Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-006691.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006691.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Prima Globalindo Logistik Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPNPasal 9
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006691.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Prima Globalindo Logistik Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00183/207/21/098/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
30 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
25 September 2025