Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-006741.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Pelita Abadi Sentosa, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006741.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pelita Abadi Sentosa terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010793/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 31 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006741.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PELITA ABADI SENTOSA, NPWP 31.436.094.2-451.000, beralamat di Jalan Kelapa Sawit XI, BG 7/3 Sektor 1 B, Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Dianto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Axis Pranoto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1572/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/SRT-PAS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muhammad Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1076/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1428/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/SRT- PAS/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00414/KPU.01/SUB/2024 tanggal 28 Oktober 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SRT-PAS/I/2025 tanggal 6 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010793/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 31 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMAS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 49.557.000 0 11.263.0000 0 0 0 0 51.409.000 0 11.684.000 5.000.0000 0 0 0 0 1.852.000 0 421.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran7.273.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 8 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.273.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/SRT-PAS/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 (cap harian pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/SRT-PAS/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp7.273.000. Menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor 0224112485002453 tanggal 11 Maret 2024 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah benar dan sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa dasar permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas importasi barang yang diberitahukan Pada PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B );

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan dan memberitahukan dalam PIB dan data-data yang sesuai, bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai yang Pemohon Banding bayar;

Kesimpulan

1. bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan- alasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa data-data yang dilampirkan dan diberitahukan sudah sesuai dan dapat dibuktikan kebenarannya;

2. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00414/KPU.01/SUB/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan alasan sebagaimana Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/SRT-PAS/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur merah high (MH);

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) b. Nilai Pabean (CIF) : USD28,890.00

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: Weifang Beacon Chemical Buildingmaterial bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi CEISA Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP),

Terbanding menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan penetapan nilai pabean sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Pemohon Banding;

bahwa alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah

1. Tanda tangan pihak buyer pada Dok. P/O dan S/C terindikasi berbeda;

2. DNP tidak disertai dokumen pendukung lainnya terkait transaksi tersebut/sebelumnya (Catatan/Pembukuan transaksi, Faktur/Laporan Perpajakan), kurang lengkap untuk menguji nilai transaksi yang sebenarnya sehingga tidak diyakini kebenarannya/tidak diterima sebagai dasar pemberitahuan nilai pabean;

3. Terdapat data pembanding yang terukur dan objektif;

4. Nilai pabean ditentukan berdasarkan metode II-VI secara hierarki penggunaanya;

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebutberakhir,Pemohontidakmengajukantambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 353/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan tenggat waktu

penyampaian hingga tanggal 04 Juni 2024, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan; bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa salinan PIB, salinan SPTNP, Bukti Penerimaan Negara, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi, Bukti Transfer, Rekening Koran, Akta Perusahaan dan dokumen pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti korespodensi berupa percakapan melalui chat yang memuat informasi terkait pemesanan barang berupa SNF sejumlah 100MT untuk setiap tipe dengan harga USD535 dan USD415 incoterms CIF, namun tidak terdapat keterangan waktu percakapan melalui chat tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Quotation berupa pernyataan harga barang dari Weifang Beacon Chemical Buildingmaterial selaku Supplier, namun tidak tercantum nama dan jabatan yang menandatangani Quotation tersebut, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order Nomor PO-IMP/2402-033 Rev.1 tanggal 9 Februari 2024 dengan keterangan Consignee PT Pelita Abadi Sentosa dan Vendor Weifang Beacon Chemical Buildingmaterial dan tercantum keterangan Term Payment: 10% TT in advance and 90% TT 30 days against BL;

bahwa Pemohon melampirkan dokumen Sales & Purchase Contract Nomor BC20240219IDN tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Weifang Beacon Chemical Buildingmaterial (Seller) kepada PT Pelita Abadi Sentosa (Buyer) dengan nilai transaksi USD28,890.00 (CIF) dan terdapat keterangan Terms of Payments: 10% TT ($2.889) in advance no later than Feb 20, 2024 and 90% TT ($26.001) 30 days against BL date;

bahwa Pemohon melampirkan Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024, dengan nilai transaksi USD28,890.00 yang diterbitkan oleh Weifang Beacon Chemical Buildingmaterial. Terdapat keterangan rincian sea

freight dan insurance secara terpisah, sehingga terdapat perbedaan dengan data transaksi pada bukti korespodensi yang hanya menunjukan harga satuan dengan incoterm CIF;

bahwa Pemohon Banding melampirkan dua bukti transfer Nomor BVTT240511328061 tanggal 20 Februari 2024 jumlah transfer USD6.126,00 dan Nomor BVTT241071044336 tanggal 16 April 2024 jumlah transfer USD55,134.00. Terdapat perbedaan jumlah transfer dengan nilai transaksi pada invoice dan tidak terdapat dokumen pendukung lainnya terkait perbedaan nilai transfer tersebut;

bahwa terdapat ketidakwajaran antara waktu penerbitan Sales & Purchase Contract yang mengatur pembayaran DP sebelum 20 Februari 2024 sedangkan invoice baru diterbitkan pada 09 Maret 2024. Sehingga bukti transfer tanggal 20 Februari 2024 menjadi tidak wajar karena pembayaran dilakukan sebelum terbitnya invoice;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Besar perusahaan berupa Buku Bank, Buku Pembelian, Kartu Stok namun hanya menunjukan beberapa transaksi, sehingga tidak proper dijadikan sebagai bukti pendukung untuk membuktikan nilai transaksi karena sangat minim data yang dimuat.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang diserahkan Pemohon Banding menunjukan terdapat ketidakwajaran dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna

pengajuan keberatan kepada Terbanding, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. bahwa hingga batas waktu tersebut, Pemohon Banding tetap tidak mengajukan data-data pendukung nilai transaksi, oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya barang impor pada PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD29.970,00.

Penelitian Sanksi Administrasi bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, importasi pada PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 002/SRT-PAS/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Pemberitahuan Impor;

bahwa pembayaran ini terdiri dari dua invoice yaitu:

1. Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024 (invoice sengketa) sebesar USD28,890.00;

2. Invoice Nomor BC20240215IDN tanggal 02 Maret 2024 sebesar USD32,370.00;

bahwa barang Pemohon Banding yang diberitahukan dengan Nilai CIF USD28,890.00 dan atas Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024 serta bukti Pembayaran dua kali:

1. Pembayaran pertama 10% dari nilai Invoce pada Bank OCBC tanggal 20 Februari 2024 sebesar dengan total senilai USD6,126.00;

2. Pembayaran kedua Pelunasan pada Bank OCBC tanggal 16 April 2024 sebesar dengan total senilai USD55,134.00;

3. Bukti T/T terlampir dan rekening koran terlampir;

bahwa selanjutnya dalam penetapan terbanding nilai transaksi dengan menggunakan penetapan metode barang serupa, dimana menurut pemohon banding, Terbanding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga dari mana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh terbanding harus dijelaskan dari mana;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD28,890.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta bukti T/T dan rekening koran, data pendukung lainnya ada dan dapat ditelusuri dan dibuktikan dengan data yang berkaitan satu dengan yang lainnya. Semua data ada lengkap dan terlampir;

bahwa selebihnya penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-010793/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 31 Maret 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240400001449 tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp7.273.000,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

35EE17L020FENAD9 tanggal bayar 1 April 2024 sebesar Rp7.273.000,00 (SPTNP);

Bukti P-6. PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024;

Bukti P-7. Billing DJBC Kode Billing 620240300172413 tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp60.820.000,00 (PIB);

Bukti P-8. BuktiPenerimaanNegara(BPN)BankNTPN

288C61E1J6BOLP3T tanggal bayar 23 Maret 2024 sebesar Rp60.820.000,00 (PIB);

Bukti P-9. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

CCPIT48502240093555 tanggal 11 Maret 2024;

Bukti P-10. Certificate of Analysis Nomor BC2403-02 tanggal Maret 2024; Bukti P-11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

113854/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-12. Commercial Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024;

Bukti P-13. Packing List untuk Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024;

Bukti P-14. Sales and Purchase Contract Nomor BC20240219IDN tanggal

19 Maret 2024;

Bukti P-15. Bill of Lading Nomor COAU7248372120 tanggal 9 Maret 2024; Bukti P-16. TelegraphicTransferReportBankOCBCNomor

BVTT240511328061 tanggal 20 Feburari 2024 sebesar USD6,126.00;

Bukti P-17. TelegraphicTransferReportBankOCBCNomor

BVTT241071044336 tanggal 16 April 2024 sebesar USD55,134.00;

Bukti P-18. Kartu Stock Persediaan periode 1 April 2024 s.d. 30 April 2024; Bukti P-19. Rincian Penjualan per Barang periode 1 April 2024 s.d. 15 Mei 2024;

Bukti P-20. Buku Bank OCBC NISP IDR 566800013666 periode 20 Februari 2024 s.d. 20 Februari 2024;

Bukti P-21. Buku Bank OCBC NISP IDR 566800013666 periode 16 April 2024 s.d. 16 April 2024;

Bukti P-22. Buku Pembelian periode 1 Maret 2024 s.d. 11 Juni 2024; Bukti P-23. Puchase Order Nomor PO-IMP/2402-033 Rev.1 tanggal 9 Februari 2024;

Bukti P-24. Rekening Koran Giro Bank OCBC Nomor Rekening

566800013666 periode 1 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024; Bukti P-25. Account Statement Bank OCBC Nomor Rekening 566800013666 tanggal 16 April 2024;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 042/SRT-

PAS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama Drs. Axis Pranoto;

Bukti P-27. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1572/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos., S.H.;

Bukti P-28. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 2 Desember 2024 a.n.

Drs. Axis Pranoto;

Bukti P-29. Pakta Integritas Direktur tanggal 2 Desember 2024 a.n. Dianto; Bukti P-30. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 4 November 2021 yang dibuat oleh Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-31. Pengesahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 4 November 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH/01/03-0469325 tanggal 4 November 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

009899 tanggal 31 Maret 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 006957 tanggal 5 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pelita Abadi Sentosa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 010793/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 31 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 026/SRT-PAS/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD28,890.00Total CIF USD29,970.00Jenis barang berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF- B). Negara asal China. PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.273.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean jenis barang berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF- B), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD28,890.00Total CIF USD29,970.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPenetapan
Nomortanggal
110706923 Maret 2024Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B). Negara Asal China.Total CIF USD29,970.00

dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Terbanding, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. bahwa hingga batas waktu tersebut, Pemohon Banding tetap tidak mengajukan data-data pendukung nilai transaksi, oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD28,890.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta bukti T/T dan rekening koran, data pendukung lainnya ada dan dapat ditelusuri dan dibuktikan dengan data yang berkaitan satu dengan yang lainnya. Semua data ada lengkap dan terlampir;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean, sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Nomortanggal
110706923 Maret 2024Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B). Negara asal China.Total CIF USD 28,890.00Total CIF USD 29,970.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (untuk selanjutnya disebut UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 3 (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal

14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 menjadi sebesar CIF

USD29,970.00 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), dengan dalil nilai pabean atas PIB a quo tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 009899 tanggal 31 Maret 2024, Terbanding menetapkan kembali nilai pabean atas PIB a quo yaitu dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 006957 tanggal 05 Januari 2024 dan BL tanggal 23 Desember 2023;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 006957 tanggal 05 Januari 2024, terdapat informasi antara lain:

Jenis barangSodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B2)
Negara asal, Pelabuhan MuatChina, Qindao
Harga satuanCIF USD0.555/Kgm
Tanggal BL23 Desember 2023

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga (selain yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding) yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimeteraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor PO-IMP/2402-033 Rev.1 tanggal 9 Februari 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd. berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 54,000.00 kgm dengan nilai sebesar USD28,890.00 dan Term Payment: 10% TT in advance and 90% TT 30 days against BL;

bahwa berdasarkan Sales & Purchase Contract Nomor BC20240219IDN tanggal 19 Februari 2024, barang yang disepakati untuk diimpor Pemohon Banding dari Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd. yaitu berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 54,000.00 kgm dengan harga satuan 0.535/kgm atau total nilai sebesar CIF USD28,890.00, packaging 2,160.00 bags, dan Payment Term 10% TT ($2.889) in advance no later than Feb 20, 2024 and 90% TT ($26.001) 30 days against BL date;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024, barang yang dimpor Pemohon Banding berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 54,000.00 kgm, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD28,890.00 atau sama dengan Rp450.510.660,00 (Kurs NDPBM Rp15.594,00), dengan Pengirim dan Penjual: Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd. dan Importir: PT Pelita Abadi Sentosa (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 54,000.00 kgm yang dikemas dalam 2,160.00 bags dengan harga satuan 0.535/Kgm atau total nilai sebesar CIF USD28,890.00, dengan Term Payment: 10% TT in advance and 90% TT 30 days against BL;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 54,000.00 kgm yang dikemas dalam 2,160.00 bags;

bahwa berdasarkan bukti Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor CCPIT48502240093555 tanggal 11 Maret 2024, pihak otoritas di negara pengirim barang menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding

berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 2,160.00 bags atau 54,000.00 kgm dan Invoice Nomor BC20240219IDN tanggal 9 Maret 2024, di mana Pemohon Banding (PT Pelita Abadi Sentosa) selaku congsignee;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading Nomor COAU7248372120 tanggal 9 Maret 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B) sebanyak 54,000.00 kgm yang dikemas dalam 2,160.00 bags dengan pengirim (Shipper): Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd., dan Consignee: Pemohon Banding, dan selanjutnya pengangkutan barang impor diansuransikan dengan bukti Polis Asuransi Nomor PYIE20243301603E08093 tanggal 9 Maret 2024 dengan nilai yang diansuransikan sebesar USD31,779.00; bahwa berdasarkan bukti Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp450.518.182,00, Nama Penjual BKP Weifang Beacon Chemical untuk PIB sengketa;

bahwa atas barang impor yang disengketakan, oleh Pemohon Banding dicatat di Buku Pembelian periode 1 Maret 2024 ke 11 Juni 2024 dengan nilai sebesar USD28,890.00 dan dicatat di Kartu Stock Persediaan periode 1 April 2024 ke 30 April 2024 sebanyak 54,000.00 kgm;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 sebesar CIF USD28,890.00, oleh pemohon banding dibayarkan kepada Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd. melalui sebagai berikut:

1. Bukti Telegraphic Transfer Report yang diterbitkan OCBC tanggal 20 Februari 2024 dengan Bank Account Pemohon Banding: 566800013666 dan Bank Account penerima: 232538374298, nilai transfer sebesar USD6,126.00 (dealer rate: Rp15,675.00) atau setara Rp96.025.050,00 danbiayatransferRp50.000,denganberitatransaksi: 2012//BC20240219IDN(2889) BC20240215IDN (3237);

2. Bukti Telegraphic Transfer Report yang diterbitkan OCBC tanggal 16 April 2024 dengan Bank Account Pemohon Banding: 566800013666 dan Bank Account penerima: 232538374298, nilai transfer sebesar USD55,134.00 (dealer rate: Rp16,192.00) atau setara Rp892.729.728,00 danbiayatransferRp50.000,denganberitatransaksi: 2012//BC20240219IDN(26001) BC20240215IDN (29133);

bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Giro OCBC Nomor 566800013666 an PT Pelita Abadi Sentosa untuk periode 1 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024 terdapat informasi debit sebesar Rp96.025.050,00 di tanggal 20 Februari2024denganuraian:2012//BC20240219IDN(2889) BC20240215IDN dan bukti Buku Bank dengan nama akun: Bank OCBC NISP IDR566800013666 untuk periode 20 Februari 2024 terdapat informasi pembayaran sebesar Rp96.025.050,00 dengan keterangan pembayaran pembelian kepada Weifang Beacon Chemical Building Materials Co., Ltd.; bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Giro OCBC Nomor 566800013666 an PT Pelita Abadi Sentosa untuk periode 16 April 2024 terdapat informasi debit sebesar Rp892.729.728,00 di tanggal 16 April 2024 dengan uraian: WeifangBeaconChemicalBuilding/2012//BC20240219IDN(26001) BC20240215IDN (29133) dan bukti Buku Bank dengan nama akun: Bank OCBC NISP IDR 566800013666 untuk periode 16 April 2024 terdapat informasi pembayaran sebesar Rp892.729.728,00 dengan keterangan pembayaran pembelian kepada Weifang Beacon Chemical Building Materials;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan ke penjual sebagaimana pada bukti transfer, rekening koran giro dan pencatatan di pembukuan dengan nilai yang diberitahukan sebagaimana pada bukti PIB, purchase order, sales contract & purchase contract dan invoice;

bahwa atas ketidaksesuaian tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan jika pembayaran yang dilakukan kepada Penjual merupakan

pembayaran gabungan atas 2 (dua) invoice di mana salah satunya invoice untuk barang sengketa, namun demikian sampai persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan bukti invoice lain (selain invoice untuk barang sengketa) yang mendukung dalil yang disampaikan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak meyakini nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual/Supplier;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean jenis barang berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 adalah sebesar total CIF USD28,890.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas nilai pabean jenis barang berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024, menjadi sebesar total CIF USD29,970.00, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD28,890.00Total CIF USD29,970.00Total CIF USD29,970.00

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Naphthalene Sulphonate Formaldehyde (SNF-B), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 menjadi sebesar total CIF USD29,970.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp7.273.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp1.852.000,00

PPh Pasal 22: Rp 421.000,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp7.273.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024
tanggal 4 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pelita Abadi
Sentosa terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010793/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024
tanggal 31 Maret 2024, atas nama PT PELITA ABADI SENTOSA,
NPWP 31.436.094.2-451.000, beralamat di Jalan Kelapa Sawit XI, BG
7/3 Sektor 1 B, Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, Banten.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Sodium Naphthalene
Sulphonate Formaldehyde (SNF-B), negara asal China, yang
diberitahukan dalam PIB Nomor 107069 tanggal 23 Maret 2024 menjadi
sebesar total CIF USD29,970.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp7.273.000,00 (tujuh juta
dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota, ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.