P U T U S A N
Nomor PUT-006766.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00171/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00320/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Mei 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006766.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GARUDA SAKTI NUSANTARA INDONESIA, NPWP
0424620144216000, beralamat di Komplek Mega Asri, Jl. Arifin Ahmad A No.4, RT001/RW015, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28252, dan beralamat korespondensi di Jl. Serai No.49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh Kordias, jabatan Direktur,
1. Nama: Andinna Alvionita, S.H.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30
Agustus 2024
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;
2. Nama: Indri Dhandria Alwi,
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1007/PP/IKH/2025 tanggal 18
Juni 2025
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;