P U T U S A N
Nomor PUT-006770.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006770.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000, beralamat di Jl TB Simatupang Kav 1S The Manhattan Square Mid Tower Lt.25, RT 002 RW 003, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Handy Surya Wirawan jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sabar Tambunan,
Jabatan: Finance & Operation Vice President,
Surat Kuasa Khusus: 1641/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024; Nama: I Gede Ketut Tegeh Sumerta,
Jabatan: Finance & Accounting General Manager,
Surat Kuasa Khusus: 1645/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Anita Agustina / 197508101995032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Basuki Nugroho /197702121999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,