Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006757.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumitangerang Mesindotama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006757.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006757.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bumitangerang Mesindotama, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jalan Dipati Unus No.30 RT 001 RW 001 Cibodas, Kota Tangerang - Banten, yang diwakili oleh Sdr. Thomas Jasman, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ady Muliawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/BTM/ACCT/II/2024 tanggal 12 Februari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP :Samuel Michael Craig Budimulia/NIP 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Wulandari Fadhilah/NIP 19740304 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2902/PJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1364/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 128/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No Uraian W ajib Pajak

SPT Fiskus yo Paya

Seharusnya

! Pa Yo

1 , 4 DSS 1

ae - + ~ . et -

& Jumlah PPN Yang masih harus dibayar 98.234.400

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN yang Kurang dibayar49,117,200031,869,237
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP49,117,200(12,279,300)36,837,900
UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar98,234,400(12,279,300)36,837,900

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 024/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

5. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Thomas Jasman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:

. ~oolah Sapuh 4 eoume

: SE : Fiskus : Beraksi

& Surah FEN Yana coach bame dikavar i 99 222 4930: 99 232 420

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 010/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 21 Juli 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

i i -Uoi lah Sup ab danurut

Isi Urajan : i i Wajik Fajak

: i i i Sabarusuta

= ee re ae

i rian a = -

8 Surah FES Sangcasih barus ditayar i i AB 23- 2S :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Vrs igs Semuk Dir ambah / Alerjadi

Dikurarsi]

a eee

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan14,473,633,11514,522,750,31549,117,200

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020;

Dasar hukum:

• Pasal 9 UU PPN;

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

• Pasal 1 angka 23 UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:

1. bahwa koreksi PPN Masukan sebesar Rp 49,117,200 menurut Terbanding meliputi rincian:

No Fakvar Pajak

Da EKA

4 807.200

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;

3. bahwa dalam konteks transaksi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah valid dan dapat diuji baik melalui arus barang dan uang dimana PPN atas transaksi tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara renteng atas kesalahan atau kelalaian dari supplier terkait Faktur Pajak dimaksud;

4. bahwa jika kemudian kesalahan tersebut di bebankan kepada kami dengan dikoreksinya Pajak Masukan yang kami kreditkan, maka kami akan sangat dirugikan, sebab secara tidak langsung kami telah membayar PPN sebanyak 2 (dua) kali untuk satu transaksi yaitu saat penagihan dari suplier - supplier kami tersebut dan saat koreksi Pajak Masukan dilakukan oleh Terbanding;

Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sbb:

i i Jamlan Rupias Menara:

i i i Po Senarasasa

1 iD BEG: PENA SAI

oo 2 Po tri nami MTD Ge rte Te TT AA TT TS,

6 Jamlan PPS Vane mas15 haris dihasar : - : 85.955.100 | -

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Permohonan Banding;

3. membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli

2022 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-128/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 24 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Juli 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April

2023;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

− bahwa Surat banding dilampiri bukti 50% atas

pajak yang terutang;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.

Thomas Jasman bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

v

− Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

v − Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang No.

LAP- LAP-00092/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 21 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

ne , na

a roy Tiel.

. MA tah

“amas ti " *

Eh ah at " ,

wee a aL tb ar

4 te vat I rh ' .

ya ym

. Pegat , I

7 Re ian

7 Sa th rang : :

Loh Tuan PP. KU

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 010/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan LPAD Nomor PEM:05005932/WPJ.08/KP.0703/2022 tanggal 21 Juli 2022;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN yang Kurang dibayar49,117,200031,869,237
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP49,117,200(12,279,300)36,837,900
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar98,234,400(12,279,300)36,837,900

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

NoSengketaMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14,522,750,31514,473,633,11514,473,633,11549,117,200

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPN”);

b. Data dan Fakta

1. LaporanhasilpemeriksaannomorLAP- 00092/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 21 April 2022;

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

3. SPT Masa PPN;

4. Laporan Keuangan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding sudah tepat. Adapun untuk meyakinkan alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima berikut merupakan tanggapan Terbanding:

1. bahwa proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Terbanding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. bahwabBerdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Pemohon Banding oleh Terbanding, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding untuk masa pajak Agustus 2020 sebesar Rp14,522,750,315,00;

4. bahwa berdasarkan sistem informasi perpajakan ditemukan bahwa atas Pajak Masukan tersebut belum dilaporkan oleh lawan

transaksi. Pada saat pemeriksaan, Terbanding telah melakukan klarifikasi terkait koreksi tersebut kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen pendukung sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

5. bahwa dalam keberatan, Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan buku, catatan, data dan informasi yang mendukung pengajuan keberatan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen pendukung sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

6. bahwa berdasarkan penelitian keberatan oleh Terbanding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada saat pemeriksaan untuk masa pajak Agustus 2020 kurang tepat dikarenakan terdapat beberapa koreksi Pajak Masukan yang pada saat pemeriksaan tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebenarnya telah dilaporkan, sehingga Terbanding telah memperbaiki kesalahan koreksi tersebut dan telah menerima sebagian alasan keberatan Pemohon Banding;

7. bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding sebesar Rp14,473,633,115,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 024/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020 atas nama PT. Bumitangerang Mesindotama NPWP 01.605.837.2-415.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dengan seksama uraian banding yang disampaikan, bantahan kami adalah sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp. 49.117.200-, menurut Terbanding meliputi rincian:

Nz Fabtar Fajak | Tangga. | oo FEX

NA jTaaaawEE

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;

3. bahwa dalam konteks transaksi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah valid dan dapat diuji baik melalui arus barang dan uang dimana PPN atas transaksi tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara renteng atas kesalahan atau kelalaian dari supplier terkait Faktur Pajak dimaksud;

4. bahwa jika kemudian kesalahan tersebut di bebankan kepada kami dengan dikoreksinya Pajak Masukan yang kami kreditkan, maka kami akan sangat dirugikan, sebab secara tidak langsung kami telah membayar PPN sebanyak 2 (dua) kali untuk satu transaksi yaitu saat penagihan dari suplier - supplier kami tersebut dan saat koreksi Pajak Masukan dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Thomas Jasman;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/BTM/ACCT/II/2024 tanggal 12

Februari 2024;

Bukti P-7. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Ady Muliawan;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. SPT Masa PPN;

Bukti P-10. Perbaikan Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum

dan Pemohon Banding;

Bukti P-11. Penjelasan petitum untuk seluruh sengketa tanpa nomor tanggal

13 Februari 2024;

Bukti P-12. Fotocopy passport bermeterai an. Saurabh Ranjinder;

Bukti P-13. Uji arus PPN Masukan serta dokumen pendukung (Faktur Pajak,

Invoice, PO, Bukti Bank Keluar, Rekening Giro, Surat Pengiriman Barang dan BPE);

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 April 2024;

Bukti P-15. Pernyataan Akhir tanpa nomor tanggal 26 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 April 2024;

Bukti T-5. Berita Acara tidak terpenuhi sebagian peminjaman buku, catatan

dan dokumen, risalah pembahasan;

Bukti T-6. KKP pengujian arus uang dan arus barang/jasa terkait koreksi

positif pajak masukan;

Bukti T-7. Pernyataan Akhir Nomor S-1391/PJ/PJ.07/2024 tanggal 3 Juni

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam rupiah)Nilai Sengketa (dalam rupiah)
Pemohon BandingTerbanding
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan14.522.750.31514.473.633.11549.117.200

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp49.117.200,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Maret, April, Mei, Juli dan Agustus 2020 sebesar Rp55.892.020,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nelierat Eeoagatonense "YP Kunanti Tg | 08 PN

Berwujud/Pemberi JKP ‘Kode dan Nomor Seri] Tanggal | DPP | PPN

b. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak didukung bukti sehingga tidak dapat dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;

b. bahwa dalam konteks transaksi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah valid dan dapat diuji baik melalui arus barang dan uang dimana PPN atas transaksi tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara renteng atas kesalahan atau kelalaian dari supplier terkait Faktur Pajak dimaksud;

c. bahwa jika kemudian kesalahan tersebut di bebankan kepada Pemohon Banding dengan dikoreksinya Pajak Masukan yang Pemohon Banding

kreditkan, maka Pemohon Banding akan sangat dirugikan, sebab secara tidak langsung Pemohon Banding telah membayar PPN sebanyak 2 (dua) kali untuk satu transaksi: yaitu saat penagihan dari supplier-supplier Pemohon Banding tersebut dan saat koreksi Pajak Masukan dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya yang menjadi pokok sengketa adalah tidak diberikannya bukti pendukung atas faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menguji benar tidaknya penyerahan barang/jasa kena pajak yang dibeli Pemohon Banding, serta menguji kebenaran mekanisme pengkreditan sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU PPN;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak” Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

▪ LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor:LAP-

00092/WPJ.08/KP.07042022 tanggal 21 April 2022 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-3180/WPJ.08/2023 tanggal 27

April 2023 (LPK);

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 44, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan tidak terdapat bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding atas faktur pajak yang dikreditkan, sehingga Terbanding tidak dapat menguji mekanisme pengkreditan sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU PPN;

▪ menimbang Pasal 1 angka 23 UU PPN mengatur bahwa faktur pajak

adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

▪ menimbang Pasal 1 angka 24 UU PPN mengatur Pajak Masukan adalah

Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

▪ Menimbang Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan

dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

▪ Menimbang Pasal 9 ayat (2b) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan

yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

▪ Menimbang Pasal 9 ayat (8) UU PPN, menurut Pengadilan Pajak dimaknai

bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak dapat dikreditkan;

▪ bahwa sesuai pertimbangan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak,

persyaratan dan mekanisme pengkreditan pajak masukan adalah sebagai berikut:

a. pengkreditan pajak masukan menggunakan faktur pajak yang membuktikan adanya pemungutan PPN dan adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak;

b. Faktur pajak yang dikreditkan sebagai pajak masukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yaitu memenuhi persyaratan formal dan material, ternasuk didalamnya adalah bukan merupakan pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

c. mekanisme pengkreditannya dengan cara dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Terbanding sesuai

dengan perkembangan sengketa a quo pada saat pemeriksaan sampai dengan banding, menyatakan bahwa pajak masukan yang dikoreksi tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi, sehingga diperlukan pengujian arus barang dan uang untuk membuktikan kebenaran formal dan materi atas pajak masukan tersebut;

▪ bahwa untuk menguji adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa

kena pajak dan menguji kebenaran formal dan material apakah diperlukan uji arus dan uji arus barang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. menimbang Pasal 16F UU PPN mengatur bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”. Mengenai pasal 16F, Majelis berpendapat bahwa pasal ini mengatur mengenai tanggung jawab renteng pembeli apabila terpenuhi syarat-syarat sekuensial sebagai berikut:

a. PKP Penjual tidak dapat ditagih mengenai hal PPN yang terhutang dan wajib dipungut;

b. Pembeli tidak dapat membuktikan bahwa PPN yang terhutang telah dibayar;

2. bahwa frasa “pajak (PPN) telah dibayar” berbeda dengan “PPN telah dipungut”. Frasa “Pajak (PPN) telah dibayar” merujuk kepada arus uang/cash pembayaran PPN dari pembeli kepada penjual, sedangkan “PPN telah dipungut” merujuk pada suatu keadaan dimana secara legal telah terjadi pemungutan PPN yaitu dengan diterbitkannya faktur pajak yang sah (tidak palsu) oleh PKP Penjual. Jadi dapat dimungkinkan terjadi bahwa PPN Telah dipungut namun secara arus kas PPN a quo belum dibayar oleh pembeli;

3. menimbang bahwa:

a. Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa PKP Penjual tidak dapat ditagih mengenai PPN masukan yang dijawab tidak ada; dan

b. Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa faktur pajak a quo tidak sah/palsu;

maka Majelis berpendapat bahwa PKP Penjual dapat ditagih, dan faktur pajak sah/tidak palsu, oleh karenanya tidak diperlukan pengujian renteng pasal 16F;

4. bahwa jika wajib pajak tidak lulus pengujian tanggung jawab renteng maka tanggung jawab pembayaran pajak ditagih melalui surat ketetapan pajak PPN tanggung jawab renteng yang terpisah dengan surat ketetapan pajak PPN normal. Bahwa SKPKB tanggung jawab renteng kodenya adalah 297 sedangkan SKP PPN Normal kodenya adalah 207; atau 307; atau 407; atau 507 maka dapat disimpulkan bahwa pengujian tanggung jawab renteng adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak PPN tanggung jawab renteng;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terkait dengan pengkreditan pajak masukan, uji arus uang tidak diperlukan apabila PKP Penjual ditemukan keberadaannya, uji arus uang diperlukan apabila PKP penjual tidak ditemukan keberadaannya dan in casu uji arus uang tersebut semata-mata hanya untuk keperluan pengkreditan pajak masukan;

6. bahwa PKP Penjual dapat ditemukan keberadaannya sehingga PPN yang ada dalam faktur pajak dapat ditagihkan kepadanya maka tidak diperlukan lagi pengujian mengenai adanya arus uang pembayaran PPN dari pembeli kepada penjual. Yang diperlukan adalah pengujian mengenai eksistensi adanya penyerahan BKP/JKP dan eksistensi mengenai terjadinya pemungutan PPN;

7. bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo, menurut Pengadilan Pajak untuk menguji adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dan menguji kebenaran formal dan material, diperlukan pengujian arus barang;

▪ bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian, dengan

pertimbangan bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait dengan faktur pajak yang menjadi sengketa, maka Majelis membebankan pembuktian kepada Pemohon Banding mendahului beban pembuktian Terbanding;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 7 Maret 2024 dan 25 April

2024, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti terkait bukti uji arus barang serta menunjukkan bukti asli uji arus barang dalam persidangan;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan

dicukupkan oleh Majelis, menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan pembuktian uji arus barang, terbukti bahwa:

a. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti asli faktur pajak, invoice, dan purchase order;

b. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti asli surat jalan atau surat pengiriman barang atau delivey order, dan good received note;

▪ Menimbang Pasal 1888 KUHPerdata mengatur bahwa “Kekuatan

pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekedar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya,yangmanasenantiasadapatdiperintahkan mempertunjukkannya”; dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan bukti fotocopy atas surat jalan atau surat pengiriman barang atau delivey order, dan good received note yang diberikan Pemohon Banding;

▪ bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti asli surat jalan

atau surat pengiriman barang atau delivey order, dan good received note

dengan demikian Pengadilan Pajak meyakini tidak terdapat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

▪ bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan49.117.20049.117.2000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak278.614.221.773
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri4.823.369.034
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan14.473.633.115
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(9.650.264.081)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan9.699.381.281
Pajak yang tidak/ kurang (lebih) bayar49.117.200
Sanksi administrasi36.837.900
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar85.955.100

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00205/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020, atas nama PT Bumitangerang Mesindotama, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jalan Dipati Unus No.30 RT 001 RW 001 Cibodas, Kota Tangerang - Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak278.614.221.773
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri4.823.369.034
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan14.473.633.115
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(9.650.264.081)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan9.699.381.281
Pajak yang tidak/ kurang (lebih) bayar49.117.200
Sanksi administrasi36.837.900
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar85.955.100

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus. (Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.