Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Oktober2018sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006738.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASIPERKEBUNANKELAPASAWITMITRA GEREMPUNG KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-trade Building Lt. 3 Suite B Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Abel Rena Bawi selaku Ketua Pengurus berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor 001/RA/SK/Kopsa- MGK/V/2022 tanggal 21 Juni 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John Frederich,

Izin Kuasa Hukum: KEP-728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 104/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

2. Nama: F.X. Heru Purwono

Izin Kuasa Hukum: KEP-626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/MGK/XII/2024 tanggal

16 Desember 2024,

3. Nama: Kresna Jaya Oey

Izin Kuasa Hukum: KEP-661/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 148/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006,

2. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001

3. Nama / NIP: Fernando Ginting/198411152009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3208/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025,

4. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-182/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1490/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 60/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 375/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

Halaman ke 2 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak91.965.693
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang1.839.314
3.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f-g)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)1.839.314
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP803.413
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)803.413
6.Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5.f)2.642.727
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan2.642.727

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan a quo telah dibetulkan oleh Terbanding dengan KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan yang isinya adalah sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa yang semula:

Juzolahi kurang lebih! bayar yang disetujui | eT get * = a berevisarken Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Yertalang LINA IULTA ENAM RATIIS EMPAT PULLIE DUA RIBU TUJULII

RATUS DUA PULUH TUJUH RLPIA | ; 0.

laser Pengen arti Barak oo a: Rp3 1.063.603

PPh yang terutang a Rpl.S49.404

Pajak sang KISI Siti a Rp lagu gl

Sanksi Asnduistras Pasal 1 (3) LI KUP : Rp33 14

Jumlah Sanksi Administrasi: Rp303.41A

Ham lak van Masi Harus DibaversLesin ae Na

Diaivarys Atail _ , Rp365 '

bahwa menjadi:

Jumlah ku mang Atil kaya ro ang ad iseny, ul . | [est

Jerdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaar MN :

Terbilang: NOI. RUPIAH oo

Dasar Pengenaan Pajak Tn Tn: Ent ;

“Pra WETTED LUTL AN — DM ye a Ra

Pajak yang KB/LB/NIhil: Raut.

Sanksi Asministrasi Pasal 13 BE KUP oo : Rott .

Jumlah Sanksi Adrmn stres: : Rul

Jumlah yang Masin Harus Dibayar Lebin Ne ee MEN Rot

Ditawari Kihil es DAN NN

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 22/MGK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp2.642.727

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

SemulaDitarnbah/
UraianMenjadi (Rp)
(Rp)(Dikurangi) (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak91.965.693091.965.693
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.839.31401.839.314
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang /(Lebih) Bayar1.839.31401.839.314
f. Sanksi Administrasi803.4130803.413
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar2.642.72702.642.727

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 60/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 60/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. Dikuarangkan / pot gs

, Semula , Menjadi

Uraian Rp Dihapuskan IRD a. Dasar Pengenaan Pajak 91,965,693 | 91.965.693 bh, Pajak Penghasilan | PPh} 1.829.314 | 1.829.214

Terutang d. Kompensasi Masa Pajak

Sebelumnya e, PPh Kurang / ILehihi Bayar | 29.84 f. Sanksi Administrasi 803.413 Na 802.413

& Jumlah PPh yang masih 3.642.797 5 642.797 harus /|lebih) dibayar

Halaman ke 5 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693;

bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 28 UU KUP;

3. Pasal 23 UU KUP;

4. PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa alasan Terbanding:

bahwa berdasarkan Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan Objek PPN yang telah dibayar PPN-nya selama tahun pajak 2018 berdasarkan detail pembelian Apportal terkait pembayaran sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada PT dan CV sebagai berikut:

Len FPn Pasal 73 Tani Pr Pasal 73 Terutarg

1 Jaran Rp o! 24 Ap

2 fmbrusn Rp o A. Rp

1 Maret Ap 195,959 RI FX Rp 319,191

4 Apri Rp 241.4n.668 Alay ques

5 tes Rp 297, 757.280 | Yk Ep 5,955,148

A tani Rp BMARKI, Fa tp 101438,767

T .hai Pr PA WaT 19 | Ph, Ep Lab, bl

B Agustus Rp 75,715,901; IM Rp 1514310

@ Sapiem ber Rp Le ON 1, Paitp 4371080

10 Untober Hp 91,905 | Na. 1839314

11 Novena Rp wasaite! alan 2,650,625

12 Caeeribear Rp al talas te

Rp hhe Setu oy Rp 45,771 89 dunihah Gteet Papal, meraing Pemeriksa Rp RA bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dengan menggunakan teknik Ekualisasi antara Objek PPh Pasal 23 dengan Objek PPN yang telah dibayar PPN-nya selama tahun 2018 berdasarkan detail pembelian Apportal SIDJP terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.788.569.929 yang terutang PPh Pasal 23 atas pembayaran

Halaman ke 6 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menginterpretasikan dan telah mengesampingkan maksud dan tujuan koperasi ini didirikan. Tujuan Koperasi Mitra Gerempung Kitai didirikan adalah dalam rangka penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Kemitraan adalah program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhan sektor riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat/anggota, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional;

b. bahwa lebih lanjut, lahan plasma adalah milik masing-masing petani anggota Koperasi sesuai dengan daftar CPCL yang disetujui oleh Bupati dan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing petani. Secara hukum jelas dan nyata bahwa lahan dan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atasnya adalah milik masing-masing petani anggota koperasi dan bukan merupakan milik Koperasi, hal ini sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) sebagai Pihak Pertama dengan PT Sentrakarya Manunggal (SKM) sebagai Pihak Kedua;

c. bahwa sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) No: 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 telah yang menerangkan bahwa:

“Pasal 1

D E F I N I S I

(2) Kebun Kemitraan (Plasma) adalah tanah perkebunan kelapa sawit yang merupakan milik para anggota Koperasi, ……”

Halaman ke 7 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

“Pasal 3

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota Pihak Pertama pada khususnya dan masyarakat sekitar Kebun Kemitraan pada umumnya serta mengatur pola kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Kebun Kemitraan yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing Pihak……………….”

bahwa dalam hal ini Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dibentuk oleh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu;

d. bahwa koperasi hanya sebagai administrator dari seluruh anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor: 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang menyebutkan bahwa: “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua (PT SKM) bermaksud menjalin kemitraan dengan para anggota Koperasi yang dalam hal ini Koperasi bertindak selaku administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, untuk turut serta berpartisipasi aktif .......”.

e. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan berdasarkan tanda terima surat permohonan sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi adalah milik masing-masing petani anggota koperasi (bukan milik koperasi). Sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi tersebut menjadi persyaratan jaminan Bank dalam rangka Perolehan Fasilitas Kredit dari Bank. Berbeda dengan koperasi lain yang dalam program kemitraannya menggunakan lahan dengan status kepemilikan HGU atas nama koperasi;

f. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi

Halaman ke 8 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 521 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 1.386,06 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 341 Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

g. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 176 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 264,62 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 723 Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

h. bahwa sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma Poin 3 huruf a memberikan penegasan sebagai berikut:

“3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka PT Ramajaya Pramukti tidak wajib memungut PPh Pasal 22.”

bahwa hal ini memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa koperasi yang bertindak sebagai administrator adalah bukan pedagang pengumpul maupun koperasi yang memperoleh pendapatan dari penjualan TBS milik petani plasma;

i. bahwa lebih lanjut, melalui putusan PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 mengenai banding dari PT Harapan Sawit Lestari terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP-

Halaman ke 9 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

00375/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 10 September 2020 dengan substansi yang sama (tipikal) dimana PT Harapan Sawit Lestari bermitra dengan petani yang tergabung dalam KUD Beringin Jaya Lestari. Bahwa pihak yang menjual TBS adalah petani KKPA dan bukan Koperasi (KUD Beringin Jaya), Koperasi hanya bertindak sebagai fasilitator;

bahwa pada halaman 32 Putusan tersebut, Majelis berpendapat: “Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para Petani Plasma, sehingga kedudukan KUD hanya berperan sebagai Fasilitator,”;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

j. bahwahalinijugasesuaidenganputusanPUT- 009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 mengenai banding dari PT Paramitra Internusa Pratama terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00521/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang memiliki substansi yang sama (tipikal) dengan Pemohon Banding. Melalui Putusan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, mempunyai perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dengan Kopsa MPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Bahwa dari detail invoice diketahui nama-nama petani yang memiliki hak atas TBS sehingga koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani dan tidak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri karena esensi TBS yang dijual tersebut merupakan milik para petani. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama telah dapat membuktikan

Halaman ke 10 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma atau bukan kepada koperasi dan kedudukan koperasi hanya sebagai administrator, salah satunya untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.” k. bahwa melalui putusan banding dari Koperasi lain yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan Pemohon Banding (Koperasi Sawit Mitra Gerempung Kitai) yaitu sebagai administrator dari para petani plasma. Terbanding juga melakukan koreksi yang sama yaitu mengakui TBS adalah milik Koperasi dan penjualan TBS dilakukan oleh Koperasi kepada PT Inti;

l. bahwa Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana memberikan bukti-bukti yang sama seperti yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Majelis berpendapat atas bukti-bukti yang sudah disampaikan dapat membuktikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana hanya sebagai administrator dari para petani plasma. Amar Putusan Banding tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.” bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan juga telah dapat membuktikan kepada Terbanding bahwa transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma. Koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani. Bahwa invoice penjualan TBS kepada Inti berisi rincian informasi dari masing-masing petani antara lain nama petani, jumlah produksi per kilogram, pendapatan (hasil penjualan TBS) setiap petani;

m. bahwa Perusahaan inti melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan

Halaman ke 11 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Hubungan Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan inti merupakan hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan milik petani anggota disertai pembinaan dari perusahaan inti dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;

n. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998, Peran koperasi hanya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) dari perusahaan inti. Koperasi sebagai pihak yang mewakili para petani peserta KKPA (untuk kepentingan anggotanya) bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-beli TBS dengan Perusahaan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani KKPA dan menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Sesuai Perjanjian Kemitraan Perusahaan Inti mengelola sepenuhnya Kebun Kemitraan sesuai standar kebun inti, sehingga Perusahaan Inti juga memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon sawit petani KKPA. Berdasarkan penjelasan kami diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani KKPA;

o. bahwa hal ini dapat dibuktikan dari invoice penjualan TBS kepada Inti yang berisi rincian informasi dari masing-masing petani antara lain nama petani, jumlah produksi per kilogram, pendapatan (hasil penjualan TBS) setiap petani, yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

p. bahwa sehubungan dengan kapasitas Pemohon Banding sebagai Administrator seperti yang dijelaskan pada butir sebelumnya, maka Pemohon Banding tidak pernah ada transaksi membukukan dan

Halaman ke 12 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

melakukan pembebanan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693;

q. bahwa terkait Objek PPN yang telah dibayar PPN nya selama tahun pajak 2018 berdasarkan detail Pembelian Apportal SIDJP maka perlu dipahami kembali bahwa nama Pemohon Banding yang dicantumkan di kolom pembeli BKP adalah sehubungan dengan kapasitas dan kedudukan Pemohon Banding sebagai administrator para petani plasma dalam bertransaksi dengan pihak lain.Hal ini karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan kegiatan transaksi dan penerbitan Faktur Pajak diterbitkan ke masing-masing petani plasma yang berjumlah 697 orang;

r. bahwa Pemohon Banding konsisten dalam laporan keuangannya tidak pernah melakukan pengkreditan faktur pajak masukan tersebut dan tidak pernah melakukan pembebanan/kapitalisasi biaya dari faktur pajak masukan tersebut;

s. bahwa secara substansi, Faktur Pajak Masukan tersebut adalah milik 697 petani plasma yang diwakili oleh Pemohon Banding sebagai administrator bukan milik Pemohon Banding. Yang menjadi koreksi DPP PPh Pasal 23 Terbanding adalah milik masing-masing pemilik lahan yaitu para petani. Sehingga jelas biaya tersebut bukanlah milik Pemohon Banding;

t. bahwa sesuai data dan penjelasan Pemohon Banding, seharusnya tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang, Bunga Pasal 13 ayat (2) dan PPh yang harus dibayar;

u. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693 seharusnya dibatalkan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan dan

Halaman ke 13 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dan/atau Kuasa Hukum yang ditunjuk bersedia untuk menghadiri persidangan;

bahwa Pemohon Banding mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-375/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Pokok sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding adalah koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi diajukan Banding
1DPP PPh Pasal 23091.965.69391.965.693

2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan rincian Faktur Pajak Masukan yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat penyerahan jasa angkut, jasa manajemen, jasa pengawasan pembangunan/konsultan/penilai dari penyedia jasa kepada Pemohon Banding dengan DPP Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693 dengan rincian:

Halaman ke 14 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

MAKMUA DIVISI 2

7 | MAKMUR TIMBUN DIVISI 2 .

3 317482 771701000 CY CAKRAWALA INTI (0931404020684 12/05/18 Jasa Angkut Blanko Daftar Perraintaan 430,000 Fian

SEMESTA Upaly (SP l nodes STM ALPS LO7DAF15) I

312482771 701000 CY CARRAWAULGNTY [ODD TEOA 020 18/05/18 0250 Angkut Glanke Keenan Mandor : 40,000 anh

5 (o293S7804019000 — TpERsek PERDATA Doo 4dOdOsca3 MOSAIR Tahap | (S08) diay Jasa Pengawasan ! 11,000,000 Ta

KIPPSUGERG, Bambangunan Proyek Porsabunan i ~

IRWAN, GUNANAN & Kolapa Saw: Plasma Poriade friwulan !

REKAN" H lahun 2017 (sesuai Porjanjian :

Pongavasun Mo, 13151 /81G/R1/16

Tanppal 01 Kowembar 20016}

029352804019000— | PERSEX penata oo iBaDs0s 109 | 2I/OS/1R Tahap. (SO Rinya Jasa Pengawasan 11,000,000 wg!

KIP "SUGENG, ! H Poembanpunin Propo Nerkebanan

IFLA, GUNAWAN Be 1 Kolapa Sawit Plasma Pendet Iriwulan

REKAN" : IN Tahun 2017 (seseoi Peranan

Pengawasan Mo, 131-SPFSIGAXI/16 tanggal G1 Kovenibor 2016)

7 2595 280407 FO) PEASE® PERDATA DKP 1380306181 21/05/19 (Tahap |{S0%) Hiaya Jasa Pongawasan 11,009,090 VEO:

KIPF "SUGENG, Pembangunan Proyek Perkeounan

IRAWAN, GUNAWAN & Kelapa Sawil Pasig Period Triwulan

REKAN” WY litun 2017 sesuai Porjanjian

Pargawasan Mo. 131s SIG ex 16 langpol O1 Ndveniber 2016)

3 Pera | CW CREHAWALA INT! [CO31S00020740 21/05 /1a| Jaga Angkut Sees (SP 30u,Uue Paten

SEMESTA no Ja Gy STMALPATOsO8 181

O29352804019000 | PERSER PERDATA CORISEHOROELOS 21/05/18|Pequnasan Giayn Jasa Pongawngan i 11,000,006 Lite

KIPP "SUGENG, Petikangunan Proyek Perkebunan !

IRAN, GUNAWAN & Eplapa Saw, Plasma Perigilt Triwulan

REKAN" tahun 2017 #snsuai Perjanjian 1 (pawawasan Nu. d6

Larippal Ol Merunilser 20161

10 “Jessassensa19ooo | PERSEK PERDALA OURLEeUEOGL 26: 32/05/18 |Polunasan Biaya lava Peagivanisan 11,000,000 1,100 00g

KIP SUGENG, Pemyaupunan Progen Perkebungn

IRWAN, GUNAWAN & Kelapa Sawit Plasma Periode Iriwulan

REKAN" IL tahun 201? (sesuai Perjanjian

Porgawasan No. 191-55/SISAKIAL6

Wuuggal dL Rewemiber 2010)

02935 2804029000 PERSEK PERDATA jogai#EDabel oF 21/05/18 Pelunasan Biaya jasa Poupuwisan 11,000,000 LN

RUPP "SU SENGS, #bembanguran Proyek Perkeunan

IRWAN, SUNAWAN & Kelapa Saat Ping Roriodo Siulan

REKAN" TV ahi 2017 (sesuai Ierjanjian iPengawagem No. 231-SH/S.G/81/16 tlanggel D1 Nawons bor MHS)

Halaman ke 15 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

MANUNGGAL _.

Tatal Mago Mei | 2er7e7281 4 29,775,728

PPINDAH SUMUER — (qu31837133862 OMO6/LB ekarjaan Angkut Tanah Timaun Divisi | 283,000,000] 26,30taa)

MAKMUR 2 iia PTIKDAH SUMBER © [0037899993462 02/06/18 Pekorjaan Tuslali Anpkul Tanah 34,832,000) 309

MAKMUR Tirbun Divisi 2

003102020757 OS/00/18 Hasa Angkut Rollup 489 [sre 560,000 B,C

SEMESTA ne. 0092/STMA EN 070818)

Ne Pe kesan 20/06/18| MANAGEMENT FEL S1015253 | 6181.1"

MANUNGGAL

5 ian Pee MOS1BBAMRHI7 7 30/06/18] MANAGEMENT EL 1411981001 19117017

MANUNGGAL a

Total Maso Juni SELAI IG be SAAT P"-

DODLER 7133875 02/07/28 |Insentif Curah Hujan Angkut Tnmah CL er 2AAU aa

? | MAKMUR Timhup (prit- Mui 2018 ;

[2 Rssrvenoo JF onesie cane (021411922971 12/0748 biaya Kirim Genoral Carga yin

EXPRESS a

O28 748977706001 31/07/18] MANAGEMENT FLL sian. | oo Sle?

Total Masa Jul _ 73,332,327 AAN AN

LO Pamen CV CAKRAWALA INTL | 003949423125 Jasa Anpkut Ufakuron 157,700 le eerie Ha (DOBE/STM APA TOTE

2124827717D1100 (CW CAKANWALA INTI | O03 1A0182a178 | 23/08/18 Jasa Angkul, Blanko (Java gud DA

2 Pemanen (NNN/StMAyPNTO (O38 ! .

212482771701009 — JCV CAKEAWALA INTI | 003189182900 | 29/08/12 7— Jasa Angkut Sirdner dan Paper — | . :

a SEMESTA Fasteners OOM SM TNT OBA)

LS Pesanan EV CAKRAWALA INTI | 0031892823148 | 23/08/18 laa Angkut Spudel :

SEMESTA (OOS APN ICD TA) .

TN On31A84285819 | 31/08/18 MANAGEMENT TEL 75,068,221 | 7b -

MANUMGGAL NN

Totol Mare Aguseus ALS SSL PP, ft Pesan ata PTSENTRAKARYA © [0051845429116 nk | 73,874,321 7,38.

Dathasa777ooool — JeTSENTRAKANYA — Jungigasapa1is Aas ba g4,680.690 | ata -

Toul Most Seplembar 7 268,554,014 TO .

MASA OKTOBER EA

GA erna Me 31/10/18! jasa Aupkut Angkong (sub 1,690,000 le

Pa | SEMESTA lag. odse/sTMA /UNTO/LU/ tM)

2 ena Joy CARAWALAWT 003158182313? 31/10/18! jasa Angkut Hond Sprayer dpl #5000 ae

SEMESTA Ina, 0087/STMA/ENTO LOU

3 ea cs CAKKAWALA INTI [0021891823432 31/10/18/lasa Angkut Seng Folas [spy 167,400 1

SEMESTA ap. 0089/ST MA/PNTO/ UANG, ae Pen rn, C061895429132 Dea Be NN aer | 296.

MANUNGGAL

Total iiase Osta Ec og

MABA NOVEMBER .

Oa aman PTSENTRAKARYA — ogsi3asap1sn | PAMA | m2537 | dae:

MANUNGGAL . oe i

Toto! ivfega Mouembar . Do 1025113 tay

Halaman ke 16 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa berdasarkan Perjanjian Kemitraan antara Pemohon Banding dengan PT Sentra Karya Manunggal Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Yang disebut sebagai Pihak Pertama adalah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai.

2) Yang disebut sebagai Pihak Kedua adalah PT Sentra Karya Manunggal; bahwa sebagaimana tangkapan layar berikut:

Pera Goer a4 hoo a no, ya 1 Mart Ms oy :

AA Sa: ot ‘ me , pa ne ika i “RAN " ‘

AC bo Se ted

PNG EOL Bea tua ii

ANTONIS DAMPAK Peta Sket

VNSEN TOUS GEAR sua am ia te ea De TST Sana pat foe .

. we . TA der den rer ta tacts dak oe : ra : Myung PNG ANN NN: NG

Ke:ana Sawit Mitra Serempung Kitai” (KOPSA MGK; mana :

Pa Tama Rerkadite df Naam Mean ae Ta apr tae crore mo St de reed ee tes Barat engan bahan Koperasi cee para

Sea co het Tantan gatas cama Seluruh Gabut oper oe tt

Pram Pertama

WCFRT T, SIDABUTAR rereraan swasta, bertempat togaqa amanah tear aa

Ta Ratan ea Deretan den ean mewakili Direksi daa ana cer aa ce te La

Io te ‘= 4s PT Sentra Karya Manunggal. yang berkerudung ae na

Ser ate: “Pihak Kedua bahwa berdasarkan jawaban lawan transaksi terkait jasa tenaga ahli/jasa konsultan/jasa penilai yang digunakan Pemohon Banding diketahui bahwa perjanjian kerja adalah antara Pemohon Banding dengan KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan sebagaimana tangkapan layar berikut:

Halaman ke 17 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

ADDENDUM

PERJANJIAN

PENGAWASAN PEMBANGUNAN

PROYEK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PLASMA

ATAS NAMA

KOPERASI SAKIT MITRA GEREMPUNG KITAI

TERLETAK DI:

KECAMATAN BADAL

KABUPATEN KAPUAS HULU

PROYIMSI KALIMANTAN BARAT

MOMOR © 153 1-SPPSISI KG

Sada naro Gega. dura fa Sa Sen bagan da Bun Cad rice era adas “oo 7° 2D Sa

YO ag TA lang sib i: bes mewn

1 VWIKASENSIUS UNJA dar MARKUS BAD kesueiye gala Ped i ut rr ko ana

SAS da Er Jahat STOK LAS yna uilasu Pung is Kogerest Sawil Mitra

Gerempung Kitai, besaran di desa Nerpa Seluk Ree ac) Sr psdicerdg. tanlutalar:

Kansas dulu, Ma rnaslar Mara yang sengatan dasacigs frre da sir Asta Fiore 2.

Dai et: O¢aceud chin Kat Wes Soga Ubugar Segsias. Wacla Kec) gar

Resnevqdar Repubck ngan meager Soret Kaplan ago FSH DPP: KP, tertanggal PO Apel gan peter Ina daar: Pramana, SIAK Fee 4A AS,-

2. SUGENS BUOIYON®. berber! begga ci dasar da bo TEA BI Ka HIT

Jabat gs suara Psi Tebu Jas olth sirens cu Ketidak urin dan at care

SARTOR JASA PRY LAL PSD BR GASPS? IWAN GINS YAN A SEAS bese ocusdker d Lakers uerdasecke Shle Perda Forsesutaes Pdt suri Jase

Seri Patih SoGONG. ISA SUSAR GA KESAN Ae AF casggel 2 April 2208 ash dustakan di Peitetiea Nager Jarata Selat No TAHA DLL RTA,

‘apg! 2s du SO tan ten bah dengar Anta Eat ITE anal BE hr 215, sana mnie, d hadasar Pane Tresna Widaja. Sk. Noten oo dasar Gan derenan at

Seruan Mener Lakers Seslar Me TAG ALLS) SEA tangga? Sie 2575.

far Urai peda Popa ad agan PA KD mann.

Fara Pihak cangar bertindak sebagaimara tersesat di atas terlebih dah. u menerangsan ha:

Kal sebagai ft" Kat »—-—---—ennnn nana ain

- Bahwa peda targgal 22 Cetnker 8913, antara para Pihas celsh ditanda:angani Perjarjia

Fengawasa” Persbang.nan Proyek Perkebunes Kelapa Sawit Pasma sas nama

KOFERAS. SAWIT MITRA GEREMPJINGS KITA terletak cr Kecamatan Empanang,

Kabupaten Kapuas Hulk, Provinsi Kalimantan Bara, MoTear: *53-SP fs lGiar 3-5.

- Bahws PIHAK PERTAMA, bersedudukan ¢i Jakarta teak rmempercies Yasi. tas «red investasi Untuk Pembanguran Kesun Plasma Tahap ks-s dari SAN& berdasarkan Surat

Perawaran Pirusan Kredif (SPPK! Ka. Reff: BS SPPROPS/W2CI8, ienggal iT Ma, 2916, untuk seperLan Pembang. nan Proyes Pereebiran Kelapa Sawit Plasma seluas

1.386 04 ha milk PIHAK PESTAMA binaan FT SENTRAKARYA MANUNGGA_, lokasi d.

Kecamarar Bacau. Kabupaten Kapuas HL Uu, Provinsi Kalimentas Barat, -------------------------

- Behwa sehub.ngan dengan hana! tersebut di atas, para Fihak Tenyatakay sersetujuanrya untuk Tengadakan serLnahan atas karentuan-katantias dalam Perja yian tersebut di atas <hususnya mengerai kstenuas dalam Pasal sebagai serut 1 —---------------

Halaman ke 18 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Keientuan dalam pasal-pasal lainnya yang tidak mengalami perubahan ciryatakan tetap berlaku untuk, perjanjiar ini.-------------------+--0+-0ne sone RATA ALL AI

Addendum Perjanjian ini ditanda tangani di Jakarta dar dinyatakan berlaku sejax fangaal + Noverrber 2916 dan merupakan satu kesatuan dar. bagian yang tidak terpisahkan dari Perjavian Pengawasar Peribangunan Proyek Perkebunan Kelapa

Sawt Plasma atas nama KOPERASI SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI :

Nomor 153-SP/SIG:X:13, tertanggal 22 Oktober 2013 tersebut! di atas serikut segala perubahannya.» rama ne ne rt AAN TTL. LL LL ATA LE

Adcendum Perjaniian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), ditanda tangani oleh FIHAK

PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta dikelahul cick SANK. 2 (dual diantaranya bernsterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum. yenc sama dan mengikat masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIKAK KEDUA serta 1 (satu) tembusan tidak benmetera’ untuk BANK.-------- au» ---525 an own inne

2 PIHAK PERTAMA J0 © PIHAK KEDUA,

: = k apa !

VINSENSIUS Dk #ARKUS NADI SUGENG BUDIYONG

MENGETAHUI,

PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk. (BRI AGRO) povisi BISNIS RITEL DAN KONSUMER X'f a01 el,

An ana ad Ada

ANDRIWIDITA

KEPALA DIVISI bahwa invoice ditujukan kepada Pemohon Banding sebagaimana tangkapan layar berikut:

“5 Kartor Jasa Penilai Publik

SIG “Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

, Bidang asa Properti can Bisn &

‘ Norrer izin Usaha KIPP: 3 99.1045

Wayan Kerja. Segara Resub th ndoresia

INVOICE

Kepada To Nos

Halaman ke 19 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemberi jasa sebagaimana tangkapan layar berikut:

oo & DS

12602 KCP Jakarta Grand Wijaya No. Rekening/Account Number : 126-G0-0560239-5

Nama Produk: Product Name : Giro Rupiah IDR-Cor

KJPP SUGENG,IRWAN,GUNAWAN & REKAN Valuta/ Currency : Indonesia Rupiah

Wijaya Grand Center Blok C No.30 Periode/ Period 21/06/18 sid 30/06/18

RT 001 RWO03 : see : ii

Pulo JAKARTA 12160

1 3300140981

Halaman/ Page: 2 dari/Of 2

21706 Sales Pemindahan 122,097 639 5

11/06 LaF U6 -HOPZA MITRA GERAMSUNG KITAT - 135 (8.480.007 90 39,295,639.5

3. Pendapat Terbanding

bahwa tidak ada keberatan atau banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat tidak ada sengketa terkait prosedur pemeriksaan;

bahwa Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c mengatur bahwa atas penghasilan imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lain sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak badan dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto; bahwa atas alasan disampaikan Pemohon Banding bahwa:

“b. Bahwa lebih lanjut, lahan plasma adalah milik masing-masing petani

anggota Koperasi sesuai dengan daftar CPCL yang disetujui oleh

Halaman ke 20 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bupati dan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing petani. Secara hukum jelas dan nyata bahwa lahan dan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atasnya adalah milik masing-masing petani anggota koperasi dan bukan merupakan milik Koperasi, hal ini sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) sebagai Pihak Pertama dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) sebagai Pihak Kedua;

e. Bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan berdasarkan tanda terima surat permohonan sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi adalah milik masing-masing petani anggota koperasi (bukan milik koperasi). Sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi tersebut menjadi persyaratan jaminan Bank dalam rangka Perolehan Fasilitas Kredit dari Bank. Berbeda dengan koperasi lain yang dalam program kemitraannya menggunakan lahan dengan status kepemilikan HGU atas nama koperasi.”;

s. Bahwa secara substansi, faktur pajak masukan tersebut adalah milik 697 petani plasma yang diwakili oleh Pemohon Banding sebagai administrator bukan milik Pemohon Banding. Yang menjadi koreksi DPP PPh Pasal 23 tim Terbanding adalah milik masing-masing pemilik lahan yaitu para petani. Sehingga jelas biaya tersebut bukanlah milik Pemohon Banding.”;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa status kepemilikan lahan tidak relevan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, karena transaksi yang terjadi berdasarkan dokumen faktur pajak masukan adalah antara pemberi jasa dengan Pemohon Banding selaku penerima jasa sekaligus pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran, terlepas dari status kepemilikan lahan;

bahwa atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding bahwa:

“d. Bahwa koperasi hanya sebagai administrator dari seluruh anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) No: 01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang menyebutkan bahwa:

“Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua (PT SKM) bermaksud menjalin kemitraan dengan para anggota Koperasi yang dalam hal ini Koperasi bertindak selaku administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, untuk turut serta berpartisipasi aktif .......”;

Halaman ke 21 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

p. Bahwa sehubungan dengan kapasitas Pemohon Banding sebagai Administrator seperti yang dijelaskan pada butir sebelumnya, maka Pemohon Banding tidak pernah ada transaksi membukukan dan melakukan pembebanan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693;

q. Bahwa terkait Objek PPN yang telah dibayar PPN nya selama tahun pajak 2018 berdasarkan detail Pembelian Apportal SIDJP maka perlu dipahami kembali bahwa nama Pemohon Banding yang dicantumkan di kolom pembeli BKP adalah sehubungan dengan kapasitas dan kedudukan Pemohon Banding sebagai administrator para petani plasma dalam bertransaksi dengan pihak lain.Hal ini karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan kegiatan transaksi dan penerbitan Faktur Pajak diterbitkan ke masing-masing petani plasma yang berjumlah 697 orang;

r. Bahwa Pemohon Banding konsisten dalam laporan keuangannya tidak pernah melakukan pengkreditan faktur pajak masukan tersebut dan tidak pernah melakukan pembebanan/kapitalisasi biaya dari faktur pajak masukan tersebut.”;

bahwa Terbanding tidak dapat menemukan definisi spesifik terkait “administrator“ yang dimaksud dalam perjanjian kemitraan antara Pemohon Banding dengan PT Sentrakarya Manunggal, berdasarkan KBBI definisi administrator yang berarti:

n 1. direktur perusahaan; 2. pengurus; penata usaha; 3. Pol pengusaha atau pembesar setempat; 4. Pol orang yang mempunyai kemampuan memerintah yang sangat baik; 5. Man pemimpin di bidang pelaksanaan peraturan, prosedur, dan kebijakan;

bahwa sehingga posisi administrator yang dimaksud Pemohon Banding tidak jelas;

bahwa yang menjadi sengketa bukan mengenai penghasilan atas lahan atau penghasilan Pemohon Banding selaku administrator. Yang menjadi sengketa adalah adanya penghasilan yang diterima oleh pihak-pihak penyedia jasa, selain pihak dalam Perjanjian Kerjasama Kopsa Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal, atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang wajib melakukan pemotongan;

Halaman ke 22 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa diakui atau tidak diakuinya biaya di PPh Badan adalah sesuai dengan persyaratan atau mempertimbangkan ketentuan boleh/tidaknya suatu transaksi pengeluaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 atau Pasal 9 UU PPh;

bahwa Pemotongan PPh Pasal 23 karena adanya penghasilan yang diterima oleh pihak yang memberikan jasa/penyedia jasa, sehingga ada pihak yang diberikan kewajiban untuk melakukan pemotongan atas penghasilan yang terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang membayarkan walaupun biaya tersebut tidak dapat dibiayakan di PPh Badan;

bahwa filosofi pengenaan PPh Pasal 23 adalah convenience of payment (pajak dikenakan/dipotong saat realisasi penghasilan atau penghasilan riil diterima) sehingga tidak memberatkan bagi pihak yang dipotong/penyedia jasa karena uang untuk pajak tersebut telah tersedia. Faktanya dari dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penyedia jasa, Pemohon Banding merupakan pihak yang menerima jasa dan menerima penagihan. Konsekuensi logisnya, Pemohon Banding adalah pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran ke penyedia jasa tersebut;

bahwa peristiwa hukum/perbuatan hukum yang menurut UU PPh menjadi alasan pengenaan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu adanya pembayaran penghasilan oleh Pemohon Banding. Dengan adanya pembayaran penghasilan maka pemotong PPh Pasal 23 mempunyai akses terhadap uang (follow the money) sehingga mempunyai kendali untuk melakukan pemotongan pajak (withholding tax) pada penerima penghasilan;

bahwa oleh karena itu, politik hukum pembebanan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 kepada pihak yang wajib membayar, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh, dimana pihak yang membayarkan mempunyai kendali mampu melakukan pemotongan pajak, sesuai dengan asas hukum ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit atau tidak ada seorangpun yang diwajibkan untuk bertanggungjawab atas keadaan di luar kendali kecuali ia yang menyebabkan;

Halaman ke 23 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 merupakan mekanisme kontrol yang dibangun untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pemberi jasa disetor pajaknya ke negara pada saat diterimanya penghasilan sesuai dengan prinsip pay as you earn sehingga tidak memberatkan penyedia jasa. Pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, bahwa sebagaimana penerima penghasilan lainnya, penyedia jasa dipastikan membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya;

bahwa terkait dengan alasan yang dikemukakan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas pada romawi III huruf A poin i s.d. k, Terbanding berpendapat bahwa jenis pajak yang menjadi sengketa adalah PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 22 sebagaimana contoh yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa masing-masing perkara mempunyai sifat dan karekter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula sehingga berlaku asas judicatum est legibus non exemplis, bahwa putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh;

bahwa namun demikian, tanpa mengurangi rasa hormat atas independensi Yang Mulia Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Banding Pengadilan Pajak yang identik dengan permohonan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Pemohon BandingPutusan Pengadilan PajakAmar Putusan
1Kop. Kopsa Mitra Dinamika PrakarsaPUT-008343.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2024Menolak
2Kop. Kopsa Mitra Dinamika PrakarsaPUT-008344.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2024Menolak
3Kop. Kopsa Mitra Dinamika PrakarsaPUT-008345.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2024Menolak

bahwa fakta, bukti, data, dan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 telah sesuai dengan fakta, bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 24 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 60/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00039/203/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 25 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak SuratWakilPaniteraPengadilanPajakNomorB- 006738.12.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks sengketa;

Bukti T-2. Salinan Digital LPK Nomor LAP-644/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Akhir.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Halaman ke 26 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-4. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 22/MGK/VII/2023 tanggal

3 Juli 2023;

Bukti P-5. SalinandigitalSuratKeputusanPengurusNomor

001/RA/SK/Kopsa-MGK/V/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-6. Salinan digital Akta Pendirian Koperasi Pekebunan Kelapa Sawit

Mitra Gerempung Kitai Nomor 719/BAHWA/XVII.2/2010 tanggal 20 April 2010;

Bukti P-7. Salinan digital Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha

KecildanMenengahRepublikIndonesiaNomor 719/BH/DPPK/KOP-A tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;

Bukti P-8. Salinan digital Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma;

Bukti P-9. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 atas nama PT Harapan Sawit Lestari;

Bukti P-10. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 atas nama PT Paramitra Internusa Pratama;

Bukti P-11. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 104/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama John Frederich;

Bukti P-12. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 126/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama F.X. Heru Purwono; Bukti P-13. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 148/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Kresna Jaya Oey;

Bukti P-14. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023 atas nama John Frederich;

Halaman ke 27 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-15. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama F.X. Heru Purwono;

Bukti P-16. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

661/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama Kresna Jaya Oey;

Bukti P-17. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Abel Rena Bawi (Ketua Pengurus);

Bukti P-18. Salinan digital Pakta Integritas atas nama John Frederich; Bukti P-19. Salinan digital Pakta Integritas atas nama F.X. Heru Purwono Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Kresna Jaya Oey; Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama John

Frederich;

Bukti P-22. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama F.X. Heru

Purwono;

Bukti P-23. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kresna Jaya

Oey;

Bukti P-24. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama John

Frederich;

Bukti P-25. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama F.X. Heru

Purwono

Bukti P-26. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Kresna Jaya

Oey;

Bukti P-27. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

Bukti P-28. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-29. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 024/MGK/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Halaman ke 28 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-30. Salinan digital Perjanjian Kemitraan Koperasi Perkebunan

Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dan PT. Sentrakarya Manunggal;

Bukti P-31. Salinan digital Perjanjian Kredit Investasi Nomor 08 tanggal 11 November 2013, Perjanjian Kredit Investasi Nomor 97 tanggal 30 Mei 2016 dan Perjanjian Kredit Investasi Nomor 98 tanggal 30 Mei 2016;

Bukti P-32. Salinan digital Tanda Terima Permohonan SHM ;

Bukti P-33. Salinan digital daftar CPCL petani plasma Perkebunan Kelapa

Sawit Mitra Gerempung Kitai Nomor 341 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014;

Bukti P-34. Salinan digital daftar CPCL petani plasma Perkebunan Kelapa

Sawit Gerempung Kitai Nomor 723 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-35. Salinan digital Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003;

Bukti P-36. Salinan digital Putusan Sidang PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA

Tahun 2022;

Bukti P-37. Salinan digital Putusan Sidang PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA

Tahun 2023;

Bukti P-38. Salinan digital SPT Badan Tahun 2018;

Bukti P-39. Salinan digital surat Nomor S-28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal

20 Desember 2024;

Bukti P-40. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 067/MGK/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-41. Salinan digital Invoice, Faktur Pajak dan BAST PT Indah Sumber

Makmur;

Bukti P-42. Salinan digital Peta Lahan Inti-Plasma;

Bukti P-43. Salinan digital Peta Persil;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-45. Salinan Digital Perjanjian Pengawasan Proyek Pembangunan

Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Nomor 153.1-SP/SIG/X/13;

Halaman ke 29 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-46. Salinan Digital Adendum Perjanjian Pengawasan Proyek

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Nomor 153.1- SP/SIG/XI/16;

Bukti P-47. Salinan Digital Perjanjian Kredit Investasi Pinjaman Tetap

Angsuran (KI-PTA) No : 8 tanggal 11 November 2013;

Bukti P-48. Salinan Digital Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dari

PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Nomor 122/BA- OL/OPK/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013;

Bukti P-49. Salinan Digital Invoice, Faktur Pajak dan BAPP PT. Indah

Sumber Makmur;

Bukti P-50. Salinan Digital Peta Lahan Inti-Plasma;

Bukti P-51. Salinan Digital Peta Persil;

Bukti P-52. Salinan Digital Invoice, Faktur Pajak dan BAPP CV. Sukses

Karya Rencana.

Bukti P-53. Penjelasan Akhir nomor 149/MGK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025

Bukti P-54. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006741.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 yang telah di ucapkan pada tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-55. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006742.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 yang telah di ucapkan pada tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-56. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005973.12/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang telah di ucapkan pada tanggal 5 Juni 2025.

Halaman ke 30 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 60/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 31 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

UraianMenurutMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
DPP PPh Pasal 23091.965.69391.965.693

PENDAPAT PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693, yang timbul karena Koperasi tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa kepada pihak ketiga yaitu konsultan, penilai, dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Terbanding berpendapat bahwa atas pembayaran tersebut seharusnya dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

bahwa Pemohon Banding (Koperasi) menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa Koperasi hanya bertindak sebagai administrator atau pengelola administrasi bagi 697 petani plasma, sehingga bukan pihak yang secara hukum melakukan pembayaran jasa, dan dengan demikian tidak memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 23.

bahwa Terbanding menolak alasan tersebut dengan menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh dalam pemeriksaan, invoice jasa ditujukan kepada Koperasi, perjanjian jasa ditandatangani oleh Koperasi, dan pembayaran dilakukan oleh Koperasi kepada penyedia jasa. Oleh karena itu,

Halaman ke 32 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Koperasi merupakan pihak yang wajib membayar dan wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.

Menimbang, bahwa ketentuan perpajakan terkait dengan sengketa ini antara lain :

1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

• Mengatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain sebagaimana ditetapkan Menteri Keuangan, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar sebesar 2% dari jumlah bruto.

2. PMK-141/PMK.03/2015

• Menetapkan daftar jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23, termasuk antara lain jasa konsultan, jasa penilai, jasa manajemen, jasa pengawasan, dan jasa sejenis yang secara substansi merupakan pemberian keahlian/profesional.

Dengan demikian, pembayaran jasa konsultan, jasa tenaga ahli, jasa penilai, maupun jasa pengawasan pembangunan, pada prinsipnya merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.

3. Ketentuan KUP

• Pasal 28 UU KUP terkait kewajiban pembukuan dan pencatatan, yang fungsinya antara lain memastikan rekam transaksi.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ekualisasi PPh Pasal 23 dengan PPN menunjukkan bahwa terdapat pembayaran jasa oleh Koperasi kepada beberapa pihak ketiga untuk jasa konsultan, jasa pengawasan pembangunan, jasa tenaga ahli, jasa penilai, dan jasa lain yang termasuk dalam daftar jasa yang dipotong PPh Pasal 23 menurut PMK- 141/PMK.03/2015.

Halaman ke 33 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa seluruh pembayaran tersebut berasal dari rekening Koperasi, dan bukti pembayaran maupun faktur pajak dikeluarkan atas nama Koperasi. Dengan demikian, secara yuridis dan faktual, Koperasi adalah pihak yang melakukan pembayaran atas imbalan jasa tersebut, tanpa memperhatikan apakah dana yang digunakan bersumber dari para petani plasma atau tidak.

Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh menentukan bahwa atas penghasilan berupa imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain, yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar sebesar 2% dari jumlah bruto. bahwa ketentuan tersebut mengandung unsur:

1. Adanya pembayaran atau kewajiban membayar atas imbalan jasa tertentu;

2. Pembayaran dilakukan oleh subjek pajak badan dalam negeri; dan

3. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang wajib membayar (withholding agent).

Frasa penting di sini adalah “dibayarkan … oleh Subjek Pajak Badan Dalam Negeri” dan “dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar”.

bahwa unsur-unsur tersebut terpenuhi karena:

• Koperasi adalah subjek pajak badan dalam negeri;

• Koperasi melakukan pembayaran kepada penyedia jasa profesional;

• Pembayaran dimaksud merupakan imbalan jasa yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23.

bahwa mekanisme Pasal 23 UU PPh menganut prinsip pay-as-you-earn dan convenience of payment : negara membebankan kewajiban pemotongan kepada pihak yang melakukan pembayaran karena pihak tersebut memiliki akses langsung pada arus kas (follow the money), sehingga secara praktis negara dapat menjamin bahwa PPh atas penghasilan penyedia jasa masuk ke kas negara pada saat penghasilan tersebut direalisasikan. Dengan kata

Halaman ke 34 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

lain, kewajiban memotong PPh Pasal 23 tidak mensyaratkan bahwa biaya tersebut harus diakui sebagai biaya fiskal oleh pemotong. Yang menentukan adalah fakta adanya pembayaran atau kewajiban membayar dari pihak tersebut kepada pemberi jasa.

bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa Koperasi hanya bertindak sebagai perantara (administrator) bagi para petani plasma dan tidak memperoleh manfaat langsung dari jasa tersebut. Namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 23 UU PPh tidak mensyaratkan penerima manfaat akhir (beneficial owner) sebagai dasar pemotongan pajak, norma hanya mensyaratkan bahwa pada saat terjadi pembayaran atau saat terutang pembayaran, ada suatu subjek pajak badan dalam negeri yang secara hukum dan/atau secara faktual melakukan pembayaran atau menanggung kewajiban pembayaran.

Pengadilan Pajak menilai bahwa dari fakta yang terungkap:

• Perjanjian jasa profesional ditandatangani antara penyedia jasa dan Koperasi.

• Invoice ditujukan atas nama Koperasi.

• Pembayaran dilakukan oleh Koperasi.

bahwa dengan demikian maka Koperasi adalah pihak yang wajib memotong pajak penghasilan sebagaimana diatur Pasal 23 UU PPh.

bahwa Pemohon Banding menyatakan dirinya hanya “administrator” bagi para petani plasma. Namun demikian, Pengadilan Pajak mencatat:

1. Istilah “administrator” tidak didefinisikan secara eksplisit dalam peraturan perpajakan untuk tujuan Pasal 23, dan Pemohon Banding sendiri merujuk makna umum/linguistik (KBBI) yang cakupannya luas, mulai dari “pengurus” hingga “penata usaha”.

2. Tidak terbukti secara memadai dalam berkas bahwa Koperasi bertindak semata-mata sebagai kuasa yang bertindak atas nama dan untuk

Halaman ke 35 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

rekening para petani plasma secara disclosed agency dalam setiap kontrak jasa tersebut. Pada titik ini, Pengadilan Pajak menilai apakah kontrak jasa dengan pihak ketiga secara eksplisit menyebut Koperasi hanya sebagai wakil (agent) para petani plasma, ataukah menyebut Koperasi sebagai pihak pengguna jasa itu sendiri.

bahwa Pemohon Banding belum menunjukkan secara rinci klausul yang menegaskan bahwa setiap tagihan jasa (misalnya jasa konsultan, penilai kebun, pengawasan pembangunan kebun) dilakukan oleh penyedia jasa “untuk dan atas nama petani plasma”, dengan Koperasi hanya bertindak sebagai penerus administrasi pembayaran menggunakan dana titipan para petani. Tanpa pembuktian klausul agency yang jelas, kedudukan Koperasi terhadap penyedia jasa secara yuridis-ekonomis adalah pemberi pekerjaan/pihak pengguna jasa, bukan sekedar perantara pasif.

bahwa Pengadilan Pajak memahami argumentasi Pemohon Banding bahwa dana yang digunakan berasal dari skema pembiayaan kebun plasma, dengan agunan SHM para petani plasma, serta bahwa Koperasi hanya mengadministrasikan arus dana kredit/lembaga keuangan dan hasil TBS para petani. Namun bagi kepentingan Pasal 23 UU PPh, sumber dana bukanlah penentu akhir kewajiban pemotongan. Yang relevan adalah siapa yang secara faktual mengeksekusi pembayaran kepada penyedia jasa dan karenanya memiliki kemampuan untuk melakukan pemotongan sebelum dana berpindah kepada pihak pemberi jasa.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, karena pembayaran dilakukan oleh Koperasi dari rekening Koperasi kepada penyedia jasa, dan karena invoice dan hubungan kontraktual jasa dialamatkan kepada Koperasi; maka secara hukum Koperasi adalah “pihak yang wajib membayar” dalam arti Pasal 23 UU PPh, sehingga Koperasi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jumlah bruto jasa yang merupakan objek Pasal 23.

Halaman ke 36 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa argumentasi Pemohon Banding bahwa Koperasi hanya “administrator” tidak cukup untuk menghapus kewajiban pemotongan apabila kepada pihak ketiga (penyedia jasa profesional) Koperasi bertindak dan dipersepsikan sebagai klien/pengguna jasa yang melakukan pembayaran. Dalam perspektif hukum pajak penghasilan, otoritas pemotongan ditempatkan pada entitas yang mempunyai kontrol aktual atas arus kas (withholding power). Koperasi memenuhi kriteria itu.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa filosofi pemotongan Pasal 23 adalah jaminan kepatuhan penerima penghasilan (pemberi jasa), bukan karakterisasi internal hubungan Koperasi dengan petani plasma. Pihak yang memotong ditunjuk karena dia paling mungkin dan paling mampu memotong, yaitu pihak yang menyerahkan uang.

bahwa dalil Pemohon Banding yang mendasarkan diri pada Surat DJP Nomor S-196/PJ.43/2003 tentang kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS oleh KUD, serta yurisprudensi terkait koperasi plasma, tidak relevan dalam perkara a quo. Karena sengketa a quo tidak berkaitan dengan pembelian TBS, melainkan pembayaran jasa profesional, dan objek pajaknya adalah penghasilan dari jasa, bukan penjualan hasil pertanian. Oleh karena itu, ratio legis dan norma pengenaan pajak berbeda.

bahwa Surat S-196/PJ.43/2003 hanya menegaskan posisi koperasi dalam konteks PPh Pasal 22, bukan dalam konteks kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa profesional.

Menimbang, bahwa mengenai ruang lingkup objek Pasal 23 (klasifikasi jenis jasa), Pengadilan Pajak mencermati bahwa koreksi DPP sebesar Rp91.965.693 Masa Pajak Oktober 2018 menurut Terbanding, antara lain terdiri dari:

• jasa konsultan,

Halaman ke 37 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

• jasa tenaga ahli/penilai,

• jasa manajemen/pengawasan pembangunan,

• serta disebut juga adanya “jasa angkut”.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Jasa konsultan, penilai, pengawasan pembangunan, jasa manajemen: Jenis jasa ini secara eksplisit tercakup dalam daftar jasa yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2% sesuai PMK-141/PMK.03/2015. Dengan demikian, atas pembayaran bruto jasa-jasa tersebut oleh Koperasi kepada penyedia jasa berbentuk PT/CV, seharusnya Koperasi wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

2. Jasa angkut:

Pengadilan Pajak mencatat bahwa tidak setiap jasa angkutan otomatis termasuk dalam cakupan Pasal 23 huruf c jo. PMK-141/2015. Terdapat perlakuan khusus untuk jasa angkutan tertentu. Karena itu, untuk tujuan akurasi, unsur “jasa angkut” dalam komponen DPP Rp91.965.693 perlu dievaluasi secara terpisah apakah memang merupakan jasa lain yang terutang PPh Pasal 23, atau justru jasa yang berada pada rezim lain. Namun, Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti bahwa Pemohon Banding menguraikan besaran numerik mana dari Rp91.965.693 yang murni merupakan “jasa angkut” dan mana yang merupakan jasa konsultan/manajemen/ pengawasan.

bahwa dalam keadaan ini, Pengadilan Pajak menilai dua hal:

• Pertama, beban pembuktian untuk menyangkal rincian komponen koreksi (memilah mana yang tidak termasuk objek PPh Pasal 23) ada pada Pemohon Banding, karena Terbanding telah menunjukkan dasar ekualisasi, invoice, dan sifat jasa. Pemohon Banding seharusnya dapat menyerahkan rincian tagihan/invoice Oktober 2018 yang memisahkan nilai jasa manajemen/pengawasan/konsultan/penilai (yang jelas objek Pasal 23) dari elemen jasa angkut (yang mungkin memerlukan perlakuan berbeda).

Halaman ke 38 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

• Kedua, Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pemisahan tersebut secara kuantitatif, melainkan hanya menyatakan secara umum bahwa biaya tersebut bukan milik Koperasi.

bahwa ketidakpastian mengenai klasifikasi “jasa angkut” menurut Pengadilan Pajak tidak menghapus prinsip kewajiban pemotongan Pasal 23 atas jasa- jasa profesional lainnya yang jelas termasuk objek Pasal 23. Dengan kata lain, kewajiban pemotongan secara prinsip tetap ada, meskipun besaran DPP pada akhirnya secara fiskal idealnya disesuaikan hanya atas jasa-jasa yang benar-benar termasuk objek Pasal 23.

Menimbang, berdasarkan prinsip kepastian hukum dan asas administrabilitas pajak.

1. Kepastian Hukum

Negara melalui Pasal 23 UU PPh telah dengan jelas menunjuk pihak o pembayar untuk melakukan pemotongan

Apabila Koperasi diperkenankan untuk tidak memotong dengan o alasan “hanya administrator”, padahal kontrak, invoice, dan pembayaran dilakukan oleh Koperasi atas namanya sendiri, maka akan timbul celah struktural: penyedia jasa profesional tetap menerima penghasilan namun tidak ada pihak yang memotong PPh Pasal 23 karena para petani plasma (perorangan) bukan pemotong Pasal 23. Hal ini akan melemahkan fungsi pengawasan pajak dan merugikan fiskus.

Pemohon Banding tidak cukup hanya menunjukkan filosofi kemitraan, o kepemilikan lahan oleh petani, dan peran historis koperasi dalam sengketa PPh 22/PPh Final atas TBS; Pemohon Banding harus membuktikan secara spesifik bahwa dalam transaksi jasa profesional yang menjadi objek sengketa Oktober 2018, Koperasi bertindak murni selaku kuasa terbuka (disclosed agent) sehingga kewajiban hukum membayar berada langsung pada para petani plasma, bukan pada Koperasi.

Halaman ke 39 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

2. Administrabilitas

Pengadilan Pajak mencatat dalil Pemohon Banding bahwa secara o praktis mustahil menerbitkan invoice/faktur pajak dan melakukan pembayaran jasa atas nama 697 petani plasma satu per satu. Justru karena alasan administrabilitas inilah Koperasi didudukkan sebagai entitas penghubung yang menandatangani kontrak dengan penyedia jasa, menerima invoice tunggal, dan melakukan pembayaran.

Dengan konstruksi demikian, secara administrasi perpajakan, o

Koperasi juga menjadi pihak yang paling mampu melakukan pemotongan Pasal 23 sebelum dana berpindah ke penyedia jasa. Ini sejalan dengan asas “follow the money” yang dijelaskan oleh Terbanding.

Bahwa sekalipun Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya jasa o tersebut tidak dibukukan dalam laporan laba rugi Koperasi, pencatatan akuntansi bukanlah syarat kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, karena yang menjadi dasar pemotongan adalah adanya pembayaran atau kewajiban membayar oleh subjek pajak badan dalam negeri kepada penyedia jasa.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan, dan argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk Masa Pajak Oktober 2018, hubungan hukum yang tampak secara lahiriah antara penyedia jasa profesional (jasa konsultan, jasa penilai, jasa pengawasan pembangunan/konsultan) adalah dengan Koperasi sebagai pihak pengguna jasa dan pihak yang melakukan pembayaran. Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama jasa antara Koperasi dan penyedia jasa, invoice yang ditujukan kepada Koperasi, serta pembayaran oleh Koperasi kepada penyedia jasa.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh dan PMK- 141/PMK.03/2015, atas pembayaran imbalan jasa manajemen, jasa konsultan, jasa penilai, jasa pengawasan pembangunan, dan jasa sejenis

Halaman ke 40 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

yang dilakukan oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayar, yaitu pihak yang melakukan pembayaran atau diwajibkan melakukan pembayaran.

3. Koperasi merupakan pihak yang wajib membayar atas imbalan jasa dimaksud; Oleh karena itu, Koperasi wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran.

4. Dalil Pemohon Banding bahwa Koperasi hanya bertindak sebagai administrator bagi para petani plasma tidak meniadakan kewajiban pemotongan Pasal 23 apabila secara faktual Koperasi adalah pihak yang menandatangani kontrak jasa, menerima invoice atas namanya, dan melakukan pembayaran atas jasa tersebut. Status “administrator” dalam pengertian hubungan kemitraan perkebunan tidak secara otomatis membebaskan Koperasi dari kewajiban pemotongan Pasal 23, karena kewajiban tersebut melekat pada peran Koperasi sebagai pihak yang secara aktual menyalurkan pembayaran kepada penyedia jasa.

5. Rujukan Pemohon Banding kepada Surat DJP S-196/PJ.43/2003 dan yurisprudensi terkait PPh Pasal 22 maupun PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan TBS plasma tidak serta merta mengikat dalam sengketa ini, karena objek, jenis pajak, ratio legis, dan struktur hubungan hukumnya berbeda. Sengketa a quo menyangkut PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa profesional, bukan atas pembelian TBS dari petani plasma.

6. Pengadilan Pajak sependapat bahwa elemen DPP Rp91.965.693 Masa Pajak Oktober 2018 pada prinsipnya mencakup hanya imbalan jasa yang termasuk objek PPh Pasal 23 menurut PMK-141/PMK.03/2015. Namun Pemohon Banding tidak berhasil menyajikan pemisahan kuantitatif yang jelas untuk menganulir elemen yang mungkin bukan objek Pasal 23 (misalnya sebagian “jasa angkut” tertentu). Dengan demikian, Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa jumlah koreksi Rp91.965.693 tersebut secara material keliru atau berlebihan.

Halaman ke 41 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693 adalah beralasan menurut hukum, dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 ada pada Koperasi sebagai pihak yang wajib membayar.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp91.965.693 adalah sah dan tetap berlaku, serta Koperasi selaku pihak yang melakukan pembayaran wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum koreksi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 5 dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; bahwa wajib pajak mencakup

Halaman ke 42 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pembayar, pemotong, dan pemungut pajak; bahwa badan mencakup koperasi, perseroan, yayasan, dan bentuk badan lainnya; bahwa pengusaha adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha atau jasa; dan bahwa pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menjadi dasar hukum, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa objek pajak adalah penghasilan dalam bentuk apa pun yang dapat menambah kemampuan ekonomis wajib pajak; Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; serta Pasal 23 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan pemotongan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun menjadi dasar penting dalam memahami kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan, di mana kelembagaan pekebun berbentuk koperasi bertindak mewakili pekebun dalam penyerahan dan penjualan tandan buah segar sesuai Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 6, Pasal 4 ayat (1), Pasal 15

Halaman ke 43 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1). Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan ekualisasi dengan objek Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak pihak ketiga yang telah dibayar selama tahun pajak 2018, atas jasa angkut, manajemen, pengawasan pembangunan, konsultan, dan penilai yang diterima oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06-2011 tanggal 17 Juni 2011, Pemohon Banding merupakan kelembagaan pekebun dalam bentuk badan hukum koperasi yang bertindak mewakili dan selaku kuasa seluruh anggota koperasi dalam hubungan kemitraan dengan PT Sentra Karya Manunggal. Dalam perjanjian tersebut, PT Sentra Karya Manunggal menerima imbalan manajemen fee atas kegiatan pengembangan kebun selama 0 sampai 4 tahun dan kegiatan pengelolaan pada masa tanaman menghasilkan selama 5 sampai 30 tahun, dengan biaya pengembangan kebun diambil dari fasilitas kredit perbankan. Pasal 5 dan Pasal 6 perjanjian mengatur kegiatan pengembangan dan pengelolaan kebun, serta pemberian kuasa penuh kepada PT Sentra Karya Manunggal setelah tanaman berumur 49 bulan. Pasal 9 menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli tandan buah segar. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi klasifikasi sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

3) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 beserta perubahannya, pengertian badan mencakup sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi lainnya,

Halaman ke 44 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pemohon Banding merupakan koperasi yang memenuhi definisi badan tersebut dan dengan demikian telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak badan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan dokumen Rapat Anggota Tahunan Koperasi, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hanya bertindak sebagai administrator, tetapi juga aktif dalam pengelolaan kebun plasma melalui perjanjian pembiayaan kolektif dengan perbankan untuk seluruh pekebun yang diwakilinya. Kewajiban atas pembiayaan tersebut dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Kredit Investasi PTA-1, PTA-2, dan PTA-3 telah dicairkan sejak tahun 2014 hingga tahun 2018 dan masih tercatat sebagai saldo hutang. Pembiayaan bunga selama masa konstruksi juga dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014 hingga tahun 2018, dan seluruhnya akan menjadi hutang pokok apabila tanaman telah memasuki masa menghasilkan, yang selanjutnya wajib dicicil sesuai jadwal pembayaran dari pihak bank.

4) Hasil penjualan tandan buah segar tidak langsung dibayarkan seluruhnya kepada para pekebun, melainkan dikelola oleh Pemohon Banding untuk kegiatan pengembangan dan pengelolaan kebun plasma. Pembagian hasil panen kepada petani plasma dilakukan berdasarkan luasan kepemilikan lahan, yaitu sebesar Rp50.000 per hektar dari bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2016, sebesar Rp75.000 per hektar dari bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2017, dan sebesar Rp150.000 per hektar dari bulan Desember tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak semata bertindak sebagai administrator,

Halaman ke 45 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

melainkan menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit mewakili para pekebun, sebagaimana tercermin dari dokumen transaksi penjualan dan biaya yang dicatat atas nama Pemohon Banding. Skema transaksi meliputi penjualan dan pembayaran tandan buah segar, pemberian jasa pengelolaan kebun dan pembayaran manajemen fee, pemberian kredit pembiayaan dan pembayaran pokok serta bunga pinjaman, serta pemberian jasa lainnya dan pembayaran imbalan jasa. Pemohon Banding juga menerima Faktur Pajak masukan atas nama koperasi terkait pembangunan, pemeliharaan, pengangkutan hasil kebun, dan pembayaran jasa manajemen kepada PT Sentra Karya Manunggal. Berdasarkan data dalam Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak dan hasil konfirmasi kepada Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irawan, Gunawan dan Rekan, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima jasa kena pajak terkait pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma, sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2018. Dalam addendum perjanjian pengawasan proyek nomor 153.1-SP/SIG/XI/16 disebutkan bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kebun plasma sawit seluas 1.386,04 hektar milik Pemohon Banding. Invoice dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan atas nama koperasi, dan Pemohon Banding merupakan pihak yang menerima jasa dan melakukan pembayaran. Terbanding menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, karena terdapat penghasilan yang dibayarkan kepada penyedia jasa. Pemohon Banding tidak membantah penerimaan jasa, namun berpendapat bahwa biaya tersebut bukan milik koperasi karena hanya bertindak sebagai administrator. Terbanding menilai bahwa pencatatan utang oleh koperasi atas pembangunan kebun, tetapi tidak mengakui hasil

Halaman ke 46 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

penjualan tandan buah segar sebagai peredaran usaha, adalah tidak wajar, dan bahwa status kepemilikan lahan tidak menghapus kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.

5) Dasar pengenaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah adanya pembayaran penghasilan oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran karena memiliki akses terhadap dana dan kendali atas transaksi, sesuai prinsip follow the money dan asas hukum ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit. Secara sosiologis, mekanisme pemotongan ini merupakan kontrol agar pajak atas penghasilan disetor saat diterima, dan secara filosofis bertujuan menjamin keadilan bahwa penyedia jasa membayar pajak sebagaimana penerima penghasilan lainnya. Pemohon Banding mengakui telah melakukan pembayaran kepada penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam faktur pajak masukan, namun berpendapat bahwa biaya tersebut bukan milik koperasi karena hanya bertindak sebagai administrator dalam kemitraan dengan petani plasma, tanpa memiliki hak atas hasil panen maupun biaya atas lahan plasma. Terbanding menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan untuk menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang memberikan kepastian hukum sesuai asas lex dura sed tamen scripta, dan koreksi atas dasar pengenaan pajak tersebut adalah tepat karena Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima jasa dan melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan pajak. Namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 huruf f angka 3 karena tidak dilakukan konfirmasi terhadap objek pajak, tidak ada penelusuran pelaporan

Halaman ke 47 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

penyedia jasa, dan tidak dilakukan kunjungan lapangan. Terbanding menyatakan bahwa koreksi telah sesuai dengan bukti pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi objek sengketa banding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Berdasarkan seluruh uraian, bukti, dan argumentasi yang telah disampaikan Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dan PT Sentrakarya Manunggal, tiga Perjanjian Kredit Investasi yaitu Nomor 08 tanggal 11 November 2013, Nomor 97 tanggal 30 Mei 2016, dan Nomor 98 tanggal 30 Mei 2016, Tanda Terima Permohonan Sertifikat Hak Milik, Daftar Calon Petani Calon Lokasi plasma Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai Nomor 341 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014 dan Nomor 723 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, serta Surat Nomor S- 196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003. Bukti lainnya mencakup dokumen Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2018, Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Tahun 2018, Surat Nomor S- 28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal 20 Desember 2024, Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari CV Sukses Karya Rencana, dokumen tiket timbang atas penyerahan Tandan Buah Segar milik Petani Plasma ke Perusahaan Inti, serta tiga Putusan Pengadilan Pajak yaitu Nomor PUT-006741.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 30 Juli 2024, Nomor PUT- 006742.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 30 Juli

Halaman ke 48 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

2024, dan Nomor PUT-006173.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2025.

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa kedudukannya sebagai administrator bagi 697 petani plasma dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah ditegaskan dalam Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 dan tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Perjanjian tersebut disusun mengikutiPeraturanMenteriPertanianNomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 Februari 2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tanggal 5 Februari 2013, dan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018, yang dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan bahwa pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjalin kemitraan dengan perusahaan mitra, sedangkan kelembagaan pekebun adalah koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi. Oleh karena itu, Tandan Buah Segar yang dihasilkan adalah milik petani plasma, bukan milik Pemohon Banding. Dalam pelaksanaan fungsi administrator, Pemohon Banding mencantumkan nama koperasi dalam invoice penjualan Tandan Buah Segar dan melampirkan rincian nama petani plasma sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Perjanjian Kredit antara bank dan petani plasma dengan jaminan Sertifikat Hak Milik, koperasi bertindak atas dasar kuasa dari petani plasma. Hal ini ditegaskan dalam poin 3 huruf a Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa koperasi bukan pedagang pengumpul dan bukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Invoice atas jasa pihak ketiga ditujukan kepada koperasi karena lokasi pengerjaan berada di lahan petani plasma dan manfaatnya untuk petani plasma. Dalam faktur pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding, pencantuman nama koperasi sebagai pembeli atau penerima jasa mencerminkan

Halaman ke 49 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

fungsi administrator. Pemohon Banding hanya mengakui pendapatan administrasi sebesar 5% dari pembagian hasil panen atau talangan hidup yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan tahun 2018 dan dilaporkan dalam laporan laba rugi serta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2018, dengan total penghasilan dari luar usaha sebesar Rp138.916.001. Pemohon Banding secara konsisten hanya melaporkan penghasilan yang menjadi haknya dan tidak pernah mengakui pendapatan dari penjualan Tandan Buah Segar yang merupakan hak petani plasma, berbeda dengan pendapat Terbanding.

3) Sebagai administrator dalam kemitraan dengan petani plasma, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Anggota Tahunan dan Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011, Pemohon Banding berkewajiban memberikan laporan pengawasan dan pemeriksaan kebun plasma, bukan sebagai pemilik hasil panen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 Februari 2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tanggal 5 Februari 2013, dan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018, yang dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Bab IV Pasal 16 menyatakan bahwa Tandan Buah Segar adalah milik pekebun dan pembayaran dilakukan melalui kelembagaan pekebun. Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 dari Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa koperasi yang hanya bertindak sebagai administrator tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 yang telah diubah dengan Nomor Kep-25/PJ/2003. Dua putusan Pengadilan Pajak, yaitu Nomor PUT-006741.15/2022/PP/M.IIA tanggal 30 Juli 2024 dan Nomor PUT-006173.16/2024/PP/M.XVIIIA tanggal 30 Juni 2025, juga menyatakan bahwa koperasi tidak memiliki lahan plasma, tidak menjual Tandan Buah Segar, dan hanya

Halaman ke 50 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

menerima pendapatan administrasi sebesar 5% dari hasil panen. Karena koreksi dilakukan tanpa mempertimbangkan kedudukan hukum koperasi, isi perjanjian kemitraan, peraturan menteri, surat resmi Direktorat Jenderal Pajak, dan putusan pengadilan pajak, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

4) Skema kemitraan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011, petani plasma menjual Tandan Buah Segar langsung dari lahan miliknya kepada perusahaan inti yaitu PT Sentrakarya Manunggal, dan menerima pembayaran sebagai dana talangan hidup berdasarkan hasil penimbangan oleh pabrik pengolahan yang ditunjuk. Pemohon Banding hanya membuat invoice berdasarkan tiket timbang dan menerima pendapatan administrasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, tanpa mencatat pendapatan maupun biaya hasil panen karena lahan berstatus Sertifikat Hak Milik dan posisi kebun plasma masih defisit. Nota timbang menunjukkan pengiriman langsung dari Sungai Tembaga Plasma ke perusahaan inti, tanpa penyerahan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak terjadi transaksi dua tahap. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 Februari 2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tanggal 5 Februari 2013, dan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018 dalam Bab I Pasal 1 angka 1 dan angka 3 serta Bab IV Pasal 16 menegaskan bahwa Tandan Buah Segar adalah milik petani plasma dan pembayaran dilakukan melalui kelembagaan pekebun. Karena Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator dan bukan pemilik hasil panen, maka tanggung jawab perpajakan atas penjualan Tandan Buah Segar berada pada petani plasma, bukan pada Pemohon Banding.

5) Transaksi jasa pengawasan pembangunan kebun kelapa sawit plasma merupakan hubungan langsung antara penyedia jasa dan petani plasma sebagai pemilik lahan, sebagaimana diatur dalam

Halaman ke 51 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 Februari 2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tanggal 5 Februari 2013, dan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018. Dalam persidangan ditunjukkan perjanjian pengawasan proyek Nomor 153.1-SP/SIG/XI/16 antara koperasi dan Kantor Jasa Penilai Publik, berdasarkan Surat Persetujuan Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Nomor 103/BA-OL/OPK/IX/2013 tanggal 20 September 2013 kepada petani plasma, untuk pembangunan kebun seluas 1.306,04 hektar dengan agunan kebun seluas 1.386,04 hektar senilai Rp85.996.058.293. Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator dan tidak mencatat biaya tersebut dalam laporan keuangan maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, sehingga tidak berwenang melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 huruf f poin 3 karena hanya berdasarkan sistem internal tanpa konfirmasi menyeluruh. Seharusnya Terbanding memeriksa apakah penghasilan penyedia jasa telah dilaporkan dan pajaknya disetor penuh, karena Pajak Penghasilan Pasal 23 bersifat tidak final dan menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak terutang dikurangi dengan kredit pajak termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 23 dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Jika tidak ada bukti potong, maka tidak ada kredit pajak yang dapat dikurangkan. Oleh karena itu, koreksi yang adil harus dilakukan dua arah dengan mencocokkan data dari kedua belah pihak dan menunjukkan bukti yang kompeten.

6) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan pengecekan faktur pajak melalui sistem Apportal tanpa pemeriksaan menyeluruh, dan tidak mempertimbangkan apakah penghasilan

Halaman ke 52 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

penyedia jasa telah dilaporkan serta pajaknya disetor penuh, atau apakah bukti potong dari Pemohon Banding digunakan sebagai kredit pajak. Koreksi sepihak ini berisiko menimbulkan pajak berganda dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 huruf f poin 3. Selain itu, Terbanding menetapkan dan mencabut status Pengusaha Kena Pajak atas nama Pemohon BandingsecarajabatanmelaluiSuratNomorS- 28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal 20 Desember 2024, meskipun mengakui tidak ada pembelian Tandan Buah Segar dari petani plasma oleh Pemohon Banding. Secara hukum, petani plasma sebagai pemilik lahan adalah pihak yang berhak mengakui dan mencatat penjualan serta biaya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011. Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator dan tidak memiliki hak hukum maupun akuntansi atas pendapatan dan biaya dari lahan petani plasma, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 525/1875/DISBUNAK tanggal 8 November 2022. Koreksi yang dilakukan tanpa kunjungan lapangan dan hanya berdasarkan asumsi bertentangan dengan fakta, pedoman pemeriksaan, dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Karena kewajiban pajak atas objek sengketa telah dilaksanakan melalui pelaporan Pajak Penghasilan Badan oleh pihak penyedia jasa atau penerima penghasilan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. berpendapat berdasarkan bukti dan dasar hukum yang disampaikan dalam persidangan yang relevan meyakini bahwa Pemohon Banding adalah koperasi yang bertindak sebagai administrator dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah dalam industri sawit dengan sistem kemitraan antara petani plasma dan

Halaman ke 53 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

perusahaan inti, dan memperoleh penghasilan berupa biaya administrasi sebesar 5%, bukan dari penjualan Tandan Buah Segar. Jasa pengawasan pembangunan kebun kelapa sawit plasma merupakan hubungan langsung antara penyedia jasa dan petani plasma sebagai pemilik lahan, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Pengasilan atas pengawasan pembangunan kebun kelapa sawit tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan pemberi pengawasan pembangunan kebun kelapa sawit. Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp91.965.693 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 54 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Sengketa:Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2391.965.69391.965.6930

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 55 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00362/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00017/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-trade Building Lt. 3 Suite B Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah dengan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 56 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 57 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006738.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.