P U T U S A N
Nomor PUT-006708.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 011042/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006708.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRAMBANAN KENCANA, NPWP 01.313.261.8-073.000, beralamat di Jalan Tanah Abang II Nomor 36, Petojo Selatan, Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Rendra Mardyanta JB jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wahyudi,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: JalanSwadharmaIVNomor 8B,Ulujami,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024,
2. Nama: Fikri Irwansyah,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Pancoran Barat IV C Nomor 12A RT/RW 13/01,
Pancoran, Jakarta Selatan 12780, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;