P U T U S A N
Nomor PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01278/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003985/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006712.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-
092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2557/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,