Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006707.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Sinta Prima Feedmill, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006707.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006707.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINTA PRIMA FEEDMILL, NPWP 01.318.322.3-431.000, beralamat di Kp Rawahingkik, RT 002, RW 001, Limusnunggal, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, dalam hal ini diwakili oleh Michael Wahyudi Dharmawan jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sinta Prima Feedmill Nomor 08 tanggal 13 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Lanny Widjaja, S.H., di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Heru Setyo Basuki,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP- KEP-404/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 2 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan /198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

11. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-938/WBC.11/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1563/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: LOG/24/0809 tanggal 2 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:S- 00357/WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SPF/2025/0101 tanggal 7 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 688.654.975 01.377.311.000 0 3.181.586.244 0 723.087.725 01.377.311.000 0 3.181.586.244 0 34.432.750 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran4.593.329.994

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 23 Februari 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor LOG/24/0423 tanggal 19 April 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.593.329.994,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor LOG/24/0809 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor LOG/24/0809 tanggal 2 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Latar Belakang

1. Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas Masterlist BKPM Nomor: 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 8 Desember 2023 dalam rangka pembanguan dan pengembangan industri sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk pada saat importasi; (BUKTI P-1)

2. Bahwa Pemohon Banding juga telah mendapatkan Pembebasan PPN atas importasi mesin berdasarkan Masterlist a quo yaitu dengan SKB PPN Nomor KET-00002/PPN/KPP.3311/2024 tanggal 23 Januari 2024; (BUKTI P-2)

3. Berdasarkan fasilitas Masterlist a quo Pemohon Banding melakukan importasi sebagaimana diberitahukan PIB nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 berupa: (BUKTI P-3)

No.Jenis Barang dan JumlahPos TarifTarif BM
1MATERIAL INTAKE PARTS (1 set)8436.10.10BM : 5% (BBS); PPN Impor: 11% (BBS) PPh Impor: 10% (BYR)
2INDIVIDUAL GRINDING (1 set)8436.10.10BM : 5% (BBS); PPN Impor: 11% (BBS) PPh Impor: 10% (BYR)
3BATCH MIXING (1 set)8436.10.10BM : 5% (BBS); PPN Impor: 11% (BBS) PPh Impor: 10% (BYR)
4PALLETING LINE (1 set)8436.10.10BM : 5% (BBS); PPN Impor: 11% (BBS) PPh Impor: 10% (BYR)
5EXTRUSION (1 set)8436.10.10BM : 5% (BBS); PPN Impor: 11% (BBS) PPh Impor: 10% (BYR)
6FINISHED PRODUCT PACKING SECTION (1 set)8436.10.10BM : 5% (BBS); PPN Impor: 11% (BBS) PPh Impor: 10% (BYR)

a. Pengirim: Buhler (Changzhou) Machinery Co,.Ltd

b. Penjual: Buhler (Changzhou) Machinery Co,.Ltd

c. Jumlah barang: 159 Package;

d. Negara Asal: China (CN);

e. Nilai Pabean: CIF USD 1.764.764,00

4. Penyampaian PIB sengketa nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 pada saat proses clearance telah mendapatkan jalur hijau dengan SPPB nomor: 609327/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Januari 2024; (BUKTI P-4)

5. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, Terbanding mengirimkan Nota Permintaan Data/atau Dokumen (NPD) dengan permintaan data, sebagai berikut: (BUKTI P-5) a. B/L (KMTCSHAL560168) b. SKEP Fasilitas BKPM (132/PABEAN/OSS/PMDN/2023) c. Invoice (00231109-01) d. SKB (00002/PPN/KPP.3311/2024) e. Lainnya (Bukti Potong Kuota Fasilitas BKPM)

6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan SPTNP nomor: 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp4.593.329.994,00 (empat miliar lima ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (BUKTI P-6)

Bea MasukRp 1.377.311.000,00

PPNRp 3.181.586.244,00

PPhRp34.432.750,00

TotalRp 4.593.329.994,00

7. Berdasarkan SPTNP a quo Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomorkodebilling:620240200188120denganNTPN E44322AF30R5NG6O tanggal 18 April 2024. (BUKTI P-7)

8. Berdasarkan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke Terbanding melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan surat keberatan nomor: LOG/24/0423 tanggal 19 April 2024 dengan tanda terima sebagaimana BUKTI P-8;

Pemohon Banding telah mengajukan permohonan kepada Terbanding padatanggal 28 Mei 2024 untuk menjelaskan data yang ada di lampiran detail Packing List (BUKTI P-9) dengan data di Lampiran Masterlist.

9. Bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menolak permohonan tersebut dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 601342/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024. (BUKTI P-10)

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/KM. 4/2020 tentang Penetapan Jenis Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pebean Impor dan Ekspor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Impor Untuk Dipakai;

III. Pendapat Dan Temuan Terbanding

Pendapat dan Temuan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024, sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Material Intake Parts, Individual Grinding, Batch Mixing, Palleting Line, Extrusion, Finished Product Packing Section, Negara Asal China, dalam PIB Nomor: 609368 tanggal 25 Januari 2024 dengan diberitahukan Bea Masuk 5% bebas 100%, PPN 11% bebas 100%;

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB nomor: 609368 tanggal 25 Januari 2024 sesuai SPTNP Nomor 601341/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 23 Februari 2024 sebagai berikut:

Jenis barang: Material Intake Parts, Individual Grinding, Batch Mixing,

Palleting Line, Extrusion, Finished Product Packing Section.

Negara Asal: China

Dengan pungutan Bea Masuk 5% dan PPN 11%.

3. Bahwa atas penetapan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah ditolak dengan KEP-00656/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024;

4. Bahwa dalam Butir Menimbang poin 10 huruf f dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00656/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024, Terbanding menjelaskan:

1) Bahwa keterangan pejabat penetap adalah sebagaimana tertuang dalam LPPT nomor 600451/KBC.1101/2024 yang pada intinya menyatakan:

a) berdasarkan keterangan Pihak Pemotong Kuota KPPBC TMP Tanjung Perak : tidak dapat dipotong kuotanya karena yang di declare uraian barangnya tidak ada di Masterlist dan tabel hasil breakdown barang tidak dapat dijadikan dasar pemotongan karena tidak ada identitas penerbit.

b) berdasarkan penelitian diketahui bahwa uraian barang berbeda antara PIB dan dokumen pelengkap dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai No KET-00002/PPN/ KPP.3311/2024.

c) Sehingga Skep Fasilitas Pembebasan BM dan PPN digugurkan, selanjutnya HS 84361010 dikenakan tarif MFN sebesar 5% dan PPN 11%.

2) selanjutnya berdasarkan keterangan dari pejabat pemotong kuota yang tertuang dalam kronologis dan validasi pemotongan kuota disampaikan pada intinya adalah uraian barang berbeda antara PIB dan dokumen pelengkap dengan masterlist.

3) bahwa selanjutnya dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, Pemohon menyampaikan informasi dan dokumen tambahan sesuai ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/ 2022. Adapun pada intinya sesuai keterangan dari Pemohon bahwa uraian barang pada PIB in casu memang tidak rinci sesuai dengan uraian dalam SKEP masterlist, menurut Pemohon rincian barang ada pada breakdown list yang disampaikan, dan atas importasi selanjutnya telah dilakukan penyampaian uraian barang pada PIB sesuai rincian dalam SKEP masterlist.

5. Selanjutnya dalam Butir Menimbang poin 10 huruf g dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00656/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 Terbanding menjelaskan bahwa dasar hukum penelitian yang digunakan Terbanding adalah PMK-176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/ 2015:

1) Pasal 12 ayat (1) menyatakan ”Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah atau jenis mesin,

barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)”

2) Pasal 12 ayat (2) menyatakan “Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan pembebasan bea masuk, terhadap selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahaan wajib membayar bea masuk”.

6. Bahwa Terbanding di dalam Butir Menimbang poin 10 huruf h dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00656/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024, juga menjelaskan:

Bahwa berdasarkan penelitian pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT. Sinta Prima Feedmill Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (KMK 132/2023) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KET-00002/PPN/ KPP.3311/2024 (KET-00002), didapatkan fakta hukum sebagai berikut:

1) Bahwa KMK 132/2023 dan KET-00002 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara/ beschikking yang menjadi dasar bagi Pemohon untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang yang secara letterlijk ditetapkan atau tertuang dalam lampiran KMK dan pembebasan PPN sesuai KET-00002 dimaksud, hal tersebut sesuai dengan unsur dari Keputusan Tata Usaha Negara yaitu konkrit, individual dan final.

2) Bahwa KMK 132/2023 menetapkan daftar mesin pada halaman 1 sampai 2 dengan rincian daftar mesin pada halaman 1 sampai 16 dengan jumlah sesuai lampiran dan satuan tercantum NIU, selanjutnya KET-00002 menetapkan daftar mesin berupa milling machine dengan 246 rincian daftar mesin.

3) bahwa rincian daftar mesin pada lampiran KMK 132/2023 dan KET- 00002 jika disandingkan dengan uraian barang pada PIB dan

dokumen pelengkap seperti invoice didapati ketidaksesuaian uraian barang.

4) selanjutnya terkait dengan uraian barang yang terdapat dalam list breakdown yang dilampirkan Pemohon, tidak diberitahukan di dalam rincian barang dalam PIB in casu , sehingga yang dijadikan penelitian dalam hal ini adalah uraian barang pada PIB yang bersifat mengikat karena sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

5) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 146/KM.4/2020 tentang Penetapan Jenis Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor Dan Ekspor, diketahui SET dan NIU merupakan satuan yang berbeda;

7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas barang berupa Material Intake Parts, Individual Grinding, Batch Mixing, Palleting Line, Extrusion, Finished Product Packing Section. Negara Asal CHINA diberitahukan dalam PIB nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024, tidak dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dengan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal dan dikenakan Bea Masuk 5% dan PPN 11%;

IV. Alasan Banding

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut:

1) Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2) Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Utama Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Utama Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 26 September 2024 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Agustus 2024.

3) Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024; (BUKTI P-10)

4) Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

5) Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024;

6) Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Utama Jenderal atas tariff dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Utama Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor SPTNP-001218/KBC.0201/2023 tanggal 27 April 2023 yaitu sebesar Rp. 151.495.000,00 (Seratus lima puluh satu

juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620240200188120 dengan NTPN E44322AF30R5NG6O tanggal 18 April 2024. (Bukti P-7)

7) Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Michael Wahyudi Dharmawan sebagai Direktur Utama sesuai Akte Perusahaan Nomor 08 tanggal 13 April 2021. (BUKTI P-11)

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan- peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Pemohon Banding

Bahwa atas penetapan Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinta Prima Feedmill Terhadap Penetapan Yang dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

B.1. Barang Impor yang ada di Lampiran detail Packing List = Lampiran

Masterlist List = Kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak supplier/Buhler.

1. Bahwasanya Pemohon melakukan impor yang telah sesuai fasilitas pembebasan bea masuk dengan Masterlist BKPM Nomor: 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 8 Desember 2023 dan fasilitasPPNnomorSKBPPNNomorKET- 00002/PPN/KPP.3311/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Bahwa fasilitas Masterlist a quo yang diterbitkan oleh BKPM adalah untuk pengembangan usaha Pemohon Banding yaitu untuk pembangunan pabrik di kota Nganjuk, Jawa Timur yaitu berupa mesin untuk pembuatan pakan ternak. Berikut screenshot Daftar Mesin yang ada di halaman 1 dari Lampiran fasilitas Masterlist BKPM:

DAFTAR MESIN

NAMA PERUSAHAAN PT. SINTA PRIMA FEEDMILL Lampiran KMK No. 132/PAH

RENCANA PELABUHAN BONGKAR: Tanjung Perak Tgi. O8 Desember 2023

JENIS BARANG [HS CODE| NEGARA ASAL SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH si

MIG MA BE NB na t NO KANE > Mo HR ah AL BAN RNR AN Mn SI

NA RE RANI PELAN MAA

2 MEN MACEISF sr : HINA FRANSES Mia. BU SLs BAT SENMGAN NUL SET

MAL RLAN OS Sh AL NAA

BNI LEIS eel 2 DEIN A TRANCE Mic ANE YP LA CAPALIIY 1 sLI

NE KESAN IS . "NH SAK MOAN TN Kor AL NAA

SELANG, PAK AN

: IEEE AN SA INA OR RAND E MRED GE ELAN BAL R NE OAS LS Kh SET bal Nie HR RLAN IS DH ALIN

= TARLAC NG: LINE SAM KITUNA SANGE MPa. PREMULBR TELE SENG Misia LAT . sbi

GEEMTLAN I PAWAN

, PET, Tos = NG OUFE MEG OPM. 4 RN UN Ls N

DETALNYA

Bahwa dalam importasi dengan menggunakan fasilitas Masterlist a quo terdapat 6 (enam) supplier/manufacture yaitu: Stolz, Buhler, Andritz, Geelen, Premier Tech/Yeong Ming dan CPM sebagaimana di kolom Spesifikasi Teknis tabel di atas.

2. Bahwa importasi yang menjadi sengketa a quo adalah importasi dari supplier/manufaktur: Buhler (Changzhou) Machinery Co., Ltd. (BUHLER) untuk importasi MILLING MACHINE sebagaimana item 2 di daftar mesin di poin 1 di atas;

3. Bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 mendapatkan respon jalur hijausehinggalangsungSPPBdengannomor: 609327/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Januari 2024;

4. Bahwa supplier BUHLER sebagaimana tabel di atas menyediakan barang “Milling Machine” sebagaimana perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan BUHLER dengan nomor kontrak No. C21FUP61289-1 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Juni 2021 dan oleh pihak supplier BUHLER pada tangal 17 Juni 2021; (BUKTI P-12)

5. Bahwa berdasarkan halaman terakhir (halaman 93) kontrak a quo dinyatakan bahwa pihak BUHLER akan mengirimkan barang-barang sebagai berikut:

I.Plant components a. Flat Storage Parts

b. Material Intake Parts c. Individual Grinding d. Batch Mixing e. Pelleting Line f. Extrussion g. Finishing Product Packing Section

J. Pre-Fabricated Parts

K. Auxiliaries & Accessories

II.Plant Automation

L. Wincos R2 Plant Control

M. Wincos R2 Dispensory System

N. Hardware

Berikut screenshot halaman 93 dari kontrak kedua belah pihak: ine Sunatiary

Cobbs te Birahi i SLANT DUMP Utan IS PSE aan (RE or SE aa yey Mey

! PER Pan tas Menata

© PKR ESE usd Tend

FAN TSS Buah aga MUG NG HS Teen aces

Pa AI ARIS Bae SL $ Ka ban BI BA Bau

: PLANT AS POMAT: Gt US He Sh

WINCOS Rp PLANT CONTR: | usu te Ft

La KENCOS HLL [Sar . aa Ba Bee Ten

N PARAS uni Bel Ga bli in , TPAD re roars Ny tp a

1 hye . .

, 1 : na La

TOTAL O RICE paste cast agp cade Fae vats DAR biar das sena bumn Pov ap tas 8

PS NET aa AN AP NN RN AP an ah

BAP IS DAG Gb Ns BE BoD Dg NG

SEL Sea BR Tn Ba

6. Bahwa PIB sengketa a quo nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 merupakan shipment pertama dari pihak supplier BUHLER dimana

BUHLER mengirimkan barang yang ada di dalam kontrak untuk item barang di huruf B s.d G berupa Material Intake Parts, Individual Grinding, Batch Mixing, Pelleting Line, Extrussion dan Finishing Product Packing Section;

7. Bahwa untuk sementara Pemohon Banding simpulkan bahwa mesin berupa Milling Machine dari manufaktur BUHLER yang ada di Masterlist mempunyai bagian berupa : Material Intake Parts, Individual Grinding, Batch Mixing, Pelleting Line, Extrussion dan Finishing Product Packing Section sebagaimana disebutkan di dalam di packing list maupun di dalam kontrak nomor C21FUP61289-1 di item B sampai dengan G.

No.Daftar Mesin di Masterlist dan Manufacture (lihat hal. 8/Bukti P-1)Packing List/PIB (lihat Bukti P-3)Kontrak No. C21FUP61289-1 (lihat Bukti P-12)
1Milling Machine (MFG/Brand: Stolz)1. Material Intake PartsB. Material Intake Parts
2Milling Machine (MFG/Brand: Buhler)2. Individual GrindingC. Individual Grinding
3Extruder (MFG/Brand: Andritz)3. Batch MixingD. Batch Mixing
4Dryer And Cooler (MFG: Geelen)4. Palleting LineE. Palleting Line
5Packaging Line (MFG:PremierTech/Yeong Ming5. ExtrusionF. Extrusion
6Pelleting (MFG: CPM)6. Finished Product Packing SectionG. Finished Product Packing Section

Atau Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa jenis barang yang ada di PIB aquo adalah barang yang ada di Packing List nomor 00231109-01 tanggal 13 November 2023 dari pihak supplier yaitu BUHLER yang merupakan bagian dari “MILLING MACHINE” sebagaimana dalam fasilitas Materlist a quo (Daftar Mesin item no. 2);

8. Bahwa terkait dengan barang yang Pemohon Banding dengan PIB sengketa a quo sebagaimana detail yang ada di packing list telah Pemohon Banding sandingkan dengan data lampiran barang yang ada di masterlist a quo. Matrik tersebut dapat dilihat di BUKTI P-13; Bahwa berdasarkan matriks tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

i. Bahwa barang impor dengan PIB sengketa a quo adalah bagian dari MILLING MACHINE yang diproduksi oleh BUHLER dimana di dalam Masterlist a quo terdapat di Daftar Mesin nomor urut 2; (BUKTI P-1) ii. Di dalam Lampiran Packing List a quo (BUKTI P-13) terdapat kolom “item number”. Kolom ini yang menunjukkan “kode 02” dimana menunjukkan bagian dari Daftar Mesin yang ada di Masterlist a quo;

iii. Bahwa kode 02 di Lampiran Packing List adalah sama dengan kode yang ada di Lampiran Masterlist halaman 2 sampai 11 (BUKTI P-1);

iv. Berdasarkan matriks yang ada di BUKTI P-13, maka Pemohon

Banding simpulkan bahwa barang impor yang di PIB sengketa adalah sama dengan di masterlist a quo.

9. Bahwa di dalam kontrak C21FUP61289-1 yang telah ditandatangi oleh Pemohon Banding dengan pihak supplier BUHLER juga terdapat detail dari MILLING MACHINE;

Detail atau bagian dari MILLING MACHINE dapat dilihat di lampiran kontrak a quo.

B.2 Penetapan Terbanding Tanpa Pemeriksaan Fisik

1) Bahwa terkait PIB sengketa a quo Terbanding telah mengirimkan Nota Permintaan Data/atau Dokumen (NPD) pada tanggal 13 Februari 2024, Terbanding dengan permintaan data, sebagai berikut:

a. B/L (KMTCSHAL560168) b. SKEP Fasilitas BKPM (132/PABEAN/OSS/PMDN/2023) c. Invoice (00231109-01) d. SKB (00002/PPN/KPP.3311/2024) e. Lainnya (Bukti Potong Kuota Fasilitas BKPM)

Bahwa pada saat penyerahan dokumen atas NPD a quo 13 Februari 2024, Pemohon Banding sudah menyerahkan lampiran dari packing list yang berisi detail dari barang yang diimpor tetapi ditolak oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pejabat Fungsional Pemeriksa

Dokumen (PFPD) akan menerbitkan penetapan SPTNP karena Terbanding berpendapat bahwa adanya perbedaan data barang packing list nomor: 002311109-01 tanggal 13 November 2023 dengan data barang di masterlist a quo;

2) Bahwa data lampiran packing list atau detail dari jenis barang impor dengan PIB sengketa nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 akhirnya Pemohon Banding lampirkan di dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding. (BUKTI P-3)

Dalam proses keberatan Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa detail barang yang ada di lampiran packing list dimana lampiran packing list a quo adalah sama dengan data yang ada di dalam lampiran Masterlist a quo.

Bahwa jawaban Terbanding saat itu akan mempertimbangkan sampai akhirnya Terbanding memberikan penolakan dengan Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024.

3) Bahwa seharusnya Terbanding dapat menerima data lampiran packing list a quo adalah asli diterbitkan oleh pihak supplier yaitu Buhler (Changzhou) Machinery Co., Ltd., dimana di halaman terakhir terdapat stempel dan tanda tangan dari pihak supplier, sebagai berikut:

[oe —. wu fos - pos Sd

SE CP te —

[eg —wwww— www —w— (EP Gere semeteiets oe [De

ES Sa 5 Le wc

[fee Ee

[a= Pen

[Taf eee

Re ———E ET ee — et... oo HL —

PETA iy

4) Bahwa justru Terbanding menyatakan bahwa lampiran packing list a quo tidak dapat dijadikan dasar pemotongan kuota karena tidak ada

identitas penerbitnya sebagaiman dinyatakan dalam keputusan penolakan Terbanding a quo di poin 10 huruf f, sebagai berikut:

f. bahwa pada tahap keberatan. telah diminta keterangan dari pejabat penetap dan pemohon keberatan. sebagai berikut:

1) bahwa keterangan pejabat penetap adalah sebagaimana tertuang dalam LPPT nomor 600451/KBC.1101/ 2024 vang pada intinva menyatakan :

a) berdasarkan keterangan Pihak Pemotong Kuota

KPPBC TMP Tanjung Perak: tidak dapat dipotong kuotanva karena vang dideclare uraian barangnya tidak ada di Masterlist dan tabel hasil breakdown barang tidak dapat diyadikan dasar pemotongan karena tidak ada identitas penerbit.

5) Bahwa apabila terdapat perbedaan antara PIB a quo, fasilitas BKPM No. Nomor: 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 8 Desember 2023 dengan invoice/packing list, seharusnya PFPD Terbanding selain menerbitkan Nota Permintaan Data/atau Dokumen (NPD) juga berinisiatif memberikan perintah untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor a quo sesuai Pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 6 ayat (5) PMK 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1):

Pasal 8 (1) Pemeriksan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:

a. Membuka kemasan barang; dan/atau b. Menggunakan Alat Pemindai.

Pasal 6 ayat (5):

(5) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang terhadap barang yang diberitahukan pada Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa secara fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

6) Bahwa PIB nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 a quo mendapatkan jalur hijau oleh SKP sehingga langsung mendapatkan

respon SPPB no. 609327/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Januari 2024 artinya tanpa pemeriksaan fisik;

7) Bahwa seharusnya Terbanding dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB sengketa a quo sebelum memutuskan menerbitkan SPTNP karena pada dasarnya pemeriksaan fisik dapat dilakukan di tempat/pabrik Pemohon Banding yang memungkinkan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, sebagai berikut: Pasal 82 ayat (1) UU Kepabeanan:

Pasal 82 (1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan.

Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan

Pasal 3 (1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

8) Bahwa dalam hal ada kecurigaan sebelum menerbitkan SPTNP dapat juga menggunakan Pasal 21 ayat (1) PMK 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, yang menyatakan:

Pasal 21 (1) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan penundaan dalam hal:

a. Segi Peti Kemas rusak dan/atau telah dibuka;

b. Barang yang akan diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan TPS;

Dan meminta kepada Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan pemeriksaan barang di lokasi importir sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PMK a quo, yang menyatakan:

Pasal 22 (1) Importir atau PPJK mengajukan permohonan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dalam bentuk data elektronik atau tertulisa kepada Kepada Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

9) Bahwa pemeriksaan fisik atas barang adalah tugas utama Pejabat Bea dan Cukai menurut Pasal 8 Ordonansi Bea Stbl 1931 No. 471 untuk membuktikan kebenaran secara fisik jenis dan jumlah barang dengan yang diberitahukan pada invoerpas (sekarang PIB), agar dapat ditetapkan pos tarif, tarif BM dan nilai pabeannya;

10) Bahwa apabila Terbanding mendapati PIB dan lembar lanjutan tidak sesuai dengan invoice, packing list, SK BKPM maka seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan fisik di TPS atau bila barang sudah SPPB, bisa dilakukan di lokasi pabrik importir. Hal ini mudah dilaksanakan karena barang yang diimpor Pemohon Banding berupa bagian mesin yang bisa diidentifikasi dengan mudah melalui:

a) Gambar teknik dari mesin yang bersangkutan;

b) Fisik barang yang ada spesifikasinya, part number, ukuran, negara asal dan jumlah barang impor tersebut;

c) Sales Contract d) Invoice, Packing List.

11) Bahwa karena tidak dilakukan pemeriksaan fisik yang disebabkan SKP menetapkan jalur hijau dan kemudian Terbanding berpendapat menemukan ketidaksesuaian uraian barang di PIB/packing list dan SK fasilitas BKPM, langsung menerbitkan SPTNP Nomor 601341/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024 maka sangat merugikan Pemohon Banding karena mengakibatkan nilai investasi melebihi perencanaan, padahal berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berhak atas pembebasan BM yang prosesnya telah melalui BKPM sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding menerbitkan

SPTNP atas barang yang Pemohon Banding impor tanpa membuktikan kebenaran melalui pemeriksaan fisik.

V. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan kontrak dengan pihak supplier BUHLER (Buhler (Changzhou) Machinery Co,. Ltd. yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021, artinya ini adalah jauh hari sebelum pengajuan Masterlist Nomor 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tertanggal 8 Desember 2023;

2. Bahwa dalam pengajuan Masterlist Pemohon Banding harus melampirkan beberapa syarat, salah satunya adalah kontrak dengan pihak supplier BUHLER yaitu kontrak No. C21FUP61289-1 dimana detail dan nama mesin dan bagiannya menjadi dasar pembuatan masterlist sehingga daftar mesin yang ada di kontrak a quo sama dengan lampiran/detail mesin yang ada di Lampiran Masterlist a quo;

3. Bahwa penjelasan keterkaitan antara Lampiran Packing List, drawing (flow diagram) dari gambar teknik mesin yang bersangkutan (MILLING MACHINE) sudah Pemohon Banding jelaskan dalam proses keberatan; Bahwa jawaban Terbanding saat itu adalah akan dipertimbangkan hingga akhirnya keberatan Pemohon Banding ditolak oleh terbanding hanya dengan dasar data di PIB tidak sama dengan data di Masterlist a quo;

4. Bahwa seharusnya Terbanding sebagai Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan pemeriksaan fisik (di lokasi Pemohon Banding) sebagai langkah diskresi sehingga penetapan dari Terbanding yang berupa keputusan penolakan keberatan akan mempunyai dasar yang kuat dalam sengketa ini;

5. Pemohon Banding juga tidak keberatan seandainya pada waktu itu diadakan audit/pemeriksaan khusus untuk PIB a quo sehingga Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama mempunyai kesempatan yang sama dalam pembuktian barang impor yang menjadi sengketa;

6. Bahwa dengan matriks yang ada di BUKTI P-13, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa barang impor dengan PIB a quo adalah sama denganLampiranyangadadiMasterlistNo. 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tertanggal 8 Desember 2023 dan juga sama dengan uraian detail barang yang ada di kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak supplier dan sama dengan fisik barang yang sekarang ada di Lokasi pabrik Pemohon Banding;

7. Bahwa bilamana Terbanding bersedia melakukan pemeriksaan fisik terhadap jenis dan jumlah barang terhadap barang yang diimpor Pemohon Banding yang diragukan kebenarannya dari pemeriksaan dokumen, maka akan diperoleh kebenaran substantif yaitu barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah sesuai jenis dan jumlahnya antara PIB nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024 dengan SK BKPM Nomor: 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 8 Desember 2023 sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan.

VI. Permohonan

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan membatalkan penetapan Terbanding menjadi nihil.

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi bermeterai Keputusan Terbanding nomor KEP-00656/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024;

2. Fotokopi bermeterai SPTNP Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024;

3. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sinta Prima Feedmill Nomor 08 tanggal 13 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Lanny Widjaja, S.H., di Jakarta beserta Kepkumhamnya;

4. Fotokopi bermeterai Billing DJBC kode billing 620240200188120 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000078616209 tanggal bayar 17 April 2024 sebesar Rp4.593.329.994;

5. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024;

6. Pakta Integritas Direktur atas nama Michael Wahyudi Dharmawan;

7. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 2 Agustus 2024 atas nama Heru Setyo Basuki;

8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Heru Setyo Basuki;

9. Fotokopi bermeterai Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-404/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023 atas nama Heru Setyo Basuki;

10. Fotokopi bermeterai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/PABEAN/OSS/ PMDN/2023 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin untuk Pembangunan PT. Sinta Prima Feedmill Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri;

11. Fotokopi bermeterai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor KET-00002/PPN/KPP.3311/2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor;

12. Fotokopi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan;

13. Fotokopi Commercial Invoice, Bill of Lading, Certificate of Insurance;

14. Fotokopi bermeterai SPPB, Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD), Packing List;

15. Fotokopi bermeterai Kontrak Antara Pemohon Banding dengan Supplier Buhler No. C21FUP61289-1

16. Fotokopi Matriks antara Lampiran Packing List dengan Lampiran di Masterlist; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00357/WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U- 006707.19.2024/PAN/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor 601342/NTL/WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 23 Februari 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00656/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 601342/NTL/ WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 23 Februari 2024 melalui surat nomor 4/HSB/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp. 4.593.329.994

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi berupa Material Intake Parts, Individual Grinding, Batch Mixing, Palleting Line, Extrusion, Finished Product Packing Section. Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 609368 tanggal 25 Januari 2024 menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PABEAN/OSS/PMDN/ 2023 tanggal 08 Desember 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KET- 00002/PPN/KPP.3311/2024.

2. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp1.377.311.000,00

PPN: Rp3.181.586.244,00

PPh Pasal 22: Rp 34.432.750,00

Total: Rp.4.593.329.994,00

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015;

4. Peraturan Menetri Keuangan Nomor: 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

Barang Impor tidak dapat diberikan pembebasan pembebasan Bea Masuk dengan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan

Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan.

c. bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang yang diberitahukan sebagai:

LSNEAR CAN. tw

PEMBORUT A! LAN IMPOS BASAnSi & _— am Fear BREESE UMP WS ONG FSR an SET Halaman ke tach

Penta SEPA uan SOD TOS 323 lo 2a tt ace 1 Targa Peraga Ida honmine Perdafararan £09366 Tar Jua Pesgataras 25201-2004

Laras des Bara" 3 Meret T pe. Spek Fos tae Sta Feu tas Danar Saras Jera “al Hat “Berat Berat hg Hana

- Hegace Sesal Bsrang D berayaratan & L Uru3 car dens foracbarbat

Ura 38 METE AL NTALE SAS PESAN RSV I Fee hc ont: BR Ev ET oe

Mer Tine. leven) penekan 37 Bei LAN gam pres ay BE5

‘eas: CHINE ot waar hlnwidaal SS MINS TENANG PE de Poole ne DE 2E- FET --

Mar Tipe Lean + Epeseas a> BS) TA BALL Bee Ole: BES "

paar BAT EN PRAGA ERIS POO Doh. ane BR EET GET -s erase BALLET LE Sanne Parera pee tes oe: BB fE7 GET ws

anna Bre EAS: fit a

Ira an ENTS IBID STES AEA EIEN de Pam fess ait, BR SE” TET: aa

Wes Tue 5 urban Ipesifase an Bhi DAN SATu Bork, NU BES ope nna - ase CM AP RED Paria LET Ni AN DAN CAM PP 59. “Dos AA 2E- FET —

sesuai PIB Nomor: 609368 tanggal 25 Januari 2024, menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT. SINTA PRIMA FEEDMILL Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KET-00002/PPN/KPP.3311/2024.

d. Bahwa berdasarkan dokumen commercial invoice nomor 00231109- 01 tanggal 13 november 2023 tercantum deskripsi barang adalah sesuai yang tercantum dalam PIB yaitu:

DescriptionQty (Unit)
MATERIAL INTAKE PARTS1 SET
INDIVIDUAL GRINDING1 SET
BATCH MIXING1 SET
PALLETING LINE1 SET
EXTRUSION1 SET
FINISHED PRODUCT PACKING SECTION1 SET

e. Bahwa dalam proses keberatan telah melaksanakan asas audi et alteram partem yang pada intinya telah mendengar atau meminta penjelasan dari kedua belah pihak baik dari Pejabat penetap pada KPPBC TMP Tanjung Perak maupun Pemohon keberatan.

f. Bahwa selain daripada hal tersebut, pemeriksa keberatan Dalam hal penyelesaian keberatan administratif telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti (mengutip pendapat

hukum Shinta Hadiyantina, Dr., S.H., M.H.) g. Bahwa pada tahap keberatan, telah diminta keterangan dari pejabat penetap dan pemohon keberatan, sebagai berikut:

1) Bahwa keterangan pejabat penetap adalah sebagaimana tertuang dalam LPPT nomor 600451/KBC.1101/2024 yang pada intinya menyatakan bahwa:

a) berdasarkan Keterangan Pihak Pemotong Kuota KPPBC TMP Tanjung Perak: tidak dapat dipotong kuotanya karena yang dideclare uraian barangnya tidak ada di Masterlist dan tabel hasil breakdown barang tidak dapat dijadikan dasar pemotongan karena tidak ada identitas penerbit.

b) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 28/BC/2018 Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yg Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan BM) : Pemotongan Kuota secara elektronik dilakukan berdasarkan uraian yg tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dibandingkan dengan uraian yg tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi : ...d. jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merk, tipe, dan/atau ukuran).

c) berdasarkan penelitian diketahui bahwa uraian barang berbeda antara PIB dan dokumen pelengkap dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai No KET-00002/PPN/ KPP.3311/2024.

d) sehingga Skep Fasilitas Pembebasan BM dan PPN digugurkan, selanjutnya HS 84361010 dikenakan tarif MFN sebesar 5% dan PPN 11%.

2) Selanjutnya berdasarkan keterangan dari pejabat pemotong kuota yang tertuang dalam kronologis dan validasai pemotongan kuota disampaikan pada intinya adalah uraian barang berbeda antara PIB dan dokumen pelengkap dengan masterlist

3) bahwa selanjutnya dalam penelitian lebih lanjut terhadap

permohonan keberatan yang diajukan, Pemohon menyampaikan informasi dan dokumen tambahan sesuai ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022. Adapun pada intinya sesuai keterangan dari Pemohon bahwa uraian barang pada PIB in casu memang tidak rinci sesuai dengan uraian dalam SKEP masterlist, menurut Pemohon rincian barang ada pada brackdown list yang disampaikan, dan atas importasi selanjutnya telah dilakukan penyampaian uraian barang pada PIB sesuai rincian dalam SKEP mastelist.

h. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan BahanUntuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015:

a. Pasal 12 ayat (1) menyatakan ”Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah atau jenis mesin, barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)” b. Pasal 12 ayat (2) menyatakan “Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan pembebasan bea masuk, terhadap selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahaan wajib membayar bea masuk”.

i. bahwa berdasarkan penelitian pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman

Modal Dalam Negeri (KMK 132/2023) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KET-00002/PPN/KPP.3311/2024 (KET-00002), didapatkan fakta hukum sebagai berikut:

1) bahwa KMK 132/2023 dan KET-00002 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara/ beschikking yang menjadi dasar bagi Pemohon untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang yang secara letterlijk ditetapkan atau tertuang dalam lampiran KMK atau KET dimaksud.

2) Bahwa KMK 132/2023 menetapkan daftar mesin pada halaman 1 sampai 2 dengan rincian daftar mesin pada halaman 1 sampai 16 dengan jumlah sesuai lampiran dan satuan tercantum NIU, namun berdasarkan persandingan dengan uraian barang pada PIB dan dokumen pelengkap seperti invoice, didapati ketidak sesuaian uraian barang.

3) Selanjutnya terkait dengan uraian barang yang terdapat dalam list breakdown yang dilampirkan Pemohon tidak diberitahukan di dalam rincian barang dalam PIB in casu , sehingga yang dijadikan penelitian dalam hal ini adalah uraian barang pada PIB yang bersifat mengikat karena sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menetri Keuangan Nomor: 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

4) Bahwa selanjutnya berdasarkan KET-00002 menetapkan daftar mesin berupa milling machine dengan 246 rincian daftar mesin, sehingga jika disandingkan dengan uraian barang pada PIB dan

dokumen pelengkap seperti invoice, didapati ketidaksesuaian uraian barang j. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 146/KM.4/2020 tentang Penetapan Jenis Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor Dan Ekspor, diketahui SET dan NIU merupakan satuan yang berbeda;

k. Bahwa mengingat terdapat perbedaan uraian barang dan baik dalam PIB dan dokumen pelengkap dengan master list BKPM dan SKB PPN, serta mengacu padafakta-fakta keterangan pejabat penetap maupun pemohon serta mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan BahanUntuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015, maka atas barang berupa MATERIAL INTAKE PARTS, INDIVIDUAL GRINDING, BATCH MIXING, PALLETING LINE, EXTRUSION, FINISHED PRODUCT PACKING SECTION.

Negara Asal CHINA diberitahukan dalam PIB nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024, tidak dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dengan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 100635 tanggal 06 September 2023.

2. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 10 Juni 2024

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan seadil–adilnya sesuai azas Ex Aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006707.45.2024/PAN/2024 tanggal 15 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Keputusan Terbanding nomor KEP-

00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai SPTNP Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 23 Februari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Sinta Prima Feedmill Nomor 08 tanggal 13 April

2021 yang dibuat oleh Notaris Lanny Widjaja, S.H., di Jakarta beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Billing DJBC kode billing 620240200188120 dan

Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000078616209 tanggal bayar 17 April 2024 sebesar Rp4.593.329.994;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 609368 tanggal 25 Januari 2024; Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur atas nama Michael Wahyudi Dharmawan; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 2 Agustus 2024 atas nama

Heru Setyo Basuki;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Heru Setyo Basuki; Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-404/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023 atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Keputusan Menteri Keuangan Nomor

132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin untuk Pembangunan PT. Sinta Prima Feedmill Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Nomor KET-00002/PPN/KPP.3311/2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor;

Bukti P-12. Fotokopi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan;

Bukti P-13. Fotokopi Commercial Invoice, Bill of Lading, Certificate of Insurance; Bukti P-14. Fotokopi bermeterai SPPB, Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD), Packing List;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Kontrak Antara Pemohon Banding dengan

Supplier Buhler No. C21FUP61289-1

Bukti P-16. Fotokopi Matriks antara Lampiran Packing List dengan Lampiran di

Masterlist;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor SPF/2025/0101 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 02/HS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025; Bukti P-19. Matriks Perbandingan Kontrak, PIB, Invoice, Packing List dan

Masterlist BKPM;

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Kontrak dengan Supplier, Packing List, Invoice; Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Tambahan Nomor 01/HS/III/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-22. Matriks 1. Proses Pengajuan PIB dalam Matriks permasalahan,

Peraturan yang Berlaku, Fakta dan Pendapat Pemohon Banding; Bukti P-23. Matriks 2. Respon SPPB dalam Matriks permasalahan, Peraturan yang

Berlaku, Fakta dan Pendapat Pemohon Banding;

Bukti P-24. Matriks 3. Pemotongan Kuota dalam Matriks permasalahan, Peraturan yang Berlaku, Fakta dan Pendapat Pemohon Banding;

Bukti P-25. Matriks 4. Penelitian Dokumen dalam Matriks permasalahan,

Peraturan yang Berlaku, Fakta dan Pendapat Pemohon Banding; Bukti P-26. Matriks 5. Proses Keberatan & Putusannya dalam Matriks permasalahan, Peraturan yang Berlaku, Fakta dan Pendapat Pemohon Banding;

Bukti P-27. Penjelasan Tambahan Nomor 01/HS/V/2025 tanggal 7 Mei 2025; Bukti P-28. Fotokopi Skema Alur Pengawasan Terbanding;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir Nomor 001/SFC-HS/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025; Bukti P-30. Fotokopi bermeterai Tangkapan Layar e-mail dari pihak supplier; Bukti P-31. Skema Alur Pengawasan Terbanding Atas Barang Impor Yang

Mendapatkan Fasilitas Pembebasan BM;

Bukti P-32. Fotokopi bermeterai Packing List dan lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 600451/KBC.1101/2024;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Nomor SR-44/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-3. Mattriks Persandingan saat Importasi, Penetapan dan Keberatan; Bukti T-4. Validasi Pemotongan Kuota;

Bukti T-5. Instruksi Kerja Penelitian dan Pemotongan Kuota Impor Fasilitas

BMDTP;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor SR-85/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 3 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00656/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor LOG/24/0809 tanggal 2 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri8436.10.10 BM 5% (BBS) PPh Psl 22 2,5% (BYR) PPN 11% (BBS)8436.10.10 BM 5% (BYR) PPh Psl 22 2,5% (BYR) PPN 11% (BYR)Barang impor pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.593.329.994,00 (empat miliar lima ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 adalah penetapan tidak diberikannya pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam rangka Impor (PDRI) berupa PPN atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024.

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024, pos tarif 8436.10.10, tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/PMK.011/ 2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal (selanjutnya disebut PMK 176/ PMK.011/2009), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 188/PMK.010/2015, karena uraian barang berbeda antara PIB dan dokumen pelengkap pabean dengan

1. masterlist yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT SINTA PRIMA FEEDMILL Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut KMK 132/2023), sedangkan uraian barang pada list

breakdown yang dilampirkan Pemohon, tidak diberitahukan di dalam rincian barang dalam PIB in casu, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemotongan karena tidak ada identitas penerbit;

2. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai No. KET-00002/PPN/ KPP.33311/2024 (selanjutnya disebut KET-00002);

sedangkan PIB in casu bersifat mengikat karena sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan PMK 201/PMK.04/2019, sehingga fasilitas pembebasan BM dan PPN digugurkan, selanjutnya barang impor in casu dikenakan tarif BM yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan PPN 11% (bayar);

bahwa menurut Pemohon Banding, pembebasan BM dan PDRI berupa PPN atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024, sebagai berikut:

1. tercantum pada angka 2 Lampiran KMK 132/2023, yaitu berupa Milling Machine yang diimpor dari China dengan supplier Buhler, sesuai perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dan Buhler No. C21FUP61289-1, yang ditandatangani oleh Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2021 dan oleh pihak Buhler tanggal 17 Juni 2023, PIB mendapat respon jalur hijau sehingga langsung diterbitkan SPPB No. 609327/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Januari 2024;

2. barang impor in casu tercantum pada halaman terakhir kontrak (halaman 93), yang merupakan shipment pertama dari pihak Buhler, sebagaimana kutipan berikut:

Price Summary

7 3, Wee ion re

Oetwery by Bunter

1 BLAS. COMPONENTS USD 2,758,219 06

A FLAT STORAGE PARTS uso 497.740 00 1 a MATERIAL INTAKE PARTS uso 324,947 00 ! c INDIVIDUAL GRINDING uso 246.922 00

0 BATCH MIXING uso 694.583 00

E PELLETING LINE usu 114,924 00

, EXTRUSION uso 175.060 00

8 FINISHED PRODUCT PAC KING SECTION ust $4.322.90

4 PRE FADRICATCD PARTS uso 34s 007.00

K AUK AH ESA AUUPSSORIES usp 291.714 90

" PLANT ALTOMAT ON uso 374 646.90

L WINC OS R2 PLANT CONTROL usc 32 738 00 m WINGS R2 DISPENYURY SYSTEM uso 76.487.00

N HARDWARE Lsc 396.263 00

TOTAL POICE Letak ey ha yea LAST Sy FTP Lae 2.253 795 00

But selwey SE ter BLN Gt ve 81 AR GE GE 16

PE ye na Aa ae ng ea AR aa tan

-8C 186 205 det Meo kg LoL Ta fea lee 101

DAG poe ketan in inate Soa

Forests 2st Ans DO

TOTAL PRICE unger exzhange rab: 6 46 uso 3,449,790 00

For delivery of item(s) 2 32.36 51 5) 85. 93,95 -

925.127 161, 162-168, 171-181, (H3 - JBS 187 190

195 197-205213 214. 216.28 220 225, 227 - 229

247 250. 256, 259 261 267.269 272,274 281 206

261.289 296 0

3. barang impor in casu tercantum pada nomor urut 2 pada Masterlist yang merupakan Lampiran KMK 132/2023, yang uraiannya sama dengan yang tercantum pada nomor urut 2 pada rincian daftar mesin (Milling Machine) Masterlist dan Lampiran Invoice/Packing List, namun Lampiran Invoice/Packing List yang berisi detail barang impor in casu ditolak oleh Terbanding karena lampiran a quo tidak mencantumkan identitas penerbit, padahal lampiran a quo dikirim oleh supplier (Buhler) bersamaan dengan invoice/packing-nya, dan Terbanding pun tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor in casu sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

Dasar Hukum

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan, sebagai berikut:

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas Impor:

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.011/2009), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 188/PMK.010/ 2015, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 12 PMK 176/PMK.011/2009 beserta perubahannya antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah atau jenis mesin, barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan

pembebasan bea masuk, terhadap selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahan wajib membayar bea masuk.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024, pengirim/penjual Buhler (Changzhou) Machinery Co. Ltd. China, importir Pemohon Banding, invoice No. 00231109-1 tanggal 13 November 2023, House B/L No. KMTCSHAL560168 tanggal 08 Januari 2024, pada kolom 19 tercantum kode fasilitas 37 dan 52 dengan surat persyaratan/fasilitas impor No. 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023 dan No. 00002/PPN/KPP.3311/2024 tanggal 23 Januari 2024, 6 jenis/pos barang, nilai pabean CIF USD CIF USD1,764,764.00, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlah (Set)Pos TarifTarif BM dan PDRI
1Material Intake Parts18436.10.10BM 5% (BBS) PPh 2,5% (BYR) PPN 11% (BBS)
2Individual Grinding1
3Batch Mixing1
4Palleting Line1
5Extrusion1
6Finished Product Packing Section1

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding menerima fasilitas pembebasan (bea masuk atas impor mesin dalam rangka penanaman modal dalam negeri berdasarkan KMK No. 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023, sebagaimana tercantum pada kolom 19 PIB a quo, diantaranya Milling Machine, pos tarif 8436.10.10, negara asal China, manufacturer Buhler, jumlah 1 set, dengan total perkiraan harga C&F/CIF USD3,449,700.00 (angka/namor urut 2 Lampiran KMK a quo), dengan rincian sebagaimana tercantum pada sub item 2.1 s.d. 2.246 Rincian Daftar Mesin angka/nomor urut 2 (halaman 2 s.d. 16 Lampiran PMK a quo);

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding menerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN No. 00002/PPN/KPP.3311/2024 tanggal 23 Januari 2024 periode 23 Januari 2024 s.d. 08 Desember 2025, berupa Milling Machine, pos tarif 8436.10.10, negara asal China, manufacturer Buhler, jumlah 1 set, dengan total perkiraan harga C&F/CIF USD3,449,700.00, perkiraan PPN terutang Rp6.193.755.240,75, dengan

rincian sebagaimana tercantum pada Rincian Daftar Mesin (Milling Machine) sub item 1 s.d. 246;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Invoice/Packing List No. 00231109-1 tanggal 13 November 2023 yang diterbitkan oleh Buhler (Changzhou) Machinery Co. Ltd. China untuk Pemohon Banding, 6 item barang dengan uraian sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo, Pemohon Banding menyerahkan juga rincian dari Invoice/Packing List a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, barang impor yang tercantum pada rincian Invoice/Packing List a quo, merupakan bagian dari angka/nomor urut 2 Rincian Daftar Mesin (Milling Machine) pada KMK No. 132/PABEAN/OSS/ PMDN/2023, dimana barang impor in casu (6 jenis/pos barang) tercantum sebagai “group” pada rincian Invoice/Packing List a quo, merupakan shipment 1 dengan total nilai invoice CIF USD1,764,764.00, dengan demikian barang impor in casu juga merupakan bagian dari Rincian Daftar Mesin (Milling Machine) pada SKB PPN a quo;

bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Terbanding dalam persidangan rincian Invoice/Packing List a quo diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan, namun tidak ada identitas penerbit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, pada rincian Invoice/Packing List a quo terdapat tanda tangan dan cap perusahaan atas nama Buhler (Changzhou) Machinery Co. Ltd., dan Pemohon Banding menyerahkan bukti bahwa rincian Invoice/Packing List a quo dikirim via bersama dengan Invoice/Packing List-nya melalui email tertanggal 11 Januari 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas B/L No. KMTCSHAL560168 tanggal 08 Januari 2024, shipper Buhler (Changzhou) Machinery Co. Ltd. China, consignee (pemilik barang) Pemohon Banding, uraian barang sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024, pos tarif 8436.10.10, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan KMK No. 132/PABEAN/OSS/PMDN/2023 tanggal 08 Desember 2023 dan mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan SKB PPN No. 00002/PPN/

KPP.3311/2024 tanggal 23 Januari 2024, sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapat pembebasan bea masuk sesuai ketentuan 26 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan dan Pasal 12 PMK 176/PMK.011/2009 beserta perubahannya, dan mendapat pembebasan PPN sesuai SKB PPN No. 00002/PPN/KPP.3311/2024 tanggal 23 Januari 2024, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri, barang impor pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 20248436.10.10 BM 5% (BBS) PPh Psl 22 2,5% (BYR) PPN 11% (BBS)8436.10.10 BM 5% (BYR) PPh Psl 22 2,5% (BYR) PPN 11% (BYR)8436.10.10 BM 5% (BBS) PPh Psl 22 2,5% (BYR) PPN 11% (BBS)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024, pos tarif 8436.10.10, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan mendapatkan pembebasan PPN, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601342/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024, atas nama PT SINTA PRIMA FEEDMILL, NPWP NPWP 01.318.322.3-431.000, beralamat di p Rawahingkik, RT 002, RW 001, Limusnunggal, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 609368 tanggal 25 Januari 2024, pos tarif 8436.10.10, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan mendapatkan pembebasan PPN.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.