Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006677.27/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006677.27/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006677.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Darmawan Suryadi SM, jabatan Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Prima Globalindo Logistik Tbk Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum.,MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

2. Nama: Adi Fesasih Oktavinato SH, MH, Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

3. Nama: Charlie Thyawarta

Izin Kuasa Hukum: KEP-902/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

4. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen Izin Kuasa Hukum: KEP-422/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana / 19760919 199603 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025,

2. Nama/NIP: Ferdinand Reagan / 19820228 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1499/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 97/SUB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp8.675.446.701 2PPh Final Pasal 15 yang terutangRp104.105.360 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c.STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp0

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp104.105.360 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp44.223.958 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp44.223.958 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp148.329.318

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/PGL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Final Pasal 15 yang terutang0
3Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Setoran Masa0
c.STP (Pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
h.Lain-lain0
i..Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g-h)0
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.Kenaikan Pasal 18 (3) PP
d.Jumlah (a+b+c)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.675.446.70108.675.446.701
b. Pajak Penghasilan yang Terutang104.105.3600104.105.360
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh kurang/(lebih) bayar104.105.3600104.105.360
f. Sanksi Administrasi44.223.958044.223.958
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar148.329.318148.329.318

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 (via pos 06 Agustus 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterima pada tanggal 10 Mei 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang - Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Darmawan Suryadi SM selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei

2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

No Uraian Menurut Koreksi yang

: Keputusan Pemohon diajukan

! Keberatan Banding Banding

1 : Dasar 8.675.446.701 0 8.675.446.701

Pengenaan

Pajak

1. Dasar Pengenaan Pajak :

a. bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang dikoreksi oleh pemeriksa tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi dari Pemeriksa;

b. bahwa pemenuhan objek final atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 telah dipenuhi oleh Perusahaan pelayaran dengan melalui mekanisme setor sendiri;

c. bahwa Pemeriksa Kurang Cermat dalam Identifikasi Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah :

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Fiskus (Rp)Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak000

bahwa Jumlah Kurang Bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023;

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

5. Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0,00 / Nihil;

6. Menerbitkan Surat ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp8.675.446.701,00

UraianMenurutNilai Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Final Pasal 1508.675.446.7018.675.446.701

Dasar Hukum a. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2021 tentang Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Pasal 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. Pasal 2 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK/03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015.

e. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

f. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

g. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

b. bahwa Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 berdasarkan LHP, KKP dan informasi pemeriksa adalah berasal dari adanya objek PPh Final Pasal 15 yang harus dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan data Ledger didalam Biaya Pelayaran (Nomor akun 510-30) yang merupakan pembayaran kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

c. bahwa saat keberatan, telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-34/WPJ.216/2024 tanggal 20 Februari 2024;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor S-256/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-50/WPJ.216/2024 tanggal 14 Maret 2024;

e. bahwa terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding pada saat keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi baik permintaan pertama melalui surat nomor S-228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2) Saat keberatan, terbanding telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Pemohon Banding pada tanggal 02 April 2024 dan menyampaikan

perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada karyawan Pemohon Banding yaitu Ibu Mira dan Bapak Samsul;

3) Sampai dengan jangka waktu pemenuhan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, Pemohon Banding belum memenuhi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

4) Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding membuat Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi nomor BA-61/WPJ.216/2024 tanggal 05 April 2024;

Tanggapan Terbanding a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif terhadap Objek PPh Final Pasal 23 sebesar Rp8.675.446.701,00;

b. bahwa menurut Terbanding sengketa atas Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp8.675.446.701,00 merupakan sengketa pembuktian;

c. bahwa koreksi dalam pemeriksaan menggunakan metode langsung, yaitu melakukan pengujian berupa ekualisasi terhadap General Ledger Wajib Pajak dan Bukti Potong PPh Final Pasal 15 masa pajak Februari 2021. Berdasarkan pengujian tersebut terdapat selisih sebesar Rp8.675.446.701,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa saat Keberatan telah dilakukan pengujian secara yuridis (de jure), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 15 UU PPh mengatur bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

3) Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan

softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

4) Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) Pasal 1 dan Pasal 2 KMK Nomor 416/KMK.04/1996 mengatur bahwa yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final;

6) Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

e. bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan bukti (de facto) sebagai berikut:

1) Sengketa atas Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp8.675.446.701,00 merupakan sengketa pembuktian;

2) Pemohon Banding dalam surat Keberatannya hanya melampirkan fotokopi SKPKB nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen lainnya yang mendukung alasan Keberatan Pemohon Banding;

3) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen baik permintaan pertama melalui surat nomor S-228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi nomor BA-61/WPJ.216/2024 tanggal 05 April 2024;

4) Terbanding juga telah mengirimkan hasil penelitian dan mengundang Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-364/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 April 2024, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-174/WPJ.21/2024 tanggal 30 April 2024;

5) Dikarenakan koreksi DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp8.675.446.701,00 merupakan sengketa pembuktian dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rinci serta tidak menyampaikan bukti pendukung atas alasan Keberatannya, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari alasan Keberatan Pemohon Banding;

6) Memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), saat keberatan terbanding menolak permohonan Pemohon Banding atas sengketa DPP PPh Pasal 15 dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari alasan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 011/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau

keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT Prima Globalindo Logistik, Tbk. NPWP 73.546.150.1- 042.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006677.27.2024/PAN/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka

waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Berita Acara Uji Bukti dengan bukti yang diperiksa:

• SIUPAL/SIUPKK;

• Invoice;

• Rekening Koran;

• BL;

• Surat Penegasan Cosco Shipping Line S-4153/WPJ.07/2020 dari Kanwil DJP Jakarta Khusus;

• Surat dari Pelayaran yang pada intinya tidak dipotong PPH 15;

• KMK 417 tahun 1996;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00092/WPJ.21/KP.09/RIKSIS/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-6.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7.Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-8.Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9.Tanda Terima Daftar Buku Catatan yang Dipinjamkan;

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-12. Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-13. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Risalah Pembahasan;

Bukti T-15. Ikhtisar Hasil Pembahasan;

Bukti T-16. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-18. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2314/WPJ.21/2024 tanggal 3 Mei 2024;

Bukti T-19. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak08.675.446.7018.675.446.701

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/ penjelasan para Pihak, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 011/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak08.675.446.7018.675.446.701

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa a quo, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding, dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Terbanding diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Juli 2015 dengan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KLU: 52291. Dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding menyediakan layanan pengiriman barang untuk industri ekspor dan impor, yaitu layanan angkutan laut internasional, angkutan udara internasional, kargo reefer, truk dan perantara pabean, dengan proses bisnis sebagai berikut:

Menyampaikan Order

Jasa Freight Forwarder

Ekspor/linpor

PGL Menearima Order

PGLMangurus ; . Vendor

Ookumon, Mencarikan —_—_ Pelayaran/Trucking

Polayarsn/Trucking ee mma

PGL Menngihkan Vondor Monagihkan invoke ke Customer Invoke ke PGL

Proses Penjualan:

1) Pemohon Banding dan pelanggan menyepakati harga yang akan ditagihkan nantinya ke pelanggan;

2) Pemohon Banding menerima order dari pelanggan untuk jasa freight forwarder ekspor/impor;

3) Pemohon Banding mengurus dokumen-dokumen terkait ekspor/impor dan mencarikan pelayaran/trucking;

4) Pemohon Banding membuat invoice tagihan jasa kepada customer berdasarkan freight order/trucking order.

Proses Pengiriman:

Pemohon Banding menginformasikan jadwal pelayaran/trucking kepada customer untuk stuffing (muat barang) dan setelah customer confirm maka pengiriman segera dijalankan;

Proses Pembelian:

Vendor pihak ketiga meliputi vendor pelayaran, trucking, penerbangan.

bahwa berdasarkan LHP, KKP dan informasi pemeriksa, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 15 adalah berasal dari adanya objek PPh Final Pasal 15 yang harus dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan data Ledger didalam Biaya Pelayaran (Nomor akun 510-30) yang merupakan pembayaran kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

bahwa koreksi dalam pemeriksaan menggunakan metode langsung, yaitu melakukan pengujian berupa ekualisasi terhadap General Ledger Wajib Pajak dan SPT Masa PPh Pasal 15 berikut Bukti Potong PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang dilaporkan Wajib Pajak dengan tidak diberikannya bukti kompeten yang cukup oleh Wajib Pajak, maka Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap kebenaran alasan Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian tersebut terdapat selisih sebesar Rp137.593.653.142,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Biaya Pelayaran (Akun 510-30) pee En Aa an ee ba Pom oo asn pee ana

Ng GEA NE

Pest oo 90088 pexevoe oo Poison ae oo bom Ds se Bn basa oo Doa ho basa [severe Pt rao even oo bom |] td ss ee

bahwa dalam tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemohon Banding memberikan alasan bahwa semua objek PPh Pasal 15 telah dilakukan pemungutan. Atas tanggapan SPHP tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung yang mendukung alasan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir sehingga Terbanding mempertahankan koreksi;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 15 Final yang seharusnya Pemohon Banding potong namun tidak dilakukan. Objek PPh Pasal 15 diantaranya adalah peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding Perusahaan Pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya (Pasal 1 KMK-416/KMK.04/1996);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

b. bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang dikoreksi oleh pemeriksa tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi dari Pemeriksa;

b. bahwa pemenuhan objek final atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 telah dipenuhi oleh Perusahaan Pelayaran dengan melalui mekanisme setor sendiri;

c. bahwa Pemeriksa kurang cermat dalam identifikasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut;

bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas bukti dan dokumen yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa bukti yang diperiksa terdiri dari:

- SIUPAL/SIUPKK;

- Invoice;

- Rekening Koran;

- BL;

- Surat Penegasan Cosco Shipping Line S-4153/WPJ.07/2020 dari Kanwil DJP Jakarta Khusus;

- Surat dari Pelayaran yang pada intinya tidak dipotong PPh 15;

- KMK 417 Tahun 1996;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat:

1. Pemohon Banding melakukan transaksi Perusahaan pelayaran;

2. bahwa pemenuhan objek final atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 telah dipenuhi oleh Perusahaan pelayaran dengan melalui mekanisme setor sendiri;

3. bahwa sesuai surat penegasan no. S-4153/WPJ.07/2020 yang dikeluarkan Oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Menyatakan Pelunasan PPh Pasal 15 dimaksud pada huruf a dilakukan dengan:

1. dipotong oleh pihak yang membayar/melakukan charter, jika penghasilan berdasarkan perjanjian charter; atau

2. disetor sendiri oleh Wajib Pajak, atas penghasilan selain sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas.

Dimana disini wajib pajak adalah Perusahaan Pelayaran dan yang menyerahkan Jasa Selain Charter Kewajiban Perpajakan atas PPH Pasal 15 ada pada Perusahaan pelayaran;

4. bahwa untuk memperkuat dalil dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan bukti Invoice, BL, dan Pelunasan Bank;

bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Obyek PPh yang menjadi sengketa ini kurang tepat;

bahwa dalam sidang pemeriksaan Majelis Hakim bertanya kepada Pemohon Banding; “Apakah Pemohon Banding melakukan charter atau penyewaan kepada perusahaan pelayaran?”;

bahwa Pemohon Banding memberikan jawaban: “Pemohon Banding tidak melakukan charter atau penyewaan kepada perusahaan pelayaran, melainkan menggunakan sebagian ruangan kapal”;

bahwa kemudian dalam sidang pemeriksaan Majelis Hakim bertanya kepada Pemohon Banding; “Bagaimana bentuk perikatan antara Pemohon Banding dengan vendor perusahaan pelayaran?”;

bahwa Pemohon Banding memberikan jawaban: “Tidak ada perikatan karena sifat transaksinya jual-putus”;

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding juga melayani pelayaran untuk Ekspor dan Impor. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding tidak memiliki Kapal sendiri, melainkan menunjuk pihak ketiga untuk menunjang kegiatan Jasa Pelayaran Pemohon Banding antara lain Evergreen, Temas Shipping, Samudera Agencies Indonesia dan lain-lain;

2. bahwa Terbanding menemukan koreksi berdasarkan pembukuan Pemohon Banding dimana di Ledger terdapat akun Biaya Pelayaran (No. Akun 510-30) yang menurut Terbanding merupakan Obyek PPh Final Pasal 15 yang harus dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding. Biaya Pelayaran ini merupakan pembayaran kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

3. bahwa faktanya Pemohon Banding tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 15. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa telah melakukan pemungutan atas obyek PPh Final Pasal 15 tersebut;

4. bahwa Terbanding menggunakan metode langsung, yaitu melakukan pengujian berupa ekualisasi terhadap General Ledger Pemohon Banding dan SPT Masa PPh Pasal 15 berikut Bukti Potong PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021. Berdasarkan pengujian tersebut, untuk Masa Pajak Februari 2021 terdapat selisih sebesar Rp8.675.446.701,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Rincian koreksi PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 adalah sebagai berikut:

Biaya Pelayaran (Akun 510-30) feces

Peares Pee Pe es ese | ee pee an Pe es ag Ge ee

NN aa

NN an P86 8 se oo obomemaa| 00 tp

Petes Pees bara | esas ee eves] 5 2

5. bahwa untuk membuktikan kebenaran formal dan material terkait DPP PPh Final Pasal 15 maka diperlukan pengujian terhadap bukti berupa SPT Masa PPh Final Pasal 15 yang dilaporkan Pemohon Banding, Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 15 yang sudah dilakukan Pemohon Banding dimana bukti-bukti tersebut pada saat proses Keberatan tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

6. Berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan dilakukan pembuktian dengan lawan transaksi diketahui sebagai berikut:

NoNama VendorChecklist Scan Bukti Pendukung
IJIN SIUPAL / SIUKK / SIUPJPTInvoiceBukti Bayar
1PT. ORIENT OVERSEAS CONTAINER LINE LTDvvv
2PT. EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIAvvv
3PT. COSCO SHIPPING LINES INDONESIAvvv
4PT. SAMUDERA AGENCIES INDONESIAvvv
5PT. PELAYARAN BINTANG PUTIHvvv
6PT. VARUNA LINTAS SARANA LOGISTIKvv
7PT. YANG MING SHIPPING INDONESIAvv
8PT. TEMAS SHIPPINGvvv
9PT. BAHARI EKA NUSANTARAvvv
10PT. SKR INTERNATIONALvvv
11PT LINTAS KUMALA ABADIvvv
12PT. PERUSAHAAN PELAYARAN NUSANTARA PANURJWA vvv
13PT. INTI MAJU ABADIv
14PT. EVERGREEN LOGISTICS INDONESIAvvv
15PT. HYPER MEGA SHIPPINGvv
16PT. MCA LOGISTIK INDONESIAvv

a. bahwa sesuai bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah meneliti kelengkapan dokumen dan diperoleh hasil sebagai berikut:

NoNama VendorChecklist Scan Bukti Pendukung
IJIN SIUPAL / SIUKK / SIUPJPTInvoiceBukti Bayar
1PT. ORIENT OVERSEAS CONTAINER LINE LTDvv
2PT. EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIAvvv
3PT. COSCO SHIPPING LINES INDONESIAvv
4PT. SAMUDERA AGENCIES INDONESIAvvv
5PT. PELAYARAN BINTANG PUTIHvvv
6PT. VARUNA LINTAS SARANA LOGISTIKvv
7PT. YANG MING SHIPPING INDONESIAvv
8PT. TEMAS SHIPPINGvvv
9PT. BAHARI EKA NUSANTARAvv
10PT. SKR INTERNATIONALvv
11PT LINTAS KUMALA ABADIvvv
12PT. PERUSAHAAN PELAYARAN NUSANTARA PANURJWA vvv
13PT. INTI MAJU ABADIv
14PT. EVERGREEN LOGISTICS INDONESIAvvv
15PT. HYPER MEGA SHIPPINGvv
16PT. MCA LOGISTIK INDONESIAvv

bahwa terdapat perbedaan rekapitulasi dokumen Pemohon Banding dengan Terbanding terkait Ijin SIUPAL/SIUKK /SIUPJPT yang tidak ditemukan dalam bukti pendukung sehingga vendor yang tidak memiliki dokumen Ijin SIUPAL/SIUKK /SIUPJPT adalah:

1) PT. ORIENT OVERSEAS CONTAINER LINE LTD

2) PT. COSCO SHIPPING LINES INDONESIA

3) PT. VARUNA LINTAS SARANA LOGISTIK

4) PT. YANG MING SHIPPING INDONESIA

5) PT. BAHARI EKA NUSANTARA

6) PT. SKR INTERNATIONAL

7) PT. INTI MAJU ABADI

8) PT. HYPER MEGA SHIPPING

9) PT. MCA LOGISTIK INDONESIA b. bahwa Bukti Bayar yang dimaksud dalam rekapitulasi adalah bukti berupa Faktur Pajak PPN, Rekening Koran, dan payment ke vendor dimana seluruh transaksi kepada PT. INTI MAJU ABADI tidak disertai bukti bayar;

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Purchase Payment – alat bukti yang tidak sah karena tidak ada tanda tangan dan cap perusahaan pihak yang bertransaksi dalam dokumen tersebut;

2) Invoice – alat bukti sah berupa computer generated invoice yang tidak memerlukan tanda tangan dalam dokumen tersebut;

3) Bill of Lading – alat bukti sah namun tidak semua transaksi dilengkapi oleh dokumen tersebut;

4) Tanda Terima Official Receipt – alat bukti yang tidak sah karena tidak ada tanda tangan dalam dokumen tersebut;

5) Rekening Koran – alat bukti sah berupa print out dikeluarkan oleh Bank;

6) Pemohon Banding tidak memberikan Kontrak/Perjanjian dengan lawan transaksi sehingga tidak dapat diketahui rangkaian transaksi. Invoice yang dikeluarkan berdasarkan kontrak yang mana;

d. bahwa penelitian Terbanding berdasarkan rekapitulasi sengketa biaya pelayaran untuk DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 dengan setelah dilakukan Uji Bukti (de facto) adalah sebagai berikut:

NoNama VendorChecklist Scan Bukti PendukungNilai (Rp)
IJIN SIUPAL / SIUKK / SIUPJPTInvoiceBukti Bayar
1PT. ORIENT OVERSEAS CONTAINER LINE LTDvv1.827.678.680
2PT. EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIAvvv3.934.490.423
3PT. COSCO SHIPPING LINES INDONESIAvv1.556.768.000
4PT. SAMUDERA AGENCIES INDONESIAvvv0
5PT. PELAYARAN BINTANG PUTIHvvv168.658.580
6PT. VARUNA LINTAS SARANA LOGISTIKvv0
7PT. YANG MING SHIPPING INDONESIAvv0
8PT. TEMAS SHIPPINGvvv42.885.000
9PT. BAHARI EKA NUSANTARAvv0
10PT. SKR INTERNATIONALvv337.093.000
11PT LINTAS KUMALA ABADIvvv3.450.000
12PT. PERUSAHAAN PELAYARAN NUSANTARA PANURJWANvvv0
13PT. INTI MAJU ABADIv777.441.348
14PT. EVERGREEN LOGISTICS INDONESIAvvv16.500.000
15PT. HYPER MEGA SHIPPINGvv10.481.670
16PT. MCA LOGISTIK INDONESIAvv0
TOTAL8.675.446.701
Dokumen Lengkap4.165.984.003

e. bahwa dari sengketa DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.165.984.003,00 dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

7. bahwa apabila Majelis berpendapat lain untuk sengketa DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00 secara yuridis (de jure) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding berkewajiban memotong/

memunggut PPh Final Pasal 15 berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996. Pemohon Banding merupakan pihak penyewa Jasa pihak ketiga untuk Jasa Pelayaran antara lain Evergreen, Temas Shipping, Samudera Agencies Indonesia dan lain-lain sehinggaPemohonBandingtetapmempunyaikewajiban memotong/memunggut PPh Final Pasal 15;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat berikut:

bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 berdasarkan data Ledger didalam Biaya Pelayaran (Nomor akun 510-30) yang merupakan pembayaran kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan SPT Masa PPh Pasal 15 berikut Bukti Potong PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 yang terdapat selisih sebesar Rp8.675.446.701,00 objek PPh Final Pasal 15 yang harus dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang dikoreksi oleh pemeriksa tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi dari Pemeriksa;

b. bahwa pemenuhan objek final atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 telah dipenuhi oleh Perusahaan pelayaran dengan melalui mekanisme setor sendiri;

c. bahwa Pemeriksa Kurang Cermat dalam Identifikasi Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00 harus dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding atau disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran sebagai lawan transaksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP); Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPh);

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; ‐ c. laba usaha;

d. ….. sampai dengan r. …..

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,

gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah ("build, operate, and transfer"). Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena

‐‐

Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma

‐ Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (selanjutnya disebut dengan KMK- 416/1996)

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Pasal 2 (1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (selanjutnya disebut SE-29/1996)

Angka 2

Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Angka 6

Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:

a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:

a.1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;

a.2. memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan

Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;

a.3. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

a.4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor

Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).

b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib b.1. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan

Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan

diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;

b.2. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;

bahwa terbukti sesuai Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding, dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Terbanding, adapun kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), KLU: 52291 yang mencakupi usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, kargo reefer, truk dan perantara pabean, dengan proses bisnis sebagai berikut:

Menyampaikan Order

Jasa Freight Forwarder

Ekspor/linpor mna anna

PGL Menerima Order

PGLMangurus . . Vendor

Dokumen, Mencarikan ——— Pelaysran/Trucking

Pelayaran/Trucking

PGL Managihkan Vondor Menagihkan

Invoke ke Customer Invoice ke PGL bahwa dengan demikian atas pendapat Terbanding yang menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai jasa pelayaran dalam negeri menurut Pengadilan Pajak tidak terbukti;

bahwa untuk melaksanakan kegiatan usahanya terbukti Pemohon Banding menggunakan jasa perusahaan pelayaran sebagai vendor dengan daftar perusahaan pelayaran yang digunakan selama tahun 2021 sebagai berikut:

- PT. Evergreen Shipping Agency Indonesia.

- PT. Temas Shipping.

- PT. Orient Overseas Container Line, Ltd.

- PT. Cosco Shipping Lines Indonesia.

- PT. Samudera Agencies Indonesia.

- PT. Pelayaran Bintang Putih.

- PT. SKR Internasional.

- PT. Varuna Lintas Sarana Logistik.

- PT. Yang Ming Shipping Indonesia.

- PT. Integra Line Indonesia.

- PT. SITC Indonesia.

- PT. Bahari Eka Nusantara.

- PT. Inti Maju Abadi.

- PT. Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan.

- PT. Lintas Kumala Abadi.

- PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPILL).

- PT. Haspul Internasional Indonesia.

- PT. Hyper Mega Shipping.

- PT. MCA Logistik Indonesia.

bahwa dalam menggunakan jasa pelayaran dari vendor perusahaan pelayaran, atas pertanyaan Majelis Hakim kepada Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan mengenai cara penggunaan perusahaan pelayaran bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan charter atau penyewaan kepada perusahaan pelayaran, melainkan menggunakan secara umum sebagian ruangan kapal;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam transaksinya antara Pemohon Banding dengan perusahaan pelayaran tidak ada perikatan dan sifat transaksinya jual-putus;

bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding dalam menggunakan vendor perusahaan pelayaran bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter melainkan menggunakan secara umum sebagian ruangan kapal yang disediakan perusahaan pelayaran, sehingga menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang PPh jo. Pasal 1 dan Pasal 2 KMK-416/1996 jo. Angka 6 SE-29/1996 maka yang wajib menyetor PPh Final Pasal 15 yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dari Pemohon Banding adalah vendor perusahaan pelayaran;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak wajib melakukan pemotongan/pemungutan atas pembayaran jasa pelayaran yang dilakukan kepada vendor perusahaan pelayaran;

bahwa atas dalil Tergugat bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan data Ledger didalam Biaya Pelayaran (Nomor akun 510-30) yang merupakan pembayaran kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00, sedangkan dalam persidangan Terbanding menyatakan DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.165.984.003,00, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Pelayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada perusahaan pelayaran adalah sebesar Rp8.675.446.701,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai dengan sifat transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan pelayaran yang tidak berdasarkan carter melainkan dengan transaksi jual-putus, dengan demikian sesuai Pasal 15 UU PPh jo Pasal 1 dan Pasal 2 KMK-416/1996 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas DPP PPh Pasal 15 Biaya Pelayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada perusahaan pelayaran sebesar Rp8.675.446.701,00 kewajiban PPh Pasal 15 adalah disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.675.446.701,00, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak8.675.446.70108.675.446.701

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp8.675.446.701,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp8.675.446.701,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp-

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.675.446.701-
b. PPh Terutang104.105.360-
c. Kredit Pajak--
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar104.105.360-
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP44.223.958-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar148.329.318-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00002/241/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 atas nama PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak-
b. PPh Terutang-
c. Kredit Pajak-
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar-
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.