Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-006706.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006706.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006706.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2544/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-797/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1530/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00738/BC.06/SUB/2025 tanggal 11 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 204.104.348 46.387.250184.432.000 224.391.845 50.998.025184.432.000 20.287.497 4.610.775
Jumlah Kekurangan Pembayaran209.330.272

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511245/SMI-PUR/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp209.330.272,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1530/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1530/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Juni 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 dengan uraian sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
31000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
610GBASE-CU SFP+ CABLE 3 METER8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
710GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CATALYST 9500 16-PORT 10G, 8- PORT 10G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang impor berupa C9300L; C9500 pada PIB nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025;

bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah C9200L-24T-4G-E; C9500-48Y4C-A; C1300-48P-4G; C9500-24X- Aberdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi,

menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1,2,3,4,6,7,8 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam HS 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71 sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84 sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 dengan uraian untuk pada Pos Barang 1,2,4,8 ini telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dan Pos 3,5,6,7 diklasifikasikan ke dalam HS 8517.79.10 dengan tariff BM 0 sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp209.330.272,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00738/BC.06/SUB/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 058233 tanggal 21 Februari 2025

b. Jenis barang: 8 (delapan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: HS rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD113,492.83

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa berdasarkan SPTNP nomor 003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025 barang impor pada PIB nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
2CATALYST 9500 48- PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
31000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
4CATALYST 1300 48- PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
610GBASE-CU SFP+ CABLE 3 METER8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
710GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
8CATALYST 9500 16- PORT 10G, 8-PORT 10G SWITCH8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif klasifikasi, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp209.330.272,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan barang PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan barang tersebut, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 003367/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan mengklasifikasikan barang impor pos 1,2,3,4,6,7,8 rincian sesuai lembar lanjutan PIB nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 pada pos tarif HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan penelusuran laman internet sebagai berikut:

1. https://www.router-switch.com/c9200l-24t-4g-e.html (Pos 1);

2. https://www.router-switch.com/glc-lh-smd-p-4960.html (Pos 3);

3. https://www.router-switch.com/c1300-48p-4g.html (Pos 4);

4. https://www.router-switch.com/sfp-h10gb-cu3m-p-17897.html (Pos 6);

5. https://www.router-switch.com/sfp-10g-sr-s.html (Pos 7);

6. https://www.router-switch.com/c9500-24x-a.html (Pos 8);

7. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html;

8. https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita-

artikel/detail/mengenal-apa-itu-switch-fungsi-dan-jenis-jenisnya;

9. https://www-tp--link-com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=en&_x_ tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs;

10. https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127;

11. https://www.completeconnect.co.uk/what-is-a-direct-attach-copper-dac- cable/;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan Cisco Catalyst 9500 Series Switches yang dilampirkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor pos 1,2,3,4,6,7,8 rincian sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1,2,4,8 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Barang impor pos 3 dan 7 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

c. Barang impor pos 6 diidentifikasikan sebagai direct attach cable/ active twinax cable yang pada kedua ujung nya terpasang transmission modules yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan.

Uraian klasifikasi barang

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.79.10. (Pos 3, 6 dan 7)

bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada pos tarif 8517.79.10 dengan struktur pos tarif 8517.79.1X berdasarkan BTKI 2022, Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5, Explanatory Notes 2022 halaman XVI-4, lebih lanjut ditegaskan mengenai barang sengketa in casu pada Catatan Pos 8517 (G) Other Communication Apparatus dengan halaman EN XVI-8517-5 SFP(transceiver) disebutkan termasuk di dalam grup yang merupakan apparatus untuk carrier-current line systems or for digital line systems (8517.62.4X);

bahwa pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor pada pos 3 dan 7 yang diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) yang memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optic;

bahwa barang impor pada pos 6 yang diidentifikasi sebagai direct attach cable/ active twinax cable yang pada kedua ujung nya terpasang transmission modules yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan;

bahwa barang sengketa a quo merupakan suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Explanatory Notes Harmonized System tersebut, maka atas barang impor in casu tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10;

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.43 dan Penetapan 8517.62.49 Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir

mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC);

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu;

bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”; bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8 rincian sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1,2,4,8 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Barang impor pos 3 dan 7 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

c. Barang impor pos 6 diidentifikasikan sebagai direct attach cable/ active twinax cable yang pada kedua ujung nya terpasang transmission modules yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan.

bahwa untuk barang impor yang diberitahukan ke dalam pos tarif 8517.79.10 diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) dan direct attach cable/ active twinax cable dimana memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optik. Barang sengketa a quo

merupakan suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router, tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10;

bahwa untuk barang impor yang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006706.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 19 Juni 2025;

Bukti P-2 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-3 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-4 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-5 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 2511245/SMI-PUR/III/2025

tanggal 28 Maret 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

B52675SN8MT7C72J tanggal bayar 27 Februari 2025 sebesar Rp209.330.272,00 (Keputusan);

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 640250201185363 tanggal 25 Februari

2025 sebesar Rp209.330.272,00 (Keputusan);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

064226/KPU.3/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-9 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

5E4BB0I69NEST4B1 tanggal bayar 21 Februari 2025 sebesar Rp250.491.598,00 (PIB);

Bukti P-10 Billing DJBC Kode Billing 640250201149793 tanggal 20 Februari

2025 sebesar Rp250.491.598,00 (PIB);

Bukti P-11 PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-12 Air Waybill Nomor HAWB 4914812951 tanggal 12 Februari 2025; Bukti P-13 Master Air Waybill Nomor 160-90808314 tanggal 12 Februari 2025; Bukti P-14 Commercial Invoice Nomor 154040622 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-15 Commercial Invoice Nomor 153985604 tanggal 05 Februari 2025; Bukti P-16 Commercial Invoice Nomor 154075113 tanggal 05 Februari 2025;

Bukti P-17 Commercial Invoice Nomor 154256707 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-18 Commercial Invoice Nomor 154040644 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-19 Commercial Invoice Nomor 154075372 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-20 Commercial Invoice Nomor 154075373 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-21 Commercial Invoice Nomor 154140439 tanggal 04 Februari 2025; Bukti P-22 Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153985604 tanggal

05 Februari 2025;

Bukti P-23 Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 154075113 tanggal

05 Februari 2025;

Bukti P-24 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154256707 tanggal

04 Februari 2025;

Bukti P-25 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154040622 tanggal

04 Februari 2025;

Bukti P-26 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154040644 tanggal

04 Februari 2025;

Bukti P-27 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154075372 tanggal

04 Februari 2025;

Bukti P-28 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154075373 tanggal

04 Februari 2025;

Bukti P-29 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154140439 tanggal

04 Februari 2025;

Bukti P-30 Certificate of Insurance Nomor 0128365 tanggal 12 Februari 2025; Bukti P-31 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010582 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-32 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

101145/SDPPI/2024 (Tipe C9300L-24T-4G-E) tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-33 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010614 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-34 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

101614/SDPPI/2024 (Tipe C9500-48Y4C) tanggal 26 Juli 2024; Bukti P-35 Pakta Integritas Direktur tanggal 7 November 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti P-36 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-37 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2544/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-38 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-39 Data Sheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

Bukti P-40 Data Sheet Cisco Catalyst 9500 Series Switches;

Bukti P-41 Ministerial Declaration On Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-42 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01228/XI/2025 tanggal 12

November 2025 Perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

003367/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (KHP) untuk PIB Nomor 058233

tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T-3 Data Sheet Cisco 10GBASE SFP+ Modules;

Bukti T-4 Data Sheet Cisco Catalyst 1300 and 1300X Series Switches; Bukti T-5 Data Sheet Cisco SFP Modules for Gigabit Ethernet Applications; Bukti T-6 Data Sheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches;

Bukti T-7 Data Sheet Cisco Catalyst 9500 Series Switches;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor

003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1530/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas 7 (tujuh) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan

pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1, 2, 4 dan 8 PIB bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat

diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan:

sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a

(seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 3, 6, 7 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan: barang impor pos 3, 7 merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau

tembaga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya, sedangkan pos 6 merupakan sebuah direct attach cable/ active twinax cable yang pada kedua ujung nya terpasang transmission modules;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or

other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data cornpresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 7 (tujuh) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 058233 tanggal 21 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 ;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003743/KPU.3/2025 tanggal 25 Februari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 7 (tujuh) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 058233 tanggal 21 Februari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01228/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp209.330.272,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.