Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman

PUT-006681.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Hanyoung Electronic Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006681.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00878/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/15/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00060/NKEB/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 20 Februari 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006681.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0- 055.000, beralamat di Jl. Jangari RT 03 RW 02 Sukaluyu Kab. Cianjur Jawa Barat, yang diwakili oleh Sung Ki Ho, Jabatan Wakil Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:John, S.E., S.H.,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :KEP-018/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

2. Nama:Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :KEP-456/PP/IKH/2020tanggal12

Agustus 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

3. Nama:Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H.,

M.M., CA, CPA,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :KEP-046/PP/IKH/2021tanggal01

Februari 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/

NIP.198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/ NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/ NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16380/PJ.07/2022 tanggal 13 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1257/PP/BR/2021 tanggal 2 November 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/HEI-

Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

2320.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00017/206/15/055/19 tanggal 20 Desember 2019sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00060/NKEB/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 20 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto155.953.779.182,00156.921.481.987,00155.953.779.182,00
Harga Pokok Penjualan101.951.897.765,00101.951.897.765,00101.951.897.765,00
Penghasilan Bruto/Laba Bruto54.001.881.417,0054.959.584.222,0054.001.881.417,00
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10.579.766.875,0010.579.765.875,0010.579.766.875,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri43.422.114.542,0044.389.817.347,0043.422.114.542,00
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
Penghasilan dari Luar Usaha9.012.918.947,009.012.918.947,009.012.918.947,00
Lain-Lain(52.080.106.103,00)(39.351.687.555,00)(52.080.106.103,00)
Jumlah Penghasilan Neto dalam negeri lainnya(43.067.187.156,00)(30.338.768.608,00)(43.067.187.156,00)
Penyesuaian Fiskal:
Penyesuaian Fiskal Positif288.926.039,005.393.072.861,00288.926.039,00
Penyesuaian Fiskal Negatif3.669.913,003.669.913,003.669.913,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal285.256.126,005.389.402.948,00285.256.126,00
Jumlah Penghasilan Neto640.183.512,0019.440.451.687,00640.183.512,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak640.183.512,0019.440.451.687,00640.183.512,00
PPh Terutang160.045.750,004.860.112.922,00160.045.750,00
Kredit Pajak:
- Dibayar sendiri:
Pasal 2274.077.000,0064.524.000,0074.077.000,00
Pasal 2521.405.369,0021.405.369,0021.405.369,00
Pasal 2964.563.381,0064.563.381,0064.563.381,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan160.045.750,00150.492.750,00160.045.750,00
Jumlah PPh yang tidak / kurang dibayar0,004.709.620.172,000,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UP0,002.260.617.683,000,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,006.970.237.855,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/HEI-Keberatan/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha155.953.779.182,00156.921.481.987,00967.702.805,00
2Biaya Luar Usaha52.080.106.103,0039.351.687.555,0012.728.418.548,00
3Penyesuaian Fiskal Positif288.926.039,005.393.072.861,005.104.146.822,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00878/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto19.440.451.687,00(992.235.317,00)18.448.216.370,00
b. Kompensasi---
c. Penghasilan kena Pajak19.440.451.687,00(992.235.317,00)18.448.216.370,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.860.112.922,00(248.058.922,00)4.612.054.000,00
e. Kredit Pajak150.492.750,00-150.492.750,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar4.709.620.172,00(248.058.922,00)4.461.561.250,00
g. Sanksi Administrasi2.260.617.683,00(119.068.283,00)2.141.549.400,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.970.237.855,00(367.127.205,00)6.603.110.650,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 (cap harian pos tanggal 14 Juni 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

06/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1.Pokok Masalah Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya-Lain- lain (Biaya Luar Usaha)

Menurut SPT/Pemohon Banding: Rp52.080.106.103,00

Menurut Terbanding: Rp39.351.687.555,00

Koreksi: Rp12.728.418.548,00

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

bahwa terdapat koreksi atas biaya lainnya yang berasal dari akun Loss Foreign Exch Evalution sejumlah Rp12.728.418.547,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negri Lainnya-Lain lain (Biaya Luar Usaha) dan tetap mempertahankan Biaya Luar Usaha sejumlah Rp52.080.106.103,00; bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C :

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Pokok Masalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT/ Pemohon Banding: Rp 288.926.039,00

Menurut Terbanding: Rp5.368.540.349,00

Koreksi: Rp5.079.614.310,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dan tetap mempertahankan Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp288.926.039,00;

bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C :

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima seluruh koreksi biaya luar usaha sejumlah Rp12.728.418.547,00 dan tidak dapat menerima seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp5.079.614.310,00 dalam Keputusan Terbanding Tahun Pajak 2015;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus dibayar adalah Rp0,00;

bahwa penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon Banding: Peredaran Usaha155.953.779.182,00 Harga Pokok Penjualan101.951.897.765,00 Laba Bruto54.001.881.417,00 Biaya Usaha10.579.766.875,00 Penghasilan Neto dalam Negeri43.422.114.542,00 Penghasilan Luar Usaha9.012.918.947,00 Biaya Luar Usaha52.080.106.103,00 Penyesuaian Fiskal positif288.926.039,00 Penyesuaian Fiskal Negatif3.669.913,00 Jumlah Penghasilan Neto640.183.512,00 Penghasilan Kena Pajak640.183.000,00

PPh Terutang160.045.750,00 Kredit Pajak160.045.750,00 Pajak yang kurang dibayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh yg masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

2320.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

A. Koreksi atas Penghasilan Netto Di Luar Usaha – lain-lain (Biaya di luar

usaha) sejumlah Rp12.728.418.548,00

1) bahwa pokok sengketa adalah Koreksi atas Penghasilan Neto dalam negeri lainnya-Lain-lain (Biaya Lainnya) sejumlah Rp12.728.418.548,00;

bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan disebutkan bahwa koreksi bersumber dari data Pemohon Banding akun 9-9008 (Loss Foregn Ecxchange Evaluation) yang dilakukan perhitungan ulang oleh Pemeriksa;

2) bahwa Terbanding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp12.728.418.548,00 dengan alasan bahwa koreksi pemeriksa hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17.PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

3) bahwa terkait dengan sengketa penghasilan netto dalam negeri lainnya- Lain-lain (Biaya diluar Usaha) tersebut, Terbanding melakukan penelitian keberatan sebagai berikut:

- bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan dan risalah pembahasan, pemeriksa melakukan koreksi atas akun loss foreign exch. Evalution berdasarkan data dari Pemohon Banding dan dilakukan penghitungan ulang, sehingga menurut pemeriksa akun tersebut menjadi:

- bahwa sebagaimana disebutkan dalam Laporan Keuangan Audited 2015, Hanyoung Nux Co Ltd dan Mr. Han Young So merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding

- bahwa sebagaimana disebutkan dalam Laporan Keuangan Audited 2015 dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2015, Pemohon Banding memiliki hutang kepada Hanyoung Nux Co Ltd dan Mr. Han Young So.

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-591/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Januari 2021, Pemeriksa memberikan penjelasan terkait koreksi ini sebagai berikut:

➢ bahwa atas penjelasan dari Pemohon Banding, bahwa utang

kepada afiliasi di luar negeri dibayarkan ke direktur afiliasinya saja di luar negeri. Dokumen utang dibuat di tahun 2012, sedangkan Pemohon Banding membandingkan dengan kurs di akhir tahun 2015. Hal ini menurut Pemeriksa tidak masuk akal, karena perhitungan rugi kurs berdasarkan PSAK dan aturan yang berlaku itu seharusnya membandingkan tahun ini dan tahun sebelumnya. Pemeriksa melakukan perhitungan ulang;

➢ bahwa dokumen utang yang dilampirkan oleh Pemeriksa sebagai

berikut:

dalam Bahasa korea

dalam Bahasa Indonesia

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakandenganPemohonBandingNomorBA- 1021/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Februari 2021, Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait koreksi ini sebagai berikut: bahwa untuk koreksi selisih kurs sesuai dengan dokumen dan data

yang sudah Pemohon Banding serahkan ke Terbanding bahwa untuk perhitungan selisih kurs akhir tahun selisih rugi kurs atau laba kurs adalah diambil dari total hutang dalam USD dikalikan dengan kurs tengah akhir tahun bank Indonesia kemudian dikurangi saldo akhir hutang dalam mata uang rupiah sesuai dengan ledger/buku besar dan laporan keuangan, akan tetapi dalam koreksi, Pemeriksa menghitung selisih kurs itu menggunakan kurs akhir tahun 2014 sebagai pengurang, dia tidak ambil dari saldo akhir hutang (IDR) yang sesuai dengan ledger atau buku besar;

bahwa secara prinsip akuntansi dimana dalam pencatatan satu jurnal harus balance antara debit dan credit-nya. Jika Pemeriksa mengkoreksi hutang di akun Mr Han Young Soo maka sesuai pencatatan akuntansi Hutang Hanyoung Nux Co Ltd juga harus sama di koreksi juga karena ini akan berpengaruh pada saldo akhir ledger akun hutang Hanyoung Nux Co Ltd, jika tidak di lakukan maka posisi akun dalam jurnal tersebut tidak balance (tidak dibenarkan dalam SAP);

bahwa untuk akun advance receipt (USD) oleh Pemeriksa Pajak dikoreksi dengan alasan mereka tidak mendapat bukti perhitungan atas selisih kurs tsb. Padahal kenyataanya ketika Pemohon Banding datang kesana Pemohon Banding sudah menyerahkan data dan cara perhitungan selisih kurs tersebut, di ledger itu data nya sudah jelas (semua base on ledger). Di tahun 2016 tidak ada koreksi selisih kurs sama sekali (kemungkinan karena selisih kurs nya profit / untung jadi tidak di koreksi);

- bahwa Terbanding terkait koreksi ini, dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan rincian dan perhitungan atas akun selisih kurs tersebut serta dokumen bukti berupa dokumen pemindahan hutang dart Hanyoung Nux Co. Ltd kepada Mr. Han Young Soo, dokumen yang sama dengan yang disebutkan oleh Pemeriksa dalam Berita Acara Nomor BA-591/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Januari 2021;

- bahwa perhitungan ulang Terbanding dalam kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan pemeriksa dalam pembahasan sengketa dalam proses

keberatan, perhitungan selisih kurs telah dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, dimana kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

- bahwa dalam ledger/buku utang Hanyoung Nux Co.Ltd, Pemohon Banding mencatat transaksi utang dalam mata uang Rupiah, dimana Pemohon Banding di akhir tahun menggunakan Kurs Tengah BI, dan untuk transaksinya menggunakan Kurs KMK, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan Kurs Tengah BI untuk menghitung seluruh transaksi hutang ke Hanyoung Nux Co.Ltd.;

- bahwa dalam ledger/buku utang Hanyoung Nux Co.Ltd, di awal tahun terdapat transaksi pemindahan hutang dari Hanyoung Nux Co. Ltd kepada Mr Han Young Soo sebesar USD7,037,291.76, yang dicatat dalam rupiah sejumlah Rp74.941.406.247,00 dalam pemeriksaan terdapat data dari Pemohon Banding bahwa pemindahan hutang dari Hanyoung Nux Co. Ltd kepada Mr Han Young Soo terjadi pada tahun 2012 sebesar USD7,037,291.76 yang baru dicatat pada awal tahun 2015. Agar memenuhi ketentuan taat asas dalam pencatatan, dilakukan perhitungan ulang selisih kurs atas nilai pemindahan tersebut dengan membandingkan kurs tengah BI akhir tahun 2015 dengan kurs tengah akhir tahun 2014, karena kerugian akibat fluktuasi kurs seharusnya dilakukan dengan taat asas dan konsisten;

- bahwa terkait koreksi pemeriksa atas selisih kurs atas advance receipt USD sejumlah Rp82.118.100,00 informasi dalam ledger tidak dapat diyakini merupakan pengeluaran terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang selisih kursnya dapat dibiayakan, dan dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian perhitungan dan ledger, tidak disertakan dokumen bukti atas akun tersebut;

- bahwa terkait dengan sebagian dokumen pendukung yang tidak dipenuhi oleh Terbanding dalam proses keberatan, telah dituangkan

dalam Berita Acara nomor BA-1330/WPJ.07/BD.05/2021 tanggl 19 Februari 2021;

- bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja, Terbanding berpendapat bahwa koreksi dilakukan berdasarkan data dan/atau keterangan yang tersedia pada saat pemeriksaan berupa data dan/atau keterangan yang dipinjamkan/disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi;

- bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan, sehingga koreksi atas Biaya diluar usaha (Biaya Lainnya) sejumlah Rp12.728.418.548,00 tetap dipertahankan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp5.079.614.310,00

1) bahwa Pemeriksa melakukan pengujian atas penyesuaian koreksi fiskal positif dengan memperhatikan ketentuan perpajakan apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan atau tidak, dan menurut pemeriksa terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai berikut:

- Biaya Penyusutan Komersial lebih besar daripada Rp2.826.774.469,00 Penyusutan Fiskal

- Akun-akun biaya yang tidak dapat dikurangkanRp2.277.372.353,00 JumlahRp5.104.146.822,00

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp5.104.146.822,00 dengan alasan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Pemeriksa menyatakan informasi berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalam surat tanggapan;

- bahwa pemeriksaan mempertahankan temuan pemeriksa, karena tidak terdapat bukti yang disampaikan Pemohon Badning serta Pemohon Banding tidak datang saat pembahasan akhir;

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-591/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Januari 2021, Pemeriksa memberikan penjelasan terkait koreksi ini sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen apapun atas penyusutan, Pemeriksa mengoreksi berdasarkan data pada SPT Tahunan Wajib Pajak, dengan melakukan penghitungan ulang berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, serta PMK-96/PMK.0312009;

5) bahwa terkait koreksi selisih lebih biaya penyusutan komersial di atas biaya penyusutan fiskal, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan dengan penjelasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-1021/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Februari 2021, sebagai berikut:

bahwa dalam hal temuan Machine & Tools Terbanding melakukan koreksi tanpa berdasar, hanya karena ada kata mold di daftar penyusutan maka

Pemeriksa melakukan koreksi Seperti mesin molding yang Pemohon Banding catat 8 tahun dikoreksi menjadi 4 tahun. Pemohon Banding sudah jelaskan bahwa itu mesin bukan molding, maka dari itu Pemohon Banding berikan data foto foto mesin yg dikoreksi tersebut di keberatan. (Pemeriksa belum pernah melihat mesin tersebut dan belum pernah mengunjungi pabriknya);

6) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, penjelasan dan Pemeriksa, perhitungan dan data dan Pemohon Banding yang tersedia pada proses keberatan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut dan diperolah hasil penelitian sebagai berikut:

- terkait selisih penyusutan atas vehicle, diketahui terdapat satu sepeda motor yang seharusnya termasuk dalam kelompok 1, tetapi menurut Pemeriksa termasuk dalam kelompok 2;

- terkait penyusutan atas furniture dan fixtures, terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Peneliti harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009;

- bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri peralatan listrik lainnya, sehingga termasuk dalam industri semi konduktor pada lampiran PMK-96/PMK.03/2009;

- terkait penyusutan atas mesin, Peneliti melakukan penelitian daftar mesin yang dikoreksi Pemeriksa dengan daftar kelompok harta pada PMK-96/PMK.03/2009, dan berpendapat bahwa kelompok harta yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan;

sehingga menurut Peneliti, koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal menjadi sebagai berikut:

7) bahwa terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya, Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya-biaya yang dikoreksi dalam

pemeriksaan dengan keterangan terkait akun-akun biaya tersebut dan memberikan dokumen bukti berupa tiga bukti potong PPh Pasal 23 terkait biaya antar jemput karyawan dan tidak melampirkan dokumen pendukung baik bukti potong, invoice dan sejenisnya lainnya;

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-591/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Januari 2021, Pemeriksa memberikan penjelasan terkait koreksi ini sebagai berikut:

➢ tidak terdapat dokumen fisik baik kwitansi, invoice atau apapun yang

dapat menjelaskan koreksi tersebut sampai dengan pemeriksaan selesai. Hal ini juga diperkuat dengan tanggapan Pemohon Banding yang hanya satu lembar tanpa dokumen apapun;

9) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-1021/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Februari 2021, Pemohon Banding menyatakan:

➢ dalam koreksi fiskal positif, biaya yang menurut Pemohon Banding

bukan menjadi objek koreksi fiskal positif adalah sejumlah Rp1.404.098.761,00;

10) bahwa dengan demikian, koreksi fiskal atas akun-akun biaya yang menjadi sengketa adalah sejumlah Rp1.404.098.761,00 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara dan rincian koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas akun-akun biaya, maka peneliti melakukan pengujian atas koreksi sejumlah Rp1.404.098.761,00 tersebut, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian koreksi fiskal yang menurut Pemohon Banding bukan objek koreksi dengan penjelasan terkait biaya-biaya tersebut;

- bahwa Terbanding melakukan penelitian akun-akun biaya tersebut apakah dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- bahwa Pemohon Banding memberikan sample dokumen bukti berupa bukti potong PPh Pasal 23 terkait biaya antar jemput karyawan;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen (invoice, bukti perjanjian, kuitansi dan sejenisnya) yang dapat membuktikan keterangan/penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam rincian koreksi terkait akun-akun biaya yang lain yang menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan;

- bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya tersebut dapat diklasifikasikan dalam biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan, sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan;

11) bahwa terkait dengan sebagian dokumen pendukung yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1330/WPJ.07/BD.05/2021 tanggl 19 Februari 2021;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006681.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 28 September 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00878/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 01/HEI-Keberatan/III/2020 tanggal 16 Maret

2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00017/206/15/055/19 tanggal 20 Desember 2019;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

John, S.E., S.H.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H., M.M., CA, CPA;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.;

Bukti P-7. Akta Nomor 21 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Hanyoung Electronic Indonesia yang dibuat oleh Notaris Nyi Raden Kania Nursanti,S.H.;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 13 April 2022;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Audit Tahun 2014-2015;

Bukti P-11. Berita Acara Uji Bukti dengan lampiran bukti pendukung sebagai

berikut:

1. Buku Besar Hutang Hanyoung Nux Co Ltd;

2. Buku Besar Hutang Mr Han Young So;

3. Buku Besar Advance Receipts;

4. LK Audit Periode 2015 dan 2014 Pemohon Banding;

5. Dokumen Nature Transaksi;

6. Daftar koreksi;

7. Daftar Penyusutan Pemohon Banding;

8. Foto Mesin;

9. SPT PPh Badan tahun 2014;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 02 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Maret 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 13 April 2022;

Bukti T-7. Rincian Koreksi;

Bukti T-8. Rekapitulasi Selisih Kurs;

Bukti T-9. Rekapitulasi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya;

Bukti T-10. Rekapitulasi Koreksi Beban Penyusutan;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juni 2022;

Bukti T-12. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00878/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/15/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00060/NKEB/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 20 Februari 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Biaya dari Luar Usaha52.080.106.103,0039.351.687.555,0012.728.418.548,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif288.926.039,005.368.540.349,005.079.614.310,00
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan
keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Biaya Luar Usaha sejumlah Rp12.728.418.548,00
Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Luar Usaha
sejumlah Rp12.728.418.548,00 dengan alasan karena berdasarkan perhitungan
ulang Terbanding atas data Pemohon Banding pada akun 9-9008 (Loss Foregn
Ecxchange Evaluation) diketahui terdapat perbedaan dengan rincian sebagai
berikut:
9-9008LOSS FOREIGN EXCH. EVALUTIONMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Beginning Balance:Rp0,00
a.GJ1201631/12/2015Penyesuaian Kurs Akhir Tahun 2015 Pinjaman Ke Bank5.420.000.000,005.420.000.000,000,00
b.GJ1201831/12/2015Penyesuaian Kurs Akhir Tahun 2015 Hutang Hayoung Nux Co Ltd22.070.895.118,0022.027.097.918,0043.797.200,00
c.GJ1201931/12/2015Penyesuaian Kurs Akhir Tahun 2015 Hutang Mr.Han Young So22.138.033.582,009.535.530.335,0012.602.503.248,00
d.JK1202231/12/2015Koreksi Selisih Kurs Atas Advance Receipt- Usd82.118.100,00-82.118.100,00
JUMLAH49.711.046.800,0036.982.628.253,0012.728.418.548,00

bahwa penjelasan Terbanding atas rincian yang dikoreksi sebagai berikut:

a. Penyesuaian Kurs Akhir Tahun 2015 Pinjaman Ke Bank

$4.000.000 x Rp13.795 = 55.180.000.000 terdapat bukti dan diakui pemeriksa $4.000.000 x Rp12.440 = 49.760.000.000

5.420.000.000

b. Penyesuaian Kurs Akhir Tahun 2015 Hutang Hanyoung Nux Co Ltd

Saldo buku akhir tahun 2015 = 109.614.814.378 Lap. Audit dan GL

Saldo buku= 87.587.716.460 Hitungan Rugi Kurs (tengah BI)22.027.097.918

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang, dikarenakan Pemohon Banding di akhir tahun menggunakan Kurs Tengah BI, dan untuk transaksinya menggunakan Kurs KMK. Terbanding menggunakan Kurs Tengah BI untuk menghitung seluruh transaksi hutang ke Hanyoung Nux Co.Ltd.;

c. Penyesuaian Kurs Akhir Tahun 2015 Hutang Mr. Han Young So

Saldo Akhir 2015 $7.037.291,76 x Rp.13.795 = 97.079.439.829

Saldo Akhir 2014 $7.037.291,76 x Rp.12.440 = 87.543.909.494

9.535.530.335

d. Koreksi Selisih Kurs Atas Advance Receipt-USD

bahwa dikoreksi oleh Terbanding, karena belum mendapatkan bukti dan perhitungan atas akun tersebut. (Dasar hukum: Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh); bahwa terkait koreksi Pemeriksa terhadap selisih kurs atas advance receipt USD sejumlah Rp82.118.100,00, informasi dalam ledger tidak dapat diyakini merupakan pengeluaran terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang selisih kurs-nya dapat dibiayakan, dan dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian perhitungan dan ledger, tidak disertakan dokumen bukti atas akun tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding

tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan penyesuaian selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Kurs Hutang Hanyong NUX Co. Ltd. Dan MR. Han;

bahwa perhitungan selisih kurs menurut Terbanding untuk Hutang Hanyong NUX

Co. Ltd. Dan Mr Han adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan penghitungan kurs antara Hutang Hanyong NUX dan Mr Han Young So;

bahwa pada Akhir Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding memiliki hutang kepada Hanyong NUX sejumlah Rp139.688.546.829,00, ekuivalen USD11,288,982.86 dengan kurs 31 Desember 2014 Rp12.440,00/USD;

bahwa atas permintaan dari Hanyong NUX, hutang Hanyong NUX sejumlah USD7,037,291.76 untuk dialihkan kepada Mr Han Young So. sehingga pada tanggal 1 Januari 2015, Pemohon Banding mendebet Hutang Hanyong NUX dan mengkredit hutang Mr Han Young So sebesar USD7,037,291.76 dengan nilai rupiah sejumlah Rp74.941.406.247,40. Dalam pencatatan tersebut Pemohon Banding salah menggunakan nilai kurs;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Biaya Luar Usaha dari akun Loss Foreign Exch Evalution (selisih kurs) sejumlah Rp12.728.418.547,00 dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak

telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya

dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti
dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti
pendukung berupa:
1. Buku Besar Hutang Hanyoung Nux Co Ltd;
2. Buku Besar Hutang Mr Han Young So;
3. Buku Besar Advance Receipts;
4. Laporan Keuangan Audit Periode 2015 dan 2014 Pemohon Banding;
Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat bahwa pada
pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding sebagaimana disebutkan dalam Laporan Keuangan
Audited 2015, Hanyoung Nux Co Ltd dan Mr. Han Young So merupakan pemegang
saham dari Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana disebutkan dalam Laporan Keuangan Audited 2015 dan
lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2015, Pemohon Banding memiliki hutang
kepada Hanyoung Nux Co Ltd dan Mr. Han Young So;
bahwa dalam ledger/buku utang Hanyoung Nux Co. Ltd, Pemohon Banding
mencatat transaksi utang dalam mata uang Rupiah, dimana Pemohon Banding di
akhir tahun menggunakan Kurs Tengah BI, dan untuk transaksinya menggunakan
Kurs KMK, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan
Kurs Tengah BI untuk menghitung seluruh transaksi hutang ke Hanyoung Nux
Co.Ltd.;
bahwa dalam ledger/buku utang Hanyoung Nux Co. Ltd, di awal tahun terdapat
transaksi pemindahan hutang dari Hanyoung Nux Co. Ltd kepada Mr Han Young
Soo sejumlah USD7,037,291.76, yang dicatat dalam rupiah sejumlah
Rp74.941.406.247,00;
bahwa dalam pemeriksaan terdapat data dari Pemohon Banding bahwa
pemindahan hutang dari Hanyoung Nux Co. Ltd kepada Mr Han Young So terjadi
pada tahun 2012 sejumlah USD7,037,291.76 yang baru dicatat pada awal tahun

2015. Agar memenuhi ketentuan taat asas dalam pencatatan, dilakukan perhitungan ulang selisih kurs atas nilai pemindahan tersebut dengan membandingkan kurs tengah BI akhir tahun 2015 dengan kurs tengah akhir tahun 2014, karena kerugian akibat fluktuasi kurs seharusnya dilakukan dengan taat asas dan konsisten; bahwa didalam penjelasan tertulis dalam sidang pada tanggal 13 April 2022 yang menyatakan bahwa :

“Bahwa atas permintaan dari Hanyong NUX, hutang Hanyong NUX sebesar USD 7,037,291.76 untuk dialihkan kepada Mr Han Young So. sehingga pada tanggal 1 Januari 2015, Pemohon Banding mendebet hutang Hutang Hanyong NUX dan mengkredit hutang Mr Han Young So sebesar USD 7,037,291.76 dengan nilai rupiah sejumlah Rp. 74.941.406.247,40”;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

“Bahwa atas permintaan dari Hanyong NUX, hutang Hanyong NUX sebesar USD7,037,291.76 untuk dialihkan kepada Mr Han Young So.”

bahwa hal ini sudah sangat jelas adanya pengalihan hutang yang semula dari Hanyong NUX menjadi hutang Mr Han Young So;

bahwa Hanyong NUX dan Mr Han Young So merupakan entitas yang berbeda. Hanyoung NUX merupakan korporasi sedangkan Mr Han Young So sebagai individu;

bahwa sehingga dengan perpindahan hutang tersebut hak dan kewajibannya pun berpindah dan mulai 1 januari 2015 menjadi tambahan hutang kepada Mr Han Yung So oleh karena itu kurs yang digunakan saldo akhir 2014 agar sesuai dengan ketentuan;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan pendapat sebagai berikut: “Bahwa dalam perhitungan kurs menurut Terbanding dalam KKP, apabila Terbanding melakukan penyesuaian kurs (1 Januari 2015) atas Mr Han Young So, maka seharusnya Terbanding juga melakukan penyesuaian kurs (1 Januari 2015) terhadap hutang Hanyoung Nux.”;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa tidak ada penambahan hutang Hanyoung Nux sehingga tidak ada/tidak perlu dilakukan penyesuaian kurs karena hutang Hanyoung Nux terjadi pada tahun 2012 dan penggunaan kurs adalah pada tahun 2012, sedangkan tambahan hutang Mr

Han Young So terjadi pada awal Januari 2015 sehingga kurs yang digunakan saat terjadinya hutang yaitu kurs tengah BI akhir 2014;

bahwa terkait koreksi Terbanding selisih kurs atas advance receipt USD sejumlah Rp82.118.100,00 informasi dalam ledger tidak dapat diyakini merupakan pengeluaran terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang selisih kursnya dapat dibiayakan, dan dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian perhitungan dan ledger, tidak disertakan dokumen bukti atas akun tersebut;

bahwa terkait dengan sebagian dokumen pendukung yang tidak dipenuhi oleh Terbanding dalam proses keberatan, telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-1330/WPJ.07/BD.05/2021 tanggl 19 Februari 2021;

bahwa dalam proses uji bukti, koreksi selisih kurs atas advance receipt USD sejumlah Rp82.118.100,00 Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian perhitungan dan ledger, tidak disertakan dokumen bukti atas akun tersebut; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja, Terbanding berpendapat bahwa koreksi dilakukan berdasarkan data dan/atau keterangan yang dipinjamkan/disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan maupun keberatan dan juga berdasarkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat

sebagai berikut:

bahwa terdapat koreksi atas biaya lainnya yang berasal dari akun Loss Foreign Exch Evalution sejumlah Rp12.728.418.547,00 yang berasal dari KKP Indeks B.5.2.1:

Kerugian Selisih KursCfm PemohonCfm TerbandingSelisih Penyesuaian Kurs Pinjaman ke Bank5.420.000.0005.420.000.000- Penyesuaian Kurs Hutang Hanyoung NUX Co. Ltd.22.070.895.11822.027.097.91843.797.200 Penyesuaian Kurs Hutang Mr Han Young So22.138.033.5829.535.530.335 12.602.503.247 Koreksi selisih kurs atas advance receipts – USD82.118.100-82.118.100

Jumlah49.711.046.80036.982.628.253 12.728.418.547

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan penyesuaian selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Kurs Hutang Hanyong NUX Co. Ltd. Dan MR. Han;

bahwa perhitungan selisih kurs menurut Terbanding untuk Hutang Hanyong NUX Co. Ltd. Dan Mr Han dalam KKP adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan penghitungan kurs antara Hutang Hanyong NUX dan Mr Han Young So;

bahwa pada akhir Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding memiliki hutang kepada Hanyong NUX sejumlah Rp139.688.546.829,00, ekuivalen USD11,288,982.86 dengan kurs 31 Desember 2014 Rp12.440,00/USD;

bahwa atas permintaan dari Hanyong NUX, hutang Hanyong NUX sejumlah USD7,037,291.76 untuk dialihkan kepada Mr Han Young So sehingga pada tanggal 1 Januari 2015, Pemohon Banding mendebet hutang Hanyong NUX dan mengkredit hutang Mr Han Young So sebesar USD7,037,291.76 dengan nilai rupiah sejumlah Rp74.941.406.247,40 dan dalam pencatatan tersebut Pemohon Banding salah menggunakan nilai kurs;

bahwa seharusnya Terbanding menghitung selisih kursnya berdasarkan nilai buku sebagaimana yang tercantum di GL Pemohon Banding, dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa dalam perhitungan kurs menurut Terbanding dalam KKP, apabila Terbanding melakukan penyesuaian kurs (1 Januari 2015) atas Mr Han Young So, maka seharusnya Terbanding juga melakukan penyesuaian kurs (1 Januari 2015) terhadap hutang Hanyoung Nux. Karena pada hakikatnya jumlah hutang kepada Mr Han Young So ditambah dengan Jumlah hutang Hanyoung Nux pada awal tahun adalah sejumlah Rp139.688.546.829,00, ekuivalen USD11,288,982.86 dengan kurs 31 Desember 2014 Rp12.440,00/USD;

bahwa dengan penghitungan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan penghitungan di atas seharusnya jumlah selisih penghitungan kurs Mr Han Young So dan Hanyoung NUX antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sejumlah Rp43.797.200,00 dimana menurut Terbanding koreksi tersebut akibat selisih antara kurs KMK dan kurs tengah BI;

bahwa Pemohon terhadap koreksi kurs advance receipts Pemohon Banding mencatat Nilai Buku Advance Receipts sebesar USD48,200.00 dengan nilai rupiah Rp582.800.900,00, pada tanggal 31 Desember 2015 terdapat penyesuaian menggunakan kurs 31 Desember 2015 dengan kurs Rp13.795/USD sehingga didapat rugi selisih kurs sejumlah Rp82.118.100,00;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas

bukti-bukti dalam persidangan dan Uji Bukti serta peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berasal dari data Pemohon Banding pada akun 9-9008 (Loss Foreign Ecxchange Evaluation) yang dilakukan perhitungan ulang oleh Terbanding atas biaya lainnya yang berasal dari akun Loss Foreign Exch. Evaluation sejumlah Rp12.728.418.548,00;

Kerugian Selisih KursCfm Pemohon (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Penyesuaian Kurs Pinjaman ke Bank5.420.000.000,005.420.000.000,00-
Penyesuaian Kurs Hutang Hanyoung NUX Co. Ltd.22.070.895.118,0022.027.097.918,0043.797.200,00
Penyesuaian Kurs Hutang Mr Han Young So22.138.033.582,009.535.530.335,0012.602.503.247,00
Koreksi selisih kurs atas advance receipts – USD82.118.100,00-82.118.100,00
Jumlah49.711.046.800,0036.982.628.253,0012.728.418.547,00

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dalam sidang pada tanggal 13 April 2022 Pemohon Banding menyatakan terdapat pengalihan hutang atas permintaan Hanyoung Nux Co Ltd dari Hanyoung Nux Co Ltd kepada Mr HanYoung So sejumlah USD7,037,291.76 dengan nilai rupiah sejumlah Rp74.941.406.247,40; bahwa berdasarkan perhitungan ulang Terbanding atas selisih kurs untuk Hutang Hanyoung Nux Co Ltd dan Mr Han Young So sejumlah Rp31.562.628.253,00 tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan ulang di atas Terbanding melakukan Penyesuaian Kurs hanya atas hutang Mr Han Young So sementara atas hutang Hanyoung Nux Co Ltd tidak dilakukan penyesuaian selisih kurs seharusnya agar perhitungan konsisten Terbanding harus juga melakukan penyesuaian terhadap hutang Hanyoung Nux Co Ltd;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan rincian dan perhitungan atas akun selisih kurs serta dokumen bukti berupa dokumen pemindahan hutang dari Hanyoung Nux kepada Mr Han Young So dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa apabila dilakukan perhitungan ulang selisih kurs atas hutang Mr Hanyoung So dan hutang Hanyoung Nux Co Ltd secara konsisten adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan penghitungan di atas terbukti seharusnya jumlah kerugian karena selisih kurs atas hutang Mr Han Young So dan Hanyoung NUX adalah sejumlah Rp44.165.131.500,00, sehingga jika dibandingkan dengan perhitungan semula Pemohon Banding atas jumlah kedua kerugian atas selisih kurs (Hanyoung NUX dan Mr Han) tersebut yang sejumlah Rp44.208.928.700,00 maka terdapat selisih sejumlah Rp43.797.200,00 akibat dari selisih antara kurs KMK dan kurs tengah BI;

bahwa terkait koreksi kurs advance receipts Pemohon Banding mencatat Nilai Buku Advance Receipts sebesar USD48,200.00 dengan nilai rupiah Rp582.800.900,00, pada tanggal 31 Desember 2015 terdapat penyesuaian menggunakan kurs 31 Desember 2015 dengan kurs Rp13.795/USD sehingga didapat rugi selisih kurs sejumlah Rp82.118.100,00 namun demikian berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan dokumen terkait, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang Undang Pajak Penghasilan terkait Perhitungan Selisih Kurs menyebutkan kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dari dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan Uji Bukti terbukti bahwa dokumen dari akun yang dikoreksi sebagaimana disebutkan di atas pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen terkait akun Advance Receipt yang dikoreksi dengan total nilai sejumlah Rp82.118.100,00 dan Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan rincian perhitungannya, oleh karenanya atas nilai sejumlah tersebut tidak dapat dibuktikan merupakan bagian dari kerugian karena selisih kurs; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan biaya luar usaha - kerugian selisih kurs dari akun Loss Foreign Exch. Evaluation menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Kerugian Selisih KursMenurut Pemohon (Rp) (a)Menurut Terbanding (Rp) (b)Koreksi Terbanding (Rp) c= b-aMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Penyesuaian Kurs Pinjaman ke Bank5.420.000.000,005.420.000.000,00-5.420.000.000,00
Penyesuaian Kurs Hutang Hanyoung NUX Co. Ltd.22.070.895.118,0022.027.097.918,0043.797.200,0022.027.097.918,00
Penyesuaian Kurs Hutang Mr Han Young So22.138.033.582,009.535.530.335,0012.602.503.247,0022.138.033.582,00
Koreksi selisih kurs atas advance receipts – USD82.118.100,00-82.118.100,00-
Jumlah49.711.046.800,0036.982.628.253,0012.728.418.547,0049.585.131.500,00

bahwa berdasarkan tabel perhitungan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi biaya luar usaha-kerugian selisih kurs sejumlah Rp12.728.418.547,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp12.602.503.247,00, dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp125.915.300,00 (Rp82.118.100,00 + Rp43.797.200,00);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi biaya luar usaha berupa kerugian selisih kurs sejumlah Rp12.728.418.547,00, yang sejumlah Rp12.602.503.247,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan yang sejumlah Rp125.915.300,00 tetap dipertahankan, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian sejumlah Rp12.602.503.247,00 untuk menjadi pengurang Penghasilan Bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp5.079.614.310,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sejumlah Rp5.079.614.310,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan memperhatikan ketentuan perpajakan apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan atau tidak;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding terdiri dari 2 (dua) koreksi sebagai berikut:

a. Selisih Penyusutan komersial di atas Penyusutan fiskalRp2.802.241.957

b. Penyesuaian Fiskal Positif LainnyaRp2.277.372.353 JumlahRp5.079.614.310

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp2.802.241.957,00

bahwa penghitungan koreksi penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan selisih lebih biaya penyusutan komersial di atas biaya penyusutan fiskal sejumlah Rp2.802.241.957 adalah sebagai berikut:

JENIS ASSETPEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)KOREKSI (Rp)
Building2.368.635.386,002.368.635.387,000,00
Furniture & Fixtures291.243.975,0096.975.602,00194.268.373,00
Vehicles394.468.916,00172.892.873,00221.576.043,00
Machine & Tools7.922.164.406,005.535.766.864,002.386.397.541,00
TOTAL10.976.512.683,008.174.270.726,002.802.241.958,00

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 bahwa Terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sejumlah Rp2.277.372.353, terkait dengan Natura/Entertain/Sumbangan, Promosi, Pajak Penghasilan dan biaya biaya yang dapat dibiayakan sebesar 50% sebagaimana KEP-220/PJ./2002 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding2.566.298.392,00

Menurut Pemohon Banding288.926.039,00

Selisih2.277.372.353,00

bahwa adapun rincian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya cfm Terbanding adalah sebagai berikut:

NoKode AkunNama Akun/TanggalNilai
15-5009Welfare ExpensesRp 20.888.500
25-5018Promotion ExpensesRp 322.357.706
35-5005Communication ExpensesRp 1.079.367
45-5007Electricity ExpensesRp 12.208.605
55-5008Travelling ExpenesesRp 28.983.580
65-5010Trucking ExpensesRp 6.089.000
75-5013Import ExpensesRp 8.039.000
85-5014Miscellanous ExpensesRp 101.314.327
95-5015Asuransi ExpensesRp 121.000
105-5019Training ExpensesRp 63.126.220
115-5021Exim ExpensesRp 57.161.000
126-6010Welfare ExpensesRp 4.771.000
136-6110Welfare KoreaRp 427.211.640
146-6112Transport ExpensesRp 480.541.462
156-6107Rent ExpensesRp 210.150.000
166-6102Tax & DutyRp 18.060.000
176-6103Office Suplies & StationaryRp 4.437.800
186-6105Bank ExpensesRp 564.902
196-6106Entertainment ExpensesRp 121.305.855
206-6108Permit ExpensesRp 269.695.200
216-6109Communication ExpensesRp 15.781.962
226-6111Vehicle ExpensesRp 64.434.966
236-6113Management ExpensesRp 11.981.500
246-6114Traveling ExpensesRp 176.935.510
256-6232Repair & Maintenance ExpenseRp 3.355.000
269-9000Other ExpensesRp 5.850.000
279-9003Miscellanous ExpensesRp 129.853.291
TOTALRp 2.566.298.392

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp2.802.241.957,00

bahwa Koreksi Positif atas penyusutan sejumlah Rp2.802.241.957,00 yang dilakukan Terbanding, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:

PenyusutanCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Building2.368.635.387,002.368.635.387,00-
Funiture & Fixtures291.243.975,0096.975.602,00194.268.373,00
Vehicle394.468.916,00172.892.873,00221.576.043,00
Machine & Tools7.922.164.406,005.535.766.864,002.386.397.541,00
Jumlah10.976.512.684,008.174.270.726,002.802.241.958,00

bahwa metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Garis Lurus;

bahwa atas sengketa koreksi Machine & Tools adalah terkait masalah manfaat dan tarif penyusutan yaitu Pemohon Banding dalam penghitungannya menggunakan masa manfaat 8 tahun (kelompok 2) dengan tarif penyusutan 12,5% sedangkan Terbanding menggunakan masa manfaat 4 tahun (kelompok

1) dengan tarif 25%;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya mesin-mesin tersebut tetap disusutkan dalam kelompok 2 sesuai penghitungan Pemohon Banding karena:

1) Mesin-mesin tersebut memiliki nilai yang material;

2) Pemeriksa tidak melihat secara langsung kondisi lapangan mengenai keberadaan mesin pada saat pemeriksaan;

3) Mesin-mesin tersebut merupakan sebagaian besar masuk ke dalam rangkain mesin Line;

4) Mesin-mesin tersebut telah ada sebelum tahun pajak 2015, dan tidak pernah dipersengketakan oleh fiskus terkait penyusutannya;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 yang menunjukkan metode penghitungan penyusutan Pemohon Banding adalah sama dengan Tahun Pajak 2015;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan untuk sengketa 2012, 2013, dan 2014, yang pada intinya tidak ada koreksi dari Terbanding atas penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2012, 2013 dan 2014, sehingga seharusnya untuk penyusutan 2015 yang merupakan bawaan dari tahun-tahun sebelumnya tidak seharusnya dipersengketakan lagi terkait masa manfaat penyusutannya;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 bahwa atas Koreksi Positif Lainnya sejumlah Rp.2.566.298.392,00, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut :

K

o

r

ek

s

i

P

ositif la

in

nya

R

p

2

.5

6

6

.

2

9

8

.

3

9

2

S

e

lf

K

o

r

e

ksi dala

m

SP

T

R

p

2

8

8

.

9

2

6

.

0

3

9

K

o

r

ek

s

i

F

iskal Po

s

itif T

e

rban

d

in

g

R

p

2

.2

7

7

.

3

7

2

.

3

5

3

D

o

b

le

k

o

r

eksi Ba

d

an &

Potp

u

t

R

p

9

8

6

.

5

5

1

.

5

0

6

K

o

r

ek

s

i

F

iskal Po

s

itif L

a

inny

a

R

p

1

.2

9

0

.

8

2

0

.

8

4

8

bahwa dalam koreksinya Terbanding melakukan koreksi positif di PPh Badan dan Juga di PPh Pot-Put sejumlah Rp986.551.505,00;

bahwa seharusnya apabila Terbanding telah melakukan koreksi atas PPh Pot- Put nya (PPh 21 dan PPh 23), maka sesuai prinsip taxable-deductible seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang dibebankan di PPh Badan, karena Terbanding telah memajaki PPh Pot- Putnya melalui koreksi dalam SKPKB PPh Pot-Put;

bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya, Pemohon Banding telah menyertakan dokumen sumber untuk dapat diketahui nature transaksinya, dan telah diuraikan

dengan jelas dalam uraian keterangan dalam buku besar. Atas koreksi fiskal positif lainnya tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena biaya-biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang alasan para pihak sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Penyusutan Fiskal Positif terkait selisih penyusutan komersial dan fiskal telah sesuai dengan ketentuan PMK-96/PMK.03/2009, serta apakah biaya- biaya yang dikoreksi dalam penyesuaian fiskal Positif lainnya adalah merupakan objek pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak

telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti

dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak dalam persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti

pendukung berupa:

1. Dokumen Nature Transaksi;

2. Daftar koreksi;

3. Daftar Penyusutan Pemohon Banding;

4. Foto Mesin;

5. SPT PPh Badan 2014;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai

berikut:

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp2.802.241.957,00

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding memberikan perhitungan penyusutan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

JENIS ASSETDEPRESIASIDEPRESIASI SETELAH KROSCEK PEMOHON BANDINGSELISIH
BUILDING2.368.635.3862.368.635.3860
FURNITURE & FIXTURES291.243.975145.881.494145.362.481
VEHICLES394.468.916172.892.873221.576.044
MACHINE & TOOLS7.922.164.4067.922.164.4060
TOTAL10.976.512.68310.609.574.158366.938.525

bahwa berdasarkan penghitungan tersebut maka Pemohon Banding setuju atas koreksi sejumlah Rp366.938.525,00 oleh karena itu, sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan selisih lebih biaya penyusutan komersialdiatas biayapenyusutanfiskal menjadisejumlah Rp2.435.303.432,00;

bahwa adapun rincian sengketa menjadi sebagai berikut:

JENIS ASSETPEMOHONTERBANDING (Rp)KOREKSI (Rp)
BANDING
(Rp)
Building2.368.635.386,002.368.635.387,000,00
Furniture & Fixtures145.881.494,0096.975.602,0048.905.892,00
Vehicles172.892.873,00172.892.873,000,00
Machine & Tools7.922.164.406,005.535.766.864,002.386.397.542,00
TOTAL10.609.574.158,008.174.270.726 ,002.435.303.432,00

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha industri peralatan listrik lainnya, sehingga termasuk dalam industri semi konduktor pada lampiran PMK- 96/PMK.03/2009;

bahwa Berikut tangkapan layar profile Pemohon Banding dalam SIDJP:

lampiran PMK-96/PMK.03/2009

bahwa terkait penyusutan atas furniture dan fixtures dengan koreksi sejumlah Rp48.905.892,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 2 menjadi Kelompok 1;

bahwa terkait penyusutan atas mesin & tools dengan koreksi sejumlah Rp2.386.397.542,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 1 menjadi Kelompok 2;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi Selisih Penyusutan komersial di atas Penyusutan fiskal sejumlah Rp2.802.241.957 telah sesuai dengan ketentuan;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 bahwa dalam proses Uji Bukti, Terbanding telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Welfare Expenses;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5009-Welfare Expense sejumlah Rp20.888.500,00 karena merupakan Natura/Kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan ke dalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa payment slip dengan kode KKC03030 dengan description uang makan mess korea sejumlah Rp18.138.500,00 dan gaji korea periode februari 2015 sejumlah Rp59.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa payment slip dengan kode KKC12105 dengan description Sewa kontrakan Karyawan Cikarang periode Desember 2015 sejumlah Rp2.750.000,00;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 5-5009 Welfare berupa Biaya makan mess dan gaji korea serta sewa kontrakan karyawan merupakan Natura/Kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

2. Promotion Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5018-Promotion Expenses sejumlah Rp322.357.706 karena biaya tersebut

tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sebagian dokumen berupa payment slip, bukti bayar, Faktur Pajak, invoice dan Surat Jalan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, diketahui merupakan biaya-biaya terakit dengan kegiatan promosi diantaranya adalah pembayaran DP untuk pameran, pembayaran listrik pameran manufacturing, pembuatan tas kain dalam rangka promosi dan pembayaran hotel dalam rangka pameran;

bahwa berdasarkan rincian biaya dan dokumen yang diberikan/ditunjukan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa biaya-biaya terkait dengan kegiatan promosi tersebut telah tercantum atau dibuat daftar nominatifnya;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/02/PMK 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dinyatakan:

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”;

bahwa Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya biaya sehubungan dengan kegiatan promosi tersebut maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

3. Communication Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5005-Comunication Expenses sejumlah Rp1.079.367,00 karena merupakan biaya biaya yang hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran Tagihan HP (Handphone) dan Telkomsel yang diantaranya dipergunakan oleh orang pribadi/tenaga kerja asing; bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian pulsa tersebut di atas yang digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

4. Electricity Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5007-Electricity Expense sejumlah Rp12.208.605,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi di atas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut juga diketahui bahwa terdapat biaya-biaya tersebut diatas merupakan pembayaran listrik untuk mess karyawan merupakan Natura/Kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

5. Travelling Expeneses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5008-Traveling Expense sejumlah Rp28.983.580 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi di atas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 5-5008 Traveling Expense sejumlah Rp28.983.580,00 berupa Biaya tiket pesawat, biaya hotel, dan kekurangan biaya perjalanan merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

6. Trucking Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5010-Trucking Expenses sejumlah Rp6.089.000 karena merupakan

Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan description yang ada dalam payment slip dijelaskan bahwa merupakan pembayaran biaya listrik (mess pabrik cianjur), closing adv dan pelunasan sewa mobil dan biaya inap;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 5-5010 Trucking Expenses sejumlah Rp6.089.000,00 berupa Biaya tiket pesawat, biaya hotel dan kekurangan biaya perjalanan merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

7. Import Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5010-Import Expenses sejumlah Rp8.039.000 karena Pajak Penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait dengalan alasan bandingnya sehingga terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait alasan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen yang menjadi dasar alasan bandingnya, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon

Banding tidak tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga biaya akun 5-5013 Import Expenses sejumlah Rp8.039.000 berupa pajak penghasilan tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

8. Miscellanous Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5014-Miscellanous Expenses sejumlah Rp101.314.327,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi di atas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip, penawaran harga pembuatan seragam, tagihan dari klinik dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan pegawai, claim biaya berobat, biaya kecelakaan kerja, pembelian besi wake untuk mess di cianjur, closing adv dan pembuatan seragam karyawan;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 5-5014 Miscellanous Expenses sejumlah Rp101.314.327,00 berupa biaya pengobatan pegawai, claim biaya berobat, biaya kecelakaan kerja, pembelian besi wake untuk mess di cianjur, closing adv dan pembuatan seragam karyawan merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

9. Asuransi Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5018-Asuransi Expenses sejumlah Rp121.000 karena biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sebagian dokumen berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, diketahui bahwa merupakan pembayaran polis asuransi panel untuk pameran yang dalam hal ini merupakan bagian dari kegiatan promosi;

bahwa berdasarkan rincian biaya dan dokumen yang diberikan/ditunjukan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa biaya biaya terkait dengan kegiatan promosi tersebut telah tercantum atau dibuat daftar nominatifnya;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dinyatakan:

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”

bahwa Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya biaya sehubungan dengan kegiatan promosi tersebut maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

10. Training Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5014-Training Expenses sejumlah Rp63.126.220,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan invoice;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya tiket Mr Gho Pil Jae, Aga Soeadha, Nanih Ratnaningsih & Pradena Dianti;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 5-5019 Training Expenses sejumlah Rp63.126.220 berupa biaya tiket pesawat Mr Gho Pil Jae, Aga Soeadha, NanihRatnaningsih&PradenaDianti.merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

11. Exim Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 5- 5021-Exim Expenses sejumlah Rp57.161.000,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan list overtime (hanya KKC04043 dan KKC04043); bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya perijinan Bea Cukai, stock opname, pembayaran SPP dan overtime Bea Cukai;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 5-5021 Exim Expenses sejumlah Rp57.161.000,00 berupa biaya perijinan Bea Cukai, stock opname,

pembayaran SPP dan overtime Bea Cukai merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

12. Welfare Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6010-Welfare Expenses sejumlah Rp4.771.000,00 karena merupakan biaya biaya yang hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi di atas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya operasional Fortuner (pemeliharaan atau perbaikan);

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut juga diketahui bahwa terdapat biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya biaya operasional Fortuner (pemeliharaan atau perbaikan) sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan yang seharusnya dikoreksi seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh namun hanya dikoreksi 50%;

bahwa adapun rincian biaya biaya yang seharusnya dikoreksi seluruhnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi, dapat disimpulkan bahwa biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan (Fortuner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002 sedangkan atas biaya makan/minum yang merupakan natura/kenikmatan seharusnya dikoreksi seluruhnya namun hanya dikoreksi sebesar 50%, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menambah nilai koreksi sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Oleh karena itu koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan akun Welfare Expenses yang semula Rp4.771.000,00 menjadi Rp7.201.750,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

dengan rincian sebagai berikut:

13. Welfare Korea

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6110-Welfare Expenses sejumlah Rp427.211.640,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun

rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya pembelian kebutuhan Korea, uang makan Korea dan biaya entertainment Korea (makan dan minum untuk pegawai Korea); bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6110 Welfare Expenses sejumlah Rp427.211.640,00 berupa makan dan minum merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

14. Transport Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6110-Welfare Expenses sejumlah Rp480.541.462,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi di atas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya pembayaran transport, antar jemput karyawan dan transport Mr Sung;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6112 Transportation Expenses sejumlah Rp480.541.462,00 berupa biaya transportation merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

15. Rent Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6110-Welfare Expenses sejumlah Rp480.541.462,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi di atas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya pembayaran transport, antar jemput karyawan dan transport Mr Sung;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6112 Transportation Expenses sejumlah Rp480.541.462,00 berupa biaya transportation merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

16. Tax & Duty

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6102-Tax & Duty sejumlah Rp18.060.000 karena Pajak Penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait dengan alasan bandingnya sehingga terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait alasan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen yang menjadi dasar alasan bandingnya, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga biaya akun 6-6102 Tax & Duty sejumlah Rp18.060.000 berupa pajak penghasilan

tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

17. Office Suplies & Stationary

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6103-Office Suplies & Stationary sejumlah Rp4.437.800,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya makan siang dan beli ATK, closing advance pembelian karpet musola dan pembelian mouse computer untuk Mr. Heo;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6103-Office Suplies & Stationary sejumlah Rp4.437.800 merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

18. Bank Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6105-Bank Expenses sejumlah Rp564.902 karena biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa payment slip, bukti bayar dan invoice;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, diketahui merupakan pembayaran DP 30% untuk pameran desember 2015 terkait dengan kegiatan promosi;

bahwa berdasarkan rincian biaya dan dokumen yang diberikan/ditunjukan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa biaya biaya terkait dengan kegiatan promosi tersebut telah tercantum atau dibuat daftar nominatifnya;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.03/02/PMK 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dinyatakan:

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”;

bahwa Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya biaya sehubungan dengan kegiatan promosi tersebut maka biaya tersebut tidak

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

19. Entertainment Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6103-Office Suplies & Stationary sejumlah Rp4.437.800 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya makan siang dan beli ATK, closing advance pembelian karpet musola dan pembelian mouse computer untuk Mr. Heo; bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6103-Office Suplies & Stationary sejumlah Rp4.437.800,00 merupakan Natura/entertain/sumbangan

sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

20. Permit Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6108-Permit Expenses sejumlah Rp269.695.200 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya pembayaran EPO, DPKK, Passport dan KITAS untuk karyawan asing Pemohon Banding;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6108-Permit Expenses sejumlah Rp269.695.200 merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

21. Communication Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6109-Comunication Expenses sejumlah Rp15.781.962 karena merupakan biaya biaya yang hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran internet, Tagihan HP (Handphone) dan Telkomsel yang diantaranya dipergunakan oleh orang pribadi/tenaga kerja asing;

bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian pulsa tersebut diatas yang digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

22. Vehicle Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6111-Vehicle Expenses sejumlah Rp64.434.966 karena merupakan biaya biaya yang hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya operasional Fortuner (pemeliharaan atau perbaikan);

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi, dapat disimpulkan bahwa biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan (Fortuner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

23. Management Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6113-Management Expenses sejumlah Rp11.981.500,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh dan juga terdapat biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa dalam proses Uji Bukti terkait koreksi biaya natura dengan kode akun GJ000010 atas pembayaran consulting fee Mr Park, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meleiti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut; bahwa berdasarkan consulting fee Mr. Park merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa dalam proses Uji Bukti terkait koreksi biaya Promosi dengan kode akun KK12055 atas pembayaran pelunasan CV Gembira Nusantara untuk Pameran & Biaya Inap, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya berupa Payment slip, bukti pembayaran dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan rincian biaya dan dokumen yang diberikan/ditunjukan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa biaya biaya terkait dengan kegiatan promosi tersebut telah tercantum atau dibuat daftar nominatifnya;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.03/02/PMK 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dinyatakan:

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”;

bahwa Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya biaya sehubungan dengan kegiatan promosi tersebut maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

24. Traveling Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6114-Traveling Expenses sejumlah Rp176.935.510,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya biaya tiket, biaya hotel, biaya tour karyawan tertentu;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6114-Traveling Expenses sejumlah Rp176.935.510,00 merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak

dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

25. Repair & Maintenance Expense

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 6- 6232-Repair & Maintenance Expense sejumlah Rp3.355.000,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk biaya biaya perbaikan AC & Isi Freon AC Mess; bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6232-Repair & Maintenance ExpensessejumlahRp3.355.000,00merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

26. Other Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 9- 9000-Other Expense sejumlah Rp5.850.000,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait dengan alasan bandingnya sehingga terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait alasan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen yang menjadi dasar alasan bandingnya, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga biaya akun 9-9000 Other Expenses sejumlah Rp5.850.000,00 berupa pajak penghasilan tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

27. Miscellanous Expenses

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terkait dengan biaya 9- 9003-Miscellanous Expenses sejumlah Rp129.853.291,00 karena merupakan Natura/Entertain/Sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh;

bahwa adapun rincian biaya tersebut adalah:

bahwa berdasarkan rincian koreksi diatas, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti/dokumen pendukungnya sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan koreksi tersebut. Adapun rincian koreksi yang tidak didukung dengan bukti pendukungnya adalah sebagai berikut:

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa payment slip dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data general Ledger dan Payment slip tersebut diketahui bahwa biaya biaya tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan, pembelian ebutuhan mess, sumbangan HUT RI, pembuatan SIM, Sewa lapangan olahraga, biaya gaji pegawai Bea Cukai, biaya guru bahasa dan sejenisnya;

bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan, sehingga berdasarkan data yang ada tersebut biaya akun 6-6232-Repair & Maintenance ExpensessejumlahRp129.853.291,00merupakan Natura/entertain/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan kedalam penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan Kesimpulan

Akhir pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp2.802.241.957,00

bahwa Koreksi Positif atas penyusutan sejumlah Rp2.802.241.957,00 yang dilakukan Terbanding, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:

PenyusutanCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Building2.368.635.387,002.368.635.387,00-
Funiture & Fixtures291.243.975,0096.975.602,00194.268.373,00
Vehicle394.468.916,00172.892.873,00221.576.043,00
Machine & Tools7.922.164.406,005.535.766.864,002.386.397.541,00
Jumlah10.976.512.684,008.174.270.726,002.802.241.958,00

bahwa metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Garis Lurus;

bahwa atas sengketa koreksi Machine & Tools adalah terkait masalah manfaat dan tarif penyusutan yaitu Pemohon Banding dalam penghitungannya menggunakan masa manfaat 8 tahun (kelompok 2) dengan tarif penyusutan 12,5% sedangkan Terbanding menggunakan masa manfaat 4 tahun (kelompok

1) dengan tarif 25%;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya mesin-mesin tersebut tetap disusutkan dalam kelompok 2 sesuai penghitungan Pemohon Banding karena:

1) Mesin-mesin tersebut memiliki nilai yang material;

2) Pemeriksa tidak melihat secara langsung kondisi lapangan mengenai keberadaan mesin pada saat pemeriksaan;

3) Mesin-mesin tersebut merupakan sebagaian besar masuk ke dalam rangkain mesin Line;

4) Mesin-mesin tersebut telah ada sebelum tahun pajak 2015, dan tidak pernah dipersengketakan oleh fiskus terkait penyusutannya;

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 yang menunjukkan metode penghitungan penyusutan Pemohon Banding adalah sama dengan Tahun Pajak 2015; bahwa bersama ini Pemohon Banding juga menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan untuk sengketa 2012, 2013 dan 2014, yang pada intinya tidak ada koreksi dari Terbanding atas penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2012, 2013 dan 2014, sehingga seharusnya

untuk penyusutan 2015 yang merupakan bawaan dari tahun-tahun sebelumnya tidak seharusnya dipersengketakan lagi terkait masa manfaat penyusutannya;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 bahwa atas Koreksi Positif Lainnya sejumlah Rp2.566.298.392,00, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut :

bahwa dalam koreksinya Terbanding melakukan koreksi positif di PPh Badan dan Juga di PPh Pot-Put sejumlah Rp986.551.505,00;

bahwa seharusnya apabila Terbanding telah melakukan koreksi atas PPh Pot- Put nya (PPh 21 dan PPh 23), maka sesuai prinsip taxable-deductible seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi fiscal positif atas biaya-biaya yang dibebankan di PPh Badan, karena Terbanding telah memajaki PPh Pot- Putnya melalui koreksi dalam SKPKB PPh Pot-Put;

bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya, Pemohon Banding telah menyertakan dokumen sumber untuk dapat diketahui nature transaksinya, dan telah diuraikan dengan jelas dalam uraian keterangan dalam buku besar. Atas koreksi fiscal positif lainnya tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena biaya-biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas

bukti-bukti dalam persidangan dan Uji Bukti serta peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp5.070.614.310,00 yang terdiri dari 2 koreksi dengan uraian sebagai berikut:

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp2.802.241.957,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas Koreksi Selisih Penyusutan Komersial antara Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan Metode Penyusutan

yang sama yaitu Metode Penyusutan Garis Lurus sehingga tidak ada sengketa dalam hal Metode Penyusutan;

bahwa selisih koreksi disebabkan karena dilakukan terhadap akun Machine and Tools yang menurut perhitungan Pemohon Banding menggunakan masa manfaat 8 tahun (kelompok 2) dengan tarif 12,5% sedangkan Terbanding menggunakan masa manfaat 4 tahun (kelompok 1) dengan tarif 25%;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait koreksi selisih penyusutan tidak dilakukan koreksi a quo untuk Tahun Pajak 2012, 2013, 2014 sehingga seharusnya mengikuti masa manfaat tahun-tahun sebelumnya karena telah sesuai masa manfaat yang sebenarnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding telah menyetujui koreksi selisih fiskal penyusutan sejumlah Rp366.938.525,00;

bahwa dengan demikian koreksi Selisih Penyusutan yang masih menjadi sengketa adalah sejumlah Rp2.435.303.432,00

PenyusutanCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi Awal (Rp)Depresiasi Setelah Kroscek Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang masih menjadi sengketa (Rp)
Building2.368.635.387,002.368.635.387,00-2.368.635.3860,00
Funiture & Fixtures291.243.975,0096.975.602,00194.268.373,00145.881.49448.905.892,00
Vehicle394.468.916,00172.892.873,00221.576.043,00172.892.8730,00
Machine & Tools7.922.164.406,005.535.766.864,002.386.397.541,007.922.164.4062.386.397.542,00
Jumlah10.976.512.684,008.174.270.726,002.802.241.958,0010.609.574.1582.435.303.432,00

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terkait penyusutan atas furniture dan fixtures dengan koreksi sejumlah Rp48.905.892,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 2 menjadi Kelompok 1, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding telah konsisten dengan penyusutan dari tahun-tahun sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan PMK-96/PMK.03/2009 jo Pasal 11 UU PPh;

bahwa terkait penyusutan atas mesin & tools dengan koreksi sejumlah Rp2.386.397.542,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 1 menjadi Kelompok 2, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan fakta yang ada penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah konsisten dengan penyusutan dari tahun-tahun sebelumnya, mesin-mesin tersebut telah ada sebelum tahun pajak 2015, dan tidak pernah dipersengketakan oleh Terbanding terkait penyusutannya sebagaimana diatur dalam PMK-96/PMK.03/2009 jo. Pasal 11 UU PPh;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Pajak, berkesimpulan bahwa dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.435.303.432,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp366.938.525,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.435.303.432,00 dan menolak banding sejumlah Rp366.938.525,00;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 bahwamenurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00, terkait dengan Natura/Entertainment/Sumbangan, Promosi, Pajak Penghasilan dan biaya biaya yang dapat dibiayakan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding dengan keterangan terkait akun-akun biaya tersebut dan memberikan sebagian dokumen bukti pendukung dan terbukti ada rincian akun yang dikoreksi yang tidak melampirkan dokumen pendukung baik bukti potong, invoice dan sejenisnya lainnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari total koreksi Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 berdasarkah hasil Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan Biaya Natura

/Entertainment/Sumbangan/Promosi/PajakPenghasilan/Permit expenses dan Biaya-biaya yang hanya dapat dibiayakan sebesar 50%, dimana berdasarkan hasil Uji Bukti diketahui bahwa bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding telah diteliti Terbanding dan tidak cukup untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak benar, sehingga Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sejumlah Rp2.277.372.353,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.277.372.353,00 dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp5.079.614.310,00, yang sejumlah Rp2.644.310.878,00 (Rp366.938.525,00 + Rp2.277.372.353,00) tetap dipertahankan, sedangkan yang sejumlah Rp2.435.303.432,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Biaya dari Luar Usaha12.728.418.548,00125.915.300,0012.602.503.248,00
Penyesuaian Fiskal Positif5.079.614.310,002.644.310.878,002.435.303.432,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingRp39.351.687.555,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp12.602.503.248,00 + Biaya dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp51.954.190.803,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp5.368.540.349,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.435.303.432,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp2.933.236.917,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp18.448.216.370,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp15.037.806.680,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 3.410.409.690,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00878/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/15/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2015sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00060/NKEB/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 20 Februari 2021 atas nama PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-055.000, beralamat di Jl. Jangari RT 03 RW 02 Sukaluyu Kab. Cianjur Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto3.410.409.690,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak3.410.409.690,00
Pajak Penghasilan Terutang852.602.423,00
Kredit Pajak150.492.750,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar702.109.673,00
Sanksi Administrasi337.012.643,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.039.122.316,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.