P U T U S A N
Nomor PUT-006702.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006702.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DIAN CIPTA PERKASA, NPWP 00.155.345.5-500.7000, beralamat di Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, Rt.012, Rw.07, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar 1/13 Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Utomo jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Citra Asmara;
Jabatan: Manager Import,
Surat Kuasa : Tanpa nomor tanggal 5 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Imam Supriadi,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
3. Nama: Anita Selviana,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,