Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-006667.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-006667.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 yang belum disampaikan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006667.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12

Februari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SKK/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

2. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/MSMP/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Siti Fadlilah/19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

5. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-109/WPJ.12/2026 tanggal 26 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1036/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

001/MSMP-G/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00043/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 006/MSMP-

G/IX/2025 tanggal 28 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Teguran

Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 terkait belum disampaikannya SPT Masa PPN bagi PKP untuk Masa Pajak Januari 2025;

Menimbang bahwa menurut Penggugat proses tata cara penagihan

pajak yang mengakibatkan terbitnya surat a quo telah melanggar atau tidak sesuai dengan Persyaratan, Prosedur, dan Tata Naskah Dinas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga dengan melalui Surat Nomor 001/MSMP-G/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

001/MSMP-G/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut ”UU KUP”) QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum, gugatan Penggugat haruslah diterima.

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

b. bahwa Surat a quo dikirimkan Tergugat pada tanggal 04 Juli 2025 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 02 Agustus 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat.”

3. Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima; QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU PP:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022;

5. bahwa Gugatan diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

6. bahwa Gugatan telah mencantumkan tanggal diterima atas Keputusan yang diajukan Gugatan yaitu 04 Juli 2025;

7. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampiri salinan dari Surat a quo; bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima pada tanggal 04 Juli 2025 melalui sistem Coretax;

Uraian bahwa Surat a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sehingga dapat diajukan upaya hukum gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat akan menggunakan pisau analisis untuk menegaskan apakah Surat a quo dapat disebut sebagai keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”) sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa agar Surat a quo dapat disebut sebagai Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, maka Surat a quo harus berupa suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum;

QUOTE

Pasal 1 angka jo. Angka 9 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan- perundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Adapun unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, terdiri dari:

1. Penetapan Tertulis;

2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

4. Bersifat Konkret;

5. Bersifat individual;

6. Bersifat final;

7. Menimbulkan akibat hukum

● bahwa Surat a quo merupakan keputusan tertulis yang memuat teguran

atas belum disampaikannya SPT PPN Masa Pajak Januari 2025 oleh Penggugat, sehingga memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN;

● Selanjutnya, Surat a quo diterbitkan oleh Tergugat selaku Pejabat yang

berwenang yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari, maka Surat a quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga patut dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN;

● Kemudian, Surat a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 3 ayat (5a) UU

KUP maka Surat a quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a quo patut dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN;

● Selanjutnya, Surat a quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka demi hukum Surat a quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a quo dapat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

● Lebih lanjut, Surat a quo secara khusus ditujukan kepada Penggugat

untuk menegur agar disampaikannya SPT PPN Masa Pajak Januari 2025, maka Surat a quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a quo dapat disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

● Selanjutnya, Surat a quo tidak lagi memerlukan persetujuan dari atasan

instansi tersebut atau instansi lain, maka Surat a quo telah memenuhi unsur bersifat “Final”, sehingga Surat a quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

● Terakhir, Surat a quo menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat yakni

sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Oleh karenanya demi hukum Surat a quo telah memenuhi unsur

“Menimbulkan akibat hukum”, sehingga Surat a quo dapat disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN;

Berdasarkan uraian diatas, Surat a quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan dibawah ini;

QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.”

Dengan demikian, telah jelas dan terang serta dapat dibuktikan bahwa Surat a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Oleh karenanya, demi hukum dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPN Masa Pajak Januari 2025 yang mengakibatkan terbitnya Surat a quo yang telah melanggar dan tidak sesuai dengan Persyaratan, Prosedur, dan Tata Naskah Dinas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

a. Kronologis Gugatan

Berikut Penggugat uraikan kronologis yang menyebabkan penerbitan surat a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan:

b. Penjelasan Kronologis Gugatan Dan Dasar Hukum Yang Berkaitan

1. Tanggal 25 Februari 2025

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Januari 2025 melalui aplikasi Coretax, yang diterima oleh sistem pada tanggal 25 Februari 2025. Penerimaan tersebut dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Nomor BPE- 01666/CT/KPP.1210/202;

2. Tanggal 04 Juli 2025

bahwa Penggugat menerima Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima pada tanggal 04 Juli 2025 melalui Coretax dan Email;

3. Tanggal 18 Juli 2025

Cukup Jelas

c. Uraian Alasan Gugatan

● bahwa Tergugat menerbitkan Surat a quo tertanggal 04 Juli 2025

dengan alasan Penggugat belum menyampaikan SPT Masa PPN bagi PKP untuk masa pajak Januari 2025 yang seharusnya batas waktu penyampaiannya adalah 28 Februari 2025. Namun faktanya, Penggugat telah menyampaikan SPT tersebut melalui sistem Coretax sejak tanggal 25 Februari 2025 sehingga masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 15A ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU PPN”) jo. Pasal 171 ayat

(13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (selanjutnya disebut “PMK 81/2024”);

QUOTE

Pasal 15A ayat (2) UU PPN

“Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.”

QUOTE

Pasal 171 ayat (13) PMK 81/2014

“Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan Pajak Pertambahan Nilai kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan:

a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; atau

b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan,

paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”

● bahwa Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat tidak memiliki

dasar hukum. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5a) UU KUP, Surat Teguran hanya dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan. Mengingat SPT telah disampaikan tepat waktu, syarat untuk penerbitan Surat Teguran menjadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

QUOTE

Pasal 3 ayat (5a) UU KUP

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu

perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.”

● bahwa bukti penyampaian telah diterima secara sah dan kewajiban

pelaporan oleh Penggugat telah dipenuhi tepat waktu. Hal tesebut dapat dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor BPE- 01666/CT/KPP.1210/2025 tanggal 25 Februari 2025.

● bahwa dengan diterimanya SPT Masa PPN tersebut, seharusnya

tidak ada dasar bagi Tergugat untuk menerbitkan Surat Teguran, karena tidak terdapat kelalaian maupun pelanggaran administratif dari Penggugat. Bahwa penerbitan Surat Teguran atas SPT yang telah dilaporkan adalah tindakan yang tidak tepat, dan telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat, yaitu berkaitan dengan reputasi kepatuhan perpajakan dari PenggugatsertaberpotensimenyebabkanPenggugat mendapatkan sanksi administratif karena dianggap belum menyampaikan SPT masa PPN sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP;

QUOTE

Pasal 7 ayat (1) UU KUP

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”

● bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat a quo secara

serampangan telah terbukti melanggar amanat dari Pasal 5 huruf a dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”) QUOTE

Pasal 5 huruf a UU AP

“Penyelenggara Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;”

Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

● Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tergugat terbukti tidak

cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan suatu Keputusan (Beschikking) dengan tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat, sehingga merugikan Penggugat sebagai Wajib Pajak. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UU AP beserta penjelasannya.

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. tidak menyalahgunakan kewenangan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan wewenang” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui,

tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.”

● bahwa perlu Penggugat sampaikan tindakan yang dilakukan oleh

Tergugat dalam menerbitkan Surat a quo, tidak sesuai dengan ketentuan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana Tergugat tidak cermat dan teliti sehingga merugikan Penggugat sebagai Wajib Pajak. Bahwa atas hal tersebut Penggugat menyatakan Surat a quo diterbitkan secara serampangan, semata- mata untuk mengejar target penerimaan pajak;

● bahwa Tergugat telah menerbitkan surat teguran kepada

Penggugat tanpa memberikan kepastian hukum kepada Penggugat mengenai kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Penggugat. Diterbitkannya surat teguran meskipun data pelaporan sudah masuk dan valid di sistem Coretax menandakan adanya kelalaian prosedural dalam proses verifikasi dan penerbitan surat administrasi pajak, sehingga Surat a quo menjadi tidak sah karena diterbitkan secara cacat prosedur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan”

● Penerbitan Surat Teguran dalam kondisi dimana tidak terdapat

pelanggaran pelaporan perpajakan oleh Penggugat, serta tidak didahului dengan validasi data yang cermat oleh Tergugat menunjukkan bahwa Surat Teguran yang diterbitkan tanpa memeriksa kebenaran pelaporan SPT dari Pengugat jelas mengandung cacat prosedur. Hal tersebut berarti bahwa keputusan perpajakan dalam bentuk Surat Teguran terkait menjadi tidak sah dan wajib dibatalkan demi hukum sesuai dengan amanat dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b UU AP jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 64 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:

b. prosedur; dan/atau”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur; dan/atau”

● Penerbitan Surat a quo oleh Tergugat secara serampangan juga

telah terbukti bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) huruf a UU AP dan penjelasannya.

QUOTE

Pasal 71 ayat (1) huruf a UU AP

“Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau”

QUOTE

Penjelasan Pasal 71 ayat (1) huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.”

● Bahwa penerbitan Surat Teguran hanya dapat dilakukan apabila

Wajib Pajak benar-benar belum menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian Penggugat diatas, dapat dibuktikan bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPN Masa Januari 2025. Dengan demikian dasar penerbitan Surat Teguran tidak lagi relevan, sehingga Surat a quo menjadi tidak sah karena diterbitkan secara cacat substansi sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

● bahwa Surat a quo memuat pernyataan yang sesat, yaitu

menyebutkan bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPT, padahal SPT telah dilaporkan secara sah dan dapat dibuktikan. Dalam konteks tersebut, terdapat cacat substansi dengan adanya kesalahan materiil dalam Surat a quo. Atas hal tersebut, Surat a quo tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c UU AP jo. Pasal 66 ayat

(1) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 64 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:

c. substansi.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:

c. substansi.”

● bahwa dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dan Penjelasannya UU AP

dengan jelas menegaskan bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan substansi. Dengan kata lain, jika isi keputusan tidak akurat atau bertentangan dengan fakta, keputusan tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Dalam sengketa ini, Surat a quo yang menjadi objek sengketa patut dinilai “cacat substansi” karena memuat informasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang diduga dilakukan Tergugat dalam rangka mencari target penerimaan pajak dengan mengesampingkan fakta sebenarnya terjadi;

QUOTE

Pasal 71 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

b. terdapat kesalahan substansi.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 71 ayat (1) huruf b UU AP

“Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.”

● bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPN Masa Pajak

Januari 2025 secara elektronik melalui Coretax pada tanggal 25 Februari dengan bukti terlampir. Hal tersebut menunjukkan fakta bahwa penerbitan surat teguran dilakukan diluar batas kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah bertindak diluar batas kewenangannya dan menyebabkan Surat a quo menjadi cacat wewenang dan dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU AP;

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU AP

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang;”

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP

“Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui wewenang”

● bahwa Penggugat telah mencoba untuk melakukan scan atas

barcode pada Surat a quo khususnya terhadap tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pajak yang tercantum dalam Surat a quo, melalui situs resmi validasi tanda tangan elektronik yaitu https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF. (Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut valid dan asli yang menyatakan bahwa identitas penandatangan adalah Direktur Jenderal Pajak;

● bahwa atas hal tersebut, dapat dibuktikan bahwa Surat a quo telah

disahkan dan diterbitkan secara sadar oleh Tergugat. Surat a quo diterbitkan tanpa adanya gangguan teknis atau kegagalan sistem dari Coretax (error). Dengan demikian, penerbitan Surat a quo adalah tindakan yang disengaja dan merupakan tindakan administrasi resmi dari Tergugat. Penggugat menegaskan bahwa tindakan administrasi perpajakan khususnya penerbitan Surat Teguran, tidak dapat dinyatakan sebagai “kesalahan sistem” apabila telah ditandatangani secara digital dan diverifikasi

keabsahannya. Dengan demikian, Tergugat secara nyata dan sadar telah menerbitkan Surat a quo walaupun tanpa dasar hukum yang sah karena Penggugat telah melaporkan SPT PPN Masa Januari 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Tergugat merupakan salah satu bentuk perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak Penggugat sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut “KUHPerdata”) dan Surat a quo harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

Quote

Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

● Bahwa Proses Penerbitan Surat Teguran diterbitkan secara

otomatis oleh sistem Coretax tidak menghapus kewajiban Tergugat untuk tetap menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dalam menerbitkan tindakan administratif. Tergugat tetap wajib memastikan bahwa data yang diproses oleh sistem Coretax adalah benar dan faktual, serta telah dikonfirmasi terlebih dahulu melalui mekanisme verifikasi manual. Sebelum diterbitkannya Surat Teguran yang menimbulkan akibat hukum kepada Wajib Pajak.

● Penggunaan sistem digital seperti Coretax harus tetap menjamin

perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah taat dalam memenuhi kewajibannya. Penggunaan sistem coretax tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak wajib pajak dalam mendapatkan keadilan sesuai dengan amanat dalam Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945;

QUOTE

Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

QUOTE

Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

● Dampak dari penerbitan Surat a quo yang tidak memiliki dasar

faktual maupun yuridis menyebabkan Penggugat menanggung kerugian waktu dan biaya administratif selama proses persidangan perkara a quo. Penggugat juga berpotensi mendapatkan sanksi administrasi berupa terkait keterlambatan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari 2025 karena tidak adanya kepastian hukum terkait penerbitan Surat a quo. Penggugat menegaskan bahwa kelalaian dan kesalahan prosedural Tergugat harus diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan apabila dikemudian hari Penggugat mengalami kerugian materiil atas terbitnya Surat a quo, maka dengan tegas Penggugat menyatakan Surat a quo demi hukum harus dibatalkan dan Tergugat wajib bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (5) UU AP;

QUOTE

Pasal 71 ayat (5) UU AP

“Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

● Selanjutnya, Penggugat heran mengapa Coretax yang seharusnya

menjadi sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan beban baru bagi Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat bertanya-tanya apakah sistem Coretax benar-benar dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, atau justru hanya menjadi alat kontrol sepihak Tergugat untuk Penggugat dan Wajib Pajak lainnya?

● Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Surat a quo nyata-nyata

telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Surat a quo telah diterbitkan secara cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat wewenang sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum bagi Penggugat.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kronologi di atas, maka yang menjadi pokok dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi Objek Gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025;

2. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat prosedur;

3. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat substansi;

4. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat wewenang;

5. Bahwa Tergugat sebagai Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya tidak cermat dan teliti, dengan sengaja menerbitkan Surat a quo yang tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi lapangan;

6. Bahwa Penggugat menolak penerbitan Surat a quo sehingga harus dimaknai Penggugat tidak menyetujui seluruh substansi yang tercantum dalam Surat a quo;

bahwa Penggugat tidak bersedia menanggung segala bentuk denda dan/atau sanksi administrasi yang mungkin timbul dimasa mendatang atas kesalahan Tergugat dalam menerbitkan Surat a quo

Tabel penjelasan dalil atau alasan gugatan berdasarkan tahapan tata cara pemeriksaan yang dilanggar:

IV. Tentang Petita Penggugat

● bahwa Hakim harus/wajib tunduk kepada rumusan norma

sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU KK”) termasuk Judex Facti;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan

memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

● bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. MenyatakanSuratTeguranNomorS.Teg-00043/ CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 dapat diajukan gugatan;

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

4. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 secara cacat prosedur;

5. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas

Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 secara cacat substansi;

6. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 secara cacat wewenang;

7. MembatalkanSuratTeguranNomorS.Teg-00043/ CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025;

8. Menyatakan Tergugat menanggung segala bentuk denda dan/atau sanksi administrasi yang timbul dimasa mendatang atas Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00043/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 001/MSMP-G/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Penjelasan Terkait Pemenuhan Ketentuan Formal

a. Surat Teguran bukan merupakan objek Gugatan karena bukan merupakan keputusan

• Surat Teguran bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP karena tidak memenuhi unsur-unsur keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

• Meskipun dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dinyatakan bahwa salah satu objek yang dapat diajukan Gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, namun demikian hal mi tidak dapat diartikan secara luas bahwa semua keputusan selain keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (atau lazim disebut sebagai keputusan keberatan) merupakan objek Gugatan;

• Surat teguran dengan nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut merupakan surat. Pengertian surat di sini adalah sebuah sarana komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak (seseorang) kepada pihak lain (seseorang lainnya). Informasi dan surat itu dapat berupa Pemberitahuan, Pernyataan, Perintah, atau Permintaan/Permohonan. Bahwa dalam sengketa Gugatan mi surat teguran Tergugat merupakan sarana komunikasi untuk mengingatkan Penggugat atas kewajiban membayar SKPKB yang belum dilaksanakan oleh Penggugat;

• Surat Teguran yang diajukan gugatan belum memenuhi kriteria sebagai Keputusan (beschikking) karena tidak bersifat final sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut selaras dengan kalimat penutup dalam Surat Teguran yang berbunyi:

“Dalam hal Saudara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut di atas, Saudara dapat mengabaikan Surat Teguran ini.”

b. Surat Teguran bukan merupakan objek Gugatan karena Surat Teguran diberikan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak.

• Surat Teguran bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP karena Surat Teguran diberikan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan bukan berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 diterbitkan secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) karena Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 hingga batas waktu penyampaiannya pada tanggal 28 Februari 2025; bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (5a)

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.”

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

✓ Pasal 3 ayat (5a) dan Pasal 23 ayat (2);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menyebutkan:

✓ Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5);

b. Data dan Fakta

bahwa uraian data dan fakta berdasarkan urutan waktu:

1. Penggugat menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 pada tanggal 25 Februari 2025 melalui sistem sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dengan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor: BPE- 01666/CT/KPP.1210/2025. Tidak terdapat keterlambatan dalam penyampaian SPT sebagaimana dimaksud;

2. Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/ CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari 2025 secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax);

3. Wajib Pajak menerima Surat a quo pada tanggal 04 Juli 2025 melalui Coretax (Portal Wajib Pajak) dan e-mail;

4. Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor 001/MSMP-G/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025;

c. Tanggapan Tergugat

1. Penerbitan objek gugatan memiliki dasar hukum.

a) Pasal 3 ayat (5a) UU KUP mengatur bahwa “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.”

b) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

2. Substansi dalam obyek gugatan tidak sesuai dengan fakta di lapangan;

a) Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/ CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) karena Penggugat belum menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk masa pajak Januari 2025;

b) Penggugat menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 pada tanggal 25 Februari 2025 melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dengan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor: BPE- 01666/CT/KPP.1210/2025 dengan tepat waktu berdasarkan ketentuan Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 171 ayat (13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

c) Bahwa atas ketidaksesuaian dalam penerbitan obyek gugatan dengan fakta yang terjadi di lapangan bisa dimaklumi karena Direktorat Jenderal Pajak sedang dalam proses transisi perubahan sistem layanan perpajakan yang baru yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang secara efektif berlaku sejak bulan Januari 2025;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Nomor 001/MSMP-G/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 tidak seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena gugatan diajukan terhadap Surat Teguran yang bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan Penggugat dapat mengabaikanSuratTeguranNomorS.Teg-00043/ CT/KPP.1210/2025 Tanggal 04 Juli 2025 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

00/MSMP-G/IX/2025 tanggal 28 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Tanggapan dari Tergugat, serta mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini Penggugat sampaikan bantahan terhadap tanggapan dari Tergugat sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

➢ bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan

Pajak kepada Penggugat pada tanggal 28 Agustus 2025 melalui laman e-tax court;

➢ bahwa Penggugat menerima Surat Permintaan Surat Bantahan atas

SuratTanggapanTergugatNomorBG-006667.99.2025/ PAN.Wk/2025 tanggal 30 Agustus 2025 dari Pengadilan Pajak;

➢ bahwa Penggugat mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 28

September 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan pada tanggal 30 Agustus 2025 yang jatuh tempo pada 28 September 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”).

QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Surat Bantahan Penggugat diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, maka Surat Bantahan Penguggat demi hukum haruslah diterima dan layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

II. Bantahan Penggugat atas Tanggapan Tergugat Tentang Ketentuan

Formal Pengajuan Gugatan

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1. Tanggapan Tergugat Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Ketentuan Formal

a. Tentang Pasal 23 ayat (2) UU KUP

● bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat, Tergugat

menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”).

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

● Bahwa menurut Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 9

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”) suatu keputusan dianggap sebagai keputusan (beschikking) apabila memenuhi beberapa unsur yaitu penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersifat Konkret, bersifat individual, bersifat final, dan menimbulkan akibat hukum.

QUOTE

Pasal 1 angka 4 UU PP

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

● bahwa unsur-unsur suatu keputusan atau Keputusan Tata

Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN telah terpenuhi secara keseluruhan dalam Surat a quo sebagaimana dibuktikan di bawah ini:

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum di atas, maka Surat a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, sehingga patut dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking);

● bahwa sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas

benarlah Surat a quo merupakan Keputusan (beschikking), namun demikian untuk menentukan apakah suatu Keputusan dapat digugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Penggugat perlu mengurai kembali mengenai Keputusan (beschikking) yang dapat digugat;

● bahwa Surat a quo merupakan Keputusan yang berupa Surat

Teguran, oleh karenanya Surat a quo bukanlah merupakan Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) (Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP), Keputusan Pencegahan (Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP), Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan ((Pasal 23 ayat

(2) huruf d UU KUP). Oleh karena tidak adanya Surat a quo yang termuat dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, b, dan d maka benarlah Surat a quo merupakan Keputusan (beschikking) yang termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

● bahwa dengan demikian, demi hukum Surat a quo merupakan

Keputusan (beschikking) dan oleh karenanya telah memenuhi unsur Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga demi hukum gugatan Penggugat haruslah diterima;

b. Tentang Pasal 11 ayat (2) huruf w Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakn dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (selanjutnya disebut “PMK 81/2014”)

● bahwa Penggugat menyatakan bahwa Tergugat hilang

ingatan sehinga lupa dengan peraturan yang telah diterbitkan oleh “bos” Tergugat sendiri.

● Hal ini lantaran “bos” Tergugat menguatkan kembali

mengenai apa saja yang merupakan Keputusan (beschikking) sehingga merupakan fakta dan dapat dibuktikan bahwa Surat a quo merupakan Keputusan (beschikking) sebagaimana bunyi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf x dibawah ini: QUOTE

Pasal 11 ayat (1) PMK 81/2024

“Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronikdanDokumenElektronik.” QUOTE

Pasal 11 ayat (2) huruf x PMK 81/2024

“Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

x. Surat Teguran;”

● Dengan demikian, demi hukum Surat a quo merupakan

Keputusan (beschikking) dan oleh karenanya telah memenuhi unsur Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga demi hukum gugatan Penggugat haruslah diterima.

c. Tentang Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 UU PP

● bahwa gugatan Penggugat diajukan secara tertulis dalam

bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, sehingga gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

● bahwa objek gugatan Penggugat berupa keputusan

sebagaimana Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga jangka waktu gugatan yang digunakan adalah 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP. Karena gugatan diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka gugatan Penggugat memenuhi telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP;

● bahwa objek gugatan Penggugat merupakan keputusan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Karena gugatan diajukan dalam tenggat waktu tersebut, Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

● bahwa gugatan Penggugat diajukan oleh Yustinus Wibowo

Saputra selaku Direktur Penggugat, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022. Sehingga, gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP.

QUOTE

Pasal 41 ayat (1) UU PP

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

2. Dalil Tergugat yang menyatakan Bahwa Surat Teguran Bukan Merupakan Objek Gugatan Karena Bukan Merupakan Keputusan ● bahwa sebagaimana Poin nomor 1 huruf a di atas, Penggugat telah

menjelaskan dan membuktikan bahwa surat a quo adalah keputusan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, sehingga Penggugat tidak akan memberikan bantahan lebih lanjut pada poin ini;

● bahwa argumen Tergugat yang menafsirkan Pasal 23 ayat (2) huruf

c UU KUP untuk tidak diartikan secara luas tidak tepat. Pasal tersebut jelas memberi hak kepada Penggugat untuk menggugat setiap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal

26. Artinya, gugatan tidak hanya terbatas pada keputusan keberatan, tetapi juga mencakup tindakan administratif seperti penerbitan surat paksa, penolakan pembatalan STP, atau keputusan penagihan lain;

● bahwa pernyataan Tergugat yang menyebut Surat Teguran

sekadar sarana komunikasi jelas keliru dan merugikan Penggugat. Surat tersebut menuduh Penggugat belum melaporkan SPT Masa PPN Januari 2025, padahal faktanya SPT tersebut telah

disampaikan pada 25 Februari 2025 dengan Nomor BPE- 01666/CT/KPP.1210/2025 (Bukti P-5). Tuduhan itu menimbulkan kesan seolah-olah Penggugat lalai dan berpotensi dikenai sanksi, sehingga menimbulkan kerugian materiil apabila kemudian diterbitkan Surat Tagihan Pajak;

● bahwa Tergugat yang menyatakan bahwa surat a quo hanya

merupakan surat yang berfungsi sebagai sarana komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak yang dapat berupa Pemberitahuan, Pernyataan, Perintah, atau Permintaan/Permohonan. Perlu Tergugat pahami, bahwa SKP dan/atau STP juga merupakan surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib Pajak terkait jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam suatu masa atau tahun pajak. Jika memang logika berfikir yang digunakan Tergugat seperti itu, maka SKP dan/atau STP juga bukan termasuk objek gugatan karena hanya berupa surat pemberitahuan untuk membayar kekurangan pajak terutang;

● Bahwa kalimat “dapat diabaikan bila sudah menyampaikan SPT”

tidak menghilangkan finalitasnya, sebab sejak diterbitkan surat itu langsung menempatkan Penggugat pada posisi terancam penagihan;

3. Dalil Tergugat bahwa Surat Teguran Bukan Merupakan Objek Gugatan Karena Surat Teguran diberikan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak

Bantahan Penggugat

● bahwa Surat a quo jelas merupakan objek gugatan karena

berkaitan langsung dengan keputusan perpajakan dan telah memenuhi unsur “keputusan” sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Dalam surat tersebut Tergugat menyatakan bahwa Penggugat belum menyampaikan SPT PPN Masa Januari 2025, sehingga menimbulkan ancaman yang nyata-nyata menganggap Penggugat terlambat melaporkan SPT Masa Januari 2025 dan

dapat dikenai sanksi administrasi. Pernyataan ini membuat Penggugat berada dalam posisi terancam dan menimbulkan kekhawatiran sebab akan dilakukan penagihan pajak di kemudian hari dengan dalih SPT Masa Januari 2025 dilaporkan melewati batas waktu;

III. Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat tentang Pokok

Sengketa Gugatan

bahwa Penggugat akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Tergugat menyampaikan Tanggapan di luar pokok sengketa, Penggugat tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini bukan berarti bahwa Penggugat menyetujuinya, melainkan karena Tanggapan tersebut berada diluar konteks Gugatan;

bahwa berikut Penggugat uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Tanggapan Tergugat yang berhubungan dengan Gugatan atas Surat a quo:

a. Tentang Data dan Fakta Bahwa Tidak Terdapat Keterlambatan dalam Penyampaian SPT PPN Masa Januari 2025

- Bahwa Tergugat telah mengakui fakta tidak adanya keterlambatan dalam penyampaian SPT PPN Masa Januari 2025, sehingga seharusnya Surat a quo tidak pernah diterbitkan.

b. Tentang Surat a quo Diterbitkan Otomatis Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

- Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan surat a quo diterbitkan “secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax)” sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran. Otomatisasi tidak menghapus prinsip pertanggungjawaban pejabat bahwa setiap surat resmi yang keluar atas nama Instansi Tergugat tetap merupakan produk keputusan pejabat Tata Usaha Negara dan seharusnya memerlukan persetujuan atau setidaknya pengawasan pimpinan. Jika dalih “otomatis” diterima, berarti sistem Coretax dapat mengeluarkan surat teguran tanpa kendali manusia, padahal faktanya sistem ini sendiri masih sering mengalami

gangguan dan ketidaktepatan data. Praktik tersebut menimbulkan risiko besar penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan Penggugat, sekaligus bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan. Karena itu, penerbitan surat a quo justru menunjukkan kelemahan tata kelola yang seharusnya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Direktorat Jenderal Pajak, bukan dijadikan alasan untuk membenarkan terbitnya surat teguran yang tidak semestinya.

c. Tentang Ketidaksesuaian Penerbitan Surat a quo dengan Fakta di Lapangan

Bantahan Penggugat:

- bahwa Penggugat menolak alasan Tergugat yang menimpakan kesalahan penerbitan Surat a quo karena sedang dalam “proses transisi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)”. Pergantian atau pembaruan sistem internal sama sekali tidak mengurangi kewajiban hukum Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan setiap keputusan yang diterbitkan sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

- bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Tergugat memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk:

1. Bertindak cermat, hati-hati, dan profesional;

Melaksanakan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang benar dan tepat;

2. Menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak -hak Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf a beserta Penjelasannya UU AP serta amanat dalam UUD RI 1945 yakni dalam Pasal 28D ayat (1);

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;”

QUOTE

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dala negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilandalamsetiapkebijakanpenyelenggaraan pemerintahan.”

QUOTE

Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perluakuan yang sama dihadapan hukum.”

- bahwa ketidaksesuaian antara isi Surat a quo dan fakta di lapangan adalah bentuk kelalaian administratif yang menimbulkan kerugian nyata bagi Wajib Pajak, sehingga tidak bisa “dimaklumi” hanya karena ada transisi teknologi. Prinsip good governance dan asas- asas umum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dan kecermatan, mengharuskan pejabat pajak melakukan verifikasi dan pengawasan sebelum surat resmi dikeluarkan, berapa pun canggihnya sistem yang digunakan. Dengan demikian, dalih transisi Coretax bukan alasan yang sah untuk membenarkan penerbitan surat a quo yang keliru;

IV. Tentang Petita Penggugat

bahwa selanjutnya Surat a quo belum pernah dibatalkan oleh Tergugat sejak gugatan diajukan hingga surat bantahan ini disampaikan, oleh karenanya Putusan Judex Factie harus membatalkan meskipun Tergugat akan membatalkan Surat a quo selama persidangan berlangsung; bahwa Hakim harus / wajib tunduk kepada rumusan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU KK”) termasuk Judex Factie;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia agar memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Menyatakan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking);

3. Menyatakan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

4. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

5. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 secara cacat prosedur;

6. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 secara cacat substansi;

7. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat

Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 secara cacat wewenang;

8. Membatalkan Surat Teguran nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025;

9. Menyatakan bahwa Tergugat menanggung segala bentuk denda dan/atau sanksi administrasi yang mungkin timbul dimasa mendatang atas Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022 tentang

Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Matahari Surya Mitra Pangan;

Bukti P-2Salinan digital tangkapan layar Bukti Terima Surat Teguran

melalui email;

Bukti P-3Salinan digital tangkapan layar Surat Teguran;

Bukti P-4Salinan digital Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen;

Bukti P-5Salinan digital Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/

CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Bukti P-6Salinan digital Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN

tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 001/MSMP/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025 atas nama Rinto Setiyawan;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SKK/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-9Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Kahfi

Permana;

Bukti P-10 Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Rinto

Setiyawan;

Bukti P-11 Salinan digital KTP atas nama Yustinus Wibowo Saputra; Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Yustinus Wibowo Saputra;

Bukti P-13 Salinan digital Formulir 1721-A1 atas nama Rinto Setiyawan; Bukti P-14 Penjelasan tertulis Nomor 012/MSMP/XI/2025 tanggal 26

November 2025;

Bukti P-15 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19

Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

Bukti P-16 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

Bukti P-17 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51

Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Bukti P-18 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Bukti P-19 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30

Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

Bukti P-20 Kesimpulan Akhir Penggugat yang disampaikan pada sidang

tanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-21 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-1041/

WPJ.12/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti P-22 Salinan digital PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 atas

nama CV CITRALINDO MANDIRI;

Bukti P-23 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-

1166/WPJ.12/2025 tanggal 03 November 2025;

Bukti P-24 Tangkapan Layar Bukti Penerimaan Surat Teguran melaui

Coretax;

Bukti P-25 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-1284/

WPJ.12/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti P-26 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28

Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Tangkapan layar terkait bukti objek sengketa sudah tidak ada; Bukti T-2Penjelasan tertulis Nomor S-2550/WPJ.12/2025 tanggal 29

Oktober 2025;

Bukti T-3Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025 tanggal 27 Februari

2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Pajak Yang Terutang Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP;

Bukti T-4Pendapat Akhir Nomor S-2685/WPJ.12/2025 tanggal 28

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa adalah Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 yang belum disampaikan;

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 yang diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2025. Surat teguran tersebut merupakan peringatan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari 2025;

Menimbang, bahwa alasan-alasan gugatan Penggugat terhadap

adalah Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 yang diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

- bahwa Penggugat faktanya telah melaporkan SPT Masa PPN Januari 2025 pada tanggal 25 Februari 2025 secara tepat waktu melalui sistem Coretax dan telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Berdasarkan Pasal 3 ayat (5a) UU KUP, Surat Teguran hanya dapat diterbitkan jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT sampai batas waktu. Karena SPT telah dilaporkan, penerbitan Surat Teguran menjadi tidak berdasar hukum;

- bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran tanpa memverifikasi terlebih dahulu atau memvalidasi data secara cermat, meskipun data pelaporan Penggugat sebenarnya sudah masuk dan valid di sistem Coretax. Kelalaian prosedural ini melanggar Pasal 52 ayat (1) huruf b Undang- Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

- bahwa Surat Teguran memuat pernyataan yang sesat dan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (menyatakan Penggugat belum lapor SPT padahal sudah lapor). Karena bertentangan dengan fakta hukum, surat tersebut cacat substansi sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP;

- bahwa Tergugat dinilai telah bertindak di luar batas kewenangan yang diatur oleh perundang-undangan dengan menerbitkan teguran atas kewajiban yang telah dipenuhi. Tindakan ini dianggap melanggar larangan penyalahgunaan wewenang pada Pasal 17 UU AP;

- bahwa sebagai aparatur negara, Tergugat dinilai bertindak serampangan, tidak cermat, dan tidak teliti dalam menerbitkan keputusan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat. Penggugat menduga tindakan ini dilakukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan pajak;

- bahwa Penggugat telah memverifikasi barcode tanda tangan elektronik pada Surat Teguran dan membuktikan bahwa surat tersebut ditandatangani secara sah oleh Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu,

Penggugat menegaskan bahwa penerbitan surat ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan sistem Coretax, melainkan sebuah tindakan administrasi resmi yang disengaja. Penggunaan sistem otomatis tidak menghapus kewajiban Tergugat untuk melakukan verifikasi faktual;

- bahwa penerbitan surat teguran tersebut merugikan reputasi kepatuhan Penggugat dan secara nyata menempatkan Penggugat pada posisi terancam penagihan serta sanksi denda administrasi (Pasal 7 UU KUP) di kemudian hari;

- bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut, Penggugat menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Surat Teguran tersebut demi hukum dan menyatakan bahwa Penggugat tidak bersedia menanggung denda atau sanksi administrasi apa pun yang timbul akibat kesalahan Tergugat di masa mendatang;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan gugatan a quo Tergugat

menyampaikan alasan-alasan bantahannya sebagai berikut:

- bahwa Surat Teguran penyampaian SPT bukanlah objek yang dapat digugat menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, karena surat tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Tergugat menegaskan bahwa surat tersebut diterbitkan murni dalam rangka pembinaan untuk mengingatkan Wajib Pajak yang terindikasi belum lapor SPT, bukan sebagai tindakan pelaksanaan penagihan;

- bahwa Tergugat membantah bahwa Surat Teguran adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah untuk digugat. Menurut Tergugat, surat tersebut hanyalah sarana komunikasi dan tidak bersifat final, yang dibuktikan dengan adanya klausul penutup berbunyi: "Dalam hal Saudara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut di atas, Saudara dapat mengabaikan Surat Teguran ini";

- bahwa gugatan ini sudah tidak relevan karena Surat Teguran a quo secara sistem telah ditarik dan dibatalkan dari portal Wajib Pajak (Coretax). Tergugat melampirkan tangkapan layar (screenshot) pencarian dokumen di portal Coretax Penggugat untuk membuktikan bahwa surat teguran tersebut sudah tidak ditemukan;

- bahwa Tergugat tidak membantah bahwa Penggugat sebenarnya telah melaporkan SPT secara tepat waktu pada tanggal 25 Februari 2025 dengan BPE yang sah. Tergugat mengakui bahwa ketidaksesuaian penerbitan teguran ini terjadi akibat kendala sinkronisasi data (error) pada masa awal transisi pemberlakuan sistem Coretax. Karena dokumen tersebut sudah ditarik dari sistem akibat kendala ini, Tergugat menganggap surat tersebut tidak pernah ada;

- bahwa menanggapi ketakutan Penggugat mengenai ancaman denda dan kerugian reputasi, Tergugat menegaskan bahwa Surat Teguran bukanlah dasar untuk menerbitkan sanksi administrasi (Surat Tagihan Pajak). Tergugat menyatakan bahwa kerugian waktu dan biaya yang dialami Penggugat di persidangan murni merupakan risiko dari pilihan Penggugat sendiri yang bersikeras mengajukan gugatan ketimbang cukup mengabaikan surat tersebut;

- bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kendala transisi Coretax, Tergugat menyoroti bahwa DJP telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang disosialisasikan lewat Pengumuman PENG- 18/PJ.09/2025. Kebijakan ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor atau bayar selama masa implementasi Coretax, sehingga kekhawatiran Penggugat atas sanksi denda tidak berdasar;

Menimbang, bahwa setelah mendengarkan para pihak dan bukti-bukti

yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penerbitan Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat terkait kewajiban penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2025;

- bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU

KUP) telah membatasi secara limitatif objek-objek yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

- bahwa Surat Teguran a quo pada hakikatnya merupakan surat pemberitahuan atau sarana pembinaan dari fiskus kepada Wajib Pajak untuk mengingatkan adanya kewajiban formal (pelaporan SPT) yang terindikasi belum dipenuhi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Teguran penyampaian SPT bukanlah merupakan "elaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, karena surat tersebut tidak memiliki daya paksa eksekutorial dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum finansial secara langsung seketika surat tersebut diterbitkan;

- bahwa dalam Surat Teguran tersebut termuat klausul eksplisit yang menyatakan: "Dalam hal Saudara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut di atas, Saudara dapat mengabaikan Surat Teguran ini". Adanya klausul tersebut membuktikan bahwa surat tersebut tidak bersifat final dan tidak bersifat mengikat secara mutlak (niet dwingend), sehingga apabila Penggugat telah memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah, maka eksistensi Surat Teguran tersebut secara hukum menjadi gugur dengan sendirinya tanpa perlu dibatalkan melalui putusan pengadilan;

- bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat telah mengakui adanya kendala sinkronisasi data pada sistem Coretax dan telah melakukan tindakan koreksi dengan menarik (membatalkan) dokumen tersebut dari portal Wajib Pajak. Dengan ditariknya surat tersebut secara sistem, maka objek gugatan dalam perkara ini menjadi kehilangan relevansi hukumnya karena keadaan yang dikeluhkan Penggugat telah dipulihkan oleh Tergugat melalui mekanisme administrasi internal;

- bahwa mengenai kekhawatiran Penggugat atas sanksi administrasi di masa mendatang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut bersifat prematur. Terlebih lagi, Tergugat telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi sanksi selama masa transisi Coretax, sehingga kepentingan hukum Penggugat untuk meminta

perlindungan melalui putusan pembatalan surat teguran tidak lagi memiliki urgensi materiil;

- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa objek yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa a quo, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak menerima gugatan Penggugat terhadap Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 yang belum disampaikan, atas nama PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com), tidak dapat diterima,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.