Terbanding berpendapat bahwa benar potongan harga (diskon) dapat mengurangi harga jual sepanjang memenuhi syarat yaitu:

a) dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak;

b) substansi ekonominya benar-benar merupakan potongan harga (price reduction);

c) bukan merupakan imbalan atau kompensasi atas jasa/kontribusitertentuyangdiberikanoleh pembeli/distributor.

Namun berdasarkan data pemeriksaan, akun-akun on-invoice yang diklaim Pemohon Banding sebagai potongan harga (Logistic Fee, Cash Discount–Settlement, Temporary Price Reduction) secara substansi bukan merupakan diskon murni, melainkan mengandung unsur imbalan jasa/kontribusi distributor yang wajib diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 23 dan PPN. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang

Halaman ke 63 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menyatakan seluruh potongan harga adalah “diskon murni” tidak dapat diterima.

13)Terkait dengan klaim Pemohon Banding bahwa transaksi dilakukan dengan pihak independen sehingga Terbanding tidak berwenang mereklasifikasi diskon menjadi jasa. Terbanding menegaskan bahwa hubungan istimewa bukanlah satu- satunya dasar koreksi fiskal, walaupun transaksi dilakukan dengan pihak independen, fiskus berwenang melakukan reklasifikasi apabila potongan harga yang dicatat ternyata merupakan imbalan jasa logistik atau imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu bukan diskon dagang murni.

14)Terkait dengan klaim Pemohon Banding bahwa jika dikenakan

PPh 23, maka tidak seharusnya dikenakan PPN karena akan terjadi pemajakan ganda. Terbanding menolak dalil ini, karena Objek PPh 23 dan PPN berbeda. PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima oleh distributor sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh distributor kepada J&J. Dengan demikian, tidak terjadi pemajakan ganda, melainkan pengenaan pajak atas dua aspek yang berbeda.

15)Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

c. Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di terbitkan Rp3.970.564.631,00

1) Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di terbitkan yaitu Pemohon Banding belum melakukan pemungutan untuk tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat dalam general ledger 2018 sebagai pengurang biaya dan/atau misc income dengan total koreksi awal pemeriksaan sebesar Rp50.671.907.689,00.

No AkunNama AkunDPPPPN
140002Intercompany Receivable Account1,064,502,252106,450,225

Halaman ke 64 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

141002Int. Intercompany Receivables Trade - Foreign390,912,40939,091,241
438000Other Misc Income - Domestic604,292,96260,429,296
438100Other Misc Income - International345,927,80034,592,780
61515501Salespersons' Comm43,675,0004,367,500
62001014IC Finance Charge-Out4,267,910,582426,791,058
62001018ICLocalSharedServiceChgOut Oth1,644,474,054164,447,405
62009001Company Meetings17,219,1541,721,915
63070001Temporary Employee439,852,46743,985,247
65529907HCC/HCBI - Market Research Pr1,054,263,015105,426,302
65990101IC Finance Charge-Out8,549,086,772854,908,677
659901015IC Warehousing Expense Charge- Out1,844,008,178184,400,818
66019001Misc Income271,783,19227,178,319
761000Television Commercial Production98,000,0009,800,000
782000Outside Qualitative Testing (MR)64,500,0006,450,000
786002Creative Agency fees39,587,6833,958,768
802004Miscellaneous Expenses150,477,86015,047,786
802057IC Inc. Charge-out Finance- LR-4134,004,912,4023,400,491,240
953000Data Processing Allocations from Corporate(4,223,478,093)(422,347,809)
Grand Total50,671,907,6895,067,190,768

2) Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan tanggapan“Bahwapadakoreksisejumlah Rp50.671.907.689,00 di dalamnya terdapat transaksi intracompanysebesarRp29.436.003.750,00yang seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana

Wajib Pajak sampaikan pada Lampiran-18.”

3) Terbanding membatalkan sebagian koreksi karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan penjelasan bahwa dalam pencatatan atau jurnal tersebut terdapat transfer biaya antar divisi yang mana bukan merupakan transaksi penagihan ke afiliasi di luar negeri. Nilai DPP yang menurut Terbanding dapat terjelaskan sehingga dibatalkan adalah Rp19,780,234,822.

Halaman ke 65 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

4) Terbanding mempertahankan koreksi dengan nilai DPP Rp3.970.564.631,00 karena tidak dapat dijelaskan secara tuntas oleh Pemohon Banding dengan bukti yang cukup, kompeten dan memadai.

5) Bahwadalamprosespemeriksaanataskoreksi Rp50.671.907.689,00 Pemohon Banding hanya menyatakan terdapattransaksiintracompanysebesar Rp29.436.003.750,00. Sedangkan sisanya tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

6) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut bahwa atas selisih koreksi dengan nilai DPP Rp3.970.564.631,00 adalah pencatatan atau jurnal yang merupakan transfer biaya antar divisi.

7) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

d. Koreksi atas Penjualan PT Kimia Farma Rp4.846.465.015,00

1) Koreksi atas Penjualan PT Kimia Farma yang tercantum dalam Faktur Pajak dilakukan karena berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan Kimia Farma (Lampiran 1. Perjanjian dengan PT Kimia Farma Tbk), diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah fee yang diterima Kimia Farma atas pelaksanaan kegiatan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi. Tidak disebutkan dalam perjanjian bahwa diskon tersebut adalah margin allowance bagi Kimia Farma. Hal ini berbeda dengan perjanjian lain yang dibuat Pemohon Banding dengan distributor lain yang menyebutkan secara jelas nilai margin distributor dalam perjanjian.

Total koreksi selama tahun 2018

TanggalNomor FakturDPPPPN
6/29/201800418377541534,307,922,144430,792,214
7/27/201800418377603113,933,214,545393,321,455

Halaman ke 66 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

8/24/201800418377643163,033,389,787303,338,979
9/28/201800418377695485,217,943,387521,794,339
10/26/201800418377735663,644,512,976364,451,298
11/23/201800418377817295,213,710,394521,371,039
12/28/201800418377829754,846,465,015484,646,502
JUMLAH30,197,158,2483,019,715,826

2) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding atas transaksi dengan Kimia Farma, bahwa kegiatan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi dilakukan untuk produk yang dimiliki oleh Pemohon Banding, namun pengurusannya diserahkan oleh Kimia Farma sampai dengan produk tersebut terjual ke end user.

3) Dalam Pasal 5 perjanjian/ kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan Janssen Pharmaceutica Belgium disebutkan bahwa atas penunjukkan PT Kimia Farma sebagai importir dan distributor produk, PT Kimia Farma diberikan imbalan 27,5% dari harga netto apotek, yang terdiri dari imbalan atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi.

Pasal 5: Imbalan bagi KIMIA FARMA

atas penunjukan KIMIA FARMA sebagai importir dan distributor Produk, JANSSEN akan memberikan imbalan kepada KIMIA FARMA sejumlah 27.5% (dua puluh tujuh koma lima persen) dari Harga Netto Apotek, yang terdiri dari:

• Imbalan atas Pelaksanaan Impor

• Imbalan atas pelaksanaan Repacking

• Imbalan atas pelaksanaan Penyimpanan

• Imbalan atas pelaksanaan Distribusi

4) Berdasarkan isi Pasal 5 di atas, dapat disimpulkan bahwa selain penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, Pemohon Banding juga menerima jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi dari PT Kimia Farma.

5) Terbanding berpendapat bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan dua objek pajak yang berbeda dan harus

Halaman ke 67 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diperlakukan terpisah. Bahwa atas 2 kegiatan tersebut tidak dapat digabung dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk mekanisme penagihannya, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak atas penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, tanpa potongan yang substansinya merupakan imbalan atas kegiatan pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi yang dilakukan PT Kimia Farma.

6) Pasal 4 ayat (1) UU PPN huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Dengan demikian, penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor dan menerima jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi dari PT Kimia Farma adalah dua kegiatan yang masing-masing terutang PPN dan wajib diperlakukan secara terpisah.

7) Bahwa secara transaksi bisnis boleh saja atas transaksi tersebut Pemohon Banding menagihkan invoice atas kegiatan penyerahan BKP yang dikurangi langsung dengan kewajiban Pemohon Banding membayar jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi. Namun demikian secara pemenuhan kewajiban perpajakan, kesepakatan para pihak tersebut tetap terikat pada ketentuan Perpajakan. Apabila suatu bentuk diskon tidak memenuhi syarat sebagai pengurang DPP PPN, maka walaupun disepakati para pihak, transaksi tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dua kegiatan yang masing-masing terutang PPN dan wajib diperlakukan secara terpisah sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

8) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

Halaman ke 68 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1)Terkait Koreksi atas Pemberian Cuma – Cuma sebesar Rp13.855.550.858,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp 13.855.550.858,00 dimana koreksi a quo didasarkan pada penelusuran Terbanding atas faktur pajak masukan yang berkaitan dengan pembelian barang-barang (seperti Notebook, Jaket, T-Shirt, Baby Mittens And Socks, dan Generic Washcloth) yang dibeli oleh Pemohon Banding untuk kemudian diberikan secara gratis;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 13.855.550.858,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara cuma-cuma tetap merupakan objek yang terutang PPN, sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN. Kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan BKP ini tetap melekat pada Pemohon

Halaman ke 69 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terlepas dari apakah barang tersebut dijual atau diberikan secara cuma-cuma;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang mendasarkan penolakannya atas koreksi ini dengan dalil bahwa terjadi koreksi berganda atas objek pajak yang sama, di mana nilai PPN sebesar Rp 13.855.550.858,00 yang berasal dari Faktur Pajak Masukan telah termasuk ke dalam koreksi yang lebih besar yang berasal dari akun biaya Consumer Promotions, dalam hal ini Pengadilan Pajak mencatat bahwa didalam pemeriksaan sengketa di persidangan, faktanya Pemohon Banding hanya memberikan rincian transaksi Pemberian Cuma-cuma tanpa disertai dokumen pendukung yang memadai yang dapat membuktikan klaim koreksi berganda tersebut. Kondisi ini dinilai Pengadilan Pajak sebagai indikasi bahwa dalil Pemohon Banding tidak memiliki dasar faktual yang kuat untuk membantah koreksi yang telah ditetapkan Terbanding;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak berhasil memenuhi beban pembuktian yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan, dimana Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang kompeten dan memadai yang dapat membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi ganda atau bahwa penyerahan cuma-cuma tersebut telah dipungut PPN-nya, atau bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPN, Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan;

2)Terkait Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.512.507.308,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.512.507.308,00. Pemohon Banding berpendapat

Halaman ke 70 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa jumlah tersebut adalah potongan harga atau diskon yang sah, yang telah dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa diskon tersebut secara substansi merupakan kompensasi jasa (jasa logistik) atau penghargaan atas pencapaian prestasi tertentu (pembayaran tepat waktu, pencapaian target pembelian), sehingga harus direklasifikasi sebagai imbalan jasa yang terutang PPN (sebagai Jasa Kena Pajak/JKP), dan oleh karenanya tidak dapat mengurangi DPP penjualan BKP;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, penjelasan para pihak, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi On- Invoice sebesar Rp 1.512.507.308,00yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup:

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN (UU PPN). Sesuai dengan Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Harga Jual didefinisikan sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. dalam sengketa a quo Pemohon Banding telah membuktikan bahwa potongan harga ini (Logistic Fees, Cash Discounts – Settlement Payment Terms, dan Temporary Price Reduction) secara eksplisit dicantumkan sebagai pengurang harga jual pada Faktur Pajak yang diterbitkan kepada distributor. Dengan munculnya potongan harga secara eksplisit dalam Faktur Pajak yang merupakan dokumen perpajakan resmi, secara yuridis formal harus diakui sebagai pengurang Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP); bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan perlunya reklasifikasi berdasarkan substansi (mengacu pada SE-24/PJ/2018) karena adanya unsur jasa logistik atau penghargaan atas prestasi tertentu, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding

Halaman ke 71 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dengan distributornya merupakan transaksi jual-beli antara pihak independen yang dilandasi oleh kesepakatan bisnis yang wajar (arm's length transaction). Dalam transaksi independen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wewenang Terbanding untuk mereklasifikasi potongan harga yang telah disepakati dan dicantumkan secara formal dalam Faktur Pajak menjadi dua transaksi terpisah (penjualan BKP dan pemberian JKP) harus dilakukan dengan pembuktian yang sangat kuat dan meyakinkan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun 404054 (Logistic Fees) dan 405000 (Cash Discounts) pada dasarnya merupakan diskon yang diberikan langsung dan dicantumkan pada Faktur saat penjualan, yang merefleksikan nilai kesepakatan bersih atas penjualan BKP. Potongan harga ini merupakan persyaratan penjualan yang umum dan bukan penyerahan jasa terpisah yang membutuhkan Faktur Pajak sendiri dari distributor;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa penafsiran Terbanding yang mengesampingkan Harga Jual yang disepakati oleh pihak independen dan secara eksplisit dicantumkan dalam Faktur Pajak (sebagai Harga Jual dikurangi potongan harga) bertentangan dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 18 UU PPN. Meskipun Terbanding mengutip SE-24/PJ/2018 yang menyatakan bahwa imbalan atas pencapaian syarat tertentu (seperti pembelian jumlah tertentu atau pembayaran tepat waktu) bukan merupakan potongan harga yang mengurangi DPP, dalam konteks ini, potongan harga tersebut telah disepakati oleh pihak independen dan secara formal mengurangi nilai tagihan dalam Faktur Pajak, sehingga substansinya terwujud sebagai pengurangan harga jual BKP. Apabila potongan tersebut memang merupakan imbalan jasa dari distributor, seharusnya terdapat penagihan JKP dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor, bukan mekanisme pengurangan harga jual oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak meyakini bahwa potongan harga

Halaman ke 72 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebesar Rp 1.512.507.308,00yang diberikan Pemohon Banding kepada distributornya dan dicantumkan dalam Faktur Pajak, telah memenuhi persyaratan sebagai potongan harga yang sah yang secara hukum dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN dan PER-24/PJ/2012. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transaksi On- Invoice sebesar Rp 1.512.507.308,00 adalah tidak berdasar dan harus dibatalkan.

3) Koreksi atas Faktur Pajak yang Belum diterbitkan sebesar Rp3.970.564.631,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding a quo adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait dengan Faktur Pajak yang Belum Diterbitkan sebesar Rp 3.970.564.631,00 dimana Terbanding melakukan koreksi ini karena berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPN atas tagihan jasa dan/atau markup yang dicatat dalam pembukuan yang seharusnya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa Pengadilan Pajak setelah menilai fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp. 3.970.564.631,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait koreksi a quo, awalnya dilakukan Terbanding atas total DPP sebesar Rp. 3.970.564.631,00, yang merupakan tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat Pemohon Banding sebagai pengurang

Halaman ke 73 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

biaya dan/atau misc income dalam general ledger tahun 2018. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah yang dikoreksi merupakan transaksi intracompany (antar sektor/divisi) yang seharusnya tidak terutang PPN. Terbanding kemudian membatalkan sebagian koreksi karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan penjelasan bahwa dalam pencatatan atau jurnal tersebut terdapat transfer biaya antar divisi yang mana bukan merupakan transaksi penagihan ke afiliasi di luar negeri dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp. 3.970.564.631,00;

bahwa dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapatl membuktikan secara tuntas dengan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai bahwa sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut adalah transaksi non-objek PPN. Pengadilan Pajak memandang bahwa prinsip pembuktian dalam sengketa pajak a quo berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa ketetapan pajak Terbanding adalah tidak benar. Pemohon Banding wajib memberikan bukti dan penjelasan yang meyakinkan untuk membatalkan dasar koreksi yang telah ditetapkan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai sesuai dengan fakta persidangan, atas selisih koreksi dengan nilai DPP Rp. 3.970.564.631,00 tersebut, dimana sampai sidang pemeriksaan sengketa banding dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang membuktikan bahwa jumlah tersebut adalah pencatatan atau jurnal yang merupakan transfer biaya antar divisi. Hal ini juga terjadi pada proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa terdapat transaksi intracompany tanpa menyertakan dokumen pendukung yang cukup, kompeten, dan memadai untuk menjelaskan sifat dari transfer biaya sebesar Rp. 3.970.564.631,00 ini. Dengan tidak adanya bukti pendukung yang substansial dan terperinci yang mengaitkan sisa saldo koreksi ini sebagai transfer biaya murni antar divisi non-objek PPN, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktiannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah

Halaman ke 74 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait dengan Faktur Pajak yang Belum

Diterbitkan sebesar Rp.3.970.564.631,00, telah sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

4) Terkait Koreksi atas Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp.4.846.465.015,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp.4.846.465.015,00. Dalam hal ini Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan potongan harga/margin penjualan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, yang seharusnya mengurangi DPP BKP. Namun Terbanding berpendapat bahwa potongan harga tersebut, meskipun dicantumkan dalam Faktur Pajak, secara substansi dan kontraktual merupakan imbalan jasa yang wajib dikenakan PPN, bukan diskon murni yang mengurangi Harga Jual BKP;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menilai bukti-bukti berupa data,menilai fakta persidangan, mendengar penjelasan para pihak dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, berpendapat bahwa substansi ekonomi dari nilai yang dikoreksi ini secara jelas merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PT Kimia Farma kepada Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Terbanding telah sesuai dengan

Halaman ke 75 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

ketentuan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5 perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma, dan Janssen Pharmaceutica Belgium, imbalan sebesar 27,5% dari Harga Netto Apotek diberikan kepada PT Kimia Farma atas penunjukannya sebagai importir dan distributor produk. Imbalan ini secara eksplisit terdiri dari jasa atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Dengan demikian, nilai sebesar Rp4.846.465.015,00 yang diklaim Pemohon Banding sebagai margin/potongan harga penjualan BKP, pada hakikatnya dinilai Pengadilan Pajak merupakan pembayaran Pemohon Banding atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh PT Kimia Farma;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa penjualan produk Pemohon Banding ke PT Kimia Farma (sebagai penyerahan BKP) dan penerimaan jasa impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi dari PT Kimia Farma (sebagai penyerahan JKP) merupakan dua kegiatan yang berbeda dan masing- masing terutang PPN. Meskipun secara transaksi bisnis Pemohon Banding diperbolehkan menagihkan invoice atas penyerahan BKP yang langsung dikurangi dengan kewajiban membayar jasa logistik dan lainnya, namun dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kesepakatan para pihak tidak dapat mengesampingkan ketentuan perpajakan. Transaksi tersebut harus diperlakukan secara terpisah sesuai ketentuan PPN yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena transaksi dilakukan dengan pihak independen, Terbanding tidak berwenang melakukan reklasifikasi, serta dalil bahwa tidak ada kerugian negara karena PT Kimia Farma telah membayar PPh Badan. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang menegaskan bahwa hubungan istimewa bukanlah satu-satunya dasar koreksi fiskal dimana fiskus tetap berwenang mereklasifikasi potongan harga yang substansinya merupakan imbalan jasa meskipun transaksi dilakukan dengan pihak independen. Lebih lanjut, kewajiban PPN (yang fokus pada objek penyerahan BKP dan JKP) adalah berbeda dan terpisah dari kewajiban PPh Badan. Dengan demikian, dalil bahwa tidak terjadi pemajakan ganda

Halaman ke 76 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hanya karena PPh Badan telah dibayar oleh Kimia Farma adalah tidak relevan untuk meniadakan kewajiban PPN atas penyerahan JKP (jasa) yang diterima Pemohon Banding, yang nilai imbalannya termaktub dalam Pasal 5 perjanjian antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma, dan Janssen Pharmaceutica Belgium;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp.4.846.465.015,00 tersebut adalah potongan harga murni yang dapat mengurangi DPP penjualan BKP, dan sebaliknya fakta berdasarkan perjanjian menunjukkan bahwa nilai tersebut adalah imbalan jasa yang terutang PPN, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku koreksi a quo tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp451.458.514,00 Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 451.458.514 dengan rincian sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha37.880.884
2Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material291.486.950
3Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak72.093.680
4Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan49.997.000
Total451.458.514

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN, seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Halaman ke 77 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material pengkreditan pajak masukan. Bukti dan penjelasan terkait akan Pemohon Banding sampaikan;

bahwa terkat dengan Faktur Pajak yang telah dikreditkan namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran pajak kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan, padahal sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan bahwa:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.";

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU PPN juga menyebutkan bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.";

bahwa bukti-bukti maupun penjelasan secara lebih rinci terkait dengan pengkreditan pajak masukan ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan; Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp49.997.000,00 bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan saat pemeriksaan sebesar Rp49.997.000,00;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding dan ditemukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dapat diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT

Halaman ke 78 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Masa PPN tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut; bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding secara lisan maupun tertulis di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

1. Rp451.458.514,00 terdiri dari :

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha37.880.884
2Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material291.486.950
3Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak72.093.680
4Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan49.997.000
Total451.458.514

a. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha Rp37.880.884,00

1) Bahwa koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha dalam pemeriksaan terdiri dari:

a) Terdapat Faktur Pajak untuk sewa apartemen, sewa dispenser, pembelian air galon, aqua water dan persediaan minuman sachet, tisu dan karena bersifat pemberian natura/kenikmatan.

Halaman ke 79 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) Terdapat Faktur Pajak untuk pembelian iphone, ipad, koper dan peralatan elektronik lain yang sejenis namun tidak dicatat aset oleh Pemohon Banding.

c) Terdapat Faktur Pajak untuk sewa kendaraan dan perawatan kendaraan yang tidak dapat diyakini sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

d) Terdapat Faktur Pajak atas pembelian bingkai, frame, sewa dan cuci karpet yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha dengan alasan “Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN. Seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.”

3) Bahwa koreksi Faktur Pajak yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ BKP Tidak Berwujud/ Nota Retur/Nota Pembatalan Pemberi JKP Kode dan Nomor Seri TanggalJumlah
TanggalDPPPPN

Masa Desember

PT ALVA RAIA010.004-12/10/2018334,128,050 33,412,805 MAHADANA18.36351711

PT UNITED MEDIA010.005-10/2/2018432,50043,250

18.04005174

PT UNITED MEDIA010.005-10/22/2018437,08043,708

18.04005892

PT UNITED MEDIA010.005-10/23/20182,263,480226,348

18.04005950

PT UNITED MEDIA010.005-10/24/201815,934,710 1,593,471

18.04005976

Halaman ke 80 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PT UNITED MEDIA010.005-11/5/2018657,20265,720

18.04006371

PT UNITED MEDIA010.005-11/5/20181,460,000146,000

18.04006372

PT UNITED MEDIA010.005-11/6/20182,456,530245,653

18.04006473

PT UNITED MEDIA010.005-11/22/20181,050,000105,000

18.04006887

PT UNITED MEDIA010.005-11/26/2018956,48495,648

18.04006963

PT UNITED MEDIA010.005-11/27/201812,652,350 1,265,235

18.04007014

PT UNITED MEDIA010.005-11/27/20181,450,460145,046

18.04007015

PT TIRTA010.005-11/30/20184,929,999493,000 INVESTAMA18.71422330

Jumlah Masa378,808,845 37,880,884 Desember

4) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dalam Pemeriksaan ini. Hal ini semakin memperkuat posisi Terbanding bahwa koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha dalam pemeriksaan sudah sesuai ketentuan, karena beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti tambahan dalam persidangan, maka Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

5) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

b. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material Rp291.486.950,00

1) Bahwa koreksi dalam Pemeriksaan dilakukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material

Halaman ke 81 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Syarat formal terkait dengan pengisian informasi dalam Faktur Pajak harus lengkap, jelas dan benar. Syarat material terkait dengan pengisian informasi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

2) Faktur Pajak dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk dilakukan koreksi karena nama BKP/JKP tidak diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pada kondisi sebenarnya, penyerahan yang terjadi adalah penyerahan jasa maklon, namun dalam Faktur Pajak tersebut dicantumkan BKP dengan deskripsi nama produk.

3) Faktur Pajak atas tenaga outsourcing dari PT Kelly Services Indonesia tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak tersebut adalah tidak benar karena sesuai dengan PMK Nomor 83/PMK.03/2012, DPP untuk penyediaan jasa tenaga kerja apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, adalah nilai lain.

b) Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

c) Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja sebagai lawan transaksi Wajib Pajak dapat memisahkan antara jasa dan imbalan tenaga kerja sehingga yang menjadi objek PPN dan

Halaman ke 82 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

DPP adalah nilai jasa saja, sedangkan imbalan tenaga kerja tidak termasuk dalam DPP atau objek PPN dan seharusnya membuat Faktur Pajak dengan DPP sebesar jasa outsourcing saja dan kode Faktur Pajak 04.

d) Oleh sebab itu, menurut Pemeriksa, Faktur Pajak tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan formal dan material karena tidak benar dalam pencantuman nilai DPP seharusnya dan kode yang digunakan pada Faktur Pajak juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

4) Bahwa koreksi Faktur Pajak yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN

Masa Desember

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985309/25/20188,444,416844,442

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985319/25/20187,508,519750,852

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985329/25/20182,507,178250,718

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985339/25/20183,506,132350,613

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985429/26/20187,094,663709,466

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985439/26/20182,162,681216,268

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985629/25/201835,178,0993,517,810

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985679/25/201820,322,8572,032,286

Halaman ke 83 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985879/27/201899,527,7769,952,778

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985889/27/2018129,333,945 12,933,395

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644985899/27/2018285,881,457 28,588,146

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.6449863810/8/2018606,04860,605

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.6449878310/25/20181,492,823149,282 PT TAISHO PHARMACEUTICAL010.005-

INDONESIA TBK.18.0537556911/15/2018 2,012,074,599 201,207,461 PT TAISHO PHARMACEUTICAL010.005-

INDONESIA TBK.18.0537557411/28/20183,307,500330,750

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249618810/26/201820,322,8572,032,286

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249652511/28/20184,212,934421,293

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249653211/28/2018836,33683,634

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249658711/28/201820,322,8572,032,286

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249659211/28/201868,837,4216,883,742

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249659311/28/201830,717,4403,071,744

010.005-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.7249659411/28/2018150,670,931 15,067,093

Jumlah Masa Desember2,914,869,469 291,486,950

5) Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

6) Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya kontrak dengan PT Taisho. Berdasarkan daftar Summary, Pemohon Banding menyatakan terdapat penulisan nama BKP dan DPP yang tidak benar.

Halaman ke 84 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

7) Berdasarkan hal hal diatas disimpulkan bahwa faktur pajak tidak memenuhi persyaratan material dan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN dan penjelasannya yaitu:

a) Persyaratan Formal: Diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b) Persyaratan Material: Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan barangk kena pajak dan atau jasa kena pajak.

8) Penjelasan pasal 13 ayat 9 juga menyatakan walaupun faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya mengenai barang kena pajak dan atau jasa kena pajak faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material.

9) Berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 9 UU PPN.

10) Mengingat faktur pajak yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN maka berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f Terbanding melakukan koreksi atas faktur yang dikreditkan Pemohon Banding.

11) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dalam Pemeriksaan ini. Hal ini semakin memperkuat posisi Terbanding bahwa koreksi atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN dalam pemeriksaan sudah sesuai ketentuan, karena beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti tambahan dalam

Halaman ke 85 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

persidangan, maka Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

12) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

c. Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan

Merupakan Faktur Pajak Rp72.093.680,00

1) Bahwa koreksi dalam Pemeriksaan dilakukan karena Terdapat beberapa Faktur Pajak yang pajak masukannya dikreditkan oleh Wajib Pajak, namun menurut Pemeriksa, dokumen yang menjadi dasar pengkreditan tersebut bukan merupakan Faktur Pajak. Dalam dokumen tersebut, substansi kegiatan dari deskripsi yang dicantumkan tidak masuk dalam pengertian barang/jasa dalam UU PPN dan lebih merupakan penghargaan yang diberikan Wajib Pajak kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi atau kondisi tertentu sesuai kesepakatan.

2) Bahwa berdasarkan nama barang dalam eFaktur diketahui secara umum berupa rabat/klaim program/insentive dimana hal itu merupakan penghargaan/imbalan yang diterima pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis dengan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam SE - 24/PJ/2018 yaitu:

a) Pencapaian syarat tertentu.

b) Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c) Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Sebagai contoh Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding yaitu:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanNama BKP/ JKP
Kode dan NomorTanggal
Seri

Masa Juni

Halaman ke 86 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PT OPTIK TUNGGAL 010.000-3/19/2018 Rebate periode bulan Oktober - SEMPURNA18.04438894Desember 2017

PT SUPRALITA010.001-5/8/2018 Klaim Program Visibility Promo MANDIRI18.49983182September Ceria - Result Rebate

Reff :

1202449/CL/JNJ/KDR/2018/02 PT SUPRALITA010.001-5/14/2018 INSENTIV MARET REFF MANDIRI18.49983191:1302623/CL/JNJ/JBR/2018/04 PT SUPRALITA010.001-5/14/2018 ADD INSENTIV REFF :

MANDIRI18.499831961302624/CL/JNJ/JBR/2018/04 PT CATUR010.001-6/11/2018 INSENTIVE JB CORNER JAN - SENTOSA18.64566296FEB 2018

ANUGERAH

PT PONEKSIM010.001-5/3/2018 REBATE 2% SUPPORT UTAMA.18.70280359ANNIVERSARY DI MITRA GROUP PT RESKI LAIFASTO 010.002-5/26/2018 Reimbursement Atas biaya

18.17938960/Program Condi Rebate 3% PT GLOBAL MITRA010.003-3/31/2018 Penggantian atas Support Rebate PRIMA18.06898349LKA Nov-Dec 2017

PT SURYA DONASIN 010.003-6/8/2018 RESULT ADD INCENTIVE SPV &

18.75397098SALESMAN DISTRIBUTOR MART 2018 REFF :

0000396/CL/BI/JNJ/PSD/2018/05

3) Bahwa dalam SE - 24/PJ/2018, penghargaan/imbalan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli maka penjual wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, namun demikian apabila penghargaan/imbalan diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

4) Bahwa Pemohon Banding sampai berakhirnya proses persidangan Banding tidak memberikan penjelasan mendetail terkait rabat/klaim program/insentive yang diberikan apakah dalam bentuk barang, atau dalam bentuk uang sehingga dapat

Halaman ke 87 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diketahui apakah atas penghargaan/imbalan tersebut Pemohon Banding wajib memungut PPN yang terutang atau tidak.

5) Bahwa dalam kenyataannya, berdasarkan rincian Faktur Pajak Masukan justru Pemohon Banding yang dipungut PPN oleh pihak lawan transaksi/pembeli dimana seharusnya apabila memang atas transaksi tersebut terutang PPN Pemohon Banding seharusnya yang menjadi pemungut PPN.

6) Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

7) Pasal 9 ayat 2b menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

8) Penjelasan pasal 13 ayat 9 juga menyatakan walaupun faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya mengenai barang kena pajak dan atau jasa kena pajak faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material.

9) Berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 9 UU PPN.

10) Mengingat faktur pajak yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN maka berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f Terbanding melakukan koreksi atas faktur yang dikreditkan Pemohon Banding.

11) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak tanpa

Halaman ke 88 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan nature dari transaksi penghargaan/imbalan tersebut.

12) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dalam Pemeriksaan ini. Hal ini semakin memperkuat posisi Terbanding bahwa koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak dalam pemeriksaan sudah sesuai ketentuan, karena beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti tambahan dalam persidangan, maka Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

13)Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

d. Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan

Ditemukan pada Saat Pemeriksaan Rp49.997.000,00

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, tidak terdapat koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan.

2) Faktur Pajak yang belum dikreditkan Pemohon Banding dan ditemukan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa karena dalam email Pemohon Banding tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan.

3) Dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman ke 89 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp451.458.514,00 terdiri dari:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha37.880.884
2Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material291.486.950
3Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak72.093.680
4Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan49.997.000
Total451.458.514

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp 37.880.884,00,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha senilai Rp 37.880..884,00,00. Koreksi ini dilakukan Terbanding dengan dasar bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) seperti sewa dispenser, pembelian air galon, persediaan minuman sachet, snack, dan sejenisnya, bersifat natura/kenikmatan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan (PM) tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha senilai

Halaman ke 90 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Rp37.880..884,00,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang menjadi dasar hukum koreksi pengkreditan Pajak Masukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa pengkreditan PM tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Namun, dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Dalam hal ini Pemohon Banding mendalilkan bahwa pembelian persediaan snack dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan usaha dan pemenuhan kebutuhan dasar karyawan, yang merupakan praktik lazim dalam dunia usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran Pemohon Banding untuk menyediakan kebutuhan dasar di lingkungan kerja (seperti air minum, sewa dispenser, dan persediaan ringan) secara substansial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi manajemen sumber daya manusia dan fasilitas kantor, yang dikategorikan sebagai pengeluaran untuk manajemen dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa pendapat Terbanding yang menafsirkan secara sempit bahwa penyediaan fasilitas kerja dasar bagi karyawan sebagai natura/kenikmatan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, akan mengabaikan realitas operasional dalam konteks dunia usaha masa sekarang. Pengadilan Pajak memandang bahwa setiap kegiatan usaha memerlukan kantor atau lokasi operasional yang layak dimana biaya untuk membuat lokasi tersebut menjadi fungsional (termasuk menyediakan air minum atau memastikan kebersihan kantor) adalah biaya overhead yang pasti timbul dan esensial untuk mendukung kelangsungan kegiatan produksi, distribusi, atau pemasaran;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan substansi di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 37.880..884,00,00 yang timbul dari Faktur Pajak terkait pengeluaran untuk pembelian persediaan snack dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan, sebagai bentuk dukungan

Halaman ke 91 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

terhadap kelancaran kegiatan usaha Pemohon Banding, memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Pajak Masukan ini tidak berdasar dan harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp37.880..884,00.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp 291.486.950,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material Rp291.486.950,00 dengan rincian penjelasan koreksi sebagai berikut :

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN

Masa Desember

PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985309/25/20188,444,416844,442 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985319/25/20187,508,519750,852 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985329/25/20182,507,178250,718 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985339/25/20183,506,132350,613 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985429/26/20187,094,663709,466 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985439/26/20182,162,681216,268

Halaman ke 92 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985629/25/201835,178,0993,517,810 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985679/25/201820,322,8572,032,286 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985879/27/201899,527,7769,952,778 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985889/27/2018129,333,94512,933,395 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.644985899/27/2018285,881,45728,588,146 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.6449863810/8/2018606,04860,605 PT KELLY SERVICES010.004-

INDONESIA18.6449878310/25/20181,492,823149,282 PT TAISHO

PHARMACEUTICAL010.005-

INDONESIA TBK.18.0537556911/15/20182,012,074,599201,207,461 PT TAISHO

PHARMACEUTICAL010.005-

INDONESIA TBK.18.0537557411/28/20183,307,500330,750 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249618810/26/201820,322,8572,032,286 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249652511/28/20184,212,934421,293 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249653211/28/2018836,33683,634 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249658711/28/201820,322,8572,032,286 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249659211/28/201868,837,4216,883,742 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249659311/28/201830,717,4403,071,744 PT KELLY SERVICES010.005-

INDONESIA18.7249659411/28/2018150,670,93115,067,093

Jumlah Masa Desember2,914,869,469291,486,950 dimana menurut Terbanding bahwa faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, khususnya dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbktidak

Halaman ke 93 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

memenuhi syarat formal dan material yang diatur dalam Undang-Undang PPN; Atas Faktur Pajak Masukan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukandari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (selanjutnya disebut PT Taisho) yang telah dikreditkan Pemohon Banding yang kemudian dikoreksi Terbanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait Faktur Pajak Masukan dari PT Taisho tersebut merupakan Faktur Pajak terkait transaksi jasa maklon dengan PT Taisho, di mana Pemohon Banding menyediakan bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi oleh PT Taisho. Setelah proses produksi selesai, PT Taisho menagihkan jasa maklon tersebut. Sesuai bukti yang diteliti, penyerahan yang sebenarnya terjadi adalah jasa maklon, bukan penyerahan barang sebagaimana yang ditafsirkan Terbanding berdasarkan penelitian pada faktur a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan, menilai bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan benar-benar telah melakukan transaksi yang dimaksud yang menjadi dasar sengketa a quo dengan bukti-bukti dan dokumen terkait atas Faktur Pajak tersebut. Dan Terbanding telah mengakui sendiri kebenaran setoran PPN tersebut dan keberadaan Faktur Pajak nya, baik yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (sebagai PM) maupun oleh lawan transaksinya (sebagai PK);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dan PT Taisho terikat dalam kontrak jasa maklon, di mana PT Taisho memproduksi barang pesanan Pemohon Banding dengan bahan baku yang disediakan oleh Pemohon Banding, dan kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada Pemohon Banding. Tagihan yang diterbitkan PT Taisho, termasuk Faktur Pajak yang dipersengketakan, adalah representasi nilai atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, bukan nilai penjualan barang itu sendiri. Kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian maklon ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut oleh pihak lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya menafsirkan atau

Halaman ke 94 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menginterpretasi dokumen transaksi secara sepihak dan sepotong-sepotong tanpa mempertimbangkan aspek substansial, kontraktual, dan bukti-bukti dokumen terkait lainnya;

bahwa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini adalah berpegangan pada prinsip keadilan substantif dan doktrin "substance over form" yang diakui dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Prinsip substance over form menekankan bahwa substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan daripada bentuk formalnya untuk kepentingan perpajakan. Faktanya, deskripsi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan, meskipun merujuk pada barang jadi, memiliki keterkaitan langsung dan substansial dengan kegiatan jasa maklon yang menjadi dasar transaksi, yaitu penyerahan hasil maklon. Dengan demikian, meskipun deskripsi dalam Faktur Pajak dianggap kurang tepat secara formal, selama substansi ekonomi transaksi tersebut jelas dan dapat dibuktikan melalui perjanjian dan dokumen lain, Faktur Pajak tersebut tetap sah dan Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara yuridis, Faktur Pajak tersebut pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan formal minimum yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jenis jasa, jumlah penggantian, PPN yang dipungut, dan identitas para pihak. Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (Pasal 13 ayat (9) UU PPN). Namun, berdasarkan bukti kontraktual yang kuat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan dalam Faktur Pajak tersebut, yang menagihkan jasa maklon berdasarkan jumlah produk yang diselesaikan, sesuai dengan realitas ekonomi transaksi. Simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana disiratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dimana Terbanding dalam hal ini tidak dapat membuktikan bahwa substansi transaksi adalah penjualan barang;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari PT.Taisho

Halaman ke 95 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

karena Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

Atas Faktur Pajak Masukan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dari PT Kelly Services Indonesia

bahwa terkait Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia dengan rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel diatas, merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang Faktur Pajaknya dikoreksi karena DPP dianggap tidak benar dan tidak sesuai kode Fakturnya oleh Terbanding (karena Pemohon Banding diduga tidak memisahkan jasa dengan imbalan tenaga kerja/upah, sesuai PMK 83/PMK.03/2012);

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, keterangan disampaikan para pihak, dan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia, tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak yang diterima telah mencantumkan seluruh keterangan sehingga memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka Pajak Masukan harus dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN. Dalam hal ini menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berhak mengkreditkan PM yang tertera pada Faktur Pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi bahwa DPP yang dilaporkan dalam faktur pajak masukan a quo tidak benar dan kode faktur pajak yang tidak sesuai. Namun faktanya Terbanding tidak pernah menunjukkan dengan bukti-bukti bahwa Pajak Masukan a quo yang dikreditkan merupakan transaksi atas objek non PPN (misalnya, bahwa ada tagihan jasa outsourcing tersebut murni gaji dan upah, yang seharusnya non-objek DPP PPN). Oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang

Halaman ke 96 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dan dibuktikan Pemohon Banding bahwa faktur pajak masukan a quo telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material sejumlah Rp. 291.486.950,00;

Terkait Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp72.093.680,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.093.680,00 dengan dasar bahwa dokumen yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar pengkreditan PM Bukan Merupakan Faktur Pajak. Terbanding berpendapat bahwa dokumen- dokumen yang dikreditkan Pemohon Banding, yang umumnya mencantumkan deskripsi berupa rabat, klaim program, atau insentif, secara substansi merupakan penghargaan atau imbalan yang diberikan sehubungan dengan pencapaian prestasi atau kondisi tertentu dalam transaksi jual beli (merujuk pada SE-24/PJ/2018). Oleh karena itu, dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material untuk diakui sebagai Faktur Pajak yang sah dan sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding dengan argumen yang menyatakan bahwa tagihan yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut adalah terkait biaya penggantian/ reimbursement atas pembayaran rabat kepada retailer/agen yang telah diatur dalam perjanjian, sehingga terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak telah mendengar keterangan para pihak, melakukan penilaian terhadap seluruh fakta persidangan, maupun bukti-bukti berupa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa koreksi a

Halaman ke 97 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas dasar pengkreditan Pajak Masukan bukan merupakan Faktur Pajak sebesar Rp72.093.680,00, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menentukan hak pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak merujuk pada Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan material menuntut bahwa Faktur Pajak harus berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak terkait dokumen yang diklaim sebagai Faktur Pajak tersebut, dipandang tidak mencerminkan penyerahan BKP/JKP yang lazim, melainkan imbalan atas kondisi tertentu;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu (seperti pencapaian syarat tertentu) yang diwujudkan dalam bentuk uang atau pengurang kewajiban, tidak dikenai PPN. Sebaliknya, apabila penghargaan diwujudkan dalam bentuk BKP, maka Penjual (Pemohon Banding) yang wajib memungut PPN. Namun, Pengadilan Pajak mencatat bahwa berdasarkan rincian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, justru Pemohon Banding dipungut PPN oleh pihak lawan transaksi/pembeli. Hal ini secara mendasar menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan PPN, di mana Pemohon Banding seharusnya tidak menerima Faktur Pajak Masukan dari pihak pembeli/distributor atas transaksi yang substansinya adalah reward atau reimbursement yang bersifat tidak dikenakan PPN bagi Pemohon Banding (sebagai PPN Keluaran);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa ini, beban pembuktian mutlak berada pada Pemohon Banding untuk membantah koreksi yang ditetapkan Terbanding. Pemohon Banding dalam hal ini wajib membuktikan kebenaran material atas Faktur Pajak yang dikreditkan, yaitu dengan menunjukkan bahwa pembayaran rabat/klaim program/insentif tersebut adalah penyerahan yang

Halaman ke 98 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sah yang terutang PPN dan benar-benar merupakan hak pengkreditan PM bagi Pemohon Banding. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa sampai dengan pemeriksaan sengketa banding di persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mendetail terkait apakah imbalan/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang. Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar Faktur Pajak tanpa melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan sifat transaksi (nature) dari penghargaan/imbalan tersebut;

menimbang, bahwa dengan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menyajikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai guna menjelaskan sifat material transaksi dan untuk membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen tersebut pada hakikatnya bukan Faktur Pajak yang sah karena mewakili penghargaan/imbalan yang tidak dikenakan PPN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan terkait Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp72.093.680,00, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan. Terkait Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp 72.093.680,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Negatif atas Pajak Masukan (PM) yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp72.093.680,00. Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) berpendapat bahwa jumlah Pajak Masukan tersebut, yang belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai koreksi negatif dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, sesuai dengan ketentuan Pasal

Halaman ke 99 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

67 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18), karena Pemohon Banding mengklaim telah memberitahukan daftar PPN yang belum dikreditkan tersebut kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dan mengakomodir permintaan tersebut dengan argumen bahwa dalam email yang Pemohon Banding kirimkan tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya. Lebih lanjut Terbanding menegaskan bahwa email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, mendengar keterangan para pihak, dan menilai bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp72.093.680,00, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengkreditkan Pajak Masukan terikat pada pemenuhan persyaratan formal dan material. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal (diisi lengkap dan benar) dan material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP). Meskipun Pasal 67 ayat (3) PMK-18 memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dilakukan pada saat pemeriksaan, namun hal itu dilakukan apabila dokumen Faktur Pajak Masukan tersebut "diberitahukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen". Ketentuan ini menurut Pengadilan Pajak mensyaratkan adanya dokumen yang diperlihatkan secara fisik untuk dapat diperiksa dan diverifikasi oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa pada waktu proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding hanya mengirimkan email yang berisi daftar (list) PPN

Halaman ke 100 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang belum dikreditkan, tanpa melampirkan dokumen Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sebenarnya. Ketiadaan dokumen fisik ini menyebabkan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) tidak dapat meneliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, Dengan demikian dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prasyarat substansial dalam Pasal 67 ayat (3) PMK-18, yaitu ‘memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen’, yang sangat penting untuk memverifikasi keabsahan PPN terutang;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pada saat proses banding, faktanya sampai pemeriksaan sengketa banding dicukupkan, Pemohon Banding pun tidak menyampaikan dokumen Faktur Pajak Masukan atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan. Pemohon Banding dalam hal ini hanya mengulang kembali dalil bantahannya sebagaimana telah disampaikan pada waktu pemeriksaan maupun keberatan, dimana Pemohon Banding mendalilkan telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa dalam sengketa banding a quo, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa ketetapan yang dibuat Terbanding adalah tidak benar. Untuk membantah koreksi atau menuntut adanya koreksi negatif (pengurangan pajak terutang), Pemohon Banding wajib menyajikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai, termasuk Faktur Pajak dan dokumen pendukung transaksi. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Faktur Pajak yang sebenarnya dan dokumen pendukung lainnya kepada Terbanding, baik selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun hingga berakhirnya proses persidangan banding, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran materiil atas klaim Pajak Masukan sebesar Rp72.093.680,00 a quo; menimbang bahwa berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen Faktur Pajak yang diperlukan untuk pengujian formal dan material oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding untuk tidak melakukan koreksi negatif adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Pengadilan Pajak tetap mempertahan tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas

Halaman ke 101 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp72.093.680,00.

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Halaman ke 102 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri24.185.087.812,0022.672.580.504,001.512.507.308,00
Koreksi atas pemberian Cuma – Cuma13.855.550.858,0013.855.550.858,000,00
Koreksi atas Transaksi On- Invoice1.512.507.308,000,001.512.507.308,00
Koreksi atas Faktur Pajak yang belum di Terbitkan3.970.564.631,003.970.564.631,000,00
Koreksi atas Penjualan PT Kimia Farma4.846.465.015,004.846.465.015,000,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan451.458.514,00122.090.680,00329.367.834,00
Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha37.880.884,000,0037.880.884,00
Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan291.486.950,00291.486.950,00

Halaman ke 103 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Material0,00
Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak72.093.680,0072.093.680,000,00
Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan49.997.000,0049.997.000,000,00

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Bandingdanmengurangkan putusanTerbandingNomorKEP- 00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri24.185.087.81222.672.580.5041.512.507.308

Halaman ke 104 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2Koreksi Pajak451.458.514122.090.680329.367.834

Masukan yang Dapat

Diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,
Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut:
1.DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri semula menurut TerbandingRp249.987.030.175,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.512.507.308,00
DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp248.474.522.867,00
2Pajak Masukan semula menurut TerbandingRp20.875.122.555,00
Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp329.367.834,00
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp21.204.490.389,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 125.117.184,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 248.474.522.867,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 12.777.044.130,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 1.848.550.071,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 263.225.234.252,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00

Halaman ke 105 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 263.225.234.252,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 24.847.452.287,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 1.774.212.729,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 21.204.490.389,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 22.978.703.118,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 1.868.749.169,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
c. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 499.695.799,00
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 499.695.799,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 2.368.444.968,00
5.Sanksi AdministrasiRp 1.034.536.762,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 3.402.981.730,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 106 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00949/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak263.225.234.252,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri24.847.452.287,00
b. Dikurangi
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan22.978.703.118,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar1.868.749.169,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya499.695.799,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar2.368.444.968,00
Sanksi Administrasi1.034.536.762,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.402.981.730,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 107 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 108 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-006657.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.