Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-006731.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Tong Heng Invesment Indonesia, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006731.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 07 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006731.11/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TONG HENG INVESMENT INDONESIA, NPWP 76.639.455.5- 047.000, beralamat di Sentra Industri Terpadu III Blok J No. 8 Penjaringan, Jakarta Utara (domisili elektronik taxtongheng@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Suyanti Ang, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yolanda Ferida

Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2025

tanggal 01 Agustus 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/THSW/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M. / 19780521 199903 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Abdul Haris / 19710414 199201 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Dody Doharman / 19820603 200412 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1493/WPJ.21/2026 tanggal 6 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1262/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

007/THSW/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00176/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

005.THSW.XI.2025 tanggal 19 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 22 Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 07 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/THSW/IX/2024 tanggal 05 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/THSW/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Agustus 2025 (online e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

007/THSW/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 7 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 diterima pada tanggal 7 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1(satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Suyanti Ang, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 28 Juli 2016 dan perubahan terakhir Akta Nomor 15 tanggal 17 Februari 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor 00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 7 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor 005/THSW/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp26.665.658.377,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya;

b. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

2. Berdasarkan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.010/2017, Wajib Pajak wajib memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan pembelian sarang burung walet;

Menurut Pemohon Banding

bahwa dikarenakan terdapat sejumlah permasalahan di lapangan mengenai aturan pemungutan PPh Pasal 22 bagi industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, maka perlu adanya peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan, dan juga kepastian hukum atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan PMK-34/PMK.010/2017;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (selanjutnya disebut PMK) Pasal 10 PMK-34/PMK.010/2017 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak“;

bahwa dengan demikian, PMK-34/PMK.010/2017 adalah putusan yang pelaksanaannya membutuhkan aturan lebih lanjut (self-implementing), Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain;

bahwa selanjutnya, Pasal 11 PMK-34/PMK.010/2017 dinyatakan bahwa pada saat PMK-34/PMK.010/2017 ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang telah beberapa kali diubah dengan PMK:

1. Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1319);

2. Nomor 146/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan

Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1289);

3. Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1426);

4. Nomor 107/PMK.011/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 848);

5. Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

bahwa pada dasarnya adanya ketentuan Pasal 11 ini memberikan kepastian hukum terkait hukum acara. Jika melihat pada asas Lex posterior derogat legi priori maka seharusnya ketentuan yang baru menjadi landasan dibandingkan ketentuan yang sudah digantikan, karena bukan tidak mungkin apabila tidak berpatokan pada asas yang baru maka tidak terdapat kepastian hukum;

bahwa namun, bahwa sampai dengan saat ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaan dari PMK- 34/PMK.010/2017 belum terbit, dan oleh karenanya, demi adanya

kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam penegakan hukum perpajakan, maka koreksi Terbanding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard) dan untuk selanjutnya dinyatakan dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan kepastian hukum yang mana sampai dengan saat ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaan dari PMK-34/PMK.010/2017 belum terbit;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00176/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006731.11.2025/PAN/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang diterima melalui e- Tax Court pada tanggal 8 Agustus 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT Tong Heng Invesment Indonesia Nomor 007/THSW/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/THSW/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court pada tanggal 5 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Pendapat Terbanding Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Direktur namun tidak dilampiri dengan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dan/atau menyampaikan dasar hukum terkait fundamentum petendi Pemohon Banding;

bahwa antara fundamentum petendi dan Petitum Pemohon Banding tidak jelas (obscuur libels) karena tidak memiliki dasar hukum (rechts grond);

3. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 7 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit Nomor LAP- 235/RIKSIS/KPP.2107/2024 tanggal 30 Mei 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Surat Nomor 005/THSW/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima KPP Pratama Jakarta Pluit berdasarkan LPAD Nomor FORM-05013494/BPS/KPP.210703/2024 tanggal 6 September 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Sengketa Koreksi Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp26.665.658.377,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

- Pasal 48 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

- Pasal 1 angka 6

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

- Pasal 1 angka 25

- Pasal 12

- Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

- Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 13 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

- Pasal 25 ayat (1)

- Pasal 25 ayat (3)

- Pasal 29

- Pasal 36

4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

- Pasal 1 angka 16

- Pasal 75 ayat (1)

5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

- Pasal 8 ayat (1)

6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

- Pasal 22

7) Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi

Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif mengatur, tentang:

- Pasal 2 ayat (1)

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

- Pasal 14 ayat (1) huruf a

- Pasal 28 ayat (3)

- Pasal 31 ayat (1)

9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain:

- Pasal 1 (1) huruf i

- Pasal 2 (1) huruf f

- Pasal 4 (7)

- Pasal 5 (4)

- Pasal 6

- Pasal 7

- Pasal 8

- Pasal 9 (1)

b. Tanggapan Terbanding Terkait Permohonan Banding Pemohon Banding Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

1) Bahwa Surat Banding Pemohon Banding pada pokoknya mengajukan banding atas penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 7 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020;

2) Fundamentum petendi atau posita yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak ada satupun yang menjelaskan dan tidak menguraikan kesalahan prosedural yang dilanggar

Terbanding dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar Terbanding dalam proses penelitian dan penerbitan Surat Keputusan a quo;

3) Fundamentum petendi atau posita yang dikemukakan oleh Pemohon Banding pada intinya menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaan dari PMK-34/PMK.010/2017 belum terbit sehingga demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam penegakan hukum perpajakan, maka koreksi Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard) dan untuk selanjutnya dinyatakan dibatalkan;

4) Bahwa Terbanding berpendapat petitum Pemohon Banding yang meminta Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan Keputusan (beschikking) a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) sangat jelas merupakan hasil dari cacat berpikir (logical fallacy);

5) Bahwa pernyataan “tidak dapat diterima” atau “Niet Ontvankelijk Verklaard” merupakan pernyataan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam suatu peradilan tertentu atas pengajuan suatu gugatan dari penggugat yang tidak memenuhi ketentuan formal untuk diajukan gugatan dan biasanya merupakan hasil dari eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;

6) Bahwa dalam sengketa a quo Pemohon Banding mengajukan bandingterhadapKeputusanNomorKEP- 00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 sehingga seharusnya Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon Banding adalah membatalkan Keputusan a quo bukanlah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

7) Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Keputusan a quo dengan Fundamentum petendi yang sama yang tertulis dalam surat banding. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan merupakan hakim semu (quasi

pengadilan) yang tidak memiliki kuasa kehakiman sehingga tidak dapat memberikan Keputusan “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijk Verklaard);

8) Bahwa menurut Terbanding, dengan melihat petitum Pemohon Banding, sudah seharusnya Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yaitu Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar namun pada faktanya, sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding mengajukan upaya keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP;

9) Bahwa Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur, tentang:

“Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan”;

10) Bahwa Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur, tentang:

“Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”;

11) Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif mengatur, tentang:

“Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”;

12) Bahwa Pasal 25 dan Pasal 36 UU KUP merupakan peraturan perundangan yang mengatur upaya administratif terhadap keputusan di bidang perpajakan;

13) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU KUP mengatur, tentang:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

14) Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan:

a) Dalil Pemohon Banding pada proses keberatan dan banding adalah dalil yang bertujuan membatalkan Keputusan a quo;

b) Pemohon Banding tidak pernah mengajukan upaya administratif atas Keputusan a quo berupa Permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan selanjutnya seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; dan

c) Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat

(1) UU Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaianSengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;

15) Bahwa melihat petitum Pemohon Banding yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan koreksi Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard) merupakan hasil dari cacat berpikir (logical fallacy) sehingga tuntutan Pemohon Banding adalah kabur (obscuur libels) dan oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

c. Tanggapan Terbanding Terkait Materi Koreksi Terbanding

1) Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

2) Bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah dari ekualisasi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 22 dengan pelaporan PPh Pasal 22;

3) Bahwa menurut Pemohon Banding di dalam Surat Nomor 002/THSW/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 264/RIKSIS.KPP.2107/2024 tanggal 03 April 2024 atas nama PT Tong Heng Investment Indonesia, terkait dengan koreksi Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah:

“Bahwa sarang burung walet adalah obyek Pajak Daerah, yaitu pengganti PPN, bukan pengganti PPh

Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf i PMK-34/PMK.010/2017 menjabarkan sebagai berikut:

“badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; Bahwa untuk diketahui Pemeriksa, bahwa yang dibeli adalah bukan burungnya atau bukan dagingnya, namun sarangnya (sarang burung walet), maka sarang burung walet tersebut tidak termasuk dalam kategori hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga tidak terutang PPh Pasal 22”;

4) Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding pada surat keberatannya, disimpulkan terdapat dua hal yang menjadi dasar keberatan Pemohon Banding, yaitu:

a) Bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pembelian dari masyarakat, dimana masyarakat menjual sarang burung waletnya secara sendiri-sendiri dengan kata

lain tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul, sehingga bukan Obyek pemungutan PPh Pasal 22;

b) Bahwa Pasal 10 PMK-34/PMK.010/2017 mengatur, tentang: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 PMK-34/PMK.010/2017 dinyatakan bahwa pada saat PMK- 34/PMK.010/2017 ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya adanya ketentuan Pasal 11 ini memberikan kepastian hukum terkait hukum acara. Jika melihat pada asas Lex posterior derogat legi priori maka seharusnya ketentuan yang baru menjadi landasan dibandingkan ketentuan yang sudah digantikan, karena bukan tidak mungkin apabila tidak berpatokan pada asas yang baru maka tidak terdapat kepastian hukum. Bahwa sampai dengan saat ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaan dari PMK-34/PMK.010/2017 belum terbit, dan oleh karenanya, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam penegakan hukum perpajakan, maka koreksi Tim Pemeriksa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard) dan untuk selanjutnya dinyatakan dibatalkan;

5) Bahwa Pasal 22 UU PPh mengatur, tentang:

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

(2) Ketentuan mengenal dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

6) Bahwa Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur, tentang:

“Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”;

7) Bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas

Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur, tentang:

“badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya”;

8) Bahwa berdasarkan alasan pertama keberatan Pemohon Banding (sebagaimana telah disebutkan pada angka nomor 4) di atas), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa hukum positif atau ius constitutum yaitu hukum yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu wilayah negara tertentu dalam waktu tertentu;

Terkait dengan pemungutan PPh Pasal 22 pada Tahun Pajak a quo, hukum positif yang berlaku adalah Pasal 22 UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

b) Bahwa sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 dan seluruh perubahannya, dan menyakan tidak berlaku;

c) Bahwa dengan membandingkan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 dengan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, dapat diketahui bahwa tidak terdapat lagi frasa “dari pedagang pengumpul”;

d) Maka makna dari ketentuan ini adalah setiap pembelian oleh badan usaha industri atau eksportir bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belum rnelalui proses industri manufaktur,

untuk keperluan industrinya atau ekspornya menjadi Objek pemungutan PPh Pasal 22, tidak terbatas pembeliannya dari manapun;

e) Oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pembelian dari masyarakat, di mana masyarakat menjual sarang burung waletnya secara sendiri-sendiri dengan kata lain tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul, sehingga bukan Obyek pemungutan PPh Pasal 22 adalah tidak berdasar dan tidak sesuai ketentuan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

f) Menurut Terbanding, Pemohon Banding memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yaitu “badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya” dengan dasar uraian berikut:

i. Unsur subyek hukum di mana Pemohon Banding adalah badan usaha industri atau eksportir dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan Pemohon Banding adalah eksportir sarang walet;

ii. Unsur Objek hukum di mana Pemohon Banding

melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya;

9) Bahwa berdasarkan alasan kedua keberatan Pemohon Banding (sebagaimana telah disebutkan pada angka nomor 4) di atas), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa hukum positif atau ius constitutum yaitu hukum yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu wilayah negara tertentu dalam waktu tertentu;

bahwa terkait dengan pemungutan PPh Pasal 22 pada Tahun Pajak a quo, hukum positif yang berlaku adalah Pasal 22 UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

b) Bahwa Peraturan Menteri adalah termasuk peraturan perundang-undangan yang diakui kedudukannya sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 ayat

(1) UU Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur, tentang: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;

c) Bahwa keberadaan Objek Pajak Pajak Penghasilan 22 telah diatur dengan tegas di dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sendiri merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam konsiderans Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 huruf c, yang menyatakan:

“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;”

d) Bahwa pada faktanya, batang tubuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 telah berisi ketentuan yang mengatur dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya tarif Pajak sesuai amanat Pasal 22 UU Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, sejak diundangkan, telah berlaku secara umum dan dapat dilaksanakan secara langsung tanpa menunggu aturan turunan;

e) Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan “bahwa sampai dengan saat ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaan dari PMK- 34/PMK.010/2017 belum terbit” berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, maka koreksi Terbanding “tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)” adalah tidak beralasan secara hukum.

bahwa menurut Terbanding, peraturan lebih rendah tentu adalah selaras dan tidak bertentangan atau tidak

menggugurkan ketentuan yang lebih tinggi. Sesuai asas Lex superior derogat legi inferiori dimana asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

f) Oleh karena itu telah jelas bahwa pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan. Aturan pelaksanaannya sendiri adalahPeraturanMenteriKeuanganNomor 34/PMK.010/2017;

g) Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan belum adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa pada faktanya, Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain telah di atur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

bahwa Pemohon Banding sendiri tidak pernah mendalilkan hubungan hukum antara pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dengan tidak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010;

h) Terbanding sendiri, mengutip pendapat Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung periode 18 Mei 2001 s.d. 31 Oktober 2008), pada prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi (Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia ditulis Bagir Manan: 1992, hlm. 22);

bahwa adanya penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang yang lama; Peraturan menteri tersebut menjadi tidak berlaku apabila undang-undang yang baru secara tegas mencabut peraturan menteri tersebut. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas (biasanya dalam Ketentuan Penutup), maka peraturan menteri tersebut tetap berlaku;

i) Menurut Maria Farida Indrati, Guru Besar Ilmu Perundang- Undangan di Universitas Indonesia dan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 19 Agustus 2008 s.d. 13 Agustus 2018, (IlmuPerundang-undanganProsesdanTeknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007) secara teori, apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (dalam pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa undang-undang yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar-akarnya, dalam arti undang- undang tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di belakang (dalam ketentuan penutup), undang- undang yang dicabut itu akan tercabut, tetapi tidak beserta akar-akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut namun peraturan pelaksanaannya masih dapat dinyatakan berlaku;

j) Berdasarkan uraian di atas, dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tidak serta merta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain menjadi tidak berlaku;

10) Bahwa selain itu, Terbanding sendiri berpendapat bahwa dalil keberatan Pemohon Banding bertentangan satu dengan yang lainnya di mana di awal surat keberatan Pemohon Banding menyatakan:

“Bahwa masyarakat menjual sarang burung waletnya secara sendiri-sendiri dengan kata lain tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul, sehingga bukan Obyek pemungutan PPh Pasal 22”;

sedangkan pada bagian akhir Pemohon Banding menyatakan: “Bahwa pada dasarnya adanya ketentuan Pasal 11 ini memberikan kepastian hukum terkait hukum acara. Jika melihat pada asas Lex posterior derogat legi priori maka seharusnya ketentuan yang baru menjadi landasan dibandingkan ketentuan yang sudah digantikan, karena bukan tidak mungkin apabila tidak berpatokan pada asas yang baru maka tidak terdapat kepastian hukum”;

11) Bahwa dalil keberatan Pemohon Banding yang bertentangan satu dengan yang lainnya menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendalilkan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan hukum;

12) Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yaitu “badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn melalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya” dengan bukti-bukti sebagai berikut:

a) Unsur subyek hukum

bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha industri atau eksportir dimana faktanya memang Pemohon Banding adalah eksportir sarang walet dibuktikan dengan dokumen PEB sebagai berikut:

b) Unsur Objek hukum

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian bahan- bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya. Faktanya Pemohon Banding terbukti melakukan pembelian sebagai berikut:

13) Bahwa pada faktanya, dalil banding Pemohon Banding, tidak lagi memuat posita “Bahwa masyarakat menjual sarang burung waletnya secara sendiri-sendiri dengan kata lain tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul, sehingga bukan Obyek pemungutan PPh Pasal 22”;

bahwa berdasarkan hal itu, maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak mengetahui secara pasti

dan jelas disertai dengan dasar hukum, tuntutan dari Pemohon Banding, baik selama proses keberatan maupun pengajuan banding a quo;

14) Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan atau banding yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

15) Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

16) Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan koreksi Terbanding adalah salah dan bertentangan dengan hukum sehingga koreksi Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sudah tepat dan benar;

17) Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 007/THSW/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau setidak- tidaknya menolak dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 7 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020 atas nama PT Tong Heng Invesment Indonesia NPWP 76.639.455.5- 047.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

005.THSW.XI.2025 tanggal 19 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00176/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Keberatan Wajib Pajak atas Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00008/202/20/047/24 Masa Pajak Mei 2020 tanggal 7 Juni 2024 dengan

Nomor Sengketa Pajak 006731.11/2025/PP, dengan penjelasan sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

1. Pengajuan permohonan surat banding PT Tong Heng Investment Indonesia telah tunduk pada Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya;

bahwa berikut merupakan dasar hukum atas hal tersebut diatas sebagai berikut:

bahwa Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang di bebani untuk melakukan pemberesan;

c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;

d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunnya;

(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk di bebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi

kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;

bahwa Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

(2) Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit;

(3) Apabila selama proses Banding Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud;

bahwa menanggapi Terbanding mengenai pihak penandatanganan surat permohonan banding, maka berdasarkan peraturan perundang- undangan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan bahwa, ”Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus”;

bahwa pengajuan surat permohonan banding PT Tong Heng Investment Indonesia yang ditandatangani oleh Suyanti Ang selaku Direktur telah sesuai dengan dasar hukum peraturan perundang- undangan diatas, dimana dalam posisinya sebagai Direktur di PT Tong Heng Investment Indonesia telah memenuhi Pasal 32 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;

b. Tidak ada ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur bahwa penandatangan surat permohonan banding melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

bahwa perlu juga diketahui bahwa saat penandatanganan surat permohonan banding yaitu pada tanggal 4 Agustus 2025, Suyanti Ang berada di Indonesia yang dapat dibuktikan keberadaannya melalui percakapan whatsApp sebagai berikut:

c. Pasal 37 ayat 1 UU PP menyebutkan bahwa, ”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa kedudukan Ibu Suyanti Ang selaku Direktur terdapat dalam Akta Nomor 15 tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Tong Heng Investment Indonesia yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0013935.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 di Jakarta;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pengajuan surat permohonan banding oleh Suyanti Ang sebagai Direktur selaku pengurus telah memenuhi persyaratan untuk menandatangani surat permohonan banding PT Tong Heng Investment Indonesia. Dengan demikian, maka Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan surat banding;

2. Pengajuan permohonan surat banding PT Tong Heng Investment Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

bahwa pengajuan surat banding PT Tong Heng Investment Indonesia terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan sehingga PT Tong Heng Investment Indonesia tidak sependapat mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang;

bahwa dengan demikian, maka Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan surat banding;

II. POKOK PERMASALAHAN/SENGKETA BANDING

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa dalil Terbanding bertentangan satu dengan yang lainnya dimana Terbanding menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, sejak diundangkan, telah berlaku secara umum dan dapat dilaksanakan secara langsung tanpa menunggu aturan turunan”;

bahwa sedangkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak“;

bahwa dengan demikian, Menteri Keuangan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain;

2. Bahwa dalil Terbanding bertentangan satu dengan yang lainnya dimana Terbanding menyatakan ´Menurut Terbanding, peraturan lebih rendah tentu adalah selaras dan tidak bertentangan atau tidak menggugurkan ketentuan yang lebih tinggi. Sesuai asas Lex superior derogat legi inferiori dimana asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”;

bahwa kendati demikian, Terbanding tetap tidak menjalankan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tidak terbit;

3. Bahwa dalil Terbanding bertentangan satu dengan yang lainnya dimana Terbanding menyatakan “Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 melalui Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tidak serta merta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain menjadi tidak berlaku”;

bahwa menanggapi 2 (dua) dalil Terbanding yang bertentangan satu dengan lainnya mengenai 1) tidak serta merta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 menjadi tidak berlaku; dan 2) sesuai asas Lex superior derogat legi inferiori dimana asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka Pemohon Banding dapat menjelaskan sebagai berikut:

Tabel 1.

Perbandingan Peraturan yang Menjadi Dalil Terbanding

bahwa pada faktanya, 2 (dua) dalil Terbanding bertentangan satu dengan lainnya, dengan dasar uraian berikut:

i. Unsur Subyek Hukum

bahwa dalil Terbanding mengatakan bahwa tidak serta merta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010

menjadi tidak berlaku, yang dapat diartikan oleh Pemohon Banding bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 masih dapat digunakan;

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 mengatakan bahwa industri dan eksportir yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa sedangkan ketentuan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dimana Menteri Keuangan tidak mendelegasikan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menunujuk pemungut PPh Pasal 22;

bahwa dan sesuai asas Lex superior derogat legi inferiori, maka justru dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Menteri Keuangan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, agar peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

ii. Obyek Hukum

bahwa dalil Terbanding mengatakan bahwa tidak serta merta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 menjadi tidak berlaku, yang dapat diartikan oleh Pemohon Banding bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 masih dapat digunakan;

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 mengatakan bahwa pembelian bahan dari Pedagang Pengumpul untuk keperluan industri dan eksportir yang dipungut PPh Pasal 22;

bahwa sedangkan ketentuan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, dan dapat dikatakan Peraturan Menteri Keuangan ini menimbulkan ketidakpastian

dalam pelaksanaannya, maka justru Menteri Keuangan mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenederal Pajak agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

4. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding adalah salah, dan bertentangan dengan hukum, dan untuk itu, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk tidak mempertahankan koreksi Objek Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22;

III. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan kepastian hukum yang mana sampai dengan saat ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaandariPeraturanMenteriKeuanganNomor 34/PMK.010/2017 belum terbit;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa demikian Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00176/SUB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 005/THSW/IX/2024 tanggal 05

September 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

22 Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 07 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020;

Bukti P-4. Akta PT Tong Heng Invesment Indonesia Nomor 20 tanggal 28

Juli 2016, yang dibuat di hadapan Aswendi Kamuli, S.H., Notaris di Jakarta. Beserta bukti regitrasi Sisminbankum dari Kemenkumham;

Bukti P-5. Akta PT Tong Heng Invesment Indonesia Nomor 15 tanggal 17

Februari 2025, yang dibuat di hadapan Merry Eddy, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Beserta bukti regitrasi Sisminbankum dari Kemenkumham;

Bukti P-6. Resi pos dan lacak pengiriman kantor pos Indonesia;

Bukti P-7. Dokumen formal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 07 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/THSW/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, dijumpai hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang diajukan banding adalah keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025 (untuk selanjutnya disebut Keputusan);

bahwa berdasarkan bukti kirim pos diketahui Keputusan Terbanding dikirim pada tanggal 05 Mei 2025. Bahwa Pemohon Banding juga tidak membantah fakta tersebut;

menimbang bahwa keputusan a quo disampaikan melalui pos dan menimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 11 jo Pasal 1 Angka 12 yang kedua-keduanya mengatur bahwa apabila keputusan disampaikan melalui pos maka tanggal kirim dan tanda diterima adalah tanggal stempel pengiriman pos, berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal diterima keputusan a quo adalah tanggal 05 Mei 2025, sehingga sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, yaitu paling lambat tanggal 4 Agustus 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 007/THSW/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dikirim secara elektronik, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Agustus 2025;

menimbang bahwa surat banding a quo disampaikan secara elektronik dan menimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 Angka 11 jo Pasal 1 Angka 12, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal dikirim/diterima surat banding a quo adalah tanggal tanggal 05 Agustus 2025, melebihi jangka jangka waktu 3 (bulan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak mendalilkan adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Terbanding diterima oleh Penggugat pada 05 Mei 2025, sedangkan surat gugatan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Agustus 2025 dan bahwa tidak terdapat keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga atas kuasa Pasal 81 ayat (1) huruf d, Pengadilan Pajak menyatakan pengajuan gugatan tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00008/202/20/047/24 tanggal 07 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020, atas nama PT Tong Heng Invesment Indonesia, NPWP 76.639.455.5-047.000, beralamat di Sentra Industri Terpadu III Blok J No. 8 Penjaringan, Jakarta Utara (domisili elektronik taxtongheng@gmail.com) tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H. sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.