P U T U S A N
Nomor PUT-006682.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00880/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/16/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2016 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006682.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0- 055.000, beralamat di Jl. Jangari RT 03 RW 02 Sukaluyu Kab. Cianjur Jawa Barat, yang diwakili oleh Sung Ki Ho, Jabatan Wakil Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:John, S.E., S.H.,
Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum :KEP-018/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari
2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;
2. Nama:Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.,
Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum :KEP-456/PP/IKH/2020tanggal12
Agustus 2020,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;
3. Nama:Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H.,
M.M., CA, CPA,
Jabatan:Kuasa Hukum,