Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006745.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Indo Global Centralindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006745.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006745.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO GLOBAL CENTRALINDO, NPWP 81.030.887.4-067.000,

beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 36 B, RT.004 RW 005, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan 12810, yang diwakili oleh Sdr. Riky Boy Hamonangan Permata, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

- Nama: Rindra;

Izin Kuasa Hukum : KEP-937/PP/IKH/2022 tanggal 20 September

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 5K-005/lGC/PJK/SK-WP/XlI/2023 Tanggal 30 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 19860225 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST- 6217/WPJ.04/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

2. Nama/NIP: Chandra Perangin Angin S. / 19730613 199703 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST- 5364/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024;

3. Nama/NIP: Dedi Sony Nugroho / 19840614 201012 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST- 3125/WPJ.04/2024 tanggal 7 Mei 2024;

4. Nama/NIP: Riza Andhika Rakhman / 19831023 200312 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST- 9999/WPJ.04/2023 tanggal 21 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1316/PP/BR/2023 tanggal 15 November 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-054/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SK-002/IGC/SPB- SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 251/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 26 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SK-003/IGC/SBB- SUB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Jumlah Penghasilan Neto(574.786.758)6.114.142.308
2Kompensasi Kerugian--
3Penghasilan Kena Pajak(574.786.7586.114.142.308
4PPh Terutang-1.345.111.240
5Kredit Pajak603.574.740603.574.740
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(603.574.740741.536.500
7Sanksi Administrasi-208.816.678
8PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(603.574.740950.353.178

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor EKS-002/SK-SSPH/IGC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : NIHIL

b. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar : NIHIL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SK- 002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dasar Hukum

1.1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

 Pasal 27 ayat (1): “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding

hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";

 bahwa Pasal 27 ayat (3): “Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;

1.2 bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya

disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

 Pasal 35 ayat (1): "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

 Pasal 35 ayat (2): "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

 Pasal 36 ayat (1): "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Banding";

 Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, mengatur: "Banding diajukan

dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

 Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, mengatur: "Pada Surat Banding

dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

 Pasal 36 ayat (4): "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

 bahwa pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, mengatur: "Banding

dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

2. Tinjauan Pemenuhan syarat Formal Surat Banding

2.1 bahwa Surat Banding Nomor: SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal

25 Juli 2023, merupakan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2.2 bahwa Surat Banding Nomor: SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal

25 Juli 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2.3 bahwa Surat Banding Nomor: SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal

25 Juli 2023, memuat alasan-alasan Banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

2.4 bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP–

00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 (bukti P-1) tanggal 04 Mei 2023 diterima tanggal (9 Mei 2023) dan Surat Banding dengan Nomor: SK-002/IGC/SPB- SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dikirimkan langsung kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2023 yang berarti masih dalam rentang jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

2.5 bahwa Surat Banding Nomor SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal

25 Juli 2023 dilampiri dengan salinan keputusan yang di banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

2.6 bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5a), (5b) dan (5c) UU KUP, karena

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 tidak terdapat jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan terbukti Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan sehingga tidak ada kewajiban pembayaran atas jumlah pajak yang terutang, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

2.7 bahwa penandatangan Surat Banding Nomor SK-002/IGC/SPB-

SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 ini adalah Riky Boy Hamonangan Permata yaitu Direktur Pemohon Banding , sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2.8 bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal di

atas, Surat Banding Nomor SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan Banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia.

I. Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan Banding

II.A.1. Pokok Sengketa

BahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP– 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto6.114.142.30806.114.142.308
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak6.114.142.00006.114.142.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.345.111.24001.345.111.240
e. Kredit Pajak603.574.7400603.574.740
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar741.536.5000741.536.500
g. Sanksi Administrasi208.816.6780208.816.678
h. Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar950.353.1780950.353.178

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan.

II.A.2. Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa dasar koreksi Terbanding berpendpat terdapat ketidaksesuaian pengakuan utang piutang antara PT. Indo Global Centralindo dengan PT. Trimegah Sumber Mas, dimana PT. Indo Global Centralindo membukukan Utang sebesar Rp1.514.709.337,00 namun PT. Trimegah Sumber Mas membukukan Piutang sebesar Rp514.228.725,00

Berdasarkan dari hasil pengujian Arus Uang maka ada koreksi penjualan sebesar Rp6.688.929.088,00

II.A.3. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp6.289.609.663,00 dengan alasan sebagai berikut :

1. Argumen Pemeriksa, berdasarkan hasil pemeriksaan Arus Uang terdapat Penghasilan yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp6.688.929.068,00

Kami keberatan atas Argumen tersebut, karena Pada Pembukuan PT. Indo Global Centralindo tahun 2020 terdapat transaksi pinjam

meminjam antar Perusahaan Berelasi, antara PT. Trimegah Sumber Mas dengan PT. Indo Global Centralindo.

2. Pada pembukuan kami, transaksi pinjam meminjam atar perusahaan berelasi dicatat pada akun (1-10105) AR PT. Trimegah Sumber Mas. Saldo awal akun (1-10105) menunjukan saldo minus sebesar Rp1.989.000.000,00 yang artinya saldo awal ini menunjukan utang kepada PT. Trimegah Sumber Mas.

3. Total Uang Masuk pada Rekening BCA No. 436-2808000 (1-10001) dari PT. Trimegah Sumber Mas adalah sebesar Rp5.368.319.000,00.

4. Total Uang Keluar pada Rekening BCA No. 436-2808000 (1-10001) untuk PT. Trimegah Sumber Mas adalah sebesar Rp5.842.609.663,00

5. Pada akhir tahun akun (1-10105) menunjukan hasil utang kepada PT. Trimegah Sumber Mas sebesar Rp1.514.709.337,00 dan kami sajikan pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang dan tercantum juga pada 1771-VI Bagian B.

6. Pada SPT Tahunan PT. Trimegah Sumber Mas atas transaksi tersebut disajikan pada Neraca bagian Piutang Pihak Berelasi dan tercantum juga pada formulir 1771-VI Bagian C.

7. Uang Masuk pada Rek BCA No. 436-2808000 sebesar Rp447.000.000,00 merupakan Pemindahbukuan dari rekening BRI No. (1-10003) BRI 05340-1000-350309. Terlihat pada General Ledger Akun Bank BRI (1-10003) terdapat uang keluar dengan nominal yang sama dan tanggal yang sama pada Akun BCA (1-10001).

8. Sehingga, koreksi yang kami setujui adalah sebesar Rp399.319.403,00

9. Atas koreksi sebesar Rp399.319.403,00 yang kami setujui tidak ada dampak PPh Badan yang harus dibayar karena kondisi perusahaan rugi.

III. Perhitungan yang seharusnya menurut Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan diatas, maka menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar : Rp956.285.470,00

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : NIHIL

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar : NIHIL

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar ..-… tanggal ..-.. Pada Bank..-.. dengan NTPP..-..

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

II.A.4. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

II.A.5. Koreksi Terbanding tidak tepat, melihat Arus Uang terdapat Penghasilan

yang belum dilaporkan, padahal hanya transaksi pinjam meminjam antar Perusahaan Berelasi

Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga dengan demikian :

a. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP – 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020

b. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-251/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 26 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-006745.15.2023/PAN/2023 tanggal 1 Agustus 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SK- 002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Juli 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangv

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal

04 Mei 2023 yang diterima tanggal 09 Mei 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

PajakNomorKEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023

tanggal 04 Mei 2023;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atasv

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh 1 bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasav

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00133/WPJ.04/KP.0304/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut :

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor EKS-002/SK-SSPH/IGC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: PEM-05004771/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 19 Juli 2022 .

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto6.114.142.30806.114.142.308
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak6.114.142.00006.114.142.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.345.111.24001.345.111.240
e. Kredit Pajak603.574.7400603.574.740
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar741.536.5000741.536.500
g. Sanksi Administrasi208.816.6780208.816.678
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar950.353.1780950.353.178

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.688.929.066,00

KeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
abc
Koreksi Peredaran Usaha49.455.496.42556.144.425.4916.688.929.066

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa uraian Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SuratPemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasl pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

a. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

b. laba usaha;

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

d. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

f. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

g. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

h. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

i. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

j. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jum tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

k. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

l. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

m. premi asuransi;

n. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

o. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

p. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

q. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

b. Data dan Fakta

a. Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor ND-1506/WPJ.046/2022 tanggal 30 November 2022. Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA- 1693/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 23 Desember 2022.

b. Peneliti Keberatan juga telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor 4261/PJ/WPJ.04/20212 tanggal 02 Juli 2022. Wajib Pajak telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA- 104/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 05 Januari 2023.

c. Hasil Penelitian

a. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet nomor LAP-00133/WPJ.04/KP.0304/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa terdapat koreksi penjualan lokal sebesar Rp6.688.929.066,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pengujian berdasarkan pengujian arus uang atas rekening koran dan buku bank terdapat peredaran usaha uang belum dilaporkan Dasar hukum :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Bahwa Wajib Pajak menyetujui sebagian koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

Peredaran Usaha

Peredaran menurut SPT WP49.455.496.425

Peredaran menurut Pemeriksa56.144.425.491

Koreksi6.688.929.066

Dikurangi

1. Utang piutang pihak berelasi (intercompany TSM)5.842.609.663

2. Akun ayat silang (Pindah buku dari BRI ke BCA)447.000.000

Koreksi yang disetujui Wajib Pajak399.319.403

Penjelasan

1. Pada pembukuan PT Indo Global Centralindo tahun 2020 terdapat transaksi pinjam meminjam antar perusahaan berelasi antara PT Trimegah Sumber Mas dengan PT Indo Global Centralindo. Total uang masuk pada rekening BCA no. 436-2808000 (1-10001) dari PT Trimegah Sumber Mas adalah sebesar Rp5.842.609.663,00

Total uang keluar pada rekening BCA no. 436-2808000 (1-1001) dari PT Trimegah Sumber Mas adalah sebesar Rp5.368.319.000,00

Dan ada saldo awal utang pihak berelasi pada PT Trimegah Sumber Mas sebesar Rp1.989.000.000,00, sehingga sisa utang pihak berelasi kepada PT Trimegah Sumber Mas pada akhir tahun sebesar Rp1.514.709.337,00. Kami lampirkan GL Akun (1-10105) AR PT Trimegah Sumber Mas.

Utang Pihak Berelasi sudah tercantum pada SPT Tahunan Formulir 1770 Lampiran VI.

2. Uang Masuk pada rekening BCA no. 436-2808000 sebesar RP447.000.000 merupakan Pemindahbukuan dari rekening BRI no. (1-10003) BRI 05340-1000-350309

Terlihat pada General Ledger Akun Bank BRI (1-10003) terdapat uang keluar dengan nominal yang sama dan tanggal yang sama pada akun BCA (1-10001)

b. Bahwa dalam Berita Acara pembahasan Wajib Pajak memberikan penghitungan pajak terutang menurut penghitungan Wajib Pajak sebesar Rp399.319.403,00 dengan perincian sebagai berikut :

c. Bahwa berdasarkan penghitungan tersebut, Wajib Pajak setuju dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa dengan menggunakan pengujian arus uang atas rekening koran dan buku bank sebesar Rp6.688.929.066,00

Namun atas koreksi tersebut, menurut Wajib Pajak, terdapat pengurang yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa yaitu adanya utang piutang dengan pihak berelasi yaitu PT Trimegah Sumber Mas dengan jumlah sisa utang akhir tahun sebesar Rp1.514.709.337,00 (uang masuk Rp5.842.609.663 dan uang keluar Rp5.363.319.000)

Bahwa Wajib Pajak menjelaskan bahwa atas utang piutang dengan PT Trimegah Sumber Mas sebesar Rp1.514.709.337,00 telah dilaporkan Wajib Pajak dan pihak berelasi pada pada SPT Tahunan Formulir 1770 Lampiran VI.

d. Bahwa sengketa tersebut adalah sengketa pembuktian

e. Bahwa berdasarkan data pada SIDJP – Laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 lampiran VI diketahui bahwa atas utang kepada PT Trimegah Sumber Mas sebesar Rp1.514.709.337,00 telah dilaporkan Wajib Pajak

f. Bahwa berdasarkan data pada SIDJP-Laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 lampiran VI atas nama PT Trimegah Sumber Mas, utang sebesar Rp1.514.709.337,00 telah dilaporkan oleh PT Trimegah Sumber Mas sebagai piutang pihak yang berelasi (PT Indo Global Centralindo)

g. Bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2020 diketahui bahwa Wajib Pajak membukukan Utang kepada pihak berelasi- Liabilitas jangka Panjangsebesar Rp1.514.709.337,00 dengan perincian sebagai berikut :

h. Namun berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan pihak berelasi Wajib Pajak (PT PT Trimegah Sumber Mas), PT Trimegah membukukan piutang pihak berelasi sebesar Rp514.228.725,00

i. Bahwa berdasarkan kedua data Laporan Keuangan antar pihak berelasi tersebut di atas antara PT Indo Global Centralindo dan PT Trimegah Sumber Mas, terdapat ketidaksesuaian pengakuan utang- piutang.

Wajib Pajak (PT Indo Global Centralindo) mengakui mempunyai utang sebesar Rp1.514.709.337,00 namun pihak berelasi ( PT Trimegah Sumber Mas) mengakui mempunyai piutang pihak berelasi sebesar Rp514.228.725,00

j. Berdasarkan data dan fakta tersebut, alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa terdapat sisa utang pihak berelasi kepada PT Trimegah Sumber Mas pada akhir tahun sebesar Rp1.514.709.337,00 tidak terbukti.

k. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pratama Jakarta Tebet sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan alasan keberatan Wajib Pajak atas koreksi tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

l. Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023

KeteranganWajib PajakPemeriksaPeneliti
abc
Koreksi Peredaran Usaha49.455.496.42556.144.425.4916.688.929.088

d. Hasil Penelitian Setelah SPUH

1. Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-122/SPUH/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 30 Maret 2023 berserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir.

2. Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil penelitian tersebut disertai data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dikirimkan SPUH tersebut serta menghadiri undangan untuk melakukan pembahasan akhir dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan pada hari Selasa tanggal 11 April 2023

3. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dalam surat nomor SK-001/TG-PP/DJP/IV/2023 tanggal 10 April 2023 sesuai dengan undangan pembahasan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-122/SPUH/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah dibuat Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-178/WPJ.04/2023 tanggal 11 April 2023.

4. Dalam surat tanggapan nomor SK-001/TG-PP/DJP/IV/2023 tanggal 10 April 2023, Wajib Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian pengakuan utang piutang antara PT. Indo Global Centralindo dengan PT. Trimegah Sumber Mas, dimana PT. Indo Global Centralindo membukukan Utang sebesar Rp1.514.709.337,namun PT. Trimegah Sumber Mas membukukan Piutang sebesar Rp514.228.725.

Tanggapan Wajib Pajak

• Piutang sebesar Rp514.228.725,pada laporan keuangan PT. Trimegah Sumber Mas adalah Piutang Usaha Pihak Berelasi (bukan piutang terhadap PT. Indo Global Centralindo).

• Pembukuan utang piutang pihak berelasi antara PT. Indo Global Centralindo dan PT. Trimegah Sumber Mas sudah sesuai dan diakhir tahun menunjukan nilai yang sama yaitu sebesar Rp1.514.709.337,

• Terdapat surat perjanjian pinjam meminjam antara PT. Indo Global Centralindo dengan PT. Trimegah Sumber Mas.

2. Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa, dimana dari hasil Pengujian Arus Uang yang dibuat oleh Tim Pemeriksa terdapat koreksi penjualan sebesar Rp6.683.929.088 Tanggapan Wajib Pajak :

• Dari koreksi penjualan sebesar Rp6.688.929.088,yang kami setujui adalah sebesar Rp399.319.403,00, karena dari pengujian arus uang yang dibuat oleh Tim Pemeriksa terdapat nominal yang bukan penjualan yaitu sebesar Rp5.842.609.663 merupakan transaksi utang piutang pihak berelasi antara PT Indo Global Centralindo dengan PT Trimegah Sumber Mas dan sebesar Rp447.000.000,00 merupakan pindah buku dari rekening Bank BRI ke rekening BCA dan kedua rekening tersebut milik PT Indo Global Centralindo

5. Berdasarkan surat tanggapan tersebut Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut sebagai berikut :

1) Dalam proses pembahasan Wajib Pajak memberikan data tambahan berupa Laporan Keuangan PT Trimegah Sumber Mas tahun 2020 yang memuat Piutang pihak berelasi dengan perincian sebagai berikut :

WajibPajakmenjelaskanbahwapiutangsebesar Rp35.351.954.893,00 tersebut terdapat Piutang kepada PT Indo Global Centralindo sebesar Rp1.514.709.337 yang menjadi sengketa dalam keberatan Wajib Pajak

Meneliti Laporan Keuangan PT Trimegah Sumber Mas tahun 2020 tersebut pada detil Piutang Pihak berelasi diperoleh data sebagai berikut :

Berdasarkan data pada Laporan Keuangan tersebut, hanya terdapat 3 nama yang terkait dengan akun Piutang Pihak berelasi yaitu :

1. PT Hutama Mulia Rajawali ( HMR)

2. Hady Kuswanto ( Owner)

3. PT Integra Loyalty

PT Indo Global Centralindo tidak ada dalam daftar Piutang pihak berelasi. Dengan demikian tanggapan Wajib Pajak atas koreksi Peredaran Usaha tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada

2) Bahwa dalam proses pembahasan Wajib Pajak memberikan data berupa Perjanjian Pinjaman antara PT Trimegah Sumber Mas dan PT Indo Global Centralindo dengan nomor 003/PKS/PMK/TSM-IGC/I2020 tanggal 03 Januari 2020 sebagai berikut :

Pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak memberikan Perjanjian Pinjaman nomor 003/PKS/PMK/TSM-IGC/I2020 tanggal 03 Januari 2020 sebagai berikut :

Bahwa terdapat beberapa perbedaan antara dua perjanjian tersebut :

1. Penanda tangan dari pihak PT Trimegah Sumber Mas : (Riky Boy H. Permata/DIrektur dan Hady Kuswanto/Komisaris

2. Pernyataan Para Pihak : Plafon Pinjaman sebesar Rp2.000.000.000,00

3) Dalam proses pembahasan Wajib Pajak memberikan data berupa Laporan Keuangan Audited PT Trimegah Sumber Mas tahun 2020 Meneliti pada data DMS Viewer atas Laporan Keuangan PT Trimegah Sumber Mas tahun 2019 dan 2020, data Neraca adalah sebagai berikut :

Sedangkan data neraca sesuai Laporan Keuangan Audited yang diberikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan data-data tersebut, terdapat perbedaan antara dua Neraca tersebut yaitu pernyajian angka-angka dan Neraca yang digunakan oleh Wajib Pajak

Terkait sengketa Peredaran Usaha (pinjaman kepada Pihak Berelasi), pada Neraca yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan menunjukkan untuk tahun 2019 tidak ada Piutang Pihak berelasi, sedang pada Laporan Keuangan Audited, jumlah Piutang pihak berelasi sebesar Rp28.543.299.719,00

Sedang untuk tahun 2020, pada neraca yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan menunjukkan Piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31.120.561.628,00 sedang pada Laporan Keuangan yang diaudited, jumlah Piutang pihak berelasi sebesar Rp35.351.954.693,00

4) Berdasarkan data-data dan fakta tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan Wajib Pajak sebagai bukti atas sengketa yang diajukan keberatan Wajib Pajak, sehingga tidak dapat diyakini oleh Terbanding.

6. Berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti mengusukan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak

yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023 .

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor: SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Nomor: 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 atas nama: PT Indo Global Centralindo, NPWP 81.030.887.4-067.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SK- 003/IGC/SBB-SUB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SehubungandenganPermintaanSuratBantahanNomor:B- 006745.15.2023/PAN.Wk/2023 Tanggal 05 Oktober 2023 atas Surat Uraian Banding tentang pengajuan Banding Terhadap Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 yang kami terima pada tanggal 11 Oktober 2023 yang bertandatangan dibawah ini:

Dengan ini menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor: S- 251/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 26 September 2023 atas pengajuan Banding Terhadap Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 tersebut di atas.

Adapun alasan dan penjelasan kami atas Bantahan Surat Uraian Banding S- 251/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 26 September 2023 atas pengajuan Banding Terhadap Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 ini adalah sebagai berikut:

I. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp6.114.142.000,00 dengan alasan sebagai berikut :

1. Argumen Pemeriksa, berdasarkan hasil pemeriksaan Arus Uang terdapat Penghasilan yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp6.688.929.068,00

Kami keberatan atas Argumen tersebut, karena Pada Pembukuan PT. Indo Global Centralindo tahun 2020 terdapat transaksi pinjam

meminjam antar Perusahaan Berelasi, antara PT. Trimegah Sumber Mas dengan PT. Indo Global Centralindo.

2. Pada pembukuan kami, transaksi pinjam meminjam atar perusahaan berelasi dicatat pada akun (1-10105) AR PT. Trimegah Sumber Mas. Saldo awal akun (1-10105) menunjukan saldo minus sebesar Rp1.989.000.000,00 yang artinya saldo awal ini menunjukan utang kepada PT. Trimegah Sumber Mas.

3. Total Uang Masuk pada Rekening BCA No. 436-2808000 (1-10001) dari PT. Trimegah Sumber Mas adalah sebesar Rp5.368.319.000,00.

4. Total Uang Keluar pada Rekening BCA No. 436-2808000 (1-10001) untuk PT. Trimegah Sumber Mas adalah sebesar Rp5.842.609.663,00

5. Pada akhir tahun akun (1-10105) menunjukan hasil utang kepada PT. Trimegah Sumber Mas sebesar Rp1.514.709.337,00 dan kami sajikan pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang dan tercantum juga pada 1771-VI Bagian B.

6. Pada SPT Tahunan PT. Trimegah Sumber Mas atas transaksi tersebut disajikan pada Neraca bagian Piutang Pihak Berelasi dan tercantum juga pada formulir 1771-VI Bagian C.

7. Uang Masuk pada Rek BCA No. 436-2808000 sebesar Rp447.000.000,00 merupakan Pemindahbukuan dari rekening BRI No. (1-10003) BRI 05340-1000-350309. Terlihat pada General Ledger Akun Bank BRI (1-10003) terdapat uang keluar dengan nominal yang sama dan tanggal yang sama pada Akun BCA (1-10001).

8. Sehingga, koreksi yang kami setujui adalah sebesar Rp399.319.403,00

II. Perhitungan yang seharusnya menurut Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan diatas, maka jumlah Pajak Penghasilan Tahun 2020 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Objek Pajak Penghasilan0
PPh Pasal 290
Kredit Pajak0
Pajak Kurang Bayar0
Sanksi Bunga0
Jumlah PPh Pasal 290

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Koreksi Terbanding tidak tepat, melihat Arus Uang terdapat Penghasilan yang belum dilaporkan, padahal hanya transaksi pinjam meminjam antar Perusahaan Berelasi

Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga dengan demikian :

a. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP – 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020

b. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor EKS-002/SK-SSPH/IGC/VII/2022

tanggal 18 Juli 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM- 05004771/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 19 Juli 2022 (diterima langsung);

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Notaris Hans Christian, S.H., M.Kn. Nomor 271 tanggal

18 Maret 2020 tentang Keputusan Para Pemegang Saham PT Indo Global Centralindo, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00083/WPJ.04/KP.0304/RIKSIS/2022 tanggal 6 April 2022 beserta beserta Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-6. Salinan Surat Sanggahan atas SPHP Nomor EKS-001/SK-

SSPH/IGC/IV/2022 tanggal 11 April 2022;

Bukti P-7. Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

122/SPUH/PJ/WPJ/04/2023 tanggal 30 Maret 2023 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-8. Salinan Surat Tanggapan atas SPUH Nomor SK-001/TG-

PP/DJP/IV/2023 tanggal 10 April 2023;

Bukti P-9. Salinan General Ledger Akun (1-10105) AR PT. Trimegah Sumber

Mas;

Bukti P-10. Salinan General Ledger Akun Ayat Silang antara Akun (1-10001) BCA

436-280800 dan Akun (1-10003) BRI 05340-1000-350309;

Bukti P-11. Salinan Surat Kuasa a.n. Rindra terkait penyampaian pelaporan

permohonan banding beserta KTP, Kartu Izin Kuasa Hukum, dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-937/PP/IKH/2022 tanggal 20 Sep 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Rindra;

Bukti P-12. Salinan Akta Notaris Dian Oktarina, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 09

November 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Global Centralindo, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus (Revisi) 5K-005/lGC/PJK/SK-WP/XlI/2023

Tanggal 30 November 2023 a.n. Rindra;

Bukti P-15. Salinan Akta Notaris Henggawati, S.H. Nomor 02 tanggal 02 Juli 2018

tentang Risalah Rapat PT Indo Global Centralindo, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Salinan Akta Notaris Viondi Yunatan, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 15

Januari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indo Global Centralindo, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik tanggal 29 April 2021;

Bukti P-18. Surat Pernyataan a.n. Riky Boy H. Permata tanggal 1 Maret 2024; Bukti P-19. Salinan KTP a.n. Riky Boy H Permata;

Bukti P-20. Salinan Rekening Koran BCA 4362808000 (bukti transaksi utang

piutang berelasi Pemohon Banding - PT. Trimegah Sumber Mas) - Rekening Giro Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-21. Salinan Rekening Koran BRI dan BCA (bukti transaksi Pindah Buku -

akun ayat silang);

Bukti P-22. Surat Pernyataan a.n. Riky Boy H. Permata tanggal 18 April 2024; Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor SK-001/IGC/SPB-SKDJP/IV/2024 tanggal

18 April 2024;

Bukti P-24. Surat Perjanjian Pinjaman antara PT Trimegah Sumber Mas dengan

PT Indo Global Centralindo Nomor 003/PKS/PMK/TSM-IGC/I/2020 tanggal 3 Januari 2020;

Bukti P-25. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPh Badan Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-26. Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-27. SPT PPh Badan PT Trimegah Sumber Mas Tahun Pajak 2019

(Pembetulan ke-1);

Bukti P-28. SPT PPh Badan PT Trimegah Sumber Mas Tahun Pajak 2021; Bukti P-29. Laporan Audit PT Trimegah Sumber Mas Tahun 2021;

Bukti P-30. Penjelasan Akun Ayat Silang;

Bukti P-31. Rekening BRI dan BCA (bukti transaksi pindah buku-akun ayat silang); Bukti P-32. Rincian transaksi utang afiliasi Pemohon Banding dengan PT Trimegah

Sumber /Mas;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti P-34. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti P-35. General Ledger Rekening Bank BCA;

Bukti P-36. General Ledger Akun Ayat Silang;

Bukti P-37. SPT PPh Badan PT Trimegah Sumber Mas Tahun Pajak 2020; Bukti P-38. Kesimpulan Akhir tanggal 29 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-34 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022;

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor EKS-002/SK-SSPH/IGC/VII/2022

tanggal 18 Juli 2022 dan lampirannya beserta LPAD Nomor PEM- 05004771/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 19 Juli 2022 (diterima langsung);

Bukti T-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023;

Bukti T-4. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00133/WPJ.04/KP.0304/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022;

Bukti T-5. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Salinan Laporan Neraca 2020 a.n. PT Indo Global Centralindo; Bukti T-7. Salinan Laporan Neraca 2020 a.n. PT Trimegah Sumber Mas; Bukti T-8. Matriks Sengketa;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti T-10. Salinan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2103/WPJ.04/2023

tanggal 03 Mei 2023;

Bukti T-11. Matriks Sengketa (Revisi);

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-13. Matriks Sengketa (Revisi ke-3);

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Juli 2024;

Bukti T-15. Neraca Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti T-16. Neraca PT Trimegah Sumber Mas Tahun 2020;

Bukti T-17. Profil Pemohon Banding;

Bukti T-18. Kepengurusan & Kepemilikan Pemohon Banding (2019);

Bukti T-19. Kepengurusan & Kpmilikan Pemohon Banding (2020);

Bukti T-20. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (2019);

Bukti T-21. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (2020);

Bukti T-22. Laporan Keuangan Pemohon Banding (2020);

Bukti T-23. Profil PT. Trimegah Sumber Mas;

Bukti T-24. Kepengurusan & Kepemilikan PT. Trimegah Sumber Mas (2019); Bukti T-25. Kepengurusan & Kepemilikan PT. Trimegah Sumber Mas (2020); Bukti T-26. Kepengurusan & Kepemilikan PT. Trimegah Sumber Mas (2021); Bukti T-27. SPT Tahunan PPh Badan PT. Trimegah Sumber Mas (2019); Bukti T-28. SPT Tahunan PPh Badan PT. Trimegah Sumber Mas (2020); Bukti T-29. SPT Tahunan PPh Badan PT. Trimegah Sumber Mas (2021); Bukti T-30. Laporan Keuangan PT. Trimegah Sumber Mas (2019);

Bukti T-31. Laporan Keuangan PT. Trimegah Sumber Mas (2020);

Bukti T-32. Laporan Keuangan PT. Trimegah Sumber Mas (2021);

Bukti T-33. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti T-34. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam persidangan tanggal 2

September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SK-002/IGC/SPB-SKDJP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Nilai Sengketa

Bahwa nilai sengketa banding berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas dokumen berkas sengketa dan matriks para pihak adalah sebagai berikut:

- Nilai koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Rp 6.688.929.066

- Nilai koreksi disetujui oleh Pemohon BandingRp 399.319.403

- Nilai koreksi yang diajukan bandingRp 6.289.609.663

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding

ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
-Peredaran Usaha49.854.815.82856.144.425.4916.289.609.663

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp6.289.609.663,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian arus uang atas rekening koran dan buku bank Pemohon Banding, ditemukan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan selisih arus kas tersebut merupakan transaksi utang-piutang dengan pihak berelasi yakni PT Trimegah Sumber Mas, karena terdapat ketidaksesuaian pengakuan utang-piutang pada laporan keuangan dimana Pemohon Banding membukukan utang pihak berelasi sebesar Rp1.514.709.337,00, sedangkan PT Trimegah Sumber Mas hanya membukukan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp514.228.725,00;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan rincian Piutang Pihak Berelasi pada Laporan Keuangan PT Trimegah Sumber Mas Tahun 2020, nama Pemohon Banding sama sekali tidak tercantum sebagai pihak yang memiliki utang;

bahwa Terbanding juga meragukan keabsahan aspek formal dari dokumen Perjanjian Pinjaman Nomor 003/PKS/PMK/TSM-IGC/I2020 tertanggal 3 Januari 2020, mengingat terdapat perbedaan material antara salinan dokumen yang diserahkan pada saat proses pemeriksaan dengan salinan pada saat proses pembahasan keberatan, khususnya mengenai pihak yang menandatangani perjanjian serta eksistensi klausul plafon pinjaman sebesar Rp2.000.000.000,00; bahwa selain itu, adanya inkonsistensi penyajian angka Piutang Pihak Berelasi pada Neraca yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jika disandingkan dengan Laporan Keuangan Audited PT Trimegah Sumber Mas untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020, sehingga secara akumulatif ketidaksesuaian data dan fakta tersebut mengakibatkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, dan oleh karenanya koreksi Terbanding patut untuk dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp6.289.609.663 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, selisih arus uang yang dikoreksi oleh Terbanding pada dasarnya merupakan transaksi pinjam- meminjam antar perusahaan berelasi (intercompany loan) antara Pemohon Banding dengan PT Trimegah Sumber Mas, serta adanya transaksi pemindahbukuan internal (ayat silang) antar rekening bank milik Pemohon Banding sendiri;

bahwa transaksi pinjam-meminjam dengan PT Trimegah Sumber Mas tersebut telah dicatat secara tertib pada akun (1-10105) AR PT Trimegah Sumber Mas, yang pada akhir tahun menunjukkan saldo utang sebesar Rp1.514.709.337,00;

bahwa saldo utang pihak berelasi tersebut telah disajikan pada Neraca di bagian Liabilitas Jangka Panjang serta telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada Formulir 1771-VI Bagian B;

bahwa PT Trimegah Sumber Mas selaku lawan transaksi juga telah menyajikan transaksi tersebut pada Neraca bagian Piutang Pihak Berelasi dan melaporkannya pada Formulir 1771-VI Bagian C;

bahwa menanggapi dalil Terbanding terkait pencatatan piutang sebesar Rp514.228.725,00 pada laporan keuangan PT Trimegah Sumber Mas, Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa nilai tersebut murni merupakan akun Piutang Usaha Pihak Berelasi, dan bukan merupakan piutang atas pinjaman terhadap Pemohon Banding;

bahwa pencatatan utang-piutang pinjaman pihak berelasi antara kedua entitas telah berkesesuaian dan pada akhir tahun menunjukkan nilai yang ekuivalen yakni sebesar Rp1.514.709.337,00 yang juga didukung dengan adanya surat perjanjian pinjam meminjam;

bahwa selain mutasi afiliasi, terdapat mutasi uang masuk pada rekening BCA Nomor 436-2808000 sebesar Rp447.000.000,00 yang merupakan pemindahbukuan dari rekening BRI Nomor 05340-1000-350309 milik Pemohon Banding, di mana General Ledger Akun Bank BRI mencatat uang keluar dengan nominal dan tanggal yang sama persis;

bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut, dari total koreksi pengujian arus uang, nilai koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding hanyalah sebesar Rp399.319.403,00, yang mana atas koreksi yang disetujui tersebut tidak menimbulkan dampak Pajak Penghasilan Badan yang terutang karena kondisi perusahaan yang masih mengalami kerugian.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa para Pihak adalah apakah selisih nilai sebesar Rp6.289.609.663,00 berdasarkan hasil pengujian arus uang masuk atas rekening koran dan buku bank Pemohon Banding, yang dilakukan oleh Terbanding merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa mengingat sengketa para Pihak hanya terkait kebenaran materiil atas nilai sebesar Rp6.289.609.663,00 apakah peredaran usaha yang belum dilaporkan atau transaksi utang-piutang Pemohon Banding dengan Pihak Berelasi, maka Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para Pihak adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam proses persidangan dari awal sampai dengan akhir menyampaikan penjelasan-penjelasan tertulisnya, yang pokok- pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa nilai sengketa yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.289.609.663,00, dimana koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengujian arus uang masuk pada rekening koran Bank BCA Nomor 436-2808000 milik Pemohon Banding yang diyakini belum dilaporkan sebagai peredaran usaha pada tahun pembukuan 2020;

2. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan sebagian arus uang masuk senilai Rp5.842.609.663,00 merupakan transaksi pinjam-meminjam dengan pihak afiliasi yakni PT Trimegah Sumber Mas (PT TSM), Terbanding menyatakan dalil tersebut tidak terbukti karena terdapat ketidaksesuaian pengakuan utang-piutang antara kedua perusahaan, di mana Pemohon Banding menyajikan Utang Pihak Berelasi sebesar Rp1.514.709.337,00 pada kelompok Liabilitas Jangka Panjang, sedangkan Laporan Keuangan PT TSM yang tidak diaudit hanya menyajikan Piutang Usaha Pihak Berelasi sebesar Rp514.228.725,00 pada kelompok Aset Lancar;

3. bahwa ketidaksesuaian tersebut semakin nyata ketika dilakukan persandingan dengan Audit Report PT TSM tahun 2020, dimana terdapat perbedaan signifikan total nilai Piutang Pihak Berelasi antara Audit Report entitas tunggal, Audit Report konsolidasi, dengan versi Laporan Keuangan unaudited, dan secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), PT TSM sama sekali tidak melakukan pengungkapan (disclosure) perihal adanya Piutang Pihak Berelasi dengan debitur atas nama Pemohon Banding;

4. bahwa dokumen Perjanjian Pinjaman Nomor 003/PKS/PMK/TSM-IGC/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 yang diajukan Pemohon Banding dinilai tidak lazim dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, hal ini dikarenakan tidak adanya pencantuman besaran nominal pinjaman yang disepakati. Selain itu, klausul yang menyatakan pinjaman diperuntukkan bagi modal kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun seharusnya membuat pencatatan utang tersebut diklasifikasikan ke dalam kelompok Kewajiban Lancar, bukan Liabilitas Jangka Panjang;

5. bahwa berdasarkan pengujian silang antara General Ledger (GL) akun utang afiliasi dengan Rekening Koran (RK) BCA Pemohon Banding, Terbanding menemukan inkonsistensi informasi transaksi yang material, di mana GL mencatat transaksi penambahan dan pengurangan utang dengan deskripsi "Pinjaman" atau "Pinjaman IGC", sementara mutasi aktual pada RK BCA di tanggal yang sama justru mencatat transaksi dengan keterangan gabungan seperti "Pelunasan IGC", "Pembelian IDM", dan "Beli Voucher MAP";

6. bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai arus uang masuk senilai Rp447.000.000,00 yang diklaim sebagai pemindahbukuan (ayat silang) dari rekening Bank BRI milik Pemohon Banding, Terbanding menolak dalil tersebut, berdasarkan penelitian jejak rekam mutasi RK Bank BRI Nomor 05340-1000- 350309, uang keluar tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) melainkan dilakukan secara penarikan tunai (Cash Withdrawal), serta total nilai transaksi uang keluarnya bukanlah Rp447.000.000,00 melainkan hanya sebesar Rp336.000.000,00;

7. bahwa berdasarkan kejanggalan dokumen, ketidaksesuaian laporan keuangan antar afiliasi, serta inkonsistensi mutasi perbankan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa bukti-bukti dari Pemohon Banding tidak terbukti dan patut dikesampingkan, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding secara utuh.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan dari awal sampai dengan akhir menyampaikan penjelasan-penjelasan tertulisnya, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus uang ditetapkan sebesar Rp6.688.929.068,00, di mana dari total tersebut Pemohon Banding hanya menyetujui koreksi sebesar Rp399.319.403,00 sehingga nilai koreksi yang tetap disengketakan adalah sebesar Rp6.289.609.663,00;

2. bahwa atas arus uang masuk yang disengketakan tersebut, sejumlah Rp5.842.609.663,00 bukanlah merupakan penghasilan dari peredaran usaha, melainkan murni transaksi pinjam-meminjam dengan pihak berelasi yakni PT Trimegah Sumber Mas (PT TSM);

3. bahwa metode Terbanding dalam melakukan koreksi dinilai tidak tepat karena hanya melihat sumber uang masuk pada Rekening BCA sebesar Rp5.842.609.663,00 tanpa memperhatikan fakta bahwa pada akun yang sama juga terdapat arus uang keluar (pembayaran utang) kepada PT TSM sebesar Rp5.368.319.000,00. bahwa akumulasi mutasi tersebut menghasilkan saldo akhir utang kepada PT TSM sebesar Rp1.514.709.337,00 yang telah disajikan secara patuh pada Neraca di bagian Liabilitas Jangka Panjang;

4. bahwa Pemohon Banding membantah secara tegas dalil Terbanding mengenai adanya ketidaksesuaian (mismatch) pengakuan utang-piutang antara Pemohon Banding dan PT TSM, bahwa angka Rp514.228.725,00 pada Laporan Keuangan PT TSM yang dipersoalkan oleh Terbanding adalah pos "Piutang Usaha Pihak Berelasi" pada kelompok Aset Lancar, dan bukan merupakan piutang atas transaksi pinjaman terhadap Pemohon Banding;

5. bahwa pencatatan piutang atas transaksi pinjaman tersebut sesungguhnya telah disajikan secara benar oleh PT TSM pada kelompok Aset Tidak Lancar di bawah pos "Piutang Pihak Berelasi" senilai total Rp31.120.561.628,00, yang rinciannya secara eksplisit mencakup Piutang PT Indo Global Centralindo sebesar ekuivalen Rp1.514.709.337,00. bahwa perbedaan letak pengelompokan akun pada dokumen Laporan Keuangan PT TSM semata-

mata diakibatkan oleh adanya reklasifikasi aset (antara Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar) yang dilakukan oleh pihak Auditor;

6. bahwa kesesuaian pengakuan utang-piutang tersebut dapat dibuktikan secara otentik melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan PT TSM Tahun 2020 pada formulir lampiran 1771-VI Bagian C (Daftar Pinjaman/Piutang kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi), yang dengan jelas memuat nama PT Indo Global Centralindo dengan nominal pinjaman yang persis sama, yakni Rp1.514.709.337,00;

7. bahwa selain transaksi afiliasi tersebut, nilai sengketa sebesar Rp447.000.000,00 yang tersisa merupakan pemindahbukuan (ayat silang) dari rekening Bank BRI milik Pemohon Banding ke rekening Bank BCA milik Pemohon Banding sendiri, bahwa hal ini didukung oleh General Ledger Akun Bank BRI yang mencatat adanya uang keluar dengan nominal dan tanggal yang sama persis dengan uang masuk di akun BCA;

8. bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, penjelasan, dan pembuktian dokumen tersebut, dalil koreksi Terbanding telah terbantahkan, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan dan menetapkan jumlah pajak yang terutang maupun yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Menimbang, bahwa para Pihak untuk mendukung dalil/argumentasinya mengajukan bukti-bukti kepada Pengadilan Pajak selama proses persidangan; Bahwa Terbanding mengajukan bukti-bukti yang terkait pokok sengketa untuk memperkuat dalil/argumentasinya, antara lain sebagai berikut:

- Bukti T-15 Neraca Pemohon Banding Tahun 2020;

- Bukti T-16 Neraca PT Trimegah Sumber Mas Tahun 2020;

- Bukti T-17 Profil Pemohon Banding;

- Bukti T-18 Kepengurusan & Kepemilikan Pemohon Banding (2019);

- Bukti T-19 Kepengurusan & Kepemilikan Pemohon Banding (2020);

- Bukti T-20 SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (2019);

- Bukti T-21 SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (2020);

- Bukti T-22 Laporan Keuangan Pemohon Banding (2020);

- Bukti T-23 Profil PT. Trimegah Sumber Mas;

- Bukti T-24 Kepengurusan & Kepemilikan PT. Trimegah Sumber Mas (2019);

- Bukti T-25 Kepengurusan & Kepemilikan PT. Trimegah Sumber Mas (2020);

- Bukti T-26 Kepengurusan & Kepemilikan PT. Trimegah Sumber Mas (2021);

- Bukti T-27 SPT Tahunan PPh Badan PT. Trimegah Sumber Mas (2019);

- Bukti T-28 SPT Tahunan PPh Badan PT. Trimegah Sumber Mas (2020);

- Bukti T-29 SPT Tahunan PPh Badan PT. Trimegah Sumber Mas (2021);

- Bukti T-30 Laporan Keuangan PT. Trimegah Sumber Mas (2019);

- Bukti T-31 Laporan Keuangan PT. Trimegah Sumber Mas (2020);

- Bukti T-32 Laporan Keuangan PT. Trimegah Sumber Mas (2021);

Bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti yang terkait pokok sengketa untuk memperkuat dalil/argumentasinya, antara lain sebagai berikut:

- Bukti P-9 Salinan General Ledger Akun (1-10105) AR PT. Trimegah Sumber Mas;

- Bukti P-10 Salinan General Ledger Akun Ayat Silang antara Akun (1-10001) BCA 436-280800 dan Akun (1-10003) BRI 05340-1000-350309;

- Bukti P-17 Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 29 April 2021;

- Bukti P-20 Salinan Rekening Koran BCA 4362808000 (bukti transaksi utang piutang berelasi Pemohon Banding - PT. Trimegah Sumber Mas)

- Rekening Giro Januari s.d. Desember 2020;

- Bukti P-21 Salinan Rekening Koran BRI dan BCA (bukti transaksi Pindah Buku - akun ayat silang);

- Bukti P-24 Surat Perjanjian Pinjaman antara PT Trimegah Sumber Mas dengan PT Indo Global Centralindo Nomor 003/PKS/PMK/TSM- IGC/I/2020 tanggal 3 Januari 2020;

- Bukti P-25 bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

- Bukti P-26 Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2019;

- Bukti P-27 SPT PPh Badan PT Trimegah Sumber Mas Tahun Pajak 2019 (Pembetulan ke-1);

- Bukti P-28 SPT PPh Badan PT Trimegah Sumber Mas Tahun Pajak 2021;

- Bukti P-29 Laporan Audit PT Trimegah Sumber Mas Tahun 2021;

- Bukti P-30 Penjelasan Akun Ayat Silang;

- Bukti P-31 Rekening BRI dan BCA (bukti transaksi pindah buku-akun ayat silang);

- Bukti P-32 Rincian transaksi utang afiliasi Pemohon Banding dengan PT Trimegah Sumber Mas;

- Bukti P-35 General Ledger Rekening Bank BCA;

- Bukti P-36 General Ledger Akun Ayat Silang;

- Bukti P-37 SPT PPh Badan PT Trimegah Sumber Mas Tahun Pajak 2020; Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasukyayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dankecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalamperusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak, hasil penilaian pembuktian, dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 sebesar Rp6.289.609.663,00, yang berasal dari pengujian arus uang masuk pada rekening koran Bank BCA Nomor 436- 2808000 milik Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan dalil bahwa uang masuk tersebut merupakan transaksi pinjaman dari pihak berelasi yakni PT Trimegah Sumber Mas (PT TSM) sebesar Rp5.842.609.663,00 dan transaksi pemindahbukuan (ayat silang) dari rekening Bank BRI milik Pemohon Banding sendiri sebesar Rp447.000.000,00;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai transaksi pinjaman afiliasi sebesar Rp5.842.609.663,00 dengan melampirkan Perjanjian Pinjaman (Bukti P- 24), Pengadilan Pajak telah memeriksa keabsahan formal dari surat perjanjian tersebut;

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat kejanggalan dan ketidaklaziman atas perjanjian tersebut karena terdapat dua versi yang berbeda yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan persidangan terkait pencantuman klausul plafon pinjaman Rp2.000.000.000,00 dan pihak penandatangan).

Bahwa mengingat transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa secara struktural yang dibuktikan melalui Bukti T-17 s.d. T-19 dan T-23 s.d. T-26, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi lebih dari satu versi perjanjian atas perbuatan hukum yang sama mengakibatkan tidak dapat diyakini keabsahannya sebagai dasar hak yang sah untuk menjustifikasi seluruh arus dana masuk tersebut, sehingga eksistensi dokumen yang tidak konsisten ini menggugurkan landasan formal atas klaim pinjaman tersebut;

Bahwa lebih lanjut terkait aspek materiil pencatatan pinjaman afiliasi, Pemohon Banding mengajukan Laporan Keuangan Audited dan SPT Tahunan untuk tahun

2019, 2020, dan 2021 termasuk SPT PT TSM Tahun 2020 (Bukti P-37) guna membuktikan bahwa saldo utang-piutang tersebut telah dilaporkan dan matching antar-entitas (Bukti P-25 s.d. P-29, dan P-37).

Bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak menemukan fakta mengenai adanya ketidaksesuaian pengakuan akuntansi utang-piutang yang sangat signifikan antara Pemohon Banding dan PT TSM;

Bahwa berdasarkan Kutipan Neraca dan Laporan Keuangan Tahun 2020 (Bukti T- 15, T-16, T-22, dan T-31), Pemohon Banding mencatat sisa Utang Pihak Berelasi sebesar Rp1.514.709.337,00 pada Liabilitas Jangka Panjang, sedangkan PT TSM hanya mencatat Piutang Usaha Pihak Berelasi sebesar Rp514.228.725,00 pada Aset Lancar;

Bahwa ketidaksesuaian angka dan klasifikasi ini, yang juga terbukti terus berlanjut secara multi-year pada rentang tahun 2019-2021 (Bukti T-20 s.d. T-22 dan T-27 s.d. T-32), membuktikan bahwa pembukuan "utang-piutang" tersebut tidak andal dan tidak mencerminkan realitas ekonomi yang sebenarnya;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun secara formal angka pada dokumen SPT yang diajukan Pemohon Banding mungkin dapat disandingkan, namun karena data sumber pembukuannya telah terbukti mengandung unsur pencatatan peredaran usaha komersial yang dicatat seolah-olah sebagai utang, maka keandalan dari Laporan Keuangan dan SPT tersebut menjadi tidak dapat diyakini kebenaran materiilnya;

bahwa untuk menguji kebenaran materiil arus kas yang didalilkan sebagai pinjaman tersebut, Pengadilan Pajak telah melakukan uji silang antara Buku Besar/General Ledger (Bukti P-9 dan P-35) dengan Rekening Koran BCA aktual (Bukti P-20); Bahwa Pemohon Banding menyajikan General Ledger yang secara konsisten hanya mendeskripsikan transaksi tersebut sebagai "Pinjaman" atau "Pinjaman IGC". Namun demikian, Pengadilan Pajak menemukan fakta dan inkonsistensi di mana mutasi perbankan aktual pada Rekening Koran memuat keterangan gabungan yang mengindikasikan transaksi komersial, seperti "PELUNASAN IGC", "PEMBELIAN IDM", dan "BELI VOUCHER MAP";

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencampuran deskripsi antara pelunasan voucher/transaksi komersial dengan narasi pinjaman pada arus kas

masuk di Rekening Koran melemahkan pembuktian Pemohon Banding, serta menguatkan dalil Terbanding bahwa terdapat peredaran usaha komersial yang dicatat seolah-olah sebagai utang afiliasi;

bahwa indikasi pencampuran transaksi peredaran usaha ke dalam akun pinjaman tersebut berubah menjadi bukti pengakuan yang meyakinkan ketika Pengadilan Pajak memeriksa dokumen rincian rekonsiliasi GL dengan Rekening Koran yang dibuat dan disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri (Bukti P-32);

bahwa dalam dokumen tersebut (Bukti P-32), Pemohon Banding secara eksplisit mengakui adanya penyesuaian (adjustment) atas selisih uang masuk di rekening koran melalui lawan jurnal ke akun piutang usaha komersial dan pendapatan diterima di muka, yakni pos "(1-10100) Account Receivable, Sales Invoice #18442" dan "(2-20203) Unearned Revenue, Sales Order #8460";

Bahwa Pengadilan Pajak menilai Bukti P-32 ini merupakan pengakuan tidak langsung dari Pemohon Banding bahwa aliran dana yang diklaim sebagai "Pinjaman" sesungguhnya bercampur dengan pelunasan tagihan penjualan komersial.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta ini membuktikan secara definitif bahwa sebagian besar arus kas yang disengketakan tersebut adalah pelunasan tagihan penjualan komersial yang belum dilaporkan, dan bukan murni pinjaman dari pihak afiliasi. Oleh karenanya, dalil murni pinjaman afiliasi gugur demi hukum pembuktian materiil;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai transaksi pemindahbukuan atau ayat silang sebesar Rp447.000.000,00, Pengadilan Pajak telah memeriksa General Ledger Ayat Silang (Bukti P-30, P-36) dan Rekening Koran BRI dan BCA (Bukti P- 21, P-31);

bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa arus uang keluar dari rekening Bank BRI berstatus "PENARIKAN TUNAI GIRO CA - Cash Withdrawal", sementara uang masuk ke Bank BCA tercatat sebagai transfer elektronik dari pihak lain (LLG-BRI); bahwa penarikan tunai fisik telah memutus kesinambungan jejak aliran dana, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa uang tunai fisik yang ditarik dari Bank BRI adalah objek kas yang sama dengan yang masuk ke Bank BCA,

terlebih total penarikan tunai pada bukti terkait tidak merepresentasikan nominal Rp447.000.000,00 secara utuh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, penilaian bukti material, dan fakta-fakta yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terbukti kebenaran dalil/argumentasi Terbanding bahwa aliran dana sebesar Rp6.289.609.663,00 tersebut adalah arus kas komersial (peredaran usaha) yang secara materiil bukanlah transaksi afiliasi mengingat pembukuannya terbukti tidak andal dan tidak berkesesuaian, serta mutasi kas yang terputus kesinambungan jejak aliran dananya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membukukan dalil bantahannya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.289.609.663,00 oleh Terbanding tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Peredaran Usaha6.289.609.6636.289.609.6630

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha

- Menurut TerbandingRp56.144.425.491

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

- Menurut Pengadilan PajakRp56.144.425.491

Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp56.144.425.491
2. Harga Pokok PenjualanRp49.843.437.536
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp6.300.987.955
4. Biaya Usaha LainnyaRp251.183.321
5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp6.049.804.634
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp1.305.833
7. Penyesuaian Fiskal PositifRp63.074.921
8. Penyesuaian Fiskal NegatifRp43.080
9. Penghasilan NetoRp6.114.142.308
10. Kompensasi KerugianRp-
11. Penghasilan Kena PajakRp6.114.142.308
12. PPh TerutangRp1.345.111.240
13. Kredit PajakRp603.574.740
14. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp741.536.500
15. Sanksi AdministrasiRp208.816.678
16. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp950.353.178

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.0403/2023 tanggal 03 Maret 2023, atas nama PT INDO GLOBAL CENTRALINDO, NPWP 81.030.887.4-067.000, beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 36 B, RT.004 RW 005, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan 12810, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Neto6.114.142.308
2Kompensasi Kerugian-
3Penghasilan Kena pajak6.114.142.308
4PPh Terutang1.345.111.240
5Kredit Pajak603.574.740
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar741.536.500
7Sanksi Administrasi208.816.678
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar950.353.178

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 September 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta (dihadiri/tidak dihadiri) oleh Terbanding dan (dihadiri/tidak dihadiri) oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.