Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman
PUT-006727.35/2023/PP/M.IB Tahun 2025
PT Jasatama Petroindo, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006727.35/2023/PP/M.IB Tahun 2025 yang diucapkan 3 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Jasatama Petroindo mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Final Pasal 23/26
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU PPhPasal 4; Pasal 9 ayat (1); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006727.35/2023/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Jasatama Petroindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/20/058/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 3 November 2025