P U T U S A N
Nomor PUT-006741.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01267/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pelita Abadi Sentosa terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010793/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 31 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006741.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PELITA ABADI SENTOSA, NPWP 31.436.094.2-451.000, beralamat di Jalan Kelapa Sawit XI, BG 7/3 Sektor 1 B, Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Dianto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Drs. Axis Pranoto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1572/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/SRT-PAS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,