P U T U S A N
Nomor PUT-006704.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00104/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006704.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANCA MANTRA JAYA, NPWP 01.813.320.7-615.000, beralamat di Jl. Rungkut Industri 2 No.14, RT 006 RW 001 Rungkut, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh oleh Dilip Rupo Chugani, Jabatan Direktur Utama; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andi Kieputra;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1159/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042 tanggal 07 November 2023;
2. Nama: Lilis Kurniati;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1452/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054 tanggal 07 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/198002062002121003
Jabatan: Penelaah Keberatan