Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

: PT Ayani Family Group, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding : PT Ayani Family Group mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Oktober 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 16; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 35 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2)
  • UU 40/2007Pasal 71
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 34 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
: PT Ayani Family Group
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
26 Februari 2026