PUTUSAN
Nomor PUT-006758.12/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006758.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Bumitangerang Mesindotama, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jalan Dipati Unus No.30 RT 001 RW 001 Cibodas, Kota Tangerang - Banten, yang diwakili oleh Sdr. Thomas Jasman jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ady Muliawan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BTM/ACCT/II/2024 tanggal 12 Februari 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP :Samuel Michael Craig Budimulia/NIP 19880509 200812 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP : Wulandari Fadhilah/NIP 19740304 199511 2 001