Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-006782.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Panca Agro Lestari, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006782.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00041/203/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006782.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/00

24913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,

Nama: Archibald A. Kariodimedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus: 001249/SK-PPh Badan-2020/PAL/VIII/2025

tanggal 28 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/198107212001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1304/PJ.07/2026 tanggal 31 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1301/PP/BR/2025 tanggal 2 Desember 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00842/BDG-PPH23Des-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00207/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00041/203/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001125/Keb-PPH23- Des/2020/PAL/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00842/BDG- PPH23Des-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00842/BDG-PPH23Des-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungannya sebagai berikut:

Tabel 4

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.045.831.716,-

1. Koreksi atas Ekualisasi sebesar Rp421.556.926

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pengujian Transfer Pricing;

bahwa atas ekualisasi antara biaya terkait dengan deviden, royalti, hadiah, penghargaan, sewa sehubungan dengan penggunaan harta, dan jasa lainnya dengan seluruh Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 sebesar Rp421.556.926 telah sesuai dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5

a) Biaya atas Akun 721.20.00.003 - Biaya Titip Olah PKS BBU (CPO) sebesar Rp336.368.000

bahwa selisih sebesar Rp336.368.000 merupakan Accrued Biaya Titip Olah CPO yang terdiri dari atas accrued tahun 2019 yang telah dibayar di tahun 2020 sebesar Rp382.023.400 dan di netoff dengan accrued tahun 2020 sebesar Rp718.391.400 yang belum dilakukan pembayaran sehingga Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23. Hal ini dikarenakan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan dengan metode cash basis yaitu pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Titip Olah PKS BBU (CPO) sebesar Rp336.368.000 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

b) Biaya atas Akun 721.20.00.004 - Biaya Titip Olah PKS BBU (PK) sebesar Rp94.192.600

bahwa selisih sebesar Rp94.192.600 merupakan Accrued Biaya Titip Olah PK yang terdiri dari atas accrued tahun 2019 yang telah dibayar di tahun 2020 sebesar Rp96.145.000 dan di netoff dengan accrued tahun 2020 sebesar Rp190.337.600 yang belum dilakukan pembayaran sehingga Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23.

bahwa Hal ini dikarenakan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan dengan metode cash basis yaitu pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa Oleh karena itu selisih atas Biaya Titip Olah PKS BBU (PK) sebesar Rp94.192.600 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

c) Biaya atas Akun 712.021 - Biaya Survey & Sensus Buah sebesar Rp110.031.130

bahwa selisih sebesar Rp110.031.130 merupakan biaya atas gaji karyawan yang dikeluarkan untuk kegiatan sensus produksi yang dilakukan oleh karyawan dari Pemohon Banding sendiri;

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Survey & Sensus Buah sebesar Rp110.031.130 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

d) Biaya Material atas Akun 763.100 - Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734

bahwa selisih sebesar Rp14.927.734 merupakan pembelian material Pemohon Banding yaitu untuk keperluan sertifikasi Indonesian Sustainble Palm Oil (ISPO);

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

e) Biaya Material atas Akun 763.142 - Biaya Penggantian Spare Part Komputer sebesar Rp4.603.275

bahwa selisih sebesar Rp4.603.275 merupakan pembelian material Pemohon Banding yaitu antara lain pembelian tinta printer dan perbaikan printer;

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Penggantian Spare Part Komputer sebesar Rp4.603.275 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

f) Biaya atas Akun 761.601 - Biaya Konsultan sebesar Rp37.500.000 bahwa selisih sebesar Rp37.500.000 merupakan realisasi pembayaran sebesar 50% yang dibayar oleh Pemohon Banding atas biaya jasa konsultan tahun 2018. Pemohon Banding menerbitkan bukti potong pada tahun 2020, karena pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan dengan metode cash basis;

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Konsultan sebesar Rp37.500.000 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

g) Biaya atas Akun 761.602 - Biaya Akuntan Publik sebesar Rp3.310.000

Tabel 6

bahwa selisih sebesar Rp3.310.000 merupakan realisasi pembayaran jasa audit tahun 2018 dan 2019 yang dibayar di tahun 2020 dan bukti potong PPh Pasal 23 diterbitkan pada tahun 2020 dengan metode cash basis;

bahwa Accrued biaya jasa audit tahun 2020 yang mana belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sehingga bukti potong belum diterbitkan;

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Akuntan Publik sebesar Rp3.310.000 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

h) Biaya atas Akun 762.151 - Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000 bahwa selisih sebesar Rp48.000.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keperluan keamanan di kebun;

bahwa oleh karena itu selisih atas Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000 tidak dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

i) Pemeriksa Kurang dalam Memperhitungkan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp152.375.800

bahwa Pemeriksa kurang tepat dalam memperhitungkan akun pada GL Pemohon Banding;

bahwa terdapat akun-akun yang menjadi Objek PPh Pasal 23 dengan total sebesar Rp152.375.800 yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa. Akun-akun tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan atas jasa keperluan perawatan mesin yang dilakukan oleh pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Badan dengan total Objek PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2020 sebesar Rp2.967.216.680;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas ekualisasi PPh Pasal 23 sebesar Rp421.556.926 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Deviden sebesar Rp1.624.274.789

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pengujian Transer Pricing;

bahwa koreksi Deviden atas secondary adjustment sebesar Rp1.624.274.789 mengikuti tanggapan atas koreksi Nomor 1. Peredaran Usaha huruf C. Pengujian Transfer Pricing;

bahwa koreksi secondary adjustment objek pajak PPh Pasal 23 atas dividen terkait penyesuaian harga penjualan lokal CPO, Palm Kernel, pihak afiliasi pada PPh Badan (primary adjustment);

bahwa Tim Pemeriksa dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari koreksi primer (Primary Adjustment) pada PPh Badan yang mengakibatkan koreksi sekunder (Secondary Adjusment) pada objek PPh Pasal 23 atas Dividen;

bahwa atas koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa pada PPh Badan berupa penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan Palm Kernel kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Penelitian atas koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi (primary adjusment) pada PPh Badan, penghasilan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding lebih besar;

bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO, dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati;

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya.

bahwa Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 atas nama PT Wana Jingga Timur (Lampiran 6), atas nama PT Panca Agro Lestari (Lampiran 7), dan PT Johan Sentosa (Lampiran 8) yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dilakukan oleh Terbanding dari Kanwil DJP Riau;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3- 213.002 (Lampiran 9) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 52

“bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi harga penjualan tidak memenuhi unsur- unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan penjelasan di

atas maka koreksi Dividen atas secondary adjustment koreksi Penjualan seharusya dibatalkan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Deviden atas Secondary Adjustment sebesar Rp1.624.274.789 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

Tabel 7

bahwa Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 00207/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 22 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon bandingsebagaiberikut:

Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPh Pasal 23

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
403.483.8672.449.315.583403.483.8672.449.315.583403.483.867

A. Koreksi Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar

Rp421.556.926,-

i) Pemeriksa Kurang dalam Memperhitungkan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp152.375.800

Bahwa Pemeriksa kurang tepat dalam memperhitungkan akun pada GL Pemohon Banding.

Bahwa terdapat akun-akun yang menjadi Objek PPh Pasal 23 dengan total sebesar Rp152.375.800 yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa. Akun- akun tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan atas jasa keperluan perawatan mesin yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Badan dengan total Objek PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2020 sebesar Rp2.967.216.680.

Oleh karena itu, koreksi atas ekualisasi PPh Pasal 23 sebesar Rp421.556.926 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan

B. Koreksi Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar

Rp421.556.926,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pengujian Transer Pricing.

Bahwa koreksi Deviden atas secondary adjustment sebesar Rp1.624.274.789 mengikuti tanggapan atas koreksi Nomor 1. Peredaran Usaha huruf C. Pengujian Transfer Pricing.

Koreksi secondary adjustment objek pajak PPh Pasal 23 atas dividen terkait penyesuaian harga penjualan lokal CPO, Palm Kernel, pihak afiliasi pada PPh Badan (primary adjustment).

Bahwa Tim Pemeriksa dalam SPHP menyatakan bahwa Koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari koreksi primer (Primary Adjustment) pada PPh Badan yang mengakibatkan koreksi sekunder (Secondary Adjusment) pada objek PPh Pasal 23 atas Dividen.

Bahwa atas koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa pada PPh Badan berupa penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan Palm Kernel kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Penelitian atas koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi (primary adjusment) pada PPh Badan, penghasilan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding lebih besar.

Bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO, dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati

Bahwa berdasarkan Penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya.

Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 atas nama PT Wana Jingga Timur (Lampiran 6), atas nama PT Panca Agro Lestari (Lampiran 7), dan PT Johan Sentosa (Lampiran 8) yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dilakukan oleh Terbanding dari Kanwil DJP Riau.

Terbanding berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3- 213.002 (Lampiran 9) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 52

“bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi harga penjualan tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Dividen atas secondary adjustment koreksi Penjualan seharusya dibatalkan”

Berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Deviden atas Secondary Adjustment sebesar Rp1.624.274.789 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12

(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata

melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat 3 huruf f

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada

badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

2. dihapus;

3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (1a)

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih

tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 23 ayat (4) huruf c

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

h) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Data dan Fakta

Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan

menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan.

a) Data dan Dokumen dari KPP

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan KKP Indeks G-P1 dan indeks G.1-P1, serta Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa dividen dari koreksi secondary adjustment yang berasal dari koreksi primary adjustment terkait kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp1.624.274.789,- dan Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,-.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan KKP G.3-P1 diketahui bahwa terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa dividen dari koreksi secondary adjustment yang berasal dari koreksi primary adjustment terkait kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk Masa/Tahun Pajak Desember 2020 dengan nilai total sebesar Rp1.626.941.456,- dan Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,-.

b) Data dan Dokumen dari Wajib Pajak

1. Berdasarkan angka 51. Saldo dan Transaksi dengan pihak berelasi dalam Laporan Keuangan PT Panca Agro Lestari per 31 Desember 2020 yang telah diaudit diketahui bahwa seluruh penjualan produk kelapa sawit dilakukan kepada pihak entitas sepengendali (PT Bayas Biofuels, PT Dabi Oleo, dan PT Banyu Bening Utama) dengan data berikut:

2. Berdasarkan dokumen lokal Tahun Pajak 2020 pada struktur organisasi halaman 9 dan 10 diketahui hubungan antara PT PT Panca Agro Lestari dengan PT Bayas Biofules, PT Dabi Oleo, dan PT Banyu Bening Utama adalah sebagai berikut:

3. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 diketahui dalam Lampiran Khusus 3A terkait Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa, Wajib Pajak menyatakan bahwa dengan PT Bayas Biofules, PT Dabi Oleo, dan PT Banyu Bening Utama merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam bentuk hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh sebagaimana tampilan berikut:

c) Data dan Dokumen dari SIDJP/Approweb/Apportal DJP Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 pada SIDJP diketahui bahwa tidak terdapat Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

d) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

1. Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-289/WPJ.02/2025 tanggal 12 Februari 2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-30/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang dilakukan secara tatap muka.

2. Tim Peneliti juga telah memanggil Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 165/WPJ.02/2025 tanggal 12 Februari 2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 24/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 20 Februari 2025.

c. Pendapat Terbanding

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.045.831.716,- Bahwa berdasarkan penelusuran General Ledger yang terkait dengan Objek PPh Pasal 23, terbukti bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan, penyetoran pajak, dan pelaporan pada SPT Masa, sehingga Wajib Pajak belum menjalankan sepenuhnya

kewajiban perpajakan terkait PPh Pasal 23. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terdiri atas:

1. Koreksi Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,-

a) Koreksi terbanding atas Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.9256,- terdiri dari:

b) Bahwa koreksi ini timbul karena terbanding telah melakukan ekualisasi antara biaya terkait dengan deviden, royalti, hadiah, penghargaan, sewa sehubungan dengan penggunaan harta, dan

jasa lainnya dengan seluruh objek PPh Pasal 23 Masa/Tahun Pajak Desember 2020;

c) Bahwa terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan tersebut pada NPWP 02.491.330.3-216.000 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 sebesar Rp421.556.926,-;

d) Biaya Titip Olah PKS BBU (CPO) sebesar Rp2.319.785.400,-

1) Biaya atas akun 721.20.00.003 – Biaya Titip olah PKS BBU (CPO) sebesar Rp2.319.785.400,- menurut Pemeriksa merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya titip olah PKS BBU (CPO) sebesar Rp2.319.785.400,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, pemohon banding tidak dapatmembuktikanalasansebagaimanayang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi BiayaTitipOlahPKSBBU(CPO)sebesar Rp2.319.785.400,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e) Biaya Titip Olah PKS BBU (PK) sebesar Rp561.544.400,-

1) Biaya atas akun 721.20.00.004 – Biaya Titip olah PKS BBU (PK) sebesar Rp561.544.400,- menurut terbanding

merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 721.20.00.004 – Biaya Titip olah PKS BBU (PK) sebesar Rp561.544.400,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, pemohon banding tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya atas akun 721.20.00.004 – Biaya Titip olah PKS BBU (PK) sebesar Rp561.544.400,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

f) Biaya Rental Alat Berat sebesar Rp216.425.000,-, Wajib Pajak setuju atas koreksi ini.

g) Biaya Survey & Sensus Buah sebesar Rp110.031.130,-

1) Biaya atas akun 721.021 – Biaya Survey & Sensus Buah sebesar Rp110.031.130,- menurut terbanding merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 721.021 – Biaya Survey & Sensus Buah sebesar Rp110.031.130,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, pemohon banding tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung seperti surat perintah kerja, nama dan kartu tanda pegawai atau apapun bukti untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya atas akun 712.021 - Biaya Survey & Sensus Buah sebesar Rp110.031.130,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

h) Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734,-

1) Biaya atas akun 763.100 – Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734,- menurut terbanding merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 763.100 – Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung berupa invoice ataupun kwitansi pembelian material untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan

karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

i) Biaya Penggantian Sparepart Komputer sebesar Rp4.603.275,-

1) Biaya atas akun 763.142 – Biaya Penggantian Sparepart Komputer sebesar Rp4.603.275,- menurut Pemeriksa merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 763.142 – Biaya Penggantian Sparepart Komputer sebesar Rp4.603.275,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung berupa invoice ataupun kwitansi pembelianmaterialuntukmemperkuatalasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya Penggantian Sparepart Komputer sebesar Rp4.603.275,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

j) Biaya Analisa sebesar Rp11.000.000,-, Wajib Pajak setuju atas koreksi ini.

k) Biaya Konsultan sebesar Rp1.680.000,-

1) Biaya atas akun 761.601 – Biaya Konsultan sebesar Rp1.680.000,- menurut Pemeriksa merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 761.601 – Biaya Konsultan sebesar Rp1.680.000,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya Konsultan sebesar Rp1.680.000,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

l) Biaya Akuntan Publik sebesar Rp98.110.000,-

1) Biaya atas akun 761.602 – Biaya Akuntan Publik sebesar Rp98.110.000,- menurut Pemeriksa merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 761.602 – Biaya Akuntan Publik sebesar Rp98.110.000,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya Akuntan Publik sebesar Rp98.110.000,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

m) Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000,-

1) Biaya atas akun 762.151 – Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000,- menurut Pemeriksa merupakan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

2) Bahwa Biaya atas akun 762.151 – Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000,- merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

3) Pada proses penelitian Keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan sebagaimana yang diutarakannya pada surat pengajuan keberatan dengan tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung untuk memperkuat alasan ketidaksetujuannya;

4) Berdasarkan data fakta diatas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

n) Kesimpulan koreksi Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

Berdasarkan data fakta diatas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas

sengketa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 sebesar Rp822.374.126,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Koreksi Deviden sebesar Rp1.626.941.456,-

a. Bahwa koreksi pada sengketa keberatan ini adalah koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha pada SKPKB PPh Badan Pemohon Banding;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan

apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

d. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai berikut: Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e. Berdasarkan BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer (primary adjustment) dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer (primary adjustment) dan koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

f. Berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa atas Koreksi yang dilakukan oleh terbanding terkait dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau affiliasi atau berdasarkan PER- 22/PJ/2013 disebut Primary Adjustment dapat mengakibatkan koreksi sekunder atau disebut Secondary Adjustment yang merupakan koreksi lanjutan akibat dari koreksi Primary Adjustment;

g. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Koreksi atas selisih nilai transaksi Penjualan Lokal yang dilakukan Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Berdasarkan hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi atas selisih penjualan lokal, pembayaran management fee dan selisih pembayaran bunga pinjaman sebagai dividen yang harus dipotong dan dilaporkan dalam objek PPh Pasal 23;

h. Bahwa pada koreksi primer (primary adjustment) atas selisih nilai transaksi Penjualan Lokal, Wajib Pajak terbukti melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, nilai penjualan yang diperoleh Wajib Pajak dari pihak afiliasi menjadi lebih rendah dari jumlah yang seharusnya diterima. Sehingga Wajib Pajak terbukti telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada lawan transaksi (afiliasi);

i. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

j. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 36 ayat (5) Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak

menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

k. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 beserta lampirannya, Pemohon Banding tidak melampirkan syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh terkait adanya transaksi afiliasi antara lain, Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta Notifikasi Laporan Per Negara (CBCR);

l. Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, tidak terdapat tanggal perikatan terkait jasa pembuatan dokumen lokal yang dilakukan oleh Rödl & Partner yang badan hukum di Indonesia adalah PT Roedl Tax Consulting dengan NPWP 94.606.186.8-452.000 (cfm. faktur pajak masukan Pemohon Banding) dengan pihak Pemohon Banding dan tidak dinyatakan juga didalam dokumen lokal bahwa dalam menyusun dokumen lokal menggunakan pendekatan ex ante atau ex post.

m. Berdasarkan data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian pada aplikasi Mawas Portal DJP, Faktur Pajak pertama kali dan seterusnya yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting yaitu pada tanggal 25 Oktober 2021, 25 Maret 2022, dan 25 April 2022, dengan rincian sebagai berikut:

n. Berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa:

o. Berdasarkan data faktur pajak di atas, diperoleh data fakta bahwa Pemohon Banding pertama kali mengajukan perikatan terkait jasa pembuatan TP Doc untuk Tahun Pajak 2020 kepada PT Roedl Tax Consulting yaitu tanggal 25 Oktober 2021 dan TP Doc diselesaikan pada tanggal 25 April 2022;

p. Berdasarkan penjelasan di atas, dokumen penentu harga transfer yang dibuat dan diserahkan Wajib Pajak kepada pemeriksa dan peneliti yaitu TP Documentation Local File baru selesai dibuat dan tersedia pada tanggal 25 April 2022 untuk transaksi afiliasi pada tahun 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat

(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Terbanding berhak dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi dan menentukan nilai harga transfer yang wajar menurut pemeriksa.

q. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha antara lain terhadap pengujian transfer pricing yaitu Pemeriksa telah melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi (transfer pricing). Wajib Pajak telah menyatakan TP Doc bahwa terdapat transaksi afiliasi atas penjualan Minyak sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel) dengan koreksi sebagai berikut:

r. Menurut terbanding, pemohon banding tidak secara konsisten menggunakan data kuotasi tanggal kontrak KPBN. Oleh karena itu, Pemeriksa tetap menguji kewajaran harga transaksi dan mempertahankan koreksi yang berasal dari transfer pricing.

s. Bahwa Koreksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebesar Rp.799.687.452,- dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi KPBN. Bahwa Koreksi penjualan PK kepada pihak afiliasi sebesar Rp.824.587.337,- dikarenakan harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi Disbun Riau;

t. Bahwa dalam melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi penjualan CPO dan PK, terbanding menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (comparable uncontrolled Price / CUP) sesuai dengan metode yang digunakan pemohon banding yang dituangkan dalam TP Documtation dengan data pembanding eksternal harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau;

u. Atas koreksi peredaran usaha melalui pengujian transfer pricing, sengketa yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa adalah terkait penentuan harga pembanding, Pemohon Banding menggunakan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range) Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga. Sedangkan Pemeriksa melakukan pengujian dengan harga tunggal menggunakan tanggal kontrak sebagai acuan penentu harga jual CPO dan PK;

v. Bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, diketahui atas koreksi primer (primary adjustment) pada Masa/Tahun Pajak Desember 2020 telah benar, sehingga dilakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen;

w. Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh terbanding atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (Primary Adjustment) dapat dilakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) dan memenuhi ketentuan sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

x. Bahwa kerangka konseptual pelaporan keuangan pada PSAK mengatur yang dimaksud Beban adalah penurunan manfaat

ekonomik selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pengeluaran atau berkurangnya asset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan pada ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanaman modal;

y. Bahwa dengan sudah dilakukannya pencatatan pada General Ladger, menyatakan bahwa pemohon banding sudah mengakui terdapat pengurangan asset (berupa kas dan/atau bank) atau penambahan liabilitas bersamaan dengan pengakuan beban tersebut;

z. Bahwa kemudian terbanding melakukan pengujian atas unsur- unsur yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh terkait dengan Objek PPh Pasal 23 antara lain:

i. memenuhi unsur penghasilan;

ii. memenuhi unsur yang sudah dibayarkan atau tersedia untuk

dibayarkan; dan

iii. memenuhi unsur yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan

dalam negeri.

sehingga atas penghasilan tersebut termasuk sebagai penghasilan yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23 untuk kemudian dihitung PPh Terutang Pasal 23 berdasarkan tarif yang berlaku pada Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

aa. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan atas

penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan;

bb. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP atas

PPh Pasal 23 yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh

Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

cc. Berdasarkan data fakta diatas, terbanding berkesimpulan bahwa

alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi DPP Objek PPh Pasal 23 (Deviden) Masa/Tahun Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.626.941.456,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksadipertahankan karena didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. sehingga menjadi sebagai berikut:

KoreksiMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi yang dibatalkan
Deviden2.666.6671.626.941.4561.626.941.4560

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006782.12.2025/PAN.Wk/2025tanggal 28 Oktober 2025dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00165/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-2. Tanda terima pengiriman dokumen;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001125/Keb-PPH23-

Des/2020/PAL/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal23MasaPajakDesember2020Nomor 00041/203/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 91 tanggal

25 Juli 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Agro Lestari;

Bukti P-6. SPUH Nomor S-00719/PJ/WPJ.02/SPUH/2022 atas PPh Pasal

23 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8- 218.000;

Bukti P-7. SPUH Nomor S-00354/PJ/WPJ.02/SPUH/2022 atas PPh Pasal

23 atas nama PT Panca Agro Lestari NPWP 02.491.330.3- 216.000;

Bukti P-8. SPUH Nomor S-00310/PJ/WPJ.02/SPUH/2022 atas PPh Pasal

23 atas nama PT Johan Sentosa NPWP 01.572.941.1-218.000; Bukti P-9. PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan

tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Kronologis Sengketa;

Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-5307/PJ.07/2025 tanggal 3 Desember 2025; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-331/PJ.07/2026 tanggal 19 Januari 2026; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-672/PJ.07/2026 tanggal 6 Februari 2026; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-1107/PJ.07/2026 tanggal 10 Maret 2026; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1304/PJ.07/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9 LHP;

Bukti T-10 KKP;

Bukti T-11 LPK;

Bukti T-12 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00165/KEB/WPJ.02/2025, tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00041/203/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00842/BDG-PPH23Des-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 23403.483.8672.449.315.5832.045.831.716

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.045.831.716,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.045.831.716,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

1. Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (3) huruf f, Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), ayat (1a), ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

8. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa berdasarkan penelusuran General Ledger yang terkait dengan Objek PPh Pasal 23, terbukti bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan, penyetoran pajak, dan pelaporan pada SPT Masa, sehingga Pemohon Banding belum menjalankan sepenuhnya kewajiban perpajakan terkait PPh Pasal 23. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terdiri atas:

bahwa koreksi ini timbul karena terbanding telah melakukan ekualisasi antara biaya terkait dengan deviden, royalti, hadiah, penghargaan, sewa sehubungan dengan penggunaan harta, dan jasa lainnya dengan seluruh objek PPh Pasal 23 Masa/Tahun Pajak Desember 2020;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa dividen dari koreksi secondary adjustment yang berasal dari koreksi primary adjustment terkait kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp1.624.274.789,00 dan Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,00;

1. Koreksi Terbanding atas Jasa Lain selain Jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,00 terdiri dari:

bahwa rincian koreksi biaya jasa lainnya adalah sebagai berikut:

1) Biaya Titip Olah PKS BBU (CPO) sebesar Rp2.319.785.400,00;

2) Biaya Titip Olah PKS BBU (PK) sebesar Rp561.544.400,00;

3) Biaya Rental Alat Berat sebesar Rp216.425.000,00;

4) Biaya Umum Lainnya (ISPO) sebesar Rp14.927.734,00;

5) Biaya Penggantian Sparepart Komputer sebesar Rp4.603.275,00;

6) Biaya Analisa sebesar Rp11.000.000,00;

7) Biaya Konsultan sebesar Rp1.680.000,00;

8) Biaya Akuntan Publik sebesar Rp98.110.000,00;

9) Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya a quo merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

bahwa baik selama di pemeriksaan maupun Keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan ketidaksetujuannya karena tidak memberikan data dan/atau bukti pendukung;

2. Koreksi Deviden sebesar Rp1.626.941.456,00

bahwa koreksi pada sengketa keberatan ini adalah koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai berikut: Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer (primary adjustment) dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer (primary adjustment) dan koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau affiliasi atau berdasarkan PER-22/PJ/2013 disebut Primary Adjustment dapat mengakibatkan koreksi sekunder atau disebut Secondary Adjustment yang merupakan koreksi lanjutan akibat dari koreksi Primary Adjustment;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Koreksi atas selisih nilai transaksi Penjualan Lokal yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Berdasarkan hal tersebut Terbanding melakukan koreksi atas selisih penjualan lokal, pembayaran management fee dan selisih pembayaran bunga pinjaman sebagai dividen yang harus dipotong dan dilaporkan dalam objek PPh Pasal 23;

bahwa pada koreksi primer (primary adjustment) atas selisih nilai transaksi Penjualan Lokal, Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, nilai penjualan yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi menjadi lebih rendah dari jumlah yang seharusnya diterima. Sehingga Pemohon Banding terbukti telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada lawan transaksi (afiliasi); bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 36 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 beserta lampirannya, Pemohon Banding tidak melampirkan syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh terkait adanya transaksi afiliasi antara lain, Ikhtisar

dokumen induk dan dokumen lokal serta Notifikasi Laporan Per Negara (CBCR);

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, tidak terdapat tanggal perikatan terkait jasa pembuatan dokumen lokal yang dilakukan oleh Rödl & Partner yang badan hukum di Indonesia adalah PT Roedl Tax Consulting dengan NPWP 94.606.186.8-452.000 (cfm. faktur pajak masukan Pemohon Banding) dengan pihak Pemohon Banding dan tidak dinyatakan juga didalam dokumen lokal bahwa dalam menyusun dokumen lokal menggunakan pendekatan ex ante atau ex post;

bahwa berdasarkan data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian pada aplikasi Mawas Portal DJP, Faktur Pajak pertama kali dan seterusnya yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting yaitu pada tanggal 25 Oktober 2021, 25 Maret 2022, dan 25 April 2022, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa:

bahwa berdasarkan data faktur pajak di atas, diperoleh data fakta bahwa Pemohon Banding pertama kali mengajukan perikatan terkait jasa pembuatan TP Doc untuk Tahun Pajak 2020 kepada PT Roedl Tax Consulting yaitu tanggal 25 Oktober 2021 dan TP Doc diselesaikan pada tanggal 25 April 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dokumen penentu harga transfer yang dibuat dan diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding yaitu TP Documentation Local File baru selesai dibuat dan tersedia pada tanggal 25 April 2022 untuk transaksi afiliasi pada tahun 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Terbanding berhak dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi dan menentukan nilai harga transfer yang wajar menurut Pemeriksa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha antara lain terhadap pengujian transfer pricing yaitu Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi (transfer pricing).

Pemohon Banding telah menyatakan TP Doc bahwa terdapat transaksi afiliasi atas penjualan Minyak sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel) dengan koreksi sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan data kuotasi tanggal kontrak KPBN. Oleh karena itu, Terbanding tetap menguji kewajaran harga transaksi dan mempertahankan koreksi yang berasal dari transfer pricing;

bahwa koreksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebesar Rp799.687.452,00 dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi KPBN. Bahwa Koreksi penjualan PK kepada pihak afiliasi sebesar Rp824.587.337,00 dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi Disbun Riau;

bahwa dalam melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi penjualan CPO dan PK, Terbanding menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (comparable uncontrolled Price/ CUP) sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding yang dituangkan dalam TP Documtation dengan data pembanding eksternal harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau;

bahwa atas koreksi peredaran usaha melalui pengujian transfer pricing, sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait penentuan harga pembanding, Pemohon Banding menggunakan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s

Length Range) Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga. Sedangkan Terbanding melakukan pengujian dengan harga tunggal menggunakan tanggal kontrak sebagai acuan penentu harga jual CPO dan PK;

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, diketahui atas koreksi primer (primary adjustment) pada Masa/Tahun Pajak Desember 2020 telah benar, sehingga dilakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen;

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (Primary Adjustment) dapat dilakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) dan memenuhi ketentuan sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa kerangka konseptual pelaporan keuangan pada PSAK mengatur yang dimaksud Beban adalah penurunan manfaat ekonomik selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pengeluaran atau berkurangnya asset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan pada ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanaman modal;

bahwa dengan sudah dilakukannya pencatatan pada General Ladger, menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah mengakui terdapat pengurangan asset (berupa kas dan/atau bank) atau penambahan liabilitas bersamaan dengan pengakuan beban tersebut;

bahwa kemudian Terbanding melakukan pengujian atas unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh terkait dengan Objek PPh Pasal 23 antara lain:

- memenuhi unsur penghasilan;

- memenuhi unsur yang sudah dibayarkan atau tersedia untuk dibayarkan; dan

- memenuhi unsur yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri.

sehingga atas penghasilan tersebut termasuk sebagai penghasilan yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23 untuk kemudian dihitung PPh Terutang Pasal 23 berdasarkan tarif yang berlaku pada Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP atas PPh Pasal 23 yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.045.831.716,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi ekualisasi PPh Pasal 23 sebesar Rp421.556.926, karena koreksi tersebut tidak mencerminkan substansi transaksi dan mengabaikan prinsip cash basis dalam pemotongan PPh Pasal 23.

1. Biaya Titip Olah PKS BBU (CPO) – Rp336.368.000,00

bahwa selisih merupakan accrued biaya yang sebagian belum dibayarkan, sehingga belum terutang PPh Pasal 23. Pemotongan PPh Pasal 23 baru dilakukan saat pembayaran. Oleh karena itu, bukan objek PPh Pasal 23;

2. Biaya Titip Olah PKS BBU (PK) – Rp94.192.600,00

bahwa selisih juga merupakan accrued biaya yang belum dibayar. Karena belum terjadi pembayaran, tidak timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

3. Biaya Survey & Sensus Buah – Rp110.031.130,00

bahwa merupakan gaji karyawan internal Pemohon Banding, bukan pembayaran jasa kepada pihak ketiga, sehingga bukan objek PPh Pasal 23;

4. Biaya Umum Lainnya (ISPO) – Rp14.927.734,00

bahwa merupakan pembelian material untuk sertifikasi ISPO, bukan jasa. Dengan demikian, bukan objek PPh Pasal 23.

5. Biaya Penggantian Spare Part Komputer – Rp4.603.275,00

Merupakan pembelian barang dan perbaikan ringan, bukan jasa kena PPh Pasal 23;

6. Biaya Konsultan – Rp37.500.000,00

Merupakan pembayaran jasa tahun 2018 yang dibayarkan pada tahun 2020 dan telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai cash basis, sehingga koreksi tidak beralasan;

7. Biaya Akuntan Publik – Rp3.310.000,00

Terdiri dari pembayaran jasa audit tahun 2018–2019 yang telah dipotong PPh Pasal 23 serta accrued jasa audit 2020 yang belum dibayar, sehingga belum terutang PPh Pasal 23;

8. Biaya Keamanan – Rp48.000.000,00

Merupakan biaya operasional keamanan kebun dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

9. Kesalahan Ekualisasi oleh Pemeriksa – Rp152.375.800,00

bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan secara lengkap akun dalam General Ledger, di mana terdapat biaya jasa perawatan mesin oleh pihak ketiga yang justru telah termasuk objek PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian, seluruh selisih yang dikoreksi merupakan accrued biaya yang belum dibayar, biaya internal, atau pembelian barang, sehingga bukan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, koreksi ekualisasi PPh Pasal 23 sebesar Rp421.556.926 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi dividen sebagai secondary adjustment atas hasil pengujian transfer pricing.

bahwa koreksi dividen sebesar Rp1.624.274.789,00 semata-mata merupakan turunan dari koreksi primer (primary adjustment) berupa penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan Palm Kernel pada PPh Badan. Namun demikian, atas koreksi primer tersebut tidak terdapat kelebihan pembayaran dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, karena seluruh transaksi dilakukan sesuai kontrak dan harga yang disepakati;

bahwa penelitian Terbanding sendiri menunjukkan bahwa koreksi primer justru menyimpulkan penghasilan Pemohon Banding seharusnya lebih besar, sehingga tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi yang dapat dikualifikasikan sebagai dividen. Dengan demikian, koreksi sekunder atas objek PPh Pasal 23 berupa dividen tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh, serta tidak memenuhi unsur objek pajak dan saat terutangnya PPh Pasal 23;

bahwa pendapat ini sejalan dengan SPUH atas keberatan afiliasi Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding sendiri, yang menyimpulkan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas dividen dibatalkan, serta diperkuat oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024, yang menyatakan bahwa koreksi secondary adjustment atas dividen tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, koreksi dividen atas secondary adjustment sebesar Rp1.624.274.789,00 adalah tidak tepat, tidak beralasan secara hukum, dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pengenaan objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis UU PPh) mengatur sebagai berikut:

− Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh

keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

− Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau

perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.045.831.716,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,00,00

2. Koreksi dividen yang merupakan koreksi secondary adjustment (akibat pengujiantransferpricing)padaPPhBadansebesar Rp1.624.274.789,00,00

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalilnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas penjelasan para pihak di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan serta ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,00,00

bahwa koreksi Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,00,00 timbul karena berdasarkan hasil penelusuran General Ledger (GL) oleh Terbanding, terdapat biaya-biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 namun belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa biaya- biaya tersebut, seperti biaya titip olah, survei buah, dan jasa keamanan, adalah jenis jasa lain yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil sanggahannya dengan bukti pendukung yang kompeten;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp421.556.926,00,00 atas hasil ekualisasi tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa selisih biaya (seperti Biaya Titip Olah CPO dan PK) merupakan accrued biaya (biaya yang dicadangkan) namun belum dilakukan pembayaran tunai, sehingga menurut Pemohon Banding belum terutang PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding menggunakan metode cash basis;

b. bahwa terdapat biaya yang bukan objek PPh Pasal 23, bukan merupakan jasa melainkan biaya internal gaji karyawan (Biaya Survey & Sensus Buah) atau pembelian material/barang (Biaya ISPO dan Sparepart Komputer);

c. bahwa Terbanding tidak tepat dalam memperhitungkan akun-akun tertentu dalam GL yang sebenarnya sudah termasuk dalam pelaporan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian atas substansi biaya yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah menunjukkan dasar koreksi melalui ekualisasi data General Ledger yang merupakan representasi dari pengakuan beban oleh Pemohon Banding sendiri. Pencatatan beban dalam GL mengindikasikan telah adanya manfaat ekonomi yang diterima atau kewajiban yang telah jatuh tempo;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya biaya yang bersifat accrued (belum bayar), gaji internal, dan pembelian barang. Namun demikian, sesuai prinsip beban pembuktian hukum perpajakan, Pemohon Banding juga wajib membuktikan kebenaran dalil bantahannya dengan bukti-bukti yang sah dan kompeten;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung seperti invoice asli, kontrak kerja, daftar gaji karyawan untuk sensus, maupun bukti bayar yang dapat membedakan mana yang merupakan jasa, barang, atau gaji;

bahwa tanpa adanya bukti-bukti tersebut, dalil Pemohon Banding mengenai penerapan cash basis maupun klasifikasi non-jasa hanyalah pernyataan sepihak yang tidak dapat diuji kebenaran materiilnya oleh Pengadilan Pajak; bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyanggah temuan Terbanding melalui pembuktian yang cukup, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Jasa Lain sebesar Rp421.556.926,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

2. Koreksi dividen yang merupakan koreksi secondary adjustment (akibat pengujiantransferpricing)padaPPhBadansebesar Rp1.624.274.789,00,00

bahwa koreksi dividen sebesar Rp1.624.274.789,00,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding sebagai tindak lanjut dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan, yaitu

koreksi atas peredaran usaha terkait pengujian kewajaran harga (transfer pricing) atas transaksi penjualan lokal Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena berdasarkan koreksi primer atas selisih nilai transaksi penjualan lokal kepada pihak afiliasi telah membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi di bawah harga wajar. Karena harga jual lebih rendah dari yang seharusnya diterima, menurut Terbanding, Pemohon Banding telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada lawan transaksi (afiliasi), yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran secara riil dari pihak afiliasi karena transaksi dilakukan sesuai kontrak. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa koreksi sekunder ini tidak memenuhi unsur objek pajak dividen menurut Pasal 4 ayat

(3) UU PPh serta merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 dan SPUH keberatan dari pihak afiliasi yang membatalkan koreksi serupa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena koreksi dividen sebesar Rp1.624.274.789,00,00 a quo merupakan secondary adjustment (koreksi turunan) dari primary adjustment terkait koreksi peredaran usaha pada PPh Badan terkait harga jual CPO dan PK kepada afiliasi, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa a quo Pengadilan Pajak menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam memutus sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar pada PPh Badan;

bahwa mempertimbangkan dalam hasil pemeriksaan atas koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tersebut telah diputuskan untuk dipertahankan, maka secara hukum telah ditetapkan bahwa harga transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di bawah harga wajar;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi primer pada PPh Badan maka terdapat selisih nilai antara harga transaksi yang dilaporkan Pemohon Banding dengan harga yang seharusnya diterima menurut prinsip PKKU. Selisih

tersebut merupakan bentuk pemberian manfaat ekonomis dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya tanpa adanya imbalan yang wajar;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, setiap pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (termasuk selisih harga transaksi afiliasi), dikategorikan sebagai Dividen Terselubung yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya putusan Pengadilan Pajak lain dan hasil keberatan di tingkat Kanwil DJP (SPUH), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap sengketa perpajakan memiliki karakteristik fakta, kronologi, dan ketersediaan bukti yang berbeda;

bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung yang dapat menguji kesamaan fakta antara kasus a quo dengan preseden yang dirujuk, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa kondisi faktual Pemohon Banding identik dengan putusan dan SPUH yang dijadikan rujukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas dividen sebesar Rp1.624.274.789,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan keseluruhan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.045.831.716,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 232.045.831.7162.045.831.7160

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 terutang menurut TerbandingRp2.449.315.583,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0.00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp2.449.315.583,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00041/203/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024, atas nama PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/0024913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.449.315.583,00
2Pajak Penghasilan (PPh)Terutang269.213.172,00
3Kredit Pajak8.416.344,00
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5PPh kurang (Lebih) dibayar260.796.828,00
6Sanksi Administrasi110.160.580,00
7Jumlah PPh yang Masih Harus /(lebih) dibayar370.957.408,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.