P U T U S A N
Nomor PUT-006745.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006745.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO GLOBAL CENTRALINDO, NPWP 81.030.887.4-067.000,
beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 36 B, RT.004 RW 005, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan 12810, yang diwakili oleh Sdr. Riky Boy Hamonangan Permata, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
- Nama: Rindra;
Izin Kuasa Hukum : KEP-937/PP/IKH/2022 tanggal 20 September
2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 5K-005/lGC/PJK/SK-WP/XlI/2023 Tanggal 30 November 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 19860225 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat
Jenderal Pajak