Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-006694.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006694.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006694.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Darmawan Suryadi SM, jabatan Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Prima Globalindo Logistik Tbk Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum.,MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

2. Nama: Adi Fesasih Oktavinato SH, MH, Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

3. Nama: Charlie Thyawarta

Izin Kuasa Hukum: KEP-902/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

4. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen Izin Kuasa Hukum: KEP-422/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 104/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana / 19760919 199603 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025,

2. Nama/NIP: Ferdinand Reagan / 19820228 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1499/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 95/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.074.339.4749.872.959.729
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)4.074.339.4749.872.959.729
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)4.074.339.4749.872.959.729
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)407.433.804987.295.830
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.699.73620.699.736
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri386.734.068386.734.068
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)407.433.804407.433.804
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)407.433.804407.433.804
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)0579.862.026
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0579.862.026
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP148.560.650
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)148.560.650
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)728.422.676
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/PGL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
123
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.074.339.474
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah4.074.339.474

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah seluruh penyerahan4.074.339.474
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean …0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)407.433.804
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.699.736
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri386.734.068
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah407.433.804
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan407.433.804
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)
5Sanksi adminstrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar579.862.0260579.862.026
b. Sanksi Bunga148.560.6500148.560.650
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar728.422.6760728.422.676

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 (via pos 06 Agustus 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterima pada tanggal 10 Mei 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang - Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Darmawan Suryadi SM selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

No | Uraian Menurut | Koreksi yang

Keputusan | Pemohon | diajukan

Keberatan | Banding Banding

: 1 | pajak Masukan | 20.699.736 | 20.699.736 _ Je oe

; | Yang Dapat diperhitungkan

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

a. bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan Kegiatan Usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. bahwa Seluruh Transaksi atas Perolehan Balk JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan Barang / Jasa nya;

c. bahwa Pemeriksa Kurang Cermat dalam Identifikasi Transaksi yang dilnkukan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Fiskus (Rp)Pemohon Banding
1Pajak Masukan. Yang Dapat diperhitungkan20.699.73620.699.73620.699.736

bahwa Jumlah Kurang Bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023;

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

5. Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0,00 / (Nihil);

6. Menerbitkan Surat ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp0,00

UraianMenurutNilai Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.699.73620.699.7360

Dasar Hukum a. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3) UU no. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

c. PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

d. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

b. bahwa koreksi yang diajukan Pemohon Banding dalam Permohonan Nomor 28/PGL/VIII/2024 Tanggal 2 Agustus 2024 adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

c. bahwa koreksi yang diajukan Keberatan dengan nomor 031/PGL/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 adalah koreksi atas penyerahan JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Tanggapan Terbanding a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp0,00;

b. bahwa menurut Terbanding atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sudah bukan menjadi koreksi lagi. Hal ini dikarenakan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah Rp0,00 (menurut Keputusan Keberatan sebesar Rp20.699.736,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp20.699.736,00;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 028/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Prima Globalindo Logistik, Tbk. NPWP 73.546.150.1-042.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006694.16.2024/PAN/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2021 dengan surat tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-3.Berita Acara Uji Bukti dengan bukti yang diperiksa:

• Invoice;

• Rekening Koran;

• Bukti Bayar transfer;

• Kwitansi Pembayaran;

• Faktur Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00092/WPJ.21/KP.09/RIKSIS/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-6.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7.Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-8.Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-9.Tanda Terima Daftar Buku Catatan yang Dipinjamkan;

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-12. Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-13. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Risalah Pembahasan;

Bukti T-15. Ikhtisar Hasil Pembahasan;

Bukti T-16. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-18. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2430/WPJ.21/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti T-19. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 028/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.074.339.4749.872.959.7295.798.620.255

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa sengketa yang diuraikan oleh Pemohon Banding adalah mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp0,00, namun demikian berdasarkan kesimpulan pada Surat Banding Pemohon Banding angka 5 menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0,00 / (Nihil), sehingga yang menjadi sengketa adalah DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pengadilan Pajak menyatakan bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 028/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang menjadi sengketa pada Masa Pajak Desember 2021 dalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.074.339.4749.872.959.7295.798.620.255

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa a quo, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding, dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Terbanding diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Juli 2015 dengan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan dikukuhkan sebagai Pengusah Kena Pajak (PKP) tanggal 27 Oktober 2015. Dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding menyediakan layanan pengiriman barang untuk industri ekspor dan impor, yaitu layanan angkutan laut internasional, angkutan udara internasional, kargo reefer, truk dan perantara pabean, dengan proses bisnis sebagai berikut: Menyampaikan Order

Jasa Freight Forwarder

Ekspor/linpor

——A ama,

PGL Menerima Order nae aie ; . Vendor

Dokumon, Mencarikan a Pelayaran/Trucking

Polayarsn/Trucking mar a

PGL Mennginkan Vondor Menagihkan

Invoke ka Customer Invoice ke PGL

Proses Penjualan:

1) Pemohon Banding dan pelanggan menyepakati harga yang akan ditagihkan nantinya ke pelanggan;

2) Pemohon Banding menerima order dari pelanggan untuk jasa freight forwarder ekspor/impor;

3) Pemohon Banding mengurus dokumen-dokumen terkait ekspor/impor dan mencarikan pelayaran/trucking;

4) Pemohon Banding membuat invoice tagihan jasa kepada customer berdasarkan freight order/trucking order.

Proses Pengiriman:

Pemohon Banding menginformasikan jadwal pelayaran/trucking kepada customer untuk stuffing (muat barang) dan setelah customer confirm maka pengiriman segera dijalankan;

Proses Pembelian:

Vendor pihak ketiga meliputi vendor pelayaran, trucking, penerbangan.

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding diketahui koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan hasil pengujian ditemukan bahwa koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar Rp5.798.620.255,00 selama Januari sampai dengan Desember 2021 dikarenakan dikarenakan Wajib Pajak Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten;

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan Kegiatan Usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. bahwa seluruh transaksi atas perolehan baik JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan Barang / Jasa nya;

c. bahwa Pemeriksa kurang cermat dalam identifikasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut;

bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas bukti dan dokumen yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa bukti yang diperiksa terdiri dari:

- Bukti Transfer;

- Invoice tahun 2020 yang dilunasi di 2021;

- Bukti Potong Pajak;

- Rekening Koran;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Uji Bukti sebagai berikut:

1. bahwa cara pemeriksa untuk mendapatkan nilai penghasilan sebesar Rp5.798.620.255,00 ialah dengan menghitung nilai DPP atas kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2021;

2. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa kredit pajak yang dilampirkan merupakan bukti potong atas transaksi yang terjadi pada tahun 2020 yang baru dipotong pada tahun 2021 oleh lawan transaksi;

3. bahwa berdasarkan Rekonsiliasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tahun 2021 dengan Invoice yang diterbitkan ditahun 2020 yang baru di potong ditahun 2021;

4. bahwa dengan demikian cara pemeriksa untuk menentukan nilai penjualan transaksi tahun 2021 berdasarkan kredit pajak yang diklaim oleh Pemohon Banding tidak tepat;

5. bahwa untuk memperkuat argumen Pemohon Banding, Pemohon Banding mengutip dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan pada Pasal 16 yang menyatakan “Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada Tahun Pajak yang berbeda dengan Tahun Pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak

Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukan pemotongan.” bahwa dengan demikian berdasarkan peraturan diatas, terlepas kredit pajak yang diklaim bukan berasal dari transaksi yang dilakukan pada tahun 2021 namun wajib pajak tetap berhak mengkreditkan kredit pajak dikarenakan lawan transaksi baru melakukan pemungutan pada tahun 2021;

bahwa demikian surat Berita Acara Uji Bukti ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen serta tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan maupun undangan pembahasan akhir sengketa keberatan;

2. bahwa Terbanding menemukan koreksi berdasarkan metode langsung, yaitu melakukan pengujian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang juga dilakukan Uji Bukti. Berdasarkan pengujian tersebut terdapat selisih sebesar Rp5.798.620.255,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiOmset Laporan KeuanganOmset Bukti PotongSelisih
PT MAYORA INDAH TBK56.412.430.28060.303.351.6623.890.921.382
PT BENTONIT ALAM INDONESIA331.782.540581.203.020249.420.480
PT. FAJAR SURYA WISESA TBK18.550.066.63019.817.779.9001.267.713.270
PT. MULIAGLASS13.034.692.60013.183.435.600148.743.000
PT. DELLIFOOD SENTOSA CORPINDO17.198.05034.353.40517.155.355
PT. EVERGREEN LOGISTICS INDONESIA886.685.0001.038.701.768152.016.768
PT ANUGRAH PERSADA ALAM622.250.000692.450.00070.200.000
PT. ARMADA BERJAYA TRANS15.470.00017.920.0002.450.000
Jumlah89.870.575.10095.669.195.3555.798.620.255

4. bahwa untuk membuktikan kebenaran formal dan material terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 maka diperlukan pengujian terhadap bukti berupa Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 23, Bukti Penagihan, dan Bukti Pembayaran, dimana bukti-bukti tersebut pada saat Keberatan tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

5. Berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan dilakukan pembuktian dengan lawan transaksi diketahui sebagai berikut:

a. PT Mayora Indah TBK - Transaksi yang dapat dibuktikan dengan bukti pendukung berupa Bukti Potong, Invoice, Faktur Pajak, dan rekening bank sebesar Rp3.879.559.952,00. Transaksi yang tidak didukung bukti pendukung sebesar Rp11.361.430,00 (No. Urut 598) sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

b. PT Bentoit Alam Indonesia – Penghitungan nilai Invoice tidak cocok dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa bukti potong terkait dengan invoice yang diberikan Pemohon Banding karena Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak sama dengan Bukti Invoice, Debit Note dan Jumlah pada rekening koran;

c. PT Fajar Surya Wisesa TBK – Nilai sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti pendukung berupa rekening koran. Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice serta dilengkapi buku bank namun arus uang pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan Rekening Koran. Bukti rekening koran yang disertakan Pemohon Banding mempunyai nilai jumlah yang berbeda sehingga tidak tampak keterkaitan nilai transaksi;

d. PT Muliaglass - Nilai sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti pendukung. Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice namun arus uang pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan Rekening Koran;

e. PT Dellifood Sentosa Corpindo - Transaksi dapat dibuktikan dengan bukti pendukung sebesar Rp17.155.355,00;

f. PT Evergreen Logistics Indonesia - Penghitungan nilai Invoice tidak cocok dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa bukti potong terkait dengan invoice yang diberikan Pemohon Banding karena Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak sama dengan Bukti Invoice, Debit Note dan Jumlah pada rekening koran;

g. PT Anugrah Persada Alam - Transaksi dapat dibuktikan dengan bukti pendukung sebesar Rp70.200.000,00;

h. PT Armada Berjaya Trans – Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice serta dilengkapi buku bank. Namun bukti- bukti yang diberikan Pemohon Banding sudah diakui oleh Pemeriksa dalam rekap Omset pemeriksa, sehingga tidak membuktikan atas selisih perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

Sehingga rekapitulasi sengketa setelah dilakukan Uji Bukti adalah sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiKoreksiDapat dibuktikan dalam UB
PT MAYORA INDAH TBK3.890.921.3823.879.559.952
PT BENTONIT ALAM INDONESIA249.420.4800
PT. FAJAR SURYA WISESA TBK1.267.713.2700
PT. MULIAGLASS148.743.0000
PT. DELLIFOOD SENTOSA CORPINDO17.155.35517.155.355
PT. EVERGREEN LOGISTICS INDONESIA152.016.7680
PT ANUGRAH PERSADA ALAM70.200.00070.200.000
PT. ARMADA BERJAYA TRANS2.450.0000
Jumlah5.798.620.2553.966.915.307

bahwa dalam Uji Bukti atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti pendukung senilai Rp1.831.704.948,00 sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat berikut:

bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 dikarenakan Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten. Dasar hukumnya: Pasal 1 angka 23 UU KUP, dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

a. bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. bahwa seluruh transaksi atas perolehan baik JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan barang/jasanya;

c. bahwa pemeriksa kurang cermat dalam identifikasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah masih terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dari 8 (delapan) lawan transaksi dalam perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut UU KUP);

Pasal 1

Angka 10:

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM); Pasal 1

Angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf c (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. … c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (1) (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

bahwa berdasarkan data dan bukti dalam persidangan terhadap 8 (delapan) lawan transaksi Pemohon Banding sebagaimana dasar koreksi Terbanding dibawah ini disampaikan sebagai berikut:

PT MAYORA INDAH TBK 3.890.921.382

PT BENTONIT ALAM INDONESIA 249.420.480

PT. FAJAR SURYA WISESA TBK 1.267.713.270

PT. MULIAGLASS 148.743.000

PT. DELLIFOOD SENTOSA CORPINDO 17.155.355

PT. EVERGREEN LOGISTICS INDONESIA 152.016.768

PT ANUGRAH PERSADA ALAM 70.200.000

PT. ARMADA BERJAYA TRANS 2.450.000

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan dilakukan pembuktian dengan lawan transaksi, Pengadilan Pajak menyampaikan sebagai berikut:

1) PT. Mayora Indah Tbk, dengan nilai koreksi sebesar Rp3.890.921.382,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 1.667 (seribu enam ratus enam puluh tujuh) transaksi dari PT. Mayora Indah Tbk kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp60.303.351.662,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 179 (seratus tujuh puluh sembilan) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp3.944.163.061,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Mayora Indah Tbk - Transaksi yang dapat dibuktikan dengan bukti pendukung berupa Bukti Potong, Invoice, Faktur Pajak, dan rekening bank sebesar Rp3.879.559.952,00. Transaksi yang tidak didukung bukti pendukung sebesar Rp11.361.430,00 (No. Urut 598) sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp3.944.163.061,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp60.303.351.662,00;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi sebesar Rp11.361.430,00 (No. Urut 598) yaitu dengan Nomor Bukti Potong: 3300005325,Nomor&TanggalInvoice/FakturPajak: 6645/PGL/XII/2020, tgl. 31 Desember 2020;

• bahwa selama Tahun Pajak 2021 nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 dari PT. Mayora Indah Tbk sebesar Rp60.303.351.662,00 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yang didalamnya terdapat transaksi Tahun Pajak 2020 sebesar

Rp3.944.163.061,00 yang jumlahnya lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp3.890.921.382,00;

• bahwadengandemikiankoreksiTerbandingsebesar Rp3.890.921.382,00 tidak dapat dipertahankan;

2) PT Bentonit Alam Indonesia dengan nilai koreksi sebesar Rp249.420.480,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 84 (delapan puluh empat) transaksi dari PT Bentonit Alam Indonesia kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp582.203.020,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 16 (enam belas) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp315.297.960,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Bentonit Alam Indonesia – Penghitungan nilai Invoice tidak cocok dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa bukti potong terkait dengan invoice yang diberikan Pemohon Banding karena Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak sama dengan Bukti Invoice, Debit Note dan Jumlah pada rekening koran;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 16 (enam belas) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan sebesar Rp315.297.960,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp582.203.020,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Penghitungan nilai Invoice tidak cocok dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa bukti potong terkait dengan invoice yang diberikan Pemohon Banding karena Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak sama dengan Bukti Invoice, Debit Note dan Jumlah pada rekening koran, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dokumen bukti setiap

transaksi sebagaimana yang Pemohon Banding buatkan datanya pada file “Sengketa Objek”;

• bahwa selama Tahun Pajak 2021 nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 dari PT Bentonit Alam Indonesia sebesar Rp582.203.020,00 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yang didalamnya terdapat transaksi Tahun Pajak 2020 sebesar Rp315.297.960,00 yang jumlahnya lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp249.420.480,00;

• bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp249.420.480,00 tidak dapat dipertahankan;

3) PT Fajar Surya Wisesa TBK dengan nilai koreksi sebesar Rp1.267.713.270,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) transaksi dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp19.817.779.900,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 25 (dua puluh lima) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp1.805.351.040,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Fajar Surya Wisesa Tbk – Nilai sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti pendukung berupa rekening koran. Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice serta dilengkapi buku bank namun arus uang pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan Rekening Koran. Bukti rekening koran yang disertakan Pemohon Banding mempunyai nilai jumlah yang berbeda sehingga tidak tampak keterkaitan nilai transaksi;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 25 (dua puluh lima) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp1.805.351.040,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp19.817.779.900,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Nilai sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti pendukung berupa rekening koran. Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice serta dilengkapi buku bank namun arus uang pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan Rekening Koran. Bukti rekening koran yang disertakan Pemohon Banding mempunyai nilai jumlah yang berbeda sehingga tidak tampak keterkaitan nilai transaksi, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dokumen bukti setiap transaksi sebagaimana yang Pemohon Banding buatkan datanya pada file “Sengketa Objek”;

• bahwa selama Tahun Pajak 2021 nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 dari PT Fajar Surya Wisesa TBK sebesar Rp19.817.779.900,00 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yang didalamnya terdapat transaksi Tahun Pajak 2020 sebesar Rp1.805.351.040,00 yang jumlahnya lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp1.267.713.270,00;

• bahwadengandemikiankoreksiTerbandingsebesar Rp1.267.713.270,00 tidak dapat dipertahankan;

4) PT Muliaglass dengan nilai koreksi sebesar Rp148.743.000,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) transaksi dari PT Muliaglass kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp13.183.435.600,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 15 (lima belas) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp722.613.000,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Muliaglass - Nilai sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti pendukung. Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice namun arus uang pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan Rekening Koran;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 15 (lima belas) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp722.613.000,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp13.183.435.600,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Nilai sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti pendukung. Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice namun arus uang pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan Rekening Koran, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dokumen bukti setiap transaksi sebagaimana yang Pemohon Banding buatkan datanya pada file “Sengketa Objek”;

• bahwa selama Tahun Pajak 2021 nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 dari PT Muliaglass sebesar Rp13.183.435.600,00 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yang didalamnya terdapat transaksi Tahun Pajak 2020 sebesar Rp722.613.000,00 yang jumlahnya lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp148.743.000,00;

• bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp148.743.000,00 tidak dapat dipertahankan;

5) PT Dellifood Sentosa Corpindo dengan nilai koreksi sebesar Rp17.155.355,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 2 (dua) transaksi dari PT Dellifood Sentosa Corpindo kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp34.353.405,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 1 (satu) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp17.155.355,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Dellifood Sentosa Corpindo - Transaksi dapat dibuktikan dengan bukti pendukung sebesar Rp17.155.355,00;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 1 (satu) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp17.155.355,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp34.353.405,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Transaksi dengan PT Dellifood Sentosa Corpindo dapat dibuktikan Pemohon banding dengan bukti pendukung sebesar Rp17.155.355,00, menurut Pengadilan Pajak bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp17.155.355,00 tidak dapat dipertahankan;

6) PT Evergreen Logistics Indonesia dengan nilai koreksi sebesar Rp152.016.768,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 12 (dua belas) transaksi dari PT Evergreen Logistics Indonesia kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp1.038.701.768,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 2 (dua) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp228.619.050,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Evergreen Logistics Indonesia - Penghitungan nilai Invoice tidak cocok dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa bukti potong terkait dengan invoice yang diberikan Pemohon Banding karena Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak sama dengan Bukti Invoice, Debit Note dan Jumlah pada rekening koran;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 2 (dua) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp228.619.050,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp1.038.701.768,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Penghitungan nilai Invoice tidak cocok dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa bukti potong terkait dengan invoice yang diberikan Pemohon Banding karena Jumlah Penghasilan Bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak sama dengan Bukti Invoice, Debit Note dan Jumlah pada rekening koran, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dokumen bukti setiap transaksi sebagaimana yang Pemohon Banding buatkan datanya pada file “Sengketa Objek”;

• bahwa selama Tahun Pajak 2021 nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 dari PT Evergreen Logistics Indonesia sebesar Rp1.038.701.768,00 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yang didalamnya terdapat transaksi Tahun Pajak 2020 sebesar Rp228.619.050,00 yang jumlahnya lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp152.016.768,00;

• bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp152.016.768,00 tidak dapat dipertahankan;

7) PT Anugrah Persada Alam dengan nilai koreksi sebesar Rp70.200.000,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) transaksi dari PT Anugrah Persada Alam kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp692.450.000,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 5 (lima) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp70.200.000,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Anugrah Persada Alam - Transaksi dapat dibuktikan dengan bukti pendukung sebesar Rp70.200.000;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 5 (lima) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp70.200.000,00

yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp692.450.000,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Transaksi dengan PT Anugrah Persada Alam dapat dibuktikan Pemohon banding dengan bukti pendukung sebesar Rp70.200.000,00, menurut Pengadilan Pajak bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp70.200.000,00 tidak dapat dipertahankan;

8) PT Armada Berjaya Trans dengan nilai koreksi sebesar Rp2.450.000,00 sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti potong PPh Pasal 23, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan sebanyak 8 (delapan) transaksi dari PT Armada Berjaya Trans kepada Pemohon Banding dengan tanggal pelunasan selama tahun 2021 dengan nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp17.920.000,00. bahwa dalam transaksi tersebut terdapat 3 (tiga) transaksi pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp6.930.000,00;

- bahwa menurut Terbanding, PT Armada Berjaya Trans – Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice serta dilengkapi buku bank. Namun bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding sudah diakui oleh Pemeriksa dalam rekap Omset pemeriksa, sehingga tidak membuktikan atas selisih perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

- bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak meyakini:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebanyak 3 (tiga) transaksi pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai sebesar Rp6.930.000,00 yang ternasuk dalam nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp17.920.000,00;

• bahwa atas pendapat Terbanding yaitu Pemohon Banding membuktikan dengan Bukti Potong, Faktur Pajak dan Invoice serta dilengkapi buku bank. Namun bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding sudah diakui oleh Pemeriksa dalam rekap Omset pemeriksa, sehingga tidak membuktikan atas selisih perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dapat

membuktikan adanya dokumen bukti setiap transaksi sebagaimana yang Pemohon Banding buatkan datanya pada file “Sengketa Objek”, dan tidak perlu lagi dibuktikan selisih perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

• bahwa selama Tahun Pajak 2021 nilai objek pemotongan (DPP) PPh Pasal 23 dari PT Armada Berjaya Trans sebesar Rp17.920.000,00 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yang didalamnya terdapat transaksi Tahun Pajak 2020 sebesar Rp6.930.000,00 yang jumlahnya lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.450.000,00;

• bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp2.450.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan selisih penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 merupakan Penyerahan BKP/JKP Tahun Pajak 2020, dan bukan merupakan Penyerahan Tahun Pajak 2021;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa sebesar Rp5.798.620.255,00 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.798.620.25505.798.620.255

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp9.872.959.729,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.798.620.255,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp4.074.339.474,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan9.872.959.7294.074.339.474
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri987.295.830407.433.804
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan407.433.804407.433.804
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar579.862.026-
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan--
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar579.862.026-
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP148.560.650-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar728.422.676-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00186/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 atas nama PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan4.074.339.474
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri407.433.804
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan407.433.804
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar-
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar-
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.