Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Cardig Anugrah Sarana Catering · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 6 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006748.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Cardig Anugrah Sarana Catering, NPWP 03.063.974.4-005.000, beralamat di Gedung Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdana Kusuma No. 3 RT 011 RW 008, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ferdy Fahdrian Suyaka, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sempurna Bahri;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-641/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei

2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/CASC- TAX/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024;

2. Nama: Tintje Beby;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-031/PP/IKH/2024tanggal16

Januari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/CASC- TAX/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 563/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

2. Nama / NIP: Donny Supardan / 19841116 200412 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 563/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025);

3. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 563/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

4. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 563/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1270/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024 jo PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 032/CASC- TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1436/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 044/CASC- TAX/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 6 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah Rup

iah M

enurut No

Uraian

Pemoh

on Banding

T

erbandin

g 1

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN :

a.1. Ekspor

0

00000000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

298.077.700000

2.751.91

0 .8 5

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya harus tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

298.077.7000

2.751.91

0 .8 5

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN :

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

298.077.700

2.751.91

0 .8 5

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :

d1. Impor BKP

00000

00000 d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

0

0 Diperjualbelikan

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

000

000 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8

2.

Penghitung PPN Kurang bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a.d.7)

29.807.770

275.19

1 .0 8

5

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

0

000000 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

3.487.2000

3.48

7 .2 0

b.3 STP (pokok kurang bayar)

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

26.320.5700

26.32

0 .5 7

b.5 Lain - lain

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

29.807.770

29.80

7 .7 7

c. Diperhitungkan :

c.1 SKPPKP

0

500

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

29.807.7700

29.80

37 ..37 17

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar (a-d)

245.38 3.

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

0000

5000

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….(karena pembetulan)

c. Jumlah (a + b)

4.

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

245.38

3 .3 1

5.

Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

11600000

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

117.78

3 .9 9

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

117.78

37 ..93 90

6.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

0

363.16 Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/CASC-TAX/IX/2023 tanggal 4 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya harus tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN : c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean/PemanfaatanJKP dari Luar DaerahPabean/PemungutanPajak olehPemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurutTujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng : d1. Impor BKP d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 Penghitung PPN Kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a.d.7) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain - lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0 298.077.700 0 0 0 298.077.700 0 298.077.700 0 0 0 0 0 0 0 0 0 29.807.770 0 3.487.200 0 26.320.570 0 29.807.770 0 29.807.770 0 0 0 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Uraian

Semula (Rp)

(Dikurangi)

Menjadi (Rp) (Rp)

a

. P

P

N

K

urang / Leb

ih

245.383.315

-

245.383.315 B

ay

a

r

b

. S

a

n

ks

i Bunga

-

-

- c

. S

a

n

ks

i Kenaikan

117.783.991

-

117.783.991 d

. J

u

m

la

h Pajak yan

g

M

a

s

ih

H

arus / (Leb

ih)

363.167.306

-

363.167.306 D

ib

a

y

ar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 diterima pada tanggal 16 Mei 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ferdy Fahdrian Suyaka selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 35 tanggal 24 Agustus 2023;

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding tersebut di atas, Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor: 012/CASC-TAX/IX/2023 tanggal 4 September 2023;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/207/20/059/23 tanggal 06 Juni 2023 Masa Pajak April 2020;

4. Salinan Akta Nomor 35 tanggal 24 Agustus 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai pengurus;

5. Salinan Akta Nomor 35 tanggal 24 Agustus 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai pengurus;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

PEMENUHAN KETENTUAN MATERIAL PENGAJUAN BANDING

1.bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 06 Juni 2023 Masa Pajak April 2020 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam, dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut No

Uraian

KP

engusaha

Fiskus ena Pajak

1

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN :

a.1. Ekspor

0

00000000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

298.077.7002.751.9

1 0 .8

5 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN

000

a.4. Penyerahan yang PPN-nya harus tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

298.077.7002.751.9

1 0 .8

5

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN :

0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

298.077.7002.751.9

1 0 .8

5

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :

d1. Impor BKP

00000

00000 d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

0

0 Diperjualbelikan

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

000

000 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8

2.

Penghitung PPN Kurang bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a.d.7)

29.807.770275.1

9 1 .0

8 5

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

0

000000 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

3.487.2003.4

8 7 .2

0 b.3 STP (pokok kurang bayar)

0

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

26.320.57026.3

2 0 .5

7 b.5 Lain - lain

0

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

29.807.77029.8

0 7 .7

7

c. Diperhitungkan :

c.1 SKPPKP

0

500

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

29.807.77029.8

80 37 ..37

17

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar (a-d)

0245.3 3.

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

0000

5000

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….(karena pembetulan)

c. Jumlah (a + b)

4.

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

245.3

8 3 .3

1 5.

Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

11600000

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

117.7

8 3 .9

9

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

117.7

86 37 ..93

90 6.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

0363.1

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 012/CASC- TAX/IX/2023 tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut No

Uraian

Pengusaha Kena Pajak

1

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN :

a.1. Ekspor

0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

298.077.700000 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya harus tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

298.077.7000

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN :

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

298.077.700

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :

d1. Impor BKP

00000 d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

0 Diperjualbelikan

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

000 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8

2.

Penghitung PPN Kurang bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a.d.7)

29.807.770

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

3.487.2000 b.3 STP (pokok kurang bayar)

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

26.320.5700 b.5 Lain - lain

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

29.807.770

c. Diperhitungkan :

c.1 SKPPKP

0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

29.807.7700

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar (a-d)

3.

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

0000

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….(karena pembetulan)

c. Jumlah (a + b)

4.

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

5.

Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

6.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / Lebih Bayar2 45.383.315-245.383.315
b. Sanksi Bunga---
c. Sanksi Kenaikan1 17.783.991-117.783.991
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar3 63.167.306-363.167.306

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh terbanding, jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

Ko

reksi yan

g

Jum

lah K

or

eksi

D

ia

juka

n Po

s yang D

ikoreksi

Disetujui

Tida

k Disetu

ju

i

B a ndin

g (IDR

)

(IDR)

(IDR)

P

P

N

T

erhutan

g

2

45.3

83

.315

-

2

45.383.3

1

5

Ya S

a

n

ks

i Bunga

1

17.7

83

.991

-

1

17.783.9

9

1

Ya bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan banding sesuai rincian diatas:

Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.453.833.150

Menurut Terbanding

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN dan DPP Pb-1 (Pajak Pembangunan 1) yang dipungut disimpulkan bahwa terdapat selisih koreksi atas DPP PPN Penyerahan terutang yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak di SPT PPN Masa Pajak April 2020 sebesar Rp2.453.833.150;

b. bahwa pada saat akhir pembahasan, pemeriksa tidak dapat mengetahui berapa jumlah bruto dasar pengenaan pajak objek Pb-1 yang sebenamya karena Wajib Pajak tidak memberikan bukti dan dokumen pembayaran Pb-1 dan/atau tagihan yang terutang Pb-1 dari instansi terkait;

c. bahwa Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. selisih tersebut merupakan nilai penyerahan yang belum dipungut dan dilaporkan oleh Wajib Pajak;

Dasar hukum :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp2.453.833.150 dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Alasan Formal

bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan pemeriksaan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemeriksaan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat

(2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara Pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 23/PJ/2013 (“PER 23”).

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a…….

b…….

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;” Berdasarkan uraian mengenai alasan formal pengajuan banding di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Alasan Material

bahwa selain alasan formal diatas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp2.453.833.150 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.453.833.150 dengan perincian:

Menurut Wajib PajakRp 298.077.700

Menurut PemeriksaRp2.751.910.850

KoreksiRp2.453.833.150

2) bahwa sengketa berasal dari adanya koreksi dari Pemeriksa yang berupa Objek PPN, sehingga mengakibatkan PPN YMH dibayar sebesar Rp363.167.306. dengan perincian sebagai berikut:

No.KeteranganWPFiskusKoreksi
1.Penghasilan Kena Pajak/ DPP298.077.7002.751.910.8502.453.833.150
2.PPN Terutang29.807.770275.191.085245.383.315
3.Setoran Masa29.807.77029.807.7700
4.PPN yang kurang dibayar0245.383.315245.383.315
5.Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 (2) KUP0117.783.991117.783.991
Jumlah PPN YMH dibayar0363.167.306363.167.306

3) bahwa alasan Banding adalah adanya Koreksi Objek PPN

Menurut Pemeriksa:

Tanggapan Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Objek PPN sebesar Rp2.453.833.150 dengan penjelasan sebagai berikut:

b. bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Boga/Catering yang merupakan Objek Pajak Daerah/Pb 1, sedangkan PPN yang dipungut oleh WP ke Customer, seperti : Jasa Laundry, Jasa Housekeeping, dan Akomodasi hanya sebesar Rp4.153.819.160 atau 6% dari Total Penjualan, dengan perincian sebagai berikut :

KeteranganJumlahObjek PB-1Objek PPN
SPT Badan Catering Laundry House Keeping Acomodation Seasoning Unbilled Sales Others Retail – Food66.979.572.824 883.315.300 2.484.081.010 783.909.000 (21.150) (3.217.223.888) 2.535.000 647.999.81966.979.572.824 (3.217.223.888) 647.999.819883.315.300 2.484.081.010 783.909.000 (21.150) 2.535.000
Total68.564.167.91564.410.348.7554.153.819.160

c. bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2020, WP telah melaporkan semua Objek PPN yang dipungut sebesar Rp4.096.109.910;

d. bahwa berdasarkan Laporan SPT PPN Masa April 2020, WP telah melaporkan Penyerahan Tidak Terutang PPN sebesar Rp3.701.232.479;

e. bahwa jika terdapat perbedaan tarikan data dari SIDJP dengan dokumen SPT PPN Masa April 2020 yang telah dilaporkan oleh WP, seharusnya pemeriksa melakukan rekonsiliasi dengan melihat data GL atau Invoice dibulan bersangkutan, apakah selisih tersebut atas transaksi Jasa Catering atau bukan;

f. bahwa Pemeriksa tidak boleh langsung mengambil kesimpulan dan langsung memasukkan selisih tersebut kedalam penyerahan yang terutang PPN, karena seperti yang sudah dijelaskan oleh WP dari awal pemeriksaan sampai dengan pembahasan SPHP bahwa WP adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Boga/Catering yang mana bukan merupakan Objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi senilai Rp2.453.833.150 merupakan penyerahan Jasa Catering yang merupakan Objek PB-1 atau Pajak Pembangunan sehingga tidak terutang PPN, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00025/207/20/059/23 tanggal

06 Juni 2023 Masa Pajak April 2020 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp2.453.833.150 tidak tepat sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkannya;

PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena Pajak
1 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya harus tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN : c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurutTujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng : d1. Impor BKP d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 Penghitung PPN Kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a.d.7) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain - lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0 298.077.700 0 0 0 298.077.700 0 298.077.700 0 0 0 0 0 0 0 0 0 29.807.770 0 3.487.200 0 26.320.570 0 29.807.770 0 29.807.770 0 0 0 0 0 0

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/207/20/059/23 tanggal 06 Juni 2023 Masa Pajak April 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1436/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 032/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP- 00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Rusly Askar selaku: *)
- - - -Ahli Warisnya;
Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana uraian dibawah ini;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumah Rp2.453.833.150

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

2. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain:

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Pemohon Banding terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) Pasal 13 ayat (3)

Pemohon Banding harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

1. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data, dokumen berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dan April 2020, SPT PPh Badan Tahun 2020, beberapa sales invoice, akta pendirian, struktur organisasi dan proses bisnis Pemohon Banding.

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyandingkan jumlah peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN dan DPP Pb-1 (Pajak Pembangunan

1) yang menjadi koreksi dengan disertai bukti pendukung secara lengkap dan valid berupa seluruh invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, kontrak/perjanjian serta bukti pelaksanaan dan penyampaian jasa untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 032/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 06 Juni 2023 Masa Pajak April 2020 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 044/CASC- TAX/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Tanggapan dari Pemohon Banding :

1) bahwa pernyataan Terbanding pada SUB adalah salah dan tidak benar, karena berdasarkan Surat Banding kami nomor: 032/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 hal. 3 pada poin nomor 2 huruf b tentang Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak yang berbunyi Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yangdibanding,karenaSuratKeputusanKeberatanNomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 diterima pada tanggal 16 Mei 2024;

2) bahwa pernyataan Terbanding pada SUB adalah salah dan tidak benar Direktur Pemohon Banding atas nama Ferdy Fahdrian Suyaka menandatangani Surat Banding berkedudukan di Indonesia dan menandatangani Surat Banding di Indonesia, kota Jakarta Timur;

3) bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bisa di lanjutkan ke tahap persidangan;

bahwa bantahan terkait materi banding Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama seperti dalam surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut;

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 012/CASC-TAX/IX/2023 tanggal 4

September 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 06 Juni 2023 Masa Pajak April 2020;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 35 tanggal 24 Agustus 2023 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai pengurus;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 35 tanggal 24 Agustus 2023 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan sebagai pengurus;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 034/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal

07 Agustus 2024 atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang

Pepajakan Nomor KEP-641/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-9. Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHP-2911 tanggal 15 Mei 2023

atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-10. KTP atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 036/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 07

Agustus 2024 atas nama Tintje Beby;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Tintje Beby;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang

Pepajakan Nomor KEP-031/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama Tintje Beby;

Bukti P-14. Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHP-5221 tanggal 16 Januari

2024 atas nama Tintje Beby;

Bukti P-15. KTP atas nama Tintje Beby;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 035/CASC-TAX/VIII/2024 Tanggal 07

Agustus 2024 atas nama Astrid Kusuma Cinthaka;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Astrid Kusuma Cinthaka; Bukti P-18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang

Pepajakan Nomor KEP-867/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Astrid Kusuma Cinthaka; (sudah jatuh tempo)

Bukti P-19. Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHP-3890 tanggal 30 Agustus

2022 atas nama Astrid Kusuma Cinthaka; (sudah jatuh tempo); Bukti P-20. KTP atas nama Astrid Kusuma Cinthaka;

Bukti P-21. NPWP dan SIM atas nama Ferdy Fahdrian Suyaka selaku Direktur; Bukti P-22. Pakta Integritas atas Ferdy Fahdrian Suyaka selaku Direktur;

Bukti P-23. Company Profile;

Bukti P-24. Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 001/KKPSB-CASC/XII/2024 tanggal 6

Desember 2024;

Bukti P-26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 Tentang

Kriteria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-27. Rincian perhitungan penjualan (Objek Pajak PPN dan Objek PB-1); Bukti P-28. Faktur Pajak PPN yang dipungut sendiri Masa April 2020 dan SPT PPN

Masa April 2020 N-0;

Bukti P-29. Invoice No. 01/047/CASC – DHS/IV/20 Tanggal 30 April 2020; Bukti P-30. Bukti pembayaran PB-1 Masa April 2020 tanggal 29 September 2021

sejumlah Rp60.801.554;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Nomor 003/KKPSB-CASC/II/2025 tanggal

4 Februari 2025;

Bukti P-32. Kontrak atas customer yang ada pada bulan April 2020;

Bukti P-33. Invoice atas transaksi dengan customer selama bulan April 2020; Bukti P-34. Surat Teguran Penyetoran Pajak Restoran No. 973.5/922/PP/2021

Tanggal 18 Oktober 2021 dari Bapenda Kota Bogor & Bukti Pembayarannya;

Bukti P-35. Rekap tagihan, pembayaran angsuran nilai tunggakan, Surat Tagihan

Bapenda;

Bukti P-36. Invoice nomor 01/047/CASC–DHS/IV/20 Tanggal 30 April 2020 (1

Rangkaian);

Bukti P-37. Tanggapan Akhir Nomor 003/KKPSB-CASC/III/2025 tanggal 12 Maret

2025;

Bukti P-38. Rekap PB-1 dan PPN Tahun 2020;

Bukti P-39. Faktur Pajak Januari-Desember 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 13 November 2024;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) setelah pembahasan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-7. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA-1216/WPJ.075/2024 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti T-8. Berita Acara Pembahasan Peminjaman Berkas;

Bukti T-9. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-309/KPP.070904/2022 tanggal 5 Oktober 2022;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Pemungutan Pajak

Pembangunan Di Rumah Makan Dan Rumah Penginapan;

Bukti T-12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah;

Bukti T-13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah;

Bukti T-14. Pendapat Akhir Nomor S-433/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025; Bukti T-15. Lampiran Rekap Penjualan PT Cardig Anugrah Sarana Catering

Tahun 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 6 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 032/CASC-TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah:

No.KeteranganMenurutKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.751.910.850298.077.7002.453.833.150
2.PPN Terutang245.383.3150245.383.315
3.Sanksi117.783.9910117.783.991

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Pajak Pertambahan

Nilai (PPN)-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp2.453.833.150

bahwa koreksi Terbanding bersumber dari pengujian ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN dan DPP Pb I (Pajak Pembangunan I) yang dipungut dan disimpulkan bahwa terdapat selisih koreksi atas DPP PPN Penyerahan terutang yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak di SPT PPN Masa Pajak April 2020 sebesar Rp2.453.833.150;

bahwa sumber koreksi menurut Terbanding, dikarenakan adanya perbedaan nilai Pajak Pb I yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 dengan data Pajak Pb I yang diberikan Pemohon Banding ketika membuat ekualisasi PPh dan PPN sebagai berikut:

bahwa selanjutnya Terbanding mengatribusikan koreksi tersebut sebagai koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa untuk masa April 2020 penyerahan yang seharusnya dilaporkan di SPT Masa PPN adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bersumber dari transaksi terkait usaha laundry house keeping, accomodation, seasoning dan others yang terjadi pada:

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap objek penyerahan yang terutang PPN yang waktu terjadinya transaksi tercakup dalam pelaporan SPT Masa PPN masa April 2020, telah dilaporkan seluruhnya;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.453.833.150 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN dan belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3) huruf q

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

q. jasa boga atau katering.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 18/2015), mengatur antara lain :

Pasal 1

1) Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

2) Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

3) Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

4) Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyerahan yang dikenakan PPN yang dilaporkan di masa April 2020 sudah sesuai. Bahwa sementara itu penyerahan yang kurang dilaporkan merupakan penyerahan jasa katering yang atas penyerahan jasa serta penyerahan makanan dan minumannya tidak dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf q UU PPN jo. Pasal 1 PMK 18/2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam mempertahankan dalil koreksinya Terbanding berfokus pada tidak disampaikannya bukti pembayaran Pajak Pembangunan I (Pb I) sehingga jumlah dasar pengenaan terkait Pb I yang tidak didukung dokumentasi pelunasannya terkait dijadikan objek penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak melakukan penelusuran apakah substansi objek koreksi Terbanding merupakan penyerahan yang terutang PPN yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh Pengusaha

jasa boga dan katering serta jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah sehingga termasuk jenis barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa sesuai bukti tagihan pajak daerah yang diterima Pemohon Banding terkait usaha Jasa Katering, jasa tersebut dikelompokkan sebagai objek Pajak Daerah in casu Pajak Restoran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara yuridis tidak ada mekanisme konversi dari piutang Pajak Restoran (Pajak Daerah) menjadi objek yang terutang PPN (Pajak Pusat), meskipun pajak restoran tersebut belum dilunasi. Bahwa kedua jenis pajak ini memiliki landasan hukum, otoritas pengelola, dan karakteristik objek yang sepenuhnya berbeda dan bersifat mutually exclusive (saling meniadakan);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, jika objek pajak restoran yang belum dilunasi dipindahkan (dikonversi) menjadi objek PPN, hal ini akan melanggar prinsip yurisdiksi keuangan negara dan daerah. Bahwa piutang Pajak Restoran tetap merupakan hak keuangan daerah yang harus ditagih oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme penagihan aktif;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan dalil koreksi Terbanding yang mengkonversi jumlah objek Pajak Pembangunan I yang belum dilunasi oleh Pemohon Banding menjadi objek penyerahan yang terutang PPN adalah tidak berdasar menurut hukum;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi positif Terbanding atas nilai penyerahan yang PPN-nyaharus dipungut sendiri sebesar Rp2.453.833.150 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Terutang Sebesar Rp245.383.315 Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Harus Dipungut Sendiri

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait sengketa banding atas PPN terutang sebesar Rp245.383.315 menjadi tidak memiliki dasar penghitungan dikarenakan Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk seluruhnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPN terutang sebesar Rp245.383.315 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Sanksi Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Terutang Sebesar Rp117.783.991 Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Harus Dipungut Sendiri

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait sengketa banding atas sanksi administrasi sebesar Rp117.783.991 menjadi tidak memiliki dasar penghitungan dikarenakan Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk seluruhnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sanksi administrasi sebesar Rp117.783.991 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00972/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00025/207/20/059/23 tanggal 6 Juni 2023 atas nama PT Cardig Anugrah Sarana Catering, NPWP 03.063.974.4-005.000, beralamat di Gedung Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdana Kusuma No. 3 RT 011 RW 008, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.