P U T U S A N
Nomor PUT-006660.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006660.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5-101.000, beralamat di Jl. Jend. A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA., Kevin Indrawan, S.H., M.H., M.Sc., dan Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Feriyanto, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSc, MBA.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;
2. Nama: Hilaryo Julansa, S.E., M.Si., BKP,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1555/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023,